1.Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten setelah dikurangi dana alokasi khusus.
2.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APBKal adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Kalurahan.
3.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda
4.Jumlah Penduduk Kalurahan yang selanjutnya disebut JPeddk adalah hasil pembagian jumlah Penduduk Kalurahan suatu Kalurahan terhadap keseluruhan jumlah Penduduk Kalurahan se-Kabupaten Bantul.
5.Jumlah Penduduk Miskin Kalurahan yang selanjutnya disebut JMisk adalah hasil pembagian jumlah Penduduk Miskin Kalurahan suatu Kalurahan terhadap keseluruhan jumlah Penduduk Miskin Kalurahan se-Kabupaten Bantul.
6.Jumlah Luas Wilayah Kalurahan yang selanjutnya disebut JLWil adalah hasil pembagian Luas Wilayah suatu Kalurahan terhadap keseluruhan jumlah Luas Wilayah Kalurahan se-Kabupaten Bantul. 3
7.Jumlah Indeks Kesulitan Geografis Kalurahan yang selanjutnya disebut JIKG adalah hasil pembagian Indeks Kesulitan Geografis suatu Kalurahan terhadap keseluruhan jumlah Indeks Kesulitan Geografis Kalurahan se-Kabupaten Bantul.
8.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.
9.Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau atau pemerintah kabupaten untuk program jaminan kesehatan.
10.Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah program pelayanan kesehatan dari pemerintah yang berwujud BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan sistemnya menggunakan sistem asuransi.
11.Rekening Kas Kalurahan adalah rekening tempat menyimpan uang Pemerintahan Kalurahan yang menampung seluruh penerimaan Kalurahan dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Kalurahan dalam 1 (satu) rekening pada bank yang ditetapkan.
12.Kalurahan adalah sebutan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang terdiri atas gabungan beberapa padukuhan yang mempunyai batas batas wilayah tertentu dan harta kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kapanewon.
13.Pemerintahan Kalurahan adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
14.Peraturan Kalurahan adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Lurah setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Kalurahan.
15.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Kalurahan.
16.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
17.Pamong Kalurahan adalah nama lain Perangkat Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan unsur penunjang yang membantu Lurah dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi diwadahi dalam Sekretariat, dan unsur pendukung tugas Lurah dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
18.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah nama lain Badan Permusyawaratan Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
19.Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat setempat dalam rangka memelihara dan melestarikan kerukunan kehidupan masyarakat antar tetangga berdasarkan kegotong-royongan dan kekeluargaan.
20.Bupati adalah Bupati Bantul.
21.Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul.
22.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan yang selanjutnya disingkat DPMK adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Kabupaten Bantul. 4
23.Panewu adalah unsur Perangkat Daerah yang membantu tugas Bupati di wilayah Kapanewon.
24.Daerah adalah Kabupaten Bantul.