1.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APBKal adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan.
2.Pedoman Penyusunan APBKal adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Desa dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBKal.
3.Keuangan Kalurahan adalah semua hak dan kewajiban Kalurahan yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Kalurahan.
4.Pengelolaan Keuangan Kalurahan adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan kalurahan. 3
5.Aset Kalurahan adalah barang milik Kalurahan yang berasal dari kekayaan asli Kalurahan, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau perolehan hak lainnya yang sah.
6.Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
7.Alokasi Dana Desa selanjutnya disingkat ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
8.Rekening Kas Kalurahan yang selanjutnya disingkat RKK adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintah Kalurahan yang menampung seluruh penerimaaan Kalurahan dan untuk membayar seluruh pengeluaran Kalurahan pada bank yang ditetapkan.
9.Aplikasi Sistem Keuangan Desa yang selanjutnya disebut Aplikasi SISKEUDES adalah aplikasi yang mengatur pengelolaan keuangan Pemerintah Kalurahan.
10.Kewenangan Pendapatan Kalurahan adalah semua penerimaan Kalurahan dalam 1(satu) tahun anggaran yang menjadi hak Kalurahan dan tidak perlu dikembalikan oleh Kalurahan.
11.Belanja Kalurahan adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Kalurahan dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diterima kembali oleh Kalurahan.
12.Pembiayaan Kalurahan adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
13.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan selanjutnya disebut RKPKal adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kalurahan yang selanjutnya disingkat RPJMKal adalah dokumen perencanaan Kalurahan untuk periode 8 (delapan) tahun.
15.Kewenangan Kalurahan adalah kewenangan yang dimiliki Kalurahan meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan, pelaksanaan Pembangunan Kalurahan, Pembinaan Kemasyarakatan Kalurahan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa, serta kewenangan keistimewaan berdasarkan penugasan dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
16.Bantuan Langsung Tunai Desa adalah kegiatan pemberian bantuan langsung berupa dana tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada keluarga penerima manfaat dan diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peratuan perundang- undangan.
17.Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kesehatan. 4
18.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
19.Lurah adalah sebutan Kepala Desa merupakan pejabat pemerintah kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga kalurahannya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.
20.Pamong Kalurahan adalah nama lain Perangkat Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan unsur penunjang yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksana kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
21.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
22.Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kalurahan yang selanjutnya disebut Musrenbangkal adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Kalurahan, Pemerintah Kalurahan, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kalurahan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Kalurahan yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Kalurahan, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten.
23.Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan yang selanjutnya disebut LKK adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra Pemerintah Kalurahan dalam memberdayakan masyarakat.
24.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
25.Bupati adalah Bupati Bantul.
2.Ketentuan huruf E Lampiran I diubah, sehingga huruf E Lampiran I berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
3.Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB baru yakni BAB IIA dan diantara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yakni Pasal 7A, sehingga BAB II A Pasal 7A berbunyi sebagai berikut: