1.Penyelenggaraan Statistik Sektoral adalah keseluruhan proses kegiatan statistik yang dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria.
2.Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antar unsur dalam penyelenggaraan statistik.
3.Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkutan.
4.Statistik Dasar adalah statistik yang pemanfaatannya ditujukan untuk keperluan yang bersifat luas, baik bagi pemerintah maupun masyarakat, yang memiliki ciri-ciri lintas sektoral, berskala nasional, makro dan yang penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Pembina Data Statistik.
5.Kegiatan Statistik Sektoral adalah tindakan yang menghasilkan Statistik Sektoral meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangnya Sistem Statistik Nasional.
6.Satu Data adalah kebijakan tata kelola data yang merupakan bagian dari Satu Data Indonesia.
7.Pendataan Lengkap adalah cara pengumpulan data yang dilakukan melalui pencacahan seluruh unit populasi pada pengambilan sampel tahap terakhir untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
8.Survei adalah cara pengumpulan data dilakukan melalui pencacahan sampel untuk memperkirakan karakteristik suatu populasi pada saat tertentu.
9.Kompilasi Produk Administrasi adalah cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis data didasarkan pada catatan administrasi yang ada pada pemerintah dan atau masyarakat.
10.Produsen Data adalah instansi di daerah yang menghasilkan data statistik.
11.Pembina Data Statistik adalah Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul.
12.Walidata adalah perangkat daerah di kabupaten yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data di daerah, serta menyebarluaskan data.
13.Walidata Pendukung adalah unit kerja pada Produsen Data yang membantu ketugasan Walidata.
14.Portal Sedata Sebantul yang selanjutnya disebut Sedata Sebantul adalah media bagi-pakai data yang dikelola oleh Walidata dan dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
15.Standar Data adalah standar yang mendasari data tertentu.
16.Metadata adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data.
17.Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disingkat KAK adalah dokumen yang memuat gambaran umum dan penjelasan mengenai kegiatan yang akan dicapai sesuai dengan tugas dan fungsi Produsen Data.
18.Pedoman Kegiatan Statistik Sektoral adalah acuan teknis yang digunakan dalam penyelenggaraan statistik untuk menjamin keseragaman, konsistensi, dan kualitas data yang dihasilkan.
19.Data Pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau non elektronik.
20.Perlindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
21.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
22.Kalurahan adalah desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
23.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
24.Bupati adalah Bupati Bantul.
25.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
26.Daerah adalah Kabupaten Bantul.