Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul. Ditetapkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH Diundangkan di Bantul pada tanggal 26 Februari 2026 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANTUL, ttd AGUS BUDIRAHARJA BERITA DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2026 NOMOR 30 5 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 30 TAHUN 2026 TENTANG RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN PELINDUNGAN KOPERASI TAHUN 2026-2028 RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN PELINDUNGAN KOPERASI TAHUN 2026-2028 RENCANA AKSI DAERAH (RAD) PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL (2026-2028) RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 ii KATA PENGANTAR Puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya sehingga dokumen "Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Kabupaten Bantul" ini dapat disusun dengan baik. Dokumen ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Bantul dalam mendukung pengembangan koperasi sebagai bagian integral dari pembangunan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Penyusunan RAD ini bertujuan untuk memberikan arah dan pedoman yang jelas dalam pemberdayaan dan perlindungan koperasi di Kabupaten Bantul. Dokumen ini disusun berdasarkan hasil kajian mendalam mengenai kondisi, tantangan, serta potensi koperasi di Kabupaten Bantul. Selain itu, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk instansi terkait, akademisi, praktisi koperasi, dan masyarakat, telah menjadi bahan berharga dalam menyusun rencana aksi ini. Kami menyadari bahwa koperasi memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, terutama dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Oleh karena itu, RAD ini mencakup berbagai program dan kegiatan yang bertujuan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kapasitas produksi, akses permodalan, pemasaran, serta penguatan jaringan kerja sama antar koperasi. Kami berharap bahwa dokumen ini dapat menjadi acuan bagi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, lembaga koperasi, maupun masyarakat, dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan dan perlindungan koperasi. Dengan demikian, koperasi di Kabupaten Bantul diharapkan dapat berkembang menjadi lembaga yang lebih profesional, mandiri, dan mampu berperan optimal dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Akhir kata, kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan RAD ini. Semoga upaya kita bersama dapat memberikan manfaat yang nyata bagi pengembangan koperasi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bantul. Bantul, November 2025 Penyusun RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 iii DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................................................................................. II DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................ III DAFTAR TABEL ...................................................................................................................................................... VI BAB I PENDAHULUAN ........................................................................................................................................ - 0 - 1.1 LATAR BELAKANG ........................................................................................................................................ - 0 - 1.2 DASAR HUKUM ........................................................................................................................................... - 6 - 1.3 MAKSUD DAN TUJUAN ................................................................................................................................. - 8 - 1.4 SASARAN ................................................................................................................................................... - 8 - 1.5 RUANG LINGKUP ......................................................................................................................................... - 8 - BAB II KONDISI UMUM KOPERASI DI KABUPATEN BANTUL ............................................................................. - 10 - 2.1 PROFIL DAN PERKEMBANGAN KOPERASI DI KABUPATEN BANTUL ........................................................................ - 10 - 2.2 POTENSI DAN PELUANG .............................................................................................................................. - 16 - 2.3 HILIRISASI DAN DIGITALISASI MENUJU KOPERASI MODERN ................................................................................ - 21 - 2.4 ANALISIS SWOT ....................................................................................................................................... - 23 - BAB III VISI, MISI DAN SASARAN ...................................................................................................................... - 26 - 3.1. TELAAH ATAS VISI, MISI, SASARAN RPJPD KABUPATEN BANTUL DAN RENSTRA DKUKMPP KABUPATEN BANTUL....... - 26 - 3.1.1. Telaah atas Visi RPJPD dan Visi Renstra DKUKMPP ................................................................... - 27 - 3.1.2. Telaah atas Analisis Misi RPJPD dan Misi Renstra DKUKMPP .................................................... - 28 - 3.1.3. Telaah atas Sasaran RPJPD dan Sasaran Renstra DKUKMPP..................................................... - 29 - 3.1.4. Catatan Hasil Telaah .................................................................................................................. - 29 - 3.2. ARAH TUJUAN, KOMITMEN UTAMA DAN TARGET PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026-2028 ........................................................................................................................................................... - 32 - 3.2.1 Arah Tujuan .......................................................................................................................................... - 32 - 3.2.2 Komitmen Utama ................................................................................................................................. - 32 - 3.2.3 Target ................................................................................................................................................... - 33 - BAB IV ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI ......................................................................................................... - 35 - 4.1. ARAH KEBIJAKAN PEMBERDAYAAN KOPERASI .................................................................................................. - 35 - 4.1.1. Aspek Kelembagaan ................................................................................................................... - 38 - 4.1.2. Aspek Produksi ........................................................................................................................... - 39 - 4.1.3. Aspek Pemasaran ....................................................................................................................... - 39 - 4.1.4. Aspek Keuangan ......................................................................................................................... - 39 - 4.1.5. Manajemen Risiko ...................................................................................................................... - 40 - 4.1.6. Inovasi dan Teknologi................................................................................................................. - 40 - 4.1.7. Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat ............................................................................ - 41 - 4.2. ARAH KEBIJAKAN PELINDUNGAN KOPERASI..................................................................................................... - 44 - 4.2.1. Bidang Kegiatan Ekonomi yang Hanya Boleh Diusahakan oleh Koperasi .................................. - 44 - 4.2.2. Bidang dan Sektor Usaha di Suatu Wilayah yang Telah Berhasil Diusahakan oleh Koperasi untuk Tidak Diusahakan oleh Badan Usaha Selain Koperasi .................................................................................. - 45 - 4.3. PENGEMBANGAN KOPERASI SEKTOR PRIORITAS ............................................................................................... - 46 - 4.3.1. Sektor Kelautan dan Perikanan .................................................................................................. - 46 - 4.3.2. Sektor Perdagangan ................................................................................................................... - 47 - 4.3.3. Sektor Pertanian......................................................................................................................... - 47 - RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 iv 4.3.4. Sektor Industri ............................................................................................................................ - 47 - 4.3.5. Sektor Pariwisata ....................................................................................................................... - 48 - 4.4. STRATEGI PEMBERDAYAAN KOPERASI ............................................................................................................ - 48 - 4.4.1. Strategi Aspek Kelembagaan ..................................................................................................... - 49 - 4.4.2. Strategi Aspek Produksi.............................................................................................................. - 49 - 4.4.3. Strategi Aspek Pemasaran ......................................................................................................... - 49 - 4.4.4. Strategi Aspek Keuangan ........................................................................................................... - 50 - 4.4.5. Strategi Aspek Manajemen Risiko .............................................................................................. - 50 - 4.4.6. Strategi Pemberdayaan Aspek Inovasi dan Teknologi ............................................................... - 51 - 4.4.7. Strategi PemberdayaanAspek Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat ........................... - 51 - 4.5. STRATEGI PELINDUNGAN KOPERASI ............................................................................................................... - 51 - 4.5.1. Pelindungan Hukum dan Regulasi ............................................................................................. - 52 - 4.5.2. Restrukturisasi Kredit ................................................................................................................. - 52 - 4.5.3. Bantuan Modal dan Rekonstruksi Usaha ................................................................................... - 52 - 4.5.4. Pelindungan Terhadap Pengambilalihan Usaha ........................................................................ - 53 - 4.5.5. Asuransi Usaha .......................................................................................................................... - 53 - 4.5.6. Pelindungan Terhadap Hak dan Kepentingan Anggota ............................................................. - 53 - 4.5.7. Bantuan Teknis dan Fasilitasi ..................................................................................................... - 54 - BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN .................................................................................................................... - 55 - 5.1. PEMBERDAYAAN KOPERASI.......................................................................................................................... - 55 - 5.1.1. Program Penguatan Kelembagaan Koperasi ............................................................................. - 55 - 5.1.2. Program Peningkatan Kapasitas Produksi ................................................................................. - 55 - 5.1.3. Program Peningkatan Akses Permodalan .................................................................................. - 56 - 5.1.4. Program Peningkatan Akses Pasar ............................................................................................ - 56 - 5.1.5. Program Pengembangan Inovasi dan Teknologi ....................................................................... - 56 - 5.1.6. Program Penguatan Manajemen Risiko .................................................................................... - 57 - 5.1.7. Program Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat ............................................................. - 57 - 5.1.8. Program Pelindungan Usaha Koperasi ...................................................................................... - 58 - 5.1.9. Program Peningkatan Daya Saing Produk ................................................................................. - 58 - 5.1.10. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) ........................................................... - 58 - 5.1.11. Program Fasilitasi Perizinan dan Regulasi ................................................................................. - 59 - 5.1.12. Program Penguatan Jaringan Kerja Sama ................................................................................. - 59 - 5.1.13. Program Pengembangan Layanan Keuangan Koperasi ............................................................. - 60 - 5.1.14. Program Pemberdayaan Koperasi Sektor Pertanian .................................................................. - 60 - 5.1.15. Program Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anggota ............................................................... - 61 - 5.1.16. Program Subsidi untuk Kebutuhan Pokok: ................................................................................. - 61 - 5.2. PELINDUNGAN KOPERASI ............................................................................................................................ - 61 - 5.2.1. Program Pelindungan Hukum dan Regulasi............................................................................... - 61 - 5.2.2. Program Pemulihan Usaha dalam Kondisi Darurat ................................................................... - 62 - 5.2.3. Program Pelindungan Terhadap Pengambilalihan Usaha ......................................................... - 62 - 5.2.4. Program Perlindungan Aset dan Keuangan Koperasi ................................................................ - 63 - 5.2.5. Program Perlindungan Hak dan Kepentingan Anggota ............................................................. - 63 - 5.2.6. Program Penguatan Kapasitas Koperasi untuk Mengelola Risiko ............................................. - 64 - 5.3. PROGRAM KHUSUS SEKTOR PRIORITAS: ......................................................................................................... - 64 - 5.3.1. Sektor Kelautan dan Perikanan .................................................................................................. - 64 - 5.3.2. Sektor Perdagangan ................................................................................................................... - 66 - 5.3.3. Sektor Pertanian......................................................................................................................... - 67 - 5.3.4. Sektor Industri ............................................................................................................................ - 68 - 5.3.5. Sektor Pariwisata ....................................................................................................................... - 68 - RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 v BAB VI PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN ...................................................................................................... - 70 - 6.1 PEMANGKU KEPENTINGAN DAN PERANNYA .................................................................................................... - 70 - 6.1.1. Pemerintah Daerah .................................................................................................................... - 70 - 6.1.2. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) .......... - 71 - 6.1.3. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul ........................................................... - 71 - 6.1.4. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul ......................................... - 72 - 6.1.5. Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul ........................................................................................... - 72 - 6.1.6. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul ....................................................... - 73 - 6.1.7. Dewan Koperasi Indonesia Daerah dan Asosiasi Koperasi di Kabupaten Bantul ....................... - 74 - 6.1.8. Lembaga Keuangan ................................................................................................................... - 74 - 6.1.9. Koperasi dan Anggota Koperasi ................................................................................................. - 75 - 6.1.10. Akademisi dan Lembaga Pendidikan ......................................................................................... - 75 - 6.1.11. Media Massa. ............................................................................................................................. - 75 - 6.1.12. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .................................................................................................... - 76 - 6.1.13. Sektor Swasta ............................................................................................................................. - 76 - 6.1.14. Masyarakat Umum dan Konsumen............................................................................................ - 77 - BAB VII KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI ....................................................................................... - 78 - 7.1. MEKANISME KOORDINASI ........................................................................................................................... - 78 - 7.1.1. Struktur Organisasi Tim Koordinasi Lintas Sektor ...................................................................... - 79 - 7.1.2. Mekanisme Komunikasi ............................................................................................................. - 80 - 7.1.3. Uraian Tugas Tim Koordinasi Lintas Sektor ................................................................................ - 81 - MONITORING DAN EVALUASI ..................................................................................................................................... - 82 - PELAPORAN ............................................................................................................................................................ - 85 - INDIKATOR KEBERHASILAN ......................................................................................................................................... - 87 - BAB VIII PENUTUP............................................................................................................................................ - 92 - 8.1 KESIMPULAN......................................................................................................................................... - 92 - 8.2 SARAN ................................................................................................................................................... - 93 - DAFTAR PUSTAKA ............................................................................................................................................ - 95 - LAMPIRAN ....................................................................................................................................................... - 97 - LAMPIRAN 1: MATRIKS RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL ............ ERROR! BOOKMARK NOT DEFINED. LAMPIRAN 2: CHECKLIST PENILAIAN MONITORING DAN EVALUASI.........................................................................................98 LAMPIRAN 3: TEMPLATE LAPORAN EVALUASI BULANAN, TRIWULAN, DAN TAHUNAN ..............................................................114 RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 vi DAFTAR TABEL Tabel I-1 Jumlah Koperasi Aktif Indonesia ................................................................................ - 1 - Tabel II-1 Koperasi Berbadan Hukum di Kabupaten Bantul 2016-2023 ................................. - 11 - Tabel II-2 Jumlah Koperasi Mennurut Bentuk Koperasi Tahun 2019-2023 ............................ - 12 - Tabel II-3Keragaan Koperasi Di Provinsi DIY Tahun 2023 .................................................... - 13 - Tabel II-4 Jenis Koperasi dan Kesehtan Koperasi .................................................................... - 15 - Tabel II-5 Analisis SWOT ........................................................................................................ - 23 - Tabel III-1 Visi, Misi, Sasaran RPJPD Kab. Bantul (2025-2045) dan Renstra DKUKMPP Kab. Bantul (2021-2026) ................................................................................................................... - 26 - Tabel IV-1Matriks Aspek Kebijaan dan Arah Kebijakan Pemberdayaan Koperasi ................. - 42 - BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Koperasi telah membuktikan diri sebagai pilar fundamental dalam arsitektur pembangunan ekonomi nasional Indonesia dengan mengusung prinsip ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan. Peran strategis ini tidak hanya tercermin dalam kontribusinya terhadap perekonomian, tetapi juga dalam pemberdayaan masyarakat di berbagai sektor kehidupan. Landasan konstitusional yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) semakin mengukuhkan posisi koperasi sebagai wadah ideal bagi usaha bersama yang mengedepankan semangat gotong royong dan kebersamaan. Implementasi asas kekeluargaan dalam koperasi telah terbukti menciptakan model bisnis yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada kesejahteraan anggota dan masyarakat secara luas. Eksistensi koperasi juga menjadi manifestasi konkret dari demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran bersama di atas kemakmuran individu. Perjalanan sejarah koperasi di Indonesia memiliki akar yang sangat dalam dalam perjuangan ekonomi bangsa sejak era kolonial. Tokoh-tokoh pergerakan nasional seperti Mohammad Hatta telah meletakkan fondasi pemikiran tentang koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat yang efektif. Selama periode perjuangan kemerdekaan, koperasi tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi tetapi juga sebagai wadah konsolidasi kekuatan rakyat dalam melawan hegemoni ekonomi kolonial. Pasca proklamasi kemerdekaan, pemerintah secara konsisten menerbitkan berbagai kebijakan strategis untuk memperkuat posisi koperasi dalam sistem perekonomian nasional. Perkembangan regulasi koperasi dari masa ke masa mencerminkan komitmen negara dalam memajukan gerakan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Berdasarkan data terkini, landscape koperasi nasional menunjukkan perkembangan posiitif dengan total 130.354 unit koperasi aktif pada tahun 2022, meningkat 1,96% dari tahun sebelumnya yang berjumlah 127.846 unit. Volume usaha koperasi juga mengalami peningkatan dari Rp182,35 triliun menjadi Rp197,88 triliun (DataIndonesia.id, 2023). Tabel I-1 Jumlah Koperasi Aktif Indonesia Sumber: Badan Pusat Statistik (BPS), 2022 Secara geografis, distribusi koperasi di Indonesia menunjukkan konsentrasi tertinggi di Pulau Jawa, dengan Jawa Timur memimpin sebanyak 22.979 unit, diikuti Jawa Barat dengan 16.310 unit, dan Jawa Tengah dengan 10.081 unit. Sementara itu, Kalimantan Utara mencatat jumlah terendah dengan 667 unit koperasi aktif (DataIndonesia.id, 2023) Meski demikian, koperasi Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan serius. Salah satu indikatornya adalah rendahnya tingkat partisipasi RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 masyarakat, dimana hanya sekitar 8% dari total penduduk Indonesia yang terdaftar sebagai anggota koperasi. Total aset koperasi nasional yang mencapai Rp250 triliun juga masih relatif kecil dibandingkan dengan korporasi besar. Tantangan lain yang dihadapi koperasi Indonesia meliputi kepengurusan yang statis, lemahnya sumber daya manusia, dan tata kelola yang belum menerapkan Good Cooperative Governance. Sektor usaha koperasi juga masih didominasi oleh jasa keuangan dan asuransi, sementara sektor produksi seperti pertanian, perikanan, dan peternakan hanya berkontribusi sekitar 7% (Antaranews, 2023) Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM telah mencanangkan program revitalisasi untuk mewujudkan koperasi modern. Program ini mencakup rebranding koperasi, penguatan pembiayaan sektor riil, dan digitalisasi sistem koperasi. Target ambisius telah ditetapkan untuk membentuk 500 koperasi modern pada tahun 2024, didukung dengan pembaruan Undang-Undang Perkoperasian (Kumparan, 2023) Daerah Istimewa Yogyakarta mencatatkan perkembangan signifikan dalam gerakan koperasi dengan total 2.048 unit koperasi pada tahun 2024, dimana 1.645 unit diantaranya berstatus aktif. Jumlah anggota koperasi di DIY mencapai 774.979 orang dengan komposisi 428.663 laki-laki dan 346.316 perempuan, menunjukkan partisipasi yang cukup berimbang antara gender (Aplikasi Dataku Bappeda DIY, 2024) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatatkan perkembangan signifikan dalam gerakan koperasi selama periode 2019-2023, dengan pertumbuhan yang konsisten di berbagai indikator kinerja. (Dinas Koperasi dan UKM DIY, 2023). Berdasarkan data dari Dinas Koperasi dan UKM DIY, koperasi di DIY telah mencapai total aset yang impresif sebesar Rp 15,7 triliun pada tahun 2023. Pertumbuhan aset ini menunjukkan peran koperasi yang semakin penting dalam perekonomian daerah. Koperasi di DIY juga telah mampu RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 menciptakan ekosistem usaha yang stabil dengan menjaga pertumbuhan aset setiap tahunnya. (BPS DIY, 2023). Volume usaha koperasi di DIY mencapai Rp 12,3 triliun, mencerminkan tingginya aktivitas ekonomi yang digerakkan oleh sektor ini. Pertumbuhan volume usaha ini tidak lepas dari peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai alternatif lembaga keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Sutrisno, 2022). Koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha, seperti simpan pinjam, produksi, dan konsumsi, telah mampu meningkatkan kesejahteraan anggotanya serta berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah. (Dinas Koperasi dan UKM DIY, 2023). Selain itu, keterlibatan koperasi dalam berbagai sektor strategis seperti pertanian dan industri kreatif juga semakin menunjukkan relevansi koperasi dalam pembangunan ekonomi DIY. (Sutrisno, 2022). Kontribusi sektor koperasi terhadap penyerapan tenaga kerja di DIY juga sangat signifikan. Tercatat lebih dari 50.000 orang terlibat langsung dalam operasional koperasi di seluruh wilayah DIY. Koperasi tidak hanya memberikan lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi wahana bagi masyarakat untuk meningkatkan keterampilan melalui program-program pelatihan dan pemberdayaan yang diselenggarakan oleh koperasi. Dengan demikian, koperasi di DIY berperan penting dalam mengurangi tingkat pengangguran dan meningkatkan kualitas tenaga kerja lokal. (BPS DIY, 2023). Jangkauan layanan koperasi di DIY juga menunjukkan tingkat penetrasi yang menggembirakan dalam masyarakat. Lebih dari 1,5 juta anggota telah bergabung dengan koperasi, yang menunjukkan tingginya minat dan kepercayaan masyarakat terhadap gerakan koperasi. (Dinas Koperasi dan UKM DIY, 2023). Keanggotaan yang luas ini memberikan dasar yang kuat bagi koperasi untuk terus tumbuh dan berkembang. Selain itu, peningkatan jumlah anggota juga menunjukkan bahwa koperasi mampu memberikan manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat, seperti akses yang lebih mudah terhadap RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 pembiayaan dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi produktif. (BPS DIY, 2023). Capaian-capaian tersebut menegaskan posisi DIY sebagai salah satu barometer perkembangan koperasi di tingkat nasional. Dengan keberhasilan yang dicapai, DIY dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan koperasi sebagai instrumen penting dalam pembangunan ekonomi daerah. Dukungan dari pemerintah daerah dan kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti perguruan tinggi dan lembaga swasta, sangat diperlukan untuk memastikan koperasi dapat terus berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat DIY. (Sutrisno, 2022). Kabupaten Bantul mendemonstrasikan perkembangan koperasi yang dinamis dengan 458 unit koperasi aktif yang tercatat hingga Desember 2023. Dominasi koperasi simpan pinjam dan koperasi serba usaha yang mencapai 65% dari total koperasi mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan mikro. Sebaran jenis koperasi lainnya yang meliputi koperasi konsumen, produsen, dan jasa menunjukkan diversifikasi yang sehat dalam melayani berbagai kebutuhan masyarakat. Perkembangan ini didukung oleh potensi ekonomi Bantul yang besar dalam berbagai sektor seperti pertanian, UMKM, dan pariwisata. Keberagaman jenis koperasi ini juga menciptakan ekosistem ekonomi yang saling mendukung dan melengkapi dalam memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat. Dalam pengembangannya, koperasi di Kabupaten Bantul menghadapi spektrum tantangan yang kompleks dan multidimensi. Permasalahan akses permodalan menjadi kendala utama yang membatasi kapasitas ekspansi usaha koperasi. Aspek pengembangan sumber daya manusia masih memerlukan perhatian serius, terutama dalam peningkatan kompetensi pengelola koperasi. Kelemahan dalam sistem tata kelola dan manajemen usaha berdampak pada efisiensi operasional dan daya saing koperasi. Keterbatasan akses pasar dan minimnya adopsi teknologi digital menghalangi koperasi dalam mengoptimalkan RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 potensi pertumbuhannya. Tantangan daya saing produk dan layanan semakin kompleks di era persaingan global yang semakin ketat. Kombinasi tantangan- tantangan ini memerlukan pendekatan solusi yang komprehensif dan terintegrasi. Pemerintah telah menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung pengembangan koperasi melalui serangkaian kebijakan strategis. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 hadir sebagai milestone penting yang memberikan kerangka komprehensif bagi pemberdayaan koperasi nasional. Regulasi ini tidak hanya menyediakan landasan hukum yang kuat, tetapi juga mengintroduksi berbagai instrumen kebijakan inovatif untuk kemudahan usaha koperasi. Implementasi kebijakan ini didukung oleh alokasi anggaran dan program-program pemberdayaan yang terstruktur. Efektivitas kebijakan ini terus dipantau dan dievaluasi untuk memastikan dampak positif bagi perkembangan koperasi. Peraturan Daerah DIY Nomor 9 Tahun 2017 telah menciptakan ekosistem regulasi yang kondusif bagi pengembangan koperasi di tingkat provinsi. Regulasi ini memuat ketentuan komprehensif yang mencakup aspek pemberdayaan, perlindungan, dan pengembangan koperasi. Implementasi perda ini telah menghasilkan berbagai program inovatif yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan daerah. Harmonisasi regulasi antara tingkat provinsi dan kabupaten/kota menjamin konsistensi dalam implementasi program pengembangan koperasi. Keberadaan regulasi ini juga memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam ekosistem koperasi. Penerbitan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 oleh Pemerintah Kabupaten Bantul menandai babak baru dalam pemberdayaan koperasi di tingkat kabupaten. Regulasi ini hadir dengan pendekatan yang lebih kontekstual dan adaptif terhadap kebutuhan koperasi di Bantul. Framework regulasi yang dibangun mencakup aspek pemberdayaan dan perlindungan yang komprehensif. Perda ini juga mengakomodasi aspek-aspek inovatif seperti RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 digitalisasi dan modernisasi koperasi. Implementasinya diperkuat dengan berbagai program turunan yang dirancang secara spesifik untuk konteks lokal. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024 memerlukan penjabaran teknis dalam bentuk Rencana Aksi Daerah (RAD). Tim teknis lintas OPD telah dibentuk untuk menyusun dokumen RAD. Proses penyusunan melibatkan konsultasi dengan stakeholder koperasi. RAD akan menjadi pedoman bagi OPD dan stakeholder dalam melaksanakan program pemberdayaan dan pelindungan koperasi secara terkoordinasi. Melalui RAD ini, diharapkan koperasi di Kabupaten Bantul dapat berkembang menjadi lembaga ekonomi yang kuat, mandiri, professional dan modern, sehingga mampu berperan optimal dalam meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. 1.2 Dasar Hukum
a.Memberikan landasan hukum yang kuat untuk pelaksanaan program pemberdayaan dan pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul.
