c.Diseminasi konten kontra hoax melalui website resmi dan sosial media yang dikelola Pemerintah Kabupaten Bantul. 3) Saluran aduan saluran aduan pelaporan hoax dan literasi digital dapat dilakukan multi kanal seperti: Call Center 112 Twitter: @pemkabbantul Instagram: @pemkabbantul Facebook: Pemkab Bantul Website: www.bantulkab.go.id SP4N LAPOR 45 4) Karantina Kesehatan Karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Karantina kesehatan dapat dilakukan di wilayah maupun pintu masuk wilayah. Pemerintah kabupaten bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan wabah melalui penyelenggaraan karantina kesehatan. Tindakan karantina kesehatan ditetapkan dan dilaksanakan oleh pejabat karantina kesehatan. Untuk karantina kesehatan di pintu masuk wilayah, dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan, dan karantina di wilayah dilakukan oleh pemerintah kapanewon dan kalurahan. Tindakan Karantina Kesehatan di antaranya: Karantina, Isolasi, pemberian vaksinasi atau profilaksis, rujukan, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai indikasi; Pembatasan Sosial Berskala Besar; Disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap Alat Angkut dan Barang; dan/atau Penyehatan, pengamanan, dan pengendalian terhadap media Lingkungan 5) Penyelenggaraan Karantina Kesehatan di Pintu Masuk Wilayah Pelaksanaan kegiatan pengawasan wabah di pintu masuk wilayah oleh Badan Karantina Kesehatan (BKK) yang berkoordinasi dengan para pengambil kebijakan yang berwenang di Pemerintah Kabupaten Bantul. Informasi adanya kasus/peningkatan kasus penyakit potensi wabah bahkan mengarah pada kemungkinan adanya kejadian wabah akibat importasi maupun episenter di wilayah dapat diketahui oleh petugas yang berwenang melalui sistem kewaspadaan dini dan respon untuk selanjutnya dilaksanakan penanggulangan sesuai peraturan perundang- undangan, sehingga kejadian wabah dapat diminimalisasi. Kekarantinaan di pintu masuk wilayah dilakukan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, Barang, dan/atau lingkungan serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat. Dilakukan di pintu masuk negara (pelabuhan, bandar udara, maupun pos lintas batas darat negara) dan wilayah. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di pintu masuk wilayah diantaranya kegiatan pemeriksaan dokumen karantina kesehatan dan faktor 46 risiko kesehatan masyarakat terhadap Alat Angkut, orang, serta Barang oleh pejabat karantina kesehatan. Penyelenggaraan kesehatan di antaranya di pintu masuk wilayah diantaranya: Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Pos Lintas Batas Darat (pada saat kedatangan dan keberangkatan kendaraan darat). Pengawasan Kesehatan terhadap Awak, Personel, Penumpang Alat angkut. Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan terhadap Barang di Alat Angkut Pengawasan Kekarantinaan Kesehatan di Bandar Udara (pada saat kedatangan dan keberangkatan pesawat udara) Dalam rangka kewaspadaan wabah di pintu masuk dan perlintasan antar daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah, baik di pintu masuk maupun pelabuhan atau bandar udara yang melayani lalu lintas domestik. Jika ditemukan penyakit dan/atau faktor risiko penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah di pintu masuk atau pelabuhan dan bandar udara yang melayani lalu lintas domestik, segera dilakukan tindakan penanggulangan. Surveilans dan tindakan Penanggulangan berupa skrining, rujukan, isolasi atau karantina, pemberian kekebalan, pemberian profilaksis, disinfeksi, dan/atau dekontaminasi terhadap orang sesuai dengan indikasi, disinfeksi, dekontaminasi, disinseksi, dan/atau deratisasi terhadap alat angkut dan barang; dan/atau tindakan penanggulangan lainnya. Tindakan penanggulangan dilakukan sesuai dengan jenis agen penyakit dan cara penyebarannya. Komunikasi risiko dilakukan untuk petugas pintu masuk dan pelaku perjalanan dengan pesan yang spesifik sesuai dengan target audience. Badan Karantina Kesehatan (BKK) juga melakukan risk based vessel inspection (pengawasan alat angkut berdasarkan risiko) di pintu masuk wilayah. Untuk Jemaah haji dilakukan pengawasan khusus pada saat sebelum keberangkatan, pada saat haji dan pada saat pulang kembali ke Indonesia. Karantina wilayah Karantina wilayah atau pembatasan sosial skala besar/langkah-langkah kesehatan dan masyarakat sosial dapat dilakukan untuk mencegah peningkatan penularan di masyarakat, untuk memutus atau mengendalikan rantai transmisi. Karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ditetapkan oleh Menteri. Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di wilayah diantaranya: 47 Karantina Rumah adalah pembatasan penghuni dalam suatu rumah beserta isi nya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina Rumah Sakit adalah pembatasan seseorang dalam rumah sakit yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Contoh: peliburan sekolah dan kerja, pembatasan kegiatan keagamaan) Langkah-langkah pembatasan sosial harus mempertimbangkan: Kesetaraan akses kesejahteraan dan perlindungan sosial, termasuk untuk kelompok marginal atau berisiko yang memerlukan dukungan lebih. Jejaring pengaman sosial, ekonomi untuk memastikan kebutuhan esensial dasar seperti keamanan pangan, kesehatan, sanitasi dasar untuk meminimalkan kemiskinan, kerusuhan dan kerugian yang diakibatkan dampak pembatasan sosial. Memastikan keberlangsungan perekonomian, seperti perdagangan kebutuhan esensial dna perjalanan esensial masih dapat tetap berlangsung. Penyedia jasa esensial harus menyusun Business Continuity Plan untuk keberlangsungan pelayanannya selama pandemi. Keberlanjutan pendidikan dan pembelajaran dan layanan esensial lainnya. Pendidikan dapat dilakukan melalui kelas virtual. Penelitian, pembelajaran efektivitas, evaluasi berkala dan penyesuaian dari Langkah-langkah Kesehatan Masyarakat dan Sosial (LKMS). Penyesuaian tersebut dapat dilakukan dengan analisis risiko berkala dengan menggunakan dashboard berdasarkan indikator analisis risiko. Contohnya dengan indikator data proporsi kasus positif dari jumlah sample yang diperiksa, case fatality rate, dan cakupan vaksinasi. Indikator lain dapat juga dipertimbangkan. Pemantauan dan analisis penerimaan dan sentimen komunitas mengenai penerapan LKMS. 48 Memastikan perjalanan dan supply esensial seperti untuk kepentingan respon kemanusiaan atau transportasi pengiriman persediaan kritis dapat berlangsung. Sebagai bagian dari kesiapsiagaan, protokol kewaspadaan diterapkan pada kegiatan masyarakat, termasuk yang melibatkan peserta/pelaku perjalanan internasional, termasuk screening, screening dan surveilans, protocol kesehatan serta respon cepat terhadap kejadian. D. Respon Medis/ Manajemen Klinis Sistem rujukan untuk kasus penyakit infeksi yang muncul melibatkan kolaborasi antara berbagai fasilitas kesehatan, termasuk Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD), praktik mandiri bidan (PMB), klinik, puskesmas, dan rumah sakit. Deteksi terhadap kasus suspek penyakit infeksi emerging (PIE) dapat dilakukan di semua fasilitas kesehatan maupun pintu masuk negara, dengan rujukan selanjutnya ke rumah sakit yang khusus menangani PIE. Koordinasi yang efektif antara fasilitas kesehatan sangat penting untuk memastikan penanganan yang cepat dan tepat, serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya yang ada. Dengan sistem rujukan yang terintegrasi, penanganan penyakit infeksi emerging diharapkan dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif. Manajemen klinis dalam konteks ini memerlukan kolaborasi lintas program dan sektor, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pembiayaan, serta pengembangan sarana dan prasarana. Selaras dengan transformasi kesehatan, khususnya dalam pilar layanan kesehatan rujukan, telah diterbitkan KMK 1491 nomor HK.01.07/MENKES/1491/2023 tentang rumah sakit jejaring penguatan pelayanan penyakit infeksi emerging. Rumah sakit jejaring ini berfungsi untuk memperkuat layanan PIE dari rumah sakit pengampu kepada rumah sakit yang diampu, dengan tujuan meningkatkan mutu dan akses pelayanan kesehatan rujukan melalui prinsip kolaborasi untuk mengatasi tantangan dalam penanggulangan PIE. Rumah sakit jejaring pengampu PIE memiliki stratifikasi, kriteria, dan tugas masing-masing, dengan Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof. Dr. Sulianti Saroso sebagai koordinator. Berdasarkan KMK tersebut, ditargetkan ada 18 rumah sakit strata paripurna, 44 rumah sakit strata utama, dan 136 rumah sakit strata madya, yang tersebar di 38 provinsi. Jejaring penguatan penyakit infeksi emerging juga telah menyusun SOP penerimaan pasien yang mencakup skrining, triase, dan penempatan pasien. Kapasitas pemeriksaan diagnostik etiologi di jejaring rumah sakit terus diperkuat, 49 didukung oleh jejaring laboratorium kesehatan masyarakat. Selain itu, jejaring rumah sakit terus mengembangkan Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) bersama organisasi profesi untuk menangani PIE, khususnya infeksi saluran pernapasan seperti COVID-19. Pembelajaran dari pandemi COVID-19 telah mendorong pengembangan telemedicine untuk mempermudah tatalaksana PIE. Pedoman tatalaksana PIE, termasuk pemulasaraan jenazah untuk berbagai penyakit seperti COVID-19, Nipah, dan Hanta, telah disusun sebagai panduan bagi petugas kesehatan dan pihak terkait lainnya. Pengolahan limbah dari PIE juga diatur dalam Permenkes No. 27 Tahun 2017. Saat ini, sistem register nasional yang terintegrasi dengan Sistem Kesehatan Nasional sedang dikembangkan dalam jejaring rumah sakit PIE. Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan telah mengembangkan Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (ASPAK) untuk penyakit infeksi emerging, yang berfungsi sebagai rujukan dalam perencanaan pemenuhan Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan (SPAK). Aplikasi ini akan menyediakan data dan informasi yang valid, terkini, dan tepat waktu, menjadi kebutuhan setiap fasilitas kesehatan dalam kesiapsiagaan menghadapi penyakit infeksi emerging. Melalui pemanfaatan ASPAK, pengadaan, standarisasi, pemeliharaan, pengelolaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap SPAK di fasilitas pelayanan kesehatan dapat dilakukan dengan lebih baik. Jejaring rumah sakit juga telah melaksanakan berbagai pelatihan, termasuk kesiapsiagaan PIE di rumah sakit, tatalaksana dasar dan lanjutan dalam pelayanan PIE, serta pelatihan untuk manajemen klinis seperti Tim Gerak Cepat untuk penyakit infeksi emerging di pintu masuk dan wilayah. Materi pelatihan mencakup tatalaksana medis, keperawatan, pengelolaan spesimen, dan Pencegahan serta Pengendalian Infeksi (PPI). Penerapan PPI bertujuan untuk melindungi tenaga kesehatan, pasien, dan keluarga, sehingga dapat memutus rantai penularan. Setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki tim PPI yang bertugas menguatkan seluruh staf, pasien, dan pengunjung dalam pelaksanaan PPI, serta memastikan kesehatan lingkungan terjaga. Berbagai penelitian juga telah dilaksanakan untuk mendukung manajemen klinis, terutama di bidang respiratori, seperti studi efikasi antivirus COVID, vaksin COVID, dan studi longitudinal antibodi COVID. Penelitian yang akan datang mencakup long COVID (2025 BRIN) dan netralisasi antibodi (evaluasi vaksin COVID) pada 2025. Beberapa usulan penelitian untuk penyakit respiratori antara lain: Analisis pendekatan manajemen klinis dalam situasi krisis penyakit respiratori. 50 Pengembangan strategi manajemen respiratori spesifik untuk pasien di ICU dengan komorbiditas. Analisis pendekatan klinis terhadap pasien yang mengalami gangguan pernapasan jangka panjang. Akses untuk Sumber daya (obat, vaksin) dan langkah-Langkah kesehatan masyarakat lainnya Akses sumber daya untuk langkah-langkah kesehatan masyarakat dalam kesiapsiagaan pandemi mencakup beberapa aspek penting, antara lain pengembangan, produksi dan distribusi vaksin termasuk rantai dingin, obat-obatan termasuk pengaturan stok obat untuk penyakit infeksi emerging yang dihadapi maupun unutk pelayanan kesehatan esensial, ketersediaan alat-alat medis seperti ventilator, Alat Pelindung Diri (APD), peralatan diagnostik. Selain itu juga memastikan manajemen logistik dan rantai pasok yang efektif untuk mendukung distribusinya. Dashboard ASPAK (Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan) yang telah dikembangkan sejak 2023 kini tersedia untuk mendukung pelayanan penyakit infeksi emerging. Aplikasi ini memastikan ketersediaan sarana, prasarana, dan alat kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian infeksi di rumah sakit, laboratorium klinik, dan puskesmas. Sistem ini mencakup 20 penyakit, termasuk infeksi patogen pernapasan seperti AI, COVID-19, MERS-CoV, Nipah, Hantavirus, dan Legionelosis. Penyediaan vaksin mencakup berbagai platform, antara lain: (1) vaksin inactivated (virus yang diinaktivasi untuk mengurangi penularan); (2) vaksin berbasis RNA (yang mengandung informasi genetik virus untuk merangsang respons imun); (3) subunit protein (menggunakan protein virus untuk induksi respons imun); (4) vaksin vektor virus yang tidak berbahaya sebagai “tamping” untuk mengangkut genetik virus ke dalam sel manusia; dan (5) vaksin rekombinan. Pengembangan rencana deployment vaksin post COVID-19 meliputi: Integrasi vaksinasi COVID-19 dalam program imunisasi Life course vaccination, mencakup semua usia, mulai dari anak-anak, hingga orang tua, sehingga meningkatkan kekebalan masyarakat secara keseluruhan (Herd Immunity/ kekebalan kelompok), mengurangi beban penyakit dan peningkatan kualitas hidup. Ketersediaan regulasi dan pelaksanaan manajemen risiko. Penelitian dan pengembangan untuk vaksin baru termasuk EID lainnya serta ketahanan kefarmasian. Komunikasi dan edukasi vaksin untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terkait vaksinasi dalam rangka membentuk herd immunity. 51 Kemajuan teknologi pemberian vaksin yang akan datang. Pemberian vaksin tanpa jarum. Inovasi pengadaan vaksin dan pemilihan serta distribusi disesuaikan dengan kebutuhan. Dukungan mitra internasional (WHO, UNICEF, GAVI, dll) terkait akses stockpile vaccine termasuk kolaborasi dengan COVAX Facility, yaitu suatu badan independen yang mendistribusikan donasi vaksin ke semua negara yang membutuhkan terutama negara-negara yang tidak mampu memenuhi kebutuhan vaksinnya secara mandiri. Skenario vaksinasi yang diambil dari pengalaman vaksinasi COVID-19 mencakup target vaksinasi untuk 234,6 juta penduduk, termasuk 1,4 juta tenaga kesehatan, 21,5 juta lansia, 17,3 juta pegawai publik, 141,2 juta masyarakat umum, 26,7 juta remaja, dan 26,4 juta anak. Rencana distribusi vaksin dapat menggunakan skenario ini dengan penyesuaian pada jumlah populasi yang menjadi prioritas. Rencana distribusi vaksin COVID-19 dapat diadaptasi untuk penerapan vaksin patogen dan penyakit pernapasan lainnya. Strategi distribusi vaksin berdasarkan pengalaman COVID-19: Penyusunan Rencana Nasional Distribusi Vaksin COVID-19 (NDVP) sebagai roadmap vaksinasi. Koordinasi dengan para ahli dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) untuk advokasi, sosialisasi, dan komunikasi, termasuk penyusunan media KIE dan komunikasi risiko. Pengembangan sistem pelaporan dan pencatatan elektronik (seperti P Care BPJS dan Peduli Lindungi yang terintegrasi dalam Satu Sehat). Peningkatan kapasitas petugas kesehatan melalui pelatihan. Penambahan sarana dan peningkatan kualitas rantai dingin vaksin. Penguatan surveilans keamanan vaksin (Adverse Event Following Immunization(AEFI)/Kejadian Ikutan Pasca Immunisasi(KIPI)) melalui platform web keamanan vaksin. Peningkatan kerjasama multilateral dan bilateral dalam penyediaan vaksin, termasuk transfer teknologi. Kemitraan dengan berbagai pihak dalam pelaksanaan dan percepatan vaksinasi COVID-19 (TNI/Polri, swasta, dll). Monitoring dan evaluasi. Strategi peningkatan vaksin untuk menghadapi pandemi mendatang mencakup: Penguatan regulasi dan harmonisasi, termasuk komitmen pembiayaan. Manajemen rantai pasokan untuk memastikan ketersediaan vaksin dan logistik yang memadai. 52 Sarana penyimpanan yang memastikan vaksin disimpan dalam Cold Chain Equipment (CCE) untuk menjaga potensi dan kualitas vaksin. Pengaturan distribusi vaksin dengan memperhatikan stok vaksin yang tersedia. Distribusi vaksin yang tepat waktu dan sesuai jumlah sasaran (penguatan rantai dingin). Administrasi vaksin yang sesuai dengan persetujuan badan berwenang (BPOM), termasuk pencatatan dan pelaporan logistik vaksin di aplikasi SMILE. Penguatan surveilans keamanan vaksin melalui web https://keamananvaksin.kemkes.go.id, termasuk pelaporan KIPI dan surveilans pasca-pemasaran. Komunikasi, edukasi, dan informasi akurat untuk meningkatkan kepercayaan publik. Monitoring dan evaluasi surveilans KIPI untuk memastikan keamanan vaksin dalam program imunisasi. Studi keamanan pasca-otorisasi (PASS) untuk pemberian izin vaksin sementara, serta survey penerimaan vaksin sebagai bagian dari strategi vaksinasi, yang dilakukan oleh Kemenkes dan UNICEF untuk mengidentifikasi kebutuhan dan potensi penolakan vaksin di masyarakat. Untuk memastikan ketersediaan dan akses untuk obat termasuk alat diagnostik yang dibutuhkan dalam penanggulangan penyakit infeksi emerging patogen pernafasan, maka diperlukan: Penetapan daftar obat dan alat diagnostik esensial untuk patogen pernafasan. Pemetaan dan mengembangkan platform persediaan dan produksi di dalam negeri atau di kawasan yang dapat diperluas dengan cepat, termasuk untuk barang barang esensial seperti APD, obat-obatan, dan vaksin. Memastikan stockpile / akes untuk ketersediaan obat, alat medis dan alat diagstik yang diperlukan, contohnya dengan menyusun MoU bersama dan Identifikasi akses stockpile regional dan global. Indonesia dapat melakukan akses stockpile vaksin/ obat-obatan yang ada di regional dan global. Untuk mengakses stockpile global, akan berkoordinasi dengan WHO dan UNICEF. Dalam prosedur darurat, skema Special Access Scheme (SAS) memungkinkan penggunaan obat / vaksin dari luar negeri yang belum terdaftar di Indonesia dalam situasi tertentu. Skema ini dirancang untuk memberikan akses kepada pasien terhadap obat yang tidak tersedia, terutama dalam keadaan mendesak atau kritis. Persetujuan SAS mempertimbangkan keamanan, efektivitas dan potensi manfaat dibandingkan risiko obat/ vaksin tersebut untuk digunakan. Persyaratan dan Langkah- langkah pengajuan SAS dan proses SAS sesuaid engan ketentuan yang berlaku. 53 Tabel 4 Sistem Aktivasi Tahap operasional (WHO) Penanggulangan KLB Wabah (UU Kesehatan) Manajemen bencana Pernyataan kedaruratan Interpandemic Kewaspadaan Kesiapsiagaan Kesiapsiagaan Interpandemi dengan Adanya ancaman EID Kesiapan Siaga darurat/ Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Kasus awal EID, sporadic, kluster Penanggulangan Containment (Pencegahan penularan) Siaga darurat/ tanggap darurat (berdasarkan analissi risiko) Transmisi komunitas berkelanjutan dan peningkatan transmisi komunitas Pengendalian, mitigasi Tanggap darurat Deeskalasi Pasca KLB/ Wabah Penurunan kasus Rehabilitasi **) Kriteria mengikuti peraturan yang berlaku 53 Peran sektor dan keterkaitan lintas sektor dalam kesiapsiagaan dan respon pandemi: Tabel 5 Peran Sektor Sektor Interdependensi/ hubungan saling ketergantungan Pelayanan kesehatan, surveilans, pemeriksaan laboratorium, penyelidikan epdiemiologi penyakit potensi wabah. Edukasi, komunikasi dan informasi pencegahan penyakit kepada masyarakat, promosi kesehatan, pelibatan masyarakat. Kesiapsiagaan dan ketahanan penyakit infeksi emerging di pelayanan kesehatan dan komunitas. Pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan karantina kesehatan di wilayah dan pintu masuk negara. Stakeholder terkait : Kementerian Kesehatan, dinkes, Badan Karantina Kesehatan, laboratorium (Labnas, labkesda, lab penelitian/ BRIN), puskesmas, rumah sakit, PMI, NGO yang bergerak di bidang kesehatan, WHO, UNICEP, dll. 54 Mitigasi risiko penyakit zoonotik terkait hewan liar, perubahan iklim, sistem pembiakan hewan ternak, atau perdagangan hewan seperti pasar hewan dan penjagalan. Minimalisasi risiko pada penghidupan rantai pasokan terkait pertanian dan persediaan pangan selama pandemi. Kajian data dan penilaian risiko berkala tentang patogen saluran pernapasan berpotensi pandemi yang menyebar pada populasi hewan dan manusia Mekanisme pengelolaan KLB bersama untuk respons multisektoral yang efektif terhadap patogen saluran pernapasan zoonosis. Stakeholder: Kementan, KLHK, BKSDA, disnak, laboraotrium hewan (B/BVET), dinas pertanian, FAO, WOAH, UNEP, dll. Prioritisasi pergerakan petugas dan persediaan esensial dan pelaku perjalanan lain dengan alasan esensial. Mitigasi penyebaran penyakit saluran pernapasan terkait perjalanan, termasuk di pintu masuk negara dan transportasi umum. Pertimbangan transmisi lintas batas dan memastikan mobilitas masyarakat dengan aman tanpa pembatasan perjalanan dan perdagangan berlebihan. Identifikasi pendekatan dalam mempersiapkan dan mempertahankan rantai pasokan internasional dan dalam negeri untuk komoditas-komoditas esensial selama tahap tahap akut pandemi. Stakeholder: Kementerian perindustrian, Kementerian hukum dan HAM, kementerian transportasi, Kementerian pariwisata, dinas transportasi, otoritas bandara, pelabuhan, pintu masuk negara, imigrasi, bea cukai, penyedia layanan transportasi, jajaran TNI/ Polri, Satpol PP, dll. 55 Dukungan pelibatan masyarakat dan komunikasi risiko untuk menyampaikan informasi yang jelas dan akurat sesuai kebutuhan berbagai subpopulasi di daerah perkotaan, pedesaan, dan rentan. Persiapan materi pesan media tentang tatalaksana dan intervensi penyakit saluran pernapasan. Peningkatan alur digital dan otomatisasi yang dibutuhkan untuk mempertahankan kegiatan usaha dan kegiatan pembelajaran dan memungkinkan layanan elektronik selama tahap-tahap akut pandemi. Stakeholder: Kementerian informasi dan komunikasi, dinas informasi dna komunikasi, penyelenggara platform informasi digital, influencer, media, dll. Identifikasi komoditaskomoditas esensial selama pandemi Penyusunan rencana keberlanjutan usaha yang melindungi petugas kritis dan memastikan penyediaan berkelanjutan bahan mentah, produksi yang aman, pengiriman komodita sesensial dan strategis, dan pengolahan limbah terkait. Stakeholder: Kementerian industri, produsen komuditas esensial, Bulog, Kementerian perdagangan, Bapeten, Batan, BUMN, Pertamina, dll. Dukungan literasi kesehatan masyarakat dan lingkungan belajar yang aman Identifikasi pendekatan dan persiapan upaya mempertahankan pendidikan dengan pembelajaran jarak jauh selama tahap-tahap akut pandemi. Dukungan kebutuhan tenaga kesehatan Stakeholder: Kementerian Pendidikan, Dinas Pendidikan, sekolah, universitas, penyelenggara kursus, organisasi profesi, poltekes, platform pembelajaran online, dll. 56 Peningkatan akses fasilitasi seperti kapasitas kebersihan tangan yang mengurangi penyebaran penyakit saluran pernapasan terutama di tempat-tempat hunian informal. Kampanye tentang Langkah penurunan risiko penyakit selama kejadian penyakit saluran pernapasan musiman atau epidemi, seperti kebersihan tangan dan etika batuk. Stakeholder: Penyedia layanan air bersih, PDAM, penyedia layanan air minum Identifikasi kelompokkelompok rentan yang lebih mungkin terdampak dalam suatu kedaruratan dan pengembangan langkah-langkah keamanan sosial melalui pelibatan masyarakat. Promosi standar-standar yang memaksimalkan ventilasi untuk mengurangi transmisi patogen saluran pernapasan. Promosi infrastruktur bangunan umum, dan tempat terbuka yang mengurangi keramaian dan memaksimalkan ventilasi. Peningkatan ketersediaan ruang public, ruang hijau, dan ruang biru yang dapat diakses oleh semua orang untuk ventilasi dan mitigasi dampak kesehatan jiwa dari pandemi. Penetapan pengaturan untuk mengelola dengan aman akumulasi limbah selama pandemi termasuk limbah terkait alat kesehatan seperti alat perlindungan diri (APD). Stakeholder: Kementerian dan dinas yang menangani sosial, perumahan dan pekerjaan umum, kantor BPJS, asuransi, dll. Identifikasi dan mitigasi risiko tindak kekerasan selama pandemi, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan berbasis gender. 