1.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya.
2.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
5.Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai ASN dalam satuan organisasi.
6.Tugas Pokok Jabatan adalah paparan atau uraian atas semua tugas jabatan yang merupakan upaya pokok yang harus dilakukan oleh pemegang jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dan dalam kondisi pelaksanaan tertentu.
7.Tugas Tambahan adalah tugas dinas yang bukan merupakan Tugas Pokok Jabatan yang harus dilaksanakan sesuai dengan perintah/petunjuk atasan.
8.Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan berdasarkan batas nilai jabatan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
9.Pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Pegawai ASN dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
10.Kinerja Perangkat Daerah adalah gambaran mengenai tingkat pencapaian sasaran ataupun tujuan Perangkat Daerah sebagai penjabaran dari visi, misi, dan sasaran strategis Perangkat Daerah yang mengindikasikan tingkat keberhasilan dan kegagalan kegiatan sesuai dengan program dan kebijakan yang ditetapkan.
11.Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah adalah penilaian atas kesesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, capaian dan evaluasi berdasarkan kriteria yang ditetapkan.
12.Sistem Aplikasi Terpadu Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut SAPA ASN adalah sistem aplikasi untuk mentransformasikan proses administrasi berupa pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data kepegawaian yang terpadu, sehingga mampu menyajikan potret kondisi kepegawaian secara mudah, cepat, tepat, akurat, relevan, hemat waktu, hemat tenaga dan hemat biaya dengan seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Pasal 5 ayat (1) UU ITE 11/2008. "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah" Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE. 3
13.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.Bupati adalah Bupati Bantul.
15.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
16.Daerah adalah Kabupaten Bantul.