b.Menyediakan kerangka kerja yang jelas dan terstruktur untuk pelaksanaan kebijakan terkait koperasi di tingkat daerah.
c.Menyelaraskan kebijakan daerah dengan kebijakan nasional dalam hal pemberdayaan dan pelindungan koperasi.
d.Mengatur mekanisme koordinasi antar instansi pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam upaya pemberdayaan dan perlindungan koperasi. Tujuan disusunnya Raperbup tentang RA-PPK adalah sebagai pedoman dalam melaksanakan Program dan Kegiatan Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi. 1.4 Sasaran Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi di Kabupaten Bantul. 1.5 Ruang Lingkup
a.Mengembangkan dan merancang draft peraturan bupati sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kebijakan daerah;
b.Melakukan kajian dan analisis terhadap kebijakan yang ada untuk memastikan bahwa rancangan peraturan bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi kebutuhan daerah; RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028
c.Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk stakeholder internal dan eksternal, untuk mendapatkan masukan dan mengidentifikasi potensi masalah;
d.Mengadaptasi dan memperbaiki rancangan peraturan berdasarkan masukan dan hasil kajian untuk memastikan kejelasan, konsistensi, dan keberlakuan peraturan;
e.Menyampaikan rancangan peraturan kepada pihak-pihak terkait dan memberikan penjelasan serta argumen untuk mendukung rancangan tersebut. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 BAB II KONDISI UMUM KOPERASI DI KABUPATEN BANTUL 2.1 Profil dan Perkembangan Koperasi Di Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul sebagai bagian dari Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki sejarah panjang dalam pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian daerah. Keberadaan koperasi di Bantul telah menjadi bagian integral dari upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat sejak era kemerdekaan. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul menjadi leading sector dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di wilayah ini. Program-program pengembangan koperasi di Bantul dilaksanakan secara terencana dan berkelanjutan melalui berbagai dokumen perencanaan seperti RPJPD, RPJMD, Rencana Strategis (Renstra), dan Rencana Kerja (Renja). Berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bantul, pengembangan koperasi menjadi salah satu prioritas dalam pembangunan ekonomi kerakyatan. Hal ini tercermin dari masuknya agenda pemberdayaan koperasi dalam dokumen RPJPD Kabupaten Bantul 2025-2045. Peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi menjadi fokus utama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif. Program-program pemberdayaan koperasi dirancang dengan memperhatikan potensi dan karakteristik wilayah Bantul Koperasi di Kabupaten Bantul tersebar di 17 kapanewon (kecamatan). Jenis koperasi yang berkembang meliputi koperasi konsumen, simpan pinjam, produsesn, jasa dan pemasaran. Keberagaman jenis koperasi ini menunjukkan dinamika perkembangan koperasi yang mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan masyarakat. Pembinaan kelembagaan koperasi dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Tabel II-1 Koperasi Berbadan Hukum di Kabupaten Bantul 2016-2023 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2024 Koperasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam menggerakkan roda perekonomian lokal di Kabupaten Bantul. Berdasarkan data tahun 2023, tercatat sebanyak 358 koperasi berbadan hukum yang tersebar di 17 kapanewon di wilayah Bantul. Kapanewon Bantul menjadi wilayah dengan jumlah koperasi terbanyak, yakni 72 unit. Sewon menempati posisi kedua dengan 43 unit koperasi yang beroperasi di wilayahnya. Sementara itu, Kapanewon Banguntapan memiliki 25 unit koperasi yang aktif melayani masyarakat. Persebaran ini menunjukkan bahwa koperasi telah menjadi bagian integral dari kehidupan ekonomi masyarakat Bantul. Pola sebaran ini juga mencerminkan tingkat aktivitas ekonomi dan kebutuhan masyarakat di masing- masing kapanewon. Dalam konteks pemberdayaan ekonomi, koperasi di Bantul menjalankan beberapa peran krusial. Koperasi bertindak sebagai pilar konsolidasi bagi para pelaku usaha mikro agar dapat mencapai skala ekonomi yang lebih baik. Peran sebagai akselerator inovasi dan teknologi juga dijalankan untuk meningkatkan RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 kualitas produk anggotanya. Koperasi aktif mendorong terciptanya kemitraan rantai pasok yang menguntungkan semua pihak. Melalui peran-peran ini, koperasi membantu menciptakan ekosistem bisnis yang lebih kuat. Hal ini membuka peluang bagi anggotanya untuk berkembang lebih baik. Dampak positif dari peran ini terlihat dari meningkatnya kesejahteraan anggota koperasi. Untuk mengoptimalkan pengembangan koperasi, DKUKMPP Kabupaten Bantul menerapkan strategi pemberdayaan yang komprehensif. Strategi ini mencakup aspek sumber daya manusia, kelembagaan, permodalan, usaha, dan teknologi. Penguatan kapasitas pengurus dan anggota koperasi dilakukan melalui berbagai pelatihan dan pendampingan. Modernisasi pengelolaan koperasi juga didorong melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam operasional koperasi. Perkembangan koperasi di Kabupaten Bantul telah mengalami perubahan beberapa tahun terakhir. Pada tahun 2016, jumlah koperasi tercatat sebanyak 493 unit, namun mengalami penurunan signifikan menjadi sekitar 347-349 unit pada periode 2019-2020. Memasuki tahun 2023, tercatat 358 koperasi yang telah memiliki status badan hukum di Bantul. Dari total tersebut, 354 unit merupakan koperasi primer dan 4 unit berstatus sebagai koperasi sekunder. Tabel II-2 Jumlah Koperasi Mennurut Bentuk Koperasi Tahun 2019-2023 No Bentuk Koperasi 2019 2020 2021 2022 2023 1 Koperasi Primer 346 348 351 354 354 2 Koperasi Sekunder 3 3 4 4 4 Jumlah 349 351 355 358 358 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2024 RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Dalam hal jenisnya, koperasi konsumen mendominasi dengan 151 unit, diikuti koperasi simpan pinjam sebanyak 123 unit. Sementara itu, terdapat 45 unit koperasi produsen, 36 unit koperasi jasa, dan 3 unit koperasi pemasaran. Dari sisi kinerja keuangan pada tahun 2022, koperasi di Bantul memiliki modal sendiri mencapai Rp244,3 miliar. Total aset yang dimiliki mencapai Rp703,2 miliar, dengan volume usaha tercatat sebesar Rp443,9 miliar. Pencapaian ini menunjukkan potensi yang cukup besar dalam pergerakan ekonomi masyarakat Bantul. Dalam perjalanannya, koperasi di Bantul menghadapi berbagai tantangan yang perlu diatasi. Persaingan terbuka antara koperasi simpan pinjam dengan sektor perbankan, khususnya dalam penetapan suku bunga, menjadi salah satu kendala utama. Masalah regenerasi dan minimnya sumber daya manusia yang berkompeten turut mempengaruhi perkembangan koperasi. Keterbatasan dalam berinovasi untuk pengembangan anggota serta lingkup usaha yang masih sempit juga menjadi tantangan tersendiri. Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui DKUKMPP terus melakukan berbagai upaya pemberdayaan. Program pembinaan dan pendampingan teknis dilakukan secara berkelanjutan. Fasilitasi akses permodalan juga terus ditingkatkan, disertai dorongan untuk melakukan digitalisasi dan modernisasi koperasi. Penguatan kolaborasi antar koperasi juga menjadi fokus dalam upaya pengembangan koperasi di Bantul. Keragaan Koperasi di DIY Tabel II-3Keragaan Koperasi Di Provinsi DIY Tahun 2023 Sumber: BPS Yogyakarta 2024 (diolah) RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Koperasi di Kabupaten Bantul menghadapi persaingan terbuka dengan sektor perbankan dalam berbagai aspek. Terdapat kesenjangan signifikan dalam penetapan rasio jasa, di mana perbankan mampu menawarkan bunga yang lebih kompetitif sebesar 0,5% dibandingkan koperasi yang masih di level 1%. Kondisi ini menyebabkan koperasi kalah bersaing dalam hal suku bunga dan kualitas layanan yang diberikan. Koperasi simpan pinjam menjadi salah satu yang paling terdampak dari persaingan ini. Mereka mengalami kesulitan dalam mendapatkan nasabah / anggota baru karena kalah kompetitif dengan perbankan. Situasi ini semakin dipersulit dengan terbatasnya kemampuan koperasi dalam berinovasi layanan. Tantangan ini menjadi semakin kompleks ketika dikaitkan dengan keterbatasan sumber daya yang dimiliki koperasi. Permasalahan sumber daya manusia menjadi tantangan tersendiri bagi koperasi di Bantul. Banyak pengurus koperasi yang sudah memasuki usia lanjut dan masih aktif dalam kepengurusan. Minimnya regenerasi kepemimpinan menjadi masalah serius karena rendahnya keterlibatan generasi muda dalam kepengurusan koperasi. Kurangnya SDM yang berkompeten dalam pengelolaan koperasi turut memperburuk situasi. Kondisi ini berdampak pada lemahnya inovasi dan pengembangan koperasi. Hal ini juga berpengaruh pada kemampuan koperasi dalam mengadaptasi perubahan dan tuntutan zaman. Keterbatasan kompetensi SDM ini juga menyulitkan koperasi dalam mengembangkan strategi bisnis yang lebih modern. Keterbatasan dalam pengembangan usaha menjadi hambatan berikutnya yang dihadapi koperasi di Bantul. Lingkup usaha yang terlalu sempit dan cenderung stagnan membatasi potensi pertumbuhan koperasi. Tidak adanya terobosan dalam merekrut anggota baru membuat koperasi sulit berkembang. Beberapa koperasi terjebak dalam zona nyaman dengan hanya fokus pada segmen tertentu seperti pensiunan. Kondisi ini menyebabkan koperasi kehilangan peluang untuk memperluas basis anggotanya. Keterbatasan ini juga berdampak pada kemampuan koperasi dalam RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 mengembangkan produk dan layanan baru. Situasi ini semakin diperparah dengan kurangnya inovasi dalam strategi pemasaran. Tabel II-4 Jenis Koperasi dan Kesehtan Koperasi No Jenis Koperasi Tutup Buku 2021 Tutup Buku 2022 Sehat Cukup Sehat Dalam Pengawa san Dalam Pengawa san Khusus Jumlah Sehat Cukup Sehat Dalam Pengawa san Dalam Pengawa san Khusus Jumlah 1 Koperasi Simpan Pinjam 14 32 1 0 47 13 35 0 0 48 2 Koperasi Simpan Pinjam Pola Syariah 11 14 1 0 26 11 14 1 0 26 3 Unit Simpan Pinjam Koperasi 11 85 0 0 96 18 83 2 0 103 4 Unit Simpan Pinjam Pola Syariah Koperasi 0 3 0 0 3 1 4 0 0 5 Jumlah 36 134 2 0 172 43 136 3 0 182 Sumber: Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul, 2024 Permasalahan kesehatan koperasi di Bantul terlihat dari data diatas, pada Tutup Buku Tahun 2022 hanya 43 koperasi (23,6%) yang dinyatakan sehat, dan terdapat 3 koperasi memerlukan pengawasan. Aspek dominan permasalahan kesehatan koperasi adalah aspek kinerja keuangan, dimana kinerja keuangan tidak mengalami pertumbuhan. Faktor berikutnya adalah lemahnya aspek tata kelola dan aspek pengelolaan resiko. Menyikapi berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengambil beberapa langkah strategis. Langkah pertama adalah menyusun Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi sebagai payung hukum. Program pembinaan dan pendampingan intensif dilakukan untuk memperkuat kapasitas koperasi. Pemerintah juga melibatkan perguruan tinggi dalam upaya pengembangan koperasi untuk mendapatkan masukan akademis dan praktis. Evaluasi kesehatan koperasi dilakukan secara berkala melalui pemetaan yang komprehensif. Upaya-upaya RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 ini diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi koperasi. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendampingi dan memberdayakan koperasi agar dapat berkembang lebih baik. Menghadapi berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul telah mengambil berbagai langkah strategis untuk pengembangan koperasi. Fokus utama diarahkan pada mendorong pengembangan koperasi sektor riil, khususnya koperasi produsen dan konsumen. Program digitalisasi dan modernisasi koperasi terus difasilitasi untuk meningkatkan daya saing. Pendampingan dan pembinaan teknis diberikan secara berkelanjutan untuk memperkuat kapasitas koperasi. Upaya-upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan peran koperasi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat. Meski masih membutuhkan berbagai pembenahan, koperasi tetap menjadi pilar penting dalam pembangunan ekonomi Bantul. Komitmen pemerintah dalam mendukung pengembangan koperasi menjadi modal penting bagi keberlanjutan gerakan koperasi di Bantul. 2.2 Potensi dan Peluang Koperasi di Kabupaten Bantul memiliki berbagai peluang yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu peluang utama adalah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya berorganisasi secara kolektif dalam koperasi. Dengan model yang berbasis gotong-royong, koperasi memiliki kemampuan untuk memperkuat ekonomi lokal dan memberikan solusi bagi masyarakat dalam mengakses sumber daya bersama. Selain itu, dukungan dari Pemerintah Kabupaten Bantul melalui berbagai kebijakan dan program pemberdayaan koperasi menjadi modal penting untuk pengembangan koperasi. Kebijakan seperti pemberian modal, pelatihan, dan akses pasar membuka peluang bagi koperasi untuk berkembang secara berkelanjutan. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Selain dukungan pemerintah, adanya digitalisasi memberikan peluang bagi koperasi untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing. Penggunaan teknologi digital memungkinkan koperasi untuk mengoptimalkan proses manajemen, pemasaran, dan pelayanan kepada anggota. Dalam era digital ini, koperasi di Kabupaten Bantul dapat memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan visibilitas produk mereka melalui platform digital. Pemasaran produk melalui media sosial dan e-commerce juga membuka peluang bagi koperasi untuk mendapatkan pelanggan dari berbagai wilayah, bahkan di luar Kabupaten Bantul. Digitalisasi ini juga membantu koperasi dalam melakukan pencatatan keuangan secara lebih transparan dan akurat. Peluang lain yang signifikan adalah kemitraan dengan sektor swasta dan lembaga keuangan. Koperasi dapat membangun kemitraan strategis dengan pihak swasta untuk memperkuat permodalan dan akses pasar. Kerja sama dengan bank dan lembaga keuangan lainnya dapat mempermudah koperasi dalam memperoleh akses ke sumber pembiayaan yang lebih luas. Selain itu, pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Kecil Menengah (LPDB-KUKM juga memberikan fasilitas berupa kredit berbunga rendah yang dapat diakses oleh koperasi. Dengan adanya kemitraan ini, koperasi memiliki potensi untuk memperkuat daya saing dan keberlanjutan usahanya dalam menghadapi persaingan pasar. Sektor pariwisata juga memberikan peluang besar bagi pengembangan koperasi di Kabupaten Bantul. Banyak destinasi wisata di Bantul yang berpotensi untuk dikembangkan menjadi kawasan ekonomi kreatif yang melibatkan koperasi. Koperasi dapat memainkan peran penting dalam mengelola usaha di sektor pariwisata, seperti penyediaan jasa transportasi wisata, tour guide pengelolaan homestay, dan penjualan produk lokal. Dengan semakin meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung ke Bantul, koperasi dapat mengambil peluang ini untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 dan masyarakat sekitar. Pengembangan sektor pariwisata yang melibatkan koperasi juga dapat menciptakan efek berganda bagi ekonomi daerah. Namun demikian, koperasi di Kabupaten Bantul juga dihadapkan pada berbagai tantangan yang perlu diatasi. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya pemahaman manajemen di kalangan pengurus dan anggota koperasi. Banyak koperasi yang mengalami kendala dalam pengelolaan keuangan, administrasi, dan operasional karena kurangnya keterampilan dan pengetahuan. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan upaya pelatihan dan bimbingan yang berkelanjutan bagi para pengurus koperasi. Dengan peningkatan kapasitas SDM, koperasi diharapkan dapat mengelola usahanya dengan lebih profesional dan efisien. Selain tantangan dalam manajemen, koperasi di Bantul juga menghadapi masalah dalam hal akses permodalan. Meski ada berbagai program bantuan modal dari pemerintah, tidak semua koperasi dapat memenuhi persyaratan untuk mendapatkan akses tersebut. Banyak koperasi yang tidak memiliki aset yang cukup untuk dijadikan agunan, sehingga menyulitkan mereka dalam mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan. Keterbatasan ini menghambat koperasi untuk mengembangkan usahanya, terutama ketika membutuhkan tambahan modal untuk ekspansi atau inovasi produk. Oleh karena itu, dibutuhkan kebijakan yang lebih inklusif untuk memastikan bahwa koperasi dapat mengakses permodalan dengan lebih mudah. Tantangan lainnya adalah kurangnya akses terhadap pasar bagi produk koperasi. Produk-produk koperasi sering kali mengalami kesulitan dalam bersaing dengan produk dari perusahaan besar yang memiliki jaringan distribusi yang luas dan strategi pemasaran yang lebih baik. Koperasi perlu mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif untuk dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan memanfaatkan teknologi digital untuk pemasaran dan promosi produk. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat membantu koperasi dalam RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 mengembangkan jaringan distribusi melalui kerja sama dengan pasar lokal dan regional. Kualitas produk koperasi yang masih kurang optimal juga menjadi tantangan besar dalam menghadapi persaingan pasar. Banyak koperasi yang belum mampu memenuhi standar kualitas yang dibutuhkan oleh pasar, baik dari segi kualitas bahan baku, proses produksi, maupun kemasan. Untuk meningkatkan daya saing produk koperasi, diperlukan upaya peningkatan kualitas melalui pelatihan teknis dan sertifikasi. Sertifikasi produk, seperti sertifikasi halal dan standar mutu, dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk koperasi. Pemerintah dapat berperan dalam memfasilitasi proses sertifikasi ini agar koperasi dapat lebih mudah mengakses pasar. Kurangnya keterlibatan generasi muda dalam koperasi juga menjadi tantangan tersendiri. Koperasi sering kali dianggap sebagai entitas yang kurang menarik bagi generasi muda. Hal ini mengakibatkan regenerasi dalam koperasi berjalan lambat dan sulit untuk mendapatkan anggota baru yang memiliki semangat inovasi. Untuk mengatasi tantangan ini, koperasi perlu berinovasi dan mengembangkan program-program yang lebih relevan dengan kebutuhan dan minat generasi muda. Keterlibatan generasi muda dapat menjadi modal penting bagi koperasi dalam menghadapi tantangan era digital. Selain itu, koperasi di Bantul juga harus menghadapi tantangan regulasi dan birokrasi yang terkadang rumit. Proses perizinan yang panjang dan berbelit- belit menjadi hambatan bagi koperasi, terutama bagi koperasi yang baru dibentuk dan masih dalam tahap awal perkembangan. Regulasi yang belum sepenuhnya mendukung pengembangan koperasi juga sering kali menjadi penghalang bagi koperasi untuk berkembang. Pemerintah perlu melakukan reformasi regulasi agar koperasi dapat berkembang dengan lebih leluasa dan tidak terkendala oleh prosedur birokrasi yang kompleks. Kondisi ekonomi global yang tidak menentu juga memberikan tantangan bagi koperasi di Kabupaten Bantul. Fluktuasi harga bahan baku, perubahan RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 kebijakan perdagangan internasional, dan ketidakstabilan ekonomi global dapat berdampak pada koperasi yang bergerak di sektor produksi dan perdagangan. Koperasi perlu memiliki strategi yang adaptif dalam menghadapi perubahan ekonomi yang cepat. Peningkatan kemampuan dalam manajemen risiko dan diversifikasi usaha menjadi kunci bagi koperasi untuk tetap bertahan di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil. Tantangan sosial budaya juga turut mempengaruhi keberhasilan koperasi di Bantul. Budaya gotong royong yang menjadi dasar koperasi kadang kala tergerus oleh semangat individualisme yang semakin berkembang di masyarakat. Kurangnya kepercayaan antaranggota dapat menghambat kemajuan koperasi. Oleh karena itu, perlu ada upaya untuk memperkuat kembali nilai-nilai gotong royong dan kepercayaan antaranggota. Sosialisasi tentang pentingnya kerja sama dan saling percaya dalam koperasi harus terus digalakkan. Di sisi lain, keterbatasan infrastruktur juga menjadi tantangan bagi koperasi di daerah pedesaan di Bantul. Infrastruktur yang kurang memadai, seperti jalan yang rusak dan akses transportasi yang terbatas, menghambat distribusi produk koperasi ke pasar yang lebih luas. Pemerintah perlu meningkatkan infrastruktur di daerah pedesaan agar koperasi dapat lebih mudah mengakses pasar dan meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, akses terhadap listrik dan internet juga penting untuk mendukung digitalisasi koperasi. Meskipun menghadapi banyak tantangan, koperasi di Kabupaten Bantul memiliki potensi besar untuk berkembang jika tantangan-tantangan tersebut dapat diatasi. Sinergi antara pemerintah, koperasi, dan masyarakat diperlukan untuk memastikan bahwa koperasi dapat berkembang secara modern dan berkelanjutan. Program-program pelatihan, dukungan permodalan, penguatan kelembagaan, dan digitalisasi perlu terus ditingkatkan agar koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi lokal. Dengan memanfaatkan peluang yang RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 ada dan mengatasi tantangan secara bersama-sama, koperasi di Bantul dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat. 2.3 Hilirisasi dan Digitalisasi Menuju Koperasi Modern Koperasi modern merupakan koperasi yang beradaptasi dengan perkembangan zaman dan teknologi, serta mengelola usahanya dengan prinsip- prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas yang tinggi. Koperasi modern tidak hanya berfokus pada pemberdayaan anggota, tetapi juga mengutamakan efisiensi operasional dan peningkatan daya saing melalui inovasi. Aspek manajemen dioptimalkan untuk meningkatkan produktivitas dan daya tarik koperasi di mata masyarakat, terutama generasi muda yang lebih cenderung tertarik dengan institusi yang responsif dan dinamis. Digitalisasi koperasi adalah penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan koperasi, termasuk dalam manajemen keuangan, pemasaran, transaksi anggota, dan operasional lainnya. Digitalisasi bertujuan untuk mempermudah akses anggota terhadap layanan koperasi, meningkatkan transparansi, serta mendukung pemasaran dan distribusi produk koperasi. Digitalisasi juga memungkinkan koperasi untuk bertransformasi dari model tradisional menjadi koperasi yang berbasis teknologi, sehingga mampu bersaing di era ekonomi digital. Contoh digitalisasi koperasi meliputi penerapan aplikasi akuntansi digital, penggunaan e-commerce untuk memasarkan produk, dan integrasi pembayaran digital untuk mempermudah transaksi anggota koperasi. Hilirisasi koperasi adalah proses mengembangkan produk koperasi hingga mencapai tahap nilai tambah lebih tinggi, baik melalui diversifikasi produk maupun peningkatan kualitas produk sehingga menjadi barang jadi yang siap dipasarkan. Dengan hilirisasi, produk koperasi yang sebelumnya berbentuk bahan mentah dapat diproses dan dipasarkan dengan harga yang lebih kompetitif. Tujuan hilirisasi adalah untuk meningkatkan daya saing produk koperasi, memperluas pasar, dan memberikan keuntungan yang lebih RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 besar bagi koperasi dan anggotanya. Hilirisasi juga mencakup kemitraan dengan sektor swasta dan industri agar koperasi mampu memanfaatkan sumber daya dan teknologi untuk meningkatkan produk mereka. Koperasi di Kabupaten Bantul memainkan peran penting dalam pengembangan ekonomi lokal, dengan jumlah koperasi yang cukup banyak dan melibatkan berbagai sektor usaha, mulai dari produksi hingga simpan pinjam. Berdasarkan data yang diperoleh dari dokumen perencanaan daerah, terdapat upaya peningkatan kualitas kelembagaan koperasi melalui pelatihan dan advokasi oleh Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda) serta kolaborasi dengan lembaga pendidikan dan swasta dalam meningkatkan keterampilan pengelolaan koperasi (RPJPD Kabupaten Bantul, 2025-2045). Namun, tantangan terbesar dalam pengembangan koperasi di Bantul adalah keterbatasan akses terhadap teknologi dan infrastruktur yang mendukung digitalisasi. Banyak koperasi masih beroperasi secara konvensional, yang menyebabkan keterbatasan dalam menjangkau pasar yang lebih luas serta rendahnya efisiensi operasional. Oleh karena itu, pemerintah daerah bekerja sama dengan DKUKMPP dan lembaga terkait berupaya mendorong digitalisasi koperasi, misalnya dengan menyediakan pelatihan literasi digital serta bantuan aplikasi akuntansi digital untuk koperasi di Bantul. Selain digitalisasi, hilirisasi koperasi menjadi fokus utama dalam meningkatkan nilai tambah produk koperasi di Bantul. Hilirisasi difokuskan pada sektor pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Melalui kemitraan dengan sektor swasta dan perguruan tinggi, koperasi di Bantul didorong untuk mengolah produk primer seperti hasil pertanian dan perikanan menjadi produk olahan yang memiliki nilai jual lebih tinggi. Selain itu, produk-produk koperasi dari sektor industri kreatif juga dipromosikan melalui berbagai pameran dan festival yang didukung oleh media massa serta kampanye digital. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Upaya digitalisasi dan hilirisasi koperasi di Bantul diharapkan mampu meningkatkan daya saing koperasi, memperluas pasar, dan memberikan manfaat lebih bagi anggota koperasi dan masyarakat secara umum. Transformasi koperasi menjadi koperasi modern melalui digitalisasi dan hilirisasi produk menjadi kunci dalam mengatasi tantangan-tantangan yang dihadapi, seperti rendahnya efisiensi operasional, keterbatasan akses pasar, dan kurangnya nilai tambah produk koperasi (Renstra DKUKMPP, 2021-2026). 2.4 Analisis SWOT Tabel II-5 Analisis SWOT Aspek Kekuatan (Strengths) Kelemahan (Weaknesses) Peluang (Opportunities) Ancaman (Threats) INTERNAL
1.Dukungan kebijakan dari Pemerintah Daerah dan peraturan daerah yang berpihak kepada koperasi.
2.Infrastruktur dan fasilitas pendukung yang memadai.
3.Komitmen pemerintah dalam memberikan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia koperasi.
4.Kolaborasi lintas dinas, seperti DKUKMPP, DKP, DKPP, dan Dinas Pariwisata, untuk pemberdayaan
1.Tata kelola yang masih bersifat konvensional di beberapa koperasi.
2.Rendahnya tingkat adopsi teknologi digital dalam operasional koperasi.
3.Terbatasnya modal usaha bagi koperasikoperasi kecil.
4.Kurangnya kapasitas dalam melakukan manajemen risiko dan inovasi produk.
1.Potensi sektor kelautan, perikanan, pariwisata, dan pertanian yang dapat dikembangkan melalui koperasi.
2.Perkembangan teknologi digital yang dapat memudahkan pemasaran dan pengelolaan usaha.
3.Dukungan dari lembaga keuangan untuk meningkatkan akses permodalan koperasi.
4.Kesadaran masyarakat terhadap pentingnya
1.Persaingan dengan usaha non-koperasi yang memiliki akses modal lebih besar.
2.Risiko bencana alam yang dapat mempengaruhi sektor perikanan dan pertanian.
3.Kurangnya minat generasi muda untuk bergabung dalam koperasi.
4.Perubahan kebijakan di tingkat pusat yang tidak selalu mendukung koperasi. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Aspek Kekuatan (Strengths) Kelemahan (Weaknesses) Peluang (Opportunities) Ancaman (Threats) sektor-sektor tertentu. ekonomi kerakyatan yang diwadahi melalui koperasi. EKSTERNAL
1.Kelembagaan koperasi yang terus diperkuat melalui Pemerintah,Dewan Koperasi Daerah dan peran akademisi.
2.Keterlibatan sektor swasta dalam memberikan CSR untuk memperkuat permodalan koperasi.
3.Inovasi dan pengembangan produk berupa bantuan teknis melalui Lembaga pendidikan
4.Perluasan akses pasar koperasi melalui keitraan danngan sektir swasta dan pemerintah.
1.Ketergantungan pada bantuan pemerintah dalam hal pendanaan dan pelatihan.
2.Struktur kelembagaan koperasi yang belum seragam.
3.Belum terbangun ekosistem bisnis koperasi dalam hal pemasaran produk.
1.Program pemerintah pusat yang mendukung koperasi sebagai sokoguru ekonomi.
2.Tren pasar terhadap produk-produk lokal dan organik yang dapat dikembangkan oleh koperasi.
3.Peluang untuk masuk ke pasar global melalui sertifikasi dan standardisasi produk.
4.Potensi kolaborasi dengan sektor pariwisata untuk mengembangkan wisata berbasis komunitas melalui koperasi.
1.Lemahnya proses adaptasi koperasi terhadap perubahan selera pasar yang cepat.
2.Dipengaruhi oleh sumber daya alam yang rentan terhadap perubahan iklim.
3.Tekanan persaingan dari produk impor dengan harga yang lebih murah.
4.Regulasi yang kompleks dan berubah-ubah dalam pengembangan koperasi i. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 1 Penjelasan Analisis SWOT • Kekuatan mencakup berbagai dukungan kebijakan, infrastruktur yang memadai, serta kolaborasi lintas dinas yang memungkinkan pengembangan koperasi lebih terpadu. Kekuatan ini dapat menjadi modal dasar bagi koperasi di Bantul untuk tumbuh dan berkembang. • Kelemahan menunjukkan berbagai tantangan internal yang masih dihadapi, seperti manajemen koperasi yang belum optimal, rendahnya tingkat adopsi teknologi, dan akses permodalan yang masih terbatas. Kelemahan ini perlu diatasi melalui peningkatan kapasitas pengurus koperasi dan adopsi teknologi digital. • Peluang memberikan pandangan tentang potensi eksternal yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi, seperti pengembangan sektor-sektor unggulan, pemanfaatan teknologi, dan dukungan dari lembaga keuangan. Adanya peluang untuk memasuki pasar global juga dapat menjadi pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan daya saingnya. • Ancaman mencakup berbagai tantangan eksternal, seperti persaingan dengan usaha non-koperasi, risiko bencana alam, serta ketergantungan pada sumber daya alam yang rentan terhadap perubahan iklim. Koperasi perlu mengembangkan strategi mitigasi risiko untuk menghadapi ancaman ini. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 BAB III VISI, MISI DAN SASARAN 3.1. Telaah atas Visi, Misi, Sasaran RPJPD Kabupaten Bantul dan Renstra DKUKMPP Kabupaten Bantul Berikut adalah matriks perbandingan visi, misi, dan sasaran dari dokumen RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 dan Renstra DKUKMPP Kabupaten Bantul 2021-2026: Tabel III-1 Visi, Misi, Sasaran RPJPD Kab. Bantul (2025-2045) dan Renstra DKUKMPP Kab. Bantul (2021-2026) No. Aspek RPJPD Kabupaten Bantul 2025-2045 Renstra DKUKMPP Kabupaten Bantul (2021-2026)
1.Visi Mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan melalui pemanfaatan potensi lokal secara optimal, adil, dan berdaya saing tinggi dalam lingkup nasional dan internasional Menopang pencapaian visi Bupati Bantul untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan koperasi, UKM, perindustrian, dan perdaganga
2.Misi 1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
2.Mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
3.Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan.
4.Meningkatkan ketangguhan masyarakat dalam menghadapi bencana.
1.Mengembangkan koperasi dan UMKM sebagai pilar ekonomi masyarakat.
2.Meningkatkan kualitas pelayanan di sektor perindustrian dan perdagangan.
3.Mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya untuk mendukung peningkatan daya saing daerah RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 No. Aspek RPJPD Kabupaten Bantul 2025-2045 Renstra DKUKMPP Kabupaten Bantul (2021-2026)
5.Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien
3.Sasaran 1. Peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
2.Penurunan tingkat kemiskinan dan pengangguran.
3.Penguatan sektor ekonomi lokal dan pengelolaan lingkungan yang baik.
4.Peningkatan kesiapsiagaan dan mitigasi bencana.
5.Pengembangan teknologi informasi untuk pelayanan publik
1.Peningkatan jumlah dan kualitas koperasi serta UKM yang aktif.
2.Peningkatan pelayanan bagi pelaku industri kecil dan menengah.
3.Peningkatan akses modal dan kemitraan usaha bagi pelaku UKM dan industri Berdasarkan perbandingan visi, misi, dan sasaran dalam dokumen RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 dan Renstra DKUKMPP Kabupaten Bantul 2021-2026, terdapat beberapa kesamaan dan perbedaan yang dapat ditelaah untuk mendapatkan pemahaman lebih mendalam terkait tujuan pembangunan daerah. 3.1.1.Telaah atas Visi RPJPD dan Visi Renstra DKUKMPP Visi dari RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 menitikberatkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan daya saing daerah, dan pemanfaatan potensi lokal secara optimal. Visi ini memberikan pandangan jangka panjang dalam konteks membangun kabupaten yang mandiri, berdaya saing, dan sejahtera. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Sedangkan visi dalam Renstra DKUKMPP 2021-2026 lebih fokus pada pengembangan koperasi, UMKM, dan sektor perindustrian serta perdagangan sebagai motor ekonomi daerah. Visi ini cenderung lebih operasional dengan penekanan pada peran dinas dalam mendorong aktivitas ekonomi melalui pemberdayaan koperasi dan UMKM. Visi dari kedua dokumen ini, meskipun berbeda dalam lingkup dan fokus, saling melengkapi satu sama lain. RPJPD menawarkan arah kebijakan yang luas dan berkelanjutan, sementara Renstra DKUKMPP menawarkan langkah-langkah operasional dan konkret untuk mendukung pencapaian visi jangka panjang yang telah ditetapkan dalam RPJPD. Namun, dalam konteks pemberdayaan koperasi, visi Renstra DKUKMPP dapat lebih terintegrasi untuk memastikan koperasi di Bantul tidak hanya berperan dalam aktivitas lokal tetapi juga mampu menghadapi persaingan di tingkat nasional dan internasional. 3.1.2. Telaah atas Analisis Misi RPJPD dan Misi Renstra DKUKMPP Misi dalam RPJPD sangat luas dan mencakup berbagai aspek pembangunan, seperti peningkatan kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi inklusif, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan. Misi ini dirancang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara komprehensif. Di sisi lain, Renstra DKUKMPP memiliki misi yang lebih spesifik pada pengembangan sektor koperasi, UMKM, perindustrian, dan perdagangan, yang fokus pada peningkatan daya saing dan kontribusi sektor-sektor ini terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Dalam hal ini, misi Renstra DKUKMPP mendukung beberapa aspek misi RPJPD, terutama dalam hal pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan daya saing daerah. Namun, ada beberapa aspek yang perlu ditingkatkan dalam misi Renstra DKUKMPP agar lebih sejalan dengan RPJPD, seperti aspek keberlanjutan dan mitigasi risiko dalam pengelolaan usaha koperasi. Hal ini penting mengingat RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 semakin tingginya ketidakpastian ekonomi dan perubahan iklim yang dapat berdampak pada stabilitas koperasi dan UMKM. 3.1.3. Telaah atas Sasaran RPJPD dan Sasaran Renstra DKUKMPP Sasaran dari RPJPD meliputi peningkatan kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, pengurangan kemiskinan, dan kesiapsiagaan terhadap bencana. Sasaran ini menunjukkan upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh, dengan penekanan pada peningkatan kualitas layanan publik dan pembangunan ekonomi yang inklusif. Sasaran dalam Renstra DKUKMPP lebih terfokus pada penguatan kelembagaan koperasi dan UMKM, peningkatan akses terhadap modal, peningkatan jumlah koperasi yang aktif dan berkualitas, serta peningkatan daya saing UMKM dan industri kecil. Sasaran ini bersifat lebih teknis dan difokuskan pada penguatan kapasitas ekonomi lokal, terutama melalui peran koperasi dan UMKM. Sasaran Renstra DKUKMPP dapat mendukung sasaran RPJPD dalam hal pertumbuhan ekonomi lokal dan pengurangan kemiskinan. Namun, Renstra DKUKMPP perlu lebih menekankan kontribusi koperasi dan UMKM dalam peningkatan ketahanan ekonomi, terutama dalam menghadapi situasi darurat seperti krisis ekonomi atau bencana alam. 3.1.4. Catatan Hasil Telaah Dari telaah di atas, ada beberapa hal yang layak dicatat sebagai pertimbangan untuk perumusan visi, misi dan sasaran dalam dokumen Renstra DKUKMPP maupun pada dokumen Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Kabupaten Bantul, sebagai berikut:
1.Keterhubungan antara Visi dan Misi: Kedua dokumen menunjukkan keterhubungan yang kuat antara visi dan misi masing-masing. Namun, terdapat kebutuhan untuk lebih RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 menyelaraskan visi Renstra DKUKMPP dengan RPJPD, terutama dalam menghadapi tantangan global dan meningkatkan daya saing koperasi di tingkat nasional dan internasional.
2.Peningkatan Fokus pada Ketahanan: Dalam konteks koperasi, misi Renstra DKUKMPP perlu lebih memasukkan aspek mitigasi risiko dan ketahanan koperasi dalam menghadapi tantangan, seperti perubahan ekonomi global, bencana, dan perubahan iklim.
3.Peran Koperasi dalam Pembangunan Berkelanjutan: Sasaran Renstra DKUKMPP harus lebih menonjolkan peran koperasi dalam mendukung pembangunan berkelanjutan, misalnya dengan menekankan praktik usaha yang ramah lingkungan dan menciptakan lapangan kerja yang layak.
4.Keterlibatan Masyarakat: Kedua dokumen perlu lebih menekankan pada keterlibatan masyarakat secara aktif dalam proses pembangunan, baik melalui koperasi maupun UMKM. Koperasi harus dilihat sebagai alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ekonomi daerah. Selanjutnya, berdasar hasil telaah di atas, untuk keperluan perumusan visi, misi dan sasaran pada Renstra DKUKMPP dan perumusan visi, misi dan sasaran dalam dokumen Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi, beberapa hal berikut perlu untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028
1.Penyelarasan Visi dan Misi: Untuk memastikan sinergi antara RPJPD dan Renstra DKUKMPP, disarankan agar visi dan misi Renstra DKUKMPP lebih terintegrasi dengan RPJPD, terutama dalam aspek keberlanjutan dan daya saing global.
