1.Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
2.Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
4.Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan TK dan SD yang selanjutnya disebut Korwil Bidang Pendidikan TK dan SD adalah unit kerja yang bertugas melakukan koordinasi layanan administrasi dan penjaminan mutu pada Satuan Pendidikan di wilayah kerja Kapanewon.
5.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
6.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
7.Pejabat Fungsional Pamong Belajar adalah pendidik dengan tugas utama melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model Pendidikan Nonformal dan lnformal pada Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Satuan Pendidikan Nonformal dan lnformal.
8.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai usia 6 (enam) tahun yang dilakukan melalui pemberian rancangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 3
9.Pendidikan Nonformal selanjutnya disebut PNF adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
10.Program Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut Program PNF adalah layanan pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan yang diselenggarakan untuk memberdayakan masyarakat melalui pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan ketrampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
11.Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah unit pelaksana teknis dinas yang menangani urusan pendidikan yang berbentuk Satuan Pendidikan nonformal sejenis.
12.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah Taman Kanak- Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagai anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
13.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
14.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
15.Dinas adalah Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
16.Kapanewon adalah sebutan kecamatan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan bagian wilayah dari daerah Kabupaten dan merupakan perangkat daerah Kabupaten.
17.Bupati adalah Bupati Bantul.
18.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.
19.Kepala adalah Kepala Sanggar Kegiatan Belajar, Kepala Taman Kanak- Kanak, Kepala Sekolah Dasar dan Kepala Sekolah Menengah Pertama.
20.Sekretaris adalah Sekretaris Dinas.
21.Daerah adalah Kabupaten Bantul.