d.Komunitas Terpencil. Pendataan penduduk pada hakikatnya merupakan pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas dan surat keterangan kependudukan. Dalam pelayanan pendaftaran penduduk, masalah yang dihadapi sering terjadi pemberian data individu yang tidak sesuai dengan data sesungguhnya, dan tidak ditunjang dengan dokumen lain. Akibat dari permasalahan ini, data individu menjadi kurang akurat dan masyarakat mengalami kesulitan dalam pelayanan publik lainnya, seperti bidang kesehatan, pelayanan perbankan dan lain-lain. Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) adalah seseorang atau keluarga yang tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya karena hambatan, kesulitan, atau gangguan, dan karenanya tidak dapat menjalin hubungan yang serasi dan kreatif dengan lingkungannya, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya (jasmani, rohani, dan sosial) secara memadai dan wajar. PMKS bisa terdiri dari Anak terlantar, gelandangan, penyandang disabilitas, tuna susila, pengemis, korban penyalahgunaan NAPZA Kelompok penduduk rentan dengan jumlah terbanyak pertama di Kabupaten Bantul adalah penyandang disabilitas. Di tahun 2020, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 6.535 jiwa dan bertambah menjadi 6.942 jiwa pada tahun 2024. Selama lima tahun terakhir, jumlah penyandang disabilitas bertambah sebanyak 407 jiwa atau rata-rata 102 per tahun dengan rata-rata kenaikan sebesar 1,6 persen. Penduduk rentan terbanyak kedua adalah anak terlantar yang tercatat sebanyak 1.475 pada tahun 2020 dan berubah menjadi 682 jiwa di tahun 2024 dengan rata- Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 0 rata penurunan 198 jiwa per tahun atau turun 13,4 persen per tahun. Namun demikian, meskipun menunjukkan kecenderungan penurunan, satu tahun terakhir jumlah anak terlantar bertambah sebanyak 103 jiwa. Oleh karena itu, upaya mengurangi bahkan menghapuskan anak terlantar perlu terus diupayakan. Anak terlantar berpotensi menumbuhkan kerawanan sosial di masyarakat sehingga perlu adanya penanganan serius. Penduduk rentan terbanyak ketiga di Kabupaten Bantul adalah anak dengan kedisabilitasan yang jumlahnya pada tahun 2020 sebanyak 353 jiwa. Angka tersebut bertambah menjadi 558 jiwa pada tahun 2024 atau naik 14,5 persen secara rata-rata per tahun atau tumbuh 14,5 persen per tahun. Dalam tiga terakhir, jumlah anak dengan kedisabilitasan relatif jumlahnya stabil di angka 500-an. Tabel 2.16 Penduduk Rentan di Kabupaten Bantul Tahun 2020-2024 Penduduk Rentan Tahun 2020 2021 2022 2023 2024 Anak Terlantar 1.475 1.277 571 579 682 Gelandangan 12 32 26 22 11 Anak Jalanan 5 6 2 0 0 Anak dengan kedisabilitasan 353 352 535 515 558 Penyandang Disabilitas 6.535 6.264 8.023 7.254 6.942 Tuna Susila 24 35 9 8 7 Pengemis 25 21 19 16 14 Korban Penyalahgunaan NAPZA 21 71 60 162 53 Sumber: Dinas Sosial Kabupaten Bantul, 2025 Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 1 3 Proyeksi Penduduk dan Kondisi Ideal Kependudukan Kabupaten Bantul 2024-2045 BAB 3 Proyeksi Penduduk dan Kondisi Ideal Kependudukan Kabupaten Bantul 2023-2045 BAB 3 ini berisi pembahasan data parameter kependudukan dalam kurun waktu 22 tahun dari tahun 2024-2045 atau dengan harapan terwujudnya “Indonesia Emas” dalam rangka 100 tahun Indonesia merdeka. Data penduduk yang digunakan dalam penyusunan GDPK Kabupaten Bantul adalah data yang berasal dari pendataan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan hasil proyeksi Demographic Projection. Dengan menggunakan dasar penduduk menurut kelompok umur tunggal dan jenis kelamin dari Disdukcapil, kemudian dilakukan perhitungan proyeksi penduduk Kabupaten Bantul dari tahun 2024-2045. Dalam proyeksi tersebut berisi beberapa indikator kependudukan, analisis potensi, dan kondisi ideal yang diharapkan dilakukan dengan menggunakan perangkat lunak Spectrum 5 dengan Modul Demographic Projection (DemProj). Sebelum melakukan proyeksi dilakukan penentuan target sebagai kondisi ideal yang diharapkan dapat dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Bantul. Setelah target ditentukan, maka langkah selanjutnya adalah memasukkan indikator-indikator tersebut dalam Modul DemProj. Berikut ini hasil proyeksi penduduk menggunakan Modul DemProj beserta kondisi yang diharapkan dapat tercapai di Kabupaten Bantul pada tahun 2045. 3.1 Pengendalian Kuantitas Penduduk Salah satu prasyarat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat adalah terjadinya penduduk tumbuh seimbang yang bisa dicapai dengan cara menurunkan rata-rata angka kelahiran total (Total Fertility Rate/TFR) nasional sampai pada tingkat Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 2 Replacement Rate yaitu 2,1. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dinyatakan untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas dilakukan berbagai upaya antara lain yaitu: pengendalian angka kelahiran, penurunan angka kematian, Pengarahan Mobilitas Penduduk, pengembangan Kualitas Penduduk pada seluruh dimensinya, peningkatan ketahanan dan kesejahteraan keluarga, penyiapan dan pengaturan perkawinan serta kehamilan. Dengan diterbitkannya UU No. 52/2009 tersebut maka pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan dan tanggungjawab untuk mewujudkan pertumbuhan penduduk yang seimbang dan keluarga berkualitas. Tujuan ini akan dicapai melalui upaya pengendalian angka kelahiran dan penurunan angka kematian, Pengarahan Mobilitas Penduduk, serta pengembangan Kualitas Penduduk pada seluruh dimensinya. Kondisi ideal yang ingin dicapai oleh Kabupaten Bantul terkait pertumbuhan penduduk adalah penduduk yang seimbang. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 87 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga sebagai regulasi turunan dari UU No. 52 Tahun 2009 terutama Pasal 1 disebutkan: “Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan mengembangkan kualitas penduduk pada seluruh dimensi penduduk”. Penduduk tumbuh seimbang bertujuan untuk memelihara kesinambungan antara jumlah penduduk usia produktif dengan kapasitas fiskal. Penerapan skenario optimis dapat mempertahankan jumlah penduduk usia produktif lebih lama, serta mempertahankan kapasitas fiskal yang lebih panjang. Sejalan dengan kapasitas fiskal, pertumbuhan penduduk usia produktif juga mempengaruhi periodisasi bonus demografi (Bappenas, 2023). Terkait pengendalian Kuantitas Penduduk di Kabupaten Bantul, didasarkan pada proyeksi penduduk dan kondisi yang diinginkan. Proyeksi penduduk merupakan hasil perhitungan dengan memanfaatkan perangkat lunak Spectrum 5 dengan Modul Demographic Projection (DemProj). Jumlah penduduk Kabupaten Bantul pada tahun 2025 diketahui sebanyak 987.552 jiwa dan menurut hasil proyeksi pada Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 3 tahun 2045 telah mencapai 1.089.019 jiwa. Laju pertumbuhan penduduk diperkirakan sebesar 0,5 persen rata-rata pertahunnya. Selama periode 2025-2045, Angka Kelahiran Total (Total Fertility Rate-TFR) berkisar 1,53. Target TFR ini dengan mempertimbangkan perkembangan TFR selama ini yang masuk dalam kategori sangat rendah. Dengan demikian, penambahan jumlah penduduk Kabupaten Bantul tidak terlalu besar dan jika penduduk berkurang juga tidak terlalu drastis. TFR yang berada pada angka 1,53 merupakan nilai yang berada di bawah nilai ideal. Gambar 3.1 Proyeksi Penduduk Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 Sumber: Hasil Proyeksi Demographic Projection, 2025 Menurut hasil proyeksi penduduk Kabupaten Bantul, ternyata memberikan konsekuensi terhadap peningkatan jumlah penduduk lanjut usia. Pada tahun 2025, jumlah penduduk lansia sebanyak 11,3 persen dari total penduduk. Namun angka tersebut akan naik cukup pesat di tahun 2045 menjadi 18,2 persen. Kenaikan jumlah lansia ini perlu diantisipasi sejak awal dengan mempersiapkan kebijakan yang peduli kepada lansia. Pemerintah Kabupaten Bantul harus mempersiapkan beberapa program jaminan khusus untuk lansia diantaranya adalah jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan penanganan lansia terlantar dengan membangun panti asuhan bagi lansia. Selain itu, perlu penyiapan sarana dan prasarana publik yang peduli lansia dan mengembangkan layanan kesehatan khusus bagi lansia. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 4 Gambar 3.2 Proyeksi Penduduk 65+ Tahun di Kabupaten Bantul Tahun 2023- 2045 Sumber: Hasil Proyeksi Demographic Projection, 2025 Perkembangan TFR yang stabil rendah pada jangka panjang merupakan modal utama untuk mencapai momentum demografi yaitu kesempatan untuk mencapai pertumbuhan dan kondisi ekonomi optimal. Kondisi inilah yang kemudian disebut dengan demographic deviden (bonus demografi) yaitu keuntungan optimal yang diperoleh dari kondisi struktur demografi yang telah stabil. Pada fase ini, kontribusi penduduk sangat nyata sebagai sumber daya manusia yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional. Oleh sebab itu, berbagai pihak perlu merespon perkembangan tersebut dengan menyambut dan mengisi momentum bonus demografi tersebut dengan kebijakan yang tepat. Namun muncul pertanyaan bagi para pemangku kepentingan, apakah bonus demografi tersebut akan menjadi kenyataan, atau justru menjadi malapetaka karena tingginya angka pengangguran. Dengan demikian perlu dipersiapkan ketika bonus demografi tersebut telah dicapai oleh suatu daerah, sehingga perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga dapat dimanfaatkan dalam kerangka pembangunan nasional yang berkelanjutan. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 5 Tabel 3.1 Proyeksi Bonus Demografi Kabupaten Bantul Dari Aspek Kuantitas Penduduk Tahun 2025-2045 Tahun Penduduk Usia 0-14 Tahun Penduduk Usia 15- 64 Tahun Penduduk Usia 65+ Tahun Total Jumlah Persen Jumlah Persen Jumlah Persen 2025 189.215 19,16 686.645 69,53 111.692 11,31 987.552 2030 172.297 16,86 711.568 69,63 138.062 13,51 1.021.927 2035 162.373 15,44 725.212 68,96 163.951 15,60 1.051.641 2040 166.983 15,54 724.990 67,47 182.564 16,99 1.074.537 2045 169.451 15,56 721.039 66,21 198.528 18,23 1.089.019 Sumber: Hasil Proyeksi Demographic Projection, 2025 Bonus Demografi di Kabupaten Bantul menjadi isu yang sangat menarik, terutama dalam hal kesiapan penyediaan kesempatan kerja di masa mendatang. Hal ini dapat dilihat dari perkembangan penduduk usia produktif antara tahun 2025- 2045 yang masih didominasi oleh penduduk usia produktif (15-64 tahun) dibandingkan penduduk usia non-produktif (usia 0-14 tahun dan 65 tahun keatas). Penduduk produktif tersebut masih aktif di pasar kerja, sehingga perlu penyiapan kesempatan kerja yang mampu menyerap potensi tersebut. Sebab jika penduduk produktif dalam jumlah besar, namun tidak tertampung di pasar kerja maka dikhawatirkan akan menciptakan masalah baru yaitu peningkatan angka pengangguran. TFR di Kabupaten Bantul pada tahun 2024 sudah sangat rendah yakni 1,53, perlu upaya keras agar tidak semakin menurun pada tahun-tahun mendatang. Ditargetkan angka tersebut bisa dinaikkan bisa dinaikkan pada akhir tahun 2025 bisa mencapai 1,6. Selanjutnya angka tersebut bisa mencapai 