a.Tekanan keuangan, antara lain adalah memiliki terlalu banyak utang, gaya hidup melebihi kemampuan keuangan, dan keserakahan;
b.Tekanan lingkungan kerja, antara lain berupa kurang dihargainya prestasi/kinerja, gaji rendah, dan tidak puas dengan pekerjaan;
c.Kebiasaan buruk, antara lain berupa kecanduan narkotika dan obat terlarang, judi, dan minuman keras; dan
d.Tekanan lain, sebagai contoh adalah tekanan dari istri, suami atau anak untuk memiliki barang mewah.
2.Kesempatan biasanya timbul karena lemahnya pengendalian intern dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan. Di samping itu, terdapat faktor-faktor lain yang dapat meningkatkan kesempatan untuk melakukan kecurangan, di antaranya adalah:
a.Kegagalan dalam menegakkan peraturan atau memberi sanksi kepada pelaku kecurangan;
b.Terbatasnya akses terhadap informasi, terutama informasi terkait perilaku pegawai;
c.Ketidakmampuan dalam menilai kualitas dan kinerja pegawai; dan
d.Kurangnya jejak audit.
3.Rasionalisasi adalah pembenaran yang dilakukan oleh pelaku atas kecurangan yang dilakukan. Pembenaran tindakan kecurangan yang sering digunakan oleh pelaku kecurangan, di antaranya sebagai berikut:
a.Pelaku kecurangan menganggap bahwa tindakan yang dilakukannya merupakan sesuatu yang wajar dan banyak dilakukan oleh orang lain;
b.Pelaku kecurangan merasa sangat berjasa bagi organisasi dan merasa bahwa imbalan atau gaji yang dia terima seharusnya lebih besar dibandingkan dengan imbalan yang dia terima saat ini;
c.Pelaku kecurangan menganggap bahwa tindakan yang dia lakukan bertujuan baik dan kerugian akibat tindakan yang dia lakukan nantinya akan dikembalikan. E. Klasifikasi Kecurangan Klasifikasi kecurangan dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.Pelaporan curang (fraudulent statement) Pelaporan curang adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menyajikan informasi yang tidak benar atau tidak sepenuhnya benar atau menghilangkan sebagian atau seluruh informasi dalam laporan keuangan atau laporan manajemen. Berdasarkan jenisnya dapat dibagi 2 (dua) kelompok yaitu:
a.penyajian informasi keuangan dan informasi manajemen yang lebih tinggi dari yang seharusnya (overstatement); dan
a.penyajian informasi keuangan dan informasi manajemen yang lebih rendah dari yang seharusnya (understatement).
2.Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation) Penyalahgunaan aset adalah pengambilan aset secara tidak sah dan tanpa izin atau dapat diartikan pihak yang diberikan tanggungjawab untuk mengelola aset menyalahgunakanya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Jenis penyalahgunaan aset ini dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
a.Penyalahgunaan aset yang bersifat kas Penyalahgunaan aset yang bersifat kas dapat berupa pencurian kas, atau pembayaran kepada pihak yang tidak seharusnya dan/atau dengan jumlah yang tidak seharusnya.
b.Penyalahgunaan aset yang bersifat nonkas 8 Penyalahgunaan aset yang bersifat nonkas berupa penyalahgunaan persediaan atau aset lainnya.
3.Korupsi (Corruption) Korupsi adalah penyalahgunaan wewenang yang merugikan organisasi pemangku kepentingan dan/atau merugikan negara untuk mendapatkan keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung. Korupsi juga dapat diartikan sebagai memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi secara melawan hukum seperti pertentangan kepentingan (conflict of interest), penyuapan, pemberian illegal atau gratifikasi yang tidak sah dan pemerasan serta lain-lain sesuai yang dinyatakan dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Berdasarkan jenisnya korupsi terdiri dari yaitu:
a.Benturan kepentingan Benturan kepentingan merupakan situasi dimana seseorang yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki atau diduga memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat memengaruhi kualitas dan kinerja pelaksanaan kewenangan tersebut.
b.Penyuapan Penyuapan merupakan tindakan menawarkan, memberi, atau meminta sesuatu yang memiliki nilai untuk memengaruhi suatu keputusan yang merugikan pihak lain. Penyuapan juga suatu tindakan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pihak tertentu dengan maksud supaya pihak tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
c.Gratifikasi yang tidak sah Gratifikasi yang tidak sah merupakan pemberian sesuatu yang memiliki nilai, sebagai hadiah atas suatu keputusan yang telah dibuat oleh si penerima hadiah. Gratifikasi yang dianggap sebagai suap yakni pemberian sesuatu kepada suatu pihak tertentu karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. Pemberian/hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
d.Pemerasan Pemerasan merupakan suatu tindakan yang dilakukan untuk mendapatkan sesuatu dari orang lain dengan menggunakan ancaman atau kekerasan. Pemerasan, merupakan tindakan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya.
e.Jenis korupsi lainnya yang tercakup dalam definisi tindak pidana korupsi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. F. Indikasi Terjadinya Kecurangan Untuk dapat melakukan penilaian risiko kecurangan, maka penting untuk memahami indikator/gejala kecurangan (red flag) agar manajemen dapat memperkirakan kondisi kecurangan yang kemungkinan besar akan terjadi. Dengan memahami gejala kecurangan maka manajemen akan dapat merancang pengendalian untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan. Fraud “red flag” warning signs atau tanda-tanda kecurangan 9 bukan merupakan bukti atas suatu perbuatan kecurangan/korupsi akan tetapi indikasi tentang orang-orang yang dapat berperilaku menyimpang atau tidak semestinya dilingkungannya, baik lingkungan kerja maupun di masyarakat. Tindakan/perilaku yang menjadi pertanda menunjukkan bahwa seseorang telah bertindak tidak biasa dalam menghadapi kondisi/situasi yang sama. Berikut ini akan diuraikan beberapa contoh tanda-tanda peringatan (warning signs) tentang perbuatan kecurangan/korupsi meliputi:
1.Tanda-Tanda Peringatan Umum (General Warning Signs)
a.tidak taat mengikuti kebijakan atau peraturan instansi/organisasi dan cenderung untuk membantah atau melanggar aturan;
b.tidak ada dukungan terhadap kebijakan organisasi dan bawahan diarahkan untuk tidak mentaati aturan;
c.berusaha untuk melimpahkan kesalahan atau mendukung agar tidak menerapkan atau mengabaikan peraturan yang ditetapkan;
d.seringnya terjadi kontak antara pegawai dengan rekanan atau terlalu eratnya hubungan antara mereka, misalnya: dalam pengadaan barang/jasa yang sering dilakukan oleh salah satu rekanan tertentu saja;
e.adanya bukti bahwa pegawai yang hidup mewah atau mendapat hadiah mahal;
f.adanya pemberian dari rekanan kepada pegawai dalam bentuk barang bukan uang tunai yang berupa hadiah atau fasilitas tertentu dari rekanan, misalnya perjalanan, hiburan (entertainment), dan liburan;
g.perlakuan istimewa yang diberikan oleh pegawai yang berwenang dalam suatu instansi Pemerintah kepada rekanan tertentu;
h.kontrak pengadaan barang dengan hanya satu rekanan yang sangat sering dan untuk jangka waktu yang lama; dan/atau
i.penyalahgunaan wewenang (Autocratic Style) dari pelaku curang/korup yang membuat sesama pegawai atau pimpinan pegawai yang bersangkutan sekalipun enggan untuk menegur.
2.Tanda-Tanda Peringatan Organisasi/ Kegiatan Usaha (Business Warning Sign)
a.membeli/membayar untuk pengadaan barang/jasa di atas harga yang wajar, kelebihan harga dibagi diantara pejabat pembelian dengan rekanan;
b.dokumen asli hilang dan diganti dokumen yang nonstandar;
c.penampilan/gaya hidup melebihi tingkat penghasilan pegawai yang bersangkutan;
d.terlalu lamanya pegawai di suatu bagian misal di bagian pengadaan, akuntansi atau audit intern;
e.memaksa pegawai administrasi untuk menyelesaikan laporan keuangan secepatnya;
f.tidak ada pemisahan fungsi antara bagian administrasi, penerimaan, dan pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa;
g.tidak ada pemisahan fungsi antara bagian administrasi, penerimaan, dan pelaksanaan kegiatan pemungutan dana dari masyarakat (misal: Pajak, Retribusi, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lainnya);
h.jam kerja yang berlebihan untuk beberapa pegawai pada bagian yang penting (misal: Bendaharawan Proyek);
i.melaksanakan pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif;
j.menetapkan target penerimaan negara baik dari pajak maupun PNBP yang cukup rendah; 10
k.menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi (misal: kendaraan dinas dan komputer);
l.keputusan yang dibuat mengandung konflik kepentingan yang menguntungkan pegawai pada bagian tertentu, misalnya: proses pengadaan barang/jasa, dan pengangkatan pegawai;
m.rendahnya moral pegawai instansi pemerintah, ketiadaan sanksi yang tegas dan konsisten terhadap pelaku korupsi akan mempermudah penularan perilaku korupsi, sehingga dapat menjadi budaya instansi tersebut;
n.pengarsipan dokumen yang tidak tertib dapat mengindikasikan upaya untuk menghilangkan jejak tindakan korupsi;
o.banyaknya keluhan atas pelayanan instansi pemerintah oleh masyarakat dapat mengindikasikan pelaksanaan tugas pekerjaan yang tidak benar;
p.pembuatan data spesifikasi teknis barang yang diperlukan oleh instansi pemerintah yang mengarah pada suatu jenis barang milik rekanan tertentu;
q.pelaksanaan pengadaan barang/jasa dengan lelang yang hanya formalitas; dan/atau
r.pengumpulan dana taktis instansi pemerintah yang tidak dilakukan administrasinya sesuai dengan ketentuan.
3.Tanda-Tanda Peringatan Pegawai Pemerintah (Personal Warning Sign)
a.problem keluarga atau pribadi yang serius dan material.
b.mempunyai problem keuangan yang serius (misal: tingginya hutang pegawai yang bersangkutan).
c.cenderung mendominasi penggunaan ruangan tertentu atau dokumen tertentu: merupakan indikasi upaya untuk menyembunyikan dokumen tertentu yang dapat memperlihatkan kecurangannya.
d.hasil kerjanya selalu bagus, walaupun tidak disiplin waktu dalam bekerja.
e.seringnya terlibat dengan investasi yang spekulatif.
f.sering mengeluh digaji terlalu rendah dan tidak puas dengan pekerjaannya.
g.memiliki gaya hidup yang mewah dan boros dibandingkan penghasilannya, sering berjudi, banyak konsumsi alkohol atau obat- obatan.
h.tidak pernah mengambil cuti: merupakan upaya untuk mencegah pegawai pengganti mengetahui kecurangan yang dilakukan dalam lingkup pekerjaannya.
4.Tanda-Tanda Peringatan Untuk Pengguna Internet (Warning Sign for Internet User)
a.penawaran gratis atau keuntungan yang tidak masuk akal;
b.nama Perusahaan dan alamat tidak diketahui;
c.pembayaran harus tunai;
d.pembayaran uang muka tanpa pengiriman/penyerahan barang;
e.adanya tawaran barang/jasa yang sangat murah bahkan cuma- cuma;
f.ketidakjelasan nama dan alamat suatu Perusahaan;
g.adanya dorongan untuk segera memesan atau kesempatan itu akan hilang;
h.menolak memberikan informasi resmi secara tertulis;
i.meminta informasi keuangan tertentu yang tidak ada kaitannya dengan transaksi; dan/atau 11
j.tawaran kerjasama untuk mencairkan dana pada suatu rekening tertentu dengan sejumlah imbalan.
