1.Perparkiran adalah seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan fasilitas parkir meliputi pengaturan, pembangunan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian sesuai dengan kewenangannya.
2.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
3.Tempat Parkir adalah fasilitas parkir untuk umum yang disediakan baik yang berada di dalam ruang milik jalan maupun di luar ruang milik jalan.
4.Fasilitas Parkir di dalam Ruang Milik Jalan adalah tempat parkir di dalam Ruang Milik Jalan yang ditentukan oleh Bupati sebagai tempat parkir kendaraan.
5.Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang meliputi gedung parkir, taman parkir dan pelataran atau lingkungan parkir.
6.Parkir Insidental adalah parkir kendaraan yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara karena adanya suatu kepentingan atau kegiatan dan/atau keramaian baik mempergunakan fasilitas umum maupun fasilitas sendiri.
7.Fasilitas Parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat parkir bagi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
8.Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di tepi jalan umum dan Retribusi Jasa Usaha Retribusi Jasa Usaha Atas Penyediaan Tempat Khusus Parkir Di Luar Badan Jalan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan parkir atau penyediaan tempat parkir yang diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Petugas adalah personel dan/atau tim yang terdiri dari beberapa personel yang ditunjuk dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
10.Pengelola Fasilitas Parkir adalah Setiap Orang yang mengelola fasilitas parkir yang diselenggarakan oleh penyelenggara parkir.
11.Pelanggar adalah orang dan atau pengelola yang melakukan perbuatan melanggar atau melawan aturan.
12.Juru Parkir adalah orang yang diberi izin untuk melaksanakan tugas parkir pada Fasilitas Parkir di Dalam Ruang Milik Jalan dan/atau Fasilitas Parkir di Luar Ruang Milik Jalan.
13.Setiap Orang adalah orang perorangan atau badan hukum.
14.Karcis Parkir adalah tanda bukti pembayaran parkir atas pemakaian tempat parkir kepada setiap kendaraan.
15.Rambu Parkir adalah rambu untuk menyatakan sepanjang sisi jalan dimana rambu tersebut ditempatkan dapat digunakan untuk parkir kendaraan.
16.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
17.Hari adalah hari kerja.
18.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
19.Bupati adalah Bupati Bantul.
20.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan.
21.Daerah adalah Kabupaten Bantul.