Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 78 Tahun 2025
- Nomor
- 78
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 36
Lembaga terkait
Ringkasan
Materi Pokok: Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp2.311.219.955.330,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Sebelas Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah); Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp2.443.557.413.968,89 (Dua Triliun Empat Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Sembilan Rupiah);
Isi peraturan
Belum ada hasil parsing pasal untuk dokumen ini.
Membuka PDF…