2,0 di tahun 2030 dan dipertahankan sampai dengan tahun 2045. Kebutuhan KB yang tidak terpenuhi pada tahun 2024 sebesar 11,50 persen dan akhir tahun 2025 bisa diturunkan menjadi 10,80. Sebagai indikator pelayanan program keluarga berencana yang baik, kebutuhan ber-KB masyarakat tidak terpenuhi harus rendah. Diproyeksikan pada tahun 2045 Unmet Need sudah bisa diturunkan sampai di bawah dua digit yaitu 8,95 persen. Indikator selanjutnya untuk mengevaluasi keberhasilan program Keluarga Berencana (KB) adalah Contraceptive Prevalence Rate (CPR). Semakin tinggi CPR, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 6 menunjukkan pasangan usia subur yang menggunakan alat/cara kontrasepsi pada waktu tertentu semakin banyak. CPR di Kabupaten Bantul tahun 20204 mencapai 65,27 persen dan akhir tahun 2025 diharapkan sudah meningkat menjadi 68,10 persen. CPR ini di tahun 2045 diproyeksikan sudah mencapai 75,72 persen. Tabel 3.2 Proyeksi Indikator Pengendalian Kuantitas Penduduk Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 Indikator Proyeksi RPJMD Hasil Proyeksi 2025 2030 2025 2030 2035 2040 2045 TFR 1,6 2,0 1,6 2,0 2,0 2,0 2,0 Unmet Need 11,50 10,80 11,50 10,80 10,14 9,53 8,95 CPR 65,74 68,10 70,55 73,09 75,72 Rasio Beban Ketergantungan 0,44 0,44 0,45 0,49 0,51 Sumber: Hasil Proyeksi Demographic Projection, 2025, Diolah Rasio ketergantungan penduduk Kabupaten Bantul berdasarkan hasil proyeksi antara tahun 2025-2045 diketahui meningkat dari 44 di tahun 2025 menjadi 51 di tahun 2045. Kondisi ini perlu diantisipasi dengan memanfaatkan momentum bonus demografi yang masih akan dinikmati oleh Kabupaten Bantul sampai sebelum tahun 2045. Pada ahun 2045 rasio beban ketergantungan telah mencapai lebih dari 50, dimana angka dikatakan ideal adalah di bawah 50. Diharapkan bonus demografi tersebut dapat dimanfaatkan secara maksimal sebelum tahun 2045 agar tidak terlewatkan begitu saja, melalui perluasan kesempatan kerja, pengembangan UMKM, dan pengembangan pendidikan vokasi. 3.2 Peningkatan Kualitas Penduduk Peningkatan Kualitas Penduduk di Kabupaten Bantul dengan kondisi yang diharapkan didasarkan pada tiga aspek yaitu kesehatan, pendidikan, dan ekonomi. 3.2.1 Aspek Kesehatan Indikator untuk aspek kesehatan yang digunakan adalah angka harapan hidup dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM). Angka Harapan Hidup menjadi salah Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 7 satu indikator yang dimanfaatkan untuk mengukur derajat kesehatan di Kabupaten Bantul. Capaian Angka Harapan Hidup di tahun 2025 mencapai 74,86 tahun dan diharapkan pada tahun 2030 akan mencapai sebesar 75,92 tahun. Angka ini masuk dalam kisaran angka yang diproyeksikan oleh Pemkab Bantul yaitu 75,40-76,46 tahun. Diharapkan pada tahun 2045 angka harapan hidup sudah mencapai 76,57 tahun. Demikian pula dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang juga memperlihatkan perkembangan yang positif. Di tahun 2025 IPM Kabupaten Bantul telah mencapai 82,17 masuk dalam angka kisaran proyeksi Pemkab Bantul yaitu 82,10-82,53. Angka ini diproyeksikan pada tahun 2030 akan mencapai 83,74, masih berada pada angka antara 83,36-84,34. Pada tahun 2045 IPM Kabupaten Bantul diperkirakan meningkat menjadi 88,64 dengan rata-rata peningkatan sebesar 0,4persen per tahunnya. Tabel 3.3 Proyeksi Angka Harapan Hidup (AHH) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 Sumber: Hasil Proyeksi, 2025 Indikator kesehatan berikutnya yang diproyeksikan akan mengalami peningkatan atau perbaikan di Kabupaten Bantul adalah angka kematian ibu, angka kematian bayi, dan stunting. Angka Kematian Ibu (AKI) yaitu banyaknya perempuan yang meninggal dari suatu penyebab kematian terkait dengan gangguan kehamilan atau penanganannya (tidak termasuk kecelakaan, bunuh diri atau kasus insidentil) selama kehamilan, melahirkan, dan dalam masa nifas (42 hari setelah melahirkan) tanpa memperhitungkan lama kehamilan per 100.000 kelahiran hidup. Target angka kematian ibu per 100.000 kelahiran hidup di Kabupaten Bantul tahun 2025 mencapai 84 dan diharapkan sudah turun hingga 69,75 di tahun 2030. Pada tahun 2045 bayi terjadi sebelum bayi satu tahun per 1.000 kelahiran hidup pada suatu tahun tertentu pada tahun 2025 sebesar 8,04 bayi baru lahir. Pada tahun 2045 diharapkan angka kematian ibu dapat diturunkan hingga mencapai 39,93. Sementara angka kematian bayi di Kabupaten Bantul di akhir tahun 2025 diharapkan Indikator Proyeksi RPJMD Hasil Proyeksi 2025 2030 2025 2030 2035 2040 2045 AHH 74,86 75,40-76,46 74,86 75,92 76,14 76,35 76,57 IPM 82,10-82,53 83,36-84,34 82,17 83,74 85,34 86,98 88,64 Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 8 mencapai 8,69 dan hasil proyeksi pada tahun 2045 akan berkurang menjadi 4,86 atau berkurang hampir setengahnya selama 20 tahun. Peristiwa terjadinya gagal tumbuh (growth faltering) atau tubuh pendek dapat terjadi disebabkan oleh akumulasi dari nutrisi yang tidak mencukupi yang dialami oleh seorang ibu sejak hamil sampai anak berusia 24 bulan (Hoffman, et., al, 2000; Bloem, et., al, 2013). Kegagalan pertumbuhan tersebut menjadi semakin parah dikarenakan terjadinya ketidakseimbangan proses tumbuh kembang anak (catch up growth) dalam kategori kurang memenuhi syarat (Kusharisupeni, 2002; Hoffman, et., al, 2000). Angka stunting di Kabupaten Bantul pada tahun 2025 mencapai 15,90 persen dan diharapkan akan turun di bawah dua digit menjadi 6,77 persen di tahun 2045. Tabel 3.4 Proyeksi Angka Kematian Ibu, Angka Kematian Bayi, dan Stunting Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 Indikator Proyeksi RPJMD Hasil Proyeksi 2025 2030 2025 2030 2035 2040 2045 AKI 84,00 69,75 84,00 69,75 57,92 48,09 39,93 AKB 8,69 7,51 6,50 5,62 4,86 Stunting 15,90 12,90 15,90 12,90 10,12 8,28 6,77 Sumber: Hasil Proyeksi, 2025 Cakupan Universal Child Immunization (UCI) yaitu suatu keadaan tercapainya imunisasi dasar secara lengkap pada semua bayi (anak dibawah umur 1 tahun) di Kabupaten Bantul tahun 2025 mencapai 100 persen. Capaian tersebut sudah terjadi di Kabupaten Bantul mulai tahun 2020-2024 dan angka tersebut diharapkan dapat dipertahankan sampai dengan akhir tahun proyeksi yaitu 2045. Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum (Kepmenkes Nomor 907 Tahun 2002). Sementara syarat-syarat air minum antara lain tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya, dan tidak mengandung logam berat. Cakupan air minum yang memenuhi syarat di Kabupaten Bantul pada tahun 2025 sebesar 100,00 persen dan pada tahun 2045 diharapkan tetap tercapai 100 persen. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 1 9 Tabel 3.5 Proyeksi Beberapa Indikator Kesehatan Lainnya di Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 Indikator Proyeksi RPJMD Hasil Proyeksi 2025 2030 2025 2030 2035 2040 2045 Cakupan UCI (Universal Coverage Immunization) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sarana Air Minum Memenuhi Syarat 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber: : Hasil Proyeksi, 2025 3.2.2 Aspek Pendidikan Pada aspek pendidikan, tujuan utamanya adalah meningkatkan aksesibilitas seluruh masyarakat di Kabupaten Bantul dan juga peningkatan kualitas pendidikan. Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan dengan cara meningkatkan indikator rata-rata lama sekolah, rata-rata harapan lama sekolah, dan angka partisipasi sekolah PAUD, SD/MI dan SMP/MTs. Capaian rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bantul pada tahun 2025 mencapai 9,88 tahun atau hampir setara kelas satu SMA. Pada tahun 2045 ditargetkan rata-rata lama sekolah di Kabupaten Bantul akan mencapai 11,28 tahun atau setingkat dengan kelas dua SMA, mendekati target wajib belajar 12 tahun. Sementara untuk indikator rata-rata harapan sekolah di tahun 2025 diketahui sebesar 15,70 tahun atau setingkat S1. Pada tahun 2023 rata-rata harapan lama sekolah tersebut sudah mencapai 16,03 tahun yang masuk dalam rentang 15,78-16,15 sebagaimana diproyeksikan oleh Pemkab Bantul. Diharapkan pada tahun 2045 rata-rata harapan sekolah telah mencapai 16,85 tahun atau setingkat S1/S2. Indikator pendidikan berikutnya adalah Angka Partisipasi Sekolah (APS) PAUD di Kabupaten Bantul diharapkan sampai akhir tahun 2025 sebesar 100 dan angka ini tetap dipertahankan sampai tahun 2045. Demikian juga dengan APS tingkat SD/MI dan SMP/MTs juga diharapkan akhir tahun 2025 bisa mencapai 100 dan dipertahankan sampai dengan tahun 2045. Capaian 100 mulai jenjang PUAD, SD.MI, dan SMP/MTs menunjukkan bahwa murid yang sekolah di masing-masing jenjang tersebut umurnya sesuai. APS jenjang PAUD adalah tingkat partisipasi warga negara usia 5-6 tahun yang berpartisipasi dalam PAUD, untuk SD adalah Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 2 0 tingkat partisipasi warga negara usia 7-12 tahun, dan SMP/MTs adalah tingkat partisipasi warga negara usia 13-15 tahun. Tabel 3.6 Proyeksi Beberapa Aspek Pendidikan di Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 Aspek Pendidikan Proyeksi RPJMD Hasil Proyeksi 2025 2030 2025 2030 2035 2040 2045 Rata-Rata Lama Sekolah (Target) 9,88 10,25 9,88 10,25 10,63 11,02 11,42 Rata-Rata Harapan Sekolah (Target) 15,70 15,78-16,15 15,70 16,03 16,30 16,57 16,85 Angka Partisipasi sekolah (PAUD) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Angka Partisipasi sekolah (SD/MI) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Angka Partisipasi sekolah (SMP/MTs) 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Sumber: : Hasil Proyeksi, 2025 3.2.3 Aspek Ekonomi Tujuan pembangunan dalam aspek ekonomi adalah meningkatkan kemandirian dan pertumbuhan perekonomian daerah. Supaya tujuan tersebut dapat tercapai maka beberapa langkah yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul antara lain yaitu meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menurunkan inflasi, menurunkan Gini Rasio, menurunkan angka kemiskinan, menurunkan tingkat pengangguran terbuka, dan meningkatkan tingkat partisipasi angkatan kerja. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bantul diakhir tahun 2025 diperkirakan mencapai 5,26 persen sehingga masih berada rentang 5,16-5,36 persen menurut proyeksi dari Pemkab Bantul. Berdasarkan proyeksi, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2030 akan meningkat menjadi 6,05 persen dan mash berada kisaran 5,76-6,13 persen sesuai proyeksi dari Pemkab Bantul. Pada tahun 2045 berdasarkan hasil proyeksi akan meningkat menjadi 8,60 persen. Indikator ekonomi selanjutnya adalah inflasi, dan diperkirakan pada akhir tahun 2025 angkanya mencapai 1,81 persen. Menurut hasil proyeksi di tahun 2045 angka inflasi di Kabupaten Bantul akan sebesar 1,64 persen. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 2 1 Penanggulangan kemiskinan menjadi salah satu program yang menjadi prioritas bagi Kabupaten Bantul karena angkanya masih tinggi, di atas dua digit. Pada akhir tahun 2025 diperkirakan angka kemiskinan akan mencapai 10,89 persen dan angka ini masih berada rentang 10,75-11,02 hasil proyeksi Pemkab Bantul. Diperkirakan pada tahun 2030 angka kemiskinan akan turun di bawah dua digit yaitu 8,11 persen dan masih berada pada rentang 7,93-8,28 persen hasil proyeksi Pemkab Bantul. Angka kemiskinan diharapkan akan semakin rendah dan tahun 2045 bisa diturunkan menjadi 3,95 persen. Terkait tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Kabupaten Bantul selama ini stabil rendah dan diperkirakan pada tahun 2025 akan mencapai 3,33 persen atau masih masuk dalam rentang 3,08-3,58 persen hasil proyeksi Pemkab Bantul. TPT pada tahun 2030 sudah mencapai 3,21 persen dan berada pada kisaran 2,90-3,52 persen hasil proyeksi Pemkab Bantul. Diperkirakan pada tahun 2045 TPT hanya sebesar 2,21 persen. Upaya untuk mengurangi TPT tersebut dilakukan dengan cara memperluas lapangan kerja agar dapat menampung melimpahnya penduduk usia produktif yang juga semakin meningkat. Sementara indikator tingkat partisipasi angkatan kerja juga diharapkan dapat meningkat dari tahun ke tahun. Dengan meningkatnya TPAK, memperlihatkan semakin terserapnya penduduk usia produktif dalam pasar kerja. Diperkirakan pada akhir tahun 2025 TPAK akan mencapai 74,87 persen dan diharapkan pada tahun 2045 sudah mencapai 77 persen. Tabel 3.7 Proyeksi Aspek Ekonomi di Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 Aspek Ekonomi Proyeksi RPJMD Hasil Proyeksi 2025 2030 2025 2030 2035 2040 2045 Pertumbuhan Ekonomi (%) 5,16-5,36 5,76-6,13 5,26 6,05 6,80 7,65 8,60 Inflasi (%) 1,81 1,90 1,81 1,72 1,64 Gini Rasio 0,416 0,412 0,413 0,414 0,413 Angka Kemiskinan (%) 10,75-11,02 7,93-8,28 10,89 8,11 6,38 5,02 3,95 TPT (%) 3,08-3,58 2,90-3,52 3,33 3,21 2,84 2,50 2,21 TPAK (%) 74,87 75,40 75,93 76,47 77,00 Sumber: : Hasil Proyeksi, 2025 Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 2 2 3.3 Pembangunan Keluarga Berkualitas Ketahanan individu dan keluarga berdampak terhadap terpenuhinya jaminan ketahanan masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, ketahanan dan kesejahteraan keluarga didefinisikan sebagai kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. Dengan seluruh potensi yang dimiliki oleh suatu keluarga dengan memaksimalkan perannya secara optimal, maka keluarga tersebut akan mempunyai ketahanan dan kemandirian yang baik. Ketahanan keluarga selanjutnya juga dapat diindikasikan sebagai kecukupan dan kesinambungan akses terhadap pendapatan dan sumberdaya setidaknya untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk didalamnya adalah kecukupan akses terhadap pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, kesempatan pendidikan, perumahan, waktu untuk berpartisipasi di masyarakat, dan integrasi sosial. Maka dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan keluarga meliputi berbagai aspek yang bersifat multidimensi. Pembangunan Keluarga secara konseptual salah satunya didasarkan pada teori ekosistem atau pendekatan ekologi keluarga (Deacon dan Firebaugh, 1988). Keluarga inti didefinisikan sebagai suatu unit analisis yang dinilai sebagai suatu sistem yang dipengaruhi oleh faktor lingkungan sekitarnya. Lingkungan tersebut berupa lingkungan fisik (lingkungan alam, flora fauna, iklim, sarana dan prasarana dasar, pendidikan dan kesehatan dan sebagainya) dan lingkungan non fisik (lingkungan sosial, hukum, regulasi dan stakeholder) mulai dari tingkatan mikro, meso sampai makro. Dengan pendekatan teori ekosistem tersebut, keluarga dipandang sebagai institusi sosial terkecil yang berkaitan dengan hubungan antar individu dan hubungan antara manusia dengan lingkungan, baik yang bersifat fisik, sosial, maupun buatan. Oleh sebab itu, keluarga tidak bisa berdiri sendiri karena sangat bergantung pada lingkungan dan juga mempengaruhi lingkungan sekitarnya (lingkungan mikro, meso, makro). Disamping itu, keluarga mempunyai fungsi utama sebagai perantara masyarakat luas. Seorang anak akan memiliki hubungan antar pribadi pertama kalinya yang terbentuk dalam sebuah keluarga. Peran keluarga Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 2 3 sangat besar dalam membentuk tingkah laku anak karena apa yang diamati oleh anak merupakan contoh keseharian yang diamatinya dan nantinya akan di praktikkan di dalam pergaulan di masyarakat. Dengan demikian keluarga berfungsi sebagai saluran penerus kebudayaan suatu masyarakat. Gambar 3.3 Kerangka Konseptual Pembangunan Keluarga Sumber: BKKBN, 2020 Keluarga mempunyai struktur dalam menjalankan peran dan fungsi serta tugas untuk mencapai tujuannya berdasarkan berbagai perkembangan keluarga (Klein dan White, 1996), Sebagai paradigma baru dalam pembangunan nasional di Indonesia, maka diusulkan untuk menggunakan pendekatan kombinasi antara individu dan keluarga sebagai unit terkecil masyarakat dalam Pembangunan Keluarga. Pembangunan Keluarga merujuk pada pengertian yang tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat (Pasal 1). Tujuan Pembangunan Keluarga menurut BKKBN (2020) yaitu. Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 2 4
1.Meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa aman, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
2.Adapun konsep Pembangunan Keluarga yang terintegrasi dan komprehensif seperti dicanangkan oleh Bappenas untuk RPJMN 2019-2025 adalah untuk mewujudkan keluarga yang kuat dan sejahtera dengan salah satu pendekatannya yaitu meningkatkan ketahanan keluarga melalui dimensi agama, landasan legalitas dan integritas keluarga, kesetaraan gender, pengasuhan dan perawatan, ekonomi, kebutuhan dasar dan sosio-budaya dan psikologi.
3.Dengan demikian, indikator Pembangunan Keluarga terdiri atas 3 dimensi yaitu kemandirian, ketenteraman dan kebahagiaan keluarga.