57 Memastikan jaminan pengamanan sosial yang merata bagi masyarakat yang membutuhkan. Stakeholder: TNI, Polri, Kementerian sosial, Kementerian HAM, organisasi perlindungan anak dan perempuan, dll. Penyusunan, advokasi, dan implementasi argument alokasi sumber daya untuk pembiayaan publik dan swasta jangka panjang untuk penguatan kesiapan pandemi patogen saluran pernapasan sebagai bagian dari keamanan kesehatan. Identifikasi dan penggunaan model-model pembiayaan inovatif untuk bersiap terhadap dan memitigasi pandemi patogen saluran pernapasan di masa mendatang. Identifikasi mekanisme kelanjutan layanan finansial minimum seperti penyetoran dana dan pinjaman dana untuk mengurangi gangguan sosiol konomi selama pandemi. Stakeholder: Kementerian keuangan, BANK, Kementerian investasi, sosial, perekonomian, perdagangan. Identifikasi kapasitas lonjakan untuk pengelolaan rantai pasokan, pencadangan, dan distribusi. Identifikasi kapasitas lonjakan medis termasuk infrastruktur fisik seperti rumah sakit dan petugas kesehatan militer. Stakeholder: TNI, Polri, penyelenggara manufaktur vital. Identifikasi pendekatan untuk mempertahankan penyediaan energi dan pasokan air termasuk irigasi untuk produksi pangan selama pandemi. Stakeholder: Kementerian yang bergerak di bidang energi, penyelenggara kesediaan air bersih, PDAM, bendungan. 58 Lintas program Dinkes, lintas sektor dan institusi terkait lainnya. Bidang P2 Dinkes Bantul Pelatihan kesiapsiagaan PIE/ pandemi melibatkan lintas sektor Lintas program Dinkes, lintas sektor dan institusi terkait lainnya. Bidang P2 Dinkes Bantul Koordinasi monitoring events/ kejadian oleh PHEOC Kabupaten PHEOC, program terkait, Dinkes provinsi, Dinkes Kabupaten Bidang P2 Dinkes Bantul Koordinasi lintas sektor oleh Dinkes Kabupaten Lintas program Dinkes, lintas sektor dan institusi terkait lainnya. Bidang P2 Dinkes Bantul Perencanaan dan Penganggaran program kesiapsiagaan EID Bappeda, BPKPAD, Sekda, Dinkes, BPBD, Dinsos, dan SKPD terkait lainnya Bappeda Surveilans kolaboratif Monitoring data SKDR, surveilans ILI, surveilans pneumonia, surveilans berbasis laboratorium, surveilans lingkungan. Monitoring data kesehatan hewan I- Siknas, Monitoring data kesehatan satwa liar (Sehat Satli) Menindaklanjuti data dan informasi dan penambahan jenis penyakit yang dimasukkan dalam sistem informasi zoonosis dan EID (SIZE). Surveilans berbasis risiko melalui Pemetaan risiko PIE Pelaporan data dan informasi pathogen discovery yang berpotensi KLB/wabah Monitoring faktor risiko penyakit dan masalah kesehatan Penilaian risiko bersama untuk zoonosis dan PIE zoonosis Bidang P2 Dinas Kesehatan, Labkesda, BB Labkesmas, BKK Kelas II Yogyakarta, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), Balai Besar Veteriner Wates, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Bidang Nakeswan, UPTD Puskeswan dan UPTD Rumah Potong Hewan) Bidang P2 Dinas Kesehatan 59 Komponen Tindakan Sektor yang terlibat Badan Penanggung Jawab Analisis data bersama lintas sektor secara berkala Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, BKSDA Dinas Kesehatan Sosialisasi surveilans berbasis masyarakat Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, FKTP (Puskesmas, Klinik, TPMD (Tempat Praktek Mandiri Dokter), TPMDG, PMB(Praktek Mandiri Bidan)) Dinas Kesehatan Refreshing Surveilans berbasis laboratorium Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan dan Labkesda Labkesda Sosialisasi surveilans penyakit infeksi emerging Dinkes, Puskesmas, Labkesda, Disnak BKSDA, B/BVET, /BKK, Rumah Sakit Dinas Kesehatan Peningkatan surveilans dan pemantauan, serta deteksi dini di pintu masuk negara BKK Kelas II Yogyakarta, Dinkes DIY, Dinkes Bantul BKK Kelas II Yogyakarta Penguatan Implementasi e-HAC BKK Kelas II Yogyakarta, Dinkes Bantul, Puskesmas BKK Kelas II Yogyakart Implementasi K3JH BKK Kelas II Yogyakarta, Dinkes Bantul, Puskesmas, Kemenag Dinas Kesehatan Peningkatan kapasitas untuk multi source surveilans untuk memperkuat analisis Dinkes Bantul, Puskesmas, Dinkes DIY Dinas Kesehatan Pelatihan/OJT surveilans untuk peningkatan kualitas data dan sistem surveilans dengan pelibatan unit pelapor fasyankes sektor publik dan swasta, meningkatkan klinisi dalam upaya kewaspadaan dini Puskesmas, Klinik, Rumah Sakit, Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Pemenuhan kebutuhan SDM (tenaga surveilans/ epidemiolog, dokter hewan di Kabupaten Bantul Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, BKSDA Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, BKSDA Peningkatan kapasitas laboratorium termasuk penyiapan sarana prasarana laboratorium termasuk logistik, dukungan sistem informasi untuk pencatatan dan pelaporan serta akses telekomunikasi Dinas Kesehatan, Laboratorium Puskesmas, Laboratorium Kesehatan Daerah Dinas Kesehatan 60 Komponen Tindakan Sektor yang terlibat Badan Penanggung Jawab Penguatan jejaring laboratorium One Health termasuk regulasi, dan mekanismenya. Dinas Kesehatan, Puskesmas, Puskeswan, Disnak BKSDA, BBVET Wates, BKK, BB Labkesmas Dinas Kesehatan Peningkatan deteksi dini pada hewan ternak dan satwa liar melalui pelatihan BBVet Wates, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Bantul (Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UPTD Puskeswan, UPTD Rumah Potong Hewan), BKSDA DKPP Pengawasan lalu lintas hewan ternak dan satwa liar BBVet Wates, Balai Karantina Kementan, Pos Karantina Provinsi DIY), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UPTD Puskeswan, UPTD Rumah Potong Hewan) DKPP Pembentukan Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Bantul Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Pembentukan tim koordinasi daerah (One Health) Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Kesra Meningkatkan jalinan hubungan dengan mitra terkait untuk operasionalisasi KRPM di tingkat kabupaten. Koordinasi pentahelix serta seluruh OPD, Kapanewon, Kalurahan, lintas sektoral di Kabupaten Bantul Dinas Kesehatan Melakukan komunikasi publik dan press release Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Kesehatan Melakukan pemberdayaan masyarakat Seluruh OPD, Kapanewon, Kalurahan, dan lintas sektoral di Kabupaten Bantul Dinas Kesehatan Manajemen hoaks dan infodemi Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Pengembangan Media KIE Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Kesehatan Manajemen klinis Pelatihan PIE (Penyakit Infeksi Emerging) dan PPI untuk rumah sakit, termasuk simulasi dengan menggunakan kurikulum yang terakreditasi RS jejaring PIE, tenaga medis, tenaga kesehatan Dinas Kesehatan Koordinasi berkala rumah sakit jejaring pengampu PIE RS jejaring PIE, dan profesi (IDI, IDAI, PAPDI, PDPI) Dinas Kesehatan Webinar berkala kesiapsiagaan PIE untuk tenaga medis (dokter, dokter gigi), tenaga kesehatan dan sektor terkait. Organisasi profesi (IDI, IDAI, PAPDI, PDPI, IBI, PPNI), jejaring RS PIE, Dinkes, OPD terkait Dinas Kesehatan Mapping berkala rumah sakit (Ketersediaan SDM, sarana prasarana kesehatan termasuk peralatan medis, laboratorium, APD, ruang isolasi, obat- obatan, dll) minimal 1 tahun sekali, dan pemenuhan kebutuhan berdasarkan hasil mapping.memakai check list kesiapsiagaan pandemi RS-WHO RS jejaring PIE Dinas Kesehatan 62 Komponen Tindakan Sektor yang terlibat Badan Penanggung Jawab Penyusunan rencana kesiapsiagaan PIE di RS dan puskesmas dengan simulasi RS jejaring PIE, puskesmas, PMI, BPBD, TNI, Polri Dinas Kesehatan Memastikan dukungan tenaga cadangan, menyiapkan jadwal pelatihan dan pelatihan tenaga cadangan Nakes, RS jejaring PIE Dinas Kesehatan Sosialisasi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran tatalaksana klinis PIE terbaru RS jejaring PIE, FKTP Dinas Kesehatan Penyusunan SOP pedoman penanggulangan PIE RS Jejaring Infeksi emerging, BPJS, organisasi profesi Dinas Kesehatan Akses pada intervensi penanggulangan Kerjasama penyediaan obat, vaksin, skrining dan diagnostik Dinkes DIY Dinas Kesehatan Penyiapan Sarana-Prasarana di fasilitas kesehatan seperti fasilitas isolasi dan karantina RS, Puskesmas, Klinik TNI/Polri, Klinik/ Praktik Mandiri Dokter Dinas Kesehatan Distribusi rantai dingin (Cold Chain) Kemenkes/ Dinas Kesehatan Prov/ Kab/ kota/ Puskesmas. Dinas Kesehatan Kesiapsiagaan di pintu masuk dalam hal membantu distribusi / pengiriman untuk obat/ vaksin untuk langkah pengendalian Otoritas dan komunitas Bandara YIA, BKK Kelas II Yogyakarta BKK Kelas II Yogyakarta Peningkatan kapasitas Pencatatan dan Pelaporan yang berkaitan dengan monitoring vaksin dan KIPI, serta pemantauan kasus respiratory Kemenkes/ Dinas Kesehatan DIY/ Dinkes Bantul, RS, FKTP Dinas Kesehatan 63 B. Introduksi kasus awal/ sporadic/ kluster Pada tahap introduksi kasus awal, sporadic/ kluster merupakan tahap penanggulangan untuk pencegahan penyebaran (containment) Tabel 7 Tahap Introduksi Kasus Awal Komponen Tindakan Sektor yang terlibat Badan Penanggung Jawab Koordinasi kedaruratan Surat edaran kewaspadaan Bupati Bantul Lintas program Dinkes, lintas sektor dan institusi terkait lainnya. Bidang P2 Dinas Kesehatan Review rencana kesiapsiagaan dan simulasi Lintas program Dinkes, lintas sektor dan institusi terkait lainnya. Bidang P2 Dinas Kesehatan Koordinasi respon: PHEOC, berkoordinasi dengan pusat krisis untuk tambahan sumber daya yang dibutuhkan. Aktivasi Health Emergency Operation Centre (HEOC) PHEOC, program terkait, Dinkes provinsi, Dinkes Kabupaten Dinas Kesehatan Penetapan situasi krisis kesehatan PHEOC, program terkait, Dinkes provinsi, Dinkes Kab/Kota Dinas Kesehatan Laporan situasi harian untuk stakeholders PHEOC, program terkait, Dinkes provinsi, Dinkes Kab/Kota Bidang P2 Dinas Kesehatan Pernyataan KLB PHEOC, program terkait, Dinkes provinsi, Dinkes Kab/Kota Bupati Pernyataan keadaan tertentu Dinas terkait BPBD Penyusunan rencana respon untuk kasus awal Dinkes dan lintas sektor terkait di daerah atau wilayah terjangkit Dinas Kesehatan Perencanaan dan Penganggaran untuk respon kasus awal Bappeda, BPKPAD, Sekda, Dinkes, BPBD, Dinsos, dan SKPD terkait lainnya Bappeda Surveilans kolaboratif Penyelidikan epidemiologi yang terintegrasi dengan lintas sektor Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Dinas Kesehatan Investigasi pada hewan ternak dan satwa liar pada kasus zoonosis Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan BKSDA Dinas Ketahanan pangan dan Pertanian Penilaian risiko kemungkinan penyebaran kasus. Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan BKSDA Dinas Kesehatan 64 Komponen Tindakan Sektor yang terlibat Badan Penanggung Jawab Mengaktifkan seluruh jejaring laboratorium untuk melakukan pemeriksaan specimen Puskesmas, Dinkes, Labkesda, BLKK dan BB Labkesmas Dinas Kesehatan Penyediaan reagen dan bahan habis pakai untuk pemeriksaan serta APD. Kemkes, IFK Dinas Kesehatan, Labkesda, Pemerintah Daerah, IFK Dinas Kesehatan Distribusi reagen dan bahan habis pakai untuk pemeriksaan serta APD. IFK Dinas Kesehatan Bantul Dinas Kesehatan Perlindungan masyarakat Menyampaikan informasi update perkembangan kasus pada publik melalui media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Bantul Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Satgas Dinas Kominfo Media center sebagai bentuk komunikasi dua arah Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, satgas Dinas Kominfo Manajemen informasi dan mencegah penyebaran hoax) Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, satgas Dinas Kominfo Melakukan komunikasi publik: press release, menyebarkan informasi melalui media sosial resmi Pemerintah Kabupaten Bantul Dinas Kesehatan, Satgas, Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Kominfo Meningkatkan koordinasi internal dan kemitraan Koordinasi Pentahelix, seluruh OPD, Kapanewon, Kalurahan, dan lintas sektoral di Kabupaten Bantul BPBD Melakukan pemberdayaan masyarakat Seluruh OPD, Kapanewon, Kalurahan, dan lintas sektoral di Kabupaten Bantul Kesra Setda Bantul Manajemen klinis Surat edaran Bupati Bantul dalam kesiapsiagaan dan respon Seluruh fasilitas kesehatan dan sektor terkait termasuk masyarakat Dinas Kesehatan Memastikan ketersediaan ruang isolasi dan perangkatnya serta SDM nya untuk siap menerima dan tatalaksana pasien RS jejaring Penyakit Infeksi Emerging, BPBD, Dinsos, DPMKal Dinas Kesehatan Mereview rencana kesiapsiagaan puskesmas dan rumah sakit dan menyiapkan roster shift petugas kesehatan RS yang menerima kasus, aktivasi rencana kesiapsiagaan PIE di RS menjadi rencana respon termasuk Jejaring RS jejaring infeksi emerging, FKTP Dinas Kesehatan 65 Komponen Tindakan Sektor yang terlibat Badan Penanggung Jawab termasuk roster/jadwal shift petugas kesehatan. Memastikan pelaporan kasus dan hasil lab melalui RS online dan SKDR, NAR dan pengiriman spesimen kasus. RS jejaring penyakit infeksi emerging, FKTP, Labkesda, Laboratorium jejaring Dinas Kesehatan Operasionalisasi: Kasus tatalaksana di ruang isolasi di RS rujukan dengan implementasi PPI RS jejaring infeksi emerging Dinas Kesehatan Pelatihan/ seminar update knowlegde untuk Fasyankes RS jejaring infeksi emerging, FKTP, FKRTL, organisasi profesi Dinas Kesehatan Menyiapkan usulan insentif dan asuransi untuk tenaga kesehatan Bappeda bantul, BPKPAD Bantul, Kemenkes, Kemendagri, Kemenkeu Dinas Kesehatan Audit medik dan kematian pada petugas kesehatan yang terdampak Fasyankes, Dinkes, IDI Dinas Kesehatan Akses pada intervensi penanggulangan Penyusunan vaksin deployment plan, penyediaan vaksin dan distribusi vaksin termasuk rantai dingin. Dinkes DIY, Dinkes Bantul, Puskesmas, RS Dinas Kesehatan Melakukan skrining sasaran sebelum dilakukan vaksinasi (identifikasi komorbid) BKK Kelas II Yogyakarta, RS, FKTP Dinas Kesehatan Identifikasi lokus dan sasaran prioritas untuk vaksinasi dan Perhitungan estimasi kebutuhan vaksin. Dinkes DIY, Dinkes Bantul Dinas Kesehatan Melakukan edukasi dan komunikasi publik kepada masyarakat tentang pencegahan, gejala terkait penyakit respiratory yang terjadi Diskominfo, Dinkes, Institusi Pendidikan, Lintas Sektoral Dinas Kominfo Peningkatan kapasitas Pencatatan dan Pelaporan yang berkaitan dengan monitoring vaksin dan KIPI, serta pemantauan kasus respiratory Kemenkes/ Dinas Kesehatan DIY/ Dinkes Bantul, RS, FKTP Dinas Kesehatan Menerapkan isolasi dan karantina bagi penderita dan kontak erat RS, Puskesmas Dinas Kesehatan 66 C. Transmisi Komunitas Berkelanjutan Pada kondisi ini terdapat komunitas yang berkelanjutan dilakukan langkah langkah penanggulangan untuk pengendalian dan mitigasi Tabel 8 Tahap Transmisi Komunitas Berkelanjutan Komponen Tindakan Sektor Badan Penanggung Jawab Koordinasi kedaruratan Melakukan analisis risiko sebagai masukan Kepala Dinkes yang berkoordinasi dengan BPBD untuk merekomendasikan kepada kepala daerah untuk pernyataan bencana non alam. Tingkat daerah: Dinkes, BPBD dan semua lintas sektor terkait di wilayah terjangkit Dinas Kesehatan Pernyataan bencana non alam yang direkomendasikan BPBD BPBD dan semua lintas sektor terkait di daerah terjangkit BPBD Penyusunan rencana respon berdasarkan rencana kontijensi. Semua lintas sektor terkait di daerah terjangkit Dinas Kesehatan Aktivasi struktur respon bencana sesuai dengan SKPDB Seluruh lintas sektor terkait BPBD Surat Edaran peningkatan kewaspadaan dan respon Lintas sektor, Dinkes Kab, UPT Daerah Dinas Kesehatan Penyampaian Usulan Pembatasan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan (PKSK) berdasarkan analisis risiko BKK DIY, Dinkes, Diskominfo, Dishub, Satpol PP, BPBD, DKPP, DPMKal, TNI/ Polri D Dinas Kesehatan Intra action review Lintas Bidang Dinkes, BPBD, Bappeda Dinas Kesehatan Perencanaan dan Penganggaran untuk peningkatan kewaspadaan dan respon Bappeda, BPKPAD, Sekda, Dinkes, BPBD, Dinsos, dan SKPD terkait lainnya Bappeda Surveilans kolaboratif Pemantauan kasus di masyarakat Dinas Kesehatan, Puskesmas, TNI/Polri Dinas Kesehatan Peningkatan sumber daya petugas surveilans dengan penambahan personel dari Tim Cadangan Kesehatan (TCK) untuk penyelidikan epidemiologi, pelacakan kasus berdasarkan strategi surveilans dan testing Universitas, Kemenkes, Dinas Kesehatan, Kader, Organisasi Profesi Dinas Kesehatan Peningkatan kapasitas layanan laboratorium dalam pemeriksaan penyakit pernafasan Puskesmas, Labkesda, BLKK DIY, BB Labkesmas Labkesda Pemantauan kasus di pintu masuk menggunakan e-Hac dan melakukan BKK Kelas II Yogyakarta, Puskesmas BKK Kelas II Yogyakarta 67 Komponen Tindakan Sektor Badan Penanggung Jawab observasi langsung menggunakan termal scanner di pintu masuk domestic Koordinasi Lintas Sektor untuk update situasi manusia, hewan dan satwa liar Bidang P2 Dinas Kesehatan, Puskeswan, BKSDA Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Penilaian risiko penyakit infeksi emerging patogen pernapasan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Perlindungan masyarakat Edukasi kelompok masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian di masyarakat Seluruh OPD, Kapanewon, Kalurahan, dan lintas sektoral di Kabupaten Bantul, Satgas BPBD Menerapkan protokol kesehatan dengan konsepsi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Koordinasi Pentahelix, seluruh OPD, Kapanewon, Kalurahan, dan lintas sektoral di Kabupaten Bantul, Satgas BPBD Pembatasan Mobilitas Koordinasi Pentahelix, seluruh OPD, Kapanewon, Kalurahan, dan lintas sektoral di Kabupaten Bantul, Satgas, Dishub, TNI, POLRI Satpol PP Menjaga keberlangsungan pelayanan ekonomi dan kebutuhan esensial masyarakat Lintas sektor terkait dan badan usaha esensial, seperti PDAM (Air bersih), PLN (Listrik), Bulog, Usaha produksi pangan, dll. Dinas Sosial Manajemen Klinis Pengaktifan semua fasyankes untuk deteksi dan tatalaksana kasus, termasuk pemantauan pasien: Kasus berat: dirujuk ke RS Kasus