1.Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar memiliki kesiapan memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.Wajib Belajar 1 (Satu) Tahun Prasekolah adalah penyelenggaraan pendidikan anak usia dini minimal 1 (satu) tahun sebelum memasuki masa pendidikan sekolah dasar.
3.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
4.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
5.Anak Berkebutuhan Khusus yang selanjutnya disingkat ABK adalah anak dengan karakteristik khusus (keluarbiasaan) yang berbeda dengan anak pada umumnya, baik menunjukkan maupun tidak menunjukkan keterlambatan pertumbuhan dan perkembangan anak dibuktikan dengan surat keterangan dari ahli yang membidangi.
6.Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
7.Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 3
8.Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
9.Taman Kanak-kanak Luar Biasa yang selanjutnya disingkat TKLB adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan khusus bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun dengan prioritas usia 5 (lima) dan 6 (enam) tahun.
10.Raudatul Athfal selanjutnya disingkat RA atau nama lain yang sejenis adalah salah satu bentuk satuan PAUD pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan dengan kekhasan agama Islam bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
11.Kelompok Bermain yang selanjutnya disingkat KB adalah salah satu bentuk PAUD jalur pendidikan nonformal yang memberikan layananan pendidikan bagi anak yang berusia 2 (dua) tahun sampai 6 (enam) tahun yang berfungsi untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan anak agar kelak siap memasuki pendidikan lebih lanjut.
12.Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disingkat TPA adalah salah satu bentuk PAUD pada jalur pendidikan Nonformal sebagai wahana pendidikan dan pembinaan kesejahteraan anak yang berfungsi sebagai pengganti keluarga untuk jangka waktu tertentu selama pihak orangtua/wali berhalangan atau tidak memiliki waktu yang cukup dalam mengasuh anaknya karena bekerja atau sebab lain.
13.Satuan pendidikan anak usia dini sejenis yang selanjutnya disebut SPS adalah salah satu bentuk satuan PAUD jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 (enam) tahun secara mandiri atau terintegrasi dengan berbagai layanan kesehatan, gizi, keagamaan, dan atau kesejahteraan sosial.
14.Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif adalah upaya pengembangan Anak Usia Dini yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam dan saling terkait secara simultan, sistematis, dan terintegrasi.
15.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16.Bupati adalah Bupati Bantul.
17.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
18.Daerah adalah Kabupaten Bantul.