5.Tanda-Tanda Peringatan dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan (Process Warning Sign)
a.tidak ada pengecekan apakah rekanan memiliki hubungan dengan salah satu pegawai instansi Pemerintah;
b.pendapat bahwa pimpinan instansi pemerintah telah melanggar sistem dan prosedur yang telah ditetapkan;
c.indikasi terdapat informasi keuangan yang tidak normal, misalnya: proses pelaksanaan pengadaan barang tertentu secara berurutan dalam jangka waktu yang berdekatan;
d.terlalu kompleksnya struktur organisasi instansi pemerintah dan struktur pelaporannya;
e.adanya bagian-bagian yang melakukan pembayaran untuk pos-pos atau penyedia barang/ jasa yang tidak biasa;
f.hilang atau rusaknya dokumen penting;
g.adanya bagian-bagian yang dinyatakan oleh pimpinan instansi pemerintah tidak mungkin terjadi kecurangan karena stafnya sangat terpercaya;
h.adanya bagian yang tidak menjalankan kewenangan dan pertanggungjawaban yang telah ditentukan;
i.adanya bagian yang tidak menjalankan prosedur otorisasi yang telah ditetapkan terhadap suatu kegiatan yang berhubungan dengan penerimaan dan pengeluaran uang;
j.adanya bagian yang jarang diperiksa oleh aparat pengawasan internal pemerintah bersangkutan atau auditor eksternal instansi tersebut;
k.tidak adanya pemisahan dalam pengelolaan harta/asset secara fisik dan secara pembukuan;
l.kurangnya pengamanan fisik terhadap aktiva instansi pemerintah;
m.tidak adanya kebijakan kepegawaian yang jelas dan seragam;
n.tidak adanya catatan yang akurat tentang tindakan disiplin yang pernah diambil atas setiap pegawai;
o.pelaksanaan suatu kegiatan tidak didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan;
p.tidak adanya pemeriksaan atau pembenaran mengenai anggaran yang telah dibuat;
q.adanya penguasaan seseorang dalam aktivitas tertentu yang berkaitan dengan pemeliharaan/pengelolaan catatan dan ruangan kantor;
r.terjadinya kekurangan tenaga di bagian administrasi atau aparat pengawasan internal yang cukup signifikan dan dalam waktu lama;
s.membebani petugas administrasi untuk menyelesaikan laporan keuangan dalam waktu yang relatif singkat; dan/atau
t.tidak adanya catatan yang jelas mengenai pengeluaran biaya yang bersifat representatif. 12 Pada dasarnya kecurangan sering terjadi pada suatu entitas apabila pengendalian intern tidak ada atau lemah atau dilakukan dengan longgar dan tidak efektif. Pengendalian internal tersebut adalah suatu sistem yang dibuat untuk memberi jaminan keamanan bagi unsur-unsur yang ada dalam perusahaan, pengendalian internal yang efektif dapat mencegah terjadinya kecurangan. Pengendalian internal dirancang untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan akuntansi, sistem pengendalian internal yang efektif dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan akuntansi yang akan mengurangi kecurangan. Desain pengendalian internal yang buruk dapat menyebabkan lemahnya kontrol sehingga dapat menciptakan peluang. B. Pengendalian Kecurangan Pengendalian kecurangan didesain untuk memperkuat dan menangani risiko dan kejadian kecurangan. Pengendalian kecurangan perlu didesain dan diselenggarakan secara spesifik dengan beberapa pertimbangan hal-hal berikut:
1.Karakteristik kecurangan yang unik dibandingkan dengan jenis risiko lain:
a.kecurangan sangat mungkin melibatkan pemilik risiko kecurangan dalam bentuk kolusi dengan pihak lain dan/atau pengabaian terhadap pengendalian;
b.kecurangan bersifat tersembunyi dan disembunyikan;
c.terdapat kemungkinan bahwa kecurangan telah terjadi dan sangat mungkin akan terjadi pada setiap organisasi; 13
d.dampak nyata atas kejadian kecurangan yang terjadi pada setiap organisasi tidak dapat diukur hanya dengan kerugian dalam nilai satuan uang dan reputasi organisasi;
e.manusia dan situasi berubah dalam periode tertentu, dan sebagian perubahan itu dapat meningkatkan risiko kecurangan; dan
f.setiap orang di dalam dan di luar organisasi memiliki peran dalam mencegah dan mendeteksi kecurangan.
2.Karakteristik pengendalian intern yaitu:
a.tidak ada sistem pengendalian intern yang dapat memberikan jaminan absolut dalam menangani kecurangan;
b.menerapkan pengendalian intern mungkin tidak dapat mengatasi seluruh risiko kecurangan pada organisasi;
c.risiko kecurangan membutuhkan pengendalian khusus untuk memitigasinya; dan
d.tidak cukup mengandalkan kegiatan audit sebagai satu-satunya instrumen deteksi kecurangan. Dalam rangka mengimplementasikan pengendalian kecurangan, sangat penting bagi organisasi untuk menilai dan secara terus menerus memantau efektivitas pelaksanaan kegiatan organisasi C. Strategi Pengendalian Kecurangan Mengendalikan kecurangan berarti memahami akar penyebab masalahnya. Menurut teori fraud triangle ada 3 penyebab terjadinya kecurangan yaitu tekanan atau motif, kesempatan dan rasionalisasi. Ketiga hal tersebut juga disebut sebagai risiko kecurangan oleh entitas atau organisasi. Risiko-risiko tersebut berkorelasi penuh terhadap kemungkinan keterjadian dan dampak terhadap organisasi serta kemampuan organisasi dalam mengendalikan kemungkinan keterjadian dan dampak risiko. Desain dan penyelenggaraan pengendalian internal khususnya terkait kecurangan diarahkan untuk mengurangi setidaknya salah satu faktor dari model fraud triangle tersebut dengan tiga jenis strategi yaitu pencegahan, deteksi dan respon.
1.Strategi Pencegahan
a.Strategi pencegahan adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menghalangi terwujudnya atau timbulnya faktor risiko, dan penyebab risiko kecurangan. Terdapat beberapa jenis pencegahan, antara lain:
b.Edukatif yaitu upaya pencegahan yang fokus pada peningkatan kesadaran risiko kecurangan serta pengembangan sikap dan perilaku antikecurangan melalui upaya pendidikan, pelatihan dan pembelajaran;
c.Preventif yaitu kegiatan pencegahan antisipatif yang sifatnya mendahului sebelum timbul faktor risiko, sumber risiko dan penyebab risiko kecurangan;
d.Penangkalan yaitu upaya pencegahan yang dilakukan saat berlangsung aksi berbuat kecurangan yang teridentifikasi melalui upaya pengamanan dan penjagaan yang efektif; dan
e.Penggentaran atau deterensi yaitu upaya pencegahan yang sifatnya meningkatkan kemungkinan suatu kecurangan terdeteksi dengan cepat dan pelaku diancam untuk ditindak dengan keras dan tegas sehingga menimbulkan rasa takut untuk berbuat. 14
2.Strategi deteksi Strategi deteksi adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk mengidentifikasi, menemukan serta menentukan keberadaan dan keterjadian kecurangan. Untuk mendeteksi terjadinye kecurangan dapat dilakukan melalui metode-metode sebagai berikut:
a.Tinjauan Analitik (Analytical Review) Suatu reviu atas tindak kecurangan yang menunjukan ketidakbiasaan atau kegiatan yang tidak diharapkan. Sebagai contoh dalam pengadaan barang dan jasa adalah skenario kecurangannya barang yang diusulkan sebenarnya tidak dibutuhkan namun diusulkan pengadaannya karena menguntungkan secara pribadi dan atau golongan. Sedangkan usulan yang dibuat hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen. Tinjauan analitiknya kecurangan tersebut disebabkan lemahnya peran pengawasan internal dalam perencanaan pengadaan serta kurangnya kegiatan sosialisasi dan edukasi pegawai terhadap pengendalian kecurangan.
b.Sampling statistik (Statistical sampling) Pada proses pengadaan barang dan jasa dokumen dasar pembelian dapat diuji secara sampling untuk menentukan ketidakbiasaan (irregularities), metode deteksi ini akan efektif jika ada kecurigaan terhadap satu atributnya, misalnya pemasok fiktif. Suatu daftar alamat PO BOX akan mengungkapkan adanya pemasok fiktif.
c.Komplain/keluhan dari konsumen (Vendor or outsider complaints) Komplain/keluhan dari konsumen, pemasok, atau pihak lain merupakan alat deteksi yang baik yang dapat mengarahkan auditor untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
d.Site visit-observation Observasi ke lokasi biasanya dapat mengungkapkan ada tidaknya pengendalian intern di lokasi-lokasi tersebut. Observasi terhadap bagaimana transaksi akuntansi dilaksanakan kadangkala akan memberi peringatan pada pemilik risiko.
3.Strategi respon Strategi respon adalah keseluruhan upaya, cara, dan metode dalam mengelola sumber daya organisasi dengan tujuan untuk menurunkan tingkat kemungkinan kejadian dan/atau menurunkan tingkat dampak kejadian kecurangan yang akan, sedang atau telah terjadi. Ketiga strategi pengendalian kecurangan tersebut diatas harus tercermin dari struktur, sistem dan kultur organisasi dan terkandung dalam berbagai tindakan dan kebijakan, peraturan, pedoman, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, panduan, serta prosedur kegiatan baku dan desain pengendalian lainnya. Ketiga strategi tersebut perlu diikhtisarkan dalam suatu Rencana Pengendalian Kecurangan atau Fraud Control Plan (FCP) agar efektivitasnya dapat diukur, dinilai, ditingkatkan, dan dievaluasi sehingga terwujud perbaikan yang berkelanjutan. D. Atribut Strategi Pengendalian Kecurangan Rencana pegendalian kecurangan adalah keseluruhan strategi pengendalian kecurangan yang diikhtisarkan dalam suatu dokumen dan disahkan oleh pimpinan entitas pemilik risiko kecurangan. Dimana agar 15 rencana pengendalian kecurangan tersebut berjalan efektif maka harus menjalankan strategi pengendalian kecurangan yang mengandung 10 (sepuluh) atribut yaitu tanda kelengkapan spesifik yang terdapat dalam desain dan penyelenggaraan pengendalian kecurangan yang diperlukan untuk mencegah, mendeteksi dan merespon risiko dan kejadian kecurangan secara efektif. Adapun 10 (sepuluh) atribut strategi pengendalian kecurangan yaitu:
1.kebijakan anti Kecurangan; Kebijakan anti Kecurangan merupakan kerangka regulasi implementasi FCP di suatu organisasi yang ditetapkan secara formal oleh pimpinan organisasi. Kebijakan Anti Kecurangan memberikan kerangka implementasi bagi organisasi dalam upaya mengelola risiko kecurangan. Kebijakan tersebut mengatur mengenai apa dan bagaimana Kebijakan anti Kecurangan terintegrasi berperan memperkuat pengendalian intern organisasi agar tercapai tujuan organisasi dan tujuan pembangunan nasional. Kebijakan Anti Kecurangan juga mengatur bagaimana sinergi antar atribut FCP. Kebijakan Anti Kecurangan dapat berjalan efektif apabila syarat fundamental telah terpenuhi, yaitu komitmen pimpinan organisasi untuk mengimplementasikannya serta terciptanya budaya antikecurangan organisasi yang selaras dengan strategi pengendalian kecurangan yang ditetapkan organisasi. Formalitas kebijakan bukan hanya sebagai dokumen untuk mencitrakan kepatuhan organisasi melainkan berfungsi sebagai petunjuk tentang ekpektasi dari pemangku kepentingan, pimpinan organisasi dan setiap anggota organisasi. Langkah kerja untuk pemenuhan kebijakan anti kecurangan adalah
a.Komitmen anti kecurangan telah tercermin pada dokumen yang memuat visi, misi, sasaran, tujuan dan nilai-nilai organisasi;
b.Peraturan/pedoman/surat keputusan yang memuat informasi mengenai strategi pengendalian kecurangan;
c.Petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, panduan, standar operasional prosedur atau dokumen desain pengendalian kecurangan yang memuat garis besar peran dan tanggungjawab pengendalian kecurangan, strategi pencegahan, strategi deteksi, strategi respon dan integrasi antara strategi pengendalian anti kecurangan
d.Pakta integritas pimpinan organisasi sebagai bentuk formal dari komitmen anti kecurangan;
e.Laporan kepatuhan pada kebijakan, program dan kegiatan; dan
f.Laporan kepatuhan terhadap norma atau standar terkait pengendalian kecurangan
2.Struktur anti kecurangan Tata kelola yang jelas dan akuntabel menjadi bagian penting dalam pengembangan pengendalian kecurangan. Tata kelola tersebut terwujud apabila terdapat Struktur Anti Kecurangan yang bertujuan untuk meyakinkan bahwa outcome strategi anti kecurangan dapat tercapai secara keberlanjutan. Selain mendemonstrasikan komitmen anti Kecurangan, Struktur Anti Kecurangan juga bertujuan menyeleraskan FCP dengan tujuan organisasi dan memastikan FCP sejalan dengan implementasi sistem lain dalam organisasi. Struktur Anti Kecurangan adalah unit kerja yang memiliki fungsi mengelola sistem pengendalian kecurangan, menentukan uraian tugas para pihak yang diperankan sebagai penanggung jawab, serta mengatur bagaimana mereka melaksanakan tugas pengendalian kecurangan. 16 Langkah kerja untuk pemenuhan struktur anti kecurangan adalah:
a.Pembentukan Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan Daerah, dan/atau Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan pada PD, dan/atau Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan pada Badan Usaha Milik Daerah, dan/atau Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan pada Kalurahan, yang ditetapkan melalui surat keputusan.
b.Tugas Satgas Pengendalian Kecurangan Daerah, adalah: 1) menyusun dan menetapkan rencana pengendalian kecurangan 2) mendesain sistem pengendalian kecurangan; 3) melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait; 4) melakukan monitoring dan evaluasi sistem pengendalian kecurangan; 5) menyosialisasikan kebijakan dan regulasi pengendalian kecurangan; dan 6) membuat laporan hasil monitoring dan evaluasi pengendalian kecurangan kepada ketua melalui sekretaris.
c.Tugas Satgas Kecurangan pada PD, Badan Usaha Milik Daerah, dan Kalurahan, adalah: 1) membuat desain pengendalian kecurangan secara umum; 2) memantau implementasi FCP; 3) melakukan reviu atas sistem yang dijalankan; dan 4) melaporkan kinerja pengendalian kecurangan yang telah diterapkan.
3.Standar perilaku dan disiplin; Standar Perilaku dan Disiplin menguraikan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pegawai, tindakan yang legal dan ilegal, serta sanksi yang akan diberikan jika pegawai melanggar Standar Perilaku dan Disiplin. Standar ini merupakan penjabaran nilai-nilai etik dan budaya anti kecurangan yang menjadi pondasi dalam pembangunan sistem pencegahan dan pendeteksian kecurangan pada organisasi. Selain itu, Standar Perilaku dan Disiplin yang ditetapkan oleh organisasi harus selaras dengan visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis organisasi. Tujuan pengembangan standar perilaku anti kecurangan antara lain:
a.menetapkan standar perilaku bagi seluruh anggota organisasi dalam melaksanakan tugas sehari-hari;
b.memberikan arahan dan petunjuk mengenai perilaku yang sesuai dengan Standar Perilaku dan Disiplin di organisasi; dan
c.mendefinisikan kriteria yang jelas mengenai apa yang akan dilakukan oleh organisasi ketika terjadi pelanggaran etika/disiplin. Langkah kerja untuk pemenuhan standar prilaku dan disiplin adalah:
a.penetapan kode etik melalui peraturan atau surat keputusan yang memuat anti kecurangan;
b.seluruh pegawai telah mengetahui dan memahami kode etik/standar prilaku yang ditetapkan;
c.sosialisasi berkala kode etik;
d.pelaksanaan kode etik/standar perilaku yang ditetapkan dilaksanakan secara konsisten; dan
e.reviu secara berkala terhadap kode etik/standar perilaku untuk mengakomudasi perubahan yang terjadi dalam lingkungan organisasi serta budaya organisasi. 17
4.Penilaian Risiko Kecurangan Penilaian Risiko Kecurangan atau Fraud Risk Assessment (FRA) adalah proses proaktif yang bertujuan untuk mengindentifikasi dan mengatasi kerentanan organisasi atas kecurangan yang dilakukan pihak internal maupun pihak eksternal. Sebagai salah satu atribut FCP, FRA merupakan bagian dari manajemen risiko kecurangan yang sangat penting dan krusial. Keberadaan atribut ini menunjukkan teridentifikasinya aktivitas atau proses bisnis yang rentan terhadap terjadinya kecurangan dan membantu mengidentifikasi apa, dimana, kapan, mengapa dan bagaimana kecurangan terjadi. FRA menghasilkan daftar dan peta risiko kecurangan yang dapat menjadi dasar untuk merencanakan mitigasi risiko secara terukur dan komprehensif. FRA juga menjadi alat analisis dan evaluasi kelemahan pengendalian kecurangan sehingga dapat ditemukan solusi atas kecurangan yang masih terjadi. Langkah kerja untuk pemenuhan penilaian risiko kecurangan adalah:
a.mengidentifikasi peristiwa risiko dan menganalisisnya sehingga dapat menghasilkan daftar, status dan peta risiko yang tepat.
b.menentukan titik kritis pada proses kegiatan berdasarkan informasi permasalahan yang pernah terjadi sebelumnya dan atau analisis atas proses kegiatan dimaksud. Misal: Laporan Hasil Audit BPK, Laporan Hasil Penilaian (Assessment) Maturitas Penyelenggaraan SPIP, Laporan Hasil Audit APIP, Kliping media masa, dan Sumber informasi lainnya.
c.kebijakan/Standard Operating Procedure (SOP) atas suatu kegiatan yang akan dinilai risikonya
d.pimpinan mendorong kepatuhan bawahan melalui atensi yang diberikan di berbagai kesempatan untuk penguatan pesan-pesan anti kecurangan
e.penilaian risiko kecurangan merupakan jawaban atas pertanyaan- pertanyaan pada setiap proses bisnis, sebagai berikut: 1) Penyimpangan apa yang mungkin terjadi? 2) Bagaimana penyimpangan tersebut dapat terjadi? 3) Seberapa besar kemungkinan keterjadian penyimpangan ? 4) Seberapa besar dampak yang diakibatkan dari penyimpangan ? 5) Apa tindakan yang dilakukan untuk mengantipasi penyimpangan? Ikhtisar dari Langkah-langkah rinci tersebut disajikan dalam Tabel 1.1 Tabel 1.1 Ikhtisar langkah-langkah Pelaksanaan Penilaian Risiko Kecurangan No Langkah Penilaian Uraian Risiko Kecurangan Pertanyaan yang Perlu Dijawab 1 Identifikasi risiko kecurangan
a.Memahami proses kegiatan yang akan dilakukan FRA,
b.Identifikasi setiap aktivitas dalam proses kegiatan tersebut
c.Identifikasi tujuan/sasaran. Berdasarkan tujuan/sasaran dari setiap aktivitas, kaitan Penyimpangan apa yang mungkin terjadi ? Bagaimana Penyimpangan tersebut dapat terjadi ? 18 dengan tujuan pencegahan fraud. 2 Analisis risiko Bersama dengan Satuan Kerja Pelaksana kegiatan (Pemilik Risiko) menghitung besarnya kemungkinan keterjadian dan signifikansi dampak risiko Seberapa besar kemungkinan terjadinya penyimpangan tersebut ? Seberapa besar dampak yang diakibatkan dari penyimpangan tersebut ? 3 Menilai efektivitas pengendalian anti kecurangan
a.Evaluasi efektivitas rancangan pengendalian risiko fraud yang telah diidentifikasi sebelumnya
b.Memastikan bahwa rancangan pengendalian tersebut telah memadai yaitu mampu mengurangi risiko fraud pada tingkat yang dapat diterima oleh organisasi.
c.Apabila rancangan tersebut tidak memadai, maka auditor membantu mencarikan pengendalian alternatif yang lebih dapat diandalkan Apa tindakan yang dilakukan untuk mengantisipasi penyimpangan ? 4 Respon terhadap risiko kecurangan
a.Menghindari risiko (avoid)
b.Mengurangi risiko (mitigate)
c.Berbagi risiko (tranfer)
d.Menerima risiko (accept) Terhadap risiko yang ada, tindakan apa yang di-lakukan ?
5.Manajemen Sumber Daya Manusia; Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) adalah serangkaian proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan pengadaan, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan SDM agar tercapai tujuan individu, tujuan organisasi dan tujuan pembangunan nasional. Dalam konteks pengendalian kecurangan, manajemen SDM merupakan upaya yang dilakukan oleh manajemen untuk menciptakan suatu komunitas dalam organisasi yang imun terhadap kecurangan. Langkah kerja untuk pemenuhan penilaian risiko kecurangan adalah:
a.Dokumen bukti tugas dan peran atasan melakukan pembinaan kepada bawahan;
b.Dokumen hasil uji kelayakan atau assesmen pada proses rekrutmen dan promosi pegawai;
c.Klausul – klausul kebijakan anti kecurangan pada perjanjian kinerja;
d.Dokumen larangan untuk melakukan retaliasi atau diskriminasi, atau memberikan sanksi kepada whistleblower yang beriktikad baik; dan 19
e.Dokumen bukti pemberian tunjangan penambahan penghasilan pegawai, insentif dan bonus sudah memperhitungkan aspek kompensasi untuk memastikan kewajaran nilai dan metode perhitungannya.
6.Manajemen Pihak Ketiga; Dalam menjalankan kegiatannya, organisasi berhubungan dengan individu, organisasi dan entitas lain baik hubungan yang bersifat kontraktual maupun non kontraktual. Hal ini menjadikan risiko kecurangan tidak hanya berasal dari internal organisasi namun juga dari pihak eksternal. Organisasi mungkin mempunyai hubungan dengan agen, terlibat dalam suatu kerjasama operasi (joint venture), konsorsium, memperkerjakan konsultan, kontraktor/subkontraktor, pemasok barang, penyedia jasa/layanan, distributor, dan bertransaksi dengan konsumen dan pengguna layanan publik serta berinteraksi dengan pollitically exposed person dan masyarakat secara umum. Organisasi perlu menilai risiko kecurangan yang bersumber dari pihak ketiga tersebut dengan mempertimbangkan perannya bagi organisasi, akses terhadap data dan sumber daya organisasi dan tingkat tanggung jawab organisasi apabila pihak ketiga melakukan kecurangan. Dalam rangka memitigasi risiko kecurangan tersebut, terdapat beberapa aspek utama manajemen pihak ketiga sebagai atribut FCP yaitu:
a.Sebelum berhubungan dengan pihak luar, organisasi perlu melakukan uji kelayakan (due diligence) sesuai dengan risiko kecurangan yang terkandung dalam hubungan dengan pihak ketiga tersebut. Due diligence bertujuan untuk meyakinkan bahwa mitra (baik individu maupun organisasi) yang akan berhubungan dan bekerja sama dengan organisasi adalah pihak yang memiliki komitmen anti kecurangan, serta kredibilitas, dan rekam jejak yang baik. Dengan melakukan uji kelayakan, organisasi dapat mengidentifikasi risiko kecurangan yang dapat berdampak negatif dalam hubungan kerja sama dengan mitra.
b.Strategi komunikasi yang sesuai kepada pihak ketiga dalam rangka menginformasikan kepada pihak ketiga mengenai nilai-nilai anti kecurangan yang dimiliki organisasi, praktik yang lazim, serta hak dan kewajiban layanan organisasi.
c.Pelatihan yang diperlukan untuk mengomunikasikan kepada pihak ketiga mengenai standar dan prosedur anti kecurangan, termasuk penggunaan saluran whistleblowing.
d.Klausul anti kecurangan dalam kontrak, antara lain mensyaratkan komitmen pihak ketiga untuk mencegah penyuapan dan bentuk kecurangan lainnya yang dilakukan oleh, atas nama, atau untuk keuntungan pihak ketiga tersebut dan hak untuk memutuskan hubungan dengan pihak ketiga jika terdapat penyuapan yang dilakukan oleh, atas nama, atau untuk keuntungan pihak ketiga yang terkait dengan transaksi, proyek, aktivitas, atau hubungan dengan organisasi. Langkah kerja untuk pemenuhan manajemen pihak ketiga adalah:
a.Dokumen yang memuat kewajiban untuk dilakukan due diligence dalam bekerja sama dan berintegrasi dengan pihak ketiga;
a.Dokumen pemetaan pihak ketiga untuk memahami latar belakang masing-masing pihak sebelum berinteraksi dan melakukan Kerjasama; dan 20
b.Dokumen menjadikan hasil due diligence sebagai dasar pengambilan keputusan dalam proses berinteraksi dan melakukan kerjasama pihak ketiga.
7.Whistleblowing system (WBS); Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi tindak pidana korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya berkerja, atau pihak terkait lainnya yang memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi, sedangkan Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di dalam organisasi tempatnya berkerja. Salah satu faktor penyebab pengendalian intern tidak sepenuhnya efektif adalah kemungkinan adanya kolusi dan pengabaian. Adanya whistleblowing system (WBS) dimaksudkan untuk mengatasi kelemahan tersebut yaitu dengan mendorong peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan kecurangan. Untuk dapat efektif, WBS perlu dilengkapi dengan perlindungan bagi whistleblower. Perlindungan whistleblower adalah jaminan perlindungan yang diberikan oleh organisasi kepada whistleblower dari kemungkinan retaliasi dalam bentuk pemecatan, penurunan pangkat, mutasi yang tidak adil maupun sanksi sosial. Perlindungan tersebut memberikan rasa aman kepada whistleblower sehingga dapat memberikan motivasi kepada semua pihak untuk melaporkan kejadian atau indikasi kecurangan. Untuk dapat efektif, WBS memerlukan kepedulian anggota organisasi, mitra dan masyarakat. Ketiganya berperan untuk melaporkan kejadian kecurangan, sedangkan organisasi memiliki tanggung jawab untuk:
a.memberikan edukasi mengenai pentingnya kepedulian mitra organisasi dan masyarakat;
c.mengambil tindakan jika menerima laporan;
d.menjaga kerahasiaan pihak-pihak yang terkait;
e.menyalurkan informasi kepada pejabat yang relevan;
f.mengungkapkan kepada Instansi yang Berwenang sesuai kebijakan organisasi; dan
g.memberikan umpan balik (feedback) kepada pemberi informasi untuk menunjukkan bahwa informasi yang disampaikan ditangani dengan sungguh-sungguh dan ditindaklanjuti. Langkah kerja untuk pemenuhan sistem whistleblowing adalah:
a.penerima Pengaduan Pelanggaran;
b.penanganan Pengaduan Pelanggaran;
c.proses Penyampaian Pengaduan; dan
d.administrasi Pengaduan.
