Dalam pelaksanaan pembentukan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Daerah berwenang:
a.berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan/atau Kementerian terkait dalam hal pelaksanaan teknis pembentukan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Desa Merah Putih;
b.menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah terkait dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, atau revitalisasi;
c.menugaskan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Kalurahan untuk berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, dalam pemberian fasilitasi dan pendampingan kepada Pemerintah Kalurahan dan Badan Pemusyawaratan Kalurahan bersama unsur masyarakat dengan melibatkan Perangkat Daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah Kalurahan dalam menentukan model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih;
d.menyelaraskan serta mencantumkan program kegiatan dan subkegiatan yang mendukung Koperasi Desa Merah Putih pada dokumen perencanaan pembangunan Daerah dan dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
e.menyediakan anggaran yang diperlukan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian bantuan pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih; dan
f.melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Kalurahan dalam pelaksanaan pembentukan, Pemberdayaan dan Pelindungan Koperasi Desa Merah Putih. 4