sedang dengan komorbid tidak terkontrol dirujuk ke RS Kasus ringan: isolasi mandiri Kontak erat berisiko tinggi seperti komorbid, usia lanjut dilakukan monitoring di fasilitas karantina Fasilitas pelayanan kesehatan, BPBD, Kapanewon, Kalurahan, DPMKal, dinkes, TNI/POLRI, SatpolPP, Dinsos Dinas Kesehatan Mengaktifkan Tim cadangan kesehatan TNI, Polri, Organisasi profesi kesehatan, Institusi pendidikan, PMI Dinas Kesehatan Mendirikan RS darurat dan pusat karantina darurat Fasilitas pelayanan kesehatan, BPBD, Kapanewon, Kalurahan, DPMKal, dinkes, TNI, POLRI, SatpolPP, Dinsos, DPU, PDAM, Bappeda, PMI, Dinas Kesehatan Memastikan implementasi PPI, dekontaminasi, waste management untuk fasilitas kesehatan, fasilitas karantina untuk tenaga kesehatan RS jejaring pengampu PIE, puskesmas Dinas Kesehatan 68 Komponen Tindakan Sektor Badan Penanggung Jawab Penjaminan pembiayaan pasien PIE Dinkes, BPJS Kesehatan, Pemerintah Daerah Dinas Kesehatan Implementasi telemedicine Fasyankes Dinas Kesehatan Pemetaan, Perhitungan kebutuhan dan pemenuhan ruang isolasi, karantina, logistic peralatan kesehatan, obat, untuk pemeriksaan lab. Dinkes, Fasyankes, Labkesda, Labkesmas Dinas Kesehatan Memastikan pelayanan medis esensial tetap berjalan Fasyankes Dinas Kesehatan Tatalaksana Kasus di Fasyankes Fasyankes Dinas Kesehatan Akses pada intervensi penanggulangan Pemberian Imunisasi massal (Outbreak Response Immunization/ORI, Sub Pekan Imunisasi Nasional, Pekan Imunisasi Nasional/PIN) Dinkes DIY, Dinkes Bantul, Puskesmas, dan Faskes lainnya yang ditunjuk, Lintas Sektoral. Dinas Kesehatan Pencatatan dan Pelaporan kasus, faktor risiko dan pelaksanaan vaksinasi termasuk KIPI (Kejadian Ikutan Paska Imunisasi) Kemenkes/ Dinas Kesehatan DIY/ Dinkes Bantul, RS, FKTP Dinas Kesehatan Melaksanakan Stok opname vaksin secara rutin, minimal 1 bulan sekali Kemenkes, Dinkes DIY, Dinkes Bantul, RS, Puskesmas Dinas Kesehatan Menerapkan kebijakan pembatasan sosial dan fisik terbatas seperti pembatasan pertemuan publik, pembelajaran jarak jauh, atau pembatasan kerja di tempat kerja untuk mengurangi interaksi yang berisiko memperluas penularan. Instansi pemerintah (Dinkes, Dinsos, DPMkal, SatpolPP, TNI, POLRI, Dikpora, Kemenag, dan semua OPD terkait), LSM Bupati Meningkatkan edukasi dan sosialisasi terkait penyakit respiratory yang sedang terjadi kepada masyarakat dan tenaga kesehatan termasuk pengendalian misinformasi Diskominfo, Dinkes, Institusi Pendidikan, lintas sektoral Dinas Kominfo D. Peningkatan transmisi komunitas/ pandemi Pada tahap operasional peningkatan transmisi di komunitas/ pandemi dilakukan penanggulangan dan pengendalian, mitigasi sesuai dengan tahap Transmisi Komunitas berkelanjutan diatas, dengan penyesuaian penambahan sumber daya yang disesuaikan dengan peningkatan kebutuhan berdasarkan analisis risiko yang dilakukan. 69 E. Deeskalasi (tahap paska KLB/ Wabah, pemulihan, rehabilitasi) Tabel 9 Tahap Pasca KLB Komponen Tindakan Sektor Badan Penanggung Jawab Koordinasi kedaruratan Pencabutan pernyataan bencana non alam/wabah Semua lintas sektor terkait di daerah terjangkit Bupati Deaktivasi rencana respon Semua lintas sektor terkait di daerah terjangkit Dinas Kesehatan Pengembalian koordinasi ke program sektor kesehatan terkait. Lintas Bidang di Dinkes Dinas Kesehatan After action review dan dokumentasi pembelajaran untuk memperkuat rencana kesiapsiagaan dan respon PIE Lintas sektor terkait, Dinkes, BPBD, dan SKPD Dinas Kesehatan Perencanaan dan penganggaran untuk pemulihan Bappeda, BPKPAD, Sekda, Dinkes, BPBD, Dinsos, dan SKPD terkait lainnya Bappeda Surveilans kolaboratif Melanjutkan pemantauan kasus melalui SKDR, surveilans ILI, surveilans sindrom dan integrasi deteksi dan program pengendalian ke dalam program rutin jangka panjang Dinkes Bantul, Puskesmas, Rumah Sakit Dinas Kesehatan Penilaian Risiko Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dan BKSDA Dinas Kesehatan Perlindungan masyarakat Merestorasi kepercayaan publik Satgas, Dinas Kesehatan, Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Kesehatan Menjaga praktik baik perilaku kesehatan Dinas Kesehatan Dinas Kesehatan Pemberdayaan masyarakat berkelanjutan Dinas Sosial, DPMKal, Dinkes DPMKal Memastikan ketersediaan media KIE (Cetak/elektronik) Kominfo, Dinkes, Media Massa Dinas Kesehatan Manajemen Klinis Pemetaan petugas kesehatan dan sarana prasarana fasilitasi kesehatan Fasyankes, Dinkes Dinas Kesehatan Evaluasi pelayanan kesehatan pada masa penanggulangan PIE/ pandemi, termasuk pelayanan kesehatan esensial Fasyankes, Dinkes Dinas Kesehatan 70 Komponen Tindakan Sektor Badan Penanggung Jawab Sosialisasi pedoman tatalaksana klinis PIE terbaru Fasyankes, Dinkes, organisasi profesi Dinas Kesehatan Update alur Penerimaan Rujukan dari FKTP dan RS non rujukan ke RS Pengampuan PIE dan operasional tatalaksana kasus dan rujukan ke RS pengampuan PIE. Fasyankes Dinas Kesehatan Akses pada intervensi penanggulangan Penguatan cakupan imunisasi Kemenkes, Dinkes DIY, Dinkes Bantul, RS, Puskesmas, Dinas Kesehatan Pengurangan isolasi dan karantina secara bertahap sesuai regulasi terbaru Dinkes Bantul, RS, Puskesmas, Dinsos Dinas Kesehatan Integrasi pelaporan kasus dan imunisasi kedalam program rutin Kemenkes, Dinkes DIY, Dinkes Bantul, RS, Puskesmas Dinas Kesehatan Penyesuaian pembatasan sosial dan fisik Instansi pemerintah (Dinkes, Dinsos, DPMkal, Satpol PP, TNI, POLRI, Dikpora, Kemenag, dan semua OPD terkait), LSM Bupati Penyesuaian kebutuhan obat, vaksin, BMHP dan tetap menyediakan buffer stok Kemenkes, Dinkes DIY, Dinkes Bantul, RS, Puskesmas Dinas Kesehatan Dokumentasi pembelajaran mengenai implementasi penanggulangan penyakit respiratory Dinkes DIY, Dinkes Bantul, Puskesmas, Organisasi Profesi Dinas Kesehatan Edukasi berkelanjutan dan pelibatan komunitas tentang perubahan protokol kesehatan dan anjuran kesehatan pada masa deeskalasi Diskominfo, Dinkes, institusi pendidikan, ,lintas sektoral Dinas Kominfo BUPATI BANTUL, ttd ABDUL HALIM MUSLIH