1.Bupati adalah Bupati Banyumas.
2.Camat adalah pimpinan perangkat daerah di kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
3.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Banyumas.
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan pengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Deesa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Dearah.
8.Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkaan secara demokratis.
9.Peraturan di Desa adalah Peraturan yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa dan Peraturan Kepala Desa.
10.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
11.Peraturan Bersama Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh 2 (dua) atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
12.Peraturan Kepala Desa adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan bersifat mengatur.
13.Keputusan Kepala Desa adalah penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final.
14.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Rancangan Peraturan Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
15.Pengundangan adalah penempatan Peraturan di Desa dalam Lembaran Desa atau Berita Desa.
16.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Peraturan di Desa untuk mengetahui bertentangan dengan kepentingan umum, dan/atau Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi.
17.Bertentangan dengan kepentingan umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
19.Keputusan BPD adalah Keputusan Pimpinan BPD secara kolektif yang bersifat konkrit dan final untuk memutuskan atau menentukan sikap dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai kewenangan, tugas dan fungsinya.
20.Buku Register adalah Catatan-catatan Dokumen Peraturan di Desa dan Keputusan Kepala Desa.