1.Bantuan Sosial Sambung Pangan Bantul yang selanjutnya disebut Bantuan Sosial SAPA BANTUL adalah Bantuan Pangan yang disalurkan dalam bentuk non tunai dari Pemerintah Daerah kepada Keluarga Penerima Manfaat setiap bulannya melalui mekanisme uang elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di warung pangan warga yang ditunjuk.
2.Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
3.Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial SAPA BANTUL yang selanjutnya disingkat KPM adalah keluarga atau individu yang ditetapkan sebagai penerima manfaat Bantuan Sosial SAPA BANTUL.
4.Warung Pangan Warga yang selanjutnya disebut WARANGGA adalah kegiatan usaha yang berupa warung, toko dan/atau kelompok usaha bersama, yang telah bekerja sama dengan Bank Penyalur dan ditentukan sebagai agen bank daerah tempat pembelian bahan pangan oleh KPM.
5.Bank Penyalur adalah Bank BPD DIY Cabang Bantul atau Bank yang ditunjuk Bupati.
6.Aplikasi RAHARJO adalah aplikasi mobile untuk merchant dari Bank BPD DIY dalam platform mobile device yang menggunakan sarana internet sebagai jalur komunikasi transaksi.
7.Virtual account adalah akun rekening virtual atau rekening bank tidak nyata berbentuk sejumlah nomor ID yang bisa digunakan untuk melakukan pembayaran dan dicetak dalam bentuk QR code.
8.Rekening Penampungan adalah rekening lainnya dalam bentuk giro pemerintah yang dipergunakan untuk menampung penerimaan dana bantuan sosial untuk tujuan tertentu.
9.Dishbursement adalah proses pemindahan dana dari rekening Bantuan Sosial Dinas Sosial ke rekening virtual account.
10.Cashpooling adalah penarikan dana dari virtual account/rekening bayangan KPM Bantuan Sosial SAPA BANTUL ke rekening penampungan Bantuan Sosial dikarenakan Bantuan Sosial tidak dapat terealisasi.
11.Sistem Informasi Data Menuju Sejahtera yang selanjutnya disebut SIDAMESRA adalah aplikasi berbasis web dan android yang dikembangkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk pendataan dan pengelolaan data Indikator Kesejahteraan Sosial.
12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Daerah yang dibahas dan disetujui Bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantul yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14.Bupati adalah Bupati Bantul.
15.DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul. 3
16.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
17.Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPKPAD adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang keuangan.
18.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang perencanaan dan pengendalian.
19.Daerah adalah Kabupaten Bantul.