Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tangga1 diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Serita Daerah Kabupaten Bantul. kan di Bantul al 14 ftt,.ruon· « ANTULt Diundangkan di Bantul p ,, .........=�� 'februan .J.D�fi S :==�-�=-"'==::� RAH KABUPATEN BANTUL, HARJA HALIM MUSLIH ERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2025 NOMOR 7 ,o:,..r;; to i ii iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................. i DAFTAR ISI...................................................................................... iii DAFTAR TABEL............................................................................... vii DAFTAR GRAFIK............................................................................. xv DAFTAR GAMBAR ......................................................................... xvii BAB I PENDAHULUAN..................................................................... 1 1.1. Harmonisasi Standar Pelayanan Minimal dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah ........................................... 3 1.2. Komitmen Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal .................. 6 1.3. Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal ........................ 8 1.3.1. Pengumpulan Data..................................................................... 8 1.3.2. Penghitungan Kebutuhan Pemenuhan Pelayanan Dasar............. 9 1.3.3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar ................. 10 1.3.4. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar............................... 13 1.4. Pendanaan Standar Pelayanan Minimal ................................... 14 1.5. Metode Penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal ................................................................................... 15 1.6. Sistematika Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal ................................................................................... 17 BAB. II KONDISI UMUM WILAYAH, PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL, PERMASALAHAN DAN TANTANGAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL .................... 19 2.1. Kondisi Umum Wilayah dan Sumber Daya ............................... 21 2.1.1. Luas Wilayah dan Batas Administrasi Kabupaten Bantul ......... 21 2.1.2. Kondisi Alam ............................................................................ 23 2.1.3. Kondisi Demografi .................................................................... 34 2.1.4. Kondisi Umum Sumber Daya ................................................... 41 2.1.5. Kondisi Capaian Kinerja Makro Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah .............................................................. 46 2.1.6. Kondisi Urusan Wajib Pelayanan Dasar .................................... 60 2.2. Pencapaian Penerapan SPM Tahun 2024 ................................ 125 2.2.1. SPM Pendidikan ..................................................................... 125 2.2.2. SPM Kesehatan ...................................................................... 128 iv 2.2.3. SPM Pekerjaan Umum ........................................................... 137 2.2.4. SPM Perumahan Rakyat ........................................................ 140 2.2.5. SPM Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) .............................................. 141 2.2.6. SPM Sosial ............................................................................. 147 2.3. Permasalahan Penerapan SPM ................................................156 2.3.1. SPM Pendidikan ..................................................................... 156 2.3.2. SPM Kesehatan ...................................................................... 156 2.3.3. SPM Pekerjaan Umum ........................................................... 157 2.3.4. SPM Perumahan Rakyat ........................................................ 157 2.3.5. SPM Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat ............................................................................ 158 2.3.6. SPM Sosial ............................................................................. 158 2.4. Tantangan Penerapan SPM .....................................................158 BAB III KEBIJAKAN NASIONAL PENERAPAN STANDAR MINIMAL .. 161 3.1. Kebijakan Nasional dalam Pencapaian Penerapan SPM ...........163 3.1.1. Kebijakan Standar Pelayanan Minimal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ........... 163 3.1.2. Kebijakan Standar Pelayanan Minimal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dengan Pemerintah Daerah ....................... 166 3.1.3. Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal ................................................................................. 167 3.1.4. Kebijakan Standar Pelayanan Minimal Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 ......................... 169 3.1.5. Arah Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah .............. 170 BAB IV RENCANA AKSI PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL TAHUN 2025-2029 ............................................. 187 4.1. Matriks Rencana Aksi Penerapan SPM Tahun 2025-2029 .......189 4.1.1. SPM Pendidikan ..................................................................... 189 4.1.2. SPM Kesehatan ...................................................................... 191 4.1.3. SPM Pekerjaan Umum ........................................................... 199 4.1.4. SPM Perumahan Rakyat ........................................................ 202 4.1.5. SPM Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat ............................................................................ 203 4.1.6. SPM Sosial ............................................................................. 207 4.2. Strategi Penerapan SPM Tahun 2025-2029 .............................210 v 4.2.1. SPM Pendidikan ..................................................................... 210 4.2.2. SPM Kesehatan ...................................................................... 221 4.2.3. SPM Pekerjaan Umum ............................................................ 222 4.2.4. SPM Perumahan Rakyat ......................................................... 225 4.2.5. SPM Trantibumlinmas ............................................................ 227 4.2.6. SPM Sosial ............................................................................. 232 BAB V PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL ...................................... 235 5.1. Pemantauan dan Evaluasi ...................................................... 237 5.2. Pelaporan ............................................................................... 238 BAB VI PENUTUP.......................................................................... 239 vi vii DAFTAR TABEL Tabel 1.1.1 Arah Kebijakan Kabupaten Bantul Tahun 2024-2025 ...... 4 Tabel 2.1.1 Luas Daerah menurut Kecamatan/ Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2023 ..................................... 22 Tabel 2.1.2 Formasi batuan di Kabupaten Bantul menurut persentase luasan.......................................................... 26 Tabel 2.1.3 Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Bantul ................... 28 Tabel 2.1.4 Sungai di Kabupaten Bantul .......................................... 29 Tabel 2.1.5 Penggunaan Lahan di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 ..................................................................... 32 Tabel 2.1.6 Alih Fungsi Sawah Irigasi (Ha) Kabupaten Bantul Tahun 2019-2022 .......................................................... 33 Tabel 2.1.7 Komposisi Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin per Kecamatan/ Kapanewon pada Akhir Semester 2 tahun 2023. .................................................................. 34 Tabel 2.1.8 Pertumbuhan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul menurut Kapanewon Tahun 2019–2023 ........................ 36 Tabel 2.1.9 Kepadatan Penduduk Geografis di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .......................................................... 37 Tabel 2.1.10 Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Usia di Kabupaten Bantul Tahun 2019 – 2023 .......................... 38 Tabel 2.1.11 Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul berdasarkan Pendidikan Terakhir Tahun 2023 .................................. 40 Tabel 2.1.12 Jumlah ASN Menurut Golongan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............................ 42 Tabel 2.1.13 Persentase PAD terhadap Total Pendapatan Daerah di Kabupaten Bantul Tahun 2019 - 2023 .......................... 44 Tabel 2.1.14 Gambaran Keuangan di Kabupaten Bantul Tahun 2019 - 2023 ................................................................... 45 Tabel 2.1.15 Indeks Pembangunan Manusia menurut Komponen Penyusun di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ....... 47 Tabel 2.1.16 Garis Kemiskinan, Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin, dan Laju Angka Kemiskinan Kabupaten Bantul 2019-2023 ......................................................... 50 Tabel 2.1.17 Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Jenis Kegiatan Utama di Kabupaten Bantul, 2019- 2023 .................................................................... 53 viii Tabel 2.1.18 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bantul berdasarkan PDRB Atas dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan usaha di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ......................................................... 55 Tabel 2.1.19 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menurut Jenis Lapangan Usaha Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 .................................................................... 57 Tabel 2.1.20 Kondisi Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .............................................. 60 Tabel 2.1.21 Perkembangan APK dan APM PAUD di Kabupaten Bantul Tahun 2016-2023 .............................................. 61 Tabel 2.1.22 Kondisi Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............................ 62 Tabel 2.1.23 Rasio Murid dan Guru Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............................ 64 Tabel 2.1.24 Ketersediaan Sekolah per Jumlah Penduduk Usia Sekolah Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............... 65 Tabel 2.1.25 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ......................................................... 65 Tabel 2.1.26 Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2023 ........................... 66 Tabel 2.1.27 Perkembangan Tingkat Kelulusan Sekolah di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............................ 66 Tabel 2.1.28 Perkembangan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .............................................. 67 Tabel 2.1.29 Kondisi Lembaga Pendidikan NonFormal di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............................ 67 Tabel 2.1.30 Kondisi Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2024 ............................ 68 Tabel 2.1.31 Angka Kematian Bayi Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2019-2023 ........................................... 69 Tabel 2.1.32 Penyebab Kematian Bayi di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .................................................................... 70 Tabel 2.1.33 Angka Kematian Ibu Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2023 71 Tabel 2.1.34 Penyebab Kematian Ibu di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .................................................................... 71 Tabel 2.1.35 Jumlah Balita Gizi Buruk di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ......................................................... 73 ix Tabel 2.1.36 Jumlah dan Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .............................................. 74 Tabel 2.1.37 Penyebab Balita Stunting di Kabupaten Bantul Tahun 2023 75 Tabel 2.1.38 Data Penyakit Menular di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ..................................................................... 75 Tabel 2.1.39 CNR dan SR Penderita TB di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .......................................................... 76 Tabel 2.1.40 Jumlah Kasus DBD di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ..................................................................... 79 Tabel 2.1.41 Data Penyakit Tidak Menular di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .......................................................... 81 Tabel 2.1.42 Rasio Posyandu per 1.000 Balita di Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 .............................................. 82 Tabel 2.1.43 Strata Posyandu Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2023 82 Tabel 2.1.44 Rasio Posyandu Lansia per 1.000 Lansia di Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 ............................ 83 Tabel 2.1.45 Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .............................................. 84 Tabel 2.1.46 Rasio Fasilitas Pelayanan Kesehatan per Satuan Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ........ 85 Tabel 2.1.47 Jumlah Puskesmas Menurut Status Akreditasi Tahun 2019-2023 ..................................................................... 85 Tabel 2.1.48 Kelas Rumah Sakit di Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2023 ................................................................... 86 Tabel 2.1.49 Jumlah Pemeriksaan Lab. Medik Labkesda Bantul Tahun 2023 ................................................................... 87 Tabel 2.1.50 Jumlah Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Pemerintah di Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 ...... 88 Tabel 2.1.51 Rasio Dokter per 1.000 Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 .............................................. 88 Tabel 2.1.52 Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............................ 89 Tabel 2.1.53 Persentase Penduduk Berakses Air Minum Layak Kabupaten Bantul Tahun 2019-2022 ............................ 91 Tabel 2.1.54 Kondisi Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2023 ....................................... 92 Tabel 2.1.55 Jumlah SR pada Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............... 92 x Tabel 2.1.56 Persentase Penduduk Berakses Sanitasi Layak Kabupaten Bantul Tahun 2019-2022 ............................ 94 Tabel 2.1.57 Kawasan Kumuh Kabupaten Bantul Tahun 2021 .......... 95 Tabel 2.1.58 Persentase Kawasan Kumuh yang Tertangani di Kabupaten Bantul Tahun 2019 -2023 ........................... 97 Tabel 2.1.59 Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Bantul Tahun 2021-2022 ......................................................... 97 Tabel 2.1.60 Penanganan Kawasan Kumuh di Bawah 10 Ha Tahun 2021-2022 .................................................................... 98 Tabel 2.1.61 Peningkatan Kualitas RTLH di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ......................................................... 98 Tabel 2.1.62 Data Penanganan RTLH Kabupaten Bantul Tahun 2020–2022 .................................................................... 99 Tabel 2.1.63 Data Perumahan Terfasilitasi PSU di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2022 .............................................100 Tabel 2.1.64 Jumlah Hasil Operasi Yustisi dan Non Yustisi yang Ditindaklanjuti di Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2023 102 Tabel 2.1.65 Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ...........................103 Tabel 2.1.66 Jumlah Sasaran Pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ...................................................................104 Tabel 2.1.67 Persentase Penyelesaian Pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ........................................................104 Tabel 2.1.68 Rasio Jumlah Petugas Linmas di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ........................................................105 Tabel 2.1.69 Persentase Kelompok Jagawarga yang terbentuk di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2023 ...........................105 Tabel 2.1.70 Perhitungan Nilai Variabel Penyusun Indeks Rasa Aman di Kabupaten Bantul Tahun 2023 ......................107 Tabel 2.1.71 Jumlah Penduduk di Kawasan Rawan Bencana yang Memperoleh Informasi Rawan Bencana sesuai Jenis Ancaman Bencana Tahun 2023 ....................................108 Tabel 2.1.72 Capaian Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ...........................109 Tabel 2.1.73 Kejadian Bencana di Kabupaten Bantul Tahun 2019 – 2023 ..........................................................................110 xi Tabel 2.1.74 Kerugian dan Korban Bencana di Kabupaten Bantul 2019-2023 ................................................................... 111 Tabel 2.1.75 Togor EWS Kabupaten Bantul ..................................... 111 Tabel 2.1.76 Capaian Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ........................................................ 113 Tabel 2.1.77 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 ........................................................ 113 Tabel 2.1.78 Cakupan Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ........................................................ 115 Tabel 2.1.79 Tingkat Waktu Tanggap di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ................................................................... 115 Tabel 2.1.80 Sektor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatandi Kabupaten Bantul ....................................................... 116 Tabel 2.1.81 Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ....................... 117 Tabel 2.1.82 Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ........... 123 Tabel 2.1.83 Jumlah Kampung Siaga Bencana (KSB) Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 ............................................ 124 Tabel 2.2.1 Realisasi Pencapaian SPM Pendidikan Tahun 2024 ..... 125 Tabel 2.2.2 Realisasi pencapaian SPM Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2024 ..................................................... 128 Tabel 2.2.3 Realisasi Pencapaian SPM Pekerjaan Umum Tahun 2024 137 Tabel 2.2.4 Realisasi Pencapaian SPM Perumahan Rakyat Tahun 2024 140 Tabel 2.2.5 Realisasi Pencapaian SPM Trantibumlinmas Tahun 2024 142 Tabel 2.2.6 Realisasi Pencapaian SPM Sosial Tahun 2024 ............. 147 Tabel 2.3.1 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Pendidikan . 156 Tabel 2.3.2 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Kesehatan .. 156 Tabel 2.3.3 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Pekerjaan Umum ......................................................................... 157 Tabel 2.3.4 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Perumahan Rakyat ......................................................................... 157 Tabel 2.3.5 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Trantibumlinmas ......................................................... 158 Tabel 2.3.6 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Sosial ......... 158 xii Tabel 2.4.1 Tantangan Penerapan SPM di Kabupaten Bantul per Jenis SPM ....................................................................159 Tabel 3.1.1 Arah Kebijakan Pembangunan RPJPD Kabupaten Bantul 2025-2045 pada Tahap I (2025-2029) ...............170 Tabel 3.1.2 Arah Kebijakan Transformasi RPJPD Kabupaten Bantul 2025-2045 pada Tahap I ...................................173 Tabel 4.1.1 Matriks Rencana Aksi SPM Pendidikan Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 .............................................189 Tabel 4.1.2 Matriks Rencana Aksi SPM Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 .............................................191 Tabel 4.1.3 Matriks Rencana Aksi SPM Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ...........................199 Tabel 4.1.4 Matriks Rencana Aksi SPM Perumahan Rakyat Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ...........................202 Tabel 4.1.5 Matriks Rencana Aksi SPM Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ...........................203 Tabel 4.1.6 Matriks Rencana Aksi SPM Sosial Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 ........................................................207 Tabel 4.2.1 Deskripsi Kegiatan, dan Nomenklatur Subkegiatan utama untuk pemenuhan SPM Pendidikan Tahun 2025-2029 berdasarkan Kepmendagri No 900.1.15.5- 3406 Tahun 2024, Lampiran Surat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi R.I No. 5676/MPK.A/PR.07.05/2023 tanggal 18 Februari 2023, Hal : Indikator Kinerja Urusan Pendidikan di Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Rincian Anggaran dan Kegiatan Bidang Urusan Kesehatan pada aplikasi https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ .......................210 Tabel 4.2.2 Nomenklatur Program, Kegiatan, dan Subkegiatan utama untuk pemenuhan SPM Kesehatan Tahun 2025-2029 berdasarkan Kepmendagri No 900.1.15.5- 3406 Tahun 2024 dan Rincian Anggaran dan Kegiatan SPM Kesehatan pada aplikasi https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ .......................221 Tabel 4.2.3 Nomenklatur Program, Kegiatan, dan Subkegiatan utama untuk pemenuhan SPM Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029 berdasarkan Kepmendagri No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 dan Rincian Anggaran dan Kegiatan SPM Pekerjaan Umum pada aplikasi https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ .......................222 Tabel 4.2.4 Nomenklatur Program, Kegiatan, dan Subkegiatan utama untuk pemenuhan SPM Perumahan Rakyat xiii Tahun 2025-2029 berdasarkan Kepmendagri No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 dan Rincian Anggaran dan Kegiatan SPM Perumahan Rakyat pada aplikasi https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ ....................... 225 Tabel 4.2.5 Nomenklatur Program, Kegiatan, dan Subkegiatan utama untuk pemenuhan SPM Trantibumlinmas Tahun 2025-2029 berdasarkan Kepmendagri No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 dan Rincian Anggaran dan Kegiatan SPM Trantibumlinmas pada aplikasi https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ ....................... 227 Tabel 4.2.6 Nomenklatur Program, Kegiatan, dan Subkegiatan utama untuk pemenuhan SPM Sosial Tahun 2025- 2029 berdasarkan Kepmendagri No 900.1.15.5-3406 Tahun 2024 dan Rincian Anggaran dan Kegiatan SPM Sosial pada aplikasi https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ ....................... 232 Tabel 5.1.1 Jadwal Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Penerapan SPM ........................................................... 237 xiv xv DAFTAR GRAFIK Grafik 2.1.1 Curah Hujan menurut Bulan pada 6 Stasiun Pemantauan di Kabupaten Bantul Tahun 2023 (Sumber: BMKG, DIY 2024; Satuan: mm 3 /bulan) .......... 31 Grafik 2.1.2 Pertumbuhan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 (Sumber: Dinas Dukcapil Kab. Bantul, 2024, diolah) ..................................................... 35 Grafik 2.1.3 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bantul dan Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2019– 2023 (Sumber: Kabupaten Bantul dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) ......................................................... 48 Grafik 2.1.4 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi di D.I. Yogyakarta Tahun 2018– 2022 (Sumber: Kabupaten Bantul Dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) ............................................... 49 Grafik 2.1.5 Perbandingan Nilai Persentase Penduduk Miskin dengan Kabupaten/ Kota lain dalam satu Provinsi D.I Yogyakarta Tahun 2019–2023 (Sumber: Kabupaten Bantul Dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) .............. 51 Grafik 2.1.6 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Bantul tahun 2019-2023 (Sumber: Kabupaten Bantul dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) .......................... 52 Grafik 2.1.7 Laju Pertumbuhan PDRB ADHK 2010 menurut Lapangan Usaha tahun 2019-2023 di Kabupaten Bantul dan Provinsi D.I. Yogyakarta (Sumber: Kabupaten Bantul dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) ........................................................................... 54 Grafik 2.1.8 Indeks Gini Ratio Kabupaten Bantul dan D.I. Yogyakarta Tahun 2019–2023 (Sumber: BPS Kabupaten Bantul; Surat BPS Bantul No. B-105/ 34021/ KA.100/ 02/ 2023 tanggal 22 Februari 2024; diolah) ........................................................................... 59 Grafik 2.1.9 Penemuan Kasus HIV AIDS di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 (Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024) ................................................................ 78 Grafik 3.1.1 Tema Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Bantul Tahun 2024-2045 dalam RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 (Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2024) .............................................................. 170 xvi xvii DAFTAR GAMBAR Gambar 2.1.1 Peta Administrasi Kabupaten Bantul (Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2024) .......................................... 21 Gambar 2.1.2 Peta Wilayah menurut Ketinggian dari Permukaan Laut di Kabupaten Bantul (Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2024) ................................................................ 23 Gambar 2.1.3 Peta Kemiringan Lereng di Kabupaten Bantul (Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2024) ........................... 25 Gambar 2.1.4 Peta Geologi Kabupaten Bantul (Sumber: Badan Geologi Kementerian ESDM 2003, diolah; Bappeda Kab. Bantul, 2024) ........................................................ 26 Gambar 2.1.5 Peta Jenis Tanah Kabupaten Bantul (Sumber: BPN, 2024) 27 Gambar 2.1.6 Peta Sub DAS di Kabupaten Bantul (Sumber: Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai KLHK, 2024) ............ 29 Gambar 2.1.7 Peta Indeks Risiko Air Limbah Domestik (Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2022; Studi SSK, 2022)............... 93 Gambar 2.1.8 Peta Wilayah Manajemen Kebakaran Kabupaten Bantul Tahun 2023 (Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024) 116 xviii 1 BAB I PENDAHULUAN 2 3 - MAJU: Kabupaten Bantul menjadi daerah yang maju di segala bidang kehidupan masyarakat, tata pemerintahan, dan tata pembangunan. - SEJAHTERA: Kondisi masyarakat Kabupaten Bantul yang terpenuhi semua kebutuhan hidupnya, baik spiritual maupun material, secara layak dan berkeadilan. - AMAN: Bantul menjadi daerah yang damai, tenteram, tertib, nyaman, dan tangguh bencana. - BERKELANJUTAN: Komitmen dan konsistensi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bantul dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. - (DIJIWAI) KEBUDAYAAN: Kebudayaan sebagai landasan pembangunan melalui pengimplementasian hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat yang bernilai tinggi, menghargai nilai-nilai lokal dan tradisi, terbuka terhadap berbagai peluang dan dinamis 4 dalam tata nilai dan tata perilaku masyarakat yang berbudi pekerti luhur. - (DIJIWAI) KEISTIMEWAAN: Keterpaduan dan harmonisasi dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan dengan landasan sejarah, prinsip-prinsip dan tujuan keistimewaan DIY. Visi dan Misi pembangunan jangka panjang dijabarkan ke arah kebijakan dan sasaran pokok yang dibagi per lima tahunan. Arah kebijakan RPJPD merupakan fokus kebijakan lima tahunan yang memberi panduan pencapaian indikator kinerja sasaran pokok RPJPD. Untuk itu, perlu adanya sinergi dan keberlanjutan arah kebijakan antartahapan pembangunan jangka panjang yang akan menjadi panduan bagi penyusunan RPJMD. Penyusunan arah kebijakan RPJPD didasarkan pada visi dan misi jangka panjang daerah periode 2025-2045. Arah pembangunan setiap tahap bertujuan untuk mewujudkan setiap misi RPJPD, sebagaimana disajikan pada Tabel 1.1.1. Lebih lanjut, arah kebijakan setiap tahapan RPJPD akan menjadi panduan bagi penerjemahan arah kebijakan RPJMD yang lebih rinci dan spesifik pada setiap periode. Tabel 1.1.1 Arah Kebijakan Kabupaten Bantul Tahun 2024-2025 MISI TAHAP I TAHAP II TAHAP III TAHAP IV (2025-2029) (2030-2034) (2035-2039) (2040-2045) PENGUATAN FONDASI TRANSFORMASI PERCEPATAN TRANSFORMASI PEMANTAPAN TRANSFORMASI PERWUJUDAN BANTUL MAJU, SEJAHTERA, AMAN, DAN BERKELANJUTAN Misi 1: Mewujudkan Transformasi Sosial untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial menuju SDM unggul. Percepatan peningkatan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial menuju SDM unggul. Pemantapan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial menuju SDM unggul. Masyarakat Bantul yang maju dan sejahtera. Misi 2: Mewujudkan Transformasi Ekonomi dengan Produktivitas yang Tinggi Penguatan untuk peningkatan nilai tambah (hilirisasi) SDA dan penguatan ekonomi kreatif yang menyerap Percepatan untuk peningkatan nilai tambah (hilirisasi) SDA dan penguatan ekonomi kreatif yang menyerap Pemantapan untuk peningkatan nilai tambah (hilirisasi) SDA dan penguatan ekonomi kreatif yang menyerap Perekonomian daerah yang maju dengan pendapatan daerah dan masyarakat yang tinggi 5 MISI TAHAP I TAHAP II TAHAP III TAHAP IV (2025-2029) (2030-2034) (2035-2039) (2040-2045) PENGUATAN FONDASI TRANSFORMASI PERCEPATAN TRANSFORMASI PEMANTAPAN TRANSFORMASI PERWUJUDAN BANTUL MAJU, SEJAHTERA, AMAN, DAN BERKELANJUTAN tenaga kerja dan menarik investasi, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja tenaga kerja dan menarik investasi, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja tenaga kerja dan menarik investasi, serta peningkatan produktivitas tenaga kerja Misi 3: Mewujudkan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan Etos Kerja Projotamansari Penguatan kelembagaan tepat fungsi dan kolaboratif, peningkatan kualitas ASN, dan regulasi yang efektif untuk pelayanan publik yang prima berbasis digital dan pemberdayaan masyarakat dengan etos kerja Projotamansari (produktif, profesional, ijo royo-royo, tertib, aman, sehat dan asri) Percepatan kelembagaan yang adaptif dan pembangunan SDM ASN berkualitas untuk pelayanan publik yang prima berbasis digital dan masyarakat yang partisipatif dengan etos kerja Projotamansari (produktif, profesional, ijo royo-royo, tertib, aman, sehat dan asri) Pemantapan kelembagaan adaptif, SDM ASN kompetitif, regulasi adaptif, dan masyarakat partisipatif untuk pelayanan publik yang prima dengan etos kerja Projotamansari (produktif, profesional, ijo royo-royo, tertib, aman, sehat dan asri) Tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, prima, berintegritas dan adaptif dengan etos kerja Projotamansari (produktif, profesional, ijo royo- royo, tertib, aman, sehat dan asri Misi 4: Mewujudkan Keamanan, Ketertiban, Kenyamanan, serta Stabilitas Daerah Penguatan keamanan, ketertiban dan kenyamanan untuk menciptakan ketenteraman dan stabilitas daerah Percepatan keamanan, ketertiban dan kenyamanan untuk menciptakan ketenteraman dan stabilitas daerah Pemantapan keamanan, ketertiban dan kenyamanan untuk menciptakan ketenteraman dan stabilitas daerah Bantul yang aman, tertib, nyaman, dan tenteram Misi 5: Mewujudkan Ketahanan Sosial, Budaya, dan Ekologi untuk Meningkatkan Tata Nilai dan Perilaku Masyarakat Penguatan ketahanan sosial budaya yang dijiwai keistimewaan Yogyakarta, sebagai landasan dan modal dasar pembangunan, dan penguatan ketahanan ekologi terhadap perubahan iklim dan bencana Percepatan ketahanan sosial budaya yang setara dan inklusif serta dijiwai kebudayaan dan keistimewaan Yogyakarta, dan peningkatan kelestarian ekologi. Pemantapan ketahanan sosial budaya yang setara dan inklusif serta dijiwai kebudayaan dan keistimewaan Yogyakarta, dan pemantapan kelestarian ekologi. Bantul yang berbudaya, guyub rukun, nyaman dan tangguh dijiwai kebudayaan dan keistimewaan Yogyakarta Misi 6: Mewujudkan Pembangunan Kewilayahan yang Merata dan Berkeadilan Penguatan pembangunan Kewilayahan untuk keseimbangan pembangunan perkotaan dan perdesaan secara Percepatan upaya pembangunan kewilayahan untuk keseimbangan pembangunan perkotaan dan perdesaan secara Pemantapan pembangunan kewilayahan untuk keseimbangan pembangunan perkotaan dan perdesaan secara Pembangunan kewilayahan yang merata, berkeadilan dan berkelanjutan 6 MISI TAHAP I TAHAP II TAHAP III TAHAP IV (2025-2029) (2030-2034) (2035-2039) (2040-2045) PENGUATAN FONDASI TRANSFORMASI PERCEPATAN TRANSFORMASI PEMANTAPAN TRANSFORMASI PERWUJUDAN BANTUL MAJU, SEJAHTERA, AMAN, DAN BERKELANJUTAN berkelanjutan berkelanjutan berkelanjutan Misi 7: Mewujudkan Pembangunan Sarana dan Prasarana yang Berkualitas dan Ramah Lingkungan Penguatan penyediaan sarana dan prasarana yang berkualitas, inklusif, dan ramah lingkungan. Percepatan pembangunan sarana dan prasarana berkualitas, inklusif, dan ramah lingkungan. Pemantapan kualitas sarana dan prasarana yang inklusif dan ramah lingkungan Bantul yang maju dengan sarana dan prasarana berkualitas, inklusif dan ramah lingkungan Misi 8: Mewujudkan pembangunan yang berkesinambun gan Penguatan pembangunan yang berkesinambungan Percepatan pembangunan yang berkesinambungan Pemantapan pembangunan yang berkesinambungan Pembangunan Bantul yang berkesinambungan Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2024 Tahap I (2025-2029) Penguatan Fondasi Transformasi melalui Misi 1 diarahkan untuk pemenuhan pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial menuju SDM unggul. Melalui Misi 4 diarahkan untuk penguatan keamanan, ketertiban dan kenyamanan untuk menciptakan ketenteraman dan stabilitas daerah di Kabupaten Bantul. Rencana Aksi Penerapan SPM Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 akan mendukung Misi 1 dan Misi 4 dalam penguatan fondasi transformasi Tahap I. 1.2. Komitmen Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen dalam pelaksanaan penerapan SPM, yang tercermin dalam Visi Kabupaten Bantul pada RPJMD Tahun 2021-2026 yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Bantul yang Harmonis, Sejahtera, dan Berkeadilan Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam Bingkai NKRI yang ber- Bhineka Tunggal Ika”. Salah satu ukuran kesejahteraan masyarakat 7 Kabupaten Bantul adalah apabila telah terpenuhi kebutuhan dasarnya. Lebih lanjut dijabarkan dalam Misi RPJMD Tahun 2021- 2026 bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan publik prima, pengembangan sumberdaya manusia unggul, peningkatan kualitas hidup, infrastruktur, dan pengelolaan risiko bencana, serta penanggulangan masalah kesejahteraan sosial secara terpadu. Komitmen penerapan SPM dilaksanakan melalui ditetapkannya Keputusan Bupati Bantul Nomor 348 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal Kabupaten Bantul, dan beberapa Peraturan Bupati yang terkait dengan penerapan SPM, yaitu: (1) Peraturan Bupati Bantul Nomor 108 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kabupaten Bantul Tahun 2021-2026; (2) Peraturan Bupati Bantul Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Shelter Kesejahteraan Sosial; (3) Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2024-2027; (4) Peraturan Bupati Bantul Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Bupati Bantul Nomor 139 Tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Bantul Tahun 2021-2023. Sebagai tindak lanjut atas disusunnya Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2045, serta telah dipublikasikannya Buku SPM oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 14 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Bantul menyusun kembali Peraturan Bupati Bantul tentang Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahun 2025-2029 sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengawal dan memastikan strategi penerapan SPM di Kabupaten Bantul 8 terintegrasi dengan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah periode Tahun 2025-2029. Komitmen penerapan SPM secara inklusif melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, perangkat daerah yang tidak menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar tetapi dapat memberikan dukungan terhadap penerapan SPM, pemerintah daerah lain melalui kerangka kerja sama antar daerah dalam pemenuhan layanan dasar yaitu salah satunya kerja sama SPAM Regional Kartamantul D.I. Yogyakarta, pihak swasta dalam kaitannya dengan pelayanan SPM Pendidikan dan SPM Kesehatan, pihak pemerintah kapanewon (kecamatan) dan pemerintah kalurahan, serta masyarakat yaitu salah satunya adalah relawan sosial dan mitra Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 1.3. Tahapan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Tahapan Penerapan SPM di Kabupaten Bantul dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, yaitu melalui tahapan:
a.miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.sifat barang dan/atau jasa yang tidak dapat diakses atau dijangkau sendiri;
c.kondisi bencana; dan/atau
d.kondisi lain yang tidak memungkinkan untuk dapat dipenuhi sendiri. 1.3.3. Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar Tahap Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dan penghitungan Warga Negara yang berhak menerima Pelayanan Dasar yang tidak mampu dimuat dalam dokumen RPJMD dan RKPD.
2.Perangkat Daerah memprioritaskan penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar dalam Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi.
3.Rencana pemenuhan Pelayanan Dasar merupakan salah satu tolok ukur Kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
4.Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RPJMD dilakukan pada saat perumusan RPJMD meliputi:
a.gambaran umum kondisi daerah, khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan pemenuhan dan pencapaian Kebutuhan Dasar Warga Negara oleh Pemerintah Daerah;
b.gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c.permasalahan dan isu strategis daerah, khususnya dikaitkan dengan isu pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara 11 untuk setiap Urusan Pemerintahan Wajib Pelayanan Dasar;
d.strategi, arah kebijakan dan Program Pembangunan daerah, khususnya dikaitkan dengan strategi Pemerintah Daerah dalam menyusun arah kebijakan dan merumuskan Program dalam pemenuhan kebutuhan dasar;
e.kerangka pendanaan pembangunan dan Program Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program Perangkat Daerah dan pendanaan yang diperuntukkan dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f.kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
5.Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen RKPD dilakukan pada saat perumusan RKPD meliputi:
a.gambaran umum kondisi daerah khususnya dikaitkan dengan penyelenggaraan dan pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b.kerangka ekonomi dan keuangan daerah, khususnya dikaitkan dengan besaran anggaran yang diperuntukkan bagi pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c.sasaran dan prioritas pembangunan daerah, khususnya untuk memastikan capaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara dalam rencana kerja tahunan;
d.rencana kerja dan pendanaan daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
e.kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara. 12
6.Penyusunan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renstra Perangkat Daerah dilakukan pada saat perumusan Renstra Perangkat Daerah meliputi:
a.gambaran pelayanan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan capaian dan pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b.permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan permasalahan pokok yang dihadapi Perangkat Daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
c.tujuan dan sasaran, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
d.strategi dan arah kebijakan, khususnya dikaitkan dengan memperhatikan permasalahan dan isu strategis dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
e.rencana Program, Kegiatan, sub kegiatan, serta pendanaan, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
f.kinerja penyelenggaraan bidang urusan, khususnya dikaitkan dengan Indikator Kinerja daerah dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
7.Penyusunan pencapaian rencana pemenuhan Pelayanan Dasar yang dimuat dalam dokumen Renja Perangkat Daerah dilakukan pada saat perumusan Renja Perangkat Daerah meliputi:
a.hasil evaluasi Renja PD tahun lalu, khususnya dikaitkan dengan upaya optimalisasi pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara;
b.tujuan dan sasaran Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan penjabaran kebijakan Perangkat Daerah dalam 13 pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara; dan
c.rencana kerja dan pendanaan Perangkat Daerah, khususnya dikaitkan dengan Program, Kegiatan, sub kegiatan dan alokasi dana indikatif dan sumber pendanaan yang disusun dalam pencapaian pemenuhan Kebutuhan Dasar Warga Negara.
