1.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. SALINAN 2
2.Praktek Bisnis yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing.
3.Pembinaan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan tujuan tercapainya penyelenggaraan pola pengelolaan keuangan dan Praktek Bisnis Yang Sehat pada BLUD.
4.Pengawasan adalah usaha, tindakan, dan kegiatan yang ditujukan untuk menjamin penyelenggaraan pola pengelola keuangan dan Praktek Bisnis yang Sehat pada BLUD secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
6.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah pimpinan unit pelayanan teknis BLUD yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.
7.Pejabat Keuangan BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Keuangan adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan BLUD.
8.Pejabat Teknis BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Teknis adalah Pejabat Pengelola yang berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing pada BLUD.
9.Satuan Pengawas Internal BLUD yang selanjutnya disebut SPI adalah unit kerja BLUD yang menjalankan fungsi Pengawasan internal.
10.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan pengelolaan BLUD.
11.Sekretaris Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Sekretaris Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang diangkat untuk mendukung penyelenggaraan tugas Dewan Pengawas.
12.Sekretariat Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Sekretariat Dewan Pengawas adalah orang perseorangan dan/atau tim yang diangkat untuk membantu Sekretaris Dewan Pengawas dalam penyelenggaraan tugas teknis dan administratif kesekretariatan Dewan Pengawas.
13.Pegawai adalah aparatur sipil negara dan/atau pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya yang mendukung kinerja BLUD sesuai dengan kebutuhan BLUD.
14.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah APBD Kabupaten Bantul.
15.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala Perangkat Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
16.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
17.Rencana Strategis BLUD yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan BLUD untuk periode 5 (lima) tahunan.
18.Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD yang selanjutnya disebut RBA adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran BLUD. 3
19.Rencana Kerja dan Anggaran BLUD yang selanjutnya disebut RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan BLUD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
20.Nilai Omzet adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima BLUD yang berasal dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja sama BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya.
21.Nilai Aset adalah jumlah aktiva yang tercantum dalam neraca BLUD pada akhir suatu tahun buku tertentu.
22.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
23.Bupati adalah Bupati Bantul.
24.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25.Daerah adalah Kabupaten Bantul.