1.Pegawai Badan Layanan Umum Daerah yang Berasal dari Tenaga Profesional Lainnya yang selanjutnya disebut Pegawai Profesional Lainnya adalah pegawai yang berasal dari tenaga profesional, memiliki keahlian dan pengalaman khusus di bidang tertentu, dan dapat dipekerjakan secara tetap atau kontrak.
2.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
3.Pemimpin BLUD yang selanjutnya disebut Pemimpin adalah pimpinan unit pelayanan teknis BLUD yang bertindak selaku kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang dan dalam melaksanakan tugas mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.
4.Dewan Pengawas BLUD yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BLUD yang bertugas melakukan Pengawasan dan memberikan nasihat kepada Pejabat Pengelola dalam menjalankan pengelolaan BLUD.
5.Pejabat Pengelola BLUD yang selanjutnya disebut Pejabat Pengelola adalah pimpinan BLUD yang bertanggung jawab terhadap kinerja operasional BLUD yang terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang sebutannya disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku pada BLUD yang bersangkutan.
6.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
7.Pengadaan adalah proses kegiatan untuk mengisi formasi mulai dari perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan menjadi Pegawai Profesional Lainnya.
8.Formasi adalah jumlah dan susunan jabatan Pegawai Profesional Lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
9.Pengangkatan adalah penetapan sebagai Pegawai Profesional Lainnya terhadap pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan dengan keputusan pengangkatan oleh Pemimpin atau Perangkat Daerah yang melakukan fungsi pembinaan teknis BLUD.
10.Gaji adalah imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap yang diterima oleh Pegawai Profesional Lainnya setiap bulan.
11.Insentif adalah imbalan kerja yang diberikan kepada Pegawai Profesional Lainnya berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji.
12.Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. 3
13.Disiplin Pegawai Profesional Lainnya yang selanjutnya disebut Disiplin Pegawai adalah kesanggupan Pegawai Profesional Lainnya untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
14.Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
15.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
16.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
17.Bupati adalah Bupati Bantul.
18.Daerah adalah Kabupaten Bantul.