1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
3.Pemerintah daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Satpol PP adalah satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
5.Ketenteraman dan Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram, tertib, teratur dan nyaman. Dokumentasi dan Informasi Hukum|5
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
7.Bahu jalan adalah bagian tepi jalan yang dipergunakan sebagai tempat untuk kendaraan yang mengalami kerusakaan berhenti atau digunakan oleh kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan polisi.
8.Trotoar adalah bagian dari jalan yang khusus disediakan untuk pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, yang diberi lapisan permukaan dengan elevasi yang lebih tinggi dari permukaan kekerasan jalan, dan pada umumnya sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.
9.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah bentuk pemanfaatan lahan pada satu kewasan yang diperuntukkan untuk penghijauan tanaman.
10.Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau Kabupaten yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
11.Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Kabupaten Bantaeng, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
12.Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
13.Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan dan dibantaran rel kereta api.
14.Pengemis adalah orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka (ditempat) umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharap belas kasihan dari orang lain serta mengganggu ketertiban umum.
15.Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
16.Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
17.Pekerja seks komersial adalah profesi yang menjual jasa untuk memuaskan kebutuhan seksual pelanggan. Dokumentasi dan Informasi Hukum|6
18.Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
19.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
20.Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
21.Remaja adalah kelompok usia 10 tahun sampai berusia 16 tahun.
2.Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut :