4.Tersusunnya kajian risiko bencana di Kabupaten Bantul yang dapat digunakan sebagai bahan acuan kebijakan penanggulangan bencana dalambentuk database digital dengan format sistem informasi geografis. 1.4. LANDASAN HUKUM Penyusunan Dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bantul berdasarkan landasan hukum yang berlaku di tingkat nasional dan Kabupaten Bantul. Adapun landasan operasional hukum yang terkait adalah sebagai berikut:
1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421); 5
2.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3.Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4828);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana Penanggulangan Bencana;
8.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
10.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
11.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor;
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
13.Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 6 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempabumi, dan Tsunami;
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota;
15.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana;
16.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2010 tentang Rencana Nasional Penanggulangan Bencana;
17.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pengkajian Risiko Bencana;
18.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2012 tentang Panduan Penilaian Kapasitas Daerah dalam Penanggulangan Bencana;
19.Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Bencana;
20.Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Bencana;
21.Peraturan Bupati Bantul Nomor 176 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja BPBD 1.5. PENGERTIAN Untuk memahami Dokumen KRB Kabupaten Bantul ini, maka diberikan pengertian-pengertian kata dan kelompok kata sebagai berikut:
1.Bahaya adalah situasi kondisi atau karakteristik biologis, klimatologis, geografis, geologis, sosial, ekonomi, politik, budaya dan teknologi suatu 7 masyarakat di suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang berpotensi menimbulkan korban dan kerusakan (BNPB, 2019).
2.Banjir adalah peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerahatau daratan karena volume air yang meningkat (BNPB, 2007).
3.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis (UU No. 24, 2007).
4.Bencana Alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa Gempabumi, tsunami, gunung meletus, banjir, Kekeringan Meteorologi, angin topan, dan tanah longsor (UU No. 24, 2007).
5.Cek Lapangan (Ground Check) adalah mekanisme revisi garis maya yang dibuat pada peta berdasarkan perhitungan dan asumsi dengan kondisi sesungguhnya (BNPB, 2019).
6.Cuaca ekstrem merupakan fenomena cuaca yang dapat menimbulkan bencana, korban jiwa, dan menghancurkan tatanan kehidupan sosial (BNPB, 2019).
7.Gempabumi adalah getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas Gunungapi atau runtuhan batuan (UU No. 24, 2007).
8.Geographic Information System, selanjutnya disebut GIS adalah sistem untuk pengelolaan, penyimpanan, pemrosesan atau manipulasi, analisis, dan penayangan data yang mana data tersebut secara spasial (keruangan) terkait dengan muka bumi (BNPB, 2019).
9.Indeks Penduduk Terpapar adalah jumlah penduduk yang berada dalamwilayah diperkirakan terkena dampak bencana.
10.Kajian Risiko Bencana adalah mekanisme terpadu untuk memberikan 8 gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana suatu daerah dengan menganalisis tingkat bahaya, tingkat kerugian dan kapasitas daerah (Perka BNPB No. 2, 2012).
11.Kapasitas adalah penguasaan sumberdaya, cara dan ketahanan yang dimiliki pemerintah dan masyarakat yang memungkinkan mereka untuk mempersiapkan diri, mencegah, menjinakkan, menanggulangi, mempertahankan diri serta dengan cepat memulihkan diri dari akibat bencana (Perka BNPB No. 2, 2012).
12.Kapasitas Daerah adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan tingkat bahaya dan tingkat kerugiandaerah akibat bencana.
13.Kegagalan Teknologi adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri (UU No. 24, 2007).
14.Kekeringan Meteorologi adalah ketersediaan air yang jauh dibawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud Kekeringan Meteorologi di bidang pertanian adalah Kekeringan Meteorologi yang terjadi di lahan pertanian yang terdapat tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan (BNPB, 2007).
15.Kejadian Bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian (UU No. 24, 2007).
16.Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi bahaya bencana (Perka BNPB No. 2, 2012).
17.Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui 9 langkahyang tepat guna dan berdaya guna (UU No. 24, 2007)
18.Korban adalah orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana, seperti kerusakan dan atau kerugian harta benda, penderitaan dan atau kehilangan jiwa. Korban dapat dipilah berdasarkan klasifikasi korban meninggal, hilang, luka/sakit, menderitadan mengungsi (Perka BNPB No. 2, 2012).
19.Korban meninggal adalah orang yang dilaporkan tewas atau meninggal dunia akibat bencana.
20.Korban hilang adalah orang yang dilaporkan hilang atau tidak ditemukan atau tidak diketahui keberadaannya setelah terjadi bencana.
21.Korban luka/sakit adalah orang yang mengalami luka-luka atau sakit, dalam keadaan luka ringan, maupun luka parah/berat, baik yang berobat jalan maupun rawat inap.
22.Letusan Gunungapi merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah "letusan". Bahaya letusan Gunungapi dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gasracun, tsunami dan banjir lahar (BNPB, 2007).
23.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 (UU No. 24, 2007).
24.Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, danrehabilitasi (UU No. 24, 2007).
25.Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan atau buatan manusia, yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan Skala tertentu (PP No. 8,2013).
26.Peta Risiko Bencana adalah gambaran tingkat risiko bencana suatu 10 daerah secara visual berdasarkan Kajian Risiko Bencana suatu daerah (BNPB, 2019).
27.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahayatertentu (UU No. 24, 2007).
28.Rencana Penanggulangan Bencana adalah rencana penyelenggaraan penanggulangan bencana suatu daerah dalam kurun waktu tertentu yang menjadi salah satu dasar pembangunan daerah (Perka BNPB No. 2, 2012).
29.Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat (UU No. 24, 2007).
30.Skala Peta adalah perbandingan jarak di peta dengan jarak sesungguhnya dengan satuan atau teknik tertentu.
31.Tingkat Risiko adalah perbandingan antara tingkat kerentanan daerah dengan kapasitas daerah untuk memperkecil tingkat kerugian dan tingkat bahaya akibat bencana (Perka BNPB No. 2, 2012).
32.Wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihidari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka (UU No. 4, 1984). 11 1.6. SISTEMATIKA PENULISAN Penyusunan dokumen Kajian Risiko Bencana Kabupaten Bantul tahun 2025- 2029 memiliki sistematika penulisan, yaitu: Ringkasan Eksekutif Ringkasan eksekutif memperlihatkan rangkuman kondisi umum wilayah dan kebencanaan, maksud dan tujuan penyusunan kajian risiko bencana, hasil pengkajian risiko bencana dan memberikan gambaran umum tentang kapasitas daerah serta kesiapsiagaan daerah, serta akar masalah dan rekomendasi yang dapat dilakukan dalam penanggulangan bencana di Kabupaten Bantul. 12 BAB IV: Rekomendasi Rekomendasi memaparkan rencana aksi peningkatan kapasitas daerah. Rencana aksi terdiri dari rumusan hasil penjabaran kegiatan dari Indikator Ketahanan Daerah dan memperhatikan usulan kegiatan pengurangan risiko bencana di tingkat kabupaten dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Daftar Pustaka 13 2.1. GEOGRAFIS DAN ADMINISTRATIF Secara astronomis, Kabupaten Bantul terbentang pada garis koordinat 110 o 12'34"-110 o 31'08" Bujur Timur dan 07 o 44'04"-08 o 00'27" Lintang Selatan dengan luas wilayah mencakup 506,85 m 2 . Kabupaten Bantul dibatasi oleh Samudera Hindia di sebelah Selatan. Sebelah utara berbatasan dengan Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Gunungkidul. Secara geostrategik, Kabupaten Bantul berada pada posisi yang strategis. Kabupaten Bantul berada di sisi selatan yang merupakan daerah hilir sebagai muara aliran sungai yang memberikan keuntungan ketersedian air untuk pemenuhan kebutuhan air. Namun, wilayah hilir juga mempunyai dampak negatif terhadap kualitas lingkungan dan sumber air. Kedua, wilayah Kabupaten Bantul dilewati jalur transportasi dari Bandara YIA ke Yogyakarta dan sebaliknya. Hal ini memberikan keuntungan strategis untuk berkembangnya wilayah. Kabupaten Bantul memiliki luas wilayah 506,85 km2 (sekitar 15,91% dari luas wilayah DIY). Wilayah administratif Kabupaten Bantul memiliki batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman - Sebelah Selatan : Samudera Hindia 14 - Sebelah Barat : Kabupaten Kulon Progo dan Kabupaten Sleman - Sebelah Timur : Kabupaten Gunungkidul Gambar 2. 1. Peta Administrasi Kabupaten Bantul Kabupaten Bantul terbagi menjadi 17 kapanewon, 75 kalurahan, dan 933 padukuhan. Kapanewon yang memiliki jumlah kalurahan dan padukuhan terbanyak terletak di Kapanewon Imogiri, yaitu 8 kalurahan dan 72 padukuhan. Sementara kapanewon dengan jumlah kalurahan dan padukuhan paling sedikit adalah Kapanewon Srandakan, yaitu dua kalurahan dan 43 padukuhan. Berdasarkan klasifikasi wilayah, kalurahan di Kabupaten Bantul dibagi menjadi kalurahan perdesaan (rural area) sebanyak 41 kalurahan dan kalurahan perkotaan (urban area) sebanyak 34 kalurahan. Tabel 2. 1. Jumlah Desa/Kelurahan dan Luas Kapanewon di Kabupaten Bantul No Kapanewon Sub-Regency Desa/ Kalurahan Village Padukuhan/ Sub- Village 1 Srandakan 2 43 2 Sanden 4 62 15 No Kapanewon Sub-Regency Desa/ Kalurahan Village Padukuhan/ Sub- Village 3 Kretek 5 52 4 Pundong 3 49 5 Bambanglipuro 3 45 6 Pandak 4 49 7 Pajangan 3 55 8 Bantul 5 50 9 Jetis 4 64 10 Imogiri 8 72 11 Dlingo 6 58 12 Banguntapan 8 59 13 Pleret 5 47 14 Piyungan 3 60 15 Sewon 4 63 16 Kasihan 4 53 17 Sedayu 4 54 Kabupaten Bantul 75 933 2.2. GEOLOGI Jenis batuan yang terdapat di Kabupaten Bantul secara umum terdiri dari tiga jenis batuan yaitu batuan beku, batuan sedimen, dan batuan endapan. Berdasarkan sifat-sifat batuannya dapat dirinci menjadi beberapa formasi. Formasi batuan di Kabupaten Bantul sesuai Peta Geologi, dapat dilihat sebagai berikut: 16 Gambar 2. 2. Peta Geologi Kabupaten Bantul (Sumber: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 2021) Sedangkan formasi batuan di Kabupaten Bantul menurut luasannya disajikan pada tabel berikut: Tabel 2. 2. Formasi Batuan Kabupaten Bantul No. Formasi Batuan Luas (Ha) % 1 Aluvial 1.669 3,27 2 Batuan Gunungapi Tak Terpisahkan 30.984 60,63 3 Endapan Gunungapi Muda Merapi 4 0,01 4 Formasi Sambipitu 950 1,86 5 Formasi Semilir 3.703 7,25 6 Formasi Sentolo 4.622 9,04 7 Formasi Wonosari 3.388 6,63 8 Formasi Nglanggran 5.783 11,32 Jumlah 50.685 100,00 (Sumber: Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, 2021) Kabupaten Bantul sebagian besar terdiri atas formasi batuan Gunung Api Tak Terpisahkan (Consolidated) seluas 30.984.03 Ha atau 60,63%; formasi 17 Nglanggeran seluas 5.783,37 Ha atau 11,32%; formasi Sentolo seluas 4.622,49 Ha atau 9.04 %; formasi Aluvial seluas 1.669,69 Ha atau 3,27%; endapan Gunungapi Muda Merapi seluas 4,02 Ha atau 0,01%; formasi Sambipitu 950,10 Ha atau 1,86%; formasi Wonosari seluas 3.388,69 Ha atau 6,63%; dan formasi Semilir seluas 3.703,62 Ha atau 7,25%. Wilayah Kabupaten Bantul mempunyai tujuh jenis tanah yaitu tanah Renzina, Alluvial, Grumusol, Latosol, Mediteran, Regosol, dan Lithosol. Jenis tanah Regosol merupakan jenis tanah yang dominan di wilayah Kabupaten Bantul. Tanah Regosol adalah tanah yang berasal dari material gunung berapi, bertekstur (mempunyai butiran) kasar bercampur dengan pasir, dengan solum tebal dan memiliki tingkat kesuburan rendah. Jenis tanah ini tersebar pada Kapanewon Kasihan, Sewon, Banguntapan, Jetis, Bantul, dan Bambanglipuro. Tanah Lithosol berasal dari batuan induk batu gamping, batupasir, dan breksi/konglomerat, tersebar di Kapanewon Pajangan, Kasihan, dan Pandak. Tanah Mediteran berasal dari batugamping karang, batugamping berlapis, dan batupasir, tersebar di Kapanewon Dlingo dan sedikit di Sedayu. Tanah Latosol berasal dari batuan induk breksi, tersebar di Kapanewon Dlingo, Imogiri, Pundong, Kretek, Piyungan, dan Pleret. Tanah Grumusol berasal dari batuan induk batu gamping berlapis, napal, dan tuff, terdapat di Kapanewon Sedayu, Pajangan, Kasihan, Pandak, Sanden, Bambanglipuro, dan Srandakan. 2.3. TOPOGRAFI Kabupaten Bantul terdiri dari daerah dataran yang terletak pada bagian tengah dan daerah perbukitan yang terletak pada bagian timur dan barat, serta kawasan pantai di sebelah selatan. Kondisi bentang alam tersebut relatif membujur dari utara ke selatan. Wilayah Kabupaten Bantul juga dilalui oleh sungai besar dan sungai kecil. Ketinggian tempat Kabupaten Bantul meliputi empat kelas ketinggian. Kelas ketinggian tempat yang dimiliki Kabupaten Bantul penyebaran paling luas adalah elevasi antara 25-100 meter (seluas 27.709 Ha atau 54,67%) yang 18 terletak pada bagian utara, bagian tengah dan bagian tenggara Kabupaten Bantul. Sedangkan wilayah yang mempunyai elevasi rendah (elevasi <7 meter) seluas 3.228 Ha (6,37%) terdapat di Kapanewon Kretek, Kapanewon Sanden dan Kapanewon Srandakan. Wilayah dengan elevasi rendah umumnya berbatasan dengan Samudra Hindia. Untuk wilayah yang mempunyai elevasi di atas 100 meter terdapat di Kapanewon Dlingo, Imogiri, Piyungan, dan Pajangan. Kapanewon Srandakan dan Kapanewon Sanden merupakan daerah terendah di antara Kapanewon lain di Kabupaten Bantul, yaitu berkisar 0-25 meter dari permukaan laut, mencakup areal seluas 4.161 Ha (8,2%). Klasifikasi kemiringan lahan di Kabupaten Bantul dibagi menjadi enam kelas. Wilayah Kabupaten Bantul pada umumnya berupa daerah dataran (kemiringan kurang dari 2%) dengan penyebaran di wilayah selatan, tengah, dan utara dari Kabupaten Bantul dengan luas sebesar 31,421 Ha (61,96%). Untuk wilayah timur dan barat umumnya berupa daerah yang mempunyai kemiringan 2,1- 40,0% dengan luas sebesar 15.148 Ha (30%). Sebagian kecil wilayah timur dan barat seluas 4.011 Ha (8%) mempunyai kemiringan lereng di atas 40,1%. Apabila dilihat per wilayah Kapanewon terlihat bahwa wilayah Kapanewon yang paling luas memiliki lahan miring terletak di Kapanewon Dlingo dan Imogiri, sedangkan wilayah Kapanewon yang didominasi oleh lahan datar terletak di Kapanewon Sewon dan Banguntapan. 2.4. IKLIM Data curah hujan Kabupaten Bantul diperoleh dari hasil pengamatan di 13 (tiga belas) stasiun pemantau cuaca yaitu Pemantau Ringinharjo, Nyemengan, Gandok, Kotagede, Pundong, Barongan, Ngental, Kebenengan, Piyungan, Sedayu, Ngestiharjo, Dlingo dan Karang Ploso. Intensitas hujan tertinggi selama 5 tahun terjadi pada akhir dan awal tahun. Pada tahun 2016-2017 dan tahun 2020 curah hujan tertinggi terjadi di akhir tahun sedangkan tahun 2018-2019 terjadi pada awal tahun. Intensitas hujan yang tinggi merupakan konsekuensi dari cuaca ekstrim yang terjadi sebagai 19 dampak perubahan iklim. Pada tahun 2017 dan tahun 2019, di Kabupaten Bantul terjadi bencana hidrometeorologi berupa banjir besar di beberapa wilayah sebagai akibat dari Siklon Tropis Cempaka dan Siklon Tropis Dahlia serta Siklon Tropis Savanna yang merupakan dampak perubahan iklim. Peristiwa tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyusun perencanaan pembangunan ke depan, yaitu perencanaan pembangunan yang berbasis mitigasi dan kesiapsiagaan terhadap kejadian bencana. 2.5. HIDROLOGI Wilayah Kabupaten Bantul terdapat dua Daerah Aliran Sungai (DAS) yaitu DAS Progo dan DAS Opak. Tabel 2. 3. Daerah Aliran Sungai di Kabupaten Bantul No. DAS Sub DAS Luas (Ha) Sub Luas DAS (Ha) 1 DAS Progo Sub DAS Bedog Progo 7.979,02 19.118,16 Sub DAS Gandri 310,50 Sub DAS Koteng 5.602,93 Sub DAS Progo Hilir 5.225,71 2 DAS Opak Sub DAS Opak 15.037,44 36.500,12Sub DAS Oyo 11.576,88 Sub DAS Winongo 9.885,80 (Sumber: BPDAS KLHK, 2019) Wilayah Kabupaten Bantul dilewati 5 sungai besar yaitu Sungai Bedog, Winongo, Code, Gadjah Wong dan Opak. Sungai-sungai tersebut berperan sebagai sumber air baku, air irigasi pertanian, perikanan, namun juga digunakan sebagai pembuangan akhir dari kegiatan manusia baik kegiatan domestik maupun kegiatan usaha/ industri yang menjadi sumber pencemar bila tidak dikelola dengan baik dan benar. Oleh karena itu, keberlanjutan lingkungan hidup harus menjadi perhatian serius dalam menyusun program kegiatan. 20 Tabel 2. 4. Sungai di Kabupaten Bantul (Sumber: DPUPKP, 2021) No. Nama Sungai Panjang (M) Hulu Hilir I. Sungai Besar (Lintas Provinsi) 1 Opak 36.140 Srimulyo, Piyungan Samudera Indonesia, Parangtritis Kretek 2 Oyo 22.850 Jatimulyo, Dlingo Sungai Opak, Selopamioro Imogiri 3 Progo 26.440 Argosari, Sedayu Samudera Indonesia, Poncosari Srandakan II. Sungai Kecil (Lintas Kabupaten) 1 Bedog 2.700 Tirtonirmolo, Kasihan Sungai Progo, Triharjo Pandak 2 Buntung 1.950 Srimartani, Piyungan Kali Gawe, Srimulyo Piyungan 3 Code 9.440 Tamanan, Banguntapan Sungai Opak, Trimulyo Jetis 4 Gadjahwong 5.520 Singosaren, Banguntapan Sungai Opak, Wonokromo Pleret 5 Gawe 8.200 Srimartani, Piyungan Sungai Opak, Srimulyo Piyungan 6 Kedung Semerangan 9.860 Baturetno, Banguntapan Sungai Gadjahwong, Pleret 7 Kenteng 5.040 Srimartani, Piyungan Sungai Gawe, Srimartani, Piyungan 8 Konteng 5.570 Argomulyo, Sedayu Sungai Progo, Argodadi Sedayu 9 Krusuk 5.740 Argosari, Sedayu Sungai Konteng, Argorejo Sedayu 10 Kuning 1.940 Sitimulyo, Piyungan Sungai Opak, Sitimulyo, Piyungan 11 Mruwe 7.910 Baturetno, Banguntapan Sungai Opak, Jambidan Banguntapan 12 Timoho 11.960 Argomulyo, Sedayu Sungai Konteng, Argorejo Sedayu 13 Winongo 20.080 Ngestiharjo, Kasihan Sungai Opak, Donotirto Kretek III. Sungai Kecil (Dalam Kabupaten) 1 Belik 5.130 Tamanan, Banguntapan Sungai Opak, Trimulyo Jetis 2 Celeng 10.370 Muntuk, Dlingo Sungai Oyo, Sriharjo Imogiri 3 Kedung miri 6.280 Terong, Dlingo Sungai Oyo,Terong Dlingo 4 Kramat 5.230 Bangunjiwo, Kasihan Sungai Progo, Triwidadi Pajangan 5 Pesing 8.500 Srimulyo, Piyungan Sungai Opak, Segoroyoso Pleret 6 Plilan 3.570 Selopamioro, Imogiri Sungai Kajor, Selopamioro Imogiri 7 Urang 5.670 Muntuk, Dlingo Sungai Oyo, Dlingo 8 Winongo lama 2.200 Tirtohargo Kretek Sungai Opak, Tirtohargo Kretek 21 2.6. PENGGUNAAN LAHAN Luas lahan di Kabupaten Bantul sebesar 50.685 ha terbagi dalam beberapa klasifikasi penggunaan lahan. Berdasarkan SNI 7645-1:2014 penggunaan lahan diklasifikasi terdiri dari hutan lahan kering, hutan lahan basah, sawah irigasi, sawah non irigasi, Kawasan terbangun, Kawasan tidak terbangun, gosomng sungai, pasir pantai, tambak, tubuh air. Data penggunaan lahan di Kabupaten Bantul disajikan pada tabel berikut. Tabel 2. 5. Penggunaan Lahan di Kabupaten Bantul Tahun 2016-2020 No Penggunaan Lahan Luas lahan (Ha) 2016 2017 2018 2019 2020 1 Hutan Lahan Kering 1.573,6 1.547,5 1.497,5 1.488,8 1.471,4 2 Hutan Lahan Basah 49,2 47,5 46,3 45,2 47,3 3 Sawah Irigasi 14.935,3 14.877,6 14.477,6 14.270,8 13.772,1 4 Sawah Non Irigasi 14.325,4 14.281,9 13.965,9 13.888,3 13.566,1 5 Kawasan Terbangun 16.559,3 16.721,2 17.531,5 17.959,9 18.675,7 6 KawasanTidak Terbangun 2.329,5 2.296,4 2.258,4 2.122,0 1.986,3 7 Gosong Sungai 17,7 18,3 19,2 16,5 15,9 8 Pasir Pantai 270,3 269,9 265,9 265,9 237,2 9 Tambak 54,6 54,6 54,6 54,6 54,6 10 Tubuh Air 570,1 570,1 568,1 573,0 858,5 Jumlah 50.685 50.685 50.685 50.685 50.685 (Sumber: Dokumen RPJMB Kabupaten Bantul 2021-2026) Penggunaan lahan di Kabupaten Bantul didominasi oleh lahan terbangun sebesar 36,85%, sawah irigasi 27,17% dan sawah non irigasi 26,77%. Selanjutnya, pada data penggunaan lahan di Kabupaten Bantul tahun 2016- 2020, dapat diketahui bahwa pada kurun waktu tersebut terjadi perubahan penggunaan lahan. Perubahan penggunaan lahan yang berkurang terjadi pada penggunaan lahan sawah baik yang beririgasi maupun tidak beririgasi, kawasan tidak terbangun dan pasir pantai. Sementara untuk penambahan penggunaan lahan terjadi pada kawasan terbangun dan tubuh air. 22 Gambar 2. 3. Peta Penggunaan Lahan Kabupaten Bantul Tahun 2020 (Sumber: Dokumen RPJMD Kabupaten Bantul 2021-2026) 2.7. DEMOGRAFI Penduduk Kabupaten Bantul berdasarkan Proyeksi Penduduk tahun 2023 sebanyak 972.161 jiwa yang terdiri atas 483.891 jiwa penduduk laki-laki dan 488.270 jiwa penduduk perempuan. Kepadatan penduduk di Kabupaten Bantul tahun 2023 mencapai 1.918 jiwa/km2. Kepadatan Penduduk di 17 kapanewon cukup bervariasi dengan kepadatan penduduk tertinggi berada di Kapanewon Banguntapan, dengan kepadatan sebesar 3.570 jiwa/km 2 dan terendah di Kapanewon Jetis sebesar 1.093 jiwa/km 2 . Tabel 2. 6. Jumlah Penduduk per Kapanewon No Kapanewon Penduduk (ribu) Laki-laki Perempuan Luas wilayah Kepadatan penduduk 1 Srandakan 31.123 15.462 15.661 18,32 1698,85 2 Sanden 31.879 15.756 16.123 23,16 1376,47 23 3 Kretek 30.828 15.113 15.715 26,77 1151,59 4 Pundong 36.180 17.906 18.274 23,68 1527,87 5 Bambanglipuro 42.026 20.787 21.239 22,7 1851,37 6 Pandak 52.434 26.319 26.115 24,3 2157,78 7 Pajangan 37.740 18.881 18.859 21,95 1719,36 8 Bantul 66.027 32.763 33.264 24,47 2698,28 9 Jetis 59.554 29.704 29.850 54,49 1092,93 10 Imogiri 64.723 32.130 32.593 55,87 1158,46 11 Dlingo 40.460 20.090 20.370 22,97 1761,43 12 Banguntapan 116.177 57.694 58.483 32,54 3570,28 13 Pleret 49.640 24.982 24.658 28,48 1742,98 14 Piyungan 54.112 26.907 27.205 27,16 1992,34 15 Sewon 102.256 51.135 51.121 32,38 3158,00 16 Kasihan 107.495 53.556 53.939 33,25 3232,93 17 Sedayu 49.507 24.706 24.801 34,36 1440,83 Total 972.161 483.891 488.270 506,85 1918,04 Sumber: Data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul tahun 2023 semester 2 2.8. SEJARAH KEBENCANAAN Berdasarkan kejadian bencana yang terjadi sejak 2014 sebagaimana terdapat dalam Data Kejadian Bencana Kabupaten Bantul yang disusun oleh Pusdalops BPBD Kabupaten Bantul, seluruh kapanewon di Kabupaten Bantul mengalami kejadian bencana. Pada tahun 2014 terjadi 301 kejadian bencana. Pada tahun 2015 terjadi 177 kejadian bencana. Pada tahun 2016 terjadi 182 kejadian bencana. Pada tahun 2017 terjadi 481 kejadian bencana. Pada tahun 2018 terjadi 474 kejadian bencana. Tahun 2019 terjadi 664 kejadian bencana. Pada tahun 2020, terjadi 530 kejadian bencana. Pada tahun 2021, terjadi 353 kejadian bencana. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi 548 kejadian bencana di Kabupaten Bantul, dan tahun 2023 terjadi 446 kejadian bencana. Tabel 2. 7. Sejarah Kejadian Bencana di Kabupaten Bantul tahun 2019-2023 Jenis Bahaya 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Total Banjir 0 20 7 4 0 8 0 1 5 3 48 Tanah Longsor 37 34 77 345 23 174 85 91 144 61 1.071 Abrasi 0 0 1 2 3 0 1 0 1 0 8 24 Gempa 6 0 0 0 0 0 1 12 9 15 43 Kekeringan* - - - - 1,295 3,195 0,74 0,25 0 11,93 17,41 Cuaca Ekstrim (angin kencang/puting beliung) 185 24 39 19 22 24 22 2 13 10 360 Kebakaran hutan dan lahan 73 99 58 111 208 227 130 124 134 357 1.521 Kabupaten Bantul 3.051 *Distribusi air dalam juta liter (Sumber: Data Kejadian Bencana, BPBD, 2018-2023) Berdasarkan Tabel 2.7 dalam kurun waktu 2014-2023 Kabupaten Bantul telah mengalami 3.051 kejadian. Jumlah kejadian setiap tahun tidak menentu dan cenderung fluktuatif atau naik turun. Namun terdapat jumlah kejadian yang meningkat setiap tahun yaitu jumlah gempa yang dirasakan di Kabupaten Bantul. Hal ini tidak lepas dari kondisi geologi daerah Bantul yang mempunyai beberapa sesar aktif. Hal ini membuktikan bahwa dibutuhkannya upaya penanggulangan bencana yang lebih terarah dan sistematis sehingga dapat meminimalkan risiko yang ditimbulkan oleh bencana. Selain itu, bencana yang pernah terjadi tidak menutup kemungkinan terjadi kembali jika didukung oleh kondisi alam yang rentan atau pun kondisi manusia yang belum memadai untuk mendukung pelaksanaan upaya penanggulangan bencana. Untuk melihat grafik kejadian bencana dari tahun 2014-2023 di Kabupaten Bantul dapat dilihat pada gambar berikut: 25 Gambar 2. 4. Grafik Kejadian Bencana di Kabupaten Bantul Prosentase kejadian bencana di Kabupaten Bantul dalam rentang waktu tahun 2018-2023 digambarkan dalam grafik gambar 2.4. Prosentase kejadian tersebut diperoleh dari perbandingan jumlah kejadian perbencana dengan total kejadian seluruh kejadian bencana. Dari gambar tersebut diketahui bahwa prosentase kejadian bencana banjir 1%, tanah longsor 30%, abrasi 0,3%, gempa 2%, cuaca ekstrim 5%, dan kebakaran 61,8%. Prosentase kejadian kebakaran menjadi yang tertinggi dengan objek kebakaran yang beragam seperti lahan, rumah, tempat usaha, kantor, tempat pembuangan sampah, dan lain-lain. 2.9. POTENSI KEBENCANAAN Kawasan rawan bencana di Kabupaten Bantul meliputi Kawasan Rawan Gempabumi, Kawasan Rawan Longsor/Gerakan Tanah, Kawasan Rawan Banjir, Kawasan Rawan Gelombang Ekstrim dan Abrasi, serta Kawasan Rawan Kekeringan. Hal ini didasarkan pada data RTRW Kabupaten Bantul tahun 2010- 2030 sebagaimana dirujuk pada RPJMD Kabupaten Bantul 2021 – 2026.3 Kawasan rawan bencana gempabumi merupakan daerah yang sering 3 RPJMD Kabupaten Bantul 2021 - 2026 0 50 100 150 200 250 300 350 400 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023 Banjir Tanah Longsor Abrasi Gempa Kekeringan* Cuaca Ekstrim (angin kencang/puting beliung) Kebakaran hutan dan lahan 26 merasakan getaran gempabumi. Wilayah Kabupaten Bantul yang dilalui beberapa sesar aktif seperti Sesar Opak membuat semua daerah di Kabupaten Bantul menjadi kawasan rawan gempabumi. Lokasi daerah rawan longsor di Kabupaten Bantul tersebar di Kapanewon Piyungan, Pleret, Dlingo, Imogiri, Pundong, dan Pajangan yang memiliki topografi perbukitan. Kawasan rawan bencana banjir merupakan daerah yang setiap musim hujan sering mengalami genangan lebih dari enam jam saat hujan turun pada musim hujan normal. Lokasi rawan banjir di Kabupaten Bantul tersebar di Kapanewon Srandakan, Pandak, Kretek, Sanden, Pundong, Jetis, dan Pleret. Gelombang ekstrim dan abrasi menjadi permasalahan utama di kawasan pesisir Bantul yang meliputi Kapanewon Kretek, Srandakan, dan Sanden, sebagian Kapanewon Pandak, sebagian Kapanewon Pundong, sebagian Kapanewon Imogiri, sebagian Kapanewon Jetis, dan sebagian Kapanewon Bambanglipuro. Kabupaten Bantul juga berpotensi terkena bencana kekeringan. Kawasan yang rawan terkena dampak kekeringan adalah Kapanewon Dlingo, sebagian Piyungan, sebagian Pajangan, sebagian Pleret, sebagian Imogri, sebagian Pundong, sebagian Sedayu, sebagian Kasihan, dan sebagian Kretek. Meskipun tidak menutup kemungkinan daerah-daerah lain juga berpotensi terkena bencana kekeringan. Namun dalam data BPBD Kabupaten Bantul tahun 2017- 2023, belum pernah tercatat bencana kekeringan yang berdampak signifikan. Gambaran bahaya tersebut tidak menutup kemungkinan terdapat potensi bencana lain yang dapat terjadi di Kabupaten Bantul, mengingat faktor-faktor kondisi daerah yang berkaitan dengan bencana yang diketahui berdasarkan pengkajian risiko bencana. Secara keseluruhan, identifikasi potensi bencana tersebut diperoleh dari pengkajian risiko bencana dan kesepakatan di daerah. Bencana yang berpotensi di Kabupaten Bantul tersebut adalah abrasi, banjir, cuaca ekstrim (angin puting beliung), gempabumi, dan tanah longsor. Potensi bencana di Kabupaten Bantul tersebut dilaksanakan dalam pengkajian risiko bencana Kabupaten Bantul untuk tahun 2024 - 2028. Penjabaran lengkap terkait hasil pengkajian seluruh potensi bencana di Kabupaten Bantul pada bab-bab berikutnya. 27 Tabel 2. 8. Indeks Risiko Bencana Kabupaten Bantul Ancaman Skor Kelas Risiko Banjir 18,96 Tinggi Tanah Longsor 6,77 Sedang Gelombang Ekstrim dan Abrasi 12,64 Tinggi Gempabumi 12,19 Tinggi Tsunami 13,54 Tinggi Kebakaran Hutan Dan Lahan 20,31 Tinggi Kekeringan 13,54 Tinggi Cuaca Ekstrim 7,67 Sedang Multi Ancaman 122,60 Tinggi (Sumber : IRBI 2023) Berdasarkan data IRBI 2023 di atas, Kabupaten Bantul memiliki 8 potensi bencana, antara lain: (1) Banjir; (2) Tanah Longsor; (3) Gelombang Ekstrim dan Abrasi; (4) Gempabumi; (5) Tsunami; (6) Kebakaran Hutan dan Lahan; (7) Kekeringan; dan (8) Cuaca Ekstrim. Selain itu, terdapat potensi kejadian multi ancaman yaitu beberapa kejadian yang dapat terjadi dalam waktu yang bersamaan. 28 Hasil penggabungan ketiga komponen tersebut berupa risiko yang memberikan informasi mengenai perbandingan antara kerentanan dan kapasitas daerah dalam menghadapi bencana. Dalam kata lain, tingkat risiko menunjukkan kemampuan daerah dalam mengurangi dampak dari kerugian yang timbul akibat bencana. 29 Gambar 3. 1. Metode Pengkajian Risiko Bencana (Sumber : Modifikasi Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2012) Hasil dari pengkajian risiko bencana berupa peta dan tabel kajian risiko bencana. Peta memberikan informasi mengenai sebaran wilayah yang terdampak. Adapun peta yang dihasilkan meliputi peta bahaya, kerentanan, kapasitas, dan risiko. Di sisi lain, tabel kajian menyajikan data seperti luas, jumlah penduduk terpapar, kerugian harta benda, kerusakan lingkungan, dan kelas. Dari hasil tersebut bisa ditentukan tingkat ancaman, tingkat kerugian, tingkat kapasitas, dan tingkat risiko masing-masing bahaya yang diklasifikasikan ke dalam tingkat rendah, sedang, dan tinggi. Secara umum tingkat ancaman menunjukkan bahwa tidak semua wilayah yang terdampak bahaya memiliki tingkat ancaman tinggi. Sebagai contoh, tanah longsor yang terjadi di bukit yang jauh dari pemukiman memiliki tingkat ancaman lebih rendah dibandingkan dengan tanah longsor yang terjadi di area pemukiman. Oleh karena itu, tingkat ancaman diperoleh dari perbandingan antara indeks bahaya dengan indeks penduduk terpapar. Tingkat kerugian diperoleh dari perbandingan antara tingkat ancaman dengan indeks kerugian. Tingkat kerugian menunjukkan wilayah yang memiliki indeks kerugian tinggi di wilayah dengan tingkat ancaman sedang dan tinggi. 30 Tingkat kapasitas diperoleh dari tingkat ancaman dan indeks kapasitas. Tingkat kapasitas tinggi menunjukkan daerah tersebut mampu menghadapi tingkat ancaman yang ada. Sebagai contoh, meskipun sering dilanda banjir tetapi warga dan pemerintah sudah menyiapkan berbagai macam antisipasinya. Terakhir, tingkat risiko diperoleh dari perbandingan tingkat kerugian dengan tingkat kapasitas. Tingkat risiko tinggi menunjukkan kapasitas daerah dalam mengurangi kerugian yang ada masih rendah, sedangkan tingkat risiko rendah menunjukkan bahwa daerah telah memiliki kapasitas dalam mengurangi tingkat kerugian yang ada. Di dalam tabel kajian, rekapitulasi disajikan dari tingkat desa, kapanewon, dan kabupaten. Berdasarkan kedua output tersebut, dapat ditentukan desa-desa mana saja yang memiliki tingkat risiko tinggi sehingga pelaksanaan upaya pengurangan risiko bencana menjadi lebih terarah. Gambar 3. 2. Metode Penentuan Peta dan Tingkat Risiko Bencana (Sumber: Modul Teknis kajian Risiko Bencana BNPB, 2019) 31 3.1.1. PENGKAJIAN BAHAYA Pengkajian bahaya bertujuan untuk mengetahui dua hal yaitu luas dan indeks bahaya. Luas bahaya menunjukkan besar kecilnya cakupan wilayah yang terdampak sedangkan indeks bahaya menunjukkan tinggi rendahnya peluang kejadian dan intensitas bahaya tersebut. Oleh karena itu, informasi yang disajikan tidak hanya apakah daerah tersebut terdampak bahaya atau tidak tetapi juga seberapa besar kemungkinan bahaya tersebut terjadi dan seberapa besar dampak dari bahaya tersebut. Penyusunan kajian bahaya harus memperhatikan aspek probabilitas dan intensitas. Aspek probabilitas berkaitan dengan frekuensi kejadian bahaya sehingga data sejarah kejadian bencana dijadikan pertimbangan dalam penyusunan bahaya. Melalui sejarah kejadian, peluang terjadi lagi bahaya di masa depan dapat diperkirakan. Di sisi lain, aspek intensitas menunjukkan seberapa besar dampak yang ditimbulkan dari bahaya tersebut. Sebagai contoh, bahaya tanah longsor akan berpeluang besar terjadi di daerah lereng yang curam dibandingkan pada daerah yang landai. Dengan melihat kedua aspek tersebut, bisa ditentukan kategori tinggi rendahnya suatu bahaya. Kategori rendah menunjukkan peluang kejadian dan intensitas bahaya yang rendah, sebaliknya kategori tinggi menunjukkan peluang kejadian dan intensitas bahaya yang tinggi. Kategori tinggi rendah ini ditampilkan dalam bentuk nilai indeks yang memiliki rentang dari 0 – 1 dengan keterangan sebagai berikut:
1.Kategori kelas bahaya rendah (0 - 0,333):
2.Kategori kelas bahaya sedang (0,334 - 0,666):
3.Kategori kelas bahaya tinggi (0,667 - 1). Untuk menghasilkan peta bahaya yang dapat diandalkan, penyusunannya didasarkan pada metodologi dari BNPB, baik yang disadur langsung dari kementerian/lembaga terkait maupun dari kesepakatan ahli. Selain itu, sumber data yang digunakan berasal dari instansi resmi dan bersifat legal digunakan di Indonesia. Penyusunan bahaya dilakukan menggunakan software GIS (Geographic Information System) melalui analisis overlay (tumpang susun) dari parameter 32 penyusun bahaya. Agar dihasilkan indeks dengan nilai 0 - 1 maka tiap parameter akan dinilai berdasarkan besar pengaruh parameter tersebut terhadap bahaya. Sebagai contoh pada bahaya banjir, penilaian parameter kemiringan lereng dan jarak dari sungai akan mempengaruhi tinggi rendahnya nilai indeks bahaya banjir. Oleh karena itu, daerah landai yang berada di dekat sungai akan memiliki indeks yang lebih tinggi daripada daerah yang lebih jauh dan lebih tinggi dari sungai. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, bahwa peta bahaya ini memuat aspek probabilitas dan intensitas. Kedua aspek tersebut perlu dikoreksi agar hasil kajian dapat merepresentasikan kondisi sebenarnya di lapangan. Oleh karena itu, dilakukan proses verifikasi hasil kajian yang dilakukan melalui survei lapangan pada lokasi yang pernah terjadi bencana. Selain itu dilakukan juga verifikasi hasil kajian peta bahaya kepada instansi terkait dan masyarakat setempat yang terdampak kejadian bencana. Pada saat melakukan survei lapangan, dilakukan pencatatan lokasi survei yang digunakan sebagai validasi peta bahaya. Hasil pengkajian bahaya pada dokumen kajian risiko bencana disajikan dalam bentuk peta risiko bencana dan tabulasi kajian. Peta memberikan informasi mengenai sebaran bahaya di seluruh kabupaten sedangkan tabel memberikan informasi detail terkait dengan luas dan kelas bahaya pada masing-masing desa di seluruh kabupaten. Luas bahaya disajikan dalam satuan hektar dan indeks bahaya disajikan dalam bentuk kelas. Di dalam tabulasi data kajian dibuat pada tiga tingkat administrasi yaitu tingkat desa, kapanewon, dan kabupaten. Pada dokumen ini, bahaya yang dikaji di Kabupaten Bantul terdiri dari 11 jenis bahaya yaitu abrasi, banjir, cuaca ekstrim, kebakaran hutan dan lahan, kekeringan, tanah longsor, gempabumi, tsunami, likuifaksi, wabah, dan kegagalan teknologi. 1) Gelombang Ekstrim dan Abrasi Bahaya Gelombang Esktrim dan Abrasi (GEA) dibuat sesuai dengan metode yang terdapat dalam Perka nomor 2 BNPB tahun 2012. Parameter penyusun tersebut terdiri dari tinggi gelombang, arus laut, tipologi pantai, tutupan vegetasi, dan bentuk garis pantai. Setiap parameter diidentifikasi 33 untuk mendapatkan kelas parameter kemudian dilakukan penilaian berdasarkan tingkat pengaruh/ kepentingan masing-masing kelas menggunakan metode skoring. Data-data yang dapat digunakan dalam penyusunan peta bahaya GEA adalah berupa data spasial yang terdiri dari: Tabel 3. 1. Bobot Setiap Parameter Parameter Data Yang Digunakan Sumber Data
1.Data/Peta Tinggi Gelombang Tabular/GIS BIG
2.Data/Peta Kecepatan ArusLaut Tabular/GIS
3.Data/Peta Geomorfologi GIS Vektor (Polygon) BIG
4.Data/Peta Garis Pantai GIS Vektor (Polygon) BIG
5.Tutupan vegetasi GIS Vektor (Polygon) BIG
6.Batas Administrasi GIS Vektor (Polygon) BIG (Sumber: Perka BNPB No. 2 Tahun 2012) Dalam prosesnya, data vektor maupun data tabular akan diolah pada software GIS dengan bobot masing-masing variabel sesuai dengan ketentuan dalam Perka nomor 2 BNPB tahun 2012. Adapun pembobotan masing-masing variabel parameter di atas yaitu sebagai berikut: Tabel 3. 2. Bobot Setiap Parameter Parameter Skor Bobot 0,333 0,666 1 Tinggi Gelombang <1 m 1 – 2,5 m >2,5 m 30% Arus <0,2 0,2 – 0,4 >0,4 m 30% Tipologi Pantai Berbatu Karang Berbatu Pasir Berlumpur 10% Tutupan Vegetasi >80% hutan 40 – 80% <40% 15% Bentuk Garis Pantai Berteluk Lurus - berteluk Lurus 15% (Sumber: Perka BNPB No. 2 Tahun 2012) Software pengolahan data ini berupa Arcgis dan Excel. Kemudian dari data tersebut dilakukan overlay dengan melakukan perkalian antara skor dan bobot masing-masing variabel parameter. Proses ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini: 34 Gambar 3. 3. Diagram Proses Analisa Data (Sumber: Modul Teknis kajian Risiko Bencana BNPB, 2019) 2) Banjir Banjir merupakan kondisi meningkatnya volume air sehingga mengakibatkan suatu daerah daratan menjadi tergenang/terendam (BNPB). Untuk menentukan wilayah potensi rawan tergenang banjir digunakan metode GFI (Geomorphic Flood Index). Kerawanan banjir didasarkan pada faktor-faktor alam yang mempengaruhi banjir (Suherlan, 2011). Banjir di Kabupaten Bantul selain dipengaruhi oleh faktor alam, juga dipengaruhi oleh tata ruang. Hal ini menunjukkan bahwa banjir di Kabupaten Bantul merupakan kombinasi dari faktor alam, penggunaan lahan, dan jaringan drainase. Kondisi ini juga yang membedakan faktor penyebab banjir di masing-masing wilayah, sehingga juga akan mempengaruhi pembobotan dari masing-masing parameter banjir. Detail parameter serta sumber data yang digunakan dalam perhitungan dapat dilihat pada Tabel 3.3. 35 Tabel 3. 3. Parameter Bahaya Banjir No. Parameter Data yang Digunakan Sumber Data 1 Curah Hujan Data Curah Hujan CHIRPS USGS EROS 2 Penggunaan Lahan Peta RTRW BAPPEDA 3 Jenis Tanah Peta RTRW BAPPEDA 4 Kemiringan Lereng DEM DEMNAS 5 Jarak dari Sungai Peta RTRW BAPPEDA 6 Ketinggian DEM DEMNAS (Sumber: Perka BNPB No. 2 Tahun 2012, Haryani et al., (2012) dengan modifikasi; Darmawan & Suprayogi, (2017) dengan modifikasi; Solahuddin, (2014); Matondang et al.,