1.Penyelenggaraan Satu Data adalah serangkaian kegiatan perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data berdasarkan prinsip Satu Data.
2.Satu Data adalah kebijakan tata kelola data yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia.
3.Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
4.Prinsip Satu Data Indonesia adalah prinsip yang memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data dan menggunakan kode referensi dan data induk.
5.Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara. dan/atau bunyi, yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi atau situasi.
6.Data Induk adalah data yang merepresentasikan objek dalam proses bisnis pemerintah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk digunakan bersama.
7.Data Statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian dan analisis.
8.Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi/ukuran, karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada atau di atas permukaan bumi.
9.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
10.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
11.Interoperabilitas Data adalah kemampuan data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
12.Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. 3
13.Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
14.Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disebut JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan infromasi geospasial secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdaya guna.
15.Simpul Jaringan adalah Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengumpulan, pemeliharaan, pemutakhiran, pertukaran dan penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial tertentu.
16.Sistem Referensi Geospasial Indonesia 2013 yang selanjutnya disebut SRGI2013 adalah suatu sistem referensi geospasial yang digunakan secara nasional dan konsisten untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta kompatibel dengan sistem referensi geospasial global.
17.World Geodetic System 1984 yang selanjutnya disebut WGS84 adalah suatu sistem referensi geospasial yang digunakan secara global.
18.Portal Sedata Sebantul yang selanjutnya disebut Sedata Sebantul adalah media bagi-pakai data yang dikelola oleh Walidata dan dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
19.Pembina Data adalah instansi pusat berkedudukan di kabupaten atau perangkat daerah yang diberi kewenangan melakukan pembinaan terkait data di tingkat kabupaten.
20.Walidata adalah perangkat daerah di kabupaten yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data di daerah, serta menyebarluaskan data.
21.Walidata Pendukung adalah unit kerja pada perangkat daerah yang membantu ketugasan Walidata.
22.Produsen Data adalah unit pada instansi pusat dan instansi daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23.Forum Satu Data adalah wadah komunikasi dan koordinasi penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
24.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Informasi Publik yang selanjutnya disebut PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi, dan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan pemerintah daerah, yang terdiri dari PPID Utama dan PPID Pembantu.
25.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
26.Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
27.Manajemen Data adalah proses pengelolaan data mencakup perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan yang dilakukan secara efektif dan efisien sehingga diperoleh data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi.
28.Arsitektur Data adalah model yang mengatur dan menentukan jenis data yang dikumpulkan, disimpan, dikelola, dan diintegrasikan dalam SPBE.
29.Data Referensi adalah komponen yang mendeskripsikan substansi data yang berupa spesifikasi dan kategorisasi, dan ketentuan mengenai data, serta mengintegrasikannya dengan domain arsitektur SPBE yang lain. 4
30.Pengguna Data adalah instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data.
31.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
32.Bupati adalah Bupati Bantul.
33.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
34.Daerah adalah Kabupaten Bantul.