2.Penguatan Manajemen Risiko: Misi Renstra DKUKMPP perlu mencakup aspek manajemen risiko yang lebih kuat, untuk memastikan koperasi dan UMKM di Kabupaten Bantul memiliki resiliensi yang memadai terhadap tantangan eksternal, termasuk bencana dan krisis ekonomi.
3.Peningkatan Daya Saing Global: Koperasi perlu didorong untuk meningkatkan daya saingnya tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga di tingkat nasional dan internasional. Dukungan berupa akses pasar, sertifikasi, dan standardisasi produk sangat diperlukan.
4.Integrasi dengan Pembangunan Sosial: Sasaran dalam Renstra DKUKMPP perlu lebih menekankan peran koperasi dalam mendukung pengurangan kemiskinan, penyediaan lapangan kerja, dan peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat. Dengan melakukan perubahan dan penyesuaian ini dan dirumuskan ke dalam dokumen RAD PPK diharapkan koperasi di Kabupaten Bantul tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga dapat tumbuh menjadi kekuatan ekonomi yang signifikan di tingkat lokal, nasional, maupun internasional dalam bentuk koperasi modern. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 3.2. Arah Tujuan, Komitmen Utama dan Target Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Kabupaten Bantul 2026-2028 3.2.1 Arah Tujuan Arah tujuan pemberdayaan dan pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul untuk periode 2026-2028 adalah "Mewujudkan koperasi modern yang kuat, mandiri, berdaya saing di tingkat nasional dan internasional, serta berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bantul melalui pemanfaatan potensi lokal secara optimal dan inklusif." Arah tujuan ini menekankan pentingnya kekuatan kelembagaan, kemandirian, dan daya saing koperasi dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Koperasi diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi lokal yang berkelanjutan dan berkeadilan. 3.2.2 Komitmen Utama Untuk mencapai arah tujuan tersebut, dibutuhkan komitmen utama pemberdayaan dan pelindungan koperasi sebagai berikut:
1.Meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Koperasi Meningkatkan kualitas pengurus dan anggota koperasi melalui pelatihan, pendampingan, dan pengembangan keterampilan agar koperasi dapat dikelola secara profesional dan memiliki daya saing tinggi di pasar global.
2.Memperkuat Akses Permodalan dan Dukungan Keuangan Mengembangkan berbagai skema permodalan yang inklusif dan mudah diakses oleh koperasi melalui kerja sama dengan lembaga keuangan dan kebijakan pemerintah daerah untuk bantuan modal.
3.Memperluas Jangkauan Pasar Produk Koperasi Memperkuat akses pasar bagi produk koperasi melalui strategi pemasaran yang efektif, pemanfaatan teknologi digital, dan partisipasi dalam pameran lokal maupun internasional untuk meningkatkan daya saing produk koperasi. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028
4.Mengadopsi Inovasi dan Teknologi dalam Pengembangan Usaha Koperasi Mendorong penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan inovasi produk koperasi sehingga mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
5.Melindungi Koperasi dari Praktik Usaha Tidak Sehat dan Mengelola Risiko Mengembangkan regulasi dan kebijakan yang melindungi koperasi dari praktik usaha tidak sehat serta meningkatkan kemampuan koperasi dalam mengelola risiko usaha secara efektif. 3.2.3 Target Target dari pemberdayaan dan pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul untuk periode 2026-2028 adalah sebagai berikut:
1.Peningkatan Jumlah dan Kualitas Koperasi Aktif Meningkatkan jumlah koperasi yang aktif dan berkualitas, yang memiliki tata kelola yang baik, memberikan manfaat ekonomi bagi anggotanya, dan memiliki laporan keuangan yang transparan.
2.Peningkatan Akses Permodalan bagi Koperasi Meningkatkan jumlah koperasi yang mendapatkan akses permodalan dari lembaga keuangan formal maupun program bantuan pemerintah, sehingga koperasi dapat mengembangkan usaha dan meningkatkan skala operasional.
3.Peningkatan Daya Saing dan Pemasaran Produk Koperasi Meningkatkan kemampuan koperasi dalam memasarkan produk mereka, baik di pasar lokal maupun internasional, serta meningkatkan kualitas dan daya saing produk koperasi.
4.Penguatan Ketahanan Koperasi terhadap Risiko Meningkatkan ketahanan koperasi terhadap risiko usaha melalui manajemen risiko yang baik dan memberikan perlindungan dari praktik usaha tidak sehat. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028
5.Peningkatan Kesejahteraan Anggota Koperasi Meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi, yang dapat diukur melalui peningkatan pendapatan anggota, akses terhadap layanan keuangan, dan kualitas hidup yang lebih baik. Dengan visi, misi, dan sasaran ini, diharapkan koperasi di Kabupaten Bantul dapat tumbuh dan berkembang secara modern dan berkelanjutan, memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta mampu menghadapi tantangan di masa depan secara lebih adaptif dan berdaya saing tinggi. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 BAB IV ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI 4.1. Arah Kebijakan Pemberdayaan Koperasi Pemberdayaan koperasi di Kabupaten Bantul merupakan prioritas utama dalam pengembangan ekonomi daerah. Langkah ini bertujuan meningkatkan kapasitas koperasi agar mampu menghadapi tantangan ekonomi dan berkontribusi signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat. Pemerintah Daerah, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, melakukan berbagai intervensi untuk menciptakan lingkungan usaha yang mendukung. Upaya ini mencakup pemberian bimbingan teknis, pelatihan, serta bantuan modal kepada koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Salah satu fokus dalam pemberdayaan koperasi adalah penguatan manajemen dan kapasitas sumber daya manusia (SDM). Peningkatan kapasitas SDM bertujuan agar pengurus koperasi memahami manajemen usaha berkelanjutan, termasuk pengelolaan keuangan, risiko, dan pengembangan strategi pemasaran. Dengan penguatan kapasitas ini, koperasi diharapkan dapat eningkatkan kinerja operasional dan daya saing di pasar domestik maupun internasional. Selain peningkatan kapasitas SDM, Pemerintah Daerah mendorong transformasi koperasi. Transformasi menjadi penting untuk mendorong modernisasi melalui pilar : kelembagaan koperasi, bisnis dan operasional, akses pembiayaan, akses pemasaran, dan akses teknologi. Langkah ini memungkinkan koperasi meningkatkan akses pasar dan memperluas jaringan pemasaran, baik di tingkat domestik maupun internasional. Dalam rangka menciptakan lingkungan usaha yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan dukungan berupa regulasi yang memihak kepada koperasi. Peraturan Daerah tentang pemberdayaan koperasi RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada koperasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta kemudahan dalam pengurusan perizinan usaha. Hal ini dilakukan agar koperasi memiliki posisi tawar lebih kuat dalam menghadapi persaingan usaha. Kebijakan pemberdayaan koperasi juga mencakup pemberian akses kepada modal usaha. Pemerintah Daerah bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan untuk mempermudah akses koperasi dalam memperoleh pinjaman dengan bunga rendah. Selain itu, tersedia program bantuan modal dari pemerintah bagi koperasi yang dianggap memiliki potensi besar dalam mengembangkan usahanya dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Dalam pelaksanaan pemberdayaan koperasi, sinergi antara Pemerintah Daerah, dunia usaha, dunia pendidikan, perbankan, media masa, asosiasi koperasi dan masyarakat sangat penting. Pemerintah berperan dalam menciptakan kebijakan dan memberikan dukungan, sedangkan unsur yang lain dapat menjadi mitra dalam mengembangkan koperasi melalui pendampingan usaha dan pembukaan akses pasar. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan koperasi mampu tumbuh menjadi usaha modern yang mandiri dan berdaya saing. Pemerintah Kabupaten Bantul juga berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk koperasi melalui sertifikasi dan standarisasi. Langkah ini bertujuan memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar kualitas yang ditetapkan, sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas. Dukungan ini mencakup fasilitasi dalam proses sertifikasi dan bantuan teknis untuk memenuhi standar yang diperlukan. Selain itu, pemerintah mendorong koperasi untuk berinovasi dalam pengembangan produk dan layanan. Inovasi menjadi kunci dalam menghadapi persaingan dan memenuhi kebutuhan pasar yang terus berkembang. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Pemerintah menyediakan berbagai program pelatihan dan pendampingan untuk mendorong budaya inovasi di kalangan koperasi. Pemerintah juga memfasilitasi akses koperasi ke pasar internasional melalui program ekspor. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan pasar koperasi dan meningkatkan pendapatan mereka. Dukungan yang diberikan meliputi pelatihan ekspor, bantuan dalam memenuhi persyaratan ekspor, dan partisipasi dalam pameran internasional. Untuk memastikan keberlanjutan usaha koperasi, pemerintah memberikan perhatian khusus pada aspek lingkungan. Koperasi didorong untuk menerapkan praktik usaha yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dukungan yang diberikan meliputi pelatihan tentang praktik usaha berkelanjutan dan bantuan dalam penerapan teknologi ramah lingkungan. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peran dan manfaat koperasi. Kampanye dan sosialisasi dilakukan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam koperasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah anggota koperasi dan memperkuat basis ekonomi masyarakat. Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, pemerintah mendorong koperasi untuk menerapkan tata kelola yang baik. Pelatihan dan pendampingan diberikan untuk membantu koperasi memahami dan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good cooperative governance). Langkah ini penting untuk membangun kepercayaan anggota dan pemangku kepentingan lainnya. Pemerintah juga memberikan perhatian pada pengembangan koperasi di sektor-sektor strategis seperti pertanian, perikanan, dan industri kreatif. Dukungan yang diberikan disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing- masing sektor, dengan tujuan meningkatkan produktivitas dan daya saing koperasi di sektor tersebut. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Untuk memastikan efektivitas program pemberdayaan, pemerintah melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan mengembangkan program pemberdayaan koperasi di masa mendatang. Pendekatan ini memastikan bahwa program yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan memberikan dampak positif bagi koperasi dan masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bantul juga menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan dan penelitian, untuk mendukung pengembangan koperasi. Kerja sama ini mencakup penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, pengabdian masyarakat serta kegiatan ilmiah lainnya di koperasi. Langkah ini diharapkan dapat membawa inovasi dan pengetahuan baru ke dalam koperasi. Untuk memberikan gambaran lebih mendalam mengenai arah kebijakan yang diambil dalam pemberdayaan koperasi di Kabupaten Bantul, berikut akan diuraikan arah kebijakan pemberdayaan koperasi yang mencakup berbagai aspek mulai dari kelembagaan hingga kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat. 4.1.1. Aspek Kelembagaan Penguatan kelembagaan koperasi di Kabupaten Bantul menjadi salah satu prioritas utama dalam peningkatan kinerja koperasi. Arah kebijakan ini menekankan pada peningkatan kualitas tata kelola koperasi melalui peningkatan kapasitas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Upaya penguatan kelembagaan dilakukan dengan memberikan pelatihan tata kelola dan bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan dalam mengelola koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Disamping peningkatan kapasitas pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi, pendidikan perkoperasian bagi anggota menjadi bagian yang tidak terpisahkan Regulasi yang mendukung juga diperkenalkan untuk menciptakan lingkungan yang RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 kondusif bagi koperasi. Dengan penguatan ini, diharapkan koperasi akan menjadi modern, profesional, kuat, dan mampu berdaya saing dalam ekonomi daerah. 4.1.2. Aspek Produksi Dalam aspek produksi, arah kebijakan yang diambil adalah peningkatan kapasitas produksi koperasi untuk mendukung ekonomi lokal. Pemerintah memberikan dukungan berupa penyediaan alat produksi yang lebih modern dan pelatihan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas produksi. Dengan adanya peningkatan kapasitas produksi ini, diharapkan koperasi dapat meningkatkan kontribusinya terhadap ekonomi lokal, terutama dalam memenuhi kebutuhan masyarakat serta memperluas pangsa pasar. Peningkatan kapasitas produksi juga bertujuan agar koperasi mampu bersaing dalam kualitas produk dengan pelaku usaha lainnya. 4.1.3. Aspek Pemasaran Arah kebijakan dalam bidang pemasaran difokuskan pada perluasan akses pasar bagi produk-produk koperasi melalui promosi dan kemitraan. Pemerintah mendukung koperasi untuk memperluas akses pasar baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Hal ini dilakukan melalui pelatihan pemasaran, dukungan dalam mengikuti pameran lokal dan internasional, serta kegiatan promosi lainnya yang tepat sasaran. Dengan memperluas akses pasar ini, diharapkan produk koperasi dapat lebih dikenal dan diterima oleh masyarakat luas, serta dapat meningkatkan pendapatan koperasi secara signifikan. 4.1.4. Aspek Keuangan Dalam aspek keuangan, arah kebijakan yang diambil adalah memfasilitasi akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau bagi koperasi. Salah satu RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 langkah konkret yang diambil adalah dengan memberikan pinjaman berbunga rendah, bantuan modal usaha, serta bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan dan atau sumber keuangan lainnya untuk memberikan akses permodalan yang lebih luas kepada koperasi. Dengan adanya akses pembiayaan yang lebih mudah, koperasi diharapkan dapat memiliki likuiditas yang lebih baik dan kinerja keuangan yang lebih terjamin, sehingga mampu mengembangkan usahanya dengan lebih efektif. 4.1.5. Manajemen Risiko Manajemen risiko merupakan salah satu aspek penting yang harus dikelola oleh koperasi agar dapat bertahan dalam menghadapi tantangan ekonomi. Arah kebijakan dalam aspek ini adalah peningkatan ketahanan koperasi terhadap risiko dengan memberikan pelatihan manajemen risiko serta bantuan asuransi usaha. Pelatihan manajemen risiko bertujuan agar koperasi dapat merumuskan risiko, mengidentifikasi risiko, analisis risiko, mengevaluasi risiko, mitigasi risiko, mengelola risiko dan pemantauan serta reviu terhadap risiko yang dihadapi, baik risiko internal maupun eksternal. Dengan adanya bantuan asuransi usaha, koperasi juga diharapkan dapat lebih terlindungi dari risiko-risiko yang tidak terduga, seperti bencana alam atau kerugian ekonomi lainnya. 4.1.6. Inovasi dan Teknologi Dalam rangka meningkatkan daya saing koperasi, arah kebijakan dalam aspek inovasi adalah mendorong pengembangan produk dan layanan baru yang kreatif dan inovatif. Pemerintah memberikan pelatihan berbasis inovasi produk/jasa serta memfasilitasi kerja sama antara RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 koperasi dengan praktisi, akademisi, pengiat, dan ahli untuk mengembangkan produk/jasa yang memiliki nilai tambah. Inovasi merupakan kunci penting bagi koperasi agar dapat beradaptasi dengan perubahan kebutuhan pasar dan menciptakan produk yang lebih kompetitif. Dengan demikian, koperasi dapat terus bertumbuh dan berkembang di tengah persaingan pasar yang semakin ketat. Penerapan teknologi menjadi salah satu kebijakan penting untuk mendukung bisnis dan operasional serta efisiensi koperasi. Arah kebijakan ini meliputi digitalisasi kelembagaan, bisnis dan operasional, akses pemasaran, akses pembiayaan dan akses teknologi koperasi. Pemerintah memberikan dukungan berupa penerapan platform digital untuk pilar-pilar koperasi modern diatas serta pelatihan terkait teknologi informasi. Dengan adanya penerapan teknologi ini, diharapkan koperasi dapat meningkatkan efisiensi operasional, mengurangi biaya administrasi, dan memperluas akses pasar secara online, sehingga koperasi dapat lebih mudah diakses oleh anggota dan konsumen. 4.1.7. Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat Kebijakan pemberdayaan koperasi tidak hanya berfokus pada peningkatan kinerja koperasi, tetapi juga pada kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat secara luas. Arah kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi koperasi terhadap kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya. Kampanye perkoperasian dilakukan untuk meningkatkan partisipasi, loyalitas, dan membudayakan koperasi dalam masyarakat, sehingga lebih banyak orang yang dapat merasakan manfaat dari keberadaan koperasi. Dengan meningkatnya partisipasi anggota, koperasi diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi anggotanya serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Tabel IV-1Matriks Aspek Kebijaan dan Arah Kebijakan Pemberdayaan Koperasi Aspek Kebijakan Arah Kebijakan Kelembagaan a. Peningkatan kualitas partisipasi anggota Koperasi;
b.Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia Pengurus, Pengawas, dan pengelola;
c.Peningkatan kemampuan manajerial dan tata kelola Koperasi; dan
d.Peningkatan kapasitas anggota Koperasi sebagai wirausaha Koperasi atau wira Koperasi melalui Inkubasi. Produksi a. meningkatkan teknik produksi dan pengolahan serta kemampuan manajemen bagi Koperasi;
b.memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan bagi Koperasi;
c.mendorong penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pengolahan; dan
d.meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan bagi produk anggota Koperasi. Pemasaran a. menumbuhkan loyalitas anggota Koperasi;
b.mengembangkan potensi pasar selain anggota untuk pengembangan usaha dan/atau kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi kepada masyarakat bukan anggota;
c.pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antar Koperasi dan antara Koperasi dengan pihak lain;
d.mendorong produk Koperasi untuk memiliki hak paten dan merek sehingga mempunyai daya saing di pasar domestik dan pasar mancanegara; dan
e.melakukan kurasi produk unggulan Daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba. Keuangan a. meningkatkan partisipasi modal anggota Koperasi melalui pemupukan modal yang berasal dari: RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Aspek Kebijakan Arah Kebijakan • hibah; • penyetaraan simpanan anggota; dan/atau • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b.meningkatkan akses pembiayaan kepada sumber pembiayaan dalam jumlah, bunga atau imbal jasa, dan tenggat waktu tertentu yang berasal dari: • anggota; • non-anggota; • Koperasi lain; • bank dan industri keuangan nonbank; dan/atau • sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Manajemen Risiko a. meningkatkan penilaian risiko inheren; dan
b.mendorong penerapan manajemen risiko. Inovasi dan Teknologi
a.meningkatkan kemampuan riset dan pengembangan usaha Koperasi, keinovasian, dan transformasi digital;
b.mendorong peningkatan kemampuan inovasi Koperasi untuk meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing Koperasi;
c.mendorong pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu;
d.mendorong peningkatan kerja sama dan alih teknologi;
e.memberikan insentif kepada Koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan; dan
f.pengembangan wirausaha Koperasi melalui Inkubasi Kemanfaatn bagi anggota dan masyarakat
a.meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Koperasi;
b.mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja;
c.meningkatkan jumlah dan mutu layanan Koperasi bagi masyarakat; dan