4.Tujuan Pembangunan Keluarga ini diarahkan pada pencapaian keluarga berkualitas, berketahanan dan sejahtera lahir batin sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Tabel 3.8 Proyeksi Pembangunan Keluarga di Kabupaten Bantul Tahun 2025- 2045 Pembangunan Keluarga Tahun 2025 2030 2035 2040 2045 Keluarga yang terbentuk oleh perkawinan sah 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Persentase Keluarga sehat 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Keluarga dengan jamban layak 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Keluarga yang memiliki rumah sendiri 85,65 87,06 88,52 90,00 91,50 Sumber: : Hasil Proyeksi, 2025 Indikator Pembangunan Keluarga diantaranya adalah keluarga yang terbentuk oleh perkawinan yang sah dan keluarga sehat di Kabupaten Bantul pada tahun 2025 telah mencapai 100 persen. Angka ini diharapkan akan dipertahankan sampai dengan tahun 2045. Indikator selanjutnya adalah persentase keluarga sehat pada tahun 2025 sebesar 100 persen dan dipertahankan sampai 2045. Selain kondisi lingkungan sosial yang berpengaruh terhadap Pembangunan Keluarga, kondisi karakteristik perumahan juga memiliki peran yaitu jamban keluarga yang layak dan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 2 5 kepemilikan rumah. Jamban yang layak sudah mencapai 100 persen sejak tahun 2020, sehingga diharapkan dapat dipertahankan sampai dengan tahun 2045. Kepemilikan rumah dengan status milik sendiri tahun 2025 mencapai 85,65 persen dan diharapkan akan meningkat menjadi 91,5 persen pada tahun 2045. 3.4 Penataan Persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk Persebaran dan Mobilitas Penduduk di Kabupaten Bantul perlu direspon secara baik agar perkembangannya di masa yang datang dapat diantisipasi. Agar tidak terjadi ketimpangan pembangunan dan kemajuan antar wilayah, pembangunan diarahkan merata di semua wilayah sehingga persebaran dan pengarahan mobilitas tidak hanya terpusat pada wilayah-wilayah tertentu saja. Saat ini tiga wilayah yang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi adalah Kapanewon Banguntapan, Kasihan, dan Sewon. Tabel 3.9 Proyeksi Pengarahan Mobilitas Penduduk di Kabupaten Bantul Tahun 2022-2045 Pengarahan Mobilitas Penduduk Proyeksi RPJMD Hasil Proyeksi 2025 2030 2025 2030 2035 2040 2045 Migrasi Bersih (jiwa) 4.510 4.663 4.821 4.984 5.153 Kepadatan Penduduk (jiwa/km²) 1.924 1.932 1.940 1.948 1.957 Jalan Kondisi Mantap (%) 65,28 67,78 65,28 67,78 69,47 71,21 72,99 Sumber: : Hasil Proyeksi, 2025 Indikator Pengarahan Mobilitas Penduduk di Kabupaten Bantul antara lain migrasi bersih, kepadatan penduduk, dan kondisi fisik jalan. Migrasi bersih yang akan menambah jumlah penduduk pada tahun 2025 mencapai 4.510 jiwa dan diperkirakan akan meningkat menjadi 5.153 jiwa pada tahun 2045. Kepadatan penduduk di Kabupaten Bantul pada tahun 2025 sebesar 1.924 jiwa/km² dan pada tahun 2045 telah meningkat menjadi 1.957 jiwa/km². Prasarana fisik juga diharapkan akan meningkat dari tahun ke tahun. Jalan dalam kondisi mantap diharapkan akan Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 2 6 semakin membaik dari yang sebelumnya yaitu 65,28 persen di tahun 2025 menjadi 72,99 persen pada tahun 2045. 3.5 Penataan Data dan Informasi Kependudukan serta Administrasi Kependudukan Penataan Data dan Informasi Kependudukan serta Administrasi Kependudukan yang diharapkan dapat terwujud di Kabupaten Bantul adalah tersusunnya data dan informasi serta Administrasi Kependudukan yang baik. Indikator yang digunakan untuk penataan data dan informasi kependudukan serta Administrasi Kependudukan antara lain yaitu kepemilikan KTP elektronik, kepemilikan kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, akta perceraian, akta kematian, anak ber-KIA. Capaian penerbitan dokumen yang selalu meningkat dalam lima tahun terakhir di Kabupaten Bantul, maka diharapkan persentase penduduk yang sudah memiliki KTP-El yang saat ini sudah mencapai 99,8 persen diharapkan tetap dapat dipertahankan sampai tahun 2045. Untuk bisa mencapai 100 persen, kesulitan yang dihadapi oleh Disdukcapil adalah mencari warga yang belum memiliki KTP-El tetapi sulit untuk ditemui. Kepemilikan Kartu Keluarga capaiannya sangat memuaskan karena telah 100 persen di tahun 2025 dan bisa dipertahankan sampai dengan tahun 2045. Kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk Kabupaten Bantul pada akhir tahun 2025 sudah mencapai 99,93 persen dan tahun 20230 meningkat menjadi 99,94 persen. Peningkatan diharapkan tetap terjaga sampai dengan tahun 2045 mencapai 99,97 persen. Bagi pasangan suami istri yang telah melangsungkan perkawinannya diharapkan untuk segera dokumen akta perkawinan. Capaian akta perkawinan di Kabupaten Bantul sampai akhir tahun 2025 diharapkan sudah mencapai 90,50 persen dan tahun 2030 meningkat menjadi 92,30 persen. Diperkirakan pada tahun 2045 sudah mencapai 97,90 persen. Keluarga yang mengalami perceraian diharapkan untuk mengurus akta perceraian. Pada tahun 2025 capaian akta perceraian sudah mencapai 93 persen dan diharapkan dapat meningkat menjadi 98,7 persen di tahun 2045. Keluarga yang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul 2025-2045 1 2 7 salah satu anggota keluarganya meninggal diharapkan untuk mengurus akta kematian. Masyarakat di Kabupaten Bantul memiliki kesadaran untuk pengurusan akta kematian sudah sangat baik, karena capaiannya sudah 100 persen dan dapat dipertahankan sampai dengan tahun 2045. Sementara cakupan anak usia kurang dari 17 tahun yang telah ber-KIA pada akhir tahun 2025 diperkirakan