1.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas.
2.UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD Labkesda adalah UPTD Labkesda pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
3.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
4.Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
5.Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
6.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
7.Rencana Bisnis dan Anggaran yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran BLUD.
8.Pejabat Pengelola BLUD UPTD Labkesda yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pemimpin BLUD UPTD Labkesda yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD UPTD Labkesda yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD UPTD Labkesda yang bersangkutan.
9.Pemimpin adalah organ BLUD UPTD Labkesda yang bertanggung jawab atas pengurusan manajemen laboratorium untuk kepentingan dan tujuan manajemen laboratorium serta mewakili BLUD UPTD Labkesda baik di dalam maupun di luar pengadilan.
10.Pejabat Keuangan BLUD UPTD Labkesda yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah penanggung jawab keuangan yang dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Pemimpin.
11.Pejabat Teknis BLUD UPTD Labkesda yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan yang dalam pelaksanaannya bertanggungjawab kepada Pemimpin.
12.Satuan Pengawas Internal BLUD UPTD Labkesda yang selanjutnya disebut SPI adalah unit kerja BLUD UPTD Labkesda yang menjalankan fungsi pengawasan Internal.
13.Pegawai adalah aparatur sipil negara dan/atau pegawai BLUD yang mendukung kinerja BLUD UPTD Labkesda sesuai dengan kebutuhan BLUD UPTD Labkesda. 3
14.Pegawai BLUD yang berasal dari profesional lainnya yang selanjutnya disebut Pegawai BLUD adalah tenaga profesional yang mempunyai pengalaman dan keahlian khusus di bidang tertentu.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melalsanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
18.BLUD UPTD Labkesda adalah BLUD UPTD Labkesda Kabupaten Bantul.
19.Kepala Dinas adalah kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.
20.Bupati adalah Bupati Bantul.
21.Daerah adalah Kabupaten Bantul.