d.menurunkan angka kemiskinan masyarakat. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Aspek Kebijakan Arah Kebijakan 4.2. Arah Kebijakan Pelindungan Koperasi Melalui kebijakan pelindungan ini, koperasi tidak hanya dipandang sebagai badan usaha biasa, tetapi juga sebagai alat bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka, sekaligus sebagai instrumen penting dalam mewujudkan ekonomi yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Bantul. Berikut adalah uraian mengenai arah kebijakan pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul, sesuai dengan dokumen Perda Bantul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi: 4.2.1. Bidang Kegiatan Ekonomi yang Hanya Boleh Diusahakan oleh Koperasi Dalam rangka mendukung peran strategis koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan beberapa bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh koperasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi mendapatkan perlindungan khusus dan tidak menghadapi persaingan yang tidak adil dari badan usaha lain yang lebih besar. Bidang-bidang ekonomi ini terutama mencakup kegiatan yang berhubungan erat dengan kesejahteraan masyarakat, antara lain distributor pupuk bersubsidi, pengelolaan pasar rakyat, pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL), pengelolaan sentra industri kreatif, pengelolaan Kalurahan wisata, penyediaan kebutuhan pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, serta pengelolaan hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan. Dengan pengaturan ini, koperasi memiliki ruang yang lebih eksklusif untuk mengembangkan potensinya dan berperan sebagai sokoguru perekonomian daerah yang berbasis kekeluargaan. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa koperasi, sebagai organisasi ekonomi berbasis anggota, memiliki kesempatan yang luas RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 untuk mengelola kegiatan ekonomi tertentu tanpa gangguan dari badan usaha lain. Hal ini juga sesuai dengan prinsip asas kekeluargaan yang menjadi dasar dari keberadaan koperasi sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Arah kebijakan ini juga mencakup pembinaan dan pemberian bantuan teknis bagi koperasi agar mereka mampu menjalankan peran mereka dengan baik dalam mengelola bidang- bidang kegiatan ekonomi tersebut. 4.2.2. Bidang dan Sektor Usaha di Suatu Wilayah yang Telah Berhasil Diusahakan oleh Koperasi untuk Tidak Diusahakan oleh Badan Usaha Selain Koperasi Kebijakan lain yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Bantul adalah menetapkan bidang dan sektor usaha tertentu di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha selain koperasi. Hal ini bertujuan untuk melindungi keberhasilan koperasi dalam mengembangkan sektor-sektor tertentu sehingga koperasi dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi anggotanya. Sektor- sektor yang telah dikuasai koperasi dengan baik akan diberikan proteksi dari persaingan badan usaha besar yang berpotensi merugikan koperasi. Sebagai contoh, Koperasi Jasa Noto Wono telah berhasil melakukan hilirisasi sektor pariwisata berbasis masyarakat di Kapanewon Dlingo, Koperasi Wisata Mina Bahari 45 berhasil melakukan hilirisasi sector kelautan dan perikanan sebagai indutri wisata di kawasan Pantai Depok Kapanewon Kretek, Koperasi Jasa Kampung Batik Giriloyo telah berhasil melakukan hilirisasi warisan budaya sebagai pusat industry batik tulis yang telah diakui dunia di Kapanewon Imogiri, Koperasi Unit Desa Tani Harjo telah berhasil melakukan hilirisasi sector pertanian melaui Sistem Resi Gudang di Kabupaten Bantul dan lain sebaginya. Best practice tersebut terbukti telah memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan anggota dan masyarakat, maka pemerintah daerah RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 akan melindungi sektor ini agar tidak diambil alih oleh badan usaha komersial lainnya. Proteksi ini diperlukan untuk memastikan bahwa keberhasilan koperasi dalam mendukung pembangunan ekonomi lokal tetap terjaga dan tidak terganggu oleh dominasi pihak-pihak yang memiliki modal lebih besar. Dengan kebijakan ini, koperasi diharapkan dapat beroperasi dengan lebih stabil dan mampu memberikan kontribusi jangka panjang terhadap pembangunan ekonomi lokal, termasuk dalam hal penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan. Pemerintah Kabupaten Bantul juga terus mendorong kolaborasi antar koperasi untuk semakin memperkuat posisi mereka di sektor-sektor strategis, sehingga dapat terwujud kemandirian ekonomi berbasis komunitas yang lebih kokoh. Dalam rangka implementasi kedua kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Bantul juga berperan aktif dalam memberikan pembinaan dan memastikan bahwa koperasi-koperasi yang mengelola sektor-sektor ini memiliki akses terhadap berbagai fasilitas seperti pelatihan, pendanaan, serta kemudahan dalam mengurus perizinan. Langkah ini diambil agar koperasi mampu mempertahankan posisinya dan terus berkembang di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat. 4.3. Pengembangan Koperasi Sektor Prioritas Pemerintah Kabupaten Bantul telah menetapkan kebijakan untuk mengembangkan koperasi pada sektor-sektor prioritas guna meningkatkan kontribusi koperasi terhadap pembangunan ekonomi daerah. Berdasarkan Perda Bantul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi, sektor-sektor prioritas yang menjadi fokus pengembangan adalah kelautan dan perikanan, perdagangan, pertanian, industri, dan pariwisata. 4.3.1. Sektor Kelautan dan Perikanan RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Pemberdayaan koperasi pada sektor kelautan dan perikanan berfokus pada kerja sama penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dan pembinaan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa koperasi mampu bersaing dan memberikan manfaat bagi nelayan serta masyarakat sekitar. Melalui pembinaan dan penguatan kerja sama, koperasi dapat memainkan peran yang lebih besar dalam mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir. 4.3.2. Sektor Perdagangan Dalam sektor perdagangan, koperasi didorong untuk terlibat lebih aktif dalam rantai distribusi barang, khususnya barang pokok. Pemerintah daerah memberikan dukungan dalam bentuk kebijakan kemitraan dengan berbagai pihak untuk meningkatkan akses pasar dan efisiensi distribusi. Koperasi juga didorong untuk melakukan diversifikasi produk guna menambah nilai tambah dan meningkatkan daya saing di pasar domestic maupun internasional. 4.3.3. Sektor Pertanian Pengembangan koperasi di sektor pertanian bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui akses yang lebih baik terhadap input pertanian, pemasaran hasil pertanian, dan teknologi pertanian. Koperasi berperan sebagai penyedia sarana produksi, pendamping petani, dan penghubung ke pasar. Pemerintah daerah memberikan bantuan berupa pelatihan teknis dan bantuan permodalan untuk meningkatkan kapasitas koperasi dalam mendukung pertanian lokal. 4.3.4. Sektor Industri Koperasi juga didorong untuk berkembang di sektor industri, khususnya industri kecil dan menengah. Pemerintah daerah memberikan RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 dukungan dalam bentuk pelatihan, perizinan, serta akses terhadap teknologi dan permodalan. Pengembangan koperasi di sektor industry bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk industri, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pertumbuhan industri kreatif di Kabupaten Bantul. 4.3.5. Sektor Pariwisata Dalam sektor pariwisata, koperasi berperan dalam pengelolaan objek wisata, penyediaan jasa pariwisata, dan pemasaran produk lokal. Pemerintah daerah bekerja sama dengan koperasi untuk mengembangkan ekowisata dan meningkatkan keterlibatan masyarakat lokal dalam kegiatan pariwisata. Hal ini bertujuan untuk mempromosikan budaya lokal, menciptakan peluang ekonomi baru, dan memperkuat identitas daerah sebagai destinasi wisata yang menarik. Secara keseluruhan, arah pengembangan koperasi sektor prioritas di Kabupaten Bantul didasarkan pada prinsip keberlanjutan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan. Pemerintah daerah berperan dalam menyediakan regulasi yang mendukung, fasilitas, serta pembinaan berkelanjutan untuk memastikan bahwa koperasi dapat tumbuh dan berkontribusi secara maksimal pada pembangunan ekonomi daerah. 4.4. Strategi Pemberdayaan Koperasi Strategi-strategi pemberdayaan koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan keberlanjutan koperasi, sehingga dapat berperan lebih besar dalam mendukung perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Berikut adalah uraian mengenai strategi pemberdayaan koperasi pada berbagai aspek sesuai dengan Perda Bantul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi: 4.4.1. Strategi Aspek Kelembagaan Pemberdayaan koperasi pada aspek kelembagaan bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi koperasi dan meningkatkan kapasitas pengurus serta pengelola koperasi. Strategi pemberdayaan ini mencakup pendidikan dan pelatihan perkoperasian, fasilitasi sertifikat kompetensi bagi pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi, serta bantuan pendampingan dan advokasi untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi koperasi. Pemerintah juga memberikan fasilitasi pengesahan Akta Pendirian Koperasi menjadi badan hukum, serta perubahan anggaran dasar koperasi. Langkah-langkah ini bertujuan agar koperasi dapat menjalankan fungsi kelembagaannya dengan lebih baik, berlandaskan prinsip-prinsip koperasi. 4.4.2. Strategi Aspek Produksi Pemberdayaan koperasi pada aspek produksi dilakukan melalui berbagai pelatihan terkait produksi dan pengolahan, serta peningkatan kemampuan manajemen koperasi. Pemerintah memfasilitasi kemudahan pengadaan sarana dan prasarana produksi, bahan baku, bahan penolong, serta kemasan bagi koperasi. Selain itu, penerapan standardisasi dalam proses produksi dan pelatihan rancang bangun untuk produk anggota juga menjadi bagian dari strategi ini. Melalui langkah ini, koperasi diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kualitas produk yang dihasilkan sehingga dapat bersaing di pasar yang lebih luas. 4.4.3. Strategi Aspek Pemasaran RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Pemberdayaan koperasi dalam aspek pemasaran mencakup fasilitasi kegiatan promosi dan kemitraan, serta pengembangan dan pemanfaatan teknologi informasi untuk pemasaran produk koperasi. Strategi lain termasuk bantuan dalam pengembangan jaringan usaha koperasi, kerja sama yang saling menguntungkan dengan badan usaha lain, fasilitasi hak paten, dan kurasi produk unggulan daerah yang memiliki potensi sebagai waralaba. Langkah ini diharapkan dapat memperluas akses pasar bagi produk koperasi dan meningkatkan pendapatan koperasi 4.4.4. Strategi Aspek Keuangan Pada aspek keuangan, strategi pemberdayaan koperasi berfokus pada memberikan dukungan pendanaan melalui hibah serta memfasilitasi kemudahan akses permodalan ke lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan. Hal ini bertujuan agar koperasi memiliki akses pembiayaan yang lebih baik dan lebih terjangkau, yang pada gilirannya dapat meningkatkan likuiditas dan stabilitas keuangan koperasi. Dengan adanya dukungan permodalan ini, koperasi diharapkan dapat mengembangkan kegiatan usahanya secara berkelanjutan. 4.4.5. Strategi Aspek Manajemen Risiko Pemberdayaan koperasi dalam aspek manajemen risiko dilakukan melalui pelatihan manajemen risiko dan pengawasan penerapan manajemen risiko. Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan ketahanan koperasi dalam menghadapi berbagai risiko usaha. Dengan pelatihan dan pengawasan yang baik, koperasi dapat lebih mampu mengelola risiko yang mungkin timbul, baik dari aspek pembiayaan, operasional, kepatuhan, likuiditas, reputasi, dan strategi, sehingga dapat memastikan keberlanjutan usaha koperasi di tengah berbagai tantangan ekonomi. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 4.4.6. Strategi Pemberdayaan Aspek Inovasi dan Teknologi Dalam aspek inovasi dan teknologi, strategi pemberdayaan koperasi meliputi fasilitasi kemitraan dengan berbagai perguruan tinggi dan lembaga penelitian, kegiatan riset dan pengembangan usaha koperasi, serta pemanfaatan teknologi dalam bidang desain dan pengendalian mutu. Pemerintah juga mendorong peningkatan kemampuan inovasi koperasi agar dapat meningkatkan efisiensi kerja dan daya saing, serta memberikan insentif kepada koperasi yang mengembangkan teknologi ramah lingkungan. Dengan strategi ini, koperasi diharapkan mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan tetap kompetitif di pasar . 4.4.7. Strategi PemberdayaanAspek Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat Pemberdayaan koperasi dalam aspek kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi, mendorong peningkatan penyerapan tenaga kerja, serta meningkatkan jumlah dan mutu layanan koperasi. Selain itu, strategi ini juga mencakup program literasi dan inklusi keuangan, program tanggung jawab sosial, dan gerakan pertumbuhan ekonomi lokal. Langkah-langkah ini diambil agar koperasi dapat memberikan manfaat yang nyata bagi anggotanya dan masyarakat sekitar, serta membantu menurunkan angka kemiskinan di wilayahnya( 4.5. Strategi Pelindungan Koperasi Secara keseluruhan, strategi pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul bertujuan untuk memastikan keberlanjutan dan stabilitas usaha koperasi, sehingga mereka dapat terus berkontribusi secara positif dalam peningkatan RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya berbagai bentuk pelindungan ini, koperasi diharapkan dapat berkembang menjadi entitas usaha yang kuat, mandiri, dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi. 4.5.1. Pelindungan Hukum dan Regulasi Pemerintah Kabupaten Bantul memberikan pelindungan hukum melalui regulasi yang melindungi koperasi dari praktik usaha yang tidak sehat, seperti monopoli atau persaingan tidak adil. Regulasi ini juga mencakup peraturan untuk memastikan koperasi mendapatkan hak istimewa di beberapa sektor ekonomi tertentu, terutama yang berkaitan dengan pemberdayaan ekonomi masyarakat setempat. Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memberikan kepastian usaha bagi koperasi dan menjaga keberlanjutan bisnis mereka. 4.5.2. Restrukturisasi Kredit Sebagai bagian dari strategi pelindungan, pemerintah memfasilitasi restrukturisasi kredit bagi koperasi yang mengalami kesulitan keuangan, terutama dalam kondisi darurat. Program restrukturisasi ini memungkinkan koperasi untuk mengatur kembali jadwal pembayaran kredit, mengurangi beban bunga, atau melakukan penundaan pembayaran sampai situasi keuangan membaik. Hal ini dilakukan untuk membantu koperasi tetap bertahan dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit. 4.5.3. Bantuan Modal dan Rekonstruksi Usaha Pemerintah juga memberikan bantuan modal kepada koperasi yang terkena dampak kondisi darurat atau krisis ekonomi. Bantuan modal ini dapat berupa dana hibah, pinjaman berbunga rendah, atau bentuk RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 lainnya yang bertujuan untuk memulihkan kondisi keuangan koperasi. Selain itu, rekonstruksi usaha juga dilakukan untuk membantu koperasi mengadaptasi strategi bisnis mereka dalam menghadapi perubahan kondisi pasar atau lingkungan usaha. 4.5.4. Pelindungan Terhadap Pengambilalihan Usaha Strategi lain yang diterapkan adalah memberikan pelindungan terhadap pengambilalihan usaha yang berhasil diusahakan oleh koperasi. Pemerintah menetapkan aturan bahwa sektor-sektor tertentu yang telah dikelola secara baik oleh koperasi tidak boleh diambil alih oleh badan usaha lain, terutama badan usaha besar. Hal ini bertujuan untuk melindungi hasil kerja keras koperasi dan memastikan bahwa keuntungan yang dihasilkan dari usaha tersebut tetap memberikan manfaat bagi anggota koperasi dan masyarakat setempat. 4.5.5. Asuransi Usaha Pemerintah Kabupaten Bantul juga mendorong koperasi untuk memiliki asuransi usaha sebagai bagian dari strategi pelindungan. Asuransi ini penting untuk melindungi koperasi dari risiko yang tidak terduga seperti bencana alam, kebakaran, atau kerugian lain yang dapat berdampak negatif terhadap operasional mereka. Dengan adanya asuransi usaha, koperasi dapat lebih tenang dalam menjalankan kegiatan bisnisnya karena memiliki pelindungan finansial yang memadai. 4.5.6. Pelindungan Terhadap Hak dan Kepentingan Anggota Pemerintah memastikan bahwa hak dan kepentingan anggota koperasi terlindungi dengan baik. Salah satu strateginya adalah memberikan fasilitas mediasi dan advokasi untuk penyelesaian konflik RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 internal yang mungkin terjadi di dalam koperasi, seperti sengketa anggota atau perselisihan terkait pengelolaan usaha. Dengan adanya dukungan ini, hak-hak anggota dapat terjamin, dan operasional koperasi dapat berjalan lebih lancar tanpa gangguan. 4.5.7. Bantuan Teknis dan Fasilitasi Selain bantuan finansial, pemerintah juga memberikan bantuan teknis dan fasilitasi untuk mendukung operasional koperasi. Ini termasuk pendampingan oleh tenaga ahli, pelatihan manajemen risiko, serta dukungan teknologi agar koperasi mampu meningkatkan produktivitas dan efisiensi dalam mengelola usaha mereka. Bantuan teknis ini sangat penting agar koperasi dapat mengatasi berbagai tantangan dan meningkatkan daya saingnya di pasar. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 BAB V PROGRAM DAN KEGIATAN 5.1. Pemberdayaan Koperasi 5.1.1. Program Penguatan Kelembagaan Koperasi Kegiatan: • Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan: Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan manajemen dan kepemimpinan pengurus koperasi. • Bimbingan Teknis Kelembagaan: Memberikan bimbingan teknis terkait tata kelola koperasi dan regulasi. • Sosialisasi Prinsip dan Nilai Koperasi: Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk menanamkan pemahaman mendalam terkait prinsip koperasi. • Pendampingan dalam Penyusunan Anggaran Dasar: Membantu koperasi dalam menyusun atau mengubah anggaran dasar sesuai kebutuhan. 5.1.2.Program Peningkatan Kapasitas Produksi Kegiatan: • Penyediaan Teknologi Produksi: Memberikan bantuan teknologi modern untuk meningkatkan efisiensi produksi. • Pelatihan Penggunaan Mesin Produksi: Memberikan pelatihan tentang penggunaan mesin dan teknologi produksi baru. • Kegiatan Diversifikasi Produk: Membantu koperasi mengembangkan variasi produk untuk memenuhi kebutuhan pasar. • Fasilitasi Akses ke Bahan Baku: Membantu koperasi mendapatkan bahan baku berkualitas dengan harga kompetitif. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 5.1.3.Program Peningkatan Akses Permodalan Kegiatan: • Hibah Modal untuk Koperasi Sektor Prioritas: Menyediakan hibah modal bagi koperasi di sektor pertanian dan perikanan. • Kerja Sama dengan Bank dan Lembaga Keuangan: Memfasilitasi koperasi dalam menjalin kemitraan dengan lembaga keuangan. • Program Pinjaman Berbunga Rendah: Menyediakan pinjaman dengan bunga rendah untuk koperasi. • Bantuan Dana Bergulir: Memberikan bantuan dana bergulir yang dapat digunakan oleh koperasi untuk pengembangan usaha. 5.1.4.Program Peningkatan Akses Pasar Kegiatan: • Partisipasi dalam Pameran Dagang: Memfasilitasi koperasi untuk mengikuti pameran dagang lokal, nasional, dan internasional. • Pelatihan Pemasaran Digital: Memberikan pelatihan untuk menggunakan platform digital dalam memasarkan produk. • Pembuatan Portal Pemasaran Online: Membantu koperasi membuat portal atau situs web untuk memasarkan produk mereka. • Kemitraan dengan Pasar Tradisional dan Modern: Mengembangkan kemitraan dengan pasar tradisional dan modern untuk memperluas distribusi produk koperasi. 5.1.5.Program Pengembangan Inovasi dan Teknologi Kegiatan: • Riset dan Pengembangan Produk: Membantu koperasi melakukan riset untuk mengembangkan produk yang inovatif. • Pemanfaatan Teknologi untuk Peningkatan Kualitas: Mengimplementasikan teknologi untuk memastikan kualitas produk terjaga. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada anggota koperasi tentang pemanfaatan teknologi informasi. • Kemitraan dengan Universitas dan Penelitian: Menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi untuk mengembangkan inovasi produk koperasi. • Pengabdian Masyarakat pada 5 (lima) sektor prioritas. 5.1.6.Program Penguatan Manajemen Risiko Kegiatan: • Pelatihan Identifikasi Risiko Usaha: Memberikan pelatihan untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin dihadapi koperasi. • Penyusunan Prosedur Manajemen Risiko: Membantu koperasi menyusun prosedur untuk mengelola risiko. • Asuransi Risiko Usaha: Mendorong koperasi untuk memiliki asuransi usaha guna mengurangi risiko keuangan. • Monitoring dan Evaluasi Risiko: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap risiko usaha koperasi secara berkala. 5.1.7.Program Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat Kegiatan: • Pelatihan Literasi Keuangan: Memberikan pelatihan literasi keuangan kepada anggota koperasi untuk meningkatkan keterampilan pengelolaan keuangan. • Peningkatan Kesejahteraan Anggota: Mengadakan program peningkatan kesejahteraan seperti subsidi pendidikan dan kesehatan bagi anggota. • Program CSR Koperasi: Mendorong koperasi untuk menjalankan program tanggung jawab sosial untuk masyarakat sekitar. • Penguatan Hubungan Anggota: Mengadakan pertemuan rutin untuk mempererat hubungan antar anggota dan memperkuat partisipasi dalam koperasi. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 5.1.8.Program Pelindungan Usaha Koperasi Kegiatan: • Restrukturisasi Kredit: Membantu koperasi yang mengalami kesulitan dalam membayar pinjaman dengan restrukturisasi kredit. • Rekonstruksi Usaha: Memberikan bantuan dalam merencanakan ulang bisnis koperasi untuk memulihkan usaha. • Bantuan Modal Darurat: Menyediakan bantuan modal untuk koperasi yang terkena dampak krisis atau bencana. • Pendampingan Hukum: Memberikan pendampingan hukum bagi koperasi yang menghadapi masalah regulasi atau perselisihan. 5.1.9.Program Peningkatan Daya Saing Produk Kegiatan: • Pelatihan Desain dan Kemasan Produk: Mengadakan pelatihan mengenai desain dan kemasan produk agar lebih menarik di pasar. • Penerapan Sertifikasi dan Standarisasi: Membantu koperasi mendapatkan sertifikasi dan memenuhi standar mutu produk. • Peningkatan Kualitas Produk: Mengadakan pelatihan untuk meningkatkan kualitas produk agar sesuai dengan kebutuhan pasar. • Kolaborasi dengan praktisi/desainer produk: Mengembangkan kerja sama dengan desainer untuk meningkatkan daya tarik produk koperasi. 5.1.10. Program Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kegiatan: • Pelatihan Kepemimpinan bagi Pengurus Koperasi: Mengembangkan kemampuan kepemimpinan pengurus koperasi. • Inkubasi bisnis koperasi: Melakukan pembinaan dan pendampingan kepada koperasi, yang masih baru atau berkembang, untuk memperkuat kapasitas manajerial, keuangan, organisasi, serta operasional agar dapat koperasi modern. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Magang dan Studi Lapangan: Mengadakan program magang atau studi lapangan untuk mempelajari praktik terbaik dari koperasi lain. • Sertifikasi Kompetensi Pengurus: Mendorong pengurus untuk mengikuti program sertifikasi kompetensi. • Pelatihan Soft Skill: Memberikan pelatihan mengenai soft skill seperti komunikasi dan negosiasi bagi pengurus dan anggota koperasi. • Kerja Sama dengan lembaga keuangan dan perbankan: Fasilitasi Kredit Usaha, Pembiayaan Mikro dan Program Kredit bersama • Kerja Sama dengan media massa: Iklan dan media social; Penulisan Artikel dan Kolom khusus; Sosialisasi Kebijakan pemerintah; dan advokasi terhadap Isu-isu Koperasi 5.1.11. Program Fasilitasi Perizinan dan Regulasi Kegiatan: • Pendampingan dalam Pengurusan Izin Usaha: Memberikan bantuan dalam pengurusan izin usaha untuk koperasi baru. • Penyederhanaan Proses Perizinan: Menyederhanakan proses perizinan agar koperasi dapat beroperasi dengan lebih cepat. • Bantuan Hukum untuk Kepatuhan Regulasi: Memberikan bantuan hukum agar koperasi dapat mematuhi semua regulasi yang berlaku. • Sosialisasi Regulasi Terkait Koperasi: Melakukan sosialisasi kepada koperasi terkait regulasi yang perlu dipatuhi. 5.1.12. Program Penguatan Jaringan Kerja Sama Kegiatan: • Kemitraan dengan Dunia Usaha: Mendorong kemitraan koperasi dengan dunia usaha untuk pengembangan bisnis. • Kemitraan dengan Pemerintah Daerah: Mengembangkan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam hal fasilitasi dan pembinaan. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Jaringan Antar Koperasi: Mengembangkan jaringan antar koperasi untuk saling berbagi pengetahuan dan pengalaman. • Kerja Sama dengan Lembaga Pendidikan: Menjalin kemitraan dengan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kualitas SDM koperasi. 5.1.13. Program Pengembangan Layanan Keuangan Koperasi Kegiatan: • Peningkatan Layanan Anggota : Mengembangkan layanan anggota yang lebih mudah diakses oleh anggota. • Pelatihan Pengelolaan Keuangan: Memberikan pelatihan pengelolaan keuangan kepada pengurus koperasi. • Diversifikasi Produk Keuangan: Mengembangkan produk keuangan lainnya seperti asuransi mikro bagi anggota koperasi. • Digitalisasi pelayanan: Menerapkan sistem pelayanan brbasis digital untuk mempermudah transaksi keuangan koperasi. 5.1.14. Program Pemberdayaan Koperasi Sektor Pertanian Kegiatan: • Penyediaan Sarana Pertanian: Membantu koperasi dalam penyediaan sarana produksi pertanian. • Pelatihan Pengelolaan Hasil Pertanian: Memberikan pelatihan tentang pengelolaan hasil pertanian agar memiliki nilai tambah. • Kemitraan dengan Petani Lokal: Mengembangkan kemitraan antara koperasi dengan petani lokal untuk memperkuat sektor pertanian. • Akses Pasar untuk Produk Pertanian: Membantu koperasi membuka akses pasar untuk produk-produk pertanian. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 5.1.15. Program Peningkatan Kesejahteraan Sosial Anggota Kegiatan: • Bantuan Pendidikan bagi Anggota dan Keluarga: Menyediakan bantuan pendidikan untuk anggota dan keluarganya. • Layanan Kesehatan untuk Anggota: Memberikan layanan kesehatan bagi anggota koperasi melalui program kerja sama dengan puskesmas atau rumah sakit. • Kegiatan Sosial dan Gotong Royong: Mengadakan kegiatan sosial untuk meningkatkan solidaritas antar anggota koperasi. 5.1.16. Program Subsidi untuk Kebutuhan Pokok: Kegiatan: • Menyediakan subsidi untuk kebutuhan pokok bagi anggota yang kurang mampu. 5.2. Pelindungan Koperasi Program dan kegiatan berikut dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif terhadap koperasi di Kabupaten Bantul, dengan harapan koperasi dapat bertahan dan berkembang meskipun menghadapi berbagai tantangan ekonomi. 5.2.1. Program Pelindungan Hukum dan Regulasi • Sosialisasi Regulasi Perlindungan Koperasi: Melakukan sosialisasi mengenai regulasi yang melindungi koperasi dari praktik usaha tidak sehat. • Pendampingan Hukum bagi Koperasi: Menyediakan layanan pendampingan hukum untuk koperasi yang menghadapi permasalahan terkait regulasi atau persaingan usaha. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Fasilitasi Kepatuhan terhadap Regulasi: Membantu koperasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku melalui pelatihan dan bimbingan teknis. • Pengembangan Kebijakan Pelindungan Sektor Ekonomi: Menerapkan kebijakan yang membatasi kegiatan ekonomi tertentu hanya untuk koperasi. 5.2.2.Program Pemulihan Usaha dalam Kondisi Darurat • Restrukturisasi Kredit Koperasi: Memberikan opsi restrukturisasi kredit kepada koperasi yang mengalami kesulitan keuangan dalam kondisi darurat. • Bantuan Modal Pemulihan Usaha: Menyediakan bantuan modal bagi koperasi yang terkena dampak bencana atau krisis ekonomi. • Rekonstruksi Usaha Koperasi: Memberikan pendampingan dalam merencanakan ulang bisnis koperasi untuk memulihkan usaha setelah krisis. • Pelatihan Manajemen Krisis: Memberikan pelatihan untuk membantu koperasi menghadapi dan mengelola kondisi krisis. 5.2.3.Program Pelindungan Terhadap Pengambilalihan Usaha • Penetapan Bidang Usaha Khusus untuk Koperasi: Menetapkan bidang usaha tertentu yang hanya dapat diusahakan oleh koperasi untuk melindungi pengelolaan yang sudah berhasil. • Pengawasan terhadap Pengambilalihan Usaha: Mengawasi agar tidak ada pengambilalihan usaha koperasi oleh badan usaha lain yang lebih besar. • Fasilitasi Peningkatan Kapasitas untuk Meningkatkan Daya Saing: Memberikan bantuan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan daya saing koperasi. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Pemberian Prioritas dalam pengadaan barang dan jasa pada Pemerintah: Menetapkan koperasi sebagai mitra utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah. 5.2.4.Program Perlindungan Aset dan Keuangan Koperasi • Asuransi Aset dan Usaha Koperasi: Mendorong koperasi untuk memiliki asuransi yang melindungi aset dan usaha dari risiko tidak terduga. • Bantuan Hukum untuk Perlindungan Aset: Memberikan bantuan hukum terkait perlindungan aset koperasi dari klaim pihak lain. • Fasilitasi Sertifikasi Aset: Membantu koperasi dalam proses sertifikasi aset agar memiliki kepastian hukum dan perlindungan. • Pendampingan dalam Manajemen Keuangan: Memberikan pendampingan untuk meningkatkan manajemen keuangan koperasi agar lebih kuat dan mampu mengelola risiko keuangan. 5.2.5.Program Perlindungan Hak dan Kepentingan Anggota • Advokasi dalam Sengketa Internal: Menyediakan layanan advokasi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di dalam koperasi antara pengurus dan anggota. • Pengembangan Tata Kelola yang Transparan: Mendorong koperasi untuk menerapkan tata kelola yang transparan sehingga kepentingan anggota terjamin. • Sosialisasi Hak dan Kewajiban Anggota: Melakukan sosialisasi mengenai hak dan kewajiban anggota untuk meningkatkan pemahaman dan keterlibatan anggota. • Penyediaan Layanan Mediasi: Menyediakan layanan mediasi untuk membantu menyelesaikan konflik internal dengan cepat dan efektif. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 5.2.6.Program Penguatan Kapasitas Koperasi untuk Mengelola Risiko • Pelatihan Manajemen Risiko: Memberikan pelatihan manajemen risiko untuk membantu koperasi dalam mengidentifikasi dan mengelola risiko usaha. • Pendampingan Pengembangan Kebijakan Manajemen Risiko: Membantu koperasi menyusun kebijakan manajemen risiko yang sesuai dengan kebutuhan usaha mereka. • Simulasi Penanganan Risiko: Melaksanakan kegiatan simulasi penanganan risiko untuk mempersiapkan koperasi menghadapi situasi darurat. • Penyusunan Rencana Kontinjensi: Membantu koperasi menyusun rencana kontinjensi untuk menghadapi potensi risiko di masa depan. 5.3. Program Khusus Sektor Prioritas: Program-program berikut disusun berdasarkan dokumen rencana strategis yang relevan, guna mendukung beberap asektor prioritas di Kabupaten Bantul. Setiap program diikuti oleh kegiatan yang dirancang untuk memastikan efektivitas pelaksanaan program tersebut. 5.3.1.Sektor Kelautan dan Perikanan Program 1: Peningkatan Produksi Perikanan Tangkap Kegiatan: • Pelatihan teknis bagi nelayan tentang penggunaan alat tangkap ramah lingkungan. • Penyediaan bantuan alat tangkap yang ramah lingkungan. • Optimalisasi pelabuhan perikanan sebagai pusat kegiatan nelayan. • Fasilitasi sertifikasi produk perikanan agar memenuhi standar nasional dan internasional. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Program 2: Pemberdayaan Pembudidaya Ikan. Kegiatan: • Pelatihan pembudidayaan ikan air tawar untuk petani kecil. • Bantuan modal usaha budidaya ikan bagi kelompok masyarakat. • Pengadaan benih unggul untuk peningkatan produktivitas budidaya. • Pengembangan pasar bagi hasil budidaya ikan dengan memperkuat rantai pasok. Program 3: Pengembangan Infrastruktur Perikanan Kegiatan: • Pembangunan tempat pelelangan ikan (TPI) yang representatif. • Penyediaan fasilitas penyimpanan berpendingin (cold storage) di pelabuhan. • Pengembangan sistem sanitasi yang memadai di lokasi budidaya dan tangkap. Program 4: Diversifikasi Produk Perikanan Kegiatan: • Pelatihan pembuatan produk olahan ikan seperti abon dan nugget. • Peningkatan keterampilan UMKM dalam pengemasan dan pemasaran produk perikanan. • Fasilitasi uji mutu dan perizinan produk olahan ikan. • Promosi produk olahan ikan melalui pameran dan festival kuliner Program 5: Penguatan Kelembagaan Kelompok Nelayan Kegiatan: • Pembentukan dan penguatan kelompok nelayan dalam koperasi. • Pelatihan administrasi dan manajemen koperasi bagi pengurus kelompok nelayan. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Penyediaan sistem informasi terkait harga ikan dan pemasaran. • Peningkatan akses nelayan terhadap fasilitas permodalan. 5.3.2.Sektor Perdagangan Program 1: Pengembangan Pasar Tradisional Kegiatan: • Renovasi pasar tradisional agar lebih modern dan nyaman. • Pelatihan manajemen usaha bagi pedagang pasar. • Pengadaan fasilitas pendukung seperti penyejuk udara dan ruang penunjang. • Fasilitasi transaksi digital untuk pedagang pasar. • Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) melalui koperasi Program 2: Digitalisasi UMKM dan Pedagang Kecil Kegiatan: • Pengenalan platform digital untuk pemasaran produk. • Pelatihan penggunaan teknologi digital untuk manajemen usaha. • Fasilitasi akses internet gratis di area perdagangan. • Kerjasama dengan marketplace untuk memasarkan produk lokal. • Penggunaan data Tunggal UMKM melalui aplikasi SIDAKUI. Program 3: Peningkatan Kapasitas Pengusaha Mikro Kegiatan: • Pelatihan teknis produksi dan manajemen usaha bagi pengusaha mikro. • Pemberian modal usaha untuk pengembangan bisnis. • Penyediaan konsultasi bisnis secara rutin bagi pengusaha mikro. • Fasilitasi sertifikasi halal dan izin produk untuk UMKM. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Program 4: Promosi dan Pemasaran Produk Unggulan Bantul Kegiatan: • Partisipasi dalam pameran perdagangan tingkat nasional dan internasional. • Kampanye pemasaran produk lokal melalui media sosial dan website. • Pembuatan branding untuk produk unggulan Bantul. • Pengembangan jaringan distribusi produk ke luar daerah. 5.3.3.Sektor Pertanian Program 1: Peningkatan Produksi Pertanian Pangan Kegiatan: • Penyediaan bibit unggul untuk petani. • Pelatihan teknik budidaya modern bagi petani. • Penggunaan teknologi drone untuk pemetaan lahan pertanian. • Penyediaan alat mesin pertanian yang lebih efisien. Program 2: Pengembangan Pertanian Organik Kegiatan: • Pelatihan teknik pertanian organik untuk petani kecil. • Penyediaan pupuk organik bagi petani. • Sertifikasi lahan pertanian organik. • Promosi produk pertanian organik melalui kampanye kesehatan. Program 3: Pengelolaan Air dan Irigasi Kegiatan: • Pembangunan dan rehabilitasi saluran irigasi di kawasan pertanian. • Pelatihan manajemen air bagi petani. • Pengadaan sistem irigasi tetes untuk daerah yang kekurangan air. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Fasilitasi kerja sama dengan pemerintah pusat terkait pengembangan infrastruktur irigasi. 5.3.4.Sektor Industri Program 1: Penguatan Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kegiatan: • Penyediaan pelatihan teknis produksi untuk IKM. • Bantuan alat produksi yang efisien untuk IKM. • Pelatihan manajemen usaha dan pemasaran bagi pelaku IKM. • Fasilitasi sertifikasi produk industri agar memenuhi standar. Program 2: Fasilitasi Akses Pembiayaan bagi IKM Kegiatan: • Kemudahan akses kredit mikro dengan bunga rendah. • Program bantuan modal usaha untuk IKM yang berpotensi. • Kerjasama dengan lembaga keuangan untuk menyediakan pinjaman modal kerja. • Sosialisasi cara pengelolaan dana usaha yang efektif. 5.3.5.Sektor Pariwisata Program 1: Program Pengembangan Pariwisata bagi masyarakat Kegiatan: • Pengembangan 4 pilar pariwisata (Destinasi, Pemasaran, Industri dan Kelembagaan) di Kalurahan wisata. • Pengembangan 4 komponen destinasi wisata (Daya tarik wisata, aksesibilitas, fasilitas, layanan tambahan) di Kalurahan wisata. • Pelatihan pengembangan Kalurahan wisata untuk meningkatkan kualitas pelayanan. • Sertifikasi pelaku industri pariwisata di Kalurahan wisata. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Peningkatan promosi melalui aplikasi jelajah bantul, media sosial dan website pariwisata. Program 2 : Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pariwisata Kegiatan: • Pelatihan kelembagaan kalurahan wisata. • Pelatihan pemberdayaan kalurahan wisata. • Pelatihan kelompok sadar wisata di kalurahan wisata. • Pelatihan kemitraan pariwisata. • Pelatihan pengembangan ekonomi kreatif di kalurahan wisata. • Pelatihan pemandu wisata di kalurahan wisata. • Sertifikasi pemandu wisata di kalurahan wisata. Program 3: Pengembangan ekonomi kreatif di kalurahan wisata. Kegiatan: • Pelatihan pengembangan ekonomi kreatif unggulan di Kabupaten Bantul. • Pemberian bantuan modal untuk pengembangan ekonomi kreatif. • Promosi ekonomi kreatif khas Bantul melalui festival dan media sosial. • Pengembangan jaringan pemasaran souvenir lokal. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 BAB VI PERAN PEMANGKU KEPENTINGAN 6.1 Pemangku Kepentingan dan Perannya Dalam upaya pemberdayaan dan pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul, berbagai pemangku kepentingan memiliki peranan penting untuk memastikan keberhasilan program dan kegiatan yang direncanakan. Pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses ini mencakup Pemerintah Daerah, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, pelaku bisnis dan usaha mikro kecil menengah, lembaga keuangan dan perbankan, akademisi, media, koperasi dan anggotanya, serta masyarakat umum. Setiap pemangku kepentingan memiliki peran yang unik dan penting dalam mendukung pengembangan koperasi yang berkelanjutan. 6.1.1.Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul berperan sebagai fasilitator dan regulator dalam pemberdayaan koperasi. Peran ini diwujudkan melalui : • menyusun kebijakan, regulasi, dan program yang mendukung pengembangan koperasi. • menyediakan anggaran untuk bantuan modal dan pelatihan bagi koperasi, • memastikan adanya regulasi yang melindungi koperasi dari praktik usaha tidak sehat. • menciptakan lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan koperasi, termasuk penyederhanaan proses perizinan dan penyediaan infrastruktur pendukung . RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 6.1.2.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) DKUKMPP Kabupaten Bantul bertanggung jawab dalam merancang dan mengimplementasikan program-program pemberdayaan dan pelindungan koperasi. Dinas ini menyediakan berbagai bentuk pelatihan dan pendampingan bagi pengawas, pengurus, dan pengelola koperasi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu, DKUKMPP Kabupaten Bantul juga berperan dalam memberikan bimbingan teknis mengenai kelembagaan, bisnis dan operasional, pengelolaan keuangan, pemasaran, pemanfaatan teknologi informasi serta inovasi produk koperasi. Dinas ini menjadi pusat koordinasi antara koperasi dengan pihak lain seperti lembaga keuangan dan pelaku pasar . 6.1.3.Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul DKP Kabupaten Bantul memiliki peran utama dalam mendukung koperasi di sektor kelautan dan perikanan. Peran DKP mencakup: • Pemberdayaan Kelompok Nelayan: DKP bekerja sama dengan koperasi nelayan untuk meningkatkan produktivitas melalui pelatihan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan dan memberikan bantuan sarana dan prasarana perikanan yang lebih modern (Renstra DKP Bantul-Perubahan). • Penguatan Kelembagaan Kelautan: DKP membantu dalam pembentukan kelompok usaha perikanan yang diintegrasikan dengan koperasi agar memiliki legalitas dan struktur yang kuat untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. • Peningkatan Nilai Tambah Produk Perikanan: DKP berperan dalam memberikan pelatihan pengolahan hasil perikanan dan memfasilitasi akses pasar untuk produk-produk koperasi berbasis perikanan. • Diversifikasi Produk dan Akses Permodalan: RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 DKP juga mengembangkan program diversifikasi produk perikanan agar lebih kompetitif dan memfasilitasi akses permodalan bagi koperasi yang membutuhkan bantuan dana dalam mengembangkan usahanya. 6.1.4.Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian bertanggung jawab dalam pemberdayaan koperasi sektor pertanian. Peran rinci DKPP adalah: • Pemberian Bantuan Sarana Produksi: DKPP menyediakan benih unggul, pupuk, dan alat pertanian untuk mendukung produktivitas koperasi pertanian. • Pelatihan Pertanian Berkelanjutan: DKPP melakukan pelatihan kepada petani dalam koperasi terkait teknik pertanian berkelanjutan dan metode pertanian organik yang lebih ramah lingkungan. • Penguatan Manajemen Risiko: DKPP membantu koperasi pertanian dalam menyusun strategi mitigasi risiko untuk mengantisipasi cuaca buruk dan serangan hama yang dapat mengganggu produktivitas. • Fasilitasi Akses Pasar: DKPP juga berperan dalam memfasilitasi akses pasar bagi koperasi pertanian melalui kemitraan dengan pasar tradisional dan modern serta melalui program pemasaran berbasis digital. 6.1.5.Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul Dinas Pariwisata memiliki peran penting dalam mengembangkan koperasi yang bergerak di sektor pariwisata. Beberapa peran Dinas Pariwisata meliputi: RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Pengembangan Wisata Berbasis Koperasi: Dinas Pariwisata mendorong koperasi untuk mengelola destinasi wisata lokal, baik wisata alam, budaya, maupun buatan. • Penyediaan Pelatihan Kalurahan Wisata: Dinas Pariwisata bekerja sama dengan koperasi untuk memberikan pelatihan kepada kalurahan wisata agar meningkatkan pelayanan kepada wisatawan. • Pemasaran Wisata: Dinas Pariwisata mendukung promosi destinasi wisata yang dikelola oleh koperasi melalui berbagai media promosi, baik secara konvensional maupun digital. • Kemitraan dengan Stakeholder: Dinas Pariwisata mengembangkan kemitraan dengan pelaku bisnis wisata lainnya agar koperasi dapat memperluas jaringan kerja sama dan meningkatkan daya tarik destinasi. 6.1.6.Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul Satpol PP memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan keamanan, khususnya bagi koperasi yang beroperasi di ruang publik. Peran rinci dari Satpol PP adalah: • Penegakan Regulasi Daerah: Satpol PP memastikan koperasi yang beroperasi di ruang publik mematuhi semua peraturan yang berlaku di Kabupaten Bantul, (Resntra SATPOL PP). • Pelindungan Usaha dari Praktik Usaha Tidak Sehat: Satpol PP bekerja sama dengan DKUKMPP untuk mencegah praktik usaha tidak sehat yang dapat merugikan koperasi. • Pengawasan terhadap Kegiatan Koperasi: Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Pendampingan Keamanan: Memberikan pendampingan keamanan kepada koperasi yang menyelenggarakan kegiatan publik atau event untuk memastikan kegiatan berlangsung tertib dan aman (Resntra SATPOL PP). 6.1.7. Dewan Koperasi Indonesia Daerah dan Asosiasi Koperasi di Kabupaten Bantul Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) dan Asosiasi Koperasi di Kabupaten Bantul memiliki peran dalam membina dan mendampingi koperasi di wilayah Bantul. Beberapa peran Dekopinda meliputi: • Sebagai wadah komunikasi antar dan inter koperasi. • Meningkatkan kesadaran berkoperasi dikalangan masyarakat. • Melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat. • Mengembangkan kerjasama antar koperasi, dan antara koperasi dengan badan usaha lain. • Pengembangan Kapasitas Koperasi menuju koperasi modern. 6.1.8.Lembaga Keuangan Lembaga keuangan, termasuk bank dan lembaga keuangan mikro, memiliki peran penting dalam menyediakan akses permodalan bagi koperasi. Akses ke pembiayaan merupakan salah satu tantangan utama yang dihadapi koperasi, sehingga peran lembaga keuangan menyediakan kredit dengan syarat yang terjangkau sangat dibutuhkan. Kerja sama antara DKUKMPP dan lembaga keuangan dibutuhkan koperasi untuk memperoleh pendanaan dengan proses yang mudah dan suku bunga yang kompetitif. Selain itu, lembaga keuangan dan perbankan berperan dalam peningkatan kapasitas usaha koperasi, pemasaran dan digitalisasi melalui skenario program kemitraan maupun corporate social responsibility (CSR). RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 6.1.9. Koperasi dan Anggota Koperasi Koperasi dan anggotanya merupakan pelaku utama dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pelindungan. Pengawas, pengurus dan pengelola koperasi harus aktif dalam mengelola usaha secara profesional dan mengoptimalkan program pemberdayaan yang disediakan oleh pemerintah maupun lembaga lain. Partisipasi aktif anggota koperasi juga penting untuk memastikan bahwa setiap program yang dijalankan dapat memberikan manfaat bagi seluruh anggota. Anggota koperasi diharapkan dapat berperan tidak hanya sebagai penerima manfaat, tetapi juga sebagai penggerak koperasi dalam meningkatkan kualitas produk dan layanan . 6.1.10. Akademisi dan Lembaga Pendidikan Akademisi dan lembaga pendidikan berperan dalam melakukan pendidikan, penelitian dan pengembangan serta pengabdian masyarakat yang berkaitan dengan koperasi. Mereka berperan dalam peningkatan pengetahuan dan teknologi baru yang dapat membantu koperasi dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi. Selain itu, lembaga pendidikan juga dapat berperan dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pengawas, pengurus, pengelola maupun anggota koperasi. Kegiatan penelitian dan pengembangan serta program pengabdian masyarakat dalam bentuk magang maupun kuliah kerja nyata tematik. Lembaga pendidikan juga berperan dalam mengedukasi anak didik melalui muatan lokal pendidikan perkoperasian maupun pengembangan model koperasi siswa atau mahasiswa sebagai laboratorium koperasi 6.1.11. Media Massa. Media massa memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi, edukasi dan promosi koperasi. Melalui media cetak, elektronik, dan digital, informasi mengenai keberhasilan dan tantangan koperasi dapat RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 tersebar luas sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya koperasi dalam pembangunan ekonomi daerah. Media juga berperan dalam memberikan edukasi dan promosi kepada masyarakat/stakeholder mengenai manfaat bergabung dengan koperasi serta peran koperasi dalam mendukung perekonomian lokal. Selain itu, media massa dapat menjadi alat pengawasan sosial yang efektif, membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas koperasi dalam pengelolaan sumber daya. 6.1.12. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memainkan peran kunci dalam pengawasan dan pengaturan koperasi jasa keuangan, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan dana masyarakat. OJK bertugas untuk memastikan bahwa koperasi jasa keuangan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan. Selain itu, OJK juga mendukung pemberdayaan koperasi jasa keuangan melalui program literasi keuangan yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas pengelola koperasi jasa keuangan dalam manajemen keuangan dan risikonya. Dengan demikian, OJK membantu memastikan bahwa koperasi jasa keuangan mampu beroperasi secara berkelanjutan dan tidak membahayakan kepentingan anggotanya. 6.1.13. Sektor Swasta Sektor swasta, termasuk perusahaan besar dan pelaku industri, dapat bermitra dengan koperasi dalam rangka memperkuat rantai pasok dan meningkatkan akses pasar. Kolaborasi dengan sektor swasta dapat RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 membuka peluang bagi koperasi untuk memasuki pasar yang lebih luas dan meningkatkan kualitas produk melalui transfer teknologi dan standar produksi. Selain itu, sektor swasta juga dapat berperan dalam memberikan dukungan CSR (Corporate Social Responsibility) untuk memperkuat permodalan dan kapasitas koperasi. 6.1.14. Masyarakat Umum dan Konsumen Masyarakat umum dan konsumen memainkan peran dalam mendukung keberlanjutan koperasi melalui konsumsi produk koperasi. Dengan adanya kesadaran masyarakat untuk lebih memilih produk koperasi, permintaan terhadap produk lokal akan meningkat, yang pada akhirnya memperkuat keberadaan koperasi sebagai pelaku ekonomi lokal. Masyarakat juga dapat berperan sebagai agen promosi dengan menyebarluaskan informasi terkait produk dan jasa koperasi kepada orang lain. Kesadaran dan dukungan dari masyarakat sangat penting untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan . RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 BAB VII KOORDINASI, MONITORING DAN EVALUASI 7.1. Mekanisme Koordinasi Mekanisme koordinasi dalam Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi di Kabupaten Bantul merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan pemberdayaan koperasi berjalan dengan efektif dan efisien. Koordinasi yang baik antar lembaga dan pihak terkait sangat penting untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada, mengurangi tumpang tindih kegiatan, dan memastikan seluruh program dan kegiatan dapat diimplementasikan sesuai dengan rencana. Pelibatan Stakeholder Internal dan Eksternal Koordinasi pemberdayaan dan pelindungan terdiri dari pihak internal pemerintah maupun eksternal, seperti komunitas koperasi, akademisi, sektor swasta, lembaga keuangan dan perbankan, media massa dan masyarakat umum. Pemerintah Kabupaten Bantul, melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP), berperan sebagai koordinator utama yang menggerakkan berbagai program pemberdayaan dan pelindungan koperasi. Pelibatan stakeholder ini mencakup konsultasi dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring hingga evaluasi kegiatan. Pembentukan Tim Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan program, yang terdiri dari perwakilan lintas sektor, seperti perwakilan koperasi, DKUKMPP, dan lembaga terkait lainnya. Tim ini bertugas untuk memastikan sinkronisasi antara program yang dilaksanakan oleh berbagai pihak, melakukan pemantauan, dan memberikan solusi apabila ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan. Tim ini juga bertugas mengidentifikasi potensi tumpang tindih program dan menyusun rekomendasi agar kegiatan dapat lebih efektif. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Penggunaan Sistem Informasi untuk Koordinasi Digitalisasi juga diterapkan dalam mekanisme koordinasi. Sistem informasi berbasis daring digunakan untuk mempermudah komunikasi antar pihak yang terlibat, termasuk dalam perencanaan dan pelaporan kegiatan. Platform ini diharapkan dapat menjadi pusat data bersama sehingga semua pihak dapat mengakses informasi yang relevan mengenai perkembangan program dan hasil yang telah dicapai. DKUKMPP juga melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat serta daerah lain yang telah berhasil mengimplementasikan program pemberdayaan dan pelindungan koperasi secara efektif. Dengan mempelajari best practices dari daerah lain, Kabupaten Bantul dapat memperkaya strategi yang lebih inovatif dan tepat sasaran. Pertukaran informasi ini dilakukan secara berkala melalui forum diskusi antar daerah serta kegiatan studi banding dan lain sebagainya. Mekanisme Pelaporan dan Evaluasi Berkala dalam rangka mengoptimalkan program yang sedang berjalan, DKUKMPP menetapkan mekanisme pelaporan dan evaluasi berkala. Evaluasi dilakukan setiap semester untuk menilai kemajuan pelaksanaan program, menyesuaikan strategi jika diperlukan, serta merencanakan tindakan perbaikan. Evaluasi ini melibatkan pihak eksternal yang bersifat independen, misalnya perguruan tinggi atau lembaga riset untuk mendapatkan penilaian yang objektif mengenai efektivitas program pemberdayaan dan pelindungan koperasi. 7.1.1. Struktur Organisasi Tim Koordinasi Lintas Sektor Struktur Organisasi Tim Koordinasi Lintas Sektor dapat disusun sebagai berikut:
1.Ketua: Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul.
2.Wakil Ketua: RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Perwakilan dari instansi pemerintah daerah terkait, seperti Dinas Pariwisata atau Dinas Pertanian.
3.Sekretaris: Kepala Bidang di DKUKMPP yang membawahi koperasi.
4.Anggota: - Perwakilan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP). - Perwakilan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). - Dewan Koperasi Daerah (Dekopinda). - Akademisi dari perguruan tinggi lokal. - Lembaga keuangan. - Perwakilan koperasi aktif di Kabupaten Bantul. - Media massa untuk mendukung publikasi. - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk aspek regulasi keuangan. 7.1.2. Mekanisme Komunikasi
1.Rapat Koordinasi Berkala: - Dilaksanakan setiap triwulan untuk mengevaluasi program dan kegiatan lintas sektor. - Dipimpin oleh Ketua Tim dengan agenda yang disusun oleh Sekretaris.
2.Komunikasi Digital: - Menggunakan platform digital seperti grup WhatsApp atau aplikasi khusus untuk mempermudah koordinasi antaranggota.
3.Pelaporan Progres Program: - Setiap anggota tim wajib menyampaikan laporan perkembangan program kepada Sekretaris tim secara berkala.
4.Sosialisasi dan Publikasi: RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 - Melibatkan media massa untuk menyampaikan hasil kerja tim kepada masyarakat.
5.Forum Diskusi Tematik: - Diadakan sesuai kebutuhan untuk membahas isu-isu spesifik seperti akses permodalan atau digitalisasi koperasi. 7.1.3. Uraian Tugas Tim Koordinasi Lintas Sektor
1.Ketua: - Memimpin rapat koordinasi dan mengarahkan kebijakan strategis tim. - Bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemberdayaan koperasi.
2.Wakil Ketua: - Membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya. - Mengawasi implementasi program di bidang masing-masing.
3.Sekretaris: - Menyusun agenda rapat dan mengelola administrasi tim. - Mengumpulkan laporan dari anggota dan menyusun laporan akhir.
4.Anggota: - Mengimplementasikan program sesuai bidang masing-masing. - Memberikan masukan berdasarkan pengalaman lapangan. - Berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti koperasi atau lembaga keuangan.
5.Media Massa: RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 - Melakukan publikasi kegiatan tim untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang koperasi.
6.Akademisi: - Memberikan masukan berbasis penelitian untuk mendukung pengembangan koperasi modern. Dengan struktur ini, diharapkan Tim Koordinasi Lintas Sektor dapat bekerja secara efektif dalam mendukung pemberdayaan dan pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul sesuai visi koperasi modern yang mandiri dan berdaya saing tinggi. Monitoring dan Evaluasi Monitoring dan evaluasi (Monev) merupakan bagian penting dalam memastikan efektivitas dan keberhasilan pelaksanaan program pemberdayaan dan pelindungan koperasi di Kabupaten Bantul. Monev dilakukan secara sistematis untuk mengukur kemajuan, mengevaluasi hasil, dan mengidentifikasi area perbaikan dalam berbagai program yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan koperasi dan masyarakat secara keseluruhan. Tujuan Monitoring dan Evaluasi untuk memastikan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan, sedangkan evaluasi dilakukan untuk menilai capaian output dan outcome yang telah diperoleh serta mengukur dampak dari program pemberdayaan dan pelindungan koperasi. Evaluasi ini membantu dalam mengambil keputusan strategis guna memperbaiki dan meningkatkan program-program di masa mendatang. Mekanisme Pelaksanaan Monitoring dilakukan melalui pengumpulan data dan informasi dari setiap program secara berkala, yang mencakup kegiatan pemantauan administrasi, inspeksi lapangan, dan pelaporan berkala. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Pemerintah Kabupaten Bantul melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) bertanggung jawab dalam mengoordinasi seluruh kegiatan monitoring dengan melibatkan perwakilan dari koperasi, lembaga keuangan, dan pihak lainnya yang relevan. Evaluasi Kinerja Koperasi dilakukan setiap akhir semester dan tahunan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program dan ketercapaian target. Evaluasi ini melibatkan indikator kinerja utama seperti peningkatan pendapatan koperasi, efisiensi operasional, jumlah koperasi yang berhasil mendapatkan akses pasar, dan peningkatan kapasitas SDM koperasi. Evaluasi ini juga mengukur seberapa baik koperasi mampu beradaptasi dengan kondisi ekonomi lokal yang dinamis. Pelibatan Stakeholder dalam Monev Dalam rangka meningkatkan objektivitas evaluasi, DKUKMPP melibatkan Dinas terkait, akademisi, praktisi koperasi, media massa, perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses evaluasi. Akademisi diundang untuk memberikan perspektif berbasis penelitian terkait dampak program, sementara masyarakat juga diminta memberikan masukan mengenai manfaat yang dirasakan dari pelaksanaan program pemberdayaan koperasi. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif tentang keberhasilan program Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) yang digunakan dalam evaluasi mencakup:
1.Kuantitas dan kualitas koperasi yang mendapatkan bantuan: Meliputi jumlah koperasi yang menerima pelatihan, bantuan modal, serta peningkatan kapasitas.
2.Kinerja keuangan koperasi: Evaluasi dilakukan terhadap keberhasilan koperasi dalam meningkatkan pendapatan dan likuiditas. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028
3.Kepuasan anggota koperasi: Mengukur seberapa baik pelayanan yang diberikan koperasi terhadap anggotanya, termasuk akses ke permodalan dan layanan lainnya.
4.Digitalisasi Koperasi: Mengukur keberhasilan program modernisasi dalam membantu koperasi mengelola usahanya dengan lebih efisien dan efektif. Laporan Monitoring dan Evaluasi dibuat secara berkala dan disampaikan kepada Bupati Kabupaten Bantul. Laporan ini berisi informasi mengenai progres kegiatan, capaian, hambatan yang ditemui, serta rekomendasi tindakan perbaikan untuk meningkatkan pelaksanaan program di masa mendatang. Hasil evaluasi ini menjadi acuan penting dalam perencanaan kebijakan di tahun berikutnya dan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Untuk mendukung efektivitas monitoring dan evaluasi, DKUKMPP menggunakan sistem informasi berbasis digital dalam mengumpulkan dan mengelola data terkait pelaksanaan program. Sistem ini memungkinkan integrasi data yang lebih baik, akses real-time oleh semua pihak terkait, dan pelaporan yang lebih cepat. Digitalisasi proses monev juga bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pelaksanaan evaluasi serta meminimalkan kesalahan dalam proses pengumpulan data. Evaluasi Dampak Jangka Panjang Evaluasi dilakukan setiap lima tahun untuk melihat efek jangka panjang dari program pemberdayaan dan pelindungan koperasi terhadap ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan koperasi. Evaluasi ini juga menjadi bahan untuk merumuskan strategi baru yang lebih tepat guna mengatasi tantangan yang dihadapi koperasi dalam berkembang. Checklist penilaian untuk mengukur pencapaian Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators) dalam evaluasi Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi ada pada lampiran dokumen RAD ini. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Pelaporan Pelaporan merupakan komponen esensial dalam pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi di Kabupaten Bantul. Dengan adanya sistem pelaporan yang efektif, seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi dapat terdokumentasi secara sistematis dan transparan. Pelaporan ini juga menjadi alat penting untuk memastikan akuntabilitas dan keterbukaan informasi kepada semua pemangku kepentingan. Jenis Pelaporan dalam pelaksanaan pemberdayaan dan pelindungan koperasi mencakup dua jenis utama, yaitu pelaporan kegiatan dan pelaporan hasil. Pelaporan kegiatan merupakan laporan rutin mengenai proses dan perkembangan dari kegiatan yang sedang berlangsung. Pelaporan hasil, di sisi lain, merupakan laporan yang berisi pencapaian target yang telah ditentukan, evaluasi, dan analisis dampak kegiatan. Pelaporan Berkala Sistem pelaporan dilakukan secara berkala, baik bulanan, triwulanan maupun tahunan. Laporan bulanan disusun oleh pengelola koperasi dan disampaikan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Bantul. Laporan triwulanan dan tahunan merupakan akumulasi dari laporan bulanan yang dilengkapi dengan analisis capaian indikator kinerja utama yang telah ditetapkan dalam rencana strategis. Tata Cara Pelaporan Proses pelaporan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pengurus koperasi hingga dinas terkait. Tata cara pelaporan meliputi pengumpulan data dari setiap koperasi, yang kemudian diverifikasi dan dianalisis oleh tim DKUKMPP. Selanjutnya, data yang telah diverifikasi diolah untuk disusun dalam bentuk laporan komprehensif yang memuat rincian capaian, kendala, dan rekomendasi untuk perbaikan di masa mendatang. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Digitalisasi Pelaporan Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan akurasi pelaporan, DKUKMPP Kabupaten Bantul telah menerapkan sistem pelaporan berbasis teknologi digital. Melalui penggunaan aplikasi atau platform daring, pengurus koperasi dapat mengunggah laporan kegiatan secara langsung dan real-time. Sistem ini memudahkan koordinasi dan komunikasi antara pihak koperasi dan DKUKMPP, serta mengurangi risiko kesalahan yang mungkin terjadi pada pelaporan manual. Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Pelaporan akuntabilitas kinerja bertujuan untuk mengukur keberhasilan implementasi program pemberdayaan dan pelindungan koperasi. Setiap tahun, DKUKMPP wajib menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) yang disusun berdasarkan indikator kinerja utama yang telah disepakati sebelumnya. Laporan ini kemudian dievaluasi secara internal oleh DKUKMPP dan secara eksternal oleh pihak independen untuk menilai keakuratan data dan keefektifan program yang telah dijalankan. Penyusunan Laporan Tahunan berisi pencapaian seluruh program dan kegiatan yang telah dilakukan dalam satu tahun kalender. Laporan ini disusun dengan melibatkan tim evaluasi yang terdiri dari perwakilan lintas sektor untuk memastikan objektivitas. Selain memuat data kuantitatif mengenai capaian target, laporan tahunan juga memuat analisis kualitatif yang memberikan gambaran mengenai keberhasilan dan tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program pemberdayaan koperasi. Pelibatan Masyarakat dalam Proses Pelaporan Untuk memastikan transparansi, masyarakat juga dilibatkan dalam proses pelaporan. Setiap akhir tahun, DKUKMPP mengadakan pertemuan dengan anggota koperasi dan masyarakat untuk menyampaikan hasil pelaporan secara terbuka. Pertemuan ini juga digunakan sebagai forum bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran terhadap program pemberdayaan koperasi. Pelaporan untuk Perbaikan Kebijakan Laporan yang disusun juga berfungsi sebagai masukan penting dalam perumusan kebijakan baru atau RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 perbaikan kebijakan yang sedang berjalan. Setiap kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan serta hasil evaluasi kinerja diidentifikasi dan dianalisis untuk menjadi pertimbangan dalam penyusunan rencana kerja tahun berikutnya. Dengan demikian, pelaporan tidak hanya berfungsi sebagai dokumentasi, tetapi juga sebagai alat strategis untuk pengambilan Keputusan. Publikasi laporan yang disusun oleh DKUKMPP juga dipublikasikan melalui media yang dapat diakses oleh masyarakat luas, seperti website resmi pemerintah Kabupaten Bantul dan bulletin DKUKMPP. Publikasi ini dimaksudkan untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan dan pencapaian program pemberdayaan koperasi. Laporan yang telah disusun akan dievaluasi secara berjenjang, baik di tingkat internal DKUKMPP maupun oleh pemerintah daerah. Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi area perbaikan dan memberikan umpan balik bagi tim pelaksana. Hasil evaluasi ini juga menjadi dasar dalam menyusun rencana kerja di tahun mendatang. Indikator Keberhasilan Indikator keberhasilan merupakan salah satu elemen penting dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi di Kabupaten Bantul. Indikator ini digunakan untuk mengukur sejauh mana tujuan dan sasaran dari rencana aksi tercapai, baik dari segi peningkatan kesejahteraan anggota koperasi maupun dampak ekonomi di wilayah tersebut. Indikator Keberhasilan Program Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi ditetapkan dalam rencana ini meliputi berbagai aspek yang mencakup peningkatan kapasitas kelembagaan, kualitas produksi, akses pasar, manajemen risiko, inovasi, dan kontribusi terhadap kesejahteraan anggota serta RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 masyarakat sekitar. Indikator keberhasilan dapat dibedakan menjadi indikator input, proses, output, outcome, dan impact. • Input: Meliputi sumber daya yang dialokasikan, termasuk anggaran dan tenaga kerja. Indikator input digunakan untuk memastikan bahwa seluruh program memiliki dukungan sumber daya yang memadai. • Proses: Meliputi keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan yang sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. • Output: Mengukur hasil langsung dari program, seperti jumlah koperasi yang mendapatkan pelatihan atau jumlah koperasi yang mendapatkan akses pembiayaan dan lain-lain. • Outcome: Mengukur dampak jangka menengah, seperti peningkatan pendapatan anggota koperasi atau jumlah koperasi yang mampu meningkatkan kualitas mereka. • Impact: Mengukur dampak jangka panjang yang lebih luas, seperti kontribusi koperasi terhadap penurunan indeks gini, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan jaringan kabupaten/kota kreatif (Renstra DKUKMPP- Perubahan). Berikut ini uraian tentang indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasil program dan kegiatan Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi di Kabupaten Bantul
1.Indikator Keberhasilan Kelembagaan Koperasi meliputi: • Peningkatan jumlah koperasi yang memiliki tata kelola baik: Diukur dari jumlah koperasi yang meningkat kualitasnya. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 • Jumlah koperasi yang aktif: Mengukur jumlah koperasi yang masih aktif beroperasi dibandingkan dengan total jumlah koperasi yang ada. • Tingkat kesehatan koperasi: Diukur berdasarkan standar penilaian kesehatan koperasi, termasuk aspek manajemen, keuangan, dan administrasi.