8.Perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan dan pengendalian memastikan Program, Kegiatan, dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dimuat dalam dokumen RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan/atau Renja Perangkat Daerah.
9.Perangkat Daerah memprioritaskan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar setelah tercantum dalam dokumen RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD dan/atau Renja Perangkat Daerah.
10.Tim Anggaran memastikan anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar dalam anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
11.Anggaran Program, Kegiatan dan sub kegiatan disusun berdasarkan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.
12.Perangkat Daerah melaksanakan Program dan Kegiatan, sub kegiatan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan rencana pemenuhan Pelayanan Dasar.
13.Perangkat Daerah menetapkan Target pencapaian Program dan Kegiatan, sub kegiatan berdasarkan data jumlah penerima Pelayanan Dasar yang diperoleh setiap tahunnya. 1.3.4. Pelaksanaan Pemenuhan Pelayanan Dasar Tahap Penyusunan Rencana Pemenuhan Pelayanan Dasar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.Pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar berupa penyediaan barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, sumber daya 14 manusia yang dibutuhkan dan/atau melakukan kerja sama daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
2.Dalam hal pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar bagi Warga Negara, Pemerintah Daerah dapat:
a.membebaskan biaya untuk memenuhi kebutuhan dasar bagi Warga Negara yang berhak memperoleh Pelayanan Dasar secara minimal, dengan memprioritaskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b.memberikan bantuan berupa bantuan tunai, bantuan barang dan/atau jasa, kupon, subsidi, atau bentuk bantuan lainnya.
3.Penyediaan barang dan/atau jasa, sarana dan prasarana, sumber daya manusia yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berpedoman pada standar teknis SPM.
4.Kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan oleh Daerah untuk pelaksanaan pemenuhan Pelayanan Dasar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan 1.4. Pendanaan Standar Pelayanan Minimal Pendanaan SPM periode Tahun Anggaran 2025-2029 berdasarkan pada proyeksi belanja daerah Tahun 2025-2029 dalam RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 menjadi belanja prioritas kedua, sementara belanja daerah memprioritaskan terlebih dahulu pos belanja yang mengikat, antara lain belanja pegawai, belanja bunga dan pembayaran pokok pinjaman, belanja subsidi, belanja bagi hasil, serta belanja barang dan jasa yang wajib dikeluarkan pada tahun yang bersangkutan. Pendanaan SPM juga menjadi prioritas dalam belanja yang bersumber dari dana transfer. Dana Alokasi Umum (DAU) digunakan untuk mendanai kebutuhan urusan wajib dalam rangka peningkatan pelayanan dasar, pelayanan umum, serta belanja pegawai. Pemerintah Daerah mengupayakan 15 pendanaan SPM melalui sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat, diantaranya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik dan nonfisik, dana keistimewaan DIY, kerja sama dengan daerah lain, kerja sama dengan pihak ketiga, kerja sama dengan Badan Usaha, mengusulkan pembiayaan dari APBN dan/atau upaya lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. 1.5. Metode Penyusunan Rencana Aksi Standar Pelayanan Minimal Renaksi Penerapan SPM Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029 disusun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam penerapan SPM, terutama pihak-pihak yang tergabung dalam Tim Penerapan SPM Kabupaten Bantul. Penyusunan Renaksi Penerapan SPM dilaksanakan melalui proses sebagai berikut:
1.Pembahasan materi batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati dan Lampiran Peraturan Bupati bersama Tim Penerapan SPM Kabupaten Bantul.
2.Workshop Penyusunan Renaksi Penerapan SPM secara daring dengan narasumber dari Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
3.Pembahasan materi batang tubuh Rancangan Peraturan Bupati dan Lampiran Peraturan Bupati bersama Tim Penerapan SPM Kabupaten Bantul dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta.
4.Finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Bupati dan Lampiran Peraturan Bupati bersama Tim Penerapan SPM Kabupaten Bantul dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM D.I.Yogyakarta.
5.Penyampaian Rancangan Final Peraturan Bupati dan Lampiran Peraturan Bupati kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul.
6.Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati dan Lampiran Peraturan Bupati di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM 16 D.I.Yogyakarta.
7.Perbaikan atas hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati dan Lampiran Peraturan Bupati.
8.Penetapan dan pengundangan. 17 1.6. Sistematika Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal Sistematika penulisan Renaksi Penerapan SPM ini adalah sebagai berikut: Bantul, 2024) Wilayah Kabupaten Bantul merupakan salah satu Kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yang terletak di wilayah bagian selatan dengan luas wilayah 511,706 km 2 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.1.1-6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Wilayah administratif Kabupaten Bantul memiliki batas- batas sebagai berikut. Wilayah administratif Kabupaten Bantul memiliki batas-batas sebagai berikut: 22 - Sebelah Utara : Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman - Sebelah Selatan : Samudera Hindia - Sebelah Barat : Kabupaten Kulon Progo - Sebelah Timur : Kabupaten Gunung Kidul Tabel 2.1.1 Luas Daerah menurut Kecamatan/ Kapanewon di Kabupaten Bantul Tahun 2023 No Kecamatan/ Kapanewon Ibukota Kecamatan/ Kapanewon Luas (km2) % terhadap Luas Kabupaten 1 SRANDAKAN Trimurti 18,510 3,62% 2 BANTUL Bantul 21,808 4,26% 3 BAMBANGLIPURO Sidomulyo 23,095 4,51% 4 PLERET Pleret 24,200 4,73% 5 SANDEN Murtigading 23,114 4,52% 6 PUNDONG Srihardono 23,110 4,52% 7 PANDAK Wijirejo 24,264 4,74% 8 JETIS Sumberagung 23,529 4,60% 9 KRETEK Donotirto 26,470 5,17% 10 SEWON Panggungharjo 27,902 5,45% 11 BANGUNTAPAN Baturetno 28,421 5,55% 12 KASIHAN Tirtonirmolo 32,094 6,27% 13 PIYUNGAN Srimulyo 33,259 6,50% 14 PAJANGAN Sendangsari 33,289 6,51% 15 SEDAYU Argorejo 34,187 6,68% 16 IMOGIRI lmogiri 54,919 10,73% 17 DLINGO Dlingo 59,537 11,63% TOTAL 511,706 100,00 Sumber: Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau; Bapppeda Kab. Bantul, 2024 Secara administratif Kabupaten Bantul terdiri dari 17 kapanewon. Sebutan kapanewon merupakan sebutan lain kecamatan di wilayah kabupaten/kota di DIY sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 25 tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kalurahan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul. Demikian pula sebutan 23 kalurahan merupakan sebutan lain desa di wilayah DIY yang merupakan gabungan beberapa pedukuhan dan berkedudukan di bawah kapanewon. Luas wilayah menurut kapanewon di Kabupaten Bantul disajikan pada Tabel 2.1.1. Kapanewon Dlingo merupakan kapanewon yang mempunyai wilayah paling luas, yaitu 59,537 km 2 (11,64%) sementara Kapanewon Srandakan merupakan kapanewon dengan wilayah paling sempit, yaitu 18,51 Km 2 (3,62%). 2.1.2. Kondisi Alam
a.Kondisi Geografis Gambar 2.1.2 Peta Wilayah menurut Ketinggian dari Permukaan Laut di Kabupaten Bantul (Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2024) Secara geografis, Kabupaten Bantul terletak antara 110º12'34"- 110º31'08" Bujur Timur dan 7º44'04" 8º00'27" Lintang Selatan. Bentang alam wilayah Kabupaten Bantul merupakan dataran rendah 40% dan lebih dari separuhnya (60%) daerah perbukitan yang kurang subur, secara garis besar terdiri dari:
1.Bagian Barat, adalah daerah landai merupakan daerah yang 24 kurang subur serta perbukitan yang membujur dari Utara ke Selatan seluas 89,86 km 2 (17,73 % dari seluruh wilayah).
2.Bagian Tengah, adalah daerah datar dan landai merupakan daerah pertanian yang subur seluas 210.94 km2 (41,62 %).
3.Bagian Timur, adalah daerah yang landai, miring dan terjal yang keadaannya masih lebih baik dari daerah bagian Barat, seluas 206,05 km2 (40,65%).
4.Bagian Selatan, adalah daerah yang sebenarnya merupakan bagian dari daerah bagian tengah dengan keadaan alamnya yang berpasir dan sedikit berlaguna, terbentang di Pantai Selatan wilayah Kapanewon Srandakan, Sanden dan Kretek Ketinggian tempat Kabupaten Bantul meliputi empat kelas ketinggian dan hubungan kelas ketinggian dengan luas sebarannya secara spasial ditunjukan pada peta luas wilayah menurut ketinggian dari permukaan laut (Gambar 2.1.2). Kelas ketinggian tempat yang dimiliki Kabupaten Bantul penyebaran paling luas adalah:
1.Wilayah yang mempunyai elevasi antara 25–100 meter seluas 54,67% dari seluruh wilayah yang merupakan daerah datar landai dan sedikit berbukit dengan sebagian merupakan daerah pertanian yang subur, terletak pada bagian utara, bagian tengah dan bagian tenggara Kabupaten Bantul.
2.Wilayah yang mempunyai elevasi rendah (elevasi <7 meter) seluas 6,37% dari seluruh wilayah terdapat di bagian selatan yaitu di Kapanewon Kretek, Kapanewon Sanden dan Kapanewon Srandakan. Wilayah dengan elevasi rendah umumnya berbatasan dengan Samudra Hindia dengan keadaan alamnya berpasir dan sedikit berlaguna.
3.Wilayah yang mempunyai elevasi di atas 100 meter terdapat di Kapanewon Dlingo, Imogiri, Piyungan, dan Pajangan. 25 Gambar 2.1.3 Peta Kemiringan Lereng di Kabupaten Bantul (Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2024) Klasifikasi kemiringan lahan di Kabupaten Bantul (Gambar 2.1.3) dibagi menjadi enam kelas, yaitu:
1.Wilayah Kabupaten Bantul pada umumnya berupa daerah dataran (kemiringan kurang dari 2%) dengan penyebaran di wilayah selatan, tengah, dan utara dari Kabupaten Bantul dengan luas 5,67% dari seluruh wilayah.
2.Wilayah dengan kemiringan 2%-8% seluas 39,79% dari seluruh wilayah, berada di wilayah selatan, tengah dan utara.
3.Wilayah dengan kemiringan 8%-15% seluas 28,29% dari seluruh wilayah, berada di wilayah barat dan timur,
4.Wilayah dengan kemiringan 15%-25% seluas 14,71% dari seluruh wilayah, berada di wilayah barat dan timur.
5.Wilayah dengan kemiringan 25%-40% seluas 7,79% dari seluruh wilayah, berada di wilayah barat dan timur.
6.Wilayah dengan kemiringan lebih dari 40% seluas 4,15% dari seluruh wilayah, berada di wilayah timur Kabupaten Bantul. 26 Apabila dilihat per wilayah kapanewon terlihat bahwa wilayah kapanewon yang paling luas memiliki lahan miring terletak di Kapanewon Dlingo dan Imogiri, sedangkan wilayah kapanewon yang didominasi oleh lahan datar terletak di Kapanewon Sewon dan Banguntapan.
b.Kondisi Geologi Gambar 2.1.4 Peta Geologi Kabupaten Bantul (Sumber: Badan Geologi Kementerian ESDM 2003, diolah; Bappeda Kab. Bantul, 2024) Jenis batuan yang terdapat di Kabupaten Bantul secara umum terdiri dari dua jenis batuan yaitu batuan beku dan batuan sedimen. Berdasarkan sifat-sifat batuannya dapat dirinci menjadi beberapa formasi. Formasi batuan di Kabupaten Bantul sesuai Peta Geologi, dapat dilihat pada peta di Gambar 2.1.4, Sedangkan formasi batuan di Kabupaten Bantul menurut persentase luasannya disajikan pada tabel Tabel 2.1.2. Tabel 2.1.2 Formasi batuan di Kabupaten Bantul menurut persentase luasan No. Formasi Batuan % Luasan 1 Aluvial 3,27 2 Batuan Gunung api Tak Terpisahkan 60,6 3 Endapan Gunung api Muda Merapi 0,01 27 No. Formasi Batuan % Luasan 4 Formasi Sambipitu 1,86 5 Formasi Semilir 7,25 6 Formasi Sentolo 9,04 7 Formasi Wonosari 6,63 8 Formasi Nglanggran 11,3 9 Jumlah 100 Sumber: Badan Geologi Kementerian ESDM 2003, diolah; Bappeda Kab. Bantul, 2024
c.Jenis Tanah Wilayah Kabupaten Bantul mempunyai lima jenis tanah yaitu tanah Grumusol, Kambisol, Latosol, Mediteran, Regosol. Peta jenis tanah dapat dilihat dalam Gambar 2.1.5. Gambar 2.1.5 Peta Jenis Tanah Kabupaten Bantul (Sumber: BPN, 2024) Tanah Grumusol berasal dari batuan induk batu gamping berlapis, napal, dan tuff, terdapat di Kapanewon Sedayu, Pajangan, Kasihan, Pandak, Sanden, Bambanglipuro, dan Srandakan. Jenis tanah Kambisol merupakan jenis tanah yang dominan di wilayah Kabupaten Bantul. Jenis tanah ini tersebar pada Kapanewon Kasihan, Sewon, Banguntapan, Jetis, Bantul, dan Bambanglipuro. Tanah Latosol berasal dari batuan induk breksi, tersebar di Kapanewon Dlingo, Imogiri, Pundong, Kretek, 28 Piyungan, dan Pleret. Tanah Mediteran berasal dari batu gamping karang, batu gamping berlapis, dan batupasir, tersebar di Kapanewon Dlingo dan sedikit di Sedayu. Tanah Regosol adalah tanah yang berasal dari material gunung berapi, bertekstur (mempunyai butiran) kasar bercampur dengan pasir, dengan solum tebal dan memiliki tingkat kesuburan rendah.
d.Hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS) secara umum adalah suatu hamparan wilayah/kawasan yang dibatasi oleh pembatas topografi (punggung bukit) yang berfungsi untuk menerima, mengumpulkan air hujan, sedimen, dan keluar di muara sungai. Kabupaten Bantul terdapat dua Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu DAS Progo dan DAS Opak. Rincian DAS tersebut dapat dilihat pada Tabel 2.1.3 dan Gambar 2.1.6. Tabel 2.1.3 Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Bantul No. DAS Sub DAS Luas (Ha) Sub Luas DAS (Ha) 1 DAS Progo Sub DAS Bedog Progo 7.979,02 19.118,16 Sub DAS Gandri 310,5 Sub DAS Koteng 5.602,93 Sub DAS Progo Hilir 5.225,71 2 DAS Opak Sub DAS Opak 15.037,44 36.500,12Sub DAS Oyo 11.576,88 Sub DAS Winongo 9.885,80 Sumber: Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai KLHK, 2024 29 Gambar 2.1.6 Peta Sub DAS di Kabupaten Bantul (Sumber: Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai KLHK, 2024) Wilayah Kabupaten Bantul dilewati sungai besar dan sungai kecil (Gambar 2.1.6 dan Tabel 2.1.4). Dari sungai tersebut, 5 sungai merupakan sungai prioritas yaitu Sungai Bedog, Winongo, Code, Gajah Wong dan Opak. Sungai-sungai tersebut berperan sebagai sumber air irigasi pertanian, perikanan, namun juga digunakan sebagai pembuangan akhir dari kegiatan manusia baik kegiatan domestik maupun kegiatan usaha/industri yang menjadi sumber pencemar bila tidak dikelola dengan baik dan benar. Tabel 2.1.4 Sungai di Kabupaten Bantul No. Nama Sungai Panjang (m) Hulu Hilir I. Sungai Besar (Lintas Provinsi) 1 Opak 36.140 Srimulyo, Piyungan Samudera Indonesia, Parangtritis Kretek 2 Oyo 22.850 Jatimulyo, Dlingo Sungai Opak, Selopamioro Imogiri 3 Progo 26.440 Argosari, Samudera 30 No. Nama Sungai Panjang (m) Hulu Hilir Sedayu Indonesia, Poncosari Srandakan II. Sungai Kecil (Lintas Kabupaten) 1 Bedog 2.700 Tirtonirmolo, Kasihan Sungai Progo, Triharjo Pandak 2 Buntung 1.950 Srimartani, Piyungan Kali Gawe, Srimulyo Piyungan 3 Code 9.440 Tamanan, Banguntapan Sungai Opak, Trimulyo Jetis 4 Gajah Wong 5.520 Singosaren, Banguntapan Sungai Opak, Wonokromo Pleret 5 Gawe 8.200 Srimartani, Piyungan Sungai Opak, Srimulyo Piyungan 6 Kedung Semerangan 9.860 Baturetno, Banguntapan Sungai Gajah Wong, Pleret 7 Kenteng 5.040 Srimartani, Piyungan Sungai Gawe, Srimartani, Piyungan 8 Konteng 5.570 Argomulyo, Sedayu Sungai Progo, Argodadi Sedayu 9 Krusuk 5.740 Argosari, Sedayu Sungai Konteng, Argorejo Sedayu 10 Kuning 1.940 Sitimulyo, Piyungan Sungai Opak, Sitimulyo, Piyungan 11 Mruwe 7.910 Baturetno, Banguntapan Sungai Opak, Jambidan Banguntapan 12 Timoho 11.960 Argomulyo, Sedayu Sungai Konteng, Argorejo Sedayu 13 Winongo 20.080 Ngestiharjo, Kasihan Sungai Opak, Donotirto Kretek III. Sungai Kecil (Dalam Kabupaten) 1 Belik 5.130 Tamanan, Banguntapan Sungai Opak, Trimulyo Jetis 2 Celeng 10.370 Muntuk, Dlingo Sungai Oyo, Sriharjo Imogiri 3 Kedung miri 6.280 Terong, Dlingo Sungai Oyo,Terong Dlingo 4 Kramat 5.230 Bangunjiwo, Kasihan Sungai Progo, Triwidadi Pajangan 5 Pesing 8.500 Srimulyo, Piyungan Sungai Opak, Segoroyoso Pleret 31 No. Nama Sungai Panjang (m) Hulu Hilir 6 Plilan 3.570 Selopamioro, Imogiri Sungai Kajor, Selopamioro Imogiri 7 Urang 5.670 Muntuk, Dlingo Sungai Oyo, Dlingo 8 Winongo lama 2.200 Tirtohargo Kretek Sungai Opak, Tirtohargo Kretek Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2024
e.Klimatologi Grafik 2.1.1 Curah Hujan menurut Bulan pada 6 Stasiun Pemantauan di Kabupaten Bantul Tahun 2023 (Sumber: BMKG, DIY 2024; Satuan: mm3/bulan) Berdasarkan peta klasifikasi Oldeman periode tahun 1981- 2010 D.I Yogyakarta maka Kabupaten Bantul memiliki tipe iklim bervariasi dari tipe C4 hingga E.
1.Kabupaten Bantul bagian barat memiliki tipe C4, D1, D2 dan D3.
2.Kabupaten Bantul bagian utara memiliki tipe C4, D1, D2, D3, D4 dan E.
3.Kabupaten Bantul bagian timur memiliki tipe D2, D3, D4 dan E.
4.Kabupaten Bantul bagian selatan memiliki tipe C4, D1, D2 dan D3. 32 Jika dilihat dari jumlah bulan basah, maka tipe C, bulan basah secara berturut-turut 5-6 bulan, tipe D, bulan basah secara berturut-turut 3-4 bulan dan tipe E, bulan basah secara berturut-turut < 3 bulan. Pada tahun 2023 berdasarkan informasi yang dihimpun dari BMKG DIY pada enam Stasiun Pemantauan di Kabupaten Bantul sebagaimana dapat dilihat pada Grafik 2.1.1, didapatkan informasi bahwa curah hujan tertinggi pada bulan Februari dan tidak ada hujan pada bulan September dan Oktober. Curah hujan maksimum tercatat di BPP Bantul yaitu 545,3 mm 3 /bulan di bulan Februari. Kondisi kelembaban udara terendah berada pada 81% di bulan Oktober dan 90% di bulan Oktober. Suhu minimum 21 O C di bulan Agustus dan tertinggi 33,1 O C di bulan Oktober.
f.Penggunaan Lahan Penggunaan lahan merupakan informasi yang menggambarkan sebaran pemanfaatan lahan yang ada di Kabupaten Bantul. Luas lahan di Kabupaten Bantul (Tabel 2.1.5) sebesar 51.170,6 ha terbagi dalam beberapa klasifikasi penggunaan lahan. Data penggunaan lahan Kabupaten Bantul, tahun 2023 digunakan citra satelit dengan resolusi spasial yang tinggi (skala 1:50.000) dan mengikuti SNI-7645-1:2014. Tabel 2.1.5 Penggunaan Lahan di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 No Penggunaan Lahan Luas Lahan (ha) Luas (2022) Luas (2023) 1 Gosong sungai 33,39 15,56 2 Hutan Kerapatan Rendah 805,27 1.139,83 3 Hutan Kerapatan Sedang 360,39 362,09 4 Hutan Kerapatan Tinggi 612,05 583,84 5 Industri 159,55 167,10 6 Kebun Campuran 7.168,88 7.318,54 7 Lahan Terbuka 177,43 209,59 8 Mangrove 3,96 8,51 33 No Penggunaan Lahan Luas Lahan (ha) Luas (2022) Luas (2023) 9 Pasir Pantai 166,24 160,07 10 Permukiman 22.027,49 22.110,26 11 Sawah Irigasi 12.949,10 12.808,44 12 Sawah Tadah Hujan 1.180,47 1.172,77 13 Semak/Belukar 494,30 213,29 14 Tambak 63,32 63,32 15 Tegalan/Ladang 4.455,60 4.303,56 16 Tubuh Air 513,20 533,88 Jumlah 51.170,65 51.170,65 Sumber: DPTR Kab. Bantul, 2024 Bersumber dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.1.1- 6117 Tahun 2022 Tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, luas wilayah Kabupaten Bantul adalah 51.170,65 ha dari luas semula 50,685,0 ha. Pada tahun 2019-2022 Terjadi pengurangan sawah di Kabupaten Bantul berdasarkan data Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) oleh BPN Bantul dan data hasil digitasi alih fungsi lahan pertanian dari citra satelit resolusi tinggi (CSRT) setiap tahunnya. Adapun pengurangan sawah irigasi dan tadah hujan 2019 s.d. 2022 dapat dilihat pada tabel Tabel 2.1.6. Tabel 2.1.6 Alih Fungsi Sawah Irigasi (Ha) Kabupaten Bantul Tahun 2019-2022 Uraian 2019 2020 2021 2022 Alih Fungsi Sawah Irigasi (Ha) 455,22 171,93 106,43 67,38 Sumber: DPTR Kab. Bantul, 2024 Fakta perubahan lahan dimaksud di atas mengindikasikan terjadinya alih fungsi lahan pada sawah irigasi menjadi pemanfaatan lahan yang lain. Hal ini berdampak pada berkurangnya lahan pertanian, terancamnya keseimbangan ekosistem, serta banyaknya buruh tani yang kehilangan 34 pekerjaan yang berakibat pada tingginya angka urbanisasi. Penyebab kenaikan alih fungsi lahan pada 2019 merupakan masa masa pasca pencabutan moratorium alih fungsi lahan sehingga terjadi derasnya alih fungsi, dan menurun pada tahun 2021 karena diterbitkan Keputusan Bupati Nomor 463 Tahun 2021 tentang Tentang Luasan dan Sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan. 2.1.3. Kondisi Demografi
a.Komposisi Penduduk Menurut Kapanewon Tabel 2.1.7 Komposisi Penduduk berdasarkan Jenis Kelamin per Kecamatan/ Kapanewon pada Akhir Semester 2 tahun 2023. NO Kapanewon Jumlah Penduduk Persentase terhadap Total Jumlah Penduduk (%) L P L+P L P L+P 1 Srandakan 15.462 15.661 31.123 1,59 1,61 3,20 2 Sanden 15.756 16.123 31.879 1,62 1,66 3,28 3 Kretek 15.113 15.715 30.828 1,55 1,62 3,17 4 Pundong 17.906 18.274 36.180 1,84 1,88 3,72 5 Bambanglipuro 20.787 21.239 42.026 2,14 2,18 4,32 6 Pandak 26.319 26.115 52.434 2,71 2,69 5,39 7 Pajangan 18.881 18.859 37.740 1,94 1,94 3,88 8 Bantul 32.763 33.264 66.027 3,37 3,42 6,79 9 Jetis 29.704 29.850 59.554 3,06 3,07 6,13 10 Imogiri 32.130 32.593 64.723 3,31 3,35 6,66 11 Dlingo 20.090 20.370 40.460 2,07 2,10 4,16 12 Banguntapan 57.694 58.483 116.177 5,93 6,02 11,95 13 Pleret 24.982 24.658 49.640 2,57 2,54 5,11 14 Piyungan 26.907 27.205 54.112 2,77 2,80 5,57 15 Sewon 51.135 51.121 102.256 5,26 5,26 10,52 16 Kasihan 53.556 53.939 107.495 5,51 5,55 11,06 17 Sedayu 24.706 24.801 49.507 2,54 2,55 5,09 TOTAL 483.891 488.270 972.161 49,77 50,23 100 Sumber: Data Agregat Kependudukan Kabupaten Bantul Semester 2 Tahun 2023, Dinas Dukcapil Kab Bantul, 2024 Jumlah penduduk Kabupaten Bantul berdasarkan pada Data Agregat Kependudukan Semester 2 tahun 2023 (Tabel 2.1.7) sebanyak 972.161 jiwa, dengan komposisi penduduk laki-laki 35 sebanyak 483.891 jiwa atau 49,77% dan penduduk Perempuan sebanyak 488.270 jiwa atau 50,23%. Jumlah penduduk tertinggi ada pada 3 (tiga) kapanewon yaitu Kapanewon Banguntapan sebesar 11,95%, Kapanewon Kasihan sebesar 11,06%, dan Kapanewon Sewon sebesar 10,52% dari total jumlah penduduk Kabupaten Bantul. Daerah tersebut merupakan daerah percepatan pengembangan wilayah dan pusat-pusat perekonomian sehingga secara umum menjadi daya tarik bagi penduduk untuk tinggal dilokasi tersebut. Komposisi penduduk Perempuan di Kabupaten Bantul pada tahun 2023 (Tabel 2.1.7) lebih banyak dibanding laki-laki, meskipun selisihnya tidak begitu banyak. Kondisi ini juga terjadi di tahun-tahun sebelumnya sebagaimana terlihat pada Grafik 2.1.2, dimana jumlah penduduk perempuan memiliki komposisi lebih besar daripada jumlah penduduk laki-laki setiap tahunnya serta jumlah penduduk Perempuan juga meningkat sejak tahun 2019. Grafik 2.1.2 Pertumbuhan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 (Sumber: Dinas Dukcapil Kab. Bantul, 2024, diolah) 36 Komposisi penduduk menurut jenis kelamin diperlukan guna menentukan kebijakan yang berperspektif gender. Penduduk laki-laki Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebanyak 483.891 jiwa (49,77%) dan penduduk perempuan sebanyak 488.270 jiwa (50,23%). Informasi mengenai komposisi jenis kelamin penduduk di Kabupaten Bantul dapat menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan sehingga kelompok penduduk laki- laki dan perempuan dapat memiliki akses yang sama untuk berperan dalam pembangunan serta menerima manfaat dari pembangunan secara adil dan setara. Berdasarkan data pada tabel Tabel 2.1.8, pertumbuhan jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023 meningkat 0,82% dibandingkan tahun 2022. Kenaikan ini cukup signifikan dibandingkan dengan laju pertumbuhan penduduk di masa pandemi covid-19 tahun 2020 dan tahun 2021. Tabel 2.1.8 Pertumbuhan Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul menurut Kapanewon Tahun 2019–2023 No. Kapanewon Jumlah Penduduk (jiwa) 2019 2020 2021 2022 2023 1 Srandakan 31.218 31.082 31.078 31.069 31.123 2 Sanden 31.972 31.810 31.786 31.844 31.879 3 Kretek 30.863 30.764 30.667 30.720 30.828 4 Pundong 35.908 35.666 35.811 35.896 36.180 5 Bambanglipuro 41.880 41.706 41.693 41.861 42.026 6 Pandak 52.013 52.036 51.892 52.218 52.434 7 Bantul 64.365 64.652 64.730 65.451 66.027 8 Jetis 58.549 58.631 58.709 59.199 59.554 9 Imogiri 63.542 63.835 63.820 64.281 64.723 10 Dlingo 39.537 39.998 40.002 40.257 40.460 11 Pleret 48.170 48.497 48.570 49.052 49.640 12 Piyungan 52.333 52.862 53.025 53.457 54.112 13 Banguntapan 111.955 113.298 113.684 115.127 116.177 14 Sewon 99.807 100.563 100.872 101.431 102.256 15 Kasihan 103.527 104.599 104.961 106.202 107.495 16 Pajangan 36.040 36.551 36.768 37.281 37.740 17 Sedayu 47.646 48.156 48.445 48.899 49.507 Jumlah 949.325 954.706 956.513 964.245 972.161 37 No. Kapanewon Jumlah Penduduk (jiwa) 2019 2020 2021 2022 2023 Pertumbuhan (%) 1,02 0,57 0,19 0,81 0,82 Sumber: Dinas Dukcapil Kab. Bantul, 2024, diolah Dilihat dari kepadatan penduduk kapanewon, penyebaran penduduk belum merata, sebagaimana disajikan pada tabel Tabel 2.1.9. Tabel 2.1.9 Kepadatan Penduduk Geografis di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No. Kapanewon Luas (km2) Luas 2023 (km2) Kepadatan (jiwa/km2) 2019 2020 2021 2022 2023 1 Srandakan 18,32 18,51 1.704,04 1.696,62 1.696,40 1.695,91 1.681,38 2 Sanden 23,16 23,11 1.380,48 1.373,49 1.372,45 1.374,96 1.379,23 3 Kretek 26,77 26,47 1.152,90 1.149,20 1.145,57 1.147,55 1.164,65 4 Pundong 23,68 23,11 1.516,39 1.506,17 1.512,29 1.515,88 1.565,58 5 Bambanglipuro 22,70 23,10 1.844,93 1.837,27 1.836,70 1.844,10 1.819,68 6 Pandak 24,30 24,26 2.140,45 2.141,40 2.135,47 2.148,89 2.160,98 7 Bantul 21,95 21,81 2.932,35 2.945,42 2.948,97 2.981,82 3.027,66 8 Jetis 24,47 23,53 2.392,68 2.396,04 2.399,22 2.419,25 2.531,12 9 Imogiri 54,49 54,92 1.166,12 1.171,50 1.171,22 1.179,68 1.178,53 10 Dlingo 55,87 59,54 707,66 715,91 715,98 720,55 679,57 11 Pleret 22,97 24,20 2.097,08 2.111,32 2.114,50 2.135,48 2.051,27 12 Piyungan 32,54 33,26 1.608,27 1.624,52 1.629,53 1.642,81 1.627,01 13 Banguntapan 28,48 28,42 3.931,00 3.978,16 3.991,71 4.042,38 4.087,76 14 Sewon 27,16 27,90 3.674,78 3.702,61 3.713,99 3.734,57 3.664,88 15 Kasihan 32,38 32,09 3.197,25 3.230,36 3.241,54 3.279,86 3.349,36 16 Pajangan 33,25 33,29 1.083,91 1.099,28 1.105,80 1.121,23 1.133,70 17 Sedayu 34,36 34,19 1.386,67 1.401,51 1.409,92 1.423,14 1.448,11 Kepadatan Penduduk Geografis Kabupaten Bantul 506,85 511,706 1.872,99 1.883,61 1.887,17 1.902,43 1.899,84 Sumber: Dinas Dukcapil Kab. Bantul, 2024, diolah Pada tahun 2023 kepadatan penduduk Kabupaten Bantul menurun menjadi 1.899,84 jiwa untuk setiap km2. Kepadatan penduduk tertinggi ada di 3 (tiga) wilayah kapanewon yang berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman yaitu Kapanewon Banguntapan, Kapanewon Sewon dan Kapanewon Kasihan. Sementara itu kepadatan penduduk 38 geografis terendah ada di wilayah dataran tinggi yang berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul yaitu Kapanewon Dlingo. Dari data pada Tabel 2.1.9 dapat dilihat bahwa hampir di semua kapanewon mengalami peningkatan kepadatan penduduk. Hal ini perlu diwaspadai terkait kebijakan alih fungsi lahan, karena dengan semakin pesatnya pertambahan penduduk akan menyebabkan masalah daya dukung lingkungan menjadi semakin terbatas, dan akan berdampak pada peningkatan alih fungsi lahan menjadi permukiman.
