menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2024 tentang Disiplin dan Pemberhentian Pamong Kalurahan; Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7059); SALINAN 2
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2020 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2023 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 160);
5.Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2024 tentang Disiplin dan Pemberhentian Pamong Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 Nomor 69); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 69 TAHUN 2024 TENTANG DISIPLIN DAN PEMBERHENTIAN PAMONG KALURAHAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 69 Tahun 2024 tentang Disiplin dan Pemberhentian Pamong Kalurahan (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2024 Nomor 69) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: