1.Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan dan air yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia terutama bahan tambahan pangan, bahan baku pangan dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman.
2.Penyelenggaraan Cadangan Pangan adalah serangkaian kegiatan pengadaan, pengelolaan, penyaluran dan pelepasan cadangan pangan, berdasarkan pada jenis dan jumlah yang telah ditetapkan, untuk keperluan penanggulangan keadaan kekurangan pangan, gangguan pasokan dan harga serta keadaan darurat dengan melibatkan peran serta masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
3.Stock Opname adalah kegiatan perhitungan persediaan fisik (barang) atau stok yang berada di dalam gudang.
4.Stok Penyangga adalah Cadangan Pangan yang harus tersedia setiap saat.
5.Umur Simpan Pangan adalah jangka waktu suatu produk pangan dapat disimpan dan tetap aman dikonsumsi, serta mempertahankan mutu, cita rasa, tekstur, dan nilai gizinya sesuai standar yang ditetapkan.
6.Bantuan Cadangan Pangan adalah bantuan pangan pokok dan pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam mengatasi masalah Pangan dan krisis Pangan, meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin dan/atau rawan Pangan dan gizi.
7.Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
8.Rawan Pangan adalah suatu kondisi ketidakcukupan pangan yang dialami daerah, masyarakat atau rumah tangga pada waktu tertentu untuk memenuhi standar kebutuhan fisiologi bagi pertumbuhan dan kesehatan masyarakat.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan.
11.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kalurahan.
12.Bupati adalah Bupati Bantul.
13.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
14.Daerah adalah Kabupaten Bantul.