1.Bantuan Operasional Sekolah Daerah yang selanjutnya disebut BOSDA adalah belanja operasional Sekolah yang diberikan Pemerintah Daerah untuk mendukung biaya operasional personalia dan nonpersonalia bagi satuan Pendidikan.
2.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan Anak Usia Dini pada jalur Pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) sampai dengan 6 (enam) tahun.
3.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
4.Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar.
5.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
6.Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkat MTs adalah salah satu bentuk Satuan Pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
7.Kelas Khusus Olahraga yang selanjutnya disingkat KKO adalah Kelas Khusus yang diselenggarakan oleh SMP Negeri ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Dikpora.
8.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, meliputi TK Negeri, SD Negeri, SD Swasta, SMP Negeri, SMP Swasta, MI Negeri, MI Swasta, MTs Negeri, dan MTs Swasta.
9.Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul yang selanjutnya disebut Kantor Kemenag adalah instansi induk dari Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
10.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 3
11.Pendanaan Pendidikan adalah penyediaan sumberdaya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan.
12.Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disebut Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data Satuan Pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari Satuan Pendidikan yang terus menerus diperbarui secara online.
13.Education Management Information System yang selanjutnya disingkat EMIS adalah sistem pendataan .Pendidikan di Kementerian Agama.
14.Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan Sekolah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Sekolah.
15.Rencana Kegiatan Anggaran Madrasah yang selanjutnya disingkat RKAM adalah dokumen yang berisi rencana program pengembangan Madrasah dalam jangka waktu 1 (satu) tahun ke depan yang disusun berdasarkan Rencana Kerja Madrasah.
16.Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan, rencana belanja, dan rencana pembiayaan yang terinci sampai sub rincian objek disertai rencana realisasinya yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran.
17.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu yang selanjutnya disingkat PPPKPW adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Paruh Waktu yang berada di Satuan Pendidikan di bawah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
18.Upah Minimum Kabupaten yang selanjutnya disingkat UMK adalah standar upah bulanan yang wajib dibayarkan oleh pengusaha pada pekerja atau buruh di Daerah.
19.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
20.Bupati adalah Bupati Bantul.
21.Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga yang selanjutnya disebut Dinas Dikpora adalah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
22.Kepala Dinas Dikpora adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul.
23.Daerah adalah Kabupaten Bantul.