1.Kabupaten adalah Kabupaten Banyuasin.
2.Pemerintahan Kabupaten adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonom.i dan tugas pembantuan dengan prinsip otonom.i seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Banyuasin.
5.Bupati adalah Bupati Banyuasin.
6.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin.
7.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
8.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
9.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah dan/ atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas
10.Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
11.Rumah Sakit Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RSUD adalah Rumah Umum Daerah Se-Kabupaten Banyuasin.
12.Direksi adalah Direktur, Kepala Bidang, dan Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi.
13.Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Se- Kabupaten Banyuasin. • • 4
14.Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah unit Pelaksana Teknis Dinas yang melaksanakan tugas teknis operasional di wilayah kerjanya.
15.Kepala Puskesmas adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis pada Puskesmas.
16.Wilayah kerja Puskesmas ditentukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin dengan Surat Keputusan.
17.Fasilitas Kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan baik promotif, prefentif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah dan/ atau masyarakat.
18.Bahan adalah obat-obatan, bahan kimia, alat Kesehatan, bahan medis habis pakai (BMHP) yang digunakan secara langsung dalam rangka pencegahan, observasi, diagnosis, pengobatan dan konsultasi rehabilitasi medik dan/atau pelayanan lainnya.
19.Akomodasi adalah penggunaan fasilitas ruang rawat inap, bahan medis habis pakai (BMHP) tertentu serta makan padat lunak.
20.Pendapatan Daerah adalah semua hak daerah yang diakui sebagai penambahan ni1ai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan.
21.Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
22.Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemberian jasa pelayanan yang diberikan oleh Puskesmas, Puskesmas Keliling, Puskesmas Pembantu, Balai Pengobatan, RSUD dan tempat pelayanan Kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Daerah.
23.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
24.Tarif Retribusi adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarannya retribusi terhutang.
25.Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan di fasilitas Kesehatan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa dengan memperhatikan tingkat kesulitan, waktu, resiko dan profesionalisme tenaga dalam proses pelayanan.
26.Pendaftaran dan pendataan adalah serangkaian kegiatan untuk memperoleh data/ informasi serta penatausahaan yang dilakukan oleh petugas retribusi dengan cara penyarnpaian STRD kepada wajib retribusi untuk diisi secara lengkap dan benar. • • 5
27.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atas penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditentukan.
28.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menetukan besamya jumlah pokok retribusi terutang.
29.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Ku.rang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan tambahan atas jumlah yang telah ditetapkan.
30.Surat ketetapan Retribusi Daerah Ku.rang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDN, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah pokok retribusi sama besamya dengan jumlah kredit atau retribusi tidak terutang dan tidak ada kredit retribusi.
31.Surat Keterangan Retribusi Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlahnya lebih besar dari pada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang.
32.Penagihan adalah serangkaian tindakan agar penanggung retribusi melunasi utang retribusi dan biaya penagihan retribusi dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksankan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.
33.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau/ denda.
34.Surat Pendaftaran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPRD adalah surat yang digunakan untuk pendaftaran atau registrasi terkait pembayaran retribusi daerah.
35.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
36.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPRD, SKRD, SKRDN, SKKDKB, SKRDKBT atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib retribusi.
37.Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan atau dokumen lain yang dipersamakan termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya serta kesesuaian antara pemberitahuan dengan SSRD. • • 6
38.Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang retribusi _atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Ta~1h~ Retribusi Daerah, yang belum kadaluarsa dan retnbus1 lainnya yang masih terutang.