1.Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kalurahan Dalam Program Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan/atau Karya Bhakti Tentara Nasional Indonesia Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Bantuan Keuangan TMMD dan/atau KBPM adalah Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah Kalurahan dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja Bantuan Keuangan dalam Program Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti Tentara Nasional Indonesia Pemberdayaan Masyarakat.
2.Tentara Nasional Indonesia Manunggal Membangun Desa yang selanjutnya disebut TMMD adalah suatu program terpadu antara Tentara Nasional Indonesia khususnya Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan di daerah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah.
3.TMMD Reguler adalah rangkaian kegiatan pembangunan fisik dan non fisik yang berskala Komando Resort Militer.
4.TMMD Sengkuyung adalah rangkaian kegiatan pembangunan fisik dan non fisik yang berskala Komando Distrik Militer.
5.Karya Bhakti Tentara Nasional Indonesia Pemberdayaan Masyarakat yang selanjutnya disebut KBPM adalah kegiatan pembangunan fisik yang berskala wilayah Komando Rayon Militer.
6.Kalurahan adalah sebutan desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3
7.Kelompok Sasaran adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan dan/atau menerima manfaat dari kegiatan yang dibiayai dengan Bantuan Keuangan TMMD dan/atau KBPM.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan yang selanjutnya disebut APBKal adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan kalurahan yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kalurahan dan Badan Permusyawaratan Kalurahan yang ditetapkan dengan Peraturan Kalurahan.
10.Rencana Anggaran Belanja yang selanjutnya disingkat RAB adalah dokumen rincian biaya yang akan dikeluarkan untuk menyelesaikan suatu kegiatan atau pekerjaan.
11.Rekening Kas Kalurahan adalah rekening milik dan atas nama Pemerintah Kalurahan pada PT Bank BPD DIY Cabang Bantul dalam rangka pengelolaan keuangan Kalurahan.
12.Pelaksana Kegiatan Anggaran yang selanjutnya disebut PKA adalah Pamong Kalurahan yang ditetapkan oleh Lurah untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengampu ruang lingkup kegiatan yang tercantum dalam APBKal.
13.Tim Pelaksana Kegiatan Kalurahan yang selanjutnya disebut TPK Kalurahan adalah tim yang membantu kepala seksi/kepala urusan yang bertugas melaksanakan kegiatan swakelola dan melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh kepala seksi/kepala urusan.
14.Tim Pengadaan Barang/Jasa Kalurahan yang selanjutnya disebut Tim PBJ Kalurahan adalah tim yang membantu kepala seksi/kepala urusan dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh kepala seksi/kepala urusan.
15.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disingkat LPMK adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Kalurahan dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.
16.Kelompok Kegiatan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan yang selanjutnya disebut Pokgiat LPMK adalah lembaga yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Dukuh dalam menampung dan menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat padukuhan di bidang pembangunan dan merupakan bagian dari LPMK.
17.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan beranggotakan pejabat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat lainnya yang dibutuhkan untuk menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD.
18.Komando Distrik Militer 0729 Bantul selanjutnya disebut Kodim adalah satuan kewilayahan yang berada di bawah Komando Resor Militer, berkedudukan di Kabupaten Bantul dan membawahi beberapa Komando Rayon Militer.
19.Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan TMMD dan/atau KBPM yang selanjutnya disebut LPJ adalah dokumen laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah. 4
20.Lurah adalah sebutan Kepala Desa di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan pejabat Pemerintah Kalurahan yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Kalurahannya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah.
21.Pemerintah Kalurahan adalah Lurah dan dibantu Pamong Kalurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kalurahan.
22.Badan Permusyawaratan Kalurahan yang selanjutnya Bamuskal adalah Badan Permusyawaratan Kalurahan se-Kabupaten Bantul.
23.Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah yang selanjutnya disebut BPKPAD adalah Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul yang melaksanakan fungsi selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah.
24.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
25.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
26.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Bantul.
27.Bupati adalah Bupati Bantul.
28.Daerah adalah Kabupaten Bantul.