Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 8 April 2025 BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 8 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025 NOMOR 15 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 15 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KONTINGENSI BENCANA LONGSOR STRUKTUR ISI DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI BENCANA LONGSOR I. OUTLINE STRUKTUR ISI DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI Dokumen rencana Kontingensi merupakan suatu dokumen yang memuat kesepakatan-kesepakatan tentang sistem tanggapan situasi darurat dalam seluruh proses perencanaan Kontingensi terbagi dalam bab-bab dan lampiran pendukung. Perencanaan Kontingensi disusun dengan mempertimbangkan skenario kejadian, intensitas risiko yang ditimbulkan, dan kemampuan sumberdaya daerah untuk menangani situasi kedaruratan. Berikut Outline Struktur isi dokumen Rencana Kontingensi LEMBAR PENGESAHAN PIMPINAN DAERAH RINGKASAN EKSEKUTIF DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Kebijakan Strategi 1.4 Maksud dan Tujuan 1.5 Ruang Lingkup 1.6 Pendekatan, Metode, dan Tahapan Proses 1.7 Umpan Balik 1.8 Masa Berlaku dan Pemutakhiran 1.9 Konversi Rencana Kontingensi menjadi Rencana Operasi BAB II SITUASI 1.1 Karakteristik Bahaya 1.2 Skenario Kejadian 1.3 Asumsi Dampak BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI POKOK ORGANISASI KOMANDO PENANGGULANGAN DARURAT BENCANA 3.1 Tugas Pokok 3.2 Sasaran BAB IV PELAKSANAAN 4.1 Konsep Operasi dan Sasaran Tindakan 4.2 Struktur Organisasi Komando 4.3 Fungsi dan Kegiatan Pokok 4.4 Tugas – tugas Bidang 4.5 Instruksi Koordinasi BAB V ADMINISTRASI DAN LOGISTIK 5.1 Administrasi 5.2 Logistik BAB VI PENGENDALIAN 6.1 Komando 6.2 Kendali 6.3 Koordinasi 6.4 Komunikasi 6.5 Informasi BAB VII RENCANA TINDAK LANJUT 7.1 Komitmen Parapihak dalam penanganan Kedaruratan 7.2 Penyiapan Kesiapsiagaan II. PENULISAN DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI 1.
a.Sebelah utara adalah Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang.
b.Sebelah timur adalah Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen.
c.Sebelah selatan adalah Kabupaten Cilacap.
d.Sebelah barat adalah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Brebes. Secara administratif Kabupaten Banyumas terdiri dari 27 kecamatan, 301 Desa, dan 30 Kelurahan. Kabupaten Banyumas memiliki total luas wilayah 132.759 hektar (ha). Dengan Wilayah kecamatan terluas adalah Kecamatan Cilongok yang meliputi 7,93% luas Kabupaten Banyumas atau sekitar 10.534 hektar (ha), dan wilayah kecamatan dengan luasan terkecil adalah Kecamatan Purwokerto Barat yaitu 0,56% luas Kabupaten Banyumas atau sekitar 740 hektar. Luas dan persentase luas wilayah kecamatan lainnya dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 1.1. Luas Wilayah dan Pembagian Administrasi Kabupaten Banyumas (Sumber: Data Banyumas Dalam Angka, BPS, 2023) No Kecamatan Jumalah Desa Jumalah Kelurahan Luas (Ha) Presentase
1.Lumbir 10 - 10.266 7,73%
2.Wangon 12 - 6.078 4,58%
3.Jatilawang 11 - 4.816 3,63%
4.Rawalo 9 - 4.964 3,74%
5.Kebasen 12 - 5.400 4,07%
6.Kemranjen 15 - 6.071 4,57%
7.Sumpiuh 11 3 6.001 4,52%
8.Tambak 12 - 5.203 3,92%
9.Somagede 9 - 4.011 3,02%
10.Kalibagor 12 - 3.573 2,69%
11.Banyumas 12 - 3.809 2,87%
12.Patikraja 13 - 4.323 3,26%
13.Purwojati 10 - 3.786 2,85%
14.Ajibarang 15 - 6.650 5,01%
15.Gumelar 10 - 9.395 7,08%
16.Pekuncen 16 - 9.270 6,98%
17.Cilongok 20 - 10.534 7,93%
18.Karanglewas 13 - 3.250 2,45%
19.Kedungbanteng 14 - 6.022 4,54%
20.Baturraden 12 - 4.553 3,43%
21.Sumbang 19 - 5.342 4,02%
22.Kembaran 16 - 2.592 1,95%
23.Sokaraja 18 - 2.992 2,25%
24.Purwokerto Selatan 0 7 1.375 1,04%
25.Purwokerto Barat 0 7 740 0,56%
26.Purwokerto Timur 0 6 842 0,63%
27.Purwokerto Utara 0 7 901 0,68% Jumlah 301 30 132.759 100% (Sumber: Data RPD Banyumas Tahun 2022-2026,2024) Gambar 1.1. Peta Administrasi Kabupaten Banyumas Wilayah Kabupaten Banyumas sebagian besar berada pada ketinggian 0-500 MDPL. Wilayah Kabupaten Banyumas berdasarkan bentuk bentang alam dan penyebaran geografisnya, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: 1) pegunungan di sebelah utara (lereng Gunung Slamet) dan daerah pegunungan Serayu Selatan; 2) dataran rendah di antara lereng Gunung Slamet dan pegunungan Serayu Selatan; dan 3) dataran rendah di sebelah selatan pegunungan Serayu Selatan. Daerah dataran potensial sebagai kawasan budidaya, sedangkan daerah perbukitan dengan faktor pembatas kemiringan dan ketinggian lahan diarahkan untuk kawasan konservasi. Wilayah Kabupaten Banyumas memiliki topografi yang kompleks, kondisi topografi di wilayah Kabupaten Banyumas ditunjukkan dengan kondisi eksisting ketinggian lahan dan kemiringan lahan. Berdasarkan pengukuran menggunakan data spasial peta ketinggian lahan dan peta kemiringan lahan didapatkan data sebagai berikut: 1) Berdasarkan ketinggian lahannya wilayah Kabupaten Banyumas dapat diuraikan sebagai berikut :
a.Dataran dengan ketinggian 0 - 200 meter diatas permukaan laut (dpl) terdapat di sebagian besar wilayah di Kabupaten Banyumas, yaitu meliputi Kecamatan Purwokerto Utara, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kembaran, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
b.Dataran dengan ketinggian 200 - 500 meter diatas permukaan laut (dpl) terdapat di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
c.Dataran dengan ketinggian 500 – 1500 meter diatas permukaan laut (dpl) sebagian besar terdapat di wilayah bagian utara dan tenggara, yaitu meliputi Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, dan Kecamatan Tambak.
d.Dataran dengan ketinggian 1500 – 3000 meter diatas permukaan laut (dpl) terdapat di wilayah paling utara yaitu meliputi Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Pekuncen, dan Kecamatan Sumbang.
e.Dataran dengan ketinggian > 3000 meter diatas permukaan laut (dpl) terdapat di wilayah bagian paling utara yaitu meliputi Kecamatan Baturraden dan Kecamatan Sumbang. 2) Sedangkan berdasarkan kemiringan lahannya wilayah Kabupaten Banyumas diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Wilayah datar dengan kemiringan 0% - 8% terdapat sebagian besar wilayah di Kabupaten Banyumas, yaitu meliputi Kecamatan Purwokerto Utara, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kembaran, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
b.Wilayah landai dengan kemiringan 8%-15% terdapat di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
c.Wilayah agak curam dengan kemiringan 15%–25% terdapat di Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, dan Kecamatan Wangon.
d.Wilayah curam dengan kemiringan 25%-40% terdapat di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
e.Wilayah sangat curam dengan kemiringan > 40% terdapat di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon. Banyaknya intensitas curah hujan pada laporan Tahun 2021 di Kabupaten Banyumas telah terjadi fluktuatif yaitu 163 hari dengan curah hujan yang beragam per bulannya. Curah hujan tertinggi tercatat pada bulan Januari yaitu sebanyak 572 mm3 dengan jumlah hari sebanyak 20 hari, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada bulan Agustus sebesar 71 mm3 yang terjadi selama 7 hari, angka ini menunjukkan bahwa curah hujan di Kabupaten Banyumas relative cukup tinggi, hal ini didukung dengan kondisi geografis di wilayah Banyumas yang terletak di lereng Gunung Slamet. Wilayah Kabupaten Banyumas terbagi menjadi empat wilayah berdasarkan curah hujan, yaitu wilayah dengan curah hujan rentang 500-1000 mm/tahun, 1000-1500 mm/tahun, 1500-3000 mm/tahun, dan >3000 mm/tahun. Sesuai dengan letak geografisnya, curah hujan tertinggi (>3000 mm/tahun) terletak di sebelah utara yang terletak di lereng Gunung Slamet seperti Kecamatan Baturraden, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Sumbang, dan Kecamatan Pekuncen. Sedangkan curah hujan terendah (500-100 mm/tahun) terletak hanya sedikit di sebagian kecil Kecamatan Pekuncen. Curah hujan yang dominan ada di Kabupaten Banyumas adalah sebesar 1500-3000 mm/tahun yang tersebar di bagian tengah sampai bagian selatan meliputi Kecamatan Gumelar, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Wangon, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Sumpiuh, dan Kecamatan Somagede. Berdasarkan data IRBI (Indeks Risiko Bencana Indonesia), Kabupaten Banyumas pada tahun 2022 memperoleh skor (140,18 poin), artinya secara penggolongan risiko bencana, Kabupaten Banyumas memiliki potensi risiko terhadap ancaman bencana terkategori “sedang”. Hal ini diperkuat melalui temuan dari hasil kajian risiko bencana yang diteliti di semua sebaran wilayah kecamatan di kabupaten Banyumas dengan bentuk laporan Peta Kajian Risiko Bencana Tahun 2023 – 2027. Dari temuan dan penjabaran yang ada, Kabupaten Banyumas memiliki 7 (tujuh) jenis ancaman dan risiko bencana yang mendominasi, terdiri dari bencana banjir, bencana cuaca ekstrim (angin), bencana kekeringan, bencana tanah longsor, bencana gempa bumi, bencana kebakaran hutan juga lahan serta bencana letusan gunung api (gunung slamet). Tabel 2.1. Kelas Bahaya Semua Bencana di Kabupaten Banyumas NO JENIS BENCANA BAHAYA LUAS (HA) KELAS 1) Cuaca Ekstrim 88.444.71 TINGGI 2) Tanah Longsor 70.095.33 TINGGI 3) Banjir 34.518.87 TINGGI 4) Kekeringan 139.142 TINGGI 5) Gempabumi 139.142 SEDANG 6) Kebakaran Hutan Dan Lahan 13.281 SEDANG 7) Letusan Gunungapi Slamet 5.904 SEDANG (Sumber: Data KRB Tahun 2022-2026, 2024) Bencana tanah longsor masuk dalam kategori bencana kelas tinggi berdasarkan tingkat bahaya dan kerentanan serta kategori sedang dalam kapasitas dan risiko bencana menurut data klasterisasi bahaya dalam Kajian Risiko Bencana Kabupaten Banyumas Tahun 2023-2027. Data Kebencanaan Kabupaten Banyumas juga melaporkan bencana tanah longsor secara frekuansi dan jumlah sebarannya dapat dikategorikan massif. Oleh karena itu, ancaman bencana tanah longsor yang bersifat tidak dapat diprediksi serta kejadiannya yang banyak dan tersebar merata serta waktu terjadinya yang cenderung bersamaan dibanyak tempat, pusat data BPBD Kabupaten Banyumas menemukan adanya keterkaitan intensitas curah hujan, kemiringan lahan, dan peralihan tata ruang yang meningkat dibeberapa lokasi sebagai pemicu utama terjadinya bencana tanah longsor. Dalam kajian ini, tim penyususn dan BPBD Kabupaten Banyumas menyepakati dua Lokus konsentrasi untuk menjadi data primer dalam kajian ini. Ini juga berdasarkan rekomendasi hasil analisis Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Bayumas Tahun 2024-2027. Rekomendasi berdasarkan konsentrasi lokus dalam melakukan capture kewilayahan, di dua lokasi yaitu Kecamatan Lumbir dan Kecamatan Gumelar. Bencana tanah longsor di dua kecamatan tersebut tercatat menimbulkan korban jiwa terpapar sebanyak 6.471 jiwa di Kecamatan Lumbir dan 6.365 jiwa di Kecamatan Gumelar, selain korban jiwa bencana tanah longsor juga menyebabkan kerugian fisik sebesar 37,95 Milyar, dan Kerugian Ekonomi sebesar 274,17 Milyar di Kecamatan Lumbir, dan 59,35 Milyar Keruguan Fisik juga 219,21 Milyar Kerugian Ekonomi di Kecamatan Gumelar1. Menindaklanjuti hal tersebut, maka perlu dilakukan Penyusunan dokumen Rencana Kontingensi Tanah Longsor yang diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat, kolaborasi lontas sektor, antara Dunia Usaha, LSM-NGO, Pentahelix maupun pemerintah setempat dalam siap siaga menghadapi bencana tanah longsor, dan tentunya intervensi penanganan secara tekhnis dengan melakukan pengorganisasian secara kondusif, komando, koordinatif, dan komunikatif yang melibatkan banyak pihak terutama dari stakeholder terkait. 1.2. Landasan Hukum Landasan hukum yang dijadikan pedoman dalam penyusunan Rencana Kontingensi Tanah Longsor Kabupaten Banyumas ini adalah:
a.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
b.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
c.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
d.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
e.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
f.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
g.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
h.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
i.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas Terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana Bagi Penyandang Disabilitas;
j.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Penanggulangan Bencana 2020-2044;
k.Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
l.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun 2018 Standard Pelayanan Minimum Sub Urusan Penanggulangan Bencana;
m.Peraturan Kepala BNBP Nomor 7 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
n.Peraturan Kepala BNPB Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Prosedur Tetap Tim Reaksi Cepat Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
o.Peraturan Kepala BNBP Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pedoman Distribusi Bantuan Logistik dan Peralatan Penanggulangan Bencana;
p.Peraturan Kepala BNPB Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pedoman Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (PUSDALOPS- PB);
q.Peraturan Kepala BNPB Nomor 3 Tahun 2016 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB);
r.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan;
s.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tatacara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
t.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana;
u.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Bantuan Logistik pada Status Keadaan Darurat Bencana;
v.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
w.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat;
x.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat;
y.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah;
z.Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019-2039 Bab III Pasal 11 aa.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas; bb. Perda Kabupaten Banyumas No 7 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 cc. Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Rumah Susun 1.3. Kebijakan dan Strategi Kebijakan penanganan darurat bencana bersifat arahan/pedoman umum, bersifat mengikat bagi para pihak yang terlibat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana dalam melaksanakan tugas pokok dan operasinya. Kebijakan- kebijakan tersebut adalah sebagai berikut, Kebijakan Strategi Memobilisasi dan menggerakan semua sumber daya yang dimiliki daerah untuk penanganan darurat bencana Membuat nota kesepahaman dengan pihak swasta terkait pengerahan sumberdaya yang dibutuhkan pada saat terjadi bencana. Seperti: adanya SPBU, PLN, PDAM, dan lain-lain khusus untuk pelaku tanggap darurat, pengerahan alat berat dan disertai aturan tertulis mengenai tata layanan Memobilisasi segenap kekuatan personil, sarana prasarana yang ada pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI-KODIM 0701/Banyumas /Polri- POLRESTA Banyumas, Basarnas, Swasta, Perguruan Tinggi, PMI, dan relawan Membuat kesepakatan tertulis/konsensus antar SKPD untuk menjadikan rencana Kontingensi menjadi rencana operasi pada saat terjadi bencana Menugaskan TRC ke lokasi bencana secara cepat dan akurat serta melaporkan kepada pihak terkait. Baik untuk tingkat provinsi maupun pusat serta berbagai pihak yang membutuhkan untuk penggalangan dukungan bantuan dari luar Setiap sektor melaksanakan fungsi koordinasi Mengoptimalkan fungsi posko utama dan posko lapangan sebagai lalu lintas pemberian bantuan untuk menghindari duplikasi atau keterabaian Mengoptimalkan seluruh instansi / lembaga / masyarakat yang terkait penanggulangan bencana untuk mengerakkan semua sumber daya baik personil maupun sarana dan prasarana Kebijakan Strategi yang sudah disiapkan sebelumnya untuk di pergunakan Mempersiapkan sarana transportasi yang dapat menjangkan seluruh lokasi bencana Memberikan pelayanan keamanan kepada lembaga pemberi bantuan agar selamat sampai tujuan (lokasi bencana) Pengerahan relawan yang dikerahkan diharapkan memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat dan memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar menghindari tumpeng tindih tugas yang tidak efektif Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar korban dan perlindungan terhadap kelompok rentan Mengaktifkan Tim Fire and Rescue ke lokasi bencana secara cepat dan akurat, dengan memprioritaskan lansia, anak anak, pasien rumah sakit, penyandang cacat dan ibu hamil dan melaporkan kepada pihak terkait diperuntukan untuk kelompok rentan Mendirikan tenda pengungsi, dapur umum, mck, bak penampungan air bersih dan menyediakan penerangan (generator) diperuntukan untuk kelompok rentan Mengidentifikasi jenis-jenis kebutuhan yang diperlukan untuk penanggulangan dukungan bantuan dari luar diperuntukan untuk kelompok rentan Mempersiapkan saranan dan prasarana transportasi yang dapat menjangkau seluruh lokasi bencana Memastikan semua warga terdampak tertangani dan tercukupi kebutuhan dasarnya Mengerahkan semua sumber daya dan Potensi yang ada untuk dapat dipergunakan dalam Kebijakan Strategi tanggap darurat penanggulangan bencana, dan bersifat partisipasif. Pembentukan Posko Penanggulangan Bencana dan Penyediaan Logistik dan fasilitas pengungsian bagi pengungsi, serta pos-pos kesehatan, rumah sakit lapangan di setiap titik pengungsian, menyiapkan obat- obatan, penyediaan darah, dokter dan paramedis. Mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan serta tindak lanjut yang direncanakan Mengoptimalkan manajemen penanganan darurat bencana Mengaktifkan Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana (SKPDB) Membentuk komando yang berfungsi untuk mempermudah akses pemerintah dalam memberikan bantuan/kebutuhan daerah nantinya Pembuatan pos bantuan Mengoptimalkan manajemen data dan informasi dalam hal pencatatan bantuan yang diterima dan dikeluarkan (diberikan) kepada korban Merealisasikan prosedur tetap penanggulangan bencana tanah longsor Merealisasikan rencana kontijensi menjadi rencana operasi penanggulangan bencana tanah longsor Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian serta analisis dan evakuasi terhadap kegiatan penanganan darurat Melaksanakan pencarian dan pertolongan jiwa yang terdampak bencana tanah longsor Pengerahan personil pencarian dan pertolongan yang terlatih, Kebijakan Strategi sarana pencarian dan evakuasi yang mencukupi dengan melibatkan masyarakat, relawan dan pemberi bantuan Pemanfaatan semua fasilitas umum yang aman milik pemerintah atau masyarakat sebagai tempat evakuasi Pengobatan gratis bagi korban bencana dan Psychological First Aid Mendistribusikan cadangan logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana Keluar masuk informasi (data harus melalui satu pintu dari posko utama dan memanfaatkan informasi dan komunikasi baik lokal, nasional maupun internasional) Melakukan pengawasan dan pengendalian, analisa serta evaluasi terhadap setiap kegiatan penanganan darurat Memanfaatkan sistem dan manajemen informasi dan komunikasi. Baik tingkat lokal, nasional dan intemasional Mengadakan kerjasama/MoU dengan lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah Memberi kemudahan akses terhadap penyaluran bantuan tanggap darurat dari negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memastikan tidak munculnya risiko lanjutan Berkoordinasi dengan badan penanggulangan bencana, dan terus memantau informasi terkini. Warning system atau teknologi peringatan bencana tanah longsor dengan menciptkan alat- alat pendeteksi pergerakan tanah yang berisiko akan longsor di Kebijakan Strategi daerah-dareh longsor. Peringatan sebelum longsor bisa dilakukan kepada warga untuk melakukan tindakan mitigasi bencana, maupun bekerjasama dengan Perguruan Tinggi untuk membuat inovasi - inovasi baru. Membagi daerah kab/kota yang terkena dampak bencana berdasarkan zona-zona yang diidentifikasikan berdasarkan keadaan geografis wilayah (iarak dan luas wilayah tersebut) Monitoring dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana disemua sektor Memastikan keberlanjutan proses pendidikan Segera mendata anak-anak dalam usia sekolah untuk di berikan pendidikan di posko darurat. Meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik serta memastikan bahwa para korban bebas dari tindakan diskriminasi Mendata seluruh warga yang mengungsi dan memastikan semua warga mendapat perlakuan yang sama. Memastikan semua korban manusia, dapat segera di tolong, bagi korban yang luka-luka diberikan pengobatan, sedangkan yang meninggal dunia segera dimakamkan. Melakukan kegiatan mengurus para korban bencana dengan kegiatan evakuasi, penyelamatan korban luka-luka, dan pelayanan kesehatan Meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik serta memastikan bahwa para korban bebas dari tindakan diskriminasi Mendata seluruh warga yang mengungsi dan memastikan semua warga mendapat perlakuan yang sama. Memastikan semua korban manusia, dapat segera di tolong, bagi korban yang luka-luka diberikan pengobatan, sedangkan yang meninggal dunia segera dimakamkan. Menerapkan prinsip-prinsip kerja operasi penanggulangan kedaruratan dalam operasi penanganan bencana Melakukan kegiatan mengurus para korban bencana dengan kegiatan evakuasi, penyelamatan korban luka-luka, dan pelayanan kesehatan Melaksanakan kegiatan mengurus para pengungsi korban bencana dengan kegiatan evakuasi, pemenuhan kebutuhan Kebijakan Strategi dasar seperti pangan, sandang, hunian sementara, dan MCK serta air bersih Memastikan inventarisasi dan penyelamatan aset penting negara. Mengarahkan kepada tim forum PRB untuk menyelamatkan asset penting Negara dan menunjuk salah satu orang sebagai penanggung jawab. Penataan ruang dan kawasan untuk pencegahan alih fungsi yang tidak tepat Menghindari pembangunan pemukiman di daerah dibawah lereng yang rawan terjadi tanah longsor, dan atau lokasi yang sangat berdekatan dengan radius yang sangat dekat dengan risiko kejadian berulang Mengurangi tingkat keterjangan lereng dengan pengolahan lahan terasering di kawasan lereng Menjaga drainese lereng yang baik untuk menghindarkan air mengalir dari dalam lereng keluar lereng secara langsung, dan tanpa disertai drainase maupun talut untuk mencegah penggerusan tanah oleh air hujan Pembuatan bangunan penahan supaya tidak terjadi pergerakan tanah penyebab longsor Menghindari membangun rumah di bawah tebing dan di tepi sungai yang rawan akan bencana erosi Relokasi daerah rawan tanah longsor, meskipun butuh dana besar ini adalah upaya penting yang harus dilakukan pemerintah ketika ancaman bencana bisa merenggut nyawa dan kerugian yang besar. Pemulihan kawasan rawan dengan intervensi alami Penanaman pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan jarak tanam yang tidak terlalu rapat diantaranya di seling-selingi tanaman pendek yang bisa menjaga drainase air Menghentikan penebangan pohon penahan lereng Kebijakan Strategi Penggantian tanaman produksi berkayu keras seperti tanaman holtikultura untuk mendapatkan dua keuntungan Perbaikan dan pemulihan biodeservasi alami yang ada Edukasi dan Peringatan dini Terhadap Bahaya Longsor Masivikasi rambu dan penanda peringatan bahaya tanah longsor di wilayah yang memiliki potensi bahaya Membentuk team FPRB sebagai ujung tombak distribusi informasi dan KIE Mengurangi kecemasan masyarakat terhadap isu-isu ancaman bencana yang akan terjadi Perbaikan sarpras vital serta pemulihan fungsi layanan umum dan layanan pemerintahan diwilayah terdampak bencana, Pendaya dan pengupayaan stabilitas pelayanan public tetap terjaga Rekonstruksi ulang gedung pelayanan dan sapras vital di wilayah aman dan dapat dijangkau Dana swadaya peruntukan Alat berat dan alat evakuasi kedaruratan Membuat pos anggaran khusus untuk oprasional pengerahan alat berat Kerjasama pengadaan alat berat peruntukan evakuasi dan penyelamatan berbasis swadaya masyarakat 1.4. Maksud dan Tujuan Dokumen Rencana Kontingensi ini disusun sebagai landasan strategis, operasional, dan menjadi pedoman dalam penanganan darurat bencana tanah longsor, sebagai dasar untuk pengerahan sumberdaya dari seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penanganan darurat bencana di wilayah Kabupaten Banyumas. Secara langsung dokumen rencana kontingensi ini akan diadopsi menjadi rencana operasi. 1.5. Ruang Lingkup Rencana Kontingensi ini mencakup hal-hal yang perlu dilaksanakan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya tanah longsor di Kabupaten Banyumas yaitu: a) Ruang Lingkup Bahaya Dokumen Rencana Kontingensi ini didasarkan pada satu jenis ancaman yaitu rencana kontingensi tanah longsor yang diakibatkan oleh adanya peningkatan intensitas curah hujan yang tinggi, alih fungsi lahan dan tata bangunan di lokus wilayah kecamatan Gumelar dan kecamatan Lumbir di Kabupaten Banyumas. b) Ruang Lingkup Wilayah Dokumen Rencana Kontingensi ini digunakan dengan batas penanganan kedaruratan bencana tanah longsor dengan Kewenangan Kabupaten Banyumas. c) Ruang Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan penyunan Kajian Kontingensi Tanah Longsor ini antara lain:
a.Pengumpulan data dan informasi dari berbagai unsur baik Pemerintah, Swasta, Lembaga Non Pemerintah, Relawan dan Masyarakat,
b.Pembagian peran dan tanggung jawab antar sektor,
c.Proyeksi kebutuhan dan ketersediaan sumberdaya lintas sektor,
d.Identifikasi, inventarisasi dan penyiapan sumber daya dari setiap sektor,
e.Penentuan mekanisme pengaktifan rencana operasi. 1.6. Pendekatan, Metode, dan Tahapan Proses Pendekatan partisipatif dan kolaboratif dilakukan untuk memastikan bahwa penyusunan rencana kontingensi ini perlu disepakati para pihak yang terlibat dalam penangganan darurat bencana Tanah Longsor Kabupaten Banyumas. Kegiatan penyusunan rencana kontingensi ini dilakukan dengan pendekatan metode dan tahapan sebagai berikut:
a.Penyamaan persepsi dan Pengarus utamaan terhadap semua pelaku penanggulangan bencana tentang pentingnya rencana kontingensi bencana tanah longsor di Kabupaten Banyumas.
b.Diskusi secara koordinatif dengan stakeholder terkait untuk mendapatkan data kualitatif dari masing-masing sudut pandang penanggulangan kebencanaan.
c.Pengumpulan data dan pembaruan: Pengumpulan data dilakukan pada semua sektor penanganan bencana dan lintas administratif.
d.Verifikasi data: Analisa data sumberdaya yang ada dibandingkan proyeksi kebutuhan penanganan bencana saat tanggap darurat.
e.Penyusunan dokumen rencana kontingensi, pembahasan dan perumusan dokumen rencana kontingensi disepakati dalam wokshop yang meliputi penilaian karakteristik bahaya dan penentuan kejadian, pengembangan skenario, penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan sektoral dan rencana tindak lanjut.
f.Penandatanganan komitmen, public hearing/konsultasi publik hasil rumusan rencana kontingensi: Penyebaran/ diseminasi dokumen rencana kontingensi kepada pelaku penanggulangan bencana (multi stake holder). (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon-5.0.BNPB,2024) Gambar 2.1. Tahapan Penyususnan Rencana Kontingensi 1.7. Umpan Balik Memastikan rencana kontingensi tanah longsor ini berjalan sesuai dengan kondisi dan situasi yang terkini, real/terbarukan, dan ter monitoring dengan baik, maka perlu adanya masukan-masukan progresif terutama terkait data-data, dan personalia Penanggung jawab (PJ) multi sektoral dari berbagai multi pihak. Sehingga perlu dilakukan dengan cara lokakarya maupun rapat konsultasi bersama multi pihak, melauli media FGD maupun pertemua pertemuan loka karya yang mudah dilakukan. 1.8. Masa Berlaku dan Pemuktakhiran Dokumen rencana kontingensi tanah longsor ini berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak diputuskan dan di perbubkan dalam lembaran daerah. Agar rencana kontingensi sesuai dengan situasi ter-update seperti: perubahan situasi dan dinamika skala bencana, perubahan besaran dan bentuk atau jenis kerentanan, perubahan kapasitas atau kemampuan sumberdaya maka dapat dilakukan pengkajian ulang atau update sesuai kebutuhan daerah. 1.9. Konversi Rencana Kontingensi menjadi Rencana Operasi Rencana Kontingensi merupakan dasar dalam penyusunan rencana operasi penanganan kedaruratan bencana tanah longsor. Aktivasi rencana kontingensi dilakukan setelah memperoleh data-data dan analisis kebencanaan yang komperhensif namun bertahap. Proses terjadinya tanah longsor akibat peningkatan volume air dalam tanah berperan sebagai bidang gelincir, tanah menjadi licin dan berpotensi menyebabkan tanah pelapukan di atasnya akan bergerak mengikuti kemiringan dan grafitasi. Ada 6 jenis longsoran, diantaranya: longsoran translasi, longsoran rotasi, pergerakan blok, runtuhan batu, rayapan tanah, dan aliran bahan rombakan. Merujuk dari penjelasan diatas, data geologi, dan kajian topografi kabupaten Banyumas, serta pengamatan langsung melalui survey lapangan, kategori longsoran di Kabupaten Banyumas lebih dikategorisasikan mendekati pada jenis longsor yang disebabkan oleh rayapan tanah. 2. (Sumber: Aset Kementerian ESDM-Pengenalan Gerakan Tanah.2024) Gambar 2.2. Gambaran Jenis Longsor di Kabupaten Banyumas Kondisi curah hujan tinggi, faktor kemiringan lahan, jenis tanah mayoritas pada wilayah eksisting, alih fungsi lahan yang masif, dan pembangunan permukiman yang belum memperhatikan aspek penataan ruang dan sistim drainase yang baik, menjadi faktor utama penyebab terjadinya bencana tanah longsor di banyak titik, utamanya di Kecamatan Gumelar dan Kecamatan Lumbir di Kabupaten Banyumas. Selain itu laporan dari kajian geologi3 menunjukan Jenis tanah mayoritas penyususn di dua kecamatan tersebut merupakan jenis dari tanah Grumosol, sedikit mediteran komples, dan sedikit Latosol. Ini merupakan jenis tanah hasil proses dari pelapukan batuan karst dan vulkanik. Tanah jenis ini juga merupakan tanah yang memiliki dua lapisan atau dua bagian dengan campuran sedikit berpasir, warnanya coklat, struktur remah, solumnya dangkal, dan teksturnya yang beragam dan cenderung kurang subur. Ini menjadi perhatian terkhusus untuk stage holder terkait dalam mengambil kebijakan terkait antisipasi bencana tanah longsor berkelanjutan dengan melihat variabel eksisting wilayah tersebut. 2 Https://Www.Esdm.Go.Id/Assets/Media/Content/Pengenalan_Gerakan_Tanah.Pdf (Diakses Pada 06 Juli 2024) 3 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 – 2031 Pola Pemanfaatan Ruang. (Sumber: Has( Pengambilan Gambar pada saat survey lapangan.2024 ) Gambar 2.2. Jenis Lapis Tanah Penyusun Mayoritas Kawasan Rawan Longsor4 Ketinggian dan kemiringan lahan, juga menunjukan potensi risiko longsor yang cukup massif di dua Kecamatan tersebut, laporan kajian toprafi di wilayah tersebut menunjukan, rata rata ketinggian dan kemiringannya berkisar antara >40⁰ (lebih dari empat puluh derajat dengan luasan lebih dari 40% wilayahnya) dimana hampir setengah wilayahnya adalah dataran tinggi yang memiliki kemiringan cukup ekstrim. Kajian risiko bencana mencatat, sebaran potensi longsor di wilayah Kecamatan Gumelar dan Kecamatan Lumbir, dengan pendekatan luasan bahaya pada sebaran wilayah di dua lokus kecamatan menunjukan data sebagai berikut, 4 Hasil Jepretan Dalam Pengamatan Survey Lapangan Pada 28 Maret 2024 Di Kecamatan Lumbir Tabel 2.2. Luas Sebaran Bahaya Tanah Longsor di Kecamatan Gumelar dan Kecamatan Lumbir5 KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA JENIS BAHAYA LUAS PERMUKIMAN (HA) BAHAYA TOTAL LUAS LUAS BAHAYA (HA) RENDAH SEDANG TINGGI BANYUMAS GUMELAR CIHONJE TANAH LONGSOR 16.71 883.08 36.99 242.55 1,162.62 BANYUMAS GUMELAR CILANGKAP TANAH LONGSOR 4.50 477.90 9.90 41.76 529.56 BANYUMAS GUMELAR GANCANG TANAH LONGSOR 13.82 294.66 19.08 66.87 380.61 BANYUMAS GUMELAR GUMELAR TANAH LONGSOR 26.27 415.71 14.31 92.97 522.99 BANYUMAS GUMELAR KARANGKEMOJING TANAH LONGSOR 4.41 785.43 122.40 524.70 1,432.53 BANYUMAS GUMELAR KEDUNGURANG TANAH LONGSOR 15.84 550.89 21.06 123.93 695.88 BANYUMAS GUMELAR PANINGKABAN TANAH LONGSOR 4.43 299.97 81.63 125.37 506.97 BANYUMAS GUMELAR SAMUDRA TANAH LONGSOR 4.83 765.09 36.45 310.50 1,112.04 BANYUMAS GUMELAR SAMUDRA KULON TANAH LONGSOR 5.53 457.47 14.49 198.00 669.96 BANYUMAS GUMELAR TLAGA TANAH LONGSOR 8.64 521.73 19.89 97.11 638.73 BANYUMAS LUMBIR BESUKI TANAH LONGSOR 3.32 375.75 33.12 302.67 