mencapai 96,21 persen dan meningkat menjadi 96,22 persen pada tahun 2030. Angka tersebut diharapkan bisa meningkat dan mulai tahun 2045 sudah bisa mencapai 96,27 persen. Tabel 3.10 Proyeksi Kepemilikan Dokumen Kependudukan di Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045 Indikator Proyeksi RPJMD Hasil Proyeksi 2025 2030 2025 2030 2035 2040 2045 Kepemilikan KTP- Elektronik 99,79 99,80 99,79 99,80 99,84 99,86 99,88 Kepemilikan KK 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Akta Kelahiran 99,93 99,94 99,93 99,94 99,95 99,96 99,97 Akta Perkawinan 90,50 92,30 94,10 96,00 97,90 Akta Perceraian 93,00 94,40 95,80 97,20 98,70 Akta Kematian 100,00 100,00 100,00 100,00 100,00 Anak ber-KIA 96,21 96,22 96,21 96,22 96,23 96,25 96,27 Sumber: : Hasil Proyeksi, 2025 1 2 9 4 Visi dan Isu Strategis Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul BAB 4 Visi dan Isu Strategis Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul BAB ini berisi tentang visi Pembangunan Kependudukan di Kabupaten Bantul sebagai gambaran harapan dan cita-cita yang diinginkan terhadap kondisi kependudukan di masa mendatang. Bab ini juga berisi memaparkan tentang isu-isu strategis yang muncul secara langsung ataupun secara tidak langsung dari kondisi dan perubahan struktur penduduk. Selanjutnya, visi yang disajikan serta isu-isu strategis dalam Pembangunan Kependudukan diharapkan menjadi rujukan bagi para pemangku kepentingan di Kabupaten Bantul. 4.1 Visi Pembangunan Kependudukan Visi Pembangunan Kependudukan Kabupaten Bantul sebagaimana tertuang dalam dokumen GDPK 2024-2045 ini memperhatikan arahan RPJPN 2020-2045, juga memperhatikan arahan RPJMD Provinsi DI Yogyakarta 2022-2027, RPJPD Kabupaten Bantul 2025-2045, RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026, perencanaan keruangan Kabupaten Bantul 2021-2041, KLHS RPJMD tahun 2025- 2029, serta visi Bupati Bantul 2025-2030. 4.1.1 Telaah Pembangunan Indonesia 2025-2045 Visi atau cita-cita Indonesia pada tahun 2045 adalah tercapainya negara Indonesia yang berdaulat, maju, adil, dan makmur. Visi tersebut memperlihatkan bahwa Indonesia berkeinginan untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia yang lebih baik dan merata dengan kualitas sumber daya manusia yang 1 3 0 unggul, pertumbuhan ekonomi yang meningkat, sehingga akan mampu membawa Indonesia menjadi negara maju. Indonesia diharapkan dapat menjadi salah satu dari lima kekuatan ekonomi terbesar di dunia, serta terjadi pemerataan yang berkeadilan di semua bidang pembangunan. Pencapaian visi tersebut dibangun melalui empat pilar, yaitu (1) pembangunan manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, (2) pembangunan ekonomi berkelanjutan, (3) pemerataan pembangunan, serta (4) pemantapan ketahanan nasional. Dari empat pilar tersebut, Pilar 1 yaitu pembangunan manusia merupakan pilar yang bisa dijadikan sebagai dasar Pembangunan Kependudukan. Dalam Pilar 1 disebutkan bahwa tahun 2045 Pembangunan Kependudukan Indonesia akan mengarah pada.
1.Pengendalian Kuantitas Penduduk yang berkelanjutan melalui jumlah penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas.
2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui peningkatan Kualitas Penduduk bidang kesehatan, pendidikan, agama, ekonomi, sosial, dan budaya.
3.Pembangunan Keluarga dan perlindungan sosial berkelanjutan melalui peningkatan ketahanan fisik, ekonomi, dan psikososial keluarga berdasarkan siklus hidup.
4.Penataan persebaran dan Pengarahan Mobilitas Penduduk melalui peningkatan pemerataan ekonomi berkeadilan dan penyiapan lapangan kerja.
5.Penguatan tata kelola Administrasi Kependudukan dan database kependudukan melalui implementasi satu data kependudukan dan peran kementerian atau lingkungan dalam statistik sektoral. 4.1.2 Telaah Rencana Pembangunan Provinsi DI Yogyakarta Kabupaten Bantul secara administratif merupakan wilayah di bawah pemerintahan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu melakukan sinkronisasi arah pembangunan agar selaras dan sejalan dengan Provinsi DI Yogyakarta. Berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan Provinsi DI Yogyakarta, terlihat bahwa provinsi ini bercita-cita untuk “Terwujudnya PANCAMULIA Masyarakat Jogja melalui Reformasi Kalurahan, Pemberdayaan 1 3 1 Kawasan Selatan, serta Pengembangan Budaya Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Informasi”. Terwujudnya “Pancamulia”, menyandang misi untuk menjawab isu-isu strategis yang dihadapi DIY, melalui capaian-capaian yang dapat diukur dengan beberapa ukuran seperti: 1) Semakin kecilnya tingkat kemiskinan, 2) Kualitas SDM Yogyakarta yang dapat diandalkan, 3) Lingkungan hidup yang lebih baik, aman dan tentram, 4) Kehidupan ekonomi yang layak, 5) Mengecilnya ketimpangan (antar kelas sosial, antar wilayah), serta 6) Good-governance pada berbagai tingkatan. Melalui analisis lebih lanjut, maka setidak-tidaknya ada beberapa hal penting yang dapat dijadikan sebagai arahan Pembangunan Kependudukan, antara lain.
1.Meningkatkan kualitas hidup kehidupan-penghidupan, pembangunan yang inklusif dan pengembangan kebudayaan melalui reformasi kalurahan dengan tujuan terwujudnya kualitas hidup kehidupan penghidupan masyarakat.
2.Memberdayakan Kawasan Selatan, dengan mengoptimalkan dukungan infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan pelindungan sumber daya setempat dengan tujuan mengecilnya ketimpangan wilayah.
3.Meningkatkan budaya inovasi dan mengoptimalkan kemajuan Teknologi Informasi/TI dengan tujuan terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.
