menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republilc Indonesia Tahun 1945;
2.Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republilc Indonesia Nomor 4181); 3.Undang.. .. <i
3.Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2002 tent~~ Pembentukan Kabupaten Banyuasin di Prov:~ Sumatera Selatan (Lembaran Negara Repu 1 Indonesia Tahun 2002 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4181);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 ~ 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801); 5 . Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lebaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6057) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repulik Indonesia Nomor 6847);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 ' Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah; 9.Peraturan .. . • <I Menetapkan 9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
10.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.02/2021 tentang Jenis dan Tarif :3-tas Jeni~ Penerimaan Negara bukan Pajak yang Bersifat Vol~til dan Kebutuhan Mendesak pada Kementenan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1054); 11 . Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2005 Nomor 11 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 064);
12.Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017 Nomor 110) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 Nomor 40); MEMUTUSKAN : : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 110 TAHUN 2017 TENTANG BESARAN TUNJANGAN DAN STANDAR SATUAN HARGA BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH. Pasall Ketentuan Pasal 4 Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 ten tang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017 Nomor 110) yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2017 ten tang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Berita Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 Nomor 40) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut :