1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Dinas.
5.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya, termasuk pondok bersalin desa, pondok kesehatan desa dan Puskesmas pembantu.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh UPTD Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keungan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
7.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana sebagian tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas.
8.Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut UPT Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya, termasuk Pondok Bersalin Desa, Pondok Kesehatan Desa dan Puskesmas Pembantu.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD Dokumentasi dan Informasi Hukum|3 adalah sistem yang diterapkan oleh UPT Puskesmas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
10.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk pelayanan klinik, pelayanan kesehatan masyarakat, dan praktik pendidikan kesehatan.
11.Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemberian informasi dan saran untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang dihadapi.
12.Tarif Layanan yang selanjutnya disebut Tarif adalah imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya per unit layanan.
13.Jasa Pelayanan adalah dampak yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung maupun yang tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi , diagnosis, perawatan pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan lainnya.
14.Rawat Inap adalah pelayanan terhadap orang untuk keperluan observasi, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dengan tinggal di ruang rawat inap, baik untuk pasien umum maupun kebidanan/kandungan.
15.Konsultasi adalah pelayanan yang diberikan kepada seseorang dalam bentuk pemberian informasi dan saran untuk menyelesaikan masalah kesehatan yang dihadapi.
16.Tarif Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah imbalan yang diterima UPT Puskesmas atas jasa dari kegiatan pelayanan maupun nonpelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa.
17.Jasa pelayanan adalah dampak yang diterima oleh pelaksana yang secara langsung maupun tidak langsung melakukan pelayanan kepada pasien dalam rangka observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, konsultasi, visite, rehabilitasi medik, dan/atau pelayanan lainnya.
18.Jasa sarana adalah imbalan yang diterima atas pemakaian sarana, alat, bahan medis, dan fasilitas yang digunakan dalam rangka observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau rehabilitasi.