1.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan masyarakat Pemerintahan, setempat berdasarkan kepentingan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. SALINAN 2
2.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu pamong kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kalurahan.
3.Kapanewon adalah sebutan Kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
4.Padukuhan adalah bagian wilayah kalurahan yang merupakan lingkungan kerja dukuh.
5.Batas adalah tanda pemisah antara yang bersebelahan baik berupa Batas Alam maupun Batas Buatan.
6.Batas Alam adalah unsur alami seperti gunung, sungai, pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai pantai, danau dan sebagainya, yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Kalurahan.
7.Batas Buatan adalah unsur buatan manusia seperti pilar Batas, jalan, saluran irigasi dan sebagainya yang dinyatakan atau ditetapkan sebagai Batas Kalurahan.
8.Batas Kalurahan adalah pembatas wilayah administrasi pemerintahan antar Kalurahan yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi, dapat berupa Batas Alam dan Batas Buatan di lapangan yang dituangkan dalam bentuk peta.
9.Titik Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah suatu titik hasil dari perpotongan antara garis lintang dan garis bujur yang menunjukan suatu objek baik itu lokasi atau gedung dalam sebuah lokasi di lapangan atau bumi dengan di peta.
10.Bujur Timur yang selanjutnya disingkat BT adalah garis khayal di belahan bumi bagian timur yang menghubungkan titik kutub bagian timur yang menghubungkan titik kutub utara dengan titik kutub selatan bumi.
11.Lintang Selatan yang selanjutnya disingkat LS adalah garis khayal yang digunakan untuk menentukan lokasi di belahan bumi bagian selatan terhadap garis khatulistiwa.
12.Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang tepat pada garis batas.
13.Pilar Acuan Batas Utama yang selanjutnya disingkat PABU adalah pilar Batas yang dipasang tidak tepat pada garis batas.
14.Peta Batas Kalurahan adalah peta yang menyajikan Batas Kalurahan hasil penetapan berbasis peta dasar atau citra tegak resolusi tinggi yang memuat semua unsur Batas dan unsur lainnya, seperti pilar Batas, garis Batas, toponimi perairan dan transportasi.
15.Bupati adalah Bupati Bantul.
16.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bantul.
17.Daerah adalah Kabupaten Bantul.