1.Kabupaten adalah Kabupaten Banyuasin. 3
2.Penierintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
3.Bupati adalal: Bupati Banyuasin.
4.Sekretaris Daerar. adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin.
5.lnspektorat adalah Inspektorat Kabupaten Banyuasin.
6.Badan Kepe 6 awaian dan Pengembangan Sum~er Daya Manusia Daerah adalah Badan Kepegawaian dan P\!ngembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kabupaten Banyuasin.
7.Perangkat Daerah adalab. Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Ka·oupaten Banyuasin.
8.Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa yang selanjutnya dh,ingkat UKPBJ adalah unit kerja Pemerintah Kabupaten yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
9.Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Aparat yang melakukan pengawasan melaiui audit, reviu, pemantauai.1 evaluasi, dan kegiatal pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
10.Pengelola Pengadaan Barang/ jasa adalah seluruh Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan Pengadaan Barang/ J asa.
11.Kelompok Kerja Pemilihan penga.daan barang/jasa yang selanjutr.ya disebut Pokja Pemilihan adal~ sumber daya manusia yang <litetapkan oleh kepala Bagian yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa.
12.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa bl:!rdasarkan kontrak.
13.Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang di.tetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat 0 engadaan/ Ag.en Pengadaan yang memuat infor.nasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para jJihak dalarn pemilihan penyedia. 14 . Kontrak pengadaan barar!g/jasa. yang selanjutnya disebut Kontre.l< adalah perjanjian tertulis antara Pengguna Anggaran/Kuasa Penggu!'la Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dengan Penyedia barang/jasa atau pelaksana swakelola.
15.Pelanggaran adalah segala bentuk tindakan berupa ucapan, tulisan dan/ atau tindakan yang dilakukan oleh pengelola pengadaen barang/ jasa yang bertentangan dengan Kode Etik. 4
16.Terlapor adalah pengelola pengadaan barang/jasa yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. ·
17.Pelapor adalah seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan harus memberitahuka{1 kepada yang berwenang ten tang telah atau sedang acianya peristiwa pelanggaran Kode Etii<:.
18.Kode Etik Unit Kerja Pengadaan barang/ja&a Pemerintah yang selanjutnya disebut Kode Etik adalah Norma perilaku pejabat struktural, pejabat fungsional dan pe:.sonil lainnya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten.
19.Majelis Pertir,1bangan Kode Etik actalah Majelis Pertimbangan yang dibentuk dengan Kepu:usan Bupati mdalui Sekretaris Daerah mempunyai tugas mengawasi terhadap norma perilaku pengelola dan personil lainnya Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten.
20.f'ersonal adalah perseo:-angan yang bertindak untuk diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian kompetensi.