2.Indikator Keberhasilan Produksi dan Pemasaran meliputi peningkatan kualitas dan kuantitas produksi. Beberapa indikator yang digunakan adalah: • Jumlah koperasi yang mampu meningkatkan kualitas produk melalui sertifikasi produk atau penerapan standar produksi tertentu. • Jumlah koperasi yang mendapatkan akses ke pasar yang diukur dari jumlah koperasi yang berhasil memasarkan produknya ke pasar domestik atau internasional melalui program kemitraan atau pameran dagang. • Peningkatan kapasitas produksi diukur dari jumlah koperasi yang telah melakukan modernisasi alat produksi dan peningkatan kualitas produksi.
3.Indikator Keberhasilan Akses Permodalan dan Pembiayaan adalah salah satu elemen penting dalam pemberdayaan koperasi. Indikator keberhasilan dalam aspek ini antara lain: • Jumlah koperasi yang meningkat permodalannya. • Jumlah koperasi yang mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah: Melalui kerja sama dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lain. • Jumlah koperasi yang berhasil mengakses program bantuan permodalan: RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Diukur dari jumlah koperasi yang memenuhi syarat dan mendapatkan bantuan permodalan baik dari pemerintah maupun swasta. • Persentase koperasi yang mendapatkan fasilitas kredit usaha rakyat (KUR): Mengukur keberhasilan dalam menghubungkan koperasi dengan program kredit pemerintah.
4.Indikator Keberhasilan Manajemen Risiko. • Jumlah koperasi yang mengadopsi sistem manajemen risiko: Mengukur jumlah koperasi yang telah menerapkan kebijakan dan sistem untuk mengelola risiko usaha.
5.Indikator Keberhasilan Inovasi. • Jumlah koperasi yang melakukan inovasi produk dan layanan: Mengukur sejauh mana koperasi mampu menciptakan produk atau layanan baru yang meningkatkan daya saing di pasar. • Jumlah koperasi yang mendapatkan pendampingan inovasi: Diukur dari koperasi yang mendapatkan dukungan teknis untuk pengembangan produk dan proses inovasi. • Jumlah koperasi yang terintegrasi dengan platform digital: Mengukur keberhasilan dalam memodernisasi operasi koperasi melalui platform digital, baik untuk pencatatan keuangan maupun pemasaran. • Jumlah koperasi yang menggunakan sistem pembayaran digital: Mengukur penggunaan teknologi dalam transaksi bisnis koperasi. • Jumlah koperasi yang mendapatkan pelatihan teknologi informasi: Mengukur sejauh mana peningkatan keterampilan teknologi para anggota koperasi. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028
6.Indikator Keberhasilan dari Segi Manfaat Bagi Anggota dan Masyarakat • Meningkatnya jumlah anggota koperasi: Bertambahnya jumlah anggota koperasi di Kabupaten Bantul pada tahun tertentu. • Peningkatan penyerapan tenaga kerja oleh koperasi: Mengukur kontribusi koperasi terhadap penyerapan tenaga kerja. • Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar: Mengukur kontribusi koperasi terhadap pengentasan kemiskinan di tingkat lokal. • Jumlah anggota koperasi yang terlibat aktif dalam kegiatan koperasi: Mengukur partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh koperasi. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 BAB VIII PENUTUP 8.1 KESIMPULAN Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi di Kabupaten Bantul disusun dengan tujuan untuk menciptakan ekosistem koperasi yang lebih kuat, mandiri, berdaya saing dan modern. Melalui dokumen ini, berbagai program dan kegiatan pemberdayaan serta pelindungan koperasi dirancang secara terstruktur dan komprehensif. Pendekatan yang diambil meliputi aspek kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, manajemen risiko, inovasi dan teknologi, serta kemanfaatan bagi anggota dan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk memastikan koperasi dapat memainkan perannya sebagai sokoguru perekonomian lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayahnya. Dalam implementasinya, sinergi antar OPD dan para pemangku kepentingan memainkan peran penting dalam keberhasilan program ini. Kegiatan-kegiatan seperti pelatihan, pendampingan teknis, fasilitasi akses modal, serta promosi dan pemasaran produk unggulan telah disusun untuk menjawab tantangan yang dihadapi oleh koperasi. RAD ini juga memastikan pelindungan koperasi melalui peraturan yang melindungi dari praktik usaha tidak sehat, pemberian bantuan modal dalam kondisi darurat, serta peningkatan kemampuan koperasi dalam menghadapi risiko. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Secara khusus, RAD ini diharapkan dapat mendukung koperasi untuk tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan, meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi, memperluas akses pasar, serta meningkatkan daya saing produk dan layanan koperasi di Kabupaten Bantul. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 8.2 SARAN
1.Peningkatan Sinergi Antar Instansi Untuk mencapai hasil yang optimal, diperlukan peningkatan sinergi antar instansi pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait. Koordinasi yang efektif antara OPD, lembaga keuangan, akademisi, media massa, dan sektor swasta sangat penting untuk mengurangi tumpang tindih program dan memaksimalkan dampak pemberdayaan koperasi.
2.Optimalisasi Pemanfaatan Teknologi Koperasi di Kabupaten Bantul perlu lebih aktif dalam mengadopsi teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi operasional dan akses pasar. Pemerintah perlu mendukung dengan memberikan pelatihan teknologi dan menyediakan infrastruktur digital agar koperasi dapat bersaing di pasar yang semakin kompetitif.
3.Perluasan Akses Pembiayaan Akses permodalan masih menjadi kendala utama bagi banyak koperasi. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kerja sama dengan lembaga keuangan untuk memudahkan akses terhadap sumber pembiayaan, baik dalam bentuk kredit mikro, dana bergulir, maupun bentuk pendanaan lainnya dengan syarat yang lebih terjangkau.
4.Penguatan Kapasitas SDM Kualitas sumber daya manusia dalam koperasi masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal manajemen, pemasaran, pengelolaan risiko dan pemanfaatan teknologi informasi. Program pelatihan dan sertifikasi kompetensi pengurus serta anggota koperasi harus terus diperkuat agar mereka memiliki keterampilan yang diperlukan untuk menghadapi tantangan usaha yang semakin kompleks. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Dengan langkah-langkah ini, koperasi di Kabupaten Bantul diharapkan dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat, serta mampu menghadapi berbagai tantangan di masa depan secara mandiri dan berdaya saing tinggi. BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 DAFTAR PUSTAKA Bank Indonesia. (2021). Kajian Stabilitas Keuangan: Peran KUMKM dalam Pemulihan Ekonomi. Jakarta: BI Institute. BPS DIY. (2023). Statistik Perkoperasian di Daerah Istimewa Yogyakarta. Badan Pusat Statistik DIY. Yogyakarta: BPS DIY. Dinas Koperasi dan UKM DIY. (2023). Laporan Tahunan Perkembangan Koperasi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Yogyakarta: Dinas Koperasi dan UKM DIY. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul. (2021). Perubahan Rencana Strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Tahun 2021- 2026. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bantul. (2023). Rencana Kerja Tahun 2023. Bantul: DKUKMPP (RENJA-2023-DKUKMPP) Hadyan, M. (2023). Model Koordinasi Multi Stakeholder dalam Pengembangan KUMKM. Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 15(2), 45-60. Hendar. (2020). Manajemen Koperasi: Teori dan Praktik. Jakarta: Erlangga. https://dataindonesia.id/keuangan/detail/jumlah-koperasi-aktif-meningkat- jadi-130354-unit-pada-2022 https://kumparan.com/kumparanbisnis/rkp-kemenkop-dan-ukm-2024- revitalisasi-pasar-rakyat-hingga-500-koperasi-modern-20VdxkGfkxw International Cooperative Alliance. (2022). World Cooperative Monitor 2022. Brussels: ICA. Kabupaten Bantul. (2023). Laporan Kinerja Tahun 2023. Bantul: DKUKMPP (LKJIP-DKUKMPP-2023). Kementerian Koperasi dan UKM. (2023). Outlook Koperasi Indonesia 2024. Jakarta: Kemenkop UKM. Muchtar, A. (2021). Kebijakan Pengembangan Koperasi di Era Digital. Jurnal Ekonomi Kerakyatan, 12(1), 78-92. Munizu, M. (2020). Perencanaan Strategis dalam Pengembangan KUMKM. Yogyakarta: BPFE. Pemerintah Kabupaten Bantul. (2023). Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025–2045. RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi. (2024). Prakash, D. (2019). Strengthening Cooperative Management. New Delhi: ICA-AP. Renstra Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul 2021-2026. (2021). Dokumen Perencanaan Dinas Kelautan dan Perikanan. Renstra Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul 2021-2026.
(2021). Dokumen Perencanaan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian. Renstra Dinas Pariwisata Kabupaten Bantul 2021-2026. (2021). Dokumen Perencanaan Dinas Pariwisata. Renstra DKUKMPP Kabupaten Bantul 2021-2026. (2021). Rencana Strategis Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bantul. Renstra Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul 2021-2026. (2021). Dokumen Perencanaan Satuan Polisi Pamong Praja. Röpke, J. (2018). Ekonomi Koperasi: Teori dan Manajemen (Edisi Kedua). Yogyakarta: Graha Ilmu. Sukidjo. (2018). Strategi Pemberdayaan Koperasi. Jurnal Economia, 14(2), 122- 134. Suryana. (2021). Kebijakan Perlindungan Koperasi dalam Perspektif Pembangunan Ekonomi. Jurnal Cooperativa, 8(1), 15-28. Sutrisno, A. (2022). Peran Koperasi dalam Pembangunan Ekonomi Daerah. Jurnal Ekonomi Regional, 15(3), 205-218. Swasono, S.E. (2018). Koperasi dalam Orde Ekonomi Indonesia. Jakarta: UI- Press. Tambunan, T. (2019). Pembangunan Koperasi di Indonesia. Jakarta: LP3ES. Website Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. (https://www.depkop.go.id). RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 LAMPIRAN RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 98 LAMPIRAN 1: MATRIKS RENCANA AKSI PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI DI BANTUL 2026-2028 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan 1 Penguatan Kelembagaan Koperasi Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Pengurus koperasi yang terampil 50 orang 70 orang 100 orang DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Pengurus Koperasi 220 pengurus koperasi terlatih Meningkatkan keterampilan pengurus 2 Penguatan Kelembagaan Koperasi Bimbingan Teknis Kelembagaan Tata kelola koperasi lebih baik 20 koperasi 30 koperasi 40 koperasi DKUKMPP, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Koperasi yang baru dibentuk 90 koperasi dengan tata kelola optimal Tata kelola kelembagaan optimal 3 Penguatan Kelembagaan Koperasi Sosialisasi Prinsip dan Nilai Koperasi Peningkatan pemahaman anggota 5 kecamatan 8 kecamatan 10 kecamata n DKUKMPP, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Anggota Koperasi 23 kecamatan tercover sosialisasi Sosialisasi di 5 kecamatan RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 99 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan 4 Penguatan Kelembagaan Koperasi Pendampingan Penyusunan Anggaran Dasar Anggaran dasar koperasi disusun 15 koperasi 20 koperasi 25 koperasi DKUKMPP, Bagian Hukum, Bagian Perekonomia n, Pembanguna n dan Sumber Daya Alam, Dekopinda Koperasi baru 60 koperasi baru dengan AD sesuai regulasi Sesuai dengan regulasi terbaru 5 Peningkatan Produksi Penyediaan Teknologi Produksi Alat produksi disediakan 10 unit 15 unit 20 unit DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, BKPAD, Bappeda, Akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga Keuangan, Dekopinda Koperasi produksi 45 unit alat produksi untuk koperasi pangan Fokus pada koperasi di bidang pangan 6 Peningkatan Produksi Pelatihan Penggunaan Mesin Produksi Penguasaan teknologi oleh anggota 100 anggota 150 anggota 200 anggota DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, BKPAD, Bappeda, Anggota Koperasi 450 anggota terlatih Teknologi untuk meningkatkan efisiensi RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 100 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan Akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga Keuangan, Dekopinda 7 Peningkatan Produksi Diversifikasi Produk Produk koperasi lebih bervariasi 5 produk baru 10 produk baru 15 produk baru DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, BKPAD, Bappeda, Akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga Keuangan, Dekopinda Koperasi di sektor pertanian 30 produk baru di sektor pertanian Meningkatkan daya saing produk 8 Peningkatan Produksi Fasilitasi Akses Bahan Baku Akses bahan baku yang lebih baik 10 koperasi 15 koperasi 20 koperasi DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga Keuangan Koperasi produksi 45 koperasi terbantu akses bahan baku Bekerjasama dengan pemasok lokal RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 101 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan 9 Peningkatan Akses Permodalan Hibah Modal untuk Sektor Prioritas Modal usaha diberikan Rp500 juta Rp750 juta Rp1 miliar DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Lembaga Keuangan, Akademisi Koperasi sektor prioritas Rp2,25 miliar untuk koperasi pertanian/p erikanan Fokus pada sektor pertanian dan perikanan 10 Peningkatan Akses Permodalan Kerja Sama dengan Lembaga Keuangan Akses pembiayaan yang mudah 10 koperasi 15 koperasi 20 koperasi DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Lembaga Keuangan, Akademisi Semua koperasi 45 koperasi terbantu pembiayaan Membantu permodalan usaha koperasi 11 Peningkatan Akses Permodalan Pinjaman Berbunga Rendah Modal koperasi meningkat Rp300 juta Rp500 juta Rp700 juta DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Lembaga Keuangan, Koperasi mikro Rp1,5 miliar untuk koperasi mikro Khusus koperasi dengan kategori usaha kecil RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 102 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan Pelaku Usaha 12 Peningkatan Akses Permodalan Bantuan Dana Bergulir Dana bergulir disalurkan Rp200 juta Rp300 juta Rp400 juta DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Lembaga Keuangan Koperasi yang berpotensi Rp900 juta untuk koperasi berpotensi Untuk koperasi dengan pengembangan besar 13 Peningkatan Akses Pasar Pelatihan Pemasaran Digital Keterampilan digital meningkat 50 peserta 75 peserta 100 peserta DKUKMPP, Dinas Kominfo, DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Koperasi produsen 225 anggota terlatih pemasaran online Fokus pada pemasaran online 14 Peningkatan Akses Pasar Pembuatan Portal Pemasaran Portal pemasaran koperasi 1 portal 2 portal 3 portal DKUKMPP, Dinas Kominfo, DKUKMPP, Koperasi yang butuh pemasaran 6 portal pemasaran digital Akses pemasaran berbasis digital RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 103 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda 15 Peningkatan Akses Pasar Kemitraan dengan Pasar Tradisional Produk koperasi dipasarkan lebih luas 10 mitra 15 mitra 20 mitra DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Bagian Perekonomia n, Pembanguna n dan Sumber Daya Alam, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Koperasi Teknologi 45 mitra pasar tradisional Peningkatan Teknologi RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 104 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan Massa, dan Dekopinda 16 Pengembangan Inovasi dan Teknologi Pengembangan Produk Produk baru inovatif 3 produk 5 produk 7 produk DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Bagian Perekonomia n, Pembanguna n dan Sumber Daya Alam, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Koperasi inovatif 15 produk inovatif hasil riset Riset dengan perguruan tinggi 17 Pengembangan Inovasi dan Teknologi Pemanfaatan Teknologi untuk Produksi Teknologi diterapkan 5 koperasi 8 koperasi 10 koperasi DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Koperasi teknologi 23 koperasi teradopsi teknologi Peningkatan teknologi produksi RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 105 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan BKPAD, Bappeda, Akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga Keuangan, Dekopinda 18 Pengembangan Inovasi dan Teknologi Pelatihan Teknologi Informasi Kemampuan teknologi meningkat 50 peserta 70 peserta 100 peserta DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, BKPAD, Bappeda, Akademisi, Pelaku Usaha, Lembaga Keuangan, Dekopinda Pengurus dan anggota koperasi 220 anggota/pen gurus terlatih Fokus pada pemanfaatan teknologi 19 Pengembangan Inovasi dan Teknologi Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Jejaring bisnis dan program inovatif 3 kolaborasi 5 kolaborasi 7 kolaborasi DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Bagian Perekonomia n, Pembanguna Koperasi produksi 15 program inovatif Inovasi bersama akademisi RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 106 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan n dan Sumber Daya Alam, Bagian Administrasi Pemerintaha n, Akademisi 20 Pengembangan Inovasi dan Teknologi Pengabdian Masyarakat Pendampingan pada 5 sektor prioritas 2 sekto 3 sektor 5 sektor DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Bappeda, Bagian Perekonomia n, Pembanguna n dan Sumber Daya Alam, Pelaku Usaha, Akademisi Koperasi dibina melalui inkubasi 10 koperasi terbina di sektor wisata/prod uksi Diutamakan sektor wisata dan produksi 21 Penguatan Manajemen Risiko Pelatihan Identifikasi Risiko Usaha Pengurus mampu mengidentifikasi risiko 30 pengurus 50 pengurus 70 pengurus DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Pengurus koperasi 150 pengurus terlatih Fokus pada koperasi di sektor risiko tinggi RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 107 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda 22 Penguatan Manajemen Risiko Penyusunan Prosedur Manajemen Risiko Prosedur manajemen risiko disusun 10 koperasi 15 koperasi 20 koperasi DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Koperasi Aktif 45 koperasi dengan prosedur risiko Mengacu pada standar keamanan bisnis 23 Penguatan Manajemen Risiko Asuransi Risiko Usaha Koperasi memiliki perlindungan asuransi 5 koperasi 10 koperasi 15 koperasi DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Koperasi Aktif 30 koperasi terlindungi asuransi Monitoring berkala setiap enam bulan RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 108 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan Massa, dan Dekopinda 24 Penguatan Manajemen Risiko Monitoring dan Evaluasi Risiko Risiko usaha terkelola 10 koperasi 15 koperasi 20 koperasi DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Anggota Koperasi 45 koperasi dengan evaluasi risiko berkala Monitoring berkala setiap enam bulan 25 Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat Pelatihan Literasi Keuangan Anggota melek keuangan 100 anggota 150 anggota 200 anggota DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Anggota Koperasi 450 anggota terlatih Fokus pada anggota baru koperasi RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 109 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan 26 Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat Peningkatan Kesejahteraan Anggota Subsidi pendidikan dan kesehatan 50 anggota 75 anggota 100 anggota DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Anggota Koperasi 225 anggota terbantu Terutama untuk anggota dengan keterbatasan ekonomi 27 Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat Program CSR Koperasi Program sosial untuk masyarakat 2 program 3 program 24 program DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda Masyarakat sekitar 9 program CSR di pendidikan/ kesehatan CSR di bidang pendidikan dan kesehatan 28 Kemanfaatan bagi Anggota dan Masyarakat Penguatan Hubungan Anggota Pertemuan rutin anggota diadakan 12 pertemuan 12 pertemuan 12 pertemua n DKUKMPP, Dinas Pariwisata, Dinas Ketahanan Anggota Koperasi 36 pertemuan rutin per tahun Meningkatkan partisipasi anggota RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 110 No. Program Kegiatan Output 2026 2027 2028 Pelaksana Sasaran Target Keterangan dan Pertanian, Dinas Kelautan dan Perikanan, Pelaku Usaha, Akademisi, Lembaga Keuangan, Media Massa, dan Dekopinda RENCANA AKSI DAERAH PEMBERDAYAAN DAN PELINDUNGAN KOPERASI KABUPATEN BANTUL 2026 – 2028 111 Lampiran 2: Checklist Penilaian Monitoring dan Evaluasi Berikut adalah checklist penilaian untuk evaluasi keberhasilan program pemberdayaan dan pelindungan koperasi berdasarkan indikator kinerja utama yang telah ditentukan: