1.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
2.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
3.Daerah adalah Daerah Kabupaten Bantaeng.
4.Dinas Kesehatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
6.Pemimpin BLUD UPTD Puskesmas yang selanjutnya disebut Pemimpin BLUD adalah Kepala Puskesmas yang menerapkan BLUD.
7.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
8.Unit Pelaksana Teknis Daerah selanjutnya disingkat UPTD adalah perangkat daerah di bawah dinas kesehatan yang dibentuk oleh kepala daerah untuk melaksanakan tugas teknis operasional atau kegiatan Dokumentasi dan Informasi Hukum|3 penunjang tertentu dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat.
9.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya.
10.Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut BLUD UPTD Puskesmas adalah unit kerja pemerintah daerah di bidang kesehatan yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dengan pola pengelolaan keuangan BLUD, untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
11.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
12.Pelayanan Kesehatan adalah segala bentuk kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan yang diberikan secara langsung kepada perseorangan atau masyarakat untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
13.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
14.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
15.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
16.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD.
17.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
18.Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimal yang diberikan oleh BLUD kepada masyarakat.
19.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD.
20.Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran BLUD yang tidak perlu dibayar kembali.
21.Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran BLUD yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.
22.Biaya adalah sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
23.Investasi adalah penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis yang dapat meningkatkan kemampuan BLUD dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
24.Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh Pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.
25.Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disebut Laporan Keuangan BLUD adalah bentuk pertanggungjawaban BLUD yang disajikan dalam bentuk laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
26.Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan belanja BLUD selama 1 (satu) tahun anggaran.
27.Rencana Kerja dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan yang berisi rencana program, kegiatan, dan anggaran suatu instansi pemerintahan.
28.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD merupakan perangkat daerah pada pemerintah daerah yang bertindak sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang.
29.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen yang dibuat oleh setiap instansi pemerintahan sebagai pedoman dalam melaksanakan anggaran yang telah disetujui pada Rencana Kerja Pemerintah atau APBD.
30.Program Pengelolaan Penyakit Kronis yang selanjutnya disebut Prolanis merupakan salah satu program BPJS Kesehatan yang membantu pengelolaan penyakit kronis dengan memfasilitasi pemeriksaan kesehatan rutin Hingg memberikan home visi ke rumah pengisap penyakit kronis oleh petugas kesehatan. Jaminan Kesehatan Daerah yang selanjutnya disebut Jamkesda31. merupakan program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dengan tujuan untuk menyediakan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat yang tidak mampu secara finansial. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya TAPD adalah tim yang32. dibentuk oleh Bupati untuk diketuai oleh Sekretaris Daerah, beranggotakan pejabat perencana, pejabat pengelola keuangan, dan pejabat lain terkait, yang bertugas membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali33. dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.