1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Kabupaten Bantaeng sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
5.Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
7.Penyelenggaraan Reklame adalah rangkaian kegiatan dan pengaturan yang meliputi perencanaan, jenis, bentuk pemanfaatan, perizinan, pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
8.Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
9.Nilai Sewa Reklame yang selanjutnya disingkat NSR adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya Pajak Reklame.
10.Nilai Jual Objek Pajak Reklame yang selanjutnya disingkat NJOPR adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
11.Nilai Strategis Penyelenggaraan Reklame yang selanjutnya disingkat NSPR adalah ukuran/standar nilai yang ditetapkan pada lokasi penyelenggaraan reklame berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau nilai promotif. Dokumentasi dan Informasi Hukum|3
12.Reklame permanen adalah reklame yang dibangun khusus yang sifatnya menetap pada suatu lokasi seperti papan, billboard, videotron, atau megatron yang mendapatkan izin tertulis dan izin membangun dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta mempunyai jangka waktu yang lama.
13.Reklame insidentil adalah reklame yang penyelenggaraannya bersifat sementara dan tidak menggunakan tempat khusus dalam pemasangannya karena hanya berlaku satu minggu dan paling lama satu bulan.
14.Reklame kain adalah reklame yang dipasang dalam bentuk spanduk, banner dan sejenisnya yang jangka waktu pemasangannya selama satu minggu dan paling lama satu bulan.
15.Reklame melekat adalah reklame yang dipasang dengan cara melekatkan pada suatu tempat atau dinding tertentu.
16.Reklame selebaran adalah reklame yang dalam bentuk brosur tertentu yang dibagikan kepada para pengunjung dalam suatu kegiatan promosi.
17.Reklame berjalan adalah reklame yang terpasang pada kendaraan mobil box.
18.Reklame udara adalah reklame yang menggunakan balon udara yang diterbangkan pada kegiatan ;promosi
19.Reklame apung adalah reklame yang biasanya dipasang dengan menggunakan bola-bola air yang mengapung di atas air dalam kegiatan promosi.
20.Reklame film/slide adalah reklame yang biasanya ditayangkan dalam bentuk cerita film pendek yang fokus dalam produk tertentu.
21.Reklame peragaaan adalah reklame yang biasanya diperagakan dalam suatu promosi dengan memperkenalkan produk tertentu misal demo masak memasak.