1.Daerah adalah Kabupaten Bantaeng.
2.Bupati adalah Bupati Bantaeng.
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Pemimpin BLUD adalah Direktur RSUD yang diangkat oleh Bupati dan bertanggung jawab terhadap kinerja operasional rumah sakit.
5.Rumah Sakit Umum Daerah Banyorang yang selanjutnya disingkat RSUD adalah RSUD Banyorang Kabupaten Bantaeng yang dikelola dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
6.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah unit kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/ jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
7.Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai BLUD sejak proses identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
8.Penyedia barang/jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/ layanan jasa. Dokumentasi dan Informasi Hukum|3
9.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi RSUD Banyorang dan/atau Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
10.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi BLUD.
11.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
12.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pada pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
13.Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
14.Petugas Belanja BLUD adalah Petugas yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan metode pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi.
15.Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara swakelola.
16.Layanan Pengadaaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk menfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
17.Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Presiden yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
18.Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
19.Pekerjaan Konstruksi adalah seluruh pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan konstruksi bangunan.
20.Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir. Dokumentasi dan Informasi Hukum|4
21.Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
22.Penunjukkan Langsung adalah proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh Pejabat Pengadaan dengan cara menunjuk langsung satu penyedia barang jasa yang berlaku tanpa batasan nilai dengan kondisi khusus atau dalam keadaan tertentu.
23.Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
24.Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
25.Swakelola adalah pengadaan barang/jasa yang pekerjaannya direncanakan, dilaksanakan dan/atau diawasi sendiri oleh BLUD.
26.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
27.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng.
28.Pengadaan Cito adalah suatu proses dalam menyediakan perbekalan farmasi baik obat maupun alat kesehatan diluar prosedur perencanaan rutin/reguler, prosedur ini digunakan untuk memenuhi perbekalan farmasi yang segera dibutuhkan tetapi stok sedang kosong /tidak tersedia di instalasi farmasi rumah sakit dan tidak tersedia alternatif pengganti.
29.Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan yang selanjutnya disebut SIRUP adalah aplikasi web yang digunakan untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan.
30.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instalasi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.