4.Melestarikan lingkungan dan warisan budaya melalui penataan ruang dan pertanahan yang lebih baik dengan tujuan untuk terwujudnya Lingkungan Hidup yang lebih baik. 4.1.3 Telaah Rencana Pembangunan Kewilayahan Provinsi DIY Telaah dokumen selanjutnya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di Yogyakarta (RTRW) 2023-2043 yang menjadi acuan dalam pengembangan dan pembangunan wilayah kabupaten/kota di DI Yogyakarta. Dalam dokumen RTRW DI Yogyakarta, arahan pembangunan Kabupaten Bantul adalah pengembangan kawasan Kerto-Pleret dengan tujuan mewujudkan Kawasan Kerto-Pleret sebagai kawasan bernilai budaya yang harmonis dan lestari melalui penguatan nilai 1 3 2 keistimewaan dan pengembangan ekonomi lokal. Dokumen RTRW tersebut tidak secara spesifik menyebutkan arahan Pembangunan Kependudukan, tetapi pengembangan kawasan Kerto-Pleret terutama tujuan untuk penguatan nilai keistimewaan dan pengembangan ekonomi lokal perlu upaya untuk mengembangkan sektor unggulan dan potensial kawasan. Hal ini berarti bahwa penetapan kawasan pengembangan tersebut harus didukung dengan kesiapan sumber daya manusia. Harapannya, proses demografi dalam berjalan sesuai dengan arahan pengembangan tata ruang. 4.1.4 Telaah Rencana Pembangunan Kabupaten Bantul Dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Bantul terdiri dari RPJPD dan RPJMD. Di dalam dokumen RPJPD Kabupaten Bantul 2025-2045, keadaan Kabupaten Bantul yang diinginkan pada akhir periode Tahun 2045 dinyatakan dalam visi RPJPD Tahun 2025-2045 yaitu: “BANTUL MAJU, SEJAHTERA, AMAN, DAN BERKELANJUTAN, DIJIWAI KEBUDAYAAN DAN KEISTIMEWAAN”. Makna dari visi “Bantul Maju, Sejahtera, Aman, dan Berkelanjutan, Dijiwai Kebudayaan dan Keistimewaan” yaitu diharapkan pada tahun 2045 Bantul menjadi daerah yang: MAJU: Kabupaten Bantul menjadi daerah yang maju di segala bidang kehidupan masyarakat, tata pemerintahan, dan tata pembangunan. SEJAHTERA: Kondisi masyarakat Kabupaten Bantul yang terpenuhi semua kebutuhan hidupnya, baik spiritual maupun material, secara layak dan berkeadilan. AMAN: Bantul menjadi daerah yang damai, tenteram, tertib, nyaman, dan tangguh bencana. BERKELANJUTAN: Komitmen dan konsistensi seluruh Pemangku Kepentingan di Kabupaten Bantul dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan. (DIJIWAI) KEBUDAYAAN: Kebudayaan sebagai landasan pembangunan melalui pengimplementasian hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat yang 1 3 3 bernilai tinggi, menghargai nilai-nilai lokal dan tradisi, terbuka terhadap berbagai peluang dan dinamis dalam tata nilai dan tata perilaku masyarakat yang berbudi pekerti luhur. (DIJIWAI) KEISTIMEWAAN: Keterpaduan dan harmonisasi dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan dengan landasan sejarah, prinsip-prinsip dan tujuan Keistimewaan DIY. Dalam mencapai visi RPJPD, ditetapkan 8 (delapan) misi pembangunan. Rumusan misi RPJPD Kabupaten Bantul mengacu pada misi RPJPN dan misi RPJPD DIY sehingga diharapkan dapat terwujud sinergi perencanaan pembangunan. Sasaran pokok dan arah pembangunan RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045, antara lain yaitu.
1.Meningkatnya daya saing sumber daya manusia dengan arah pembangunan yaitu. a) kesehatan untuk semua. b) Pendidikan berkualitas yang merata.
2.Berkembangnya perekonomian inklusif dan berkelanjutan dengan arah pembangunan yaitu. a) Iptek, inovasi, dan produktivitas ekonomi. b) Integrasi ekonomi domestik dan global.
3.Meningkatnya tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang prima dengan arah pembangunan yaitu tata kelola yang berintegritas dan adaptif.
4.Meningkatnya keamanan dan ketertiban serta kenyamanan dan stabilitas daerah dengan arah pembangunan yaitu. a) Keamanan daerah tangguh b) Stabilitas ekonomi makro daerah
5.Meningkatnya kualitas kehidupan sosial budaya masyarakat yang berkeadilan dengan arah pembangunan yaitu. a) Perlindungan sosial yang adaptif 1 3 4 b) Kesetaraan gender dan masyarakat inklusif.
6.Meningkatnya kualitas lingkungan yang berkelanjutan dengan arah pembangunan yaitu. a) Lingkungan hidup berkualitas. b) Berketahanan air dan kemandirian pangan. c) Resiliensi terhadap bencana dan perubahan iklim
7.Meningkatnya pemerataan pembangunan dengan arah pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi.
8.Meningkatnya pemenuhan sarana dan prasana dasar dan wilayah dengan arah pembangunan sarana dan prasarana berkualitas.
9.Meningkatnya penyelenggaraan pembangunan yang berkesinambungan dengan arah pembangunan kesinambungan pembangunan. Sasaran pembangunan yang pertama yaitu meningkatnya daya saing sumber daya manusia dengan arah pembangunan sasaran kesehatan dan pendidikan, sangat berkaitan dengan pilar Pembangunan Kependudukan terutama pengendalian Kualitas Penduduk. Sasaran pembangunan yang kedua yaitu berkembangnya perekonomian inklusif dan berkelanjutan dapat dikaitkan dengan pembangunan Kualitas Penduduk. Demikian juga dengan sasaran pembangunan yang ke tujuh yaitu meningkatnya pemerataan pembangunan dengan arah pembangunan perkotaan dan perdesaan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi bertujuan untuk mengurangi tingkat kesenjangan antar wilayah. Hal yang sama juga ditemukan pada sasaran pembangunan yang ke delapan yaitu meningkatnya pemenuhan sarana dan prasana dasar dan wilayah dengan arah pembangunan sarana dan prasarana berkualitas yang juga bertujuan untuk mengurangi kesenjangan dengan pemerataan pembangunan. Dengan mempertimbangkan visi dan misi bupati/wakil bupati periode masa jabatan Tahun 2025-2030 dan keselarasan dengan RPJPD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2045, rancangan perubahan rencana tata ruang, dan RPJMN Tahun 2025-2029, maka dirumuskan visi dan misi RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-
2029.Rumusan visi RPJMD Kabupaten Bantul Tahun 2025-2029, adalah 1 3 5 “Terwujudnya Kabupaten Bantul Yang Maju, Kuat, Demokratis dan Sejahtera Dalam Bingkai Keberagamaan dan Budaya Istimewa”. Dari misi pembangunan Kabupaten Bantul, diturunkan dalam tujuan dan sasaran program pembangunan antara lain yaitu.
1.Meningkatkan daya saing dan produktivitas sumber daya manusia, dengan sasaran meningkatnya kualitas pendidikan, kesehatan, dan penguatan masyarakat yang inklusif.
2.Meningkatkan reformasi birokrasi pemerintahan daerah dengan sasaran meningkatnya Kinerja Pemerintahan Daerah yang Akuntabel, Bersih, Berbasis Digital dan Pelayanan Publik yang Profesional.
3.Meningkatkan ketangguhan perekonomian daerah dengan sasaran: