DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 78 Tahun 2025

Nomor
78
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
36

Ringkasan

Materi Pokok: Anggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a direncanakan sebesar Rp2.311.219.955.330,00 (Dua Triliun Tiga Ratus Sebelas Miliar Dua Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Ribu Tiga Ratus Tiga Puluh Rupiah); Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b direncanakan sebesar Rp2.443.557.413.968,89 (Dua Triliun Empat Ratus Empat Puluh Tiga Miliar Lima Ratus Lima Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Koma Delapan Puluh Sembilan Rupiah);

Isi peraturan

Belum ada hasil parsing pasal untuk dokumen ini.