8.Deteksi Proaktif Deteksi dini yang efektif memerlukan desain kebijakan yang mencerminkan komitmen organisasi untuk secara proaktif mencari kemungkinan terjadinya sebuah kecurangan daripada menunggu kecurangan itu terjadi dan kemudian berdampak semakin membesar. Selain itu, peningkatan kemungkinan tertangkap saat melakukan perbuatan seringkali membuat pelaku kecurangan enggan untuk melakukan perbuatannya. Organisasi dapat membangun sistem deteksi dini sesuai dengan ukuran organisasi dan risiko yang dihadapi. 21 Organisasi kecil dapat menggunakan sistem deteksi dini manual. Sedangkan untuk organisasi besar perlu menggunakan bantuan teknologi untuk meningkatkan kemampuan organisasi dalam mendeteksi kecurangan. Langkah kerja untuk pemenuhan deteksi proaktif adalah:
a.Dokumen kebijakan, program, prosedur, instruksi kerja yang ada;
b.Dokumen pengendalian intern;
c.Fungsi pengawas intern telah memiliki mekanisme yang aktif untuk mendeteksi kecurangan. Pengawas intern wajib mewaspadai gejala- gejala kecurangan seperti ketidakwajaran penyajian, kesalahan penghitungan, penyimpangan, inefisiensi, dan inefektivitas pada suatu kegiatan; dan
d.Dokumen prosedur deteksi berbasis risiko kecurangan.
9.Investigasi Organisasi memerlukan prosedur investigasi yang menjamin bahwa kecurangan yang terdeteksi ditangani dan diinvestigasi secara sistematis dan profesional. Investigasi adalah prosedur internal organisasi dalam pengumpulan dan analisis data dan informasi untuk mengetahui atau membuktikan suatu dugaan kejadian kecurangan. Organisasi dapat memilih untuk melakukan investigasi mandiri apabila memiliki sumber daya yang cukup dan kompeten, atau meneruskan kepada organisasi lain yang lebih kompeten, atau bekerja sama dengan organisasi lain. Langkah kerja untuk pemenuhan deteksi proaktif adalah:
a.Pedoman pengawasan untuk membuktikan perbuatan kecurangan dan mekanisme untuk memperoleh informasi awal mengenai dugaan kecurangan;
b.Kriteria kompetensi spesifik atau keahlian khusus bagi pegawai yang akan melakukan investigasi;
c.Mekanisme khusus untuk melakukan investigasi jika dugaan kecurangan dilakukan oleh pimpinan organisasi.
d.Reviu dan analisis dokumen untuk menilai eksistensi aspek – aspek berikut ini: 1) Tahapan yang harus dilakukan dalam proses investigasi; 2) Pengaturan yang jelas dan spesifik unit kerja atau fungsi yang bertanggung jawab melakukan investigasi; 3) Unit/bagian yang ditunjuk melakukan investigasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
10.Tindakan Korektif Tindakan Korektif merupakan proses identifikasi dan eliminasi akar masalah sehingga masalah tersebut tidak terulang kembali. Dalam konteks pengendalian kecurangan, organisasi dapat memilih tindakan hukuman disiplin, pelaporan kepada Instansi yang Berwenang, asset recovery, atau reframing budaya organisasi menjadi budaya anti kecurangan agar upaya deterensi dapat berjalan lebih efektif. Tujuan dan manfaat dari Tindakan Korektif bagi organisasi adalah agar terdapat kepastian hukum dalam penanganan kecurangan. Organisasi perlu memiliki kriteria yang jelas mengenai tindakan pelanggaran seperti apa yang akan ditindak melalui tindakan tertentu, serta bagaimana upaya memitigasi agar perbuatan tersebut tidak ditiru oleh pegawai lain, dan bagaimana menciptakan lingkungan organisasi yang imun terhadap perilaku kecurangan. 22 Langkah kerja untuk tindakan korektif adalah:
a.Melakukan identifikasi permasalahan kecurangan;
b.Melakukan tindakan korektif; dan
c.Menciptakan lingkungan organisasi agar memiliki budaya anti kecurangan. 23 Lingkungan pengendalian merupakan pondasi dari semua komponen pengendalian internal lainnya, yang menyediakan disiplin dan struktur organisas. Lingkungan pengendalian yang buruk memberikan kontribusi yang cukup signifikan pada kegagalan efektivitas komponen lainnya Faktor-faktor dalam lingkungan pengendalian adalah integritas, nilai-nilai etika, kompetensi, filosofi dan gaya manajemen, cara manajemen membagi wewenang dan tanggung jawab, pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia, dan hubungan dengan pihak terkait. Faktor-faktor lingkungan organisasi harus dikendalikan dan dikelola dengan baik. Bila faktor-faktor tersebut telah dikendalikan, maka akan tercipta lingkungan yang kondusif yang kemudian menunjang pelaksanaan pelayanan yang prima yang diberikan oleh seorang auditor. Faktor lingkungan pengendalian merupakan suatu faktor yang menentukan akuntabilitas terjadinya perilaku kecurangan. Dengan demikian supaya kebijakan pengendalian kecurangan dapat berjalan secara efektif dan efisien maka landasan lingkungan pengendalian kecurangan merupakan persyaratan utamanya. Ruang lingkup pedoman dalam membentuk lingkungan pengendalian kecurangan, meliputi:
1.Komitmen jajaran pimpinan
a.Pengendalian kecurangan dimulai dari adanya suatu komitmen atas nilai-nilai anti kecurangan. Nilai ini diprakarsai oleh pimpinan organisasi dan akan menentukan arah strategi pengendalian kecurangan. Komunikasi mengenai komitmen anti kecurangan yang jelas dan efektif akan memberikan pesan yang kuat kepada para pemangku kepentingan baik di dalam atau di luar organisasi bahwa organisasi berkomitmen untuk menyelenggarakan tata kelola organisasi yang baik dan bebas dari kecurangan.
b.Wujud komitmen Pimpinan Entitas Pemilik Risiko Kecurangan dapat berbentuk: 1) Sikap dan perilaku yang baik sehingga dapat menjadi contoh dan teladan bagi pegawai di lingkungan organisasi. 2) Komitmen yang dapat dinyatakan dalam bentuk deklarasi antikecurangan yang dituangkan secara tertulis dan diumumkan secara terbuka kepada seluruh pihak internal dan eksternal organisasi. Komitmen tersebut kemudian dikomunikasikan melalui berbagai media yang digunakan oleh organisasi. 3) Entitas mewajibkan pegawai membuat dan/atau menandatangani pakta integritas. 4) Entitas menyediakan sumber daya yang dibutuhkan dalam upaya pengendalian kecurangan, baik sumber daya manusia, infrastruktur, finansial maupun kebutuhan lain yang relevan. 5) Entitas melakukan respon yang tegas atas segala tindakan kecurangan yang terjadi di organisasi.
c.Pembuatan peta risiko kecurangan. Pemetaan risiko kecurangan merupakan bagian dari komitmen. Pemetaan Risiko Kecurangan adalah identifikasi dan analisa tingkat Risiko Kecurangan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) Jenis kegiatan yang berpotensikecurangan; 2) Unsur/tahapanmanajemen; 3) Potensi terjadinyakecurangan; 4) Probabilitas potensikecurangan; 24 5) Dampak kerugian kecurangan; 6) Level risiko kecurangan; 7) Penyebab kecurangan;dan 8) Pengendalian yang sudahada.
2.Budaya anti Kecurangan
a.Budaya entitas merupakan norma-norma, nilai, asumsi, kepercayaan, kebiasaan yang dibuat dalam suatu entitas dan disetujui oleh semua anggota entitas yang kemudian dijadikan standar perilaku atau acuan entitas dalam melakukan aktivitas entitas.
b.Budaya entitas memiliki kaitan erat dengan pengendalian kecurangan. Entitas yang menjunjung tinggi budaya kejujuran, integritas dan nilai- nilai kejujuran akan lebih efektif dalam mengendalikan dan meminimalkan risiko kecurangan.
c.Budaya anti kecurangan entitas selaras dengan strategi pengendalian kecurangan yang ditetapkan. Formalitas kebijakan bukan hanya sebagai dokumen untuk mencitrakan kepatuhan melainkan berfungsi sebagai petunjuk tentang ekpektasi dari pemangku kepentingan, pimpinan dan setiap anggota.
d.Budaya anti kecurangan yang dikembangkan entitas sejalan dengan peraturan yang terkait, terutama peraturan perundang – undangan tentang tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang, perlindungan saksi dan korban serta peraturan mengenai penerapan tata kelola yang baik;
e.Budaya yang dikembangkan dalam dokumen standar perilaku dan disiplin menguraikan mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pegawai, tindakan yang legal dan ilegal, serta sanksi yang akan diberikan jika pegawai melanggar Standar Perilaku dan Disiplin.
f.Entitas melakukan reviu terhadap budaya anti kecurangan/standar perilaku secara berkala. Jika budaya entitas belum selaras dengan budaya anti kecurangan, entitas agar merencanakan dan mengalokasikan sumber daya untuk membangun budaya anti kecurangan.
3.Kebijakan dan prosedur Pengendalian Kecurangan Kebijakan pengendalian anti kecurangan antara lain dengan melakukan Mitigasi Kecurangan dan Analisa Risiko
a.Mitigasi Kecurangan Mitigasi Kecurangan adalah aktivitas yang dilaksanakan manajemen dalam hal penetapan kebijakan, sistem dan prosedur yang membantu meyakinkan bahwa tindakan yang diperlukan sudah dilakukan untuk dapat memberikan keyakinan memadai dalam mencapai 3 (tiga) tujuan pokok yaitu; keandalan pelaporan keuangan, efektivitas dan efisiensi operasi serta kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Mitigasi Kecurangan merupakan tindakan terencana dan berkelanjutan yang dilakukan oleh pemilik Risiko agar bisa mengurangi dampak dari suatu kejadian yang berpotensi atau telah merugikan atau membahayakan pemilik Risiko tersebut. Analisa terhadap kejadian- kejadian Kecurangan maupun potensi-potensi kemungkinan kejadian Kecurangan dapat dilakukan sebagai bagian dari mitigasi atau bentuk kontrol dengan tujuan supaya kejadian tersebut tidak terulang kembali. Secara umum tujuan dari mitigasi Kecurangan yang efektif adalah: 1) Prevention; mencegah terjadinya kecurangan secara nyata pada semua lini organisasi; 2) Deterrence; menangkal pihak-pihak yang akan mencoba melakukan tindakan kecurangan sehingga membuat jera; 25 3) Disruption; mempersulit gerak langkah pelaku Kecurangan sejauh mungkin; 4) Identification; mengidentifikasi kegiatan berisiko tinggi dan kelemahan pengendalian; dan 5) Civil action prosection; melakukan pembinaan dan penjatuhan sanksi yang setimpal atas perbuatan curang kepada pelakunya. Aktivitas mitigasi Kecurangan dimulai dengan menumbuhkan anti kecurangan awareness melalui: 1) Sosialisasi budaya anti Kecurangan yang dilakukan kepada semua pegawai dan pihak eksternal; 2) Identifikasi kerawanan (vulnerability identification) yang dilaksanakan oleh tim yang ditunjuk untuk melakukan proses identifikasi kerawanan terhadap potensi teijadinya Kecurangan, melakukan dokumentasi serta menginformasikan hasil identifikasi kepada pimpinan; 3) Pelaksanaan know your employee melalui proses pengenalan, pemantauan karakter, proses pelaksanaan promosi, mutasi dan/rotasi karyawan dan kebijakan cuti; 4) Penegakan kode etik (code of conduct);dan 5) Peningkatan supervisi.
b.Analisis risiko Analisa Risiko merupakan langkah untuk menentukan nilai dari risiko kecurangan pada setiap proses bisnis/aktivitas. Aktivitas pada langkah analisis risiko ini meliputi tiga tahap, yaitu: 1) menilai kemungkinan keterjadian risiko kecurangan; 2) menilai signifikansi dampak/konsekuensi risiko kecurangan; dan 3) menetapkan tingkat atau status risiko kecurangan. Masing-masing tahap analisis risiko dapat diuraikan sebagai berikut: 1) Menilai kemungkinan keterjadian risiko Menilai kemungkinan keterjadian (likelihood) dari setiap risiko kecurangan adalah proses subjektif, oleh karena itu memerlukan pertimbangan profesional dalam memberikan nilai kemungkinan keterjadian tersebut. Risiko kecurangan tidak selalu memiliki kemungkinan keterjadian yang sama. Kemungkinan terjadi kecurangan dapat dikelompokkan menggunakan kategori skala tiga atau skala lima. Jika menggunakan skala lima (sangat jarang, jarang, kadang-kadang, sering, dan sangat sering) maka skala dan deskripsi kemungkinan terjadinya risiko adalah sebagai berikut: Tabel 3.1. Kriteria Level Kemungkinan Level Kemungkinan Kriteria Kemungkinan Persentase dalam 1 tahun Jumlah frekuensi dalam 1 tahun Kejadian Toleransi Rendah Hampir tidak terjadi