1.Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disingkat PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan berdasarkan musyawarah masyarakat Padukuhan, dilaksanakan oleh Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat Padukuhan, dibiayai dengan bantuan keuangan oleh Pemerintah Kabupaten kepada Kalurahan, serta swadaya masyarakat.
2.Bantuan Keuangan Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan PPBMP adalah bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Kalurahan yang diberikan melalui APBD ke dalam APBKal untuk membiayai pelaksanaan PPBMP.
3.Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.Padukuhan adalah satuan tugas kewilayahan sebagai unsur pembantu Lurah dalam penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan.
5.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APBKal adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Kalurahan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kalurahan dan Bamuskal, yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.
7.Rekening Kas Kalurahan adalah rekening milik dan atas nama Pemerintah Kalurahan dalam rangka pengelolaan keuangan Kalurahan.
8.Aplikasi Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera yang selanjutnya disebut aplikasi SIDAMESRA adalah aplikasi berbasis web dan android untuk pendataan dan pengelolaan data indeks kesejahteraan sosial.
9.Aplikasi Sigizikesga adalah aplikasi dari kementerian kesehatan yang digunakan untuk mencatat dan melaporkan data terkait pelayanan kesehatan ibu, anak , serta status gizi masyarakat.
10.Elektronic Human Development Worker yang selanjutnya disingkat EHDW adalah aplikasi yang mendukung desa dalam pencegahan stunting sebagai alat analisa sederhana dengan out put score konvergensi tingkat desa.
11.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
12.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya disebut Bamuskal adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Kalurahan berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. 3
13.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kalurahan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
14.Kelompok Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disingkat Pokgiat LPMK adalah kelompok kegiatan LPMK di tingkat Padukuhan.
15.Musyawarah Padukuhan yang selanjutnya disebut Musduk adalah rembug warga di tingkat Padukuhan yang merupakan bagian dari musyawarah Kalurahan untuk merencanakan usulan kegiatan.
16.Musyawarah Kalurahan yang selanjutnya disebut Muskal adalah rembug warga di tingkat Kalurahan yang merupakan bagian dari musyawarah Kalurahan untuk merencanakan usulan kegiatan.
17.Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan yang selanjutnya disebut RKPKal adalah penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah Kalurahan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
18.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
19.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Bantul.
20.Bupati adalah Bupati Bantul.
21.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah
22.Panewu adalah unsur perangkat daerah yang bertugas membantu Bupati di wilayah Kapanewon.
23.Daerah adalah Kabupaten Bantul