b.Komposisi Penduduk Menurut Komposisi Usia Kebijakan kependudukan perlu mempertimbangkan komposisi penduduk menurut kelompok usia, di mana ada perbedaan perlakuan terhadap kelompok usia produktif dan non produktif. Disamping itu kelompok usia dapat dibedakan menjadi kelompok pra kerja (usia muda atau 1000 hari pertama kehidupan sampai dengan usia sekolah pendidikan dasar), kelompok kerja (usia produktif) dan kelompok pasca kerja (usia lanjut/pensiun). Tabel 2.1.10 Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Usia di Kabupaten Bantul Tahun 2019 – 2023 No Kelompok Usia Jumlah Penduduk (Jiwa) Proporsi 2023 (%) 2019 2020 2021 2022 2023 1 0 – 4 58.270 59.539 59.207 59.634 57.300 5,89 20,202 5 – 9 69.500 69.111 68.092 66.877 66.343 6,82 3 10 – 14 71.130 72.451 73.244 73.462 72.771 7,49 4 15 – 19 65.820 66.698 65.845 67.128 68.913 7,09 69,54 5 20 – 24 64.420 65.883 66.389 67.164 68.297 7,03 6 25 – 29 66.659 67.959 68.474 68.236 67.884 6,98 7 30 – 34 65.916 65.634 65.952 66.976 68.179 7,01 8 35 – 39 75.583 75.793 73.867 70.939 68.885 7,09 9 40 – 44 72.659 73.010 73.867 76.039 76.730 7,89 10 45 – 49 67.358 68.073 69.495 69.154 70.703 7,27 11 50 – 54 68.482 67.487 67.217 68.528 67.973 6,99 12 55 – 59 59.016 59.606 60.798 61.455 63.389 6,52 13 60 – 64 49.665 51.923 52.007 53.728 55.099 5,67 14 65 – 69 32.746 33.929 35.888 38.087 41.080 4,23 10,25 39 No Kelompok Usia Jumlah Penduduk (Jiwa) Proporsi 2023 (%) 2019 2020 2021 2022 2023 15 70 – 74 21.437 21.111 21.771 23.429 24.808 2,55 16 > 75 40.664 36.499 34.400 33.409 33.807 3,48 JUMLAH 949.325 954.706 956.513 964.245 972.161 100,00 100,00 Sumber: Dinas Dukcapil Kab. Bantul, 2024, diolah Berdasarkan Tabel 2.1.10 dapat diketahui bahwa proporsi penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023 didominasi kelompok usia produktif (15-64 tahun) sebesar 69,54%, sementara itu penduduk kelompok usia muda (0-14 tahun) sebesar 20,20%, dan kelompok usia lanjut (di atas 64 tahun) sebesar 10,25%. Penduduk usia muda dan penduduk usia lanjut disebut juga penduduk non produktif.
c.Komposisi Penduduk Menurut Kelompok Pendidikan Terakhir Jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023 secara administrasi tercatat sejumlah 972.161 jiwa, dari jumlah tersebut tercatat sebanyak 603.486 jiwa atau 62,08% penduduk telah menamatkan pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP, SMA atau sederajat) serta sejumlah 108.552 jiwa atau 11,17% telah menamatkan pendidikan tinggi (Diploma-1 sampai dengan Strata 3). Jumlah penduduk sebanyak 73.680 jiwa atau 7,86% tercatat belum menamatkan pendidikan dasar SD sedangkan sisanya sebanyak 186.443 atau sebesar 19,18% tercatat belum/ tidak sekolah. Komposisi penduduk menurut pendidikan terakhir pada tahun 2023 secara rinci dapat dilihat pada Tabel 2.1.11. 40 Tabel 2.1.11 Jumlah Penduduk Kabupaten Bantul berdasarkan Pendidikan Terakhir Tahun 2023 NO KAPANEWON BLM/ TDK SEKOLAH BLM TMT SD TMT SD/ SEDERAJAT TMT SMP/ SEDERAJAT TMT SMA/ SEDERAJAT D I/ DII D III/ SARJANA MUDA D IV/ S I S II S III Jumlah 1 Srandakan 5.516 2.874 4.960 4.415 10.430 279 664 1.857 121 7 31.123 2 Sanden 4.965 2.204 5.802 4.917 10.395 283 769 2.413 128 3 31.879 3 Kretek 4.819 2.298 5.195 4.746 10.458 262 729 2.181 129 11 30.828 4 Pundong 6.650 2.649 8.084 5.583 10.603 208 603 1.705 91 4 36.180 5 Bambanglipuro 8.330 2.746 7.267 5.874 13.556 355 991 2.700 201 6 42.026 6 Pandak 10.209 3.471 11.809 7.848 14.864 293 1.008 2.743 181 8 52.434 7 Pajangan 6.683 3.988 7.743 6.801 9.941 193 590 1.661 133 7 37.740 8 Bantul 13.004 4.790 10.105 8.502 20.865 557 1.917 5.747 511 29 66.027 9 Jetis 11.264 4.572 11.004 9.058 17.946 351 1.265 3.800 274 20 59.554 10 Imogiri 14.712 3.578 17.302 10.353 14.698 278 937 2.711 139 15 64.723 11 Dlingo 8.143 2.857 10.300 9.262 8.734 127 243 758 36 0 40.460 12 Banguntapan 22.252 9.508 15.702 15.744 32.400 955 3.900 13.825 1.715 176 116.177 13 Pleret 10.761 4.360 10.397 7.482 12.430 257 687 2.978 275 13 49.640 14 Piyungan 11.026 4.084 8.182 7.799 17.560 371 1.155 3.598 317 20 54.112 15 Sewon 19.163 7.782 16.788 14.312 29.875 824 2.965 9.477 983 87 102.256 16 Kasihan 19.563 8.460 15.413 16.485 32.186 727 2.949 10.472 1.140 100 107.495 17 Sedayu 9.383 3.459 8.331 7.030 15.950 350 1.144 3.545 282 33 49.507 TOTAL 186.443 73.68 0 174.384 146.211 282.891 6.67 0 22.516 72.17 1 6.65 6 539 972.161 PERSENTASE (%) 19,18 7,58 17,94 15,04 29,10 0,69 2,32 7,42 0,68 0,0 6 100 Sumber: Data Agregat Kependudukan Kabupaten Bantul Semester 2 Tahun 2023, Dinas Dukcapil Kab. Bantul, 2024 41 2.1.4. Kondisi Umum Sumber Daya
a.Jumlah Perangkat Kerja Daerah dan Unit Kerja Perangkat Daerah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah telah menetapkan perangkat daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul, yang terdiri atas: - Sekretariat Daerah - Sekretariat DPRD - Inspektorat Daerah - Dinas Daerah, sebanyak 20 (dua puluh) Dinas Daerah - Badan Daerah, sebanyak 5 (lima) Badan Daerah - Kapanewon, sebanyak 17 (tujuh belas) Kapanewon Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi Bersifat Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) pada Tahun 2023 menetapkan 2 (dua) RSUD sebagai Unit Organisasi Bersifat Khusus pada Dinas yang memberikan pelayanan profesional di bidang pelayanan kesehatan yaitu RSUD Panembahan Senopati dan RSUD Saras Adyatma.
b.Jumlah Pegawai Pemerintah Paradigma baru manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) membawa perubahan dalam pengelolaan ASN, dari perspektif pengelolaan ASN secara administratif menjadi pengelolaan ASN sebagai sumber daya (aset) dalam pelaksanaan pembangunan. Perspektif ASN sebagai sumber daya diarahkan dan 42 dimanfaatkan untuk penyelenggaraan program kegiatan dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan. Pemerintah Kabupaten Bantul pada Tahun 2023 secara keseluruhan memiliki sejumlah 6.529 pegawai PNS (Tabel 2.1.12). Berdasarkan jenis kelamin, komposisi PNS Kabupaten Bantul terdiri atas 35,14% atau sejumlah 2.294 pegawai laki-laki dan 64,86% atau sejumlah 4.235 pegawai perempuan. Pendidikan terakhir S1 merupakan jumlah yang dominan dimiliki pegawai Pemerintah Kabupaten Bantul dengan jumlah 3.574 pegawai atau sebesar 54,74%, diikuti pegawai dengan pendidikan terakhir D-III sejumlah 1.052 pegawai atau sebesar 16,11%. Pegawai Pemerintah Kabupaten Bantul dengan tingkat pendidikan terendah yaitu SD sebesar 0,26% atau sejumlah 17 pegawai dan pendidikan tertinggi yaitu S-3 sebesar 0,05% atau sejumlah 3 pegawai. Rincian jumlah perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah serta jumlah pegawai pemerintah dapat dilihat pada Tabel 2.1.12. Tabel 2.1.12 Jumlah ASN Menurut Golongan dan Jenis Kelamin Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Tahun Jumlah ASN Jumlah Total Golongan I Golongan II Golongan III Golongan IV L P Total L P Total L P Total L P Total 2019 86 5 91 664 360 1.024 1.446 2.754 4.200 932 1.764 2.696 8.011 2020 77 5 82 613 331 944 1.297 2.546 3.843 824 1.671 2.495 7.364 2021 64 4 68 582 399 981 1.385 2.823 4.208 706 1.437 2.143 7.400 2022 43 2 45 539 474 1.013 1.329 2.809 4.138 612 1.267 1.879 7.075 2023 28 - 28 467 448 915 1.293 2728 4.021 528 1.094 1.622 6.586 Sumber : BKPSDM Kab. Bantul, 2024 Jumlah ASN Kabupaten Bantul tahun 2023 yang sejumlah 6.586 orang turun jika dibanding tahun sebelumnya (Tabel 2.1.12). Apabila dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023 yang berjumlah 972.161 penduduk (sumber Disdukcapil), maka persentase jumlah ASN 43 Kabupaten Bantul dibandingkan dengan jumlah penduduk Kabupaten Bantul adalah 0,68%.
c.Keuangan Sumber pendapatan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) meliputi pendapatan pajak daerah, pendapatan retribusi daerah, pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan Lain-lain pendapatan yang sah. Realisasi PAD pada tahun 2023 (Tabel 2.1.14) mengalami peningkatan dari realisasi PAD tahun 2022 karena adanya upaya-upaya:
1.Optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak dan Retribusi Daerah sebagai berikut: a) Meningkatkan mutu pelayanan publik kepada wajib pajak/retribusi daerah dengan memberikan kecepatan/kemudahan dalam pelayanan pembayaran pajak, akses informasi dan kemudahan dalam pengurusan pajak. b) Memperbaiki dan memperluas basis data objek dan subjek pajak/retribusi daerah. c) Memberikan reward bagi pamong desa dan dukuh yang wilayahnya telah lunas sebelum jatuh tempo. d) Mengembangkan pelaporan pajak secara online untuk wajib pajak yang melakukan sistem pemungutan secara self-assessment.
2.Mengoptimalkan pengelolaan manajemen kas daerah dengan memanfaatkan idle cash dalam bentuk deposito;
3.Optimalisasi pendayagunaan aset daerah yang berpotensi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah;
4.Meningkatkan kontribusi penerimaan bagian laba atas penyertaan modal pada perusahaan milik daerah/BUMD melalui upaya memperkuat permodalan perusahaan milik daerah/BUMD; 44
5.Mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari bagi hasil pajak melalui kerjasama instansi vertikal dan daerah dalam menyerap basis pajak terkait;
6.Meningkatkan sarana dan prasarana yang mendukung peningkatan pendapatan daerah misal dengan memperbaiki fasilitas obyek retribusi. Tabel 2.1.13 Persentase PAD terhadap Total Pendapatan Daerah di Kabupaten Bantul Tahun 2019 - 2023 Tahun Jumlah PAD Jumlah Pendapatan Daerah Persentase 2019 505.929.472.001,63 2.269.539.168.277,63 22,29 2020 479.610.812.119,42 2.104.840.663.186,42 22,79 2021 491.670.724.028,10 2.235.655.701.355,10 21,99 2022* 540.572.423.372,80 2.234.584.500.583,54 24,19 2023*) 587.370.515.320,92 2.331.502.511.898,92 25,19 Sumber: BPKPAD Kab. Bantul, 2023 *) data sementara Unaudited BPK RI Kondisi keuangan di Kabupaten Bantul tahun 2019-2023 secara umum dalam kategori yang baik (Tabel 2.1.14) dimana secara konsisten mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan oleh BPK. Hal ini tidak lepas dari upaya yang telah dilakukan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mempersiapkan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bantul agar dapat memenuhi kriteria kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang- undangan melalui pelaksanaan program peningkatan dan pengembangan pengelolaan keuangan daerah dan program pengelolaan barang milik daerah. Selain itu persentase Selisih Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) dari tahun 2019 hingga 2023 menunjukan kinerja yang semakin baik. Hal ini ditunjukkan dengan persentase SILPA yang semakin kecil dari 45 tahun ke tahun. Kemudian alokasi belanja wajib untuk bidang pendidikan dan kesehatan juga diketahui sesuai dengan kriteria minimal. Terkait dengan bagi hasil kabupaten dan kelurahan yang mengalami kenaikan hal ini disebabkan oleh kenaikan realisasi PAD, kedua hal tersebut berbanding lurus. Tabel 2.1.14 Gambaran Keuangan di Kabupaten Bantul Tahun 2019 - 2023 No Bidang Urusan/ Indikator 2019 2020 2021 2022 2023 1 Opini BPK terhadap aporan keuangan 1 (WTP) 1 (WTP) 1 (WTP) 1 (WTP) 1 (WTP) 2 Persentase SILPA terhadap APBD 12,22% 10,15% 10,80% 9,67%** 7,97%** 3 Persentase program/ kegiatan yang tidak terlaksana - - - - ** 4 Persentase belanja pendidikan 20%) 30,20% 27,09% 25,62% 29,86** 25,68%** 5 Persentase belanja kesehatan (10%) 17,25% 18,23% 21,26% 19,75** 20,09%** 6 Perbandingan antara belanja langsung dengan belanja tidak langsung 48,32% 41,96%*) n/a n/a n/a 51,68% 58,04%*) n/a n/a n/a 7 Bagi hasil kabupaten dan Kalurahan 0,98% 0,98% 1,08% 1,17%** 1,32%** 8 Penetapan APBD Tepat waktu Tepat Waktu Tepat waktu Tepat Waktu Tepat Waktu Sumber: BPKPAD Kab. Bantul, 2024; *) Realisasi belanja termasuk belanja tidak Langsung yang berasal dari sumber Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yaitu Dana Desa; **) Angka sementara) 46 2.1.5. Kondisi Capaian Kinerja Makro Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Capaian kinerja makro merupakan capaian kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara umum. Capaian kinerja makro dihasilkan dari berbagai program yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat, pihak swasta dan pihak terkait lainnya dalam pembangunan nasional.
a.Indeks Pembangunan Manusia IPM merangkum tiga dimensi pembangunan manusia yang paling mendasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat (a long and healthy life), pengetahuan (knowledge), dan standard hidup layak (decent standard of living). Dimensi umur panjang dan hidup sehat digambarkan oleh Usia Harapan Hidup pada saat lahir (UHH) yaitu jumlah tahun yang diharapkan dapat dicapai oleh bayi yang baru lahir untuk hidup, dengan asumsi bahwa pola angka kematian menurut umur pada saat kelahiran sama sepanjang usia bayi. Dimensi pengetahuan diukur menggunakan indikator Rata-rata Lama Sekolah (RLS) dan Harapan Lama Sekolah (HLS). RLS menggambarkan rata-rata lamanya (tahun) penduduk usia 25 tahun ke atas dalam menjalani pendidikan formal. HLS menggambarkan lamanya (tahun) sekolah formal yang diharapkan akan dirasakan/dijalani oleh anak pada umur tertentu di masa mendatang. Standar hidup yang layak digambarkan oleh pengeluaran per kapita riil disesuaikan, yang ditentukan dari nilai pengeluaran per kapita dan paritas daya beli (purchasing power parity). IPM merupakan indikator yang sangat berguna untuk melihat perkembangan capaian pembangunan dalam jangka panjang. Untuk melihat kemajuan pembangunan manusia, terdapat dua aspek yang perlu diperhatikan, yaitu tingkat kecepatan dan status pencapaian. 47 IPM menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, dan pendidikan. IPM dapat digunakan untuk mengkaji perkembangan pembangunan manusia dalam suatu wilayah maupun perbandingan antar wilayah. IPM merupakan indikator yang sangat berguna untuk melihat perkembangan capaian pembangunan dalam jangka panjang. Tabel 2.1.15 Indeks Pembangunan Manusia menurut Komponen Penyusun di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Komponen Satuan Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Usia Harapan Hidup (UHH) Tahun 73,77 73,86 73,89 73,90 74,64 Harapan Lama Sekolah (HLS) Tahun 15,15 15,17 15,38 15,48 15,61 Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Tahun 9,54 9,55 9,57 9,59 9,79 Pengeluaran Riil per Kapita Rp*1000/ orang/ tahun 15.636 15.517 15.545 16.002 16,524 IPM Indeks 80,01 80,01 80,28 80,69 81,74 Pertumbuhan IPM % 0,70 0,00 0,34 0,51 1,03 Sumber: Indeks Pembangunan Manusia D.I.Yogyakarta, 2023; BPS, 2024 Capaian Nilai IPM Kabupaten Bantul (Tabel 2.1.15) selama lima tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang positif dan terus mengalami peningkatan mulai dari 80,01 pada tahun 2019 hingga mencapai 81,74 atau berada pada capaian “sangat tinggi” (IPM>80; berdasarkan kriteria dari United Nations Development Programme (UNDP)) pada tahun 2023. Nilai capaian ini mengalami peningkatan sebesar 1,03 bila dibandingkan dengan capaian pada tahun 2022 dengan nilai 81,74. Dibandingkan dengan level IPM D.I.Yogyakarta (Grafik 2.1.3) yang pada tahun 2023 tercapai sebesar 81,09, nilai IPM Kabupaten Bantul tercapai lebih tinggi 0,65 poin 48 Grafik 2.1.3 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bantul dan Provinsi D.I. Yogyakarta Tahun 2019–2023 (Sumber: Kabupaten Bantul dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) Capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sangat ditentukan oleh ketiga dimensi pembangunan manusia yang paling mendasar, yaitu umur panjang dan hidup sehat, pengetahuan, dan standar hidup layak. Ketiga dimensi yang paling esensial tersebut secara bertahap semakin meningkat kualitasnya. Hal ini terlihat dari perkembangan empat indikator (Tabel 2.1.15) yang mencirikan ketiga dimensi, yakni usia harapan hidup, harapan lama sekolah, rata-rata lama sekolah, dan pengeluaran riil per kapita yang secara rata-rata semakin membaik dari tahun 2019 ke tahun 2023. Perkembangan IPM ditinjau dari komponen penyusunnya (Tabel 2.1.15) dibandingkan dengan tahun 2022 mengalami perkembangan yang positif pada semua komponen penyusun IPM. Pada tahun 2023 dimensi umur yang panjang dan sehat mengalami kenaikan (UHH) sebesar 74,64 tahun, meningkat 0,74 tahun bila dibandingkan tahun 2022 yang tercapai sebesar 73,90. Pada dimensi pengetahuan, capaian pada tahun 2023 terhadap indikator HLS dan RLS masing-masing sebesar 15,61 80.01 80.01 80.28 80.69 81.74 79.99 79.97 80.22 80.64 81.09 2019 2020 2021 2022 2023 Bantul D.I. Yogyakarta 49 tahun dan 9,79 tahun, meningkat sebesar 0,13 tahun pada indikator HLS dan 0,2 tahun pada indikator RLS bila dibandingkan dengan tahun 2022. Dimensi standar hidup layak yang diukur dengan indikator Pengeluaran Riil Perkapita pada tahun 2023 juga mengalami kenaikan sebesar Rp522.000,- /orang/tahun bila dibandingkan dengan tahun 2022 atau tercapai sebesar Rp16.525.000,-/orang/tahun. Ditinjau dari laju Pertumbuhan IPM, sejak tahun 2019 mengalami pertumbuhan yang cenderung meningkat dari tahun ke tahun dan pertumbuhan nilai IPM mengalami pertumbuhan yang positif sebesar 1,30% pada tahun 2023 dari tahun 2022. Grafik 2.1.4 Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi di D.I. Yogyakarta Tahun 2018– 2022 (Sumber: Kabupaten Bantul Dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) Capaian IPM Kabupaten Bantul apabila dibandingkan dengan capaian 4 kabupaten/ kota lain di D.I.Yogyakarta (Grafik 2.1.4) masih berada di peringkat ke tiga selama lima tahun terakhir sejak tahun 2019, di bawah nilai capaian IPM pada Kabupaten Sleman dengan nilai IPM 84,86 pada tahun 2023 sebagai peringkat kedua dan Kota Yogyakarta dengan nilai IPM 88,61 pada tahun 2023 sebagai peringkat pertama. 80.01 80.01 80.28 80.69 81.74 74.44 74.46 74.71 75.46 75.82 69.96 69.98 70.16 70.96 71.46 83.85 83.84 84.00 84.31 84.86 86.65 86.61 87.18 87.69 88.61 2019 2020 2021 2022 2023 Bantul Kulonprogo Gunungkidul Sleman Kota Yogyakarta 50
b.Tingkat Kemiskinan Tabel 2.1.16 Garis Kemiskinan, Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin, dan Laju Angka Kemiskinan Kabupaten Bantul 2019-2023 Tahun Garis Kemiskinan (Rp/ Kapita/ bulan) Jumlah penduduk miskin (*1000) Persentase Penduduk Miskin (%) Laju Angka Kemiskinan (%) 2019 Rp381.538,00 131,15 12,92 -3,80% 2020 Rp405.613,00 138,66 13,5 4,49% 2021 Rp418.265,00 146,98 14,04 4,00% 2022 Rp455.511,00 130,13 12,27 -12,61% 2023 Rp488.340,00 128,51 11,96 -2,53% Sumber: Kabupaten Bantul Dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah Persentase penduduk miskin di Kabupaten Bantul menunjukkan tren yang cenderung menurun pada kurun waktu tahun 2019–2023 (Tabel 2.1.16 dan Grafik 2.1.5). Pada tahun 2019 hingga tahun 2021 tingkat kemiskinan di Kabupaten Bantul menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dari 12,92% pada tahun 2019 meningkat menjadi 14,04% di Tahun 2021, kondisi ini juga dialami oleh wilayah Kabupaten/Kota lain di dalam D.I. Yogyakarta sebagai akibat dari dampak pandemi. Sejak tahun 2020 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bantul terus meningkat dari 131,5 ribu jiwa pada tahun 2019 meningkat menjadi 138,66 ribu jiwa pada tahun 2020 dan meningkat lagi menjadi 146,98 ribu jiwa, atau mengalami kenaikan sebesar 4% dimana laju pertumbuhan yang bernilai positif pada angka kemiskinan ini dapat diartikan sebagai pertumbuhan yang berdampak negatif bagi laju pembangunan daerah. Tahun 2023 terjadi penurunan tingkat kemiskinan hingga pada tingkat yang terendah bila dibandingkan dengan capaian pada lima tahun terakhir dengan capaian 11,96%. Tingkat kemiskinan di 51 Kabupaten Bantul bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain dalam wilayah D.I.Yogyakarta menduduki peringkat ketiga setelah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta yang masing masing memiliki capaian 7,74% dan 6,62%. Grafik 2.1.5 Perbandingan Nilai Persentase Penduduk Miskin dengan Kabupaten/ Kota lain dalam satu Provinsi D.I Yogyakarta Tahun 2019–2023 (Sumber: Kabupaten Bantul Dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) Persentase Penduduk Miskin di Kabupaten Bantul menunjukkan tren yang cenderung menurun pada tahun 2018– 2022 (Tabel 2.1.16 dan Grafik 2.1.5). Pada tahun 2019 hingga tahun 2021 tingkat kemisikinan di Kabupaten Bantul menunjukkan adanya peningkatan yang cukup signifikan dari 12,92% pada tahun 2019 meningkat menjadi 14,04% di tahun 2021, kondisi ini juga dialami oleh wilayah Kabupaten/Kota lain di dalam D.I. Yogyakarta sebagai akibat dari dampak pandemi. Sejak tahun 2020 jumlah penduduk miskin di Kabupaten Bantul terus meningkat dari 131,5 ribu jiwa pada tahun 2019 meningkat menjadi 138,66 ribu jiwa pada tahun 2020 dan meningkat lagi menjadi 146,98 ribu jiwa, atau mengalami kenaikan sebesar 4% dimana laju pertumbuhan yang bernilai positif pada angka 12.92 13.5 14.04 12.27 11.96 7.41 8.12 8.64 7.74 7.52 16.61 17.07 17.69 15.86 15.6 17.39 18.01 18.38 16.39 15.64 6.84 7.27 7.69 6.62 6.49 2019 2020 2021 2022 2023 Bantul Sleman Gunungkidul Kulon Progo Kota Yogyakarta Linear (Bantul) 52 kemiskinan ini dapat diartikan sebagai pertumbuhan yang berdampak negatif bagi laju pembangunan daerah. Tahun 2022 terjadi penurunan tingkat kemiskinan hingga pada tingkat yang terendah bila dibandingkan dengan capaian pada lima tahun terakhir dengan capaian 12,27%. Tingkat kemiskinan di Kabupaten Bantul bila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain dalam wilayah D.I. Yogyakarta menduduki peringkat ketiga setelah Kabupaten Sleman dan Kota Yogyakarta yang masing masing memiliki capaian 7,52% dan 6,49%.
c.Tingkat Pengangguran Terbuka Grafik 2.1.6 Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kabupaten Bantul tahun 2019-2023 (Sumber: Kabupaten Bantul dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) Tingkat pengangguran terbuka Kabupaten Bantul dalam kurun waktu antara tahun 2019 hingga tahun 2023 memiliki kecenderungan yang terus meningkat (Grafik 2.1.6). Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka pada tahun 2019 sebesar 3,07% mengalami peningkatan yang tajam pada tahun 2020 sebesar 4,06%, kemudian mengalami penurunan secara lambat pada tahun 2021 sebesar 4,04% dan pada tahun 2022 sebesar 3,97% 3.07 4.06 4.04 3.97 3.78 2019 2020 2021 2022 2023 TPT Kab. Bantul 2019-2023 TPAK Kab. Bantul 2019 - 2023 Linear (TPAK Kab. Bantul 2019 - 2023) 53 dan terus menurun hingga akhir tahun 2023 sebesar 3,78. Tingkat pengangguran terbuka (TPT) dipengaruhi oleh jumlah penganggur dan jumlah angkatan kerja, sehingga keberhasilan menekan pertambahan jumlah angkatan kerja akan berpengaruh positif terhadap TPT. Tabel 2.1.17 Persentase Penduduk Berumur 15 Tahun ke atas Menurut Jenis Kegiatan Utama di Kabupaten Bantul, 2019- 2023 Jenis Kegiatan Utama Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 I. Angkatan Kerja 73,01 74,45 71,64 74,39 75,06
1.Bekerja 96,93 95,94 95,96 96,03 96,22
2.Pengangguran 3,07 4,06 4,04 3,97 3,78 II. Bukan Angkatan Kerja 26,99 25,55 28,36 25,61 24,94
1.Sekolah 30.96 31,97 28,93 29,38 30,99 2. Mengurus Rumah Tangga 57,58 57,41 57,08 59,13 54,94
3.Lainnya 11,46 10,62 14,00 11,49 14,06 Jumlah 100 100 100 100 100 Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) 73,01 74,45 71,64 74,39 75,06 Tingkat Pengangguran 3,07 4,06 4,04 3,97 3,78 Sumber: Kabupaten Bantul dalam Angka 2024; BPS, 2024 Komponen pembentuk angkatan kerja adalah penduduk yang bekerja dan pengangguran. Pada tahun 2023 terjadi peningkatan persentase penduduk yang bekerja (Tabel 2.1.17) sebesar 0,21% atau meningkat dari 96,03% penduduk yang bekerja pada tahun 2022 menjadi 96,2% penduduk yang bekerja pada tahun 2023. Peningkatan jumlah penduduk yang bekerja ini berakibat pada persentase penduduk yang menganggur berkurang sebesar 0,19% atau turun dari 3,97% di tahun 2022 menjadi 3,78% pada tahun 2023. 54
d.Pertumbuhan Ekonomi Kinerja pembangunan daerah salah satunya diukur dari pertumbuhan ekonomi, indikator ini digunakan untuk melihat tingkat pertumbuhan ekonomi pada daerah yang bersangkutan, khususnya dengan menggunakan Produk Domestik Bruto (PDB) dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Terdapat dua jenis PDB/ PDRB yaitu: a) PDB/PDRB atas dasar harga berlaku, yang menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku setiap tahun. PDRB atas dasar harga berlaku (ADHB) dapat digunakan untuk melihat pergeseran dan struktur ekonomi; dan b) Produk Domestik Regional Bruto atas dasar harga konstan (ADHK) yang menunjukkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada satu tahun sebagai dasar. PDRB ADHK dapat digunakan untuk mengetahui pertumbuhan ekonomi dari tahun ke tahun. Grafik 2.1.7 Laju Pertumbuhan PDRB ADHK 2010 menurut Lapangan Usaha tahun 2019-2023 di Kabupaten Bantul dan Provinsi D.I. Yogyakarta (Sumber: Kabupaten Bantul dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah) Kapasitas perekonomian Kabupaten Bantul mengalami 5.53 -1.66 4.99 5.20 5.06 2019 2020 2021 2022* 2023** Bantul D.I.Yogyakarta Linear (Bantul) 55 pertumbuhan ke arah negatif dari tahun 2019 hingga mencapai puncak terendahnya sebesar -1,66% pada tahun 2020 (Grafik 2.1.7) sebagai akibat dampak pandemi Covid-19 pada tahun 2020 kemudian mengalami rebound di tahun 2021 dengan pertumbuhan sebesar 4,99%, mengalami sedikit peningkatan pada tahun 2022 sebesar 5,20% kemudian turun kembali menjadi 5,06% pada tahun 2023 (Grafik 2.1.7 dan Tabel 2.1.18). Tabel 2.1.18 Laju Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Bantul berdasarkan PDRB Atas dasar Harga Konstan 2010 Menurut Lapangan usaha di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 LAPANGAN USAHA ADHK TAHUN 2019 2020 2021 2022* 2023** A Pertanian,Kehutan an,dan Perikanan 0,13 4,80 1,60 4,28 0,92 B Pertambangan dan Penggalian -0,27 -11,32 -5,14 1,58 2,38 C Industri Pengolahan 5,48 -4,76 0,82 3,09 4,44 D Pengadaan Listrik dan Gas 4,83 -1,77 2,48 7,10 7,13 E Pengadaan Air,Pengelolaan Sampah,Limbah,da n Daur Ulang 8,62 0,61 6,62 5,34 3,40 F Konstruksi 5,08 -13,78 10,68 4,84 5,13 G Perdagangan Besar dan Eceran;Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 5,11 -4,20 1,23 4,78 4,38 H Transportasi dan Pergudangan 6,45 -12,58 3,71 15,99 7,73 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 8,77 -11,55 7,04 11,97 8,53 J Informasi dan Komunikasi 7,27 19,89 16,21 3,60 4,72 K Jasa Keuangan dan Asuransi 10,00 -2,41 2,03 5,49 11,76 L Real Estat 6,51 0,23 0,27 2,97 3,83 56 LAPANGAN USAHA ADHK TAHUN 2019 2020 2021 2022* 2023** M , N Jasa Perusahaan 7,38 -14,40 6,69 6,91 8,42 O Administrasi Pemerintah,Pertan ahan dan Jaminan Sosial Wajib 3,21 -1,96 -0,42 2,43 2,46 P Jasa Pendidikan 6,65 3,79 3,92 1,16 5,35 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 7,18 18,86 4,17 4,08 6,37 R, S, T, U Jasa Lainnya 6,09 -11,21 11,95 13,82 10,05 Laju Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) ADHK 5,53 -1,66 4,99 5,20 5,06 Sumber: Kabupaten Bantul Dalam Angka 2024; BPS, 2024; *) angka sementara, **) angka sangat sementara Perlambatan ekonomi Kabupaten Bantul pada tahun 2020 disumbang oleh 10 sektor lapangan usaha (sektor Pertambangan dan Penggalian; Industri Pengolahan, Pengadaan Listrik dan Gas, Konstruksi, Perdangangan besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor, Transportasi dan Pergudangan, Jasa Keuangan dan Asuransi, Jasa Perusahaan, Administrasi Pemerintah, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib, dan Jasa Lainnya-Tabel 2.1.18), pada tahun 2021 hanya sektor Lapangan Usaha Pertambangan dan Penggalian saja yang mengalami tumbuh negatif dengan capaian sebesar -5,14%. Pada tahun 2022 seluruh sektor lapangan usaha mengalami pertumbuhan ke arah positif dengan persentase tertinggi pada jenis lapangan usaha Transportasi dan Perdagangan sebesar 15,99%, diikuti oleh sektor jasa lainnya sebesar 13,82% dan sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (Sektor Pariwisata) sebesar 11,97%. Sektor Jasa Keuangan merupakan sektor yang mengalami 57 peningkatan sebesar 6,27% dari 5,49% di tahun 2022 menjadi 11,76% di tahun 2023, sedangkan sektor Transportasi dan Pergudangan merupakan sektor yang mengalami penurunan dari 15,99% di tahun 2022 menjadi 8,53% di tahun 2023.
e.Pendapatan per Kapita Capaian laju kinerja Pendapatan per Kapita Kabupaten Bantul (Tabel 2.1.19) yang dihitung atas dasar PDRB ADHB pada tahun 2023 sebesar 8,14% atau Pendapatan per Kapita penduduk Kabupaten Bantul meningkat sebesar Rp2.536.193,06/tahun dari Pendapatan perkapita Rp31.157.663,87/tahun pada tahun 2022 menjadi Rp33.693.856,93/tahun pada tahun 2023. Tabel 2.1.19 PDRB Atas Dasar Harga Berlaku (ADHB) menurut Jenis Lapangan Usaha Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 LAPANGAN USAHA PDRB ADHB pada TAHUN 2022*) 2023**) A Pertanian,Kehutanan,dan Perikanan 4.187,78 4.693,01 B Pertambangan dan Penggalian 127,67 141,83 C Industri Pengolahan 4.443,29 4.798,03 D Pengadaan Listrik dan Gas 41,70 46,53 E Pengadaan Air,Pengelolaan Sampah,Limbah,dan Daur Ulang 24,29 25,68 F Konstruksi 2.765,56 2.874,44 G Perdagangan Besar dan Eceran;Reparasi Mobil dan Sepeda Motor 2.593,47 2.794,92 H Transportasi dan Pergudangan 1.511,05 1.732,25 I Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum 3.741,57 4.183,89 J Informasi dan Komunikasi 2.888,42 3.076,84 K Jasa Keuangan dan Asuransi 938,45 1.067,43 58 LAPANGAN USAHA PDRB ADHB pada TAHUN 2022*) 2023**) L Real Estat 1.976,27 2.108,26 M, N Jasa Perusahaan 138,56 156,26 O Administrasi Pemerintah,Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib 2.235,46 2.336,37 P Jasa Pendidikan 2.192,72 2.412,69 Q Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial 701,30 791,68 R, S, T, U Jasa Lainnya 675,01 771,49 Produk Domestik Regional Bruto (PDRB ADHB)***) 31.182,59 34.011,59 Jumlah Penduduk 1.000.800 1.009.430 PDRB ADHB per Kpita per Tahun 31.157.663,87 33.693.856,93 Laju 8,14% Sumber: Kabupaten Bantul Dalam Angka 2024; BPS, 2024; diolah, *) Angka Sementara, **) Angka Sangat Sementara, ***) Nilai PDRB ADHK dalam miliar rupiah Peningkatan laju kinerja Pendapatan per Kapita ini dipengaruhi oleh meningkatnya nilai PDRB ADHB pada seluruh sektor lapangan usaha yang mengalami pertumbuhan ke arah positif. Sektor lapangan usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan memiliki andil tertinggi dalam pencapaian peningkatan PDRB ADHB per kapita yaitu sebesar Rp505,23 juta, disusul oleh sektor lapangan usaha Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum dengan peningkatan sebesar Rp442,3 juta dari tahun 2022 sebesar Rp3.741,57 juta menjadi Rp4.183,89 juta di tahun 2023
f.Ketimpangan Pendapatan Tingkat ketimpangan penduduk Kabupaten Bantul mengalami perkembangan yang fluktuatif sejak tahun 2019 dengan kecenderungan yang terus naik berdasarkan trendline 59 (Grafik 2.1.8). Angka Gini Ratio pada tahun 2018 tercatat sebesar 0,448, kemudian turun hingga titik terendah sebesar 0,418 pada tahun 2020. Pada tahun 2021 tingkat ketimpangan pendapatan penduduk naik menjadi sebesar 0,44, dan kembali mengalami penurunan yang tajam pada tahun 2022. Grafik 2.1.8 Indeks Gini Ratio Kabupaten Bantul dan D.I. Yogyakarta Tahun 2019–2023 (Sumber: BPS Kabupaten Bantul; Surat BPS Bantul No. B-105/ 34021/ KA.100/ 02/ 2023 tanggal 22 Februari 2024; diolah) Menurut Harry T. Oshima, nilai Indeks Gini dibagi menjadi tiga tingkatan. Jika nilai Indeks Gini kurang dari 0,3 masuk dalam kategori ketimpangan “rendah”; nilai antara 0,3 hingga 0,5 masuk dalam kategori ketimpangan “moderat”; dan jika nilainya lebih besar dari 0,5 dikatakan berada dalam ketimpangan “tinggi”. Nilai Tingkat Ketimpangan Pendapatan penduduk Kabupaten Bantul berada pada tingkatan Moderat sejak tahun
2017.Hal ini perlu mendapat perhatian dan kebijakan khusus dari Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mengatasi tingkat kesenjangan dikarenakan berdasarkan data 5 tahun terakhir (Tahun 2019–2023) memiliki kecenderungan meningkat yang mendekati ke arah ketimpangan tinggi. 0.428 0.418 0.441 0.41 0.454 0.423 0.434 0.441 0.439 0.449 2019 2020 2021 2022 2023 BANTUL DIY Linear (BANTUL) 60 2.1.6. Kondisi Urusan Wajib Pelayanan Dasar
a.Urusan Pendidikan 1) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Pendidikan anak usia dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal. Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal meliputi TK dan RA, sedangkan jalur pendidikan non formal meliputi Kelompok Bermain (KB), TPA, dan satuan PAUD sejenis. Lembaga PAUD yang dikelola swasta di Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebanyak 1.342 lembaga sehingga dapat membantu dalam peningkatan Pendidikan PAUD di Kabupaten Bantul. Secara umum rasio murid per guru (Tabel 2.1.20) pada tahun 2019-2023 di bawah angka 10, artinya seorang guru membimbing kurang dari 10 siswa PAUD. Tabel 2.1.20 Kondisi Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No. Jenjang Pendidikan Jumlah Jumlah Peserta Didik Guru Rasio Murid/ GuruNegeri Swasta Jumlah Sertifikasi % 2019 1 TK/RA 2 544 27.360 2.357 1.258 53,37 11,61 2 KB 0 490 10.286 1.373 0 0 7,49 3 TPA 0 57 1.125 189 0 0 5,95 4 SPS 0 237 4.283 653 0 0 6,58 Jumlah 2 1.328 43.054 4.572 1.258 27,51 9,42 2020 1 TK/RA 7 553 26.188 2.886 1.674 58,00 9,07 2 KB 0 492 8.263 1.605 0 0 5,15 3 TPA 0 56 811 214 0 0 3,79 4 SPS 0 237 3.604 778 0 0 4,63 Jumlah 7 1.338 38.866 5.483 1.674 30,53 7,09 2021 1 TK/RA 7 553 22.810 2.844 1.627 57,35 8,02 2 KB 0 489 7.864 1.031 0 0 7,63 3 TPA 0 55 670 154 0 0 4,35 4 SPS 0 235 3.109 493 0 0 6,31 Jumlah 7 1.332 34.453 4.522 1.627 35,98 7,62 61 No. Jenjang Pendidikan Jumlah Jumlah Peserta Didik Guru Rasio Murid/ GuruNegeri Swasta Jumlah Sertifikasi % 2022 1 TK/RA 7 553 26.169 2.816 1.649 58,56 9,29 2 KB 0 495 4.826 1.047 0 0 4,61 3 TPA 0 54 848 149 0 0 5,69 4 SPS 0 232 3.485 525 0 0 6,64 Jumlah 7 1.334 35.328 4.537 1.649 36,35 7,79 2023 1 TK/RA 7 552 26.432 2.766 1.598 57,77 9,56 2 KB 0 497 10.047 1.601 0 0 6,28 3 TPA 0 60 1.064 248 0 0 4,29 4 SPS 0 233 3.600 737 0 0 4,88 Jumlah 7 1.342 32.143 5.352 1.598 29,86 6,01 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Indikator untuk mengukur tingkat partisipasi Pendidikan PAUD adalah Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM). APK PAUD menunjukkan proporsi anak yang terdaftar dalam Pendidikan Anak Usia Dini terhadap penduduk pada kelompok usia 4-6 tahun. Adapun APM PAUD menunjukkan Proporsi penduduk pada kelompok umur tertentu yang terdaftar dalam PAUD terhadap penduduk pada kelompok umur tersebut. Selain itu, APM PAUD juga menunjukkan daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia PAUD. Nilai APK dan APM PAUD di Kabupaten Bantul dari tahun 2019-2023 sebagaimana Tabel 2.1.21. Tabel 2.1.21 Perkembangan APK dan APM PAUD di Kabupaten Bantul Tahun 2016-2023 No Indikator 2019 (%) 2020 (%) 2021 (%) 2022 (%) 2023 (%)
1.Angka Partisipasi Kasar(APK) PAUD 106,24 97,70 100,17 103,86 106,04
2.Angka Partisipasi Murni(APM) PAUD 83,84 81,20 85,21 87,43 88,07 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Nilai APK PAUD yang semakin tinggi menunjukkan bahwa tingkat partisipasi penduduk secara umum semakin 62 meningkat. Hal ini berarti kesadaran orang tua terhadap pentingnya pendidikan yang dimulai pada usia dini semakin meningkat pula, sebagaimana diketahui bahwa usia PAUD merupakan masa emas perkembangan otak dan kecerdasan anak. Dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 berada diatas angka 100%, hanya di tahun 2020 yang angkanya dibawah 100%. Turunnya nilai APK pada tahun 2020 merupakan dampak pandemi COVID-19 dimana terjadi perubahan pola pembelajaran yang menuntut penggunaan teknologi informasi/internet yang belum sepenuhnya dapat diakses oleh siswa PAUD secara optimal. Fasilitas pendidikan jenjang PAUD yang tersedia pada masa pandemi dan PPKM mikro atau PPKM darurat membatasi ruang gerak masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka. 2) Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (SD-SMP) Wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun merupakan program pemerintah yang menjamin penduduk usia 7-15 tahun untuk mengenyam pendidikan pada jenjang SD/MI dan SMP/MTs. Keberhasilan program wajib belajar sembilan tahun ditentukan oleh banyak faktor diantaranya kualitas tenaga pendidik, lembaga pendidikan dan partisipasi peserta didik. Kondisi pendidikan dasar sembilan tahun dapat dilihat pada Tabel 2.1.22. Tabel 2.1.22 Kondisi Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Jenjang Pendidikan Jumlah Jumlah Siswa Guru Negeri Swasta Jumlah Sertifikasi % 2019 1 SD 281 82 75.099 5.007 2.507 50,07 2 MI 3 29 6.195 450 136 30,22 3 SMP 47 45 31.552 2.399 1.612 67,19 4 MTs 9 15 8.026 693 436 62,91 2020 63 No Jenjang Pendidikan Jumlah Jumlah Siswa Guru Negeri Swasta Jumlah Sertifikasi % 1 SD 281 83 73.523 5.033 2.552 50,71 2 MI 3 30 6.584 492 215 43,70 3 SMP 47 46 31.618 2.268 1.461 64,42 4 MTs 9 16 8.273 735 368 50,07 2021 1 SD 281 84 70.941 5.125 2.374 46,32 2 MI 3 30 6.584 496 219 44,15 3 SMP 47 48 31.933 2.323 1.355 58,32 4 MTs 9 16 8.469 706 346 49,01 2022 1 SD 281 85 70.428 5.214 2.454 47,07 2 MI 3 38 6.808 570 197 34,56 3 SMP 47 48 31.618 2.357 1.269 53,84 4 MTs 9 19 8.983 781 387 49,55 2023 1 SD 281 86 69.267 5173 2.621 50,67 2 MI 3 38 7.386 613 244 39,80 3 SMP 47 48 31.618 2295 1.193 51,98 4 MTs 9 20 9.055 797 369 46,30 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Dari Tabel 2.1.22 dapat diketahui bahwa: a) Jumlah sekolah negeri dari jenjang SD/MI sampai SMP/MTs tidak mengalami perubahan, jumlah sekolah swasta dari jenjang SD/MI sampai SMP/MTs mengalami penambahan setiap tahun, jumlah keseluruhan peserta didik terus mengalami penurunan setiap tahun. b) Jumlah rasio guru dan murid mengalami fluktuatif tetapi masih dalam kategori ideal menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru bahwa rasio jumlah guru dengan peserta didik pada tingkat SD/MI, SMP/MTs adalah 1:15 (1 guru berbanding 15 peserta didik. c) Persentase pendidik bersertifikasi pada tahun 2021 dan 2022 mengalami penurunan karena pemerintah pusat mulai tahun 2021 membatasi kuota dan menaikkan 64 passing grade pemberkasan sertifikasi pendidik. Penurunan jumlah pendidik yang bersertifikasi juga disebabkan oleh pembatasan peserta penjaringan Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG) serta masa pensiun pendidik. Tabel 2.1.23 Rasio Murid dan Guru Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Jenjang Pendidikan 2019 2020 2021 2022 2023 1 SD/MI Jumlah Guru 5.457 5.525 5.621 5.784 5.786 Jumlah Murid 81.294 80.107 77.525 77.236 76.653 Rasio murid per guru 14,9 14,5 13,79 13,35 13,25 2 SMP/MTs Jumlah Guru 3.092 3.003 3.029 3.138 3.092 Jumlah Murid 39.578 39.891 40.402 40.601 40.673 Rasio murid per guru 12,8 13,28 13,33 12,94 13,15 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Pada tahun 2023 rasio perbandingan jumlah murid dengan jumlah guru (Tabel 2.1.23) jenjang SD/MI adalah 13,25, artinya satu guru melayani 13 murid, menurun dibandingkan tahun 2022. Sementara itu rasio perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid jenjang SMP/MTS adalah 13,15 artinya satu guru melayani 13 murid, mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021. Membaiknya rasio murid-guru dalam satu sekolah meningkatkan efektivitas proses belajar mengajar Data pada Tabel 2.1.24 menunjukkan bahwa pada tahun 2023 setiap 10.000 penduduk usia 7 – 12 tahun tersedia 49 fasilitas pendidikan sekolah dasar, sementara itu untuk setiap 10.000 penduduk usia 13 – 15 tahun tersedia 28 fasilitas pendidikan menengah pertama. Ketersediaan sekolah di wilayah Kabupaten Bantul di atas sudah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan. 65 Tabel 2.1.24 Ketersediaan Sekolah per Jumlah Penduduk Usia Sekolah Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No. Jenjang Pendidikan 2019 2020 2021 2022 2023 1 SD/MI Jumlah gedung sekolah 395 397 398 407 408 Jumlah penduduk usia 7-12 tahun 86.394 86.597 85.631 84.291 83.096 Rasio 45,72 45,84 46,48 48,28 49,10 2 SMP/MTs Jumlah gedung sekolah 116 118 120 123 127 Jumlah penduduk usia 13- 15 tahun 40.424 41.694 43.624 44.732 44.776 Rasio 28,70 28,30 27,51 27,49 28,36 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Realisasi APK SD/MI dan APK SMP/MTs pada tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2022 (Tabel 2.1.25), begitu juga yang terjadi pada APM SD/MI dan APM SMP/MTs juga mengalami kenaikan, hal ini menunjukkan bahwa partisipasi penduduk yang bersekolah sesuai kelompok usia secara umum meningkat. Tabel 2.1.25 Perkembangan Angka Partisipasi Kasar (APK) dan Angka Partisipasi Murni (APM) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Jenjang Pendidikan 2019 2020 2021 2022 2023
1.Angka Partisipasi Kasar APK SD/MI 95,26 101,78 99,38 92,95 93,78 APK SMP/MTs 101,38 102,86 104,45 92,01 92,99
2.Angka Partisipasi Murni APM SD/MI 85,86 92,96 92,08 85,94 89,51 APM SMP/MTs 76,8 79,01 80,88 72,62 77,92 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Angka Partisipasi Sekolah (APS) merupakan indikator pendidikan yang menggambarkan ukuran daya serap sistem pendidikan terhadap penduduk usia sekolah. 66 Tabel 2.1.26 Perkembangan Angka Partisipasi Sekolah (APS) Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2023 No Jenjang Pendidikan 2019 2020 2021 2022 2023 1 SD/MI Jumlah murid usia 7-12 tahun 80.90 2 82.16 6 81.865 85.28 3 78.80 7 Jumlah penduduk kelompok usia 7-12 tahun 86.39 4 86.59 7 85.631 84.29 1 83.09 6 APS SD/MI 93,64 94,88 95,6 101,1 8 94,84 2 SMP/Mts Jumlah murid usia 13-15 tahun 39.04 7 41.00 6 41.888 44.35 4 42.41 8 Jumlah penduduk kelompok usia 13-15 tahun 40.42 4 41.69 4 43.624 44.73 2 44.76 6 APS SMP/MTs 96,59 98,35 96,02 99,15 94,73 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Pada tahun 2023 (Tabel 2.1.26), Angka Partisipasi Sekolah di Bantul mengalami penurunan yang signifikan dikarenakan masih banyak penduduk usia sekolah yang bersekolah tidak sesuai dengan kelompok usianya. Data menunjukan bahwa penduduk usia sekolah 7-12 yang bersekolah diluar kelompok usia mencapai 4,23% dari penduduk usia sekolah 7-12 tahun, sedangkan kelompok usia 13-15 tahun yang bersekolah diluar kelompok usia 13-15 tahun mencapai 17,84% dari penduduk kelompok usia 13-15 tahun. Tabel 2.1.27 Perkembangan Tingkat Kelulusan Sekolah di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Persentase Kelulusan 2019 2020 2021 2022 2023 SD / MI 100 100 100 100 100 SMP / MTs 100 100 100 100 100 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Tingkat kelulusan jenjang SD/MI dam SMP/MTs dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 (Tabel 2.1.27) mencapai 100%. Dalam kaitannya dengan angka putus sekolah (Tabel 2.1.28), segala upaya telah dilakukan untuk meniadakan anak putus sekolah. Angka putus sekolah pada 67 jenjang SD/MI tahun 2019-2023 menunjukkan kenaikan begitu pula pada jenjang SMP/MTs. Pada jenjang SMP/Mts dan jenjang SD/MI angka putus sekolah dalam kurun waktu tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 cenderung meningkat. Hal ini terjadi bukan karena keterbatasan ekonomi dan kurangnya bantuan operasional Pendidikan, akan tetapi lebih pada rendahnya pemahaman tentang pentingnya pendidikan, motivasi belajar, dan dukungan keluarga. Tabel 2.1.28 Perkembangan Angka Putus Sekolah di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Jenjang Pendidikan 2019 2020 2021 2022 2023 SD/MI 0,004 0,004 0,003 0,03 0,0039 SMP/MTs 0,01 0,004 0,004 0,04 0,0098 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 3) Pendidikan Kesetaraan/Non Formal Penyelenggaraan program pendidikan non formal diselenggarakan dalam rangka mendukung dan melengkapi pendidikan formal. Program Pendidikan non formal meliputi Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), Lembaga Kursus dan Pelatihan (KLP), Taman Bacaan Masyarakat (TBM), Rumah Pintar (Rumpin), Homeschooling. Sampai tahun 2023 Rumah Pintar dan Homeschooling tidak mengajukan izin dan masyarakat banyak memilih ke Program Pendidikan Kesetaraan. Kondisi Lembaga Pendidikan Non Formal dapat dilihat pada Tabel 2.1.29. Tabel 2.1.29 Kondisi Lembaga Pendidikan NonFormal di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Nama Lembaga dan Keterangan Jumlah Perkembangan Per Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) - Jumlah Lembaga 1 1 1 1 1 - Jumlah Warga Belajar 317 379 404 374 385 - Jumlah Tutor 36 35 31 13 34 2 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) - Jumlah Lembaga 31 26 27 27 29 68 No Nama Lembaga dan Keterangan Jumlah Perkembangan Per Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 - Jumlah Warga Belajar 3.115 3.009 2.898 3.267 3346 - Jumlah Tutor 226 404 393 380 289 3 Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) - Jumlah Lembaga 34 42 42 42 25 - Jumlah Warga Belajar 2.296 2.296 1.886 2.059 6895 - Jumlah Tutor 315 264 172 264 124 4 Taman Bacaan Masyarakat (TBM) - Jumlah Lembaga n/a 66 66 66 n/a - Jumlah Warga Belajar n/a n/a n/a n/a n/a - Jumlah Tutor n/a n/a n/a n/a n/a Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Pelayanan pendidikan bagi masyarakat yang belum mampu menamatkan pendidikan formal (SD, SMP, dan SMA) dilakukan melalui program pendidikan kesetaraan yaitu Kelompok Belajar (Kejar) paket. Kejar paket A setara dengan SD, Kejar paket B setara dengan SMP, dan Kejar paket C setara dengan SMA. Hasil Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) baik paket A, B dan C penentuan kelulusan dilaksanakan oleh lembaga masing-masing. Tabel 2.1.30 Kondisi Warga Belajar Pendidikan Kesetaraan di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2024 Kelompok Belajar Laki- laki Perempuan Total Peserta UN Lulus Belum Lulus Kelulusan (%) 2019 Paket A 178 377 555 245 209 36 85,31 Paket B 203 372 575 400 301 99 75,25 Paket C 679 761 1.440 1.084 859 225 79,24 2020 Paket A 563 469 1.032 182 175 7 96,15 Paket B 466 203 669 368 356 12 96,74 Paket C 998 458 1.456 610 573 37 93,93 2021 Paket A 548 430 978 221 215 6 97,29 Paket B 513 311 824 305 283 22 92,79 Paket C 984 516 1.500 583 548 35 94,00 2022 Paket A 599 492 1.091 192 192 0 100 69 Paket B 305 261 566 296 285 11 96,28 Paket C 717 401 1.118 571 519 52 90,89 2023 Paket A 646 630 1.276 187 187 0 100 Paket B 484 480 964 301 301 0 100 Paket C 747 744 1.491 474 474 0 100 Sumber: Dinas Dikpora Kab. Bantul, 2024 Dari tahun 2019-2023 jumlah warga belajar pendidikan kesetaraan disemua jenjang mengalami fluktuasi (Tabel 2.1.30). Adapun jumlah warga perempuan yang berpartisipasi dalam pendidikan kesetaraan cenderung menurun dari 58,75% tahun 2019 menjadi 35,79% pada tahun 2020 dan mulai menapak naik 2,27% pada tahun 2021 dan terakhir naik 8,11% dari 41,59% menjadi 49,69% pada tahun 2023. Tingkat kelulusan cenderung meningkat dan mencapai puncaknya pada tahun 2023 dengan angka 100% tingkat kelulusan disemua jenjang pendidikan kesetaraan.
b.Urusan Kesehatan 1) Angka Kematian Bayi Angka kematian bayi dihitung dengan jumlah kematian bayi usia di bawah satu tahun dalam kurun waktu setahun per 1000 kelahiran hidup pada tahun yang sama. Capaian indikator Angka Kematian Bayi (AKB) selama lima tahun terakhir cenderung fluktuatif. Hal ini dapat dilihat pada tabel Tabel 2.1.31 bahwa capaian indikator Angka Kematian Bayi (AKB) pada tahun 2023 tercatat 7,59 per 1000 kelahiran hidup (81 kematian) terjadi penurunan dibanding tahun 2022 sebesar 8,30 per 1.000 kelahiran hidup (90 kematian). Tabel 2.1.31 Angka Kematian Bayi Kabupaten Bantul, DIY dan Nasional Tahun 2019-2023 Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 Angka Kematian Bayi Kabupaten Bantul 8,41 6,93 5,4 8,3 7,59 70 Angka Kematian Bayi DIY 6,7 7,9 7 3,36 7,8 Angka Kematian Bayi Nasional 21,12 17,6 17,2 16.9 * Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024, *) data belum tersedia Apabila dibandingkan dengan AKB di DIY, AKB di Bantul pada tahun 2023 lebih rendah. Hal ini kemungkinan disebabkan kenaikan Angka Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD). Penyebab kematian bayi pada tiap tahunnya beragam, secara lengkap data penyebab kematian bayi di Kabupaten Bantul disajikan pada tabel Tabel 2.1.32. Tabel 2.1.32 Penyebab Kematian Bayi di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Sebab Kematian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Bayi Berat Lahir Rendah 28 16 16 13 15 2 Asfiksia 27 16 12 23 16 3 Kelainan bawaan 20 26 19 19 21 4 Lain2 (Aspirasi, diare, perdarahan intrakranial dan penyebab lainnya) 35 17 16 33 29 J u m l a h 109 75 63 90 81 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Faktor penyebab kematian bayi terbanyak pada 2 tahun terakhir adalah aspirasi, diare, perdarahan intrakranial dan penyebab lainnya dengan jumlah 33 kasus atau 36% dan 29 kasus atau 35,8%. Selanjutnya, faktor kedua terbanyak penyebab kematian bayi di tahun 2023 yaitu disebabkan kelainan bawaan dengan jumlah 21 kasus atau 26%. Kemudian, faktor berikutnya penyebab kematian bayi adalah adanya asfiksia sebesar 20% atau 16 kasus dan bayi berat lahir rendah sebesar 18% atau 15 kasus. Hal-hal yang dilakukan untuk menurunkan AKB antara lain meningkatkan peran serta masyarakat melalui program dan keterpaduan lintas program yaitu program pencegahan 71 penyakit melalui imunisasi pada bayi dan program perbaikan gizi masyarakat, meningkatkan kuantitas dan kualitas sumberdaya kesehatan serta dengan meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan ibu dan anak. 2) Angka Kematian Ibu Angka Kematian Ibu (AKI) dihitung dari jumlah kematian ibu maternal (hamil, melahirkan, dan nifas atau selama 42 hari setelah persalinan), bukan karena sebab kecelakaan ataupun penyakit lainnya dibagi jumlah kelahiran hidup kali 100.000. Tabel 2.1.33 Angka Kematian Ibu Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 Angka Kematian Ibu Kabupaten Bantul 99,45 157,6 374,1 146,88 84,36 Angka Kematian Ibu DIY 84,8 122 337,07 119,3 62,7 Angka Kematian Ibu Nasional 119,8 64 305 183 *) Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024; *) data belum tersedia Tabel 2.1.34 Penyebab Kematian Ibu di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Penyebab Kematian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Perdarahan 4 1 5 4 3 2 PER/PEB/ Eklampsi 4 5 2 2 0 3 Emboli air ketuban 0 0 0 0 0 4 Syok Septic 0 5 2 6 3 5 Lain2/Penyakit penyerta 2 0 4 1 1 6 Penyakit Jantung 2 5 3 2 1 7 Psikosis postpartum dengan acute coronary syndrome 0 0 0 0 0 8 Ileus paralitik 1 0 0 0 0 9 Kanker 0 2 0 0 1 10 Covid-19 0 2 28 0 0 J u m l a h 13 20 44 16 9 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Angka Kematian Ibu (AKI) selama lima tahun terakhir 72 cenderung fluktuatif (Tabel 2.1.33), dengan angka tertinggi pada tahun 2021 yang dikarenakan dampak pandemi covid-
19.Pada tahun 2023 AKI mencapai 84,36 per 100.000 kelahiran hidup atau 9 kasus kematian ibu dari 10.669 kelahiran hidup, menurun dibandingkan tahun AKI pada tahun 2022 sebesar 146,88 per 100.000 kelahiran hidup atau 16 kasus kematian ibu dari 10.893 kelahiran hidup. Penyebab kematian ibu di kabupaten Bantul dapat dilihat pada Tabel 2.1.34. Berdasarkan Tabel 2.1.34 dapat diketahui bahwa pada lima tahun terakhir penyebab kematian tertinggi ibu di Kabupaten Bantul adalah pandemi covid-19 pada tahun 2021. selain covid-19, pendarahan juga menjadi penyumbang signifikan disusul syok septic (reaksi berlebihan dan tidak terkendali dari sistem imun tubuh terhadap infeksi yang dapat menyebabkan gangguan pada organ dan jaringan tubuh). sebagian besar disebabkan oleh dampak dan perdarahan (sebanyak 6 kasus). Masa kehamilan hingga masa nifas terdapat ibu yang terinfeksi akibat komplikasi berbagai penyakit perlu menjadi perhatian, karena data terakhir menunjukan bahwa terdapat kematian ibu sebanyak 3 ibu atau sebesar 33,33%. 3) Status Gizi Balita Status gizi Balita dapat diketahui dari berat badan menurut umur, yaitu membandingkan antara berat badan menurut umur ataupun panjang badannya dengan rujukan (standar) yang telah ditetapkan. Pengukuran jumlah balita gizi buruk di Kabupaten Bantul hingga tahun 2019 menggunakan indikator berat badan berdasarkan usia sedangkan tahun 2020 hingga 2023 menggunakan indikator yang berbeda yaitu berat badan berdasarkan tinggi badan. 73 Tabel 2.1.35 Jumlah Balita Gizi Buruk di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Balita yang diukur 48.502 18.621 47.788 46.722 44.382 Jumlah Balita Gizi Buruk 199 57 59 85 55 Prevalensi Balita Gizi Buruk 0,41% 0,31% 0,12% 0,18% 0,12% Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Jumlah balita gizi buruk di Kabupaten Bantul sejak tahun 2020 hingga 2023 mengalami capaian yang fluktuatif (Tabel 2.1.35), tercatat di tahun 2023 mengalami penurunan. Pada tahun 2023 prevalensi balita gizi buruk tercatat 0,12% atau 55 balita. Terjadi penurunan kasus dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar 0,18% atau 85 balita. Masih banyaknya kasus gizi buruk disebabkan oleh beberapa hal diantaranya kurangnya asupan, pola asuh yang kurang tepat, sanitasi lingkungan, penyakit infeksi, penyakit bawaan, riwayat BBLR dan adanya permasalahan sosial di dalam keluarga. Disamping gizi buruk balita, masalah lain yang sangat erat dengan gizi adalah stunting. Stunting adalah kondisi tubuh anak mengalami gangguan pertumbuhan sehingga menyebabkan ukuran tubuh yang lebih pendek daripada teman-teman seusianya. Kondisi stunting tidak bisa dikembalikan seperti semula. Penyebab utama stunting adalah kekurangan gizi kronis sejak bayi dalam kandungan hingga masa awal anak lahir yang biasanya tampak setelah anak berusia 2 tahun. Kondisi stunting dapat dicegah, dengan memenuhi kebutuhan nutrisi sejak hamil hingga anak berusia dua tahun (periode 1000 hari pertama kehidupan). 74 Tabel 2.1.36 Jumlah dan Prevalensi Balita Stunting Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Balita yang Diukur 48.181 18.638 47.786 55.256 44.382 Jumlah Balita Stunting 3.725 1.816 3.996 3.001 2.863 Prevalensi Balita Stunting (%) 7,73% 9,74% 8,36% 6,42% 6,45% Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Upaya yang telah dilakukan dalam menurunkan prevalensi balita stunting diantaranya adalah kampanye dan deklarasi penanggulangan stunting, penyusunan Peraturan Bupati dan RAD Stunting, peningkatan kapasitas kader dalam pemantauan pertumbuhan, konsultasi dan pemeriksaan dokter spesialis anak pada balita stunting, dan pendampingan balita stunting oleh kader. Prevalensi Balita Stunting di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 dapat dilihat pada Tabel 2.1.36. Tahun 2019 Kabupaten Bantul ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai lokasi khusus (lokus) dalam penanggulangan Stunting Tahap 2. Prevalensi stunting berhasil diturunkan, yaitu pada tahun 2018 sebesar 9,75% menurun pada tahun 2019 menjadi sebesar 7,73%. Namun angka prevalensi stunting kembali meningkat pada tahun 2020 menjadi 9,74%. Prevalensi stunting kembali turun ada tahun 2021 menjadi 8,36% dan tahun 2022 menjadi 6,42%, sedangkan tahun 2023 sedikit naik menjadi 6,45 %. Tetapi untuk angka absolut jumlah balita stunting di Kabupaten Bantul pada tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya yaitu jumlah balita stunting pada tahun 2023 sebanyak 2.863 balita. Adanya penurunan angka prevalensi stunting kembali pada tahun 2021 dan 2022 karena intervensi program percepatan penurunan stunting. Determinan masalah penyebab stunting di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada 75 Tabel 2.1.37 di bawah ini Tabel 2.1.37 Penyebab Balita Stunting di Kabupaten Bantul Tahun 2023 No Analisa Penyebab 2023 1 Keluarga Miskin 47,29 2 Usia Ibu<20 3,05 3 Usia Ibu>35 9,20 4 Ibu KEK Sewaktu Hamil 15,60 5 Ibu Anemia Sewaktu Hamil 11,41 6 Tidak ASI Eksklusif 21,04 7 Pengasuhan Anak kepada Orang Lain 2,7 8 Pengasuhan Anak kepada Campuran 30,03 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 4) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Menular Data penyakit menular di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada Tabel 2.1.38 berikut. Tabel 2.1.38 Data Penyakit Menular di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Angka Kesakitan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Covid-19 0 3.163 53.953 18.483 659 2 Tuberkulosis (TB) BTA Positif 112 343 220 283 570 3 Kasus HIV 127 103 97 160 175 4 Kasus AIDS 22 38 15 52 47 5 Kasus Syphilis 64 25 18 8 7 6 Kusta 8 4 4 4 14 7 Jumlah Kasus Campak 1 0 0 0 343 8 Pneumonia Balita ditemukan dan ditangani 941 424 499 582 1.034 9 Diare ditemukan dan ditangani 4.622 6.005 4.136 7.812 8.587 10 AFP Rate (nonpolio) < 15 th 5 3 4 0 11 11 DBD 1.424 1.222 410 957 132 12 Malaria 7 3 0 3 15 13 Leptospirosis 92 79 42 140 168 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Dari Tabel 2.1.38 dapat dilihat bahwa terdapat 3 penyakit menular yang sangat membutuhkan perhatian dalam pencegahan dan penanggulangannya yaitu: 76
1.Tuberkulosis (TB) Tabel 2.1.39 CNR dan SR Penderita TB di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 N o Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Kasus TB (Case Notification Rate/CNR)_% 34,8 19,1 30,8 50,5 82 2 Keberhasilan Pengobatan (Success Rate/SR)% 81 83,6 95 88,1 91 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Tuberkulosis adalah penyakit saluran nafas yang disebabkan oleh mycobacterium, yang berkembang biak di dalam bagian tubuh di mana terdapat banyak aliran darah dan oksigen. Tuberkulosis adalah penyakit yang paling umum yang dialami oleh masyarakat, hal ini disebabkan karena masyarakat kurang bisa menjaga kebersihan yang ada di lingkungannya. Masalah yang dihadapi terkait penyakit TB adalah penemuan kasus dan kesembuhan penderita TB. Adapun data notifikasi kasus TB (Case Notification Rate/CNR) dan keberhasilan pengobatan (Success Rate/SR) dapat dilihat pada Tabel 2.1.39. Dari data pada Tabel 2.1.39 dapat dilihat bahwa angka notifikasi semua kasus TBC (Case Notification Rate/CNR) mengalami tren kenaikan pada tahun 2022 dan 2023. Selanjutnya, terkait dengan angka keberhasilan TB yang pada tahun 2023 keberhasilan pengobatan mencapai 91% terjadi peningkatan bila dibandingkan tahun 2022 sebesar 89% dan berada di atas target keberhasilan pengobatan yaitu 90%. Upaya penanganan kasus TB antara lain adalah Penyusunan dan pelaksanaan RAD penanggulangan TB; Meningkatkan peran serta dari layanan kesehatan swasta dalam penemuan TB; Kemitraan dan kolaborasi dengan pihak 77 swasta dan masyarakat; Revitalisasi Gerakan Terpadu Daerah (Gerduda) Kapanewon; Aktivasi puskesmas satelit untuk layanan TB Resisten Obat melalui penyiapan tenaga kesehatan terlatih, penyediaan ruang tersendiri untuk poli batuk dan TB MDR di puskesmas; dan Pendampingan penemuan TB di puskesmas melalui kegiatan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan fokus pada penyegaran tentang strategi DOTS, Active Selective Case Finding (ASCF) melalui pemeriksaan dahak pada suspek, pemberian makanan tambahan pada penderita TB yang sedang diobati.
2.HIV-AIDS Penyebaran HIV-AIDS memang sangat sulit terdeteksi. Data yang didapatkan saat ini hanya sebagian kecil dari besarnya jumlah orang yang sebenarnya mengidap HIV-AIDS. Banyak orang yang tidak memeriksakan dirinya sehingga angka pasti jumlah ODHA hingga saat ini tidak dapat diketahui. Inilah yang dinamakan fenomena gunung es. Masih banyak ODHA yang tidak terdeteksi hingga hari ini. Lebih dari itu, banyak ODHA yang tidak sadar bahwa saat ini dirinya terjangkit HIV. Data penemuan kasus HIV AIDS tahun 2019 – 2023 dapat dilihat pada Grafik 2.1.9. 78 Grafik 2.1.9 Penemuan Kasus HIV AIDS di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 (Sumber : Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024) Penemuan kasus HIV dan AIDS pada tahun 2023 terjadi kenaikan dibandingkan tahun 2022. Pada tahun 2022 kasus HIV sebanyak 160 kasus dan 52 kasus diantaranya sudah masuk Fase AIDS. Sedangkan Tahun 2023 ditemukan kasus HIV sebanyak 175 kasus dan 47 kasus diantaranya sudah masuk fase AIDS. Data HIV tidak dijumlahkan dengan data AIDS, karena didalam data HIV sudah termasuk data AIDS. Alur Pencatatan Data HIV AIDS sebagai berikut: - Data didapatkan dari laporan masing-masing layanan kesehatan (Puskesmas dan RS) di Kabupaten Bantul, melalui aplikasi SIHA (Sistem Informasi HIV AIDS). - Validasi data di tingkat kabupaten dilakukan setiap 3 bulan sekali. - Setiap 6 bulan dilakukan validasi tingkat provinsi. Akselerasi. Pengendalian HIV-AIDS dilakukan melalui kegiatan: - Pemeriksaan HIV erhadap orang berisiko HIV, yaitu Bumil, TBC dan Penderita Infeksi Menular Seksual (IMS) dan populasi kunci (WPS, LSL, Waria WBP) dengan pengadaan 184 127 103 109 160 16 22 38 24 52 0 20 40 60 80 100 120 140 160 180 200 2019 2020 2021 2022 2023 HIV AIDS 79 rapid HIV Sifilis yang didistribusikan ke seluruh fasyankes yang sudah mampu melaksanakan pemeriksaan HIV (27 puskesmas dan 9 Rumah Sakit); - Penambahan layanan PDP dengan melatih Puskesmas Imogiri I, Puskesmas Pajangan, Puskesmas Sewon I dan Puskesmas Dlingo I untuk memudahkan akses pengobatan Orang dengan HIV AIDS (ODHA); - Konseling dan testing HIV di 27 puskesmas dan 9 RS (RS PKU, RS Elizabeth, RS Nur Hidayah, RS Rahma Husada, RS Rajawali Citra, RSK Paru Respira, RSPAU Hardjolukito, RS Panembahan Senopati dan RS UII). - Layanan Perawatan dukungan dan pengobatan (PDP) meliputi: RS Panembahan Senopati, Puskesmas Kretek, RSPAU Hardjolukito, Puskesmas Srandakan, Puskesmas Banguntapan I, Puskesmas Piyungan, Puskesmas Sedayu II, Puskesmas Kasihan II) - Mentoring Klinis layanan PDP oleh tim mentor Kabupaten kepada layanan PDP untuk mencari solusi terhadap kendala yang muncul di layanan. - Pelatihan notifikasi pasangan pada layanan PDP untuk menemukan kasus baru HIV.
3.Demam Berdarah Dengue (DBD) Jumlah kasus DBD di Kabupaten Bantul Tahun 2018- 2022 dapat dilihat pada Tabel 2.1.40. Angka kesakitan DBD pada tahun 2022 sebesar 14 per 100.000 penduduk (132 kasus). Terjadi penurunan apabila dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai 99,9 per 100.000 penduduk (957 kasus). Pada tahun 2023 tidak ada kematian karena DBD, terjadi penurunan jika dibandingkan tahun 2022 dengan 5 penderita DBD yang meninggal. Tabel 2.1.40 Jumlah Kasus DBD di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 80 Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Kasus 1424 1222 410 957 132 IR (‰ ) 151,5 129 43,2 99,9 14 Jumlah Meninggal 4 4 1 5 0 CFR (%) 0,28 0,33 0,24 0,5 0 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Berbagai upaya yang dilaksanakan dalam menangani kasus DBD yang meningkat antara lain melalui kegiatan : - Pengendalian bekerjasama dengan Yayasan Tahija dalam Eliminate Dengue Project (EDP), yaitu dengan melepas nyamuk Wolbacia; - Peningkatan penyuluhan oleh petugas DBD; - Pemberdayaan kader-kader dusun, remaja dan siswa SD untuk PSN; Melakukan dan koordinasi dan komunikasi di tingkat Kapanewon; Melaksanakan fogging sesuai Standar Prosedur yang telah ditetapkan; - Pelaksanaan pelayanan deteksi dini DB di puskesmas pada semua kasus demam yang sudah ≥ 2 hari, dengan cara pemeriksaan menggunakan antigen dengue; - Promosi kesehatan tentang kewaspadaan DB melalui media elektronik; Pembagian Larvasida di wilayah endemik pada saat PE; - KIE dan kerjasama Lintas program dan lintas sektor; - Meningkatkan pemberdayaan masyarakat melalui gertak PSN; dan - Fogging Fokus untuk memutus mata rantai penularan Penyakit menular lain yang saat ini tetap harus ada pemantauan adalah malaria. Status yang sudah eliminasi mengharuskan tetap diadakan kegiatan untuk mempertahankannya. Begitu juga dengan leptospirosis. Pada tahun 2023 ini terjadi peningkatan kasus yang perlu diwaspadai yaitu 168 kasus. Meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 140 kasus. 81 5) Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tidak Menular Data penyakit tidak menular di Kabupaten Bantul disajikan pada Tabel 2.1.41. Tabel 2.1.41 Data Penyakit Tidak Menular di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Angka Kesakitan Jumlah Kasus 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Kasus IVA positif pada perempuan usia 30-50 tahun 44 6 17 401 33 2 Jumlah tumor/benjolan payudara pada perempuan 30- 50 tahun 45 2 7 10 10 3 Kalurahan terkena KLB ditangani < 24 jam 12 81 75 74 4 Diabetes Melitus 43.696 18.516 18.306 15.727 18.294 5 Gangguan Jiwa 9.761 2.097 2.682 2.784 2.462 6 Hipertensi/tekanan darah tinggi 91.266 58.069 34.913 39.053 49.350 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Tahun 2019-2023 dilakukan upaya screening awal untuk mendeteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular Diabetes Mellitus (DM) dan Hipertensi. Pada tahun 2023, jumlah penderita DM yang ditemukan dan mendapat layanan sebanyak 18.294 kasus, meningkat dibandingkan pada tahun 2022 sebanyak 15.727 kasus. Adapun penderita Hipertensi yang ditemukan dan mendapat layanan sebanyak 49.350 kasus, meningkat dibandingkan tahun 2022 sebanyak 39.053 kasus. 6) Pelayanan Kesehatan a) Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
1.Posyandu Balita Posyandu merupakan wadah peran serta masyarakat untuk memberikan dan memperoleh pelayanan kesehatan dasar, maka strategi operasional pemeliharaan dan perawatan kesejahteraan ibu dan anak secara dini dapat dilakukan di setiap posyandu. 82 Tabel 2.1.42 Rasio Posyandu per 1.000 Balita di Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 No. Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah posyandu balita 1.139 1.139 1.148 1.148 1.150 2 Jumlah balita 57.627 56.111 57.448 51.192 52.870 3 Rasio posyandu per 1000 balita 19,77 20.30 19,98 22,45 21,7 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Pada lima tahun terakhir jumlah Posyandu mengalami peningkatan sebanyak 11 posyandu (Tabel 2.1.42), namun, jumlah balita cenderung mengalami fluktuasi. adapun rasio Posyandu per 1000 balita pada tahun 2023 terdapat 21,7 artinya dalam dalam 1.000 balita terdapat setidaknya 21 Posyandu atau 1 Posyandu melayani sekitar 46 balita. Rasio ini dikatakan lebih dari ideal mengingat bahwa pelayanan ideal terhadap balita menurut Panduan Tenaga Pelaksana Gizi Puskesmas dalam Pembinaan Kader Posyandu (Kemenkes RI, 2012) adalah 1 Posyandu melayani 50-80 balita. Posyandu menyelenggarakan minimal 5 program prioritas yaitu kesehatan ibu dan anak, keluarga berencana, perbaikan gizi, imunisasi dan penanggulangan diare. Setiap dusun idealnya minimal ada satu posyandu balita. Tabel 2.1.43 Strata Posyandu Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2023 Strata Posyandu 2019 2020 2021 2022 2023 Σ % Σ % Σ % Σ % Σ % Pratama 40 3,51 836 73,40 153 13 18 2 0 0 Madya 187 16,42 143 12,55 109 7 5 0 0 0 Purnama 523 45,92 86 7,55 206 18 130 11 0 0 Mandiri 389 34,15 74 6.50 680 62 995 87 0 0 Aktif 0 0 0 0 0 0 0 0 1.148 99,8 Non Aktif 0 0 0 0 0 0 0 0 2 0,2 Total 1.139 100 1.139 100 1.148 100 1.148 100 1.150 100 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Sebelum tahun 2023 Posyandu dikelompokkan ke dalam 4 strata posyandu berdasarkan fasilitas dan keaktifan (Tabel 83 2.1.43) yaitu strata pratama, strata madya, strata purnama dan strata mandiri. Pada tahun 2023 penyebutan strata posyandu menjadi kategori posyandu aktif dan tidak aktif. Berdasarkan data posyandu aktif dalam microsite website Promkes pada tahun 2023 posyandu aktif berjumlah 1.148 posyandu (99,8%). Posyandu yang tidak aktif ada 2 posyandu, yaitu Posyandu Alam Citra dan Posyandu Megantara Lanud. Dengan demikian, posyandu Balita di Kabupaten Bantul sudah tercapai target yang ditetapkan oleh Kemenkes adalah 80%.
2.Posyandu Lansia Posyandu lansia merupakan suatu wadah untuk memberikan pelayanan kesehatan dan pembinaan kepada kelompok usia lanjut di suatu wilayah dengan melibatkan peran serta aktif masyarakat melalui kader kesehatan dan kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam rangka untuk meningkatkan status kesehatan masyarakat pada umumnya dan kususnya kelompok usia lanjut Tabel 2.1.44 Rasio Posyandu Lansia per 1.000 Lansia di Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 No. Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah posyandu Lansia 1.034 1.034 1.034 1.034 1.034 2 Jumlah Lansia 119.898 132.562 145.380 144.640 137.342 3 Rasio posyandu per 1000 lansia 8,62 7,8 7,11 7,15 7,53 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Pada lima tahun terakhir jumlah Posyandu lansia (Tabel 2.1.44) tidak mengalami perubahan yaitu sebanyak 1.034. Namun, jumlah lansia mengalami fluktuasi, demikian juga rasio Posyandu per 1000 lansia. Data terakhir menunjukan bahwa rasio posyandu per 1000 lansia tahun 2023 adalah 7,53 meningkat dari tahun 2022, artinya satu Posyandu melayani sekitar 133 lansia. 84 b) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Keberhasilan program pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan dapat diketahui dengan semakin meningkatnya kuantitas dan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan oleh pemerintah dan swasta. Secara umum fasilitas kesehatan semakin meningkat, dengan demikian diharapkan lebih banyak kemudahan akses masyarakat untuk mendapat pelayanan kesehatan. Tabel 2.1.45 Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Fasilitas Pelayanan Kesehatan Umum Jumlah Fasilitas Pelayanan Kesehatan (unit) 2019 2020 2021 2022 2023 1 Rumah Sakit Umum 10 10 10 11 11 2 Rumah Sakit Khusus (Bedah, Paru, KIA) 6 6 6 5 5 3 Klinik Utama 2 2 5 5 7 4 Klinik Pratama: Klinik Pratama Rawat Jalan 50 59 59 65 57 Klinik Pratama Rawat Inap 11 11 11 11 12 5 Klinik Rawat Inap Pelayanan Medik Dasar 0 0 0 0 0 6 Apotek 157 175 210 210 210 7 Laboratorium 4 3 3 1 2 8 Toko obat 8 10 11 11 11 9 Optik 7 7 7 7 7 10 Puskesmas: Puskesmas Rawat Inap 16 16 16 16 16 Puskesmas Non Rawat Inap 11 11 11 11 11 Puskesmas Pembantu (Pustu) 67 67 57 48 48 Puskesmas Keliling 27 27 27 27 27 11 Posyandu: Posyandu Balita 1.139 1.139 1.148 1.148 1150 Posyandu Lansia 1034 1034 1.034 1.034 1.034 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah nomor 534/KPTS/M/2001 diatur bahwa setiap 240.000 penduduk harus tersedia satu unit Rumah Sakit (RS). Penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebanyak 972.161 jiwa, yang artinya secara minimal harus 85 terdapat 4 unit RS, sedangkan saat ini di Kabupaten Bantul telah ada sejumlah 16 RS yang terdiri atas RS Umum sejumlah 11 unit dan RS Khusus sejumlah 5 unit (Tabel 2.1.45). Hal ini menunjukkan ketersediaan rumah sakit di Kabupaten Bantul telah mencukupi. Tabel 2.1.46 Rasio Fasilitas Pelayanan Kesehatan per Satuan Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2023 No Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah rumah sakit 16 16 16 16 16 2 Jumlah puskesmas, poliklinik, pustu 157 166 153 160 160 3 Jumlah penduduk 949.325 954.706 956.513 964.245 972.161 4 Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per 1000 penduduk 0,165 0,173 0,159 0,166 0,166 5 Rasio Rumah Sakit per 1000 penduduk 0.017 0,017 0,017 0,016 0,016 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Berdasarkan Tabel 2.1.46 dapat diketahui bahwa rasio RS per 1000 penduduk sedikit menurun dari 0,017 (tahun 2019 – 2021) menjadi 0,016 (tahun 2022 dan 2023), artinya pada tahun 2022, satu RS melayani 60.265 penduduk, sedangkan pada tahun 2023 satu RS melayani 60.514 penduduk. Adapun jumlah Puskesmas, Poliklinik, Pustu cenderung fluktuatif. Rasio puskesmas, poliklinik, pustu per 1000 penduduk adalah 0,166 artinya satu puskesmas, poliklinik, pustu melayani 6.051 penduduk. Tabel 2.1.47 Jumlah Puskesmas Menurut Status Akreditasi Tahun 2019-2023 No Puskesmas 2019 2020 2021 2022 2023 1 Paripurna 2 2 2 2 27 2 Utama 16 16 16 16 0 3 Madya 9 9 9 9 0 Jumlah 27 27 27 27 27 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Seluruh puskesmas di Kabupaten Bantul sudah berstatus BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) penuh sejak tanggal 2 86 Januari 2016. Pelaksanaan BLUD puskesmas ini dilaksanakan di 27 puskesmas yang terdiri dari 16 puskesmas rawat inap, dan 11 puskesmas rawat jalan. Adapun hasil penilaian akreditasi puskesmas sebanyak 27 puskesmas telah terakreditasi. Dari Tabel 2.1.47 dapat dilihat bahwa Puskesmas di Bantul seluruhnya terakreditasi paripurna pada tahun 2023 (100%). Selain puskesmas standarisasi pelayanan kesehatan juga dilakukan di rumah sakit. Standarisasi fasilitas pelayanan kesehatan rujukan dilakukan melalui penetapan kelas dan akreditasi rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Penetapan kelas dan status akreditasi rumah sakit dapat dilihat pada Tabel 2.1.48. Tabel 2.1.48 Kelas Rumah Sakit di Wilayah Kabupaten Bantul Tahun 2023 No Sarana Pelayanan Kesehatan Kepemilikian Mutu & Akreditasi Kelas Akreditas i 1) RUMAH SAKIT UMUM
1.RSUD Panembahan Senopati Pemda Bantul B Paripurna
2.RSU Griya Mahardhika Swasta D Utama
3.RSU Universitas Islam Indonesia PT Unisia Edu Medika C Paripurna
4.RSU Rajawali Citra Yayasan D Paripurna
5.RSU PKU Muhammadiyah Bantul Persyarikatan Muhammadiyah C Paripurna
6.RSU Rachma Husada Yayasan Bina Mitra Husada C Paripurna
7.RSU Nur Hidayah Yayasan D Paripurna
8.RSPAU dr. S. Hardjolukito TNI Angkatan Udara B Paripurna
9.RSU Santa Elisabeth Yayasan Panti Rapih D Paripurna
10.RSUD Saras Adyatma Pemda Bantul D Paripurna
11.RSU Permata Husada PT Purwahardja Husada D Paripurna 2) RUMAH SAKIT KHUSUS
1.RSKIA Ummi Khasanah SWASTA C Paripurna
2.RSKB Adelia Yayasan C Paripurna 87 No Sarana Pelayanan Kesehatan Kepemilikian Mutu & Akreditasi Kelas Akreditas i
3.RSKB Ring Road SelatanPerkumpulan C Paripurna
4.RSKIA Kahyangan PT RSKIA KAHYANGAN C Paripurna
5.RS Paru Respira Pemerintah Daerah DIY C Paripurna Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 c) Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) UPT Labkesda dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor: 5 Tahun 2021. Pada awalnya UPT Labkesda merupakan laboratorium untuk pemeriksaan kualitas air, tetapi pada tahun 2020 seiring dengan adanya Pandemi Covid 19, terjadi keterlambatan pemeriksaan PCR Covid 19 di seluruh Indonesia, Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk mengembangkan laboratorium air menjadi laboratorium daerah dengan memperluas jenis pemeriksaan dan melengkapi sarana prasarana laboratorium. Tabel 2.1.49 Jumlah Pemeriksaan Lab. Medik Labkesda Bantul Tahun 2023 No Jenis Pemeriksaan 2023 1 HEMATOLOGI (Diebetes, Profil Lemak, Fungsi Hati, Fungsi Ginjal) 1.091 2 KIMIA KLINIK 15.457 3 IMUNOLOGI / SEROLOGI 51 4 URINALISIS 44 5 FAESES - 6 MIKROBIOLOGI/ PARASITOLOGI - 7 BIOLOGI MOLEKULER (RT-PCR) 521 8 RDT ANTIGEN 291 9 Pemeriksaan 17.455 10 Pasien Klinik dan PCR 2.131 11 Sampel (Darah, Urine, Faeses, Sputum, Swab) 3.183 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 d) Ketersediaan Tenaga Kesehatan Ketersediaan tenaga kesehatan yang disertai dengan peningkatan ketersediaan fasilitas kesehatan tentunya akan 88 meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap tenaga yang bekerja di sektor kesehatan (dokter, dokter gigi, perawat, bidan, apoteker, nutrisionis, analis, radiographer, fisioterapis dan sanitarian) wajib memiliki surat izin sebelum melakukan pekerjaan sesuai kompetensinya. Tabel 2.1.50 Jumlah Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Pemerintah di Kabupaten Bantul Tahun 2019–2023 No Jenis Tenaga 2019 2020 2021 2022 2023 1 Dokter Spesialis 40 44 45 49 50 2 Dokter Umum 135 137 180 159 170 3 Dokter Gigi Spesialis 6 5 5 5 5 4 Dokter Gigi 42 42 45 49 56 5 Perawat 604 595 627 638 653 6 Perawat Gigi 57 60 72 76 78 7 Bidan 294 312 308 309 318 8 Kefarmasian 92 53 101 92 125 9 Kesehatan Masyarakat 36 47 58 52 45 10 Sanitarian 44 45 57 66 61 11 Gizi 62 59 74 93 83 12 Keterapian Fisik 30 34 35 48 43 Sumber: Dinas Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Ketersediaan tenaga kesehatan erat kaitannya dengan rasio dokter per jumlah penduduk. Rasio dokter per jumlah penduduk menunjukkan tingkat pelayanan yang dapat diberikan oleh dokter dibandingkan jumlah penduduk yang ada. Tabel 2.1.51 Rasio Dokter per 1.000 Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Dokter Umum 135 137 180 209 480 2 Jumlah Dokter Spesialis 46 50 50 49 287 3 Jumlah Penduduk 949.32 5 954.70 6 956.51 3 964.24 5 972.16 1 4 Rasio Dokter Umum (per 1000 penduduk) 0,14 0,14 0,19 0,21 0,49 5 Rasio Dokter Spesialis (per 1000 penduduk) 0,05 0,05 0,05 0,05 0,30 Sumber: Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul, 2024 89 Menurut KEPMENKES Nomor 81/MENKESTS/SK/I/2004, standar kebutuhan tenaga dokter spesialis adalah 9/100.000 penduduk, dokter umum adalah 30/100.000 penduduk dan standar untuk kebutuhan tenaga dokter gigi adalah 11/100.000 penduduk. Tahun 2023 ketersediaan dokter umum di Bantul mencapai 49 dokter per 100.000 penduduk dan dokter spesialis 30 dokter per 100.000 penduduk. e) Jaminan Kesehatan Nasional Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan program Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Pemerintah Kabupaten Bantul memberi pelayanan Kesehatan berupa pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk Bantul melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tabel 2.1.52 Data Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No. Jenis Kepesertaan Jaminan Kesehatan 2019 2020 2021 2022 2023 Σ Peserta (jiwa) % Σ Peserta (jiwa) % Σ Peserta (jiwa) % Σ Peserta (jiwa) % Σ Peserta (jiwa) % 1 Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN 443.462 46,71 442.505 46,35 399.908 41,81 497.322 51,58 494.248 51,26 2 Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD 46.674 4,92 50.887 5,33 54.861 5,74 59.437 6,16 78.149 8,10 3 Pekerja Penerima Upah (PPU) 216.212 22,78 224.980 23,57 240.358 25,13 251.139 26,05 256.673 26,62 4 Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) 88.543 9,33 88.688 9,29 91.296 9,54 84.043 8,72 84.085 8,72 90 No. Jenis Kepesertaan Jaminan Kesehatan 2019 2020 2021 2022 2023 Σ Peserta (jiwa) % Σ Peserta (jiwa) % Σ Peserta (jiwa) % Σ Peserta (jiwa) % Σ Peserta (jiwa) % 5 Bukan Pekerja 32.340 3,41 31.048 3,25 32.166 3,36 30.661 3,18 34.663 3,59 Jumlah penduduk yang terdaftar JKN 827.231 87,14 838.108 87,79 818.589 85,58 922.602 95,63 947.818 97,50 Jumlah penduduk yang belum terdaftar JKN 122.094 12,86 116.598 12,21 137.924 14,42 41.643 4,32 24.343 2,50 Total penduduk Kab Bantul 949.325 100 954.706 100 956.513 100 964.245 100 972.161 100 Sumber: BPJS Kesehatan Kab. Bantul, 2024 Pada tahun 2023 pembiayaan pelayanan kesehatan penduduk Bantul telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) melalui kepesertaan JKN telah terdaftar sebesar 947.818 jiwa atau 97,50%, meningkat dari tahun 2022 yaitu 95,63%. Jumlah penduduk yang belum terdaftar kepesertaan JKN sebesar 24.343 jiwa atau 2,50%.
c.Urusan Pekerjaan Umum 1) Akses Air Minum Air minum merupakan kebutuhan dasar manusia yang harus tersedia dalam kuantitas yang cukup dan kualitas yang memenuhi syarat. Tingkat kemudahan rumah tangga untuk mengakses air bersih maupun cara mengaksesnya menjadi salah satu ukuran kesejahteraan penduduk dari sisi Kesehatan. Sumber air yang terlindungi menyediakan air yang aman untuk diminum sehingga tidak menyebabkan penyakit jika dikonsumsi. Air minum dan air yang termasuk dalam kategori bersih dan sehat bersumber dari air kemasan bermerk, air isi ulang, air leding, sumur bor/pompa, sumur terlindung dan mata air terlindung harus memenuhi syarat 91 jarak ke tempat penampungan kotoran/tinja minimal 10 meter. Berikut merupakan persentase penduduk berakses air minum layak di Kabupaten Bantul tahun 2019-2022. Tabel 2.1.53 Persentase Penduduk Berakses Air Minum Layak Kabupaten Bantul Tahun 2019-2022 Uraian 2019 2020 2021 2022 Persentase Penduduk Berakses Air Minum Layak 97,14 98,09 97,03 97,88 Sumber: BPS Kab. Bantul, 2024 2) Penanganan Air Limbah Air limbah domestik diklasifikasikan menjadi dua yaitu grey water dan black water. Air limbah yang termasuk dalam kategori grey water adalah air limbah rumah tangga berupa limbah cucian dapur, cucian pakaian (sabun), dan air buangan dari kamar mandi, sedangkan yang termasuk dalam black water adalah, tinja manusia, urine, air penggelontor, kertas pembersih, dan air pembersih. Secara umum dari hasil survey air limbah relatif terkelola dengan baik. Limbah rumah tangga selain tinja masuk dalam saluran air limbah ataupun sumur peresapan, sedangkan limbah tinja terkelola dengan tangki septik ataupun IPAL Komunal. Pengelolaan air limbah ini sangat mempengaruhi derajat kesehatan di masyarakat. Jika limbah tidak dikelola dengan baik maka akan menimbulkan pencemaran pada lingkungan terutama pada air tanah. Pengelolaan air limbah yang baik dipengaruhi oleh beberapa hal, antara lain: kesadaran masyarakat akan kesehatan, sarana dan prasarana infrastruktur yang mendukung, dan kelembagaan yang ada. 92 Tabel 2.1.54 Kondisi Prasarana dan Sarana Pengelolaan Air Limbah Domestik Tahun 2023 No Jenis Satuan Jumlah/ Kapasitas Kondisi Berfungsi Tdk berfungsi SPALD-Setempat
1.Berbasis komunal - MCK Komunal unit - -
2.. Truk Tinja unit 2 √
3.. IPLT: kapasitas m3/hari 50 √ SPALD-Terpusat
1.Berbasis komunal - Tangki septik komunal >10KK unit - - - - IPAL Komunal Unit/kk 170/12.5 21 √ -
2.IPAL Kawasan/Terpusat - Kapasitas kk 3.000 √ - - Sistem - - -
3.- SPAL-DT Bambanglipuro SR 6.000 √ Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2024 Kondisi sarana dan prasarana pengelolaan air limbah domestik berdasarkan data Tabel 2.1.54. menunjukkan bahwa prasarana dan sarana yang terbangun sampai 2023 ini masih berfungsi dengan baik. Penanganan pengelolaan air diupayakan dengan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat dan terpusat. Tabel 2.1.55 Jumlah SR pada Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Tahun SPALD-T Skala Permukiman SPALD-T Skala Kota Jumlah Unit Jumlah SR Jumlah Unit Jumlah SR 2019 130 11.013 1 2.509 2020 140 11.663 1 2.899 2021 144 11.919 2 3.124 2022 151 12.304 2 3.448 2023 151 12.304 2 3.598 Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2024 93 Sistem pengolahan air limbah domestik setempat meliputi pembuangan air limbah domestik ke dalam tangki septik individual, tangki septik komunal atau Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL) terpusat. Sistem pengolahan air limbah domestik terpusat adalah pembuangan air limbah domestik ke dalam jaringan air limbah terpusat yang disediakan oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Balai PIALAM di IPAL Sewon. Jumlah sambungan rumah (SR) IPAL pada tahun 2023 terdapat penambahan sebanyak 150 SR, sehingga jumlah SR IPAL Sewon yang di wilayah Kabupaten Bantul menjadi 3.598 SR. Berdasarkan Studi Strategi Sanitasi Kabupaten (2021), ditinjau dari sanitasi air limbah domestik Kabupaten Bantul terbagi menjadi 2 zona tingkat risiko sanitasi yang menunjukkan skala 4 (resiko sangat tinggi) dan 3 (resiko tinggi), dapat dilihat pada peta dalam Gambar 2.1.7. Gambar 2.1.7 Peta Indeks Risiko Air Limbah Domestik (Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2022; Studi SSK, 2022) Zona tingkat risiko sanitasi pada air limbah domestik yaitu: Risiko Sangat Tinggi (skala 4), meliputi Kalurahan Gilangharjo, Kalurahan Jatimulyo, Kalurahan Tamanan, 94 Kalurahan Bangunharjo, Kalurahan Panggungharjo, dan Kalurahan Tirtonirmolo. Sedangkan Resiko Tinggi (skala 3) meliputi 69 kalurahan lainnya. Akses sanitasi pada penduduk dapat dilihat dari penggunaan fasilitasi tempat pembuangan akhir tinja. Tabel 2.1.56 Persentase Penduduk Berakses Sanitasi Layak Kabupaten Bantul Tahun 2019-2022 Uraian 2019 2020 2021 2022 Persentase Penduduk Berakses Sanitasi Layak 98,35 99,5 97,19 97,27 Sumber: BPS Kab. Bantul, 2024 Dari Tabel 2.1.56 pada tahun 2022 di kabupaten Bantul, sebanyak 97,26 persen rumah tangga telah berakses sanitasi yang layak dengan menggunakan fasilitas tempat buang air besar yang telah memperhatikan aspek kesehatan, yaitu berupa tangki septik dan IPAL masing masing sebesar 93,23 persen dan 4,03 persen namun, masih ada 2,73 persen rumah tangga yang tempat pembuangan akhir tinja di sungai/kolam/lubang tanah. Masih adanya rumah tangga yang tidak ada fasilitas buang air besar, penggunaan jenis kloset bukan leher angsa dan tempat pembuangan akhir tinja selain di tangki septik/SPAL perlu mendapat perhatian karena dapat mencemari lingkungan sekitar tempat tinggal yang pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi lingkungan perumahan tempat tinggal.
d.Urusan Perumahan Rakyat 1) Penanganan Kawasan Kumuh Kebutuhan rumah yang terus meningkat tiap tahun khususnya di wilayah perkotaan yang jumlah penduduknya relatif banyak dan padat, sempitnya lahan dan mahalnya harga tanah di di wilayah perkotaan mendorong munculnya permukiman kumuh. Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh 95 ditetapkan dengan Keputusan Bupati Nomor 220 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 364 Tahun 2014 tentang Lokasi Kawasan Permukiman Kumuh di Kabupaten Bantul, sebanyak 19 lokasi dengan luas 79,58 Ha. Selanjutnya untuk mewujudkan nol persen kawasan kumuh, pada tahun 2020 dilakukan peninjauan kembali kondisi kekumuhan. Berdasarkan hasil review ditetapkan Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 193 Tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Daftar Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Di Kabupaten Bantul Lokasi Kawasan kumuh ada di 31 Kalurahan pada 7 Kapanewon dengan luas 330,26 Ha. Tabel 2.1.57 Kawasan Kumuh Kabupaten Bantul Tahun 2021 No Kapanewon Luas Kawasan Kumuh (Ha) Jumlah Kawasan Kumuh (Lokasi) Keterangan (Dusun) 1 Pajangan 31,15 12 Dukuh, Benyo, Ngincep 2 Bantul 73,54 34 Bantul Warung, Badegan, Geblag, Serayu, Soropaten, Gemahan, Deresan, Bogoran, Cepoko, Priyan, Kweden, Taskombang, Serut, Bolon, Neco 3 Banguntapan 75,75 43 Plumbon – Karangbendo, Wiyoro, Pamotan, Bodon, Singosaren 3, Grojogan, Dladan, Kragilan, Nglaren, Salakan, Sampangan 4 Piyungan 21,58 10 Ngablak, Wanujaya Kidul, Sandeyan 5 Sewon 59,74 28 Sawahan, Kaliputih, Banyon, Semail, Randubelang, Ngireng Ireng, Geneng, Jaranan, Pelemsewu, Glugo, Glondong, Cabean, Pandes, Ngentak 96 No Kapanewon Luas Kawasan Kumuh (Ha) Jumlah Kawasan Kumuh (Lokasi) Keterangan (Dusun) 6 Kasihan 40,94 17 Kasongan, Jogonalan Lor, Jogonalan Kidul, Kembaran Jetis, Brajan, Kasihan, Ngewotan/Janten 7 Sedayu 27,56 15 Sungapan Dukuh, Bakal Dukuh,Sukoharjo, Pereng Wetan, JatenPlawonan, Watu Total 330,26 159 Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2023 Keputusan Bupati tentang lokasi kawasan permukiman kumuh yang lama mencakup 4 (empat) kapanewon Kawasan Perkotaan Yogyakarta yaitu Banguntapan, Kasihan, Sewon, dan Bantul. Keputusan Bupati tentang lokasi kawasan permukiman kumuh yang baru meliputi 7 (tujuh) kapanewon, yaitu Sewon, Kasihan, Banguntapan, Bantul, Sedayu, Pajangan, dan Piyungan. Penambahan 3 (tiga) kapanewon dengan alasan pada Kapanewon Sedayu, Pajangan, dan Piyungan merupakan kawasan yang sangat pesat perkembangan jumlah penduduk, aktivitas industri, serta perumahan maupun kawasan permukimannya. Skema pengentasan permukiman kumuh tertuang dalam dokumen Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan direncanakan dalam dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP). 97 Tabel 2.1.58 Persentase Kawasan Kumuh yang Tertangani di Kabupaten Bantul Tahun 2019 -2023 Uraian 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Luas kawasan kumuh(ha) 79,58 79,58 79,58 330,26 330,26 330,26 Luas kawasan kumuh yang tertangani (ha) 73,26 73,60 73,60 122,30 147,72 149,71 Persentase Kawasan Kumuh yang Tertangani (%) 92,06 92,49 92,49 37,03 44,72 45,33 Dasar Peraturan SK Bupati Nomor 220 Tahun 2016 SK Bupati Nomor 220 Tahun 2016 SK Bupati Nomor 220 Tahun 2016 SK Bupati Nomor 193 Tahun 2021 SK Bupati Nomor 193 Tahun 2021 SK Bupati Nomor 193 Tahun 2021 Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2023 Sinergi penanganan Kawasan kumuh di Kabupaten Bantul dilaksanakan baik oleh pusat, Pemerintah Daerah DIY, Pemerintah Kabupaten Bantul dan Pemerintah Kalurahan sesuai kewenangan. Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas 15 (lima belas) ha atau lebih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, 10-15 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan sampai dengan 10 Ha menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selengkapnya, data penanganan Kawasan kumuh Tahun 2021 dan 2022 sebagaimana tersaji pada Tabel 2.1.59. Tabel 2.1.59 Penanganan Kawasan Kumuh Kabupaten Bantul Tahun 2021-2022 No Kapanewon Jumlah RT/RW Luas Kawasan Kumuh (Ha) Penanganan Kawasan Kumuh (Ha) Total Penanganan (Ha) Kawasan Kumuh Belum Tertangani (Ha)2021 2022 1 Banguntapan 43 75,75 9,17 6,58 15,75 50,95 2 Bantul 34 73,54 55,54 3,24 58,78 14,76 3 Kasihan 17 40,94 19,28 0 19,28 26,44 4 Pajangan 12 31,15 - 9,11 9,11 22,04 5 Piyungan 10 21,58 - 3,72 3,72 17,86 6 Sedayu 15 27,56 13,85 0,29 14,14 13,42 7 Sewon 28 59,74 24,46 2,48 26,94 32,8 Jumlah 159 330,26 122,3 25,42 147,72 178,27 98 No Kapanewon Jumlah RT/RW Luas Kawasan Kumuh (Ha) Penanganan Kawasan Kumuh (Ha) Total Penanganan (Ha) Kawasan Kumuh Belum Tertangani (Ha)2021 2022 Sumber : DPUPKP Kab. Bantul, 2023 Penanganan Kawasan kumuh di bawah 10 Ha yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Bantul, sampai dengan Tahun 2022 telah ditangani seluas 102,10 Ha dari total Kawasan kumuh di bawah 10 Ha 196,19 Ha atau sekitar 52,04%. Penanganan Kawasan kumuh di bawah 10 Ha tersaji pada Tabel 2.1.60. Tabel 2.1.60 Penanganan Kawasan Kumuh di Bawah 10 Ha Tahun 2021-2022 No Kapanewon Jumlah RT/RW Luas Kawasan Kumuh (Ha) Penanganan Kawasan Kumuh (Ha) Kawasan Kumuh Belum Tertangani (Ha)2021 2022 Total Penanganan 1 Banguntapan 11 23,23 7,3 6,58 13,88 9,35 2 Bantul 32 60,9 42,9 3,24 46,14 14,76 3 Kasihan 7 8,52 2,.32 0 2,32 6,2 4 Pajangan 4 7,1 - 0 0 7,1 5 Piyungan 10 21,58 - 0 0 21,58 6 Sedayu 15 27,56 13,85 0,29 14,14 13,42 7 Sewon 23 47,3 23,14 2 25,14 22,16 Jumlah 102 196,19 89,5 12,6 102,1 94,06 Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2023; Bappeda Kab. Bantul, 2023; diolah 2) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) adalah bangunan tempat tinggal yang tidak memenuhi persyaratan hunian secara teknis maupun non teknis. Kriteria atau persyaratan yang dimaksud, yaitu keselamatan bangunan, dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni. Tabel 2.1.61 Peningkatan Kualitas RTLH di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Sumber Anggaran RTLH 2019 2020 2021 2022 2023 BSPS (Unit) 1365 1.577 925 35 - DAK (Unit) 176 139 127 132 - 99 Sumber Anggaran RTLH 2019 2020 2021 2022 2023 APBD I (Unit) 443 - 368 200 - APBD II (Unit) 83 - - 150 155 Total 2.067 1.716 1.420 517 115 Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2024 Sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul Nomor 056/PERKIM-648/2020 tentang Penetapan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Bantul terdapat 6.381 unit RTLH di Kabupaten Bantul. Berbagai upaya dalam rangka penanganan dan peningkatan kualitas RTLH telah dilakukan. Data penanganan RTLH Tahun 2020-2022 di Kabupaten Bantul tersaji pada Tabel 2.1.62. Tabel 2.1.62 Data Penanganan RTLH Kabupaten Bantul Tahun 2020–2022 No Kapanewon RTLH Penanganan Total Penanganan RTLH 2020 2021 2022 1 Bambanglipuro 302 80 56 32 168 2 Banguntapan 294 47 32 21 100 3 Bantul 263 71 126 35 232 4 Dlingo 347 300 96 34 430 5 Imogiri 472 83 221 72 376 6 Jetis 472 82 54 49 185 7 Kasihan 261 0 141 17 158 8 Kretek 305 60 8 8 76 9 Pajangan 717 117 64 22 203 10 Pandak 296 83 68 77 228 11 Piyungan 186 124 58 1 183 12 Pleret 415 212 142 82 438 13 Pundong 217 90 21 60 171 14 Sanden 392 85 38 19 142 15 Sedayu 523 164 111 23 298 16 Sewon 373 60 175 17 252 17 Srandakan 546 57 9 40 106 Jumlah 6.381 1.715 1.420 609 3.746 Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2023 3) Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan 100 dan kawasan permukiman merupakan kelengkapan fisik untuk mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman dan terjangkau. Dengan demikian, ketersediaan PSU merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dukungan PSU yang memadai diharapkan dapat menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan perumahan dan Permukiman. Penyediaan PSU pada perumahan di Kabupaten Bantul diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa prasarana lingkungan perumahan meliputi jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase dan tempat pembuangan sampah. Sarana lingkungan perumahan meliputi fasilitas sarana Pendidikan, sarana Kesehatan, sarana perniagaan/perbelanjaan, sarana rekreasi dan olahraga, sarana peribadatan, sarana pelayanan umum dan pemerintahan, sarana pemakaman, sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana parkir. Sedangkan utilitas umum perumahan meliputi jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telepon, jaringan gas, jaringan transportasi dan halte, sarana pemadam kebakaran dan sarana penerangan jalan umum. Perumahan di Kabupaten Bantul yang telah terfasilitasi PSU Tahun 2020 - 2022 tersaji pada Tabel 2.1.63. Tabel 2.1.63 Data Perumahan Terfasilitasi PSU di Kabupaten Bantul Tahun 2020–2022 No Uraian 2020 2021 2022 1 Jumlah Perumahan (unit) 265 279 192 2 Luas perumahan (Ha) 3.033.255 3.291.449 3.444.237 3 Rumah dengan Akses Air Minum (unit) 17.791 19.634 20.777 101 No Uraian 2020 2021 2022 4 Rumah dengan Akses Jalan Lingkungan (unit) 17.791 19.634 20.777 5 Rumah dengan Akses Sanitasi (unit) 17.791 19.634 20.777 6 Rumah dengan Akses PJU (unit) 17.791 19.634 20.777 Sumber: DPUPKP Kab. Bantul, 2023
e.Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Mutu Layanan Dasar Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota, mengatur standar pelayanan kerugian materil dan pelayanan pengobatan dari dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda dan/atau Perkada. 1) Penegakan Perda Satuan Polisi Pamong Praja melaksanakan tugas Penegakan Perda melalui operasi Yustisi dan Non Yustisi serta melaksanakan patroli wilayah untuk menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat. Operasi Yustisi dan non yustisi dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah untuk meminimalisir penyakit masyarakat dan pelanggaran peraturan daerah dengan tujuan akhir menurunnya Pelanggaran Perda. Selain itu Satuan Polisi Pamong Praja juga melakukan penyuluhan untuk meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan penyuluhan pencegahan praktek prostitusi, pencegahan miras dan pemberantasan cukai ilegal. Dalam rangka mencegah dan menindak terjadinya pelanggaran Perda dilaksanakan Operasi Penegakan Perda. Rekapitulasi hasil operasi penegakan Perda dapat dilihat pada Tabel 2.1.64. 102 Tabel 2.1.64 Jumlah Hasil Operasi Yustisi dan Non Yustisi yang Ditindaklanjuti di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Tindakan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Berijin 77 6 0 0 0 2 Proses Hukum 77 28 7 11 10 3 Pembinaan 191 86 418 70 65 4 Panggilan PPNS 25 11 6 105 33 5 Bukti Pelanggaran Perda 8 41 0 62 39 6 Membuat Surat Pernyataan 4 18 154 21 25 7 Pembongkaran Pribadi 0 0 0 10 0 8 Tidak Memenuhi Panggilan 4 6 10 20 8 9 Tidak Ditemukan Barang Bukti 0 0 0 0 0 10 Pembubaran Kegiatan n/a n/a 18 0 0 11 Penutupan Sementara n/a n/a 22 0 0 Jumlah 406 196 635 299 180 Sumber: Satpol PP Kab. Bantul, 2024 Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul mendapatkan hasil operasi yustisi dan non yustisi sebanyak 10 (sepuluh) kali proses hukum yang selanjutnya dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Bantul. Selain itu dilakukan pembinaan sebanyak 65 kali kegiatan, pemanggilan oleh PPNS sebanyak 33 kali, tidak memenuhi panggilan PPNS sebanyak 8 kali, ditemukan bukti pelanggaran perda sebanyak 39 bukti, dan membuat surat pernyataan sebanyak 25 kali. Untuk kegiatan terkait perizinan, Satpol PP tidak menemukan pelanggaran, pembubaran dan penutupan sementara tidak ditemukan karena penyesuaian kondisi PPKM pandemi covid- 19 di Kabupaten Bantul telah menurun, serta tidak ditemukannya pembongkaran baliho secara mandiri karena pada tahun 2023 pembongkaran baliho dilakukan oleh Satpol 103 PP sebanyak 16 kali kegiatan. Data pada setiap tindakan tahun 2023 sekaligus menunjukan jumlah total temuan/kasus, karena setiap terjadi kasus langsung dilakukan tindakan sampai kasus dinyatakan selesai. Persentase Perda dan Perkada yang ditegakkan di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 dapat dilihat pada Tabel 2.1.65. Tabel 2.1.65 Persentase Perda dan Perkada yang Ditegakkan di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Tindakan 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah Perda dan Perkada yang ditegakkan n/a 32 18 19 14 Jumlah Perda dan Perkada yang memuat sanksi n/a 32 25 25 18 Persentase Perda yang ditegakkan 66% 100% 72% 76% 78% Sumber: Satpol PP Kab. Bantul, 2024 Hasil persentase perda dan perkada yang ditegakkan di Kabupaten Bantul didapatkan dari jumlah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul yang ditegakkan terhadap jumlah peraturan Daerah yang memuat sanksi. Menurunnya jumlah perda dan perkada yang memuat sanksi merupakan penyesuaian di tahun 2023, setelah adanya perubahan status pandemi covid-
19.Realisasi pada tahun 2023 adalah 78% dengan rincian jumlah Perda dan Perkada yang ditegakkan sebanyak 14 dari jumlah Perda dan Perkada yang memuat sanksi sebanyak 18, hasil ini meningkat dibandingkan dengan hasil persentase pada tahun sebelumnya. 2) Peningkatan Pemeliharaan Trantibmas dan Pencegahan Tindak Kriminal Program ini dilaksanakan dengan menjalin kerja sama lintas sektoral yang intensif dan diimbangi dengan penambahan jaringan intelijen, serta peningkatan kinerja 104 pemberantasan gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Kegiatan yang telah dilaksanakan diantaranya adalah penertiban PKL, penertiban Anak Jalanan (Anjal), dan menindaklanjuti aduan masyarakat yang masuk. Tabel 2.1.66 Jumlah Sasaran Pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Sasaran 2019 2020 2021 2022 2023 1 Pedagang Kaki Lima (PKL) 130 27 149 20 28 2 Anak Jalanan (Anjal) 49 36 40 18 23 3 Aduan 80 101 124 165 66 Total 259 164 313 203 117 Sumber: Satpol PP Kab. Bantul, 2023 Jumlah kegiatan dalam upaya penyelesaian pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) (Tabel 2.1.66) tahun 2023 sebanyak 117 kasus dengan rincian penanganan pengaduan masyarakat sebanyak 66 kali, penertiban Anak Jalanan (Anjal) 23 kegiatan dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) sebanyak 28 kali kegiatan yang dilaksanakan dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi mengenai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Kegiatan penertiban anjal dilaksanakan bersama Dinas Sosial Kabupaten Bantul. Anjal yang terjaring diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan assesmen dan diberikan pembinaan berupa pengarahan. Tabel 2.1.67 Persentase Penyelesaian Pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Tindakan 2019 2020 2021 2022 2023 Persentase penyelesaian pelanggaran Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3) 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: Satpol PP Kab. Bantul, 2023 Capaian kinerja dalam penyelesaian pelanggaran 105 ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) oleh Satpol PP Kabupaten Bantul tahun 2022 menunjukkan hasil yang baik dengan capaian 100% (Tabel 2.1.67). Hasil ini merupakan capaian dari program yang telah dilaksanakan dengan sasaran meningkatnya ketentraman dan ketertiban umum di masyarakat dengan target penanganan Pedagang Kaki Lima (PKL), kegiatan patroli Anak Jalanan (Anjal), dan penanganan aduan masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban umum di Kabupaten Bantul. 3) Perlindungan Masyarakat (Linmas) Petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) merupakan satuan yang memiliki tugas umum pemeliharaan ketentraman dan ketertiban masyarakat dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif dan demokratis sehingga tercipta kehidupan strata sosial yang interaktif. Tabel 2.1.68 Rasio Jumlah Petugas Linmas di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Jumlah 2019 2020 2021 2022 2023 1 Petugas Linmas 5.501 6.522 6.562 6.575 6.575 2 Rukun Tetangga (RT) 5.775 5.775 5.775 5.775 5.775 Rasio Jumlah Petugas Linmas 95,3 % 112,9% 113,6% 113,8% 113,8% Sumber: Satpol PP Kab. Bantul, 2024 Jumlah Petugas Linmas di Kabupaten Bantul pada tahun 2023 sebanyak 6.575 orang, jumlah yang sama dari tahun sebelumnya dengan rasio jumlah petugas linmas 113,8%. 4) Kelompok Jagawarga Tabel 2.1.69 Persentase Kelompok Jagawarga yang terbentuk di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2023 No Uraian 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Kelompok Jagawarga yang terbentuk 279 358 648 803 2 Jumlah Dusun 933 933 933 933 106 No Uraian 2020 2021 2022 2023 3 Persentase Kelompok Jagawarga yang terbentuk 29,90% 38,37% 69,45% 86,07% Sumber: Kesbangpol Kab. Bantul, 2024; Satpol PP Kab. Bantul, 2024 Program ini dilaksanakan dalam rangka mendorong/menggerakkan prakarsa masyarakat melalui pranata sosial dalam upaya menggali, menjaga dan menumbuhkembangkan nilai-nilai luhur, kearifan budaya daerah dan sistem sosial yang hidup dalam masyarakat; melakukan mediasi penanganan dan penyelesaian gangguan sosial dalam kehidupan masyarakat dan melakukan upaya cegah dini dan deteksi dini atau kewaspadaan dini untuk mencegah timbulnya gangguan terhadap keamanan, ketertiban umum, ketentraman dan kesejahteraan masyarakat. Indikator program ini adalah persentase pembentukan kelompok jagawarga. Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah pembentukan dan pembinaan kelompok jagawarga di pedukuhan oleh Satpol PP, namun demikian terdapat beberapa dusun yang membentuk kelompok jagawarga secara mandiri. Pengampu kegiatan pembentukan Jagawarga di Kabupaten Bantul diawali oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bantul sampai dengan tahun 2021. Sesuai dengan Peraturan Gubernur No 28 Tahun 2021 tentang Jagawarga, tahun 2022 diampu oleh Satpol PP. Dari anggaran yang didanai oleh Dana Keistimewaan DIY, Satpol PP melakukan pembentukan kelompok Jagawarga sebanyak 155 dusun pada Tahun Anggaran 2023. Kelompok Jagawarga yang sudah terbentuk di Kabupaten Bantul sebanyak 803 dusun dari jumlah keseluruhan 933 dusun (Tabel 2.1.69), dengan persentase sebesar 69,45%. Pada tahun 2024 ditargetkan semua dusun sudah terbentuk Jagawarga. 107 5) Indeks Rasa Aman (IRA) Kabupaten Bantul Tabel 2.1.70 Perhitungan Nilai Variabel Penyusun Indeks Rasa Aman di Kabupaten Bantul Tahun 2023 No Variabel Nilai Likert Bobot Nilai Variabel Indeks Rasa Aman 1 Keamanan dari Bencana 4.4 0.25 1.1 4.7 (sangat baik) 2 Pemenuhan Kesejahteraan Sosial 4.5 0.25 1.1 3 Perlindungan dan Pemanfaatan atas Kebhinekaan 5 0.25 1.3 4 Keamanan dan Kekerasan 4.9 0.25 1.2 Sumber: Satpol PP Kab. Bantul, 2024 Indeks Rasa Aman dilakukan bertujuan untuk mengukur rasa aman yang dirasakan masyarakat Kabupaten Bantul dengan menggunakan 4 variabel penyusun utama yaitu keamanan bencana, pemenuhan kesejahteraan sosial, perlindungan dan pemanfaatan kebhinekaan, dan keamanan dari kekerasan. Variabel-variabel tersebut diturunkan menjadi 10 sub-variabel yang kemudian diturunkan menjadi 33 sub- variabel turunan sebagai indikator penilaian rasa aman Kabupaten Bantul. Variabel dan indikator tersebut komponen yang bersumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Indeks Keamanan Manusia Indonesia (2015). Dari Tabel 2.1.70 dapat dilihat bahwa penilaian indeks rasa aman terdiri dari 4 variabel yakni keamanan dari bencana memiliki nilai 4.4; variabel pemenuhan kesejahteraan sosial memiliki nilai 4.5; variabel perlindungan dan pemanfaatan atas kebhinekaan memiliki nilai 5: dan variabel keamanan dari kekerasan memiliki nilai 4.9. Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh indeks rasa aman Kabupaten Bantul sebesar 4.7 dan termasuk kategori sangat baik. 108
f.Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Bencana Sesuai Permendagri Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub- Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota, terdapat tiga jenis pelayanan dasar dalam penanggulangan bencana yang wajib disediakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada setiap warga negara secara minimal, yaitu (1) pelayanan informasi rawan bencana; (2) pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana; dan (3) pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana. 1) Pelayanan Informasi Rawan Bencana Pelayanan Informasi rawan bencana diwujudkan dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang menerangkan bahwa terdapat 9 (Sembilan) ancaman bencana dengan berbagai tingkat risiko. Jumlah penduduk di kawasan rawan bencana yang memperoleh informasi rawan bencana sesuai jenis ancaman bencana tersaji pada Tabel 2.1.71. Tabel 2.1.71 Jumlah Penduduk di Kawasan Rawan Bencana yang Memperoleh Informasi Rawan Bencana sesuai Jenis Ancaman Bencana Tahun 2023 No Jenis Ancaman Target Realisasi Sasaran Sosialisasi (orang Capaian (%)Tatap Muka Media Sosial Media Luar Ruang Jumlah 1 Gempa 20.824 3.010 17.814 0 20.824 100 2 Tsunami 18.413 140 459 18.413 100 3 Banjir 20.678 665 2.199 20.678 100 4 Longsor 24.545 1.295 5.436 24.545 100 5 Cuaca Ekstrem 21.701 1.400 2.487 21.701 100 6 Gelombang Ekstrem/Abra si 19.384 0 1.570 19.384 100 7 Kekeringan 20.509 2.695 0 20.509 100 8 Kebakaran 18.893 105 974 18.893 100 109 No Jenis Ancaman Target Realisasi Sasaran Sosialisasi (orang Capaian (%)Tatap Muka Media Sosial Media Luar Ruang Jumlah 9 Epidemi dan Wabah Penyakit 20.824 3.010 0 20.824 100 Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024 2) Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana Pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana, berupa serangkaian kegiatan pra bencana melalui pencegahan, mitigasi, dan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan warga negara dalam menghadapi bencana. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pembentukan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana). Tabel 2.1.72 Capaian Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) dan Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) 20 20 27 33 45 2 Kalurahan Tangguh Bencana (Kaltana) 35 35 39 42 46 Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2023 Percepatan pengembangan SPAB merupakan amanat Peraturan Bupati Bantul Nomor 144 Tahun 2022 tentang Pendidikan Aman Bencana pada Satuan Pendidikan melalui pembentukan Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB yang melibatkan semua sektor di bidang pendidikan dasar dan menengah. Pada tahun 2023 jumlah SPAB meningkat menjadi 45 SPAB dari 33 SPAB di tahun 2022. Desa Tangguh Bencana yang terbentuk sampai dengan tahun 2022 sebanyak 46 Kalurahan atau mencapai 61,33% dari 75 Kalurahan di Kabupaten Bantul. Tahun 2023 dilaksanakan pembentukan 3 Kalurahan tangguh bencana di 110 Kalurahan Argosari, Kalurahan Sitimulyo, dan Kalurahan Murtigading. 3) Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana Pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana, berupa serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dan menyelamatkan korban bencana. Kejadian bencana tahun 2019 -2023 dapat dilihat pada Tabel 2.1.73. Tabel 2.1.73 Kejadian Bencana di Kabupaten Bantul Tahun 2019 – 2023 No Jenis Ancaman Satuan 2019 2020 2021 2022 2023 1 Kebakaran Kali 227 130 124 134 357 2 Banjir Kali 8 0 5 12 3 3 Tsunami Kali 0 0 0 0 0 4 Gempa (dirasakan) Kali 6 13 204 153 15 5 Tanah Longsor Kali 176 85 93 144 61 6 Kekeringan Desa 26 9 0 0 17 7 Gelombang Ekstrim Kali 0 1 0 1 0 8 Cuaca Ekstrim Kali 16 22 83 38 10 9 Epidemi dan Wabah Penyakit Kali 0 1 1 1 0 Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024 Sepanjang tahun 2018-2023 Kabupaten Bantul mencatat kejadian bencana terbesar adalah kejadian kebakaran, tanah longsor, dan cuaca ekstrim yang menyebabkan pohon tumbang dan tanah longsor, dengan tren yang cenderung meningkat dalam 5 tahun terakhir. Cuaca ekstrim pada tahun 2019 berupa siklon tropis Dahlia dan siklon tropis Savanna yaitu terjadinya peningkatan intensitas hujan, angin puting beliung di Kabupaten Bantul menyebabkan terjadi banjir besar di beberapa wilayah menyebabkan korban jiwa dan kerusakan sejumlah infrastruktur. 111 Tabel 2.1.74 Kerugian dan Korban Bencana di Kabupaten Bantul 2019-2023 Tahun Estimasi kerusakan (Rp) Jumlah Korban Luka MD 2019 95.675.921.376 7 7 2020 14.576.944.000 4 2 2021 15.298.418.000 17 0 2022 23.762.130.000 19 0 2023 25.584.175.000 21 4 Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024 Pada tahun 2023 kejadian kebakaran meningkat pesat dari 134 kejadian pada tahun 2022 menjadi 357 kejadian pada tahun 2023. Kejadian tersebut meningkat akibat perilaku masyarakat yang membakar sampah akibat kondisi darurat sampah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Kerugian akibat bencana dapat dilihat pada Tabel 2.1.74. Untuk mengurangi kerugian yang besar akibat terjadinya bencana, diperlukan Early Warning System (EWS). EWS yang ada di Kabupaten Bantul meliputi EWS tsunami, banjir dan longsor. EWS Tsunami di Kabupaten Bantul berfungsi sebagai diseminasi informasi dan komando dan sudah terintegrasi dengan sistem yang ada di BMKG untuk meneruskan informasi peringatan diri bencana tsunami sekaligus komando evakuasi kepada masyarakat di kawasan rawan tsunami. Titik- titik penempatan diseminasi EWS dapat dilihat pada Tabel 2.1.75. Tabel 2.1.75 Togor EWS Kabupaten Bantul No Lokasi EWS Tsunami 1 Padukuhan Ngentak Kalurahan Poncosari, Srandakan 2 TPR Samas Kalurahan Srigading, Sanden 3 Pos SAR Parangtritis, Kretek/Paranghargo 4 Padukuhan Cangkring, Kalurahan Poncosari, Srandakan 5 Padukuhan Muneng Kalurahan Tirtohargo, Kretek 6 Padukuhan Depok Kalurahan Parangtritis, Kretek 7 Padukuhan Mancingan Kalurahan Parangtritis, Kretek 8 Padukuhan Parangkusumo Kalurahan Parangtritis, Kretek 112 No Lokasi 9 Padukuhan Babakan Kalurahan Poncosari, Srandakan 10 Masjid Pranasakti Padukuhan Ngepet Kalurahan Srigading, Sanden 11 Padukuhan Mancingan Belakang Pendopo Parangtritis, Kretek 12 Masjid Al-Fajar, Ngentak, Poncosari, Srandakan 13 Masjid Kuwatul Islam, Kuwaru, Poncosari, Srandakan 14 Masjid Makmur, Babakan Kalurahan Poncosari, Srandakan 15 Masjid Sabilil Huda, Bondowaluh, Poncosari, Srandakan 16 Masjid Singgelo, Singgelo, Poncosari, Srandakan 17 Masjid Baiturrahman, Krajan, Poncosari, Srandakan 18 Masjid Baitur Rohman, Demangan, Gadingsari, Sanden 19 Masjid Bismillahinur, Wonorejo, Gadingsari, Sanden 20 Masjid An-Nur Era, Patehan, Gadingsari, Sanden 21 Masjid Wonoroto, Gadingsari, Sanden 22 Masjid Al-Haadti, Gadingsari, Sanden 23 Masjid Al-Muttaqin, Ngepet, Srigading, Sanden 24 Masjid Al-Huda, Tegalrejo, Srigading, Sanden 25 Masjid Al-Mujahidin, Bros Muneng, Tirtohargo, Kretek 26 Masjid Nurul Hidayah, Gegunung, Tirtohargo, Kretek EWS Banjir
1.Jembatan Dzikrul Ghafilin, Pajangan
2.Jembatan Benyo. Sendangsari
3.Jembatan Kiringan,
4.Jembatan Kedungjati, Imogiri
5.Jembatan Gayam, Segoroyoso EWS Longsor
1.Wonolelo
2.Srimartani
3.Selopamioro
4.Muntuk Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024 4) Indeks Risiko Bencana Indeks Risiko Bencana dapat memberikan informasi tingkat risiko bencana tiap-tiap kabupaten/ kota di Indonesia. Perhitungan tingkat risiko di tiap kabupaten/kota dilakukan dengan memerhatikan factor hazard, vulnerability, dan capacity sesuai dengan bahaya yang dimiliki dan gabungan dari bahaya tersebut. Dengan demikian, Indeks Risiko Bencana ini merupakan penilaian seluruh kabupaten/kota di 113 Indonesia berdasarkan risiko bencana yang ada. Tabel 2.1.76 Capaian Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Indeks Risiko Bencana (IRB) 2019 2020 2021 2022 2023 1 Bantul 187,2 187,2 157,3 167,97 149,27 2 Kulon Progo 203,2 203,2 180,8 157,94 140,98 3 Gunungkidul 157,6 157,6 142,09 122,42 106,55 4 Sleman 83,72 83,72 78,96 80,01 77,33 5 Kota Yogyakarta 72,86 72,86 72,57 69,46 66,62 DIY 140,92 140,92 126,34 119,56 108,15 Sumber: BNPB, 2024 Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bantul tahun 2023 (Tabel 2.1.76) adalah 149,27 lebih rendah dari tahun 2022 yaitu 167,97, terjadi penurunan indeks risiko sebesar 18,7%, namun masih masuk kelas “risiko tinggi”. Komponen perhitungan selain dari bahaya (hazzard) adalah kapasitas yang diukur melalui Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Berdasarkan penilaian terhadap 71 Indikator, diperoleh nilai IKD Kabupaten Bantul dengan hasil pengukuran nilai IKD dapat dilihat pada Tabel 2.1.77. Tabel 2.1.77 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kabupaten Bantul Tahun 2022-2023 No Prioritas 2022 2023 1 Perkuatan Kebijakan dan Kelembagaan 0,93 0,96 2 Pengkajian Risiko dan Perencanaan Terpadu 0,77 0,80 3 Pengembangan Sistem Informasi, Diklat dan Logistik 0,69 0,87 4 Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana 0,63 0,63 5 Peningkatan Efektivitas Pencegahan dan Mitigasi Bencana 0,58 0,62 6 Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana 0,36 0,48 7 Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana 0,20 0,30 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) 0,50 (Sedang) 0,57 (Sedang) Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024 Keterangan: Nilai indeks ketahanan daerah berada pada rentang nilai 0-1 dengan pembagian kelas; Tingkat ketahanan daerah: Indeks <=0,4 adalah rendah ; Indeks 0,4-0,8 adalah sedang Indeks 0,8 – 1 adalah tinggi Berdasarkan hasil pengukuran IKD tersebut, nilai IKD kabupaten Bantul tahun 2023 adalah 0,57 meningkat dari 114 tahun 2022 yang benilai 0,5. IKD Kabupaten Bantul Tahun 2023, masih perlu peningkatan di 2 prioritas yaitu: Perkuatan Kesiapsiagaan dan Penanganan Darurat Bencana dan Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana. Realisasi IKD tahun 2023 mengalami peningkatan sebesar 14,00% dibanding tahun 2022. Peningkatan terbesar berasal dari Prioritas Pengembangan Sistem Pemulihan Bencana sebesar 50,00% dan 1 prioritas tidak mengalami kenaikan yaitu Penanganan Tematik Kawasan Rawan Bencana.
g.Urusan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Sub Urusan Kebakaran Penanganan kebakaran, mengacu Permendagri No 114 Tahun 2018 yaitu SPM Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran, berupa layanan respon cepat (Response Time) penanggulangan kejadian kebakaran; layanan pelaksanaan pemadaman dan pengendalian kebakaran; layanan pelaksanaan penyelamatan dan evakuasi; layanan pemberdayaan masyarakat/relawan kebakaran; dan layanan pendataan, inspeksi dan investigasi pasca kebakaran. Wilayah Manajemen Kebakaran (WMK) merupakan wilayah dengan karakteristik memiliki kesamaan kebutuhan sistem proteksi kebakaran dalam batas wilayah tertentu. Layanan WMK ditentukan oleh response time yang tidak boleh lebih dari 15 menit dengan radius daerah layanan tidak lebih dari 7,25 km. Kinerja pelayanan sub urusan kebakaran dinyatakan dalam cakupan pelayanan dan tingkat waktu tanggap (response time rate). Cakupan pelayanan kebakaran dinyatakan dengan perbandingan jumlah penanganan kejadian di wilayah Kabupaten Bantul terhadap jumlah kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Bantul. Tingkat waktu tanggap (response time rate) merupakan perbandingan antara jumlah kebakaran di WMK yang 115 tertangani dalam waktu tanggap 15 menit terhadap jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK. Cakupan pelayanan Sub Urusan Kebakaran dapat dilihat pada Tabel 2.1.78. Tabel 2.1.78 Cakupan Pelayanan Kebakaran di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah Pos Pemadam Kebakaran 7 7 7 7 7 2 Mobil Damkar yang dimiliki (unit) 8 8 8 8 8 3 Luas WMK (ha) 176,62 176,62 176,62 176,62 176,62
4.Cakupan pelayanan kebakaran 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024 Tingkat waktu tanggap (response time rate) merupakan perbandingan antara jumlah kebakaran di WMK yang tertangani dalam waktu tanggap 15 menit terhadap jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK. Tingkat waktu tanggap (response time rate) Sub Urusan Kebakaran dapat dilihat pada Tabel 2.1.79. Tabel 2.1.79 Tingkat Waktu Tanggap di Kabupaten Bantul Tahun 2019- 2023 No Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 1 Jumlah kasus kebakaran di WMK yang tertangani dalam tingkat waktu tanggap (a) 203 114 123 126 328 2 Jumlah kasus kebakaran dalam jangkauan WMK (b) 193 114 123 126 328 3 Jumlah kebakaran di luar jangkauanWMK (c) 34 16 6 8 29 4 Jumlah total terjadi kebakaran (b+c) 227 130 129 134 357 5 Capaian Tingkat waktu tanggap (a/b) 100% 100% 100% 100% 100% Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024 Cakupan pelayanan kebakaran dan Tingkat waktu tanggap (response time rate) sangat tergantung dengan jumlah mobil pemadam kebakaran, personil dan peralatan pendukung yang dimiliki. Keberadaan personil dapat terpenuhi karena adanya sinergi yang baik dengan relawan yang ada di wilayah. Tahun 116 2022 Kabupaten Bantul memiliki 7 sektor Pemadam Kebakaran dan penyelamatan dengan rincian sebagaimana tersaji pada Tabel 2.1.80 Tabel 2.1.80 Sektor Pemadam Kebakaran dan Penyelamatandi Kabupaten Bantul No Nama Sektor Alamat
1.Sektor Bantul Sumuran, Palbapang, Bantul
2.Sektor Kasihan Kembaran, Tamantirto, Kasihan
3.Sektor Banguntapan Klakaran, Baturetno, Banguntapan
4.Sektor Imogiri Manggung, Wukirsari, Imogiri
5.Sektor Sedayu Semampir, Argorejo, Sedayu
6.Sektor Pundong Piring, Srihardono, Pundong
7.Sektor Piyungan Kabregan, Srimulyo, Piyungan Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024 Gambar 2.1.8 Peta Wilayah Manajemen Kebakaran Kabupaten Bantul Tahun 2023 (Sumber: BPBD Kab. Bantul, 2024)
h.Urusan Sosial Penyelenggaraan pelayanan urusan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan dalam penanganan terhadap Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang dilakukan pemerintah daerah, masyarakat dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) melalui sumberdaya yang dimiliki. 117 Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial diketahui terdapat 26 jenis PPKS. Namun demikian di Kabupaten Bantul hanya terdapat 25 jenis PPKS karena tidak adanya jenis PPKS Komunitas Adat Terpencil. Tabel 2.1.81 Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 No Jenis PPKS Definisi Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 1 Anak Balita Terlantar Seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. 65 34 31 21 35 2 Anak Terlantar Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. 1.731 1.475 1.277 574 579 3 Anak yang Berhadapan dengan Hukum Orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. 124 121 74 6 112 118 No Jenis PPKS Definisi Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 4 Anak Jalanan Anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatanhidup sehari- hari. 12 5 6 2 0 5 Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. 450 353 352 539 515 6 Anak yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohanimaupun sosial. 115 114 128 113 0 7 Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang 115 114 205 120 18 119 No Jenis PPKS Definisi Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 disabilitas, dankorban perlakuan salah dan penelantaran. 8 Lanjut Usia Terlantar Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor- faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhandasarnya. 8.085 7.684 7.208 5.363 4.614 9 Penyandang Cacat/ disabilitas Mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraandengan yang lainnya. 6.137 6.535 6.264 7.983 7.254 10 Tuna Susila Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian di luar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi ataujasa. 46 24 35 9 8 11 Gelandangan Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap sertamengembara di tempat umum. 35 12 32 26 22 12 Pengemis Orang-orang yang mendapat penghasilan memintaminta ditempat umum dengan berbaggai cara dan alasan untuk mengharapkan belaskasihan orang lain. 22 25 21 19 16 13 Pemulung Orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang- barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual 154 66 133 94 87 120 No Jenis PPKS Definisi Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. 14 Korban Minoritas Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian. 0 0 0 n/a 0 15 Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakata n (BWBLP) seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. 151 47 105 41 56 16 Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. 127 103 77 125 1.248 17 Korban Penyalahgunaa n NAPZA Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di luar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. 97 21 71 60 162 18 Korban Trafficking Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. 1 0 0 0 0 121 No Jenis PPKS Definisi Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 19 Korban Tindak Kekerasan Orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsisosialnya terganggu. 229 231 113 232 23 20 Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsisosialnya terganggu. 57 30 49 52 34 21 Korban Bencana Alam Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angintopan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. 21 405 533 222 612 22 Korban Bencana Sosial Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. 100 0 709 0 0 122 No Jenis PPKS Definisi Tahun 2019 2020 2021 2022 2023 23 Perempuan Rawan Sosial Ekonomi (WRSE) Seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari- hari. 2.991 2.865 2.714 2.667 2372 24 Fakir Miskin Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. 52.509 50.609 57.299 54.539 22.127 25 Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis Keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas- tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalandengan wajar. 1.319 1.228 1.198 882 792 26 Komunitas Adat Terpencil Kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik - - - n/a 0 Sumber: Dinas Sosial Kab. Bantul, 2024 Dari Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) tahun 2023 di atas, berdasarkan Standar Pemenuhan Minimal (SPM) urusan Sosial yang harus menjadi prioritas utama penanganan PPKS meliputi Anak Balita Terlantar, Anak Terlantar, Anak Jalanan, Anak dengan Kedisabilitasan (ADK), Lanjut Usia Terlantar, Penyandang Cacat/disabilitas, dan Gelandangan dengan jumlah sasaran 13.019 orang serta pelayanan terhadap Korban Bencana Alam. 1) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PSKS adalah perseorangan, keluarga, 123 kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Data Jenis Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada Tabel 2.1.82. Tabel 2.1.82 Data Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 PSKS 2019 2020 2021 2022 2023 Karang Taruna 93 93 93 93 93 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) 17 17 17 17 17 Organisasi Sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) 43 52 60 62 69 Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) 400 630 631 400 631 Taruna Siaga Bencana (Tagana) 119 137 137 117 105 Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat (WKSBM) 34 47 62 78 80 Sumber: Dinas Sosial Kab. Bantul, 2024 Salah satu jenis PSKS adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) di Kabupaten Bantul sejumlah 62 lembaga dengan rincian: a) 32 Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA); b) 5 Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; c) 2 Lembaga Kesejahteraan Sosial Disabilitas; dan d) 23 Lembaga Kesejahteraan Sosial lainnya. 2) Kampung Siaga Bencana (KSB) Kampung Siaga Bencana yang selanjutnya disebut KSB adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan/tempat untuk program penanggulangan bencana, tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2011 Tentang Kampung Siaga Bencana (KSB). Berikut ini data jumlah 124 Kampung Siaga Bencana (KSB) di Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023. Tabel 2.1.83 Jumlah Kampung Siaga Bencana (KSB) Kabupaten Bantul Tahun 2019-2023 Uraian 2019 2020 2021 2022 2023 Jumlah KSB 6 6 6 11 36 Sumber: Dinas Sosial Kab. Bantul, 2024 125 2.2. Pencapaian Penerapan SPM Tahun 2024 2.2.1. SPM Pendidikan Realisasi Pencapaian SPM Pendidikan Tahun 2024 tersaji Tabel 2.2.1 berikut: Tabel 2.2.1 Realisasi Pencapaian SPM Pendidikan Tahun 2024 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 1) Pendidikan Anak Usia Dini orang 21.742 21.742 100% Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga 1 Angka partisipasi sekolah % 100 100 100,00% 2 Angka partisipasi murni % 80,63 80,63 100,00% 3 Peningkatan proporsi jumlah satuan PAUD yang mendapatkan minimal akreditasi B % 81,2 81,2 100,00% 4 Proporsi guru PAUD dengan kualifikasi Sarjana (S1)/Diploma empat (D-IV) % 79,51 79,51 100,00% 5 Rasio pengawas sekolah untuk PAUD*) % 6 Kecukupan formasi guru ASN*) % 7 Indeks distribusi guru*) % 8 Proporsi PTK bersertifikat*) % 9 Proporsi PTK penggerak*) % 5,71 5,71 100,00% 2) Pendidikan Dasar orang 107.398 107.398 100% Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga SD orang 1 Angka partisipasi kasar*) % 2 Angka partisipasi sekolah % 100 100 100,00 % 3 Kemampuan literasi Nilai 72,18 72,18 100,00 % 4 Kemampuan numerasi Nilai 55,76 55,76 100,00 % 5 Perbedaan skor literasi*) Nilai 6 Perbedaan skor numerasi*) Nilai 7 Indeks iklim keamanan Nilai 80,61 80,61 100,00 % 8 Indeks iklim kebhinekaan Nilai 77,61 77,61 100,00 % 9 Indeks iklim inklusivitas Nilai 62,69 62,69 100,00 % 10 Kecukupan formasi guru ASN*) % 126 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 11 Indeks distribusi guru*) % 12 Proporsi PTK bersertifikat*) % 13 Proporsi PTK penggerak*) % SMP 1 Angka partisipasi kasar*) % 2 Angka partisipasi sekolah % 100 100 100,00 % 3 Kemampuan literasi Nilai 84,77 84,77 100,00 % 4 Kemampuan numerasi Nilai 55,76 55,76 100,00 % 5 Perbedaan skor literasi*) Nilai 6 Perbedaan skor numerasi*) Nilai 7 Indeks iklim keamanan Nilai 79,45 79,45 100,00 % 8 Indeks iklim kebhinekaan Nilai 80,01 80,01 100,00 % 9 Indeks iklim inklusivitas Nilai 62,79 62,79 100,00 % 10 Kecukupan formasi guru ASN*) % 11 Indeks distribusi guru*) % 12 Proporsi PTK bersertifikat*) % 13 Proporsi PTK penggerak*) % 3) Pendidikan Kesetaraan orang 2.413 2.413 100% Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga 1 Angka partisipasi kasar *) % 2 Angka partisipasi sekolah % 100 100 100,00% 3 Angka partisipasi murni *) % 4 Kemampuan literasi *) Nilai 5 Kemampuan numerasi *) Nilai 6 Perbedaan skor literasi *) Nilai 7 Perbedaan skor numerasi *) Nilai 8 Indeks iklim keamanan *) Nilai 9 Indeks iklim kebinekaan dan inklusivitas *) % 10 Kecukupan formasi guru ASN *) % 11 Indeks distribusi guru *) % 12 Proporsi PTK bersertifikat *) % 13 Proporsi PTK penggerak *) % 14 Pengalaman pelatihan guru *) % *) Mutu ditutup pada aplikasi Pelaporan SPM karena tidak tersedia data dalam platform Rapor Pendidikan Sumber: Pelaporan SPM Triwulan 4 Tahun 2024 pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ (diunduh 19 Januari 2025) 127 Tabel 2.2.1 menunjukkan bahwa target pencapaian SPM Pendidikan pada pencapaian penerima semua jenis layanan dasar dan mutu layanan dasar dapat direalisasikan 100%. Berdasarkan perhitungan indeks pencapaian SPM pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id, indeks pencapaian SPM Pendidikan tercapai 100,00% dengan kategori Tuntas Paripurna. 128 2.2.2. SPM Kesehatan Realisasi Pencapaian SPM Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2024 tersaji pada Tabel 2.2.2. berikut: Tabel 2.2.2 Realisasi pencapaian SPM Kesehatan Kabupaten Bantul Tahun 2024 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 1) Pelayanan kesehatan ibu hamil Orang 9.515 9.357 98,34 % Dinas Kesehatan1 Vaksin Tetanus Difteri (Td) Vaksin 9.515 9.357 98,34 % 2 Tablet tambah darah (180 tablet x jumlah ibu hamil) Tablet 1.712.700 1.684.260 98,34 % 3 Alat deteksi resiko Ibu Hamil: Tes Kehamilan Orang 9.515 9.357 98,34 % 4 Alat deteksi resiko Ibu Hamil: Pemeriksaan HB Paket 9.515 9.357 98,34 % 5 Alat deteksi resiko Ibu Hamil: Pemeriksaan Golongan Darah Paket 9.515 9.357 98,34 % 6 Alat deteksi resiko Ibu Hamil: Pemeriksaan Glukoprotein Urin Paket 9.515 9.357 98,34 % 7 Alat deteksi resiko Ibu Hamil : Skrining triple eliminasi dengan tes cepat Hepatitis B dan Sifilis dan HIV Paket 9.515 9.357 98,34 % 8 Kartu ibu/rekam medis ibu Paket 9.515 9.357 98,34 % 9 Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Buku 9.515 9.357 98,34 % 10 Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00% 11 Gel USG Botol 688 688 100,00% 12 Tenaga medis : Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi Orang 27 27 100,00% 13 Tenaga kesehatan : Perawat Orang 27 27 100,00% 14 Tenaga kesehatan: Bidan Orang 27 27 100,00% 15 Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 27 27 100,00% 16 Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00% 17 Kunjungan 6 kali ibu hamil selama periode kehamilan (K6) Orang 9.515 9.357 98,34 % 129 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 2) Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin Orang 9.515 9.510 99,95 % Dinas Kesehatan1 Formulir Partograf Formulir 9.515 9.510 99,95 % 2 Kartu ibu (rekam medis) Paket 9.515 9.510 99,95 % 3 Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Buku 9.515 9.510 99,95 % 4 Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 5 Tenaga medis : Dokter/dokter spesialis obstetri dan ginekologi Orang 27 27 100,00 % 6 Tenaga kesehatan: Bidan Orang 27 27 100,00 % 7 Tenaga kesehatan : Perawat Orang 27 27 100,00 % 8 Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 27 27 100,00 % 9 Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00 % 3) Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir Orang 9.442 7.959 84,29 % Dinas Kesehatan1 Vaksin hepatitis B dosis tunggal (prefilled syringe) Vaksin 9.442 7.959 84,29 % 2 Vitamin K1 injeksi Ampul 9.442 7.959 84,29 % 3 Salep/tetes mata antibiotik Orang 9.442 7.959 84,29 % 4 Formulir bayi baru lahir Formulir 9.442 7.959 84,29 % 5 Formulir Manajemen Terpadu Bayi Muda (MTBM) Formulir 9.442 7.959 84,29 % 6 Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) Buku 9.442 7.959 84,29 % 7 Media Promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 8 Tenaga medis : Dokter/Dokter Spesialis Anak Orang 27 27 100,00 % 9 Tenaga kesehatan: Bidan Orang 27 27 100,00 % 10 Tenaga kesehatan: Perawat Orang 27 27 100,00 % 11 Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 27 27 100,00 % 12 Tenaga kesehatan : Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Orang 27 27 100,00 % 13 Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00 % 14 Kader Kesehatan Orang 27 27 100,00 % 4) Pelayanan Kesehatan Balita Orang 51.931 48.829 94,03 % Dinas Kesehatan1 Kuisioner Pra Skrining Perkembangan Dokumen 51.931 48.847 94,06 % 130 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi (KPSP) atau instrumen standar lain yang berlaku 2 Formulir Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak (DDTK) Formulir 51.931 48.847 94,06 % 3 Buku Kartu Ibu dan Anak (KIA) Orang 51.931 48.847 94,06 % 4 Vitamin A Biru Kapsul 51.931 48.847 94,06 % 5 Vitamin A Merah Kapsul 51.931 48.847 94,06 % 6 Vaksin imunisasi dasar: BCG Vaksin 51.931 48.847 94,06 % 7 Vaksin imunisasi dasar: Polio Tetes Vaksin 51.931 48.847 94,06 % 8 Vaksin imunisasi dasar: IPV Vaksin 51.931 48.847 94,06 % 9 Vaksin imunisasi dasar: DPT-HB-Hib Vaksin 51.931 48.847 94,06 % 10 Vaksin imunisasi dasar: Campak-Rubella Vaksin 51.931 48.847 94,06 % 11 Vaksin imunisasi lanjutan: DPT-HB-Hib Vaksin 51.931 48.847 94,06 % 12 Vaksin imunisasi lanjutan: Campak-Rubella Vaksin 51.931 48.847 94,06 % 13 Jarum suntik dan Bahan Habis Pakai (BHP) Unit 51.931 48.847 94,06 % 14 Peralatan Anafilaktik Paket 27 27 100,00 % 15 Formula Terapi Gizi Buruk Paket 20.880 20.880 100,00 % 16 Tenaga medis : Dokter Orang 27 27 100,00 % 17 Tenaga kesehatan: Bidan Orang 27 27 100,00 % 18 Tenaga kesehatan: Perawat Orang 27 27 100,00 % 19 Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00 % 20 Guru PAUD Orang 27 27 100,00 % 21 Kader Kesehatan Orang 27 27 100,00 % 5) Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar Orang 121.607 121.607 100,00% Dinas Kesehatan 1 Form pencatatan/buku rapor kesehatanku Buku 121.607 121.607 100,00 % 2 Form pencatatan/buku pemantauan kesehatan Buku 27 27 100,00 % 3 Kuesioner skrining kesehatan Dokumen 121.607 121.607 100,00 % 4 Formulir rekapitulasi hasil pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di dalam sekolah Formulir 27 27 100,00 % 5 Formulir rekapitulasi hasil pelayanan kesehatan usia sekolah dan remaja di luar Formulir 27 27 100,00 % 131 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi sekolah 6 Tablet Tambah Darah pada remaja putri kelas 7-9 dan usia 12-17 tahun diluar sekolah Tablet 121.607 121.607 100,00 % 7 Alat Pemeriksaan Hb Alat 27 27 100,00 % 8 Strip Hb sasaran remaja putri kelas 7 Strip 6.862 6.862 100,00 % 9 Media promosi kesehatan Paket 27 100,00 % 10 Vaksin Campak Rubela, DT, Td untuk pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) Vaksin 39.931 39.931 100,00 % 11 Tenaga medis : Dokter/Dokter gigi Orang 27 27 100,00 % 12 Tenaga kesehatan: Bidan Orang 27 27 100,00 % 13 Tenaga kesehatan: Perawat Orang 27 27 100,00 % 14 Tenaga kesehatan: Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00 % 15 Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 27 27 100,00 % 16 Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 27 27 100,00 % 17 Tenaga non kesehatan terlatih atau mempunyai kualifikasi tertentu : Guru Orang 27 27 100,00 % 18 Tenaga non kesehatan terlatih atau Mempunyai Kualifikasi tertentu : Kader Kesehatan/dokter kecil/peer conselor Orang 27 27 100,00 % 6) Pelayanan Kesehatan Pada Usia Produktif Orang 268.848 267.474 99,49 % Dinas Kesehatan1 Pedoman dan media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 2 Alat : Alat Ukur Lingkar Lengan Atas (LILA) Unit 27 27 100,00 % 3 Alat : Tensimeter Unit 27 27 100,00 % 4 Alat : Glukometer Unit 27 27 100,00 % 5 Alat: Alat Pemeriksa Hb Unit 27 27 100,00 % 6 Alat : Tes strip gula darah, Lancet, Kapas alkohol Unit 27 27 100,00 % 7 Alat : KIT IVA Tes Unit 27 27 100,00 % 8 Strip dan Reagen pemeriksaan Hb Unit 27 27 100,00 % 9 Kit Opthalmologi Komunitas Unit 27 27 100,00 % 132 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 10 Kuesioner PUMA (Deteksi dini Penyakit Paru Obstrutif Kronis/PPOK) Dokumen 28.812 28.812 100,00 % 11 Alat Pelayanan KB Unit 81 81 100,00 %
a.Set Pemasangan dan Pencabutan Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) Unit 27 27 100,00 %
b.Set Pemasangan dan Pencabutan Implan Unit 27 27 100,00 %
c.Vasectomi Set Unit 27 27 100,00 % 12 Formulir pencatatan dan pelaporan aplikasi Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular (SIPTM) Dokumen 5.520 100,00 % 13 Vaksin Tetanus Difteri (td) Orang 27 27 100,00 % 14 Tenaga medis : Dokter Orang 27 27 100,00 % 15 Tenaga kesehatan : Bidan Orang 27 27 100,00 % 16 Tenaga kesehatan : Perawat Orang 27 27 100,00 % 17 Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00 % 18 Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 27 27 100,00 % 19 Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu Orang 27 27 100,00 % 7) Pelayanan Kesehatan Pada Usia Lanjut Orang 111.040 107.711 97,00 % Dinas Kesehatan1 Alat pemeriksaan deteksi dini: alat ukur berat badan, alat ukur tinggi badan, alat ukur lingkar perut, lingkar lengan atas, dan tensimeter Paket 27 27 100,00 % 2 Glukometer/alat pemeriksaan gula darah Paket 27 27 100,00 % 3 Alat pemeriksaan kolesterol Paket 27 27 100,00 % 4 Bahan medis Habis Pakai: strip uji pemeriksaan gula darah dan kolesterol, lancet, kapas alkohol Paket 27 27 100,00 % 5 Instrumen Skrining Lansia Sederhana (SKILAS), instrumen Aktivitas Kehidupan Sehari-hari (AKS) / Activity Daily Living (ADL Barthel) Paket 111.040 107.711 97,00 % 133 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 6 Buku kesehatan lansia atau aplikasi pencatatan terkait lainnya Buku 111.040 107.711 97,00 % 7 Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 8 Tenaga medis : Dokter Orang 27 27 100,00 % 9 Tenaga kesehatan : Bidan Orang 27 27 100,00 % 10 Tenaga kesehatan : Perawat Orang 27 27 100,00 % 11 Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00 % 12 Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 27 27 100,00 % 13 Kader kesehatan terlatih dan mempunyai kualifikasi tertentu Orang 27 27 100,00 % 8) Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi Orang 13.407 12.650 94,35 % Dinas Kesehatan 1 Pedoman pengendalian Hipertensi dan media Komunikasi, Informasi, Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 2 Obat Hipertensi Paket 13.407 12.650 94,35 % 3 Tensimeter Unit 27 27 100,00 % 4 Formulir pencatatan dan pelaporan Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) Aplikasi 27 27 100,00 % 5 Media Promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 6 Tenaga medis : Dokter Orang 27 27 100,00 % 7 Tenaga kesehatan : Bidan Orang 27 27 100,00 % 8 Tenaga kesehatan : Perawat Orang 27 27 100,00 % 9 Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00 % 10 Tenaga kesehatan : Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku Orang 27 27 100,00 % 11 Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 27 27 100,00 % 12 Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 27 27 100,00 % 9) Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Melitus Orang 5.073 4.401 86,75 % Dinas Kesehatan 1 Obat Diabetes Melitus Paket 5.073 4.401 86,75 % 134 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 2 Fotometer atau Glukometer Unit 27 27 100,00 % 3 BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) gula darah dalam pemantauan kadar gula dalam darah : reagen glukosa atau strip tes gula darah, kapas alkohol, lancet Unit 5.073 4.401 86,75 % 4 Formulir pencatatan dan pelaporan aplikasi SI PTM (Sistem Informasi Penyakit Tidak Menular), ASIK (Aplikasi Sehat Indonesiaku), Simpus (Sistem Informasi Manajemen Puskesmas) Formulir 27 27 100,00 % 5 Media Promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 6 Tenaga medis : Dokter Orang 27 27 100,00 % 7 Tenaga kesehatan : Bidan Orang 27 27 100,00 % 8 Tenaga kesehatan : Perawat Orang 27 27 100,00 % 9 Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 27 27 100,00 % 10 Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 27 27 100,00 % 11 Tenaga kesehatan : Tenaga Gizi Orang 27 27 100,00 % 12 Tenaga kesehatan : Teknis Medis Ahli Teknologi Laboratorium Medik (ATLM) Orang 27 27 100,00 % 10) Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) Berat Orang 2.601 2.578 99,12 % Dinas Kesehatan 1 Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ III) atau Buku PPDGJ terbaru (bila sudah tersedia) Buku 2.601 2.578 99,12 % 2 Penyediaan Psikofarmaka Jenis 2.601 2.578 99,12 % 3 Penyediaan formulir skrining kesehatan jiwa dan/ atau penyediaan melalui aplikasi Formulir 2.601 2.578 99,12 % 4 Penyediaan formulir pencatatan dan pelaporan melalui sistem informasi kesehatan Formulir 2.601 2.578 99,12 % 5 Media Promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Media 2.601 2.578 99,12 % 135 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 6 Tenaga kesehatan : Dokter Orang 27 27 100,00 % 7 Tenaga kesehatan : Tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang kesehatan jiwa Orang 27 27 100,00 % 8 Tenaga lain yang terlatih di bidang kesehatan jiwa Orang 27 27 100,00 % 9 Tenaga profesional lainnya Orang 27 27 100,00 % 11) Pelayanan Kesehatan Orang Terduga Tuberkulosis Orang 11.718 11.718 100% Dinas Kesehatan 1 Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 2 Reagen Zn TB Kit 27 27 100,00 % 3 Masker bedah dan Masker N95 Paket 27 27 100,00 % 4 Pot dahak, Kaca slide, Bahan Habis Pakai (Oil Emersi, Ether Alkohol Lampu Spirtus/Bunsen, Ose/Lidi), Rak pengering Paket 11.718 11.718 100,00 % 5 Katrid tes cepat molekuler Tes 11.718 11.718 100,00 % 6 Formulir pencatatan dan pelaporan Dokumen 27 27 100,00 % 7 Pedoman/Standar Operasional Prosedur (SOP) Dokumen 27 27 100,00 % 8 Tuberkulin Vial 11.718 11.718 100,00 % 9 Tenaga medis : Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis paru Orang 27 27 100,00 % 10 Tenaga kesehatan : Perawat Orang 27 27 100,00 % 11 Tenaga kesehatan : Tenaga Kefarmasian Orang 27 27 100,00 % 12 Tenaga kesehatan : Tenaga Kesehatan Masyarakat Orang 27 27 100,00 % 13 Tenaga kesehatan : Analis Teknik Laboratorium Medik (ATLM) Orang 27 27 100,00 % 14 Tenaga kesehatan : Radiografer Orang 27 27 100,00 % 15 Kader Kesehatan Orang 27 27 100,00 % 12) Pelayanan Kesehatan Orang Dengan Risiko Terinfeksi Virus Yang Melemahkan Daya Tahan Tubuh Manusia (Human Orang 13.953 13.953 100% Dinas Kesehatan 136 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi Immunodeficiency Virus) 1 Media promosi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Paket 27 27 100,00 % 2 Tes cepat HIV/Rapid Diagnostic Tes (RDT) pertama Tes 13.953 13953 100,00 % 3 Bahan Medis Habis Pakai, Handschoen, Alkohol Swab, Plester, Lancet/Jarum Steril, Jarum Spuit yang sesuai/Vacutainer dan Jarum Sesuai Paket 27 27 100,00 % 4 Alat tulis, rekam medis yang berisi nomor rekam medis, nomor fasilitas pelayanan kesehatan pelaksana, nomor KTP/NIK Paket 27 27 100,00 % 5 Tenaga medis : Dokter/dokter spesialis penyakit dalam/dokter spesialis kulit dan kelamin Orang 27 27 100,00 % 6 Tenaga kesehatan : Bidan Orang 27 27 100,00 % 7 Tenaga kesehatan : Perawat Orang 27 27 100,00 % 8 Tenaga kesehatan : Ahli Teknologi Laboratorium Medis (ATLM) Orang 27 27 100,00 % 9 Tenaga kesehatan : Tenaga kesehatan masyarakat Orang 27 27 100,00 % 10 Tenaga non kesehatan Terlatih/Mempunyai Kualifikasi tertentu : pendamping dan penjangkauan Orang 27 27 100,00 % Sumber: Pelaporan SPM Triwulan 4 Tahun 2024 pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ (diunduh 19 Januari 2025) Tabel 2.2.2. menunjukkan bahwa target pencapaian SPM Kesehatan belum dapat direalisasikan 100% secara keseluruhan. Berdasarkan perhitungan indeks pencapaian SPM pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id, indeks pencapaian SPM Kesehatan tercapai 96,56% dengan kategori Tuntas Utama. 137 2.2.3. SPM Pekerjaan Umum Realisasi Pencapaian SPM Pekerjaan Umum Kabupaten Bantul pada tahun 2024 tersaji pada Tabel 2.2.3 berikut: Tabel 2.2.3 Realisasi Pencapaian SPM Pekerjaan Umum Tahun 2024 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 1) Pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari- hari Orang 2.932 2.932 100,00% Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman 1 Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari- hari sejumlah 60 liter/orang/hari (enam puluh liter per orang per hari) sama dengan 4 galon melalui SPAM Rumah Tangga 733 733 100,00% 2 Ukuran kualitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan yaitu tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, tidak berbau Rumah Tangga 733 733 100,00% 3 Ukuran kuantitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi sesuai dengan kebutuhan pokok minimal sehari-hari sejumlah 60 liter/orang/hari (enam puluh liter per orang per hari) sama dengan 4 galon melalui SPAM *) Rumah Tangga 4 Ukuran kualitas Air Minum, Jumlah Rumah Tangga yang mendapatkan akses terhadap Air Minum melalui SPAM bukan jaringan perpipaan terlindungi Rumah Tangga 138 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang menyelenggarakan urusan Kesehatan yaitu tidak keruh, tidak berwarna, tidak berasa, tidak berbusa, tidak berbau *) 2) Penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestik Orang 340.161 340.161 100% Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman 1 Ukuran kuantitas penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik, setiap rumah memiliki minimal 1 (satu) akses pengolahan Air Limbah Domestik Rumah Tangga 613 613 100,00% 2 Ukuran kualitas penyediaan pelayanan akses aman terhadap fasilitas buang air besar individual bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk minimal 25 (dua puluh lima) jiwa per hektar dan/atau di seluruh wilayah perkotaan di mana bangunan atas dilengkapi kloset leher angsa dan bangunan bawah dilengkapi tangki septik sesuai standar dengan lumpur tinja disedot secara berkala, minimal tiga tahun sekali, serta dibuang dan diolah ke IPLT; dan sambungan rumah yang terkoneksi ke SPALD-T Rumah Tangga 383 383 100,00% 3 Ukuran kualitas penyediaan pelayanan akses layak merupakan fasilitas buang air besar bagi masyarakat yang bermukim di wilayah perdesaan dengan kepadatan penduduk kurang dari 25 (dua puluh lima) jiwa per hektar di mana bangunan atas dilengkapi kloset leher angsa dan bangunan bawah dapat menggunakan tangki septic sesuai standar maupun lubang tanah atau cubluk kembar Rumah Tangga 230 230 100,00% *) Mutu ditutup pada aplikasi e-SPM karena bukan jaringan perpipaan telah dibangun dan dikelola mandiri oleh masyarakat Sumber: Pelaporan SPM Triwulan 4 Tahun 2024 pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ (diunduh 19 Januari 2025) Tabel 2.2.3. menunjukkan bahwa target pencapaian SPM Pekerjaan Umum pada pencapaian penerima 139 jenis layanan dasar dan mutu layanan dasar pada tahun 2024 dapat direalisasikan 100%. Berdasarkan perhitungan indeks pencapaian SPM pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id, indeks pencapaian SPM Pekerjaan Umum tercapai 100,00% dengan kategori Tuntas Paripurna. 140 2.2.4. SPM Perumahan Rakyat Realisasi Pencapaian SPM Perumahan Rakyat Tahun 2024 tersaji pada Tabel 2.2.4 berikut: Tabel 2.2.4 Realisasi Pencapaian SPM Perumahan Rakyat Tahun 2024 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 1) Penyediaan & Rehabilitasi Rumah yang Layak Huni Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota **) 100,00% Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Tidak Terjadi Bencana (Melampirkan Form 4A, 4B, 4C, 4D) 1 Melakukan pengumpulan data, perhitungan kebutuhan, dan perencanaan kebutuhan sesuai dengan nomenklatur program/kegiatan/sub kegiatan (dilakukan dengan mengunggah dokumen form) Jumlah Kab/ Kota Form 4A, 4B, 4C, 4D 2) Fasilitasi Penyediaan Rumah Yang Layak Huni Bagi Masyarakat Yang Terkena Relokasi Program Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Orang 52 52 100,00% Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Ada Relokasi Program Pemerintah 1 Fasilitasi penggantian Hak Atas Penguasaan Tanah dan/atau Bangunan Rumah 13 13 100,00%
a.Penilaian oleh tim penaksir (appraisal); *) Rumah
b.Proses sosialisasi kepada masyarakat; *) dan Rumah
c.Proses penggantian untung sesuai tahapan yang diatur dalam Rencana Aksi Rumah 13 13 100,00% 3 Bantuan Akses Rumah Layak Huni *) Rumah *) Mutu ditutup pada aplikasi e-SPM karena tidak terdapat perencanaan dan penganggaran untuk aktivitas dimaksud pada Tahun 2024 Sumber: Pelaporan SPM Triwulan 4 Tahun 2024 pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ (diunduh 19 Januari 2025) 141 Tabel 2.2.4 menunjukkan bahwa target pencapaian SPM Perumahan Rakyat pada jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar di tahun 2024 dapat direalisasikan 100%. Berdasarkan perhitungan indeks pencapaian SPM pada aplikasi pelaporan SPM https://spm.bangda.kemendagri.go.id, indeks pencapaian SPM Perumahan Rakyat tahun 2024 sebesar 100% dengan kategori Tuntas Paripurna. Pada tahun 2024 tidak terjadi bencana yang mengakibatkan penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana, namun Pemerintah Kabupaten Bantul tetap mengalokasikan anggaran bagi jenis layanan penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota. Karena tidak terjadi bencana dan telah dilampirkan Form 4A, 4B, 4C, dan 4D maka capaian dihitung 100%. 2.2.5. SPM Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) Realisasi Pencapaian SPM Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat Tahun 2024 tersaji pada Tabel 2.2.5 berikut: 142 Tabel 2.2.5 Realisasi Pencapaian SPM Trantibumlinmas Tahun 2024 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 1) Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum (TRANTIBUM) Orang 100 100 100,00% Satuan Polisi Pamong Praja 1 Standar sarana prasarana Satpol PP dalam rangka mendukung penegakan perda dan perkada (jumlah dan kualitas barang dan jasa : perlengkapan perorangan, kendaraan operasional jenis offroad/jeep, kendaraan operasional jenis truk kecil, kendaraan operasional roda dua, gedung kantor, perlengkapan operasional) Unit 10 10 100,00% 2 Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP dalam rangka penegakan perda dan perkada (SOP penegakan Perda, Tibumtranmas, pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa, pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting, pelaksanaan tempat-tempat penting, pelaksanaan operasional patroli) Dokumen 3 3 100,00% 3 Standar peningkatan kapasitas anggota Satpol PP dans anggota Perlindungan masyarakat dalam rangka penegakan perda dan perkada/PNS yang telah lulus diklat dasar Satpol PP dan satlinmas yang telah mengikuti peningkatan kapasitas SDM (Jumlah dan kualitas personil/SDM Satuan Polisi Pamong Praja, Penyidik Pegawai Negeri Sipil/PPNS, Satuan Perlindungan Masyarakat/ Satlinmas) Orang 660 660 100,00% 4 Standar pelayanan yang terkena dampak gangguan Trantibum akibat penegakan hukum pelanggaran Perda dan Perkada terhadap pelayanan kerugian material (berkoordinasi dengan perangkat daerah yang membidangi kependudukan, aset, pekerjaan umum, perumahan permukiman) dan pelayanan pengobatan (berkoordinasi dengan kesehatan) dalam bentuk dokumen yang sah dan legal Dokumen 2 2 100,00% 5 Warga negara yang memperoleh pelayanan kerugian Orang 1 1 100,00% 143 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi materil (kerusakan akibat penegakan pelanggaran Perda dan Perkada, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat) *) 6 Warga negara yang memperoleh pelayanan pengobatan (pertolongan pertama yang terkena cidera fisik ringan akibat penegakan Perda dan Perkada dan ditindaklanjuti dengan membawa ke rumah sakit/pusat kesehatan masyarakat bila terkena cidera fisik sedang dan/atau berat) *) Orang 1 1 100,00% 2) Pelayanan Informasi Rawan Bencana (KEBENCANAAN) Orang 15.250 15.250 100,00% Badan Penanggulan gan Bencana Daerah 1 Pemetaan terhadap lokasi/daerah rawan bencana melalui penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana (tersedianya KRB dalam bentuk dokumen yang sah/legal) Dokumen 1 1 100,00% 2 Identifikasi dan pemetaan terhadap warga negara di kawasan rawan bencana Orang 972.161 972.161 100,00% 3 Melakukan sosialisasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) rawan bencana (tatap muka dengan penduduk di daerah rawan bencana, melalui media sosial dan wahana multimedia) Orang 15.250 15.250 100,00% 4 Penyediaan dan pemasangan rambu evakuasi dan papan informasi publik KIE per jenis bencana Unit 6 6 100,00% 3) Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan Terhadap Bencana (KEBENCANAAN) Orang 972.161 972.161 100,00% Badan Penanggulan gan Bencana Daerah 1 Sarana prasarana penanggulangan bencana (seperti: tenda komando, mobil rescue, dapur umum, tenda posko kesehatan, air sanitasi, dll.) Unit 33 33 100,00% 2 Peningkatan kapasitas personil/Sumber Daya Manusia (SDM) (terlatihnya aparatur yang menangani sub-urusan bencana dan Warga Negara yang berada di kawasan rawan bencana) Orang 120 120 100,00% 4) Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana (KEBENCANAAN) Orang 1.306 1.306 100,00% Badan Penanggulan 144 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 1 Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana (terlaksananya koordinasi sistem komando oleh pusdalops penanggulangan bencana dalam penyiapan petugas penanganan darurat bencana) Posko 1 1 100,00% gan Bencana Daerah 2 Pendataan terhadap warga yang terkena/menjadi korban bencana (penyediaan dokumen kaji cepat dan penetapan status darurat bencana) Orang 1.306 1.306 100,00% 3 Melakukan respon cepat darurat bencana (penyediaan dokumen kaji cepat dan penetapan status darurat bencana) Dokumen 1 1 100,00% 4 Respon Cepat kejadian luar biasa (KLB) penyakit/wabah zoonosis prioritas (terespon secara cepat setiap hasil penetapan status KLB kurang dari 24 jam) Layanan 1 1 0% 5 Pelaksanaan pencarian, pertolongan evakuasi korban bencana Layanan 2 2 100,00% 5) Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran (DAMKAR) Orang 391 391 100,00% Badan Penanggulan gan Bencana Daerah 1 Tingkat waktu tanggap (response time) 15 menit sejak diterimanya informasi/laporan sampai tiba di lokasi dan siap memberikan layanan penyelamatan dan evakuasi (Layanan Pemadaman, Penyelamatan dan Evakuasi oleh Dinas Damkar dan Penyelamatan, kelompok relawan pemadam kebakaran/redkar) Layanan 314 314 100,00% 2 Prosedur operasional penanganan kebakaran, penyelamatan dan evakuasi (seperti SOP MKKG, Pemadaman di Pemukiman, dst.) Dokumen 2 2 100,00% 3 Sarana prasarana pemadam kebakaran (pos damkar dan mobil damkar sebagai contoh : mobil damkar, kapal damkar, mobil Penyelamatan, mobil tangki air, mobil komando, dll.), penyelamatan dan evakuasi (helm petugas Penyelamatan, jaket, dll.) Unit 128 128 100,00% 4 Kapasitas aparatur pemadam kebakaran dan Orang 50 50 100,00% 145 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi penyelamatan/Sumber Daya Manusia (jumlah aparatur SDM damkar yang telah mengikuti pelatihan, minimal pemadam I) 5 Pelayanan pemadaman, penyelamatan dan evakuasi bagi warga negara yang menjadi korban kebakaran (korban jiwa langsung) Layanan 1 1 100,00% 6 Pelayanan penyelamatan dan evakuasi bagi warga negara yang terdampak kebakaran (korban jiwa yang mengalami luka fisik, hilangnya nyawa, mengalami trauma, serta dampak sosial akibat kebakaran) Layanan 313 313 100,00% *) Pada akhir tahun pelaporan, mutu ditutup karena tidak terdapat warga negara yang mengalami kerugian material ataupun yang memperoleh pelayanan pengobatan akibat penegakan Perda dan Perkada Sumber: Pelaporan SPM Triwulan 4 Tahun 2024 pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ (diunduh 19 Januari 2025) 146 Tabel 2.2.5 menunjukkan bahwa target pencapaian SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat pada pencapaian penerima jenis layanan dasar dan mutu layanan dasar dapat direalisasikan 100%. Berdasarkan perhitungan indeks pencapaian SPM pada aplikasi pelaporan SPM https://spm.bangda.kemendagri.go.id, indeks total pencapaian SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat tahun 2024 sebesar 100% dengan kategori kategori Tuntas Paripurna. Mutu layanan SPM Sub Urusan Trantibum yaitu warga negara yang memperoleh pelayanan kerugian materiil dan warga negara yang memperoleh pelayanan pengobatan tidak terealisasi karena tidak terdapat dampak kerugian materiil maupun pengobatan kepada warga, pelayanan dilaksanakan sesuai SOP dan bersifat humanis profesional. 147 2.2.6. SPM Sosial Realisasi Pencapaian SPM Sosial Tahun 2024 tersaji pada Tabel 2.2.6 berikut: Tabel 2.2.6 Realisasi Pencapaian SPM Sosial Tahun 2024 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 1) Rehabilitasi Sosial Dasar Penyandang Disabilitas Terlantar di Luar Panti Orang 7.500 7.500 100,00% Dinas Sosial 1 Layanan data dan pengaduan (layanan data yang diberikan kepada disabilitas terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial) Orang 5.780 5.780 100,00% 2 Penyediaan permakanan (layanan yang dilakukan oleh dinas sosial dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial dan/atau di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain dan disesuaikan dengan indeks permakanan/orang/hari) Orang 4.044 4.044 100,00% 3 Penyediaan layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat (merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada disabilitas terlantar) Orang 10 10 100,00% 4 Penyediaan sandang (berupa pembelian pakaian, pembelian perlengkapan mandi, pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan dewasa, balita, dan yang mengalami bedridden, pembelian alas kaki dan kebutuhan lainnya) Orang 839 839 100,00% 5 Penyediaan alat bantu (kursi roda, kaca mata, pemeriksaan dan pengukuran, Orang 547 547 100,00% 148 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi alat bantu dengar, kruk, tripod, tongkat putih, tongkat penuntun adaptif, reglet/alat tulis untuk tuna netra dan sesuai dengan kebutuhan penerima disabilitas) 6 Penyediaan perbekalan kesehatan (obat umum, timbangan, pengukur tinggi badan, termometer dan lainnya sesuai dengan kebutuhan) Orang 574 574 100,00% 7 Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial (bimbingan fisik adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan/ olahraga/ outbound/ gym; bimbingan mental dan spiritual adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mental dan spiritual; bimbingan sosial adalah layanan bantuan psikologis yang ditujukan mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial (seperti pekerja sosial, alat peraga, alat tulis)) Orang 2.423 2.423 100,00% 8 Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar (pemberian bimbingan sosial kepada keluarga penyandang disabilitas terlantar serta masyarakat dilakukan oleh dinas sosial, dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa /kelurahan/ nama lain, dan/atau di lingkungan keluarga/ masyarakat) Orang 2.423 2.423 100,00% 9 Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan/ Bukti kepemilikan NIK Orang 128 128 100,00% 10 Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar (fasilitasi layanan pendidikan sekolah dan kesehatan dasar puskesmas/klinik/rumah sakit) Orang 7.488 7.488 100,00% 11 Pemberian pelayanan penelusuran keluarga/Bukti keberadaan keluarga (pencarian keluarga penyandang disabilitas terlantar untuk tujuan reunifikasi) Orang 21 21 100,00% 12 Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga Orang 33 33 100,00% 149 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi (pemulangan dan penyatuan kembali penyandang disabilitas terlantar dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi) 13 Layanan rujukan (layanan yang diberikan kepada penyandang disabilitas terlantar yang membutuhkan layanan lebih lanjut dan layanan lainnya) Orang 191 191 100,00% 2) Rehabilitasi Sosial Dasar Anak Telantar di Luar Panti Orang 707 707 100,00% Dinas Sosial1 Layanan data dan pengaduan (layanan data yang diberikan kepada disabilitas terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial) Orang 532 532 100,00% 2 Penyediaan layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat (merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial dan/ atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada anak terlantar) Orang 2 2 100,00% 3 Penyediaan permakanan (layanan yang dilakukan oleh dinas sosial dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial dan/ atau di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/ kelurahan/ nama lain dan disesuaikan dengan indeks permakanan/ orang/ hari) Orang 409 409 100,00% 4 Penyediaan sandang (berupa pembelian pakaian, pembelian perlengkapan mandi, pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan dewasa, balita, dan yang mengalami bedridden, pembelian alas kaki dan kebutuhan lainnya) Orang 246 246 100,00% 5 Penyediaan perbekalan kesehatan (obat umum, timbangan, pengukur tinggi badan, Orang 220 220 100,00% 150 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi termometer dan lainnya sesuai dengan kebutuhan) 6 Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial (bimbingan fisik adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan/ olahraga/ outbound/ gym; bimbingan mental dan spiritual adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mental dan spiritual; bimbingan sosial adalah layanan bantuan psikologis yang ditujukan mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial (seperti pekerja sosial, alat peraga, alat tulis)) Orang 299 299 100,00% 7 Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga anak terlantar (pemberian bimbingan sosial kepada keluarga anak terlantar serta masyarakat dilakukan oleh dinas sosial, dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/ kelurahan/ nama lain, dan/ atau di lingkungan keluarga/ masyarakat) Orang 299 299 100,00% 8 Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan/Bukti kepemilikan NIK Orang 23 23 100,00% 9 Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar (fasilitasi layanan pendidikan sekolah dan kesehatan dasar puskesmas/klinik/rumah sakit) Orang 693 693 100,00% 10 Pemberian pelayanan penelusuran keluarga/Bukti keberadaan keluarga (pencarian keluarga anak terlantar untuk tujuan reunifikasi) Orang 11 11 100,00% 11 Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga (pemulangan dan penyatuan kembali anak terlantar dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi) Orang 24 24 100,00% 12 Layanan rujukan (layanan yang diberikan kepada anak terlantar yang Orang 54 54 100,00% 151 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi membutuhkan layanan lebih lanjut dan layanan lainnya) 3) Rehabilitasi Sosial Dasar Lanjut Usia Terlantar di Luar Panti Orang 5.763 5.763 100,00% Dinas Sosial 1 Layanan data dan pengaduan (layanan data yang diberikan kepada disabilitas terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial) Orang 4.399 4.399 100,00% 2 Penyediaan layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat (merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada lanjut usia terlantar) Orang 10 10 100,00% 3 Penyediaan permakanan (layanan yang dilakukan oleh dinas sosial dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial dan/ atau di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/ kelurahan/ nama lain dan disesuaikan dengan indeks permakanan /orang/ hari) Orang 3.391 3.391 100,00% 4 Penyediaan sandang (berupa pembelian pakaian, pembelian perlengkapan mandi, pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan dewasa, balita, dan yang mengalami bedridden, pembelian alas kaki dan kebutuhan lainnya) Orang 472 472 100,00% 5 Penyediaan alat bantu (kursi roda, kaca mata, pemeriksaan dan pengukuran, alat bantu dengar, kruk, tripod, tongkat putih, tongkat penuntun adaptif, reglet/alat tulis untuk tuna netra dan sesuai dengan kebutuhan penerima disabilitas) Orang 18 18 100,00% 6 Penyediaan perbekalan kesehatan (obat umum, timbangan, pengukur tinggi badan, termometer dan lainnya sesuai dengan kebutuhan) Orang 350 350 100,00% 152 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi 7 Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial (bimbingan fisik adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan/olahraga/outbound/gym; bimbingan mental dan spiritual adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mental dan spiritual; bimbingan sosial adalah layanan bantuan psikologis yang ditujukan mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial (seperti pekerja sosial, alat peraga, alat tulis)) Orang 1.955 1.955 100,00% 8 Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga lanjut usia terlantar (pemberian bimbingan sosial kepada keluarga lanjut usia terlantar serta masyarakat dilakukan oleh dinas sosial, dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/kelurahan/nama lain, dan/atau di lingkungan keluarga/masyarakat) Orang 1.955 1.955 100,00% 9 Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan/Bukti kepemilikan NIK Orang 42 42 100,00% 10 Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar (fasilitasi layanan pendidikan sekolah dan kesehatan dasar puskesmas/klinik/rumah sakit) Orang 5.761 5.761 100,00% 11 Pemberian pelayanan penelusuran keluarga/Bukti keberadaan keluarga (pencarian keluarga lanjut usia terlantar untuk tujuan reunifikasi) Orang 12 12 100,00% 12 Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga (pemulangan dan penyatuan kembali lanjut usia terlantar dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi) Orang 12 12 100,00% 13 Layanan rujukan (layanan yang diberikan kepada lanjut usia terlantar yang membutuhkan layanan lebih lanjut dan layanan Orang 47 47 100,00% 153 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi lainnya) 4) Rehabilitasi Sosial Dasar Tuna Sosial Khususnya Gelandangan dan Pengemis di Luar Panti Orang 25 25 100,00% Dinas Sosial 1 Layanan data dan pengaduan (layanan data yang diberikan kepada disabilitas terlantar untuk diusulkan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); layanan pengaduan merupakan sarana untuk menerima dan menindaklanjuti informasi berupa pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan yang disampaikan oleh masyarakat kepada dinas sosial dan/atau Pusat Kesejahteraan Sosial) Orang 16 16 100,00% 2 Penyediaan layanan kedaruratan/layanan reaksi cepat (layanan kedaruratan/ layanan reaksi cepat merupakan tindakan penanganan segera yang dilakukan oleh dinas sosial dan/ atau Pusat Kesejahteraan Sosial kepada gelandangan dan pengemis) Orang 4 4 100,00% 3 Penyediaan permakanan (layanan yang dilakukan oleh dinas sosial dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial dan/ atau di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/ kelurahan/ nama lain dan disesuaikan dengan indeks permakanan/ orang/ hari) Orang 12 12 100,00% 4 Penyediaan sandang (berupa pembelian pakaian, pembelian perlengkapan mandi, pembelian kebutuhan khusus untuk perempuan dewasa, balita, dan yang mengalami bedridden, pembelian alas kaki dan kebutuhan lainnya) Orang 7 7 100,00% 5 Penyediaan perbekalan kesehatan (obat umum, timbangan, pengukur tinggi badan, termometer dan lainnya sesuai dengan kebutuhan) Orang 4 4 100,00% 6 Pemberian bimbingan fisik, mental, spiritual dan sosial (bimbingan fisik adalah kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan jasmani penerima pelayanan/ olahraga/ outbound/ gym; bimbingan mental dan Orang 5 5 100,00% 154 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi spiritual adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan mental dan spiritual; bimbingan sosial adalah layanan bantuan psikologis yang ditujukan mengatasi masalah psikososial agar dapat meningkatkan keberfungsian sosial (seperti pekerja sosial, alat peraga, alat tulis)) 7 Pemberian bimbingan sosial kepada keluarga gelandangan dan pengemis (pemberian bimbingan sosial kepada keluarga gelandangan dan pengemis serta masyarakat dilakukan oleh dinas sosial, dan difasilitasi melalui lembaga yang ditetapkan oleh dinas sosial di Pusat Kesejahteraan Sosial yang berkedudukan di desa/ kelurahan/ nama lain, dan/atau di lingkungan keluarga/ masyarakat) Orang 5 5 100,00% 8 Fasilitasi pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Kartu Tanda Penduduk, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan/ atau Kartu Identitas Anak / Bukti dokumen kependudukan Orang 2 2 100,00% 9 Akses ke layanan pendidikan dan kesehatan dasar (fasilitasi layanan pendidikan sekolah dan kesehatan dasar puskesmas/klinik/rumah sakit) Orang 23 23 100,00% 10 Pemberian pelayanan penelusuran keluarga/Bukti keberadaan keluarga (pencarian keluarga gelandangan dan pengemis untuk tujuan reunifikasi) Orang 8 8 100,00% 11 Pemberian pelayanan reunifikasi keluarga (pemulangan dan penyatuan kembali gelandangan dan pengemis dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/ atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi) Orang 7 7 100,00% 12 Layanan rujukan (layanan yang diberikan kepada gelandangan dan pengemis yang membutuhkan layanan lebih lanjut dan layanan lainnya) Orang 2 2 100,00% 5) Perlindungan dan Jaminan Sosial Pada Saat Tanggap Orang 110 110 100,00% Dinas 155 No Indikator Kinerja /Jenis Layanan SPM Satuan Pencapaian SPM (2024) Instansi Pelaksana Penerima Layanan Dasar Mutu Layanan Dasar Σ Yang Harus Dilayani Penerima Layanan % Realisasi Σ Mutu Yang Harus Dilayani Σ Mutu Terlayani % Realisasi dan Paska Bencana Bagi Korban Bencana Kabupaten/Kota Sosial 1 Penyediaan permakanan (penyediaan permakanan secara keseluruhan untuk korban bencana alam, bencana sosial dan bencana non- alam dalam bentuk bahan makanan dan makanan siap saji dan/atau makanan lainnya sesuai kebutuhan) Orang 78 78 100,00% 2 Penyediaan sandang (pakaian laki-laki dewasa, pakaian dan kebutuhan khusus perempuan dewasa, pakaian anak laki-laki dan perempuan, pakaian seragam sekolah anak laki-laki, pakaian seragam sekolah anak perempuan, pakaian lainnya sesuai kebutuhan, selimut, dan/atau kidware dan penyediaan lainnya sesuai dengan kebutuhan) Orang 7 7 100,00% 3 Penyediaan tempat penampungan pengungsi (tenda pengungsi, tenda keluarga, tenda dapur umum, tenda gulung, tenda logistik, veltbed, matras/tikar/alas tidur, dan/atau kelengkapan tempat penampungan sementara lainnya sesuai kebutuhan) Unit 75 75 100,00% 4 Penanganan khusus bagi kelompok rentan (merupakan bantuan khusus yang diberikan kepada Lanjut Usia, ibu hamil, Penyandang Disabilitas, dan Anak seperti popok, susu, toilet khusus disabilitas dsb.) Orang 15 15 100,00% 5 Pelayanan dukungan Psikososial (upaya/dukungan yang dilakukan oleh individu, kelompok/komunitas diluar diri dalam sebuah interaksi sosial dalam kehidupan sehari-hari yang penuh kasih sayang, cinta, perlindungan dan membantu penyesuaian diri terhadap masalah/situasi sulit yang dihadapi, seperti terapi kejiwaan, edukasi anak, hiburan/trauma healing, dsb.) Orang 17 17 100,00% Sumber: Pelaporan SPM Triwulan 4 Tahun 2024 pada https://spm.bangda.kemendagri.go.id/ (diunduh 19 Januari 2025) 156 Tabel 2.2.6. menunjukkan bahwa target pencapaian SPM Sosial pada penerima jenis layanan dasar dan mutu layanan dasar dapat direalisasikan 100%. Berdasarkan perhitungan indeks pencapaian SPM pada aplikasi pelaporan SPM https://spm.bangda.kemendagri.go.id, indeks pencapaian SPM Sosial tahun 2024 sebesar 100% dengan kategori Tuntas Paripurna. 2.3. Permasalahan Penerapan SPM 2.3.1. SPM Pendidikan Tabel 2.3.1 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Pendidikan Permasalahan Solusi Dengan adanya Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022, maka terdapat perubahan dalam jenis mutu layanan yang harus dipenuhi, di mana terdapat kesulitan untuk menemukan data-data terkait jenis mutu layanan yang harus dipenuhi ini karena data di rapor pendidikan dari Pusat belum lengkap dan tidak dapat diolah. Untuk saat ini, pengumpulan data dan perhitungan kebutuhan berdasarkan pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Pendataan Kemenag (EMIS), dan aplikasi Rapor Pendidikan. Format tahapan penerapan SPM belum dapat terisi dengan lengkap karena sumber data untuk pengisian format tahapan tidak dapat diperoleh di tingkat kabupaten melainkan bersumber dari platform Rapor Pendidikan yang disediakan oleh Kemendikbudristek. Data yang dapat diakses oleh kabupaten dalam platform Rapor Pendidikan berupa data jadi bukan data mentah yang dapat diolah kabupaten sesuai format tahapan penerapan. Belum terdapat solusi yang pasti untuk permasalahan ini karena ketergantungan daerah kepada data Rapor Pendidikan. Keterbatasan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk dapat mengakses data warga Kabupaten Bantul yang bersekolah di satuan pendidikan yang berlokasi di luar wilayah administratif Kabupaten Bantul. Kerja sama dengan BPMP DIY terkait data warga Bantul yang bersekolah di luar Bantul dan data warga di luar Bantul yang bersekolah di Bantul. Namun, data masih kurang lengkap, terutama data untuk pendidikan kesetaraan. 2.3.2. SPM Kesehatan Tabel 2.3.2 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Kesehatan Permasalahan Solusi Belum dapat mengakses data pada fasilitas kesehatan selain Puskesmas (fasilitas kesehatan swasta). Data pelayanan kesehatan Penderita Hipertensi, pelayanan kesehatan Penderita Diabetes Melitus, dan pelayanan kesehatan pada Usia Produktif berdasarkan pada Sistem Informasi Manajeman Puskesmas (SIMPUS) dan Digital Goverment Services (DGS). 157 Permasalahan Solusi Tidak semua sasaran riil yang terlayani dapat dicatatkan sebagai capaian SPM karena belum semua terlayani secara lengkap dan menyeluruh sesuai ketentuan standar teknis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024. Sebagai contoh pada Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil, dari standar kunjungan periksa sebanyak 6 kali selama periode kehamilan, ibu hamil hanya melakukan 5 kali kunjungan, sehingga tidak dapat dicatatkan sebagai capaian SPM karena melewatkan 1 kali kunjungan. Konsultasi kepada Dinas Kesehatan Provinsi. Pelaporan dilakukan secara jujur dan profesional berdasarkan standar dan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024. 2.3.3. SPM Pekerjaan Umum Tabel 2.3.3 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Pekerjaan Umum Permasalahan Solusi Pendataan yang dilaksanakan secara mandiri oleh Perangkat Daerah belum mampu dilaksanakan secara komprehensif. Menggunakan data yang tersedia dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Kebutuhan belum dapat dihitung dengan tepat karena keterbatasan kemampuan pengumpulan data. Dihitung berdasarkan data yang tersedia dan sesuai kemampuan daerah. 2.3.4. SPM Perumahan Rakyat Tabel 2.3.4 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Perumahan Rakyat Permasalahan Solusi Pendataan yang dilaksanakan secara mandiri oleh Perangkat Daerah belum mampu dilaksanakan secara komprehensif. Menggunakan data yang tersedia dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Kebutuhan belum dapat dihitung dengan tepat karena keterbatasan kemampuan pengumpulan data. Dihitung berdasarkan data yang tersedia dan sesuai kemampuan daerah. Anggaran pada Sub kegiatan rehabilitasi rumah bagi korban bencana tidak terealisasi karena tidak terjadi bencana yang menyebabkan kerusakan parah rumah korban bencana. Dicatat sebagai efisiensi anggaran. 158 2.3.5. SPM Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Tabel 2.3.5 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Trantibumlinmas Permasalahan Solusi Tahap pengumpulan data sesuai format A (BNBA, NIK, dan data-data kependudukan lainnya) terkendala pada pembatasan akses data kependudukan dengan diberlakukannya Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh Ditjen Dukcapil, dan permohonan penambahan ruang lingkup kerja sama akses data dengan Ditjen Dukcapil memerlukan waktu yang lama untuk direspon. Memaksimalkan sumber daya yang ada dan melibatkan peran aktif masyarakat. Pengumpulan data korban bencana dilakukan secara insidentil yaitu ketika terjadi bencana yang menimbulkan dampak bagi warga negara. Segera melakukan pendataan apabila terjadi bencana. 2.3.6. SPM Sosial Tabel 2.3.6 Permasalahan dan Solusi Penerapan SPM Sosial Permasalahan Solusi Pendataan dilakukan secara berproses dari laporan dan pendataan updating, sehingga tidak dapat menentukan target berdasarkan data sebelumnya. ● Meningkatkan kerjasama dan konsolidasi data secara rutin dengan mitra kerja mulai dari tingkat kabupaten, lembaga, sampai dengan kalurahan. ● Menunjuk petugas admin data pada mitra kerjasama. Target di awal triwulan selalu tidak dapat sama dengan target di akhir triwulan keempat. Hal ini dikarekan pada penentuan target awal tidak dapat ditentukan berdasarkan data, namun ditetukan berdasarkan kemampuan APBD. Data riil penerima layanan yang dipenuhi dari APBD, APBN, dan mitra LKS diperoleh pada triwulan akhir. Melakukan perhitungan kebutuhan ulang disesuaikan dengan database yang telah dimutakhirkan. Pemenuhan SPM Sosial tidak hanya dilaksanakan melalui sub kegiatan SPM, namun juga didukung oleh sub kegiatan lainnya yang tidak terpetakan sebagai sub kegiatan SPM. Mencatatkan subkegiatan lainnya pendukung SPM pada program/kegiatan/sub kegiatan lainnya dalam aplikasi e-SPM. 2.4. Tantangan Penerapan SPM Tantangan penerapan SPM di Kabupaten Bantul secara umum terkait dengan pendanaan SPM. Keterbatasan kapasitas fiskal daerah menuntut pemerintah daerah untuk berupaya membuka peluang pendanaan Penerapan SPM melalui sumber pendanaan 159 lainnya yang sah dan tidak mengikat, antara lain dana dekonsentrasi, dana alokasi khusus, dana keistimewaan, dan/atau dana corporate social responsibility. Secara khusus tantangan penerapan SPM di Kabupaten Bantul melalui Identifikasi permasalahan pembangunan yang dilakukan terhadap urusan wajib pelayanan dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Bantul dirangkum dan disajikan dalam Tabel 2.4.1 sebagai berikut: Tabel 2.4.1 Tantangan Penerapan SPM di Kabupaten Bantul per Jenis SPM No. Jenis SPM Permasalahan Pembangunan Daerah pada Bidang Urusan Wajib Pelayanan Dasar 1 Pendidikan Cenderung menurunnya Rasio murid per guru untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini Cenderung menurunnya Angka Partisipasi Kasar (APK) PAUD Menurunnya Rasio murid per guru untuk jenjang SD/MI Cenderung menurunnya Rasio murid per guru untuk jenjang SMP/MTs Cenderung menurunnya rasio ketersediaan sekolah per jumlah penduduk usia sekolah untuk jenjang SMP/MTs Cenderung Menurunnya Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang SD/MI Cenderung menurunnya Angka Partisipasi Kasar (APK) untuk jenjang SMP/MTs Menurunnya Angka Partisipasi Sekolah (APS) untuk jenjang SD/MI serta SMP/MTs Masih terdapat angka putus sekolah, walaupun nilainya sangat kecil 2 Kesehatan Masih tingginya Angka Kematian Bayi Tingginya Angka Kematian Ibu Menurunnya Rasio posyandu per 1000 balita Masih tingginya Prevalensi Balita Stunting Akses Sanitasi yang belum layak masih tinggi Meningkatnya Penyakit Menular seperti Tuberkolosis, kasus HIV/AIDS, kusta, campak, malaria, dan diare. Cenderung meningkatnya penemuan kasus HIV AIDS Meningkatnya Penyakit Tidak Menular seperti tumor/benjolan payudaya, gangguan jiwa, dan hipetensi. 3 Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Belum seluruh penduduk berakses air minum layak 160 No. Jenis SPM Permasalahan Pembangunan Daerah pada Bidang Urusan Wajib Pelayanan Dasar Belum seluruh penduduk berakses sanitasi layak Perlunya koordinasi dan kolaborasi dengan BUMD, Dinas Propinsi dan Pusat serta stakeholder dalam implementasi penerapan SPM urusan bidang Pekerjaan Umum 4 Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pengadaan lahan untuk relokasi, baik untuk korban bencana maupun program pemerintah, masih akan menjadi tantangan dalam pelaksanaan SPM Bidang Perumahan Rakyat Bencana tidak hanya tugas dan fungsi yang ada pada Dinas yang menangani urusan bidang Perumahan rakyat, sehingga diperlukan koordinasi dengan stakeholder terkait. 5 Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Masih cukup banyaknya kasus pelanggaran Perda Persentase Perda yang ditegakkan cenderung mengalami penurunan Tingginya Nilai Risiko Bencana 6 Sosial Menurunnya Taruna Siaga Bencana (Tagana) Jumlah Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) masih minim Pengelolaan multidata di Puskesos-SLRT belum optimal Perlindungan PPKS belum semua tertangani dengan baik Sumber: Bappeda Kab. Bantul, 2024; Perangkat Daerah pengampu urusan wajib pelayanan dasar, 2024 161 BAB III KEBIJAKAN NASIONAL PENERAPAN STANDAR MINIMAL 162 163
1.Urusan pemerintahan konkuren sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) yang menjadi kewenangan Daerah terdiri atas Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan.
2.Urusan Urusan Pemerintahan Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Urusan Pemerintahan yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
3.Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Urusan Pemerintahan Wajib yang Sebagian substansinya merupakan Pelayanan Dasar. Pasal 12 ayat (1) menyebutkan bahwa Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi: 164
a.pendidikan;
b.kesehatan;
c.pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.perumahan rakyat dan kawasan permukiman
e.ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan
f.sosial.