711.54 5 Keputusan Bupati Banyumas Nomor 360/136/Tahun 2023 Tentang Kajian Risiko Bencana Kabupaten Banyumas Tahun 2023-2027. KABUPATEN/ KOTA KECAMATAN DESA JENIS BAHAYA LUAS PERMUKIMAN (HA) BAHAYA TOTAL LUAS LUAS BAHAYA (HA) RENDAH SEDANG TINGGI BANYUMAS LUMBIR CANDUK TANAH LONGSOR 2.97 410.67 28.53 291.24 730.44 BANYUMAS LUMBIR CIDORA TANAH LONGSOR 5.18 679.95 67.95 464.58 1,212.48 BANYUMAS LUMBIR CINGEBUL TANAH LONGSOR 7.70 656.73 7.02 44.10 707.85 BANYUMAS LUMBIR CIRAHAB TANAH LONGSOR 7.13 354.06 22.41 292.32 668.79 BANYUMAS LUMBIR DERMAJI TANAH LONGSOR 3.79 703.26 258.93 243.27 1,205.46 BANYUMAS LUMBIR KARANGGAYAM TANAH LONGSOR 7.37 455.76 42.21 128.79 626.76 BANYUMAS LUMBIR KEDUNGGEDE TANAH LONGSOR 12.28 725.49 76.14 169.56 971.19 BANYUMAS LUMBIR LUMBIR TANAH LONGSOR 28.60 782.37 99.27 262.08 1,143.72 BANYUMAS LUMBIR PARUNGKAMAL TANAH LONGSOR 3.96 367.11 21.42 125.28 513.81 (Sumber: Data KRB Tahun 2022-2026 Kabupaten Banyumas.2024) Menurut hasil kajian yang diterbitkan oleh BAPPEDALITBANG Kabupaten Banyumas melalui dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011 soal Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas Tahun 2011 – 2031. Pola Pemanfaatan Ruang, khususnya wilayah Kecamatan Gumelar dan Kecamatan Lumbir sebenarnya lebih diprioritaskan untuk peruntukan pengembangan potensi hutan produksi terbatas, pertanian lahan kering, perkebunan, hutan produksi, dan hutan rakyat, dibanding diperuntukan untuk eksponensial peruntukan pemanfaatan permukiman penduduk. Selain itu melihat struktur tanah mayoritas penyusun kawasan, potensi serta ancaman bencana yang dapat terjadi kapan saja, kondisi lahan memang cukup berisiko pada pemanfaatan seperti hunian. Hal ini disinggung dimaksutkan agar potensi korban jiwa kedepan akibat bencana tanah longsor dapat dicegah dan ditekan secara efektif. Upaya seperti pengadaan EWS (Early Warning System), pembangunan dinding penahan longsoran tebing, bronjong di sekitaran aliran sungai yang berisiko longsor juga sudah dilakukan di beberapa desa dengan berbagai pendekatan. Selain itu upaya memperbaiki kualitas lingkungan dengan uapaya penanaman pohon berkayu keras juga telah dilakukan sebagai penahan longsor alami di beberapa tempat. 2.2. Skenario Kejadian Skenario kejadian diuraikan dalam bentuk matriks di bawah ini: Terjadinya Bencana : Tanah Longsor terjadi hari Sabtu dini hari ( Malam Hari) Waktu Kejadian : Puncak musim hujan bulan Januari pada malam hari pukul 23.00 WIB Lokasi : Kecamatan Lumbir dan Gumelar Pemicu : Hujan Lebat disertai angin kencang dari arah selatan. Penyebab spesifik : a. Intensitas curah hujan tinggi, Area Cekungan dengan padanan tebing tinggi, liqufaksi tanah akibat peningkatan beban oleh peningkatan volume air resapan dalam tanah;
b.Faktor predisposisi seperti karakteristik tanah mudah roboh. Bahaya Primer : Sepanjang laporan kejadian bencana dari tahun 2020 - 2022 kedua kecamatan memiliki kejadian longsor yang merata di semua titik (sebaran) dengan penyebab utama adlah peningkatan curah hujan Peringatan Dini Bencana : a. Peringatan dini bencana tanah longsor di informasikan secara langsung oleh BMKG dan PVMBG, maupun Peringatan dini bencana longsor dikeluarkan melalui sinyal ews (Early Warning System) yang terpasang di penjuru titik lokasi kejadian (dalam asumsi) Cakupan Wilayah Terdampak : a. Kecamatan Lumbir ▪ Lumbir ▪ Dermaji ▪ Cirahap ▪ Cingebul ▪ Kedunggede ▪ Besuki ▪ Canduk ▪ Parungkamal ▪ Karanggayam ▪ Cidora
b.Kecamatan Gumelar ▪ Gumelar ▪ Samudra Kulon ▪ Cihonje ▪ Kedungurang ▪ Cilangkap ▪ Gancang ▪ Paningkaban ▪ Karangkemojing ▪ Tlaga ▪ Samudra Bahaya Sekunder : a. Terjadi bencana longsor meluas dengan peningkatan korban jiwa
b.Terjadinya Pergerakan Tanah di Wilayah Rawan Gerakan Tanah Sedang dan tinggi secara bersama-sama, memutuskan aliran listrik, akses jalan, kerusakan pemukiman Bahaya Pendamping : Wabah Penyakit (Endemi & Pandemi) (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0.BNPB dan Analisis kesesuaian.2024) Penentu pokok yang harus terpenuhi dalam scenario penetapan suatu wilayah masuk dlam status keadaan/status darurat bencana adalah adanya dua faktor besar, diantaranya: 1) Ganguan Kehidupan Suatu kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian. Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dijelaskan sebagai berikut:
a.Korban Bencana adala orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Orang yang menderita dapat diartikan sebagai orang/skelompok orang yang mengalami luka (luka ringan, sedang, dan berat) atau sakit atau hilang/belum ditemukan atau yang tetap tinggal di tempat tinggalnya namun terancam jiwanya sebagai akibat dampak bencana.
b.Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak bencana. 2) Gangguan Penghidupan Suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana,kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis dengan penjelasan:
a.Kerusakan Prasarana dan sarana meliputi perubahan langsung pada bentuk asset dan infrastruktur sehingga terganggu fungsi dasarnya secara parsial atau total sebagai akibat langsung dari bencana.
b.Kerusakan Lingkungan dengan adanya perubahan langsung pada menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan sebagai akibat langsung dari bencana.
c.Kerugian yang ditandai dengan meningkatnya biaya kesempatan atau hilangnya kesempatan untuk memperoleh kuntungan ekonomi karena kerusakan asset sebagai akibat langsung bencana.
d.Dampak Psikologis dengan adanya atau terganggunya kepribadian dan kemampuan individu dlam menghadapi stress akibat langsung bencana. 2.3. Asumsi Dampak Asumsi dapak aspek kependudukan (jiwa terdampak) dalam kejadian bencana tanah longsor, digambarkan dalam bentuk matrik seperti dibawah ini, pada table matrik ini, disajikan data kelompok rentan yang berpotensi tinggi menjadi korban bencana dengan maksud, bahwa memprioritaskan penanganan pada kelompok rentan menjadi hal yang utama, agar secara teknis kelompok rentan yang menjadi risiko tinggi korban bencana dapat ditangani dengan efektif. Selain kelompok rentan pada table matrik ini juga disajikan perhitungan asumsi kondisi korban bencana dengan beberapa klaster guna menjadi forcase dalam pemenuhan kebutuhan dan disparitas yang ada di bab selanjutnya.
a.Aspek Kependudukan Tabel 3.2. Matrik Asumsi Dampak dan Korban Jiwa Terdampak Kecamatan Gumelar6 CAMATAN7 DESA JUMLAH PENDUDUK PEKERJAAN MAYORITAS PENDUDUK LOKAL LAKI LAKI % PEREMPUAN % TOTAL % GUMELAR8 GUMELAR 4.927 50,51% 4.827 49,49% 9.754 100% Petani/Pekebun SAMUDRA KULON 1.584 51,53% 1.490 48,47% 3.074 100% Petani/Pekebun CIHONJE 4.257 49,39% 4.362 50,61% 8.619 100% Petani/Pekebun KEDUNGURANG 3.479 50,49% 3.411 49,51% 6.890 100% Petani/Pekebun CILANGKAP 2.010 50,14% 1.999 49,86% 4.009 100% Petani/Pekebun GANCANG 1.732 51,02% 1.663 48,98% 3.395 100% Petani/Pekebun PANINGKABAN 2.745 51,71% 2.563 48,29% 5.308 100% Petani/Pekebun KARANGKEMOJING 2.883 50,49% 2.827 49,51% 5.710 100% Petani/Pekebun TLAGA 2.115 50,32% 2.088 49,68% 4.203 100% Petani/Pekebun SAMUDRA 3.022 50,84% 2.922 49,16% 5.944 100% Petani/Pekebun 6 Hasil Analisis Berdasarkan Forcase Kelompok Rentan Yang Memiliki Risiko Tinggi Terdampak, Berpedoman Pada Data Statistic (Kecamatan Dalam Angka Yang Diterbitkan Oleh BPS Banyumas Tahun 2023) 7 Data Kecamatan Gumelar Dalam Angka, Release BPS Tahun 2023. 8 Data KRB Menunjukan Ada Kurang Lebih 6.365 Orang Berpotensi Menjadi Korban Dari Bencana Tanah Longsor (Dokumen KRB Table 3.29. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Banyumas KECAMATAN9 DESA KELOMPOK RENTAN10 ANAK (0-14 TAHUN) % LANSIA (>60 TAHUN) % IBU HAMIL % IBU MENYUSUI % DISABILITAS % TOTAL % GUMELAR11 GUMELAR 1.615 16,6% 813 8,3% 55 0,6% 21 0,2% 7 0,1% 2.511 25,74% SAMUDRA KULON 496 16,1% 586 19,1% 12 0,4% 60 2,0% 8 0,3% 1.162 37,80% CIHONJE 1.593 18,5% 1.804 20,9% 16 0,2% 48 0,6% 33 0,4% 3.494 40,54% KEDUNGURANG 661 9,6% 1.533 22,2% 29 0,4% 125 1,8% 38 0,6% 2.386 34,63% CILANGKAP 563 14,0% 774 19,3% 14 0,3% 59 1,5% 17 0,4% 1.427 35,59% GANCANG 702 20,7% 603 17,8% 13 0,4% 78 2,3% 8 0,2% 1.404 41,35% PANINGKABAN 1.067 20,1% 907 17,1% 25 0,5% 104 2,0% 17 0,3% 2.120 39,94% KARANGKEMOJING 894 15,7% 1.352 23,7% 24 0,4% 89 1,6% 9 0,2% 2.368 41,47% TLAGA 674 16,0% 925 22,0% 16 0,4% 69 1,6% 7 0,2% 1.691 40,23% SAMUDRA 1.103 18,6% 1.031 17,3% 24 0,4% 83 1,4% 21 0,4% 2.262 38,06% 9 Data Kecamatan Gumelar Dalam Angka, Release BPS Tahun 2023. 10 Hasil Tabulasi dari Data yang dilaporkan oleh Desa melalui kunjungan lapangan dan komunikasi dengan perangkat desa.2024. 11 Data KRB Menunjukan Ada Kurang Lebih 6.365 Orang Berpotensi Menjadi Korban Dari Bencana Tanah Longsor (Dokumen KRB Table 3.29. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Banyumas KECAMATAN12 DESA ASUMSI JUMLAH KORBAN TERDAMPAK BENCANA13 KONDISI HILANG (2%) MENINGGAL (1%) RINGAN (80%) SEDANG (15%) BERAT (2%) TOTAL GUMELAR14 GUMELAR 50 25 2009 377 50 2511 SAMUDRA KULON 23 12 930 174 23 1162 CIHONJE 70 35 2795 524 70 3494 KEDUNGURANG 48 24 1909 358 48 2386 CILANGKAP 29 14 1142 214 29 1427 GANCANG 28 14 1123 211 28 1404 PANINGKABAN 42 21 1696 318 42 2120 KARANGKEMOJING 47 24 1894 355 47 2368 TLAGA 34 17 1353 254 34 1691 SAMUDRA 45 23 1810 339 45 2262 12 Data Kecamatan Gumelar Dalam Angka, Release BPS Tahun 2023. 13 Angka dihitung berdasarkan asumi scenario terberat dengan menghitung kemungkinan serapan kegiatan melalui program penanggulan gan bencana yang telah berjalan dan perkiraan korban akibat kejadian bencana terjadi. Prosentase mengacu pada pedoman keselamatan dan penyelamatan yang ideal. 14 Data KRB Menunjukan Ada Kurang Lebih 6.365 Orang Berpotensi Menjadi Korban Dari Bencana Tanah Longsor (Dokumen KRB Table 3.29. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Banyumas Tabel 4.2. Matrik Asumsi Dampak dan Korban Terdampak Kecamatan Lumbir KECAM15ATAN DESA JUMLAH PENDUDUK PEKERJAAN MAYORITAS PENDUDUK LOKAL LAKI LAKI % PEREMPUAN % TOTAL % LUMBIR16 LUMBIR 5.325 50,50% 5.219 49,50% 10.544 100% Petani/Pekebun DERMAJI 3.093 50,51% 3.031 49,49% 6.124 100% Petani/Pekebun CIRAHAP 2.903 50,92% 2.798 49,08% 5.701 100% Petani/Pekebun CINGEBUL 1.512 50,94% 1.456 49,06% 2.968 100% Petani/Pekebun KEDUNGGEDE 2.060 50,85% 1.991 49,15% 4.051 100% Petani/Pekebun BESUKI 1.215 50,41% 1.195 49,59% 2.410 100% Petani/Pekebun CANDUK 1.237 48,64% 1.306 51,36% 2.543 100% Petani/Pekebun PARUNGKAMAL 1.432 53,79% 1.230 46,21% 2.662 100% Petani/Pekebun KARANGGAYAM 1.543 45,13% 1.876 54,87% 3.419 100% Petani/Pekebun CIDORA 1.597 51,19% 1.523 48,81% 3.120 100% Petani/Pekebun 15 Data Kecamatan Lumbir Dalam Angka, Release BPS Tahun 2023 16 Data KRB Menunjukan Ada Kurang Lebih 6.471 Orang Berpotensi Menjadi Korban Dari Bencana Tanah Longsor (Dokumen KRB Table 3.29. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Banyumas KECAM17ATAN DESA KELOMPOK RENTAN ANAK (0-14 TAHUN) % LANSIA (>60 TAHUN) % IBU HAMIL % IBU MENYUSUI % DISABILITAS % TOTAL % LUMBIR18 LUMBIR 2.243 21,3% 1.982 18,8% 55 0,5% 21 0,2% 7 0,1% 4.308 40,86% DERMAJI 906 14,8% 1.247 20,4% 30 0,5% 25 0,4% 0 0,0% 2.208 36,05% CIRAHAP 925 16,2% 1.013 17,8% 25 0,4% 115 2,0% 20 0,4% 2.098 36,80% CINGEBUL 890 30,0% 356 12,0% 564 19,0% 118,72 4,0% 23 0,8% 1.952 65,77% KEDUNGGEDE 680 16,8% 805 19,9% 6 0,1% 24 0,6% 9 0,2% 1.524 37,62% BESUKI 505 21,0% 275 11,4% 7 0,3% 41 1,7% 6 0,2% 834 34,61% CANDUK 234 9,2% 321 12,6% 19 0,7% 23 0,9% 14 0,6% 611 24,03% PARUNGKAMAL 234 8,8% 130 4,9% 19 0,7% 29 1,1% 18 0,7% 430 16,15% KARANGGAYAM 120 3,5% 29 0,8% 29 0,8% 34 1,0% 19 0,6% 231 6,76% CIDORA 215 6,9% 98 3,1% 10 0,3% 15 0,5% 28 0,9% 366 11,73% 17 Data Kecamatan Lumbir Dalam Angka, Release BPS Tahun 2023 18 Data KRB Menunjukan Ada Kurang Lebih 6.471 Orang Berpotensi Menjadi Korban Dari Bencana Tanah Longsor (Dokumen KRB Table 3.29. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Banyumas KECAM19ATAN DESA ASUMSI JUMLAH KORBAN TERDAMPAK BENCANA KONDISI HILANG (2%) MENINGGAL (1%) RINGAN (80%) SEDANG (15%) BERAT (2%) TOTAL LUMBIR20 LUMBIR 86 43 3446 646 86 4308 DERMAJI 44 22 1766 331 44 2208 CIRAHAP 42 21 1678 315 42 2098 CINGEBUL 39 20 1562 293 39 1952 KEDUNGGEDE 30 15 1219 229 30 1524 BESUKI 17 8 667 125 17 834 CANDUK 12 6 489 92 12 611 PARUNGKAMAL 9 4 344 65 9 430 KARANGGAYAM 5 2 185 35 5 231 CIDORA 7 4 293 55 7 366 19 Data Kecamatan Lumbir Dalam Angka, Release BPS Tahun 2023 20 Data KRB Menunjukan Ada Kurang Lebih 6.471 Orang Berpotensi Menjadi Korban Dari Bencana Tanah Longsor (Dokumen KRB Table 3.29. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Banyumas
b.Aspek Insfrastruktur21 Bagian ini menyajikan asumsi dampak yang akan terjadi pada sebaran infrastruktur utama yang ada di kecamatan Banyumas, penggolongannya merujuk pada pedoman modul penyusunan Rencana Kontingensi 5.0. ▪ Asumsi data Jalan yang berpotensi terdampak di Kecamatan Gumelar Tabel 5.2. Asumsi Dampak Aspek Infrastruktur Jalan Terdampak di Kecamatan Gumelar No No Ruas Nama Ruas Pangkal Ujung
1.4 Tipar Kidul - Karangbawang JN. Ajibarang - Wangon (Balai Desa Tipar Kidul) Jl. Karangbawang - Gumelar
2.14 Ajibarang - Dharmakradenan JN. BTS. Brebes/Banyumas - Ajibarang Jl. Karangbawang - Gumelar
3.106 Karangbawang - Gumelar JN. Ajibarang - Wangon (SDN 1 Karangbawang) Jl. Gumelar - Samudra (SMP 1 Gumelar)
4.107 Gumelar - Samudra Jl. Dermaji (Sirongge) - Gumelar (Kecamatan) (Kecamatan Gumelar) BTS. Brebes
5.109 Gumelar - Tlaga Jl. Gumelar - Samudra (Tugu Gumelar) BTS. Cilacap
6.111 Dermaji (Sirongge) - Cihonje (Pasar Wage) Pertigaan Sirongge Jl. Karangbawang - Gumelar (Pasar Wage Cihonje)
7.112 Karangkemojing - Cirahab Jl. Karangbawang - Gumelar (Pertigaan Kr.Kemojing - Ojeg) Jl. Cirahab - Canduk / Wangon - Cirahab (Pertigaan Cirahab)
8.114 Samudera - Kedungoleng Jl. Gumelar - Samudera (Perempatan Samudera Kulon) BTS. Brebes
9.115 Gumelar - Tlaga (Cipicung) Jl. Dermaji (Sirongge) - Gumelar (Kecamatan) BTS. Cilacap (Karang Pucung) 21 Https://Dpubanyumas.Anindyakarya.Co.Id (Diakses Pada Senin 05 Agustus 2024, Pulul 22.00W.I.B) No No Ruas Nama Ruas Pangkal Ujung (Pertigaan Gr. Pelumbungan)
10.245 Kedunggede - Paningkaban JN. Karangpucung (BTS. Cilacap/Banyumas) - Wangon (Pangkalan Ojeg Cikopeng) Jl. Karangbawang - Gumelar (Pertigaan Paningkaban)
11.277 Cibangkong - Cihonje Jl. Ciberung - Kracak (Balai Desa Cibangkong) Jl. Karangbawang - Gumelar
12.570 Gumelar Lor - Gumelar Kidul Jl. Kota Sumpiuh (Perempatan Gumelar) Jl. Lingkar Selatan Sumpiuh - Tambak (Barat SD Gandeng)
13.600 Dermaji (Sirongge) - Gumelar (Kecamatan) Pertigaan Sirongge Jl. Gumelar - Samudra (Kecamatan Gumelar) (Sumber: DPU Kabupaten Banyumas) ▪ Asumsi Data Jalan yang berpotensi terdampak di Kecamatan Lumbir Tabel 6.2. Asumsi Dampak Aspek Infrastruktur Jalan terdampak di Kecamatan Lumbir No No Ruas Nama Ruas Pangkal Ujung 254 Lumbir - Paningkaban JN. Karangpucung (BTS. Cilacap/Banyumas) - Wangon (BKK Lumbir) Jl. Kedunggede - Paningkaban 255 Lumbir - Kedunggede JN. Karangpucung (BTS. Cilacap/Banyumas) - Wangon (Timur Polsek) JN. Karangpucung (BTS. Cilacap/Banyumas) - Wangon (SD Lumbir) (Sumber: DPU Kabupaten Banyumas) ▪ Asumsi Data Jembatan yang berpotensi terdampak di Kecamatan Gumelar Tabel 7.2. Asumsi Dampak Aspek Infrastruktur Jembatan Terdampak di Kecamatan Gumelar No Nama Jembatan No Ruas Nama Ruas Koordinat Panjang Lebar Jumlah Bentang
1.Jembatan Dermaji (Sirongge) 2 600 Dermaji (Sirongge) - Gumelar (Pasar)Dermaji (Sirongge) - Gumelar (Kecamatan) - 7.378112714,108.9769896 4 4,5 1
2.Jembatan Dermaji (Sirongge) 1 600 Dermaji (Sirongge) - Gumelar (Pasar)Dermaji (Sirongge) - Gumelar (Kecamatan) -7.38393611,108.9710224 25,8 3,9 3
3.Jembatan Gumelar V 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra -7.349464,109.01714 16 4,9 1
4.Jembatan Nglarangan 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra -7.351626,109.014005 9,8 6,3 1
5.Jembatan Gumelar IV 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra -7.35182,109.012183 14,8 4,7 2
6.Jembatan Gumelar III 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra -7.362045,108.989542 14,2 4,9 2
7.Jembatan Gumelar II 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra -7.362466,108.988481 7,8 7 1 No Nama Jembatan No Ruas Nama Ruas Koordinat Panjang Lebar Jumlah Bentang
8.Jembatan Kali Sompok 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra -7.372476,108.981883 14,8 6,4 2
9.Jembatan Gumelar VI 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra -7.342166,109.028176 8,2 4,8 1
10.Jembatan Gumelar I 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra - 7.363472576,108.9883239 3,3 6,2 1
11.Jembatan Kali Kuluh 107 Gumelar - SamudraGumelar - Samudra -7.350959,109.015259 8,3 6 1
12.Jembatan Gumelar I 109 Gumelar - TlagaGumelar - Tlaga -7.366754997,108.969625 5 4,8 1
13.Jembatan AMD Sengkuyung 109 Gumelar - TlagaGumelar - Tlaga - 7.352791547,108.9683378 6 3,6 1
14.Jembatan Karangbawang VIII 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar -7.395756,108.986819 11,3 6,6 1
15.Jembatan Karangbawang VI 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar -7.407019,108.995952 27,5 5,4 3
16.Jembatan Karangbawang III 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar -7.421715,109.041611 12,4 6,4 2 No Nama Jembatan No Ruas Nama Ruas Koordinat Panjang Lebar Jumlah Bentang
17.Jembatan Karangbawang IX 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar -7.36925,108.988284 31,4 5,8 2
18.Jembatan Karangbawang II 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar -7.430635,109.066343 4 6,6 1
19.Jembatan Karangbawang IV 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar -7.421117,109.020182 3,7 6,7 1
20.Jembatan Karangbawang I 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar - 7.431172237,109.0699139 7,2 6,6 1
21.Jembatan Karangbawang V 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar -7.41730675,109.010803 4 6,5 1
22.Jembatan Karangbawang VII 106 Karangbawang - GumelarKarangbawang - Gumelar -7.40585595,108.9969303 5 4,6 1 (Sumber: DPU Kabupaten Banyumas) ▪ Asumsi Data Jembatan Terdampak di Kecamatan Lumbir Tabel 8.2. Asumsi Dampak Aspek Infrastruktur Jembatan Terdampak di Kecamatan Lumbir NO Nama Jembatan NO Ruas Nama Ruas Koordinat Panjang Lebar Jumlah Bentang 1. Jembatan Lumbir II 255 Lumbir - KedunggedeLumbir - Kedunggede - 7.44539,108.945194 5 4,4 1 2. Jembatan Lumbir I 255 Lumbir - KedunggedeLumbir - Kedunggede - 7.458999,108.94964 3,3 4,1 1 (Sumber: DPU Kabupaten Banyumas) ▪ Asumsi Data Bangunan Sekolah Berpotensi Terdampak Bencana22 Tabel 9.2. Asumsi Data Aspek Infrastruktur Bangunan Sekolah Terdampak NO JENIS SEKOLAH Gumelar Lumbir JUMLAH 1 SEKOLAH DASAR (SD/MI) 32 34 66 2 SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP/MTs) 5 5 10 3 SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA/SMK) 3 2 5 4 SEKOLAH LUAR BIASA 0 0 0 5 PESANTREN 15 11 26 (Sumber: DPU Kabupaten Banyumas) ▪ Data Asumsi Jaringan komunikasi Berpotensi Terdampak Bencana Dua kecamatan dalam lokus adalah wilayah dengan Menara pemancar terbanyak untuk kepentingan sambungan Telekomunikasi di Kabupaten Banyumas, antar Kabupaten maupun Provinsi di Wilayah Jawa Tengah maupun Nasional. 22 Https://Dapo.Kemdikbud.Go.Id (Diakses Pada Senin 05 Agustus 2024, Pulul 22.00W.I.B) Tabel 10.2. Asumsi Dampak Aspek Infrastruktur Jaringan Komunikasi NO MENARA KOMUNIKASI 23 Gumelar Lumbir JUMLAH 1 MENARA PEMANCAR 8 20 28 (Sumber: DINKOMINFO Kabupaten Banyumas) ▪ Jaringan Listrik Data jaringan listrik yang berpotensi terdampak akibat adanya bencana tanah longsor dengan pendekatan data umum yang ada di Kecamatan Lumbir dan Kecamatan Gumelar melalui jaringan ULP Wangon dan sebagian Ajibarang. Jenis Pelanggan (PLN) Jumlah Listrik yang Disalurkan PT PLN (Persero) Menurut Jenis Pelanggan di Kabupaten Banyumas (kWh) ULP Wangon ULP Ajibarang 2021 2022 2023 2021 2022 2023 Sosial 4.145.456 5.290.467 6.123.353 5.225.840 6.407.375 7.121.479 Rumah Tangga 98.890.145 97.594.279 100.668.310 91.318.499 90.201.576 92.625.390 Bisnis 13.712.057 16.293.740 18.884.848 13.465.810 14.603.569 15.995.019 Industri 15.236.467 18.758.353 24.326.171 145.120.492 142.503.818 130.178.757 Pemerintah/Penerangan Jalan Umum 2.742.365 2.750.617 2.770.989 2.143.970 2.217.889 2.272.558 Traksi/Curah/Layanan Khusus 75.841 88.126 208.870 80.638 146.873 247.091 Jumlah 134.802.331 140.775.583 152.982.541 257.355.249 256.081.100 248.440.294 Catatan: Perbedaan angka disebabkan oleh pembulatan Sumber: PT PLN (Persero) UP3 Purwokerto 23 Kecamatan Lumbir dan Kecamatan Gumelar dalam Angka, release BPS Tahun 2023 Source Url: https://banyumaskab.bps.go.id/indicator/7/164/1/jumlah-listrik-yang-disalurkan-pt-pln- persero-menurut-jenis-pelanggan-di-kabupaten-banyumas.html Access Time: August 11, 2024, 10:18 pm (Sumber: Data PLN-UPT Wangon Kabupaten Banyumas.2024) ▪ Asumsi Data Jaringan Air Bersih Berpotensi Terdampak Bencana (Perpipaan dan Mata Air) Data jaringan Perpipaan Air bersih dan Mata air yang diasumsikan akan terkena dampak akibat bencana tanah longsor. NO JARINGAN AIR BERSIH Gumelar Lumbir JUMLAH 1 PAMSIMAS Jaringan Pelanggan Jaringan Pelanggan >5000 Pelanggan Tabel 11. Sebaran Mata Air di WS Serayu Bogowonto Berpotensi Terdampak Bencana24 24 Dokumen Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Serayu Bogowonto Hal 46, Tabel.2.10 Https://Sda.Pu.Go.Id (Diakses 11 Agustus 2024, Pukul 23.00)
c.Aspek Ekonomi Data Asumsi Aspek Ekonomi Berpotensi Terdampak Bencana Tabel 12.2. Data Asumsi Dampak Aspek Ekonomi di Kecamatan Gumelar Tabel 13.2. Data Asumsi Dampak Aspek Ekonomi di Kecamatan Lumbir
d.Aspek Lingkungan Data Asumsi Aspek Lingkungan Berpotensi Terdampak Bencana Longsor menimbulkan rusaknya vegetasi alami pada sebagian besar wilayah, selain tanah kehilangan kesuburan, pemulihan lahan akibat longsor memakan waktu yang cukup lama. Data KRB Kabupaten Banyumas Tahun 2023 menyebutkan kerusakan lingkungan akibat longsor diperkirakan berdampak seluas 11,99 Hektar pada Kecamatan Lumbir dan Kecamatan Gumelar.25
e.Aspek lahan Publik (Kantor Pemerintahan) 26 Data Asumsi Aspek Lahan Publik Berpotensi Terdampak Bencana Kantor pemerintah desa, dan kecamatan, relative aman, dengan berada diluar jangkauan radius bahaya dari titik bencana. (namun sebagian tetap memiliki ancana) Tabel 14.2. Asumsi Dampak Aspek Pelayanan Publik27 NO JENIS TINGKATAN PEMERINTAHAN Gumelar Lumbir JUMLAH 1 RT 401 333 734 2 RW 81 65 146 3 DUSUN 36 27 63 4 DESA 10 10 20
f.Aspek pertanian dan Peternakan 25 Table 3.28. Potensi Kerugian Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Banyumas, Pada Dokumen KRB Kabupaten Banyumas 26 Data Banyumas Dalam Angka Tahun 2023 27 Data Kecamatan Lumbir dan Kecamatan Gumelar Dalam Angka, Release BPS Tahun 2023 Data Asumsi Peternakan dan Pertanian Berpotensi Terdampak Bencana Tabel 15.2.Data Banyaknya Ternak Berpotensi Terdampak di Kecamatan Gumelar Tabel 16.2. Data Luas Pertanian Berpotensi Terdampak di Kecamatan Gumelar (Ha) Tabel 17.2. Data Banyaknya Ternak dan Luas Lahan Pertanian (Ha) Berpotensi Terdampak di Kecamatan Lumbir
3.BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI POKOK ORGANISASI KOMANDO PENANGGULANGAN DARURAT BENCANA 3.1. Tugas Pokok Komando penangganan darurat bencana Kabupaten Banyumas beserta unsur instansi/lembaga/organisasi terkait, melaksanakan operasi penanganan darurat bencana tanah longsor di Kecamatan Gumelar dan Kecamatan Lumbir dengan Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) menjalankan fungsi penanganan darurat sejak penetapan status darurat bencana Tanah Longsor (Siaga Darurat - Tanggap Darurat - Transisi Darurat ke pemulihan), melakukan tugas Operasi Tanggap dan Penanggulangan Darurat Bencana selama 7 hari atau dapat diperpanjang sesuai dengan hasil kajian perkembangan situasi di lapangan. Oprasi penanganan darurat Tanah Longsor dan tugas operasi penanggulangan darurat bencana dijalankan melalui Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) di tingkat Kecamatan yang terdampak (Kecamatan Gumelar dan Kecamatan Lumbir). Pos Pendamping PDB berada di tingkat Kabupaten Banyumas dan BPBD Provinsi Jawa Tengah. 3.2. Sasaran Sasaran target capaian dari tugas pokok rencana kontingensi tanah longsor ini antara lain:
a.Tersusunnya rencana operasi penanganan darurat bencana longsor dalam kurun waktu 24 jam;
b.Terselenggaranya rapat koordinasi yang melibatkan 5 unsur pentahelix (Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi, dan Media Massa) dan 2 Kecamatan terdampak;
c.Terlaksananya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dengan menjalankan fungsi SKPDB;
d.Terlaksananya pengerahan sumber daya dari masing-masing OPD Kabupaten dan atau BPBD Provinsi Jawa Tengah yang telah berkomitmen dalam operasi penanganan darurat bencana;
e.Terlaksananya 100% evakuasi masyarakat terdampak atau korban tanah longsor;
f.Terselenggaranya sarana prasarana vital publik meliputi listrik, air, dan jaringan komunikasi;
g.Terlaksananya 7 (tujuh) hari operasi penanganan darurat bencana sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dan bertanggung gugat penuh.
h.Terselenggaranya pengungsian dan perlindungan kelompok rentan
i.Terlaksananya pengkajian dan pendataan warga terdampak secara up to date
4.BAB IV PELAKSANAAN 4.1. Konsep Operasi dan Sasaran Tindakan Komando Penanganan Darurat Bencana Tanah longsor akibat peningkatan curah hujan melaksanakan operasi tanggap darurat SKPDB (Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana) Tanah longsor di Kabupaten Banyumas dalam melaksanakan operasi pencarian, pertolongan, penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak bencana Tanah longsor, mulai hari “H” jam “J” selama 7 (tujuh) hari, di 6 wilayah Kecamatan dan Desa terdampak dengan pengerahan sumberdaya personil, peralatan, logistik, dan anggaran, serta memfasilitasi bantuan para pihak di tingkat provinsi, nasional maupun internasional. Operasi penanganan darurat bencana dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap/fase, yaitu fase siaga darurat - tanggap darurat bencana dan fase transisi menuju pemulihan darurat bencana. Fase Sasaran Tindakan Siaga Darurat
1.Memantau rilis peringatan dini Gerakan Tanah/Gempa/Curah Hujan Lebat/Sesaran Tanah/Longsor dari STALKIM BMKG Jawa Tengah atau PVMBG secara real-time;
2.Menyiapkan dan menyiagakan personel sesuai dengan komponen dalam organisasi dan tugas penanganan darurat bencana longsor di bawah koordinasi BPBD Kabupaten Bnayumas; (Utamanya TRC);
3.Menyampaikan update informasi potensi Longsor dan bencana sekunder kepada Bupati;
4.Terbitnya Surat Keputusan Bupati tentang Status Siaga Darurat Bencana Longsor;
5.Menyiagakan dan menguji alat perinsgatan dini, sistem komunikasi dan manajemen informasi terpadu agar dapat terhubung dengan semua pihak terkait baik di daerah hingga pusat melalui kegiatan apel siaga;
6.Menyiagakan peralatan evakuasi longsor, merencanakan tempat evakuasi sementara (TES) dan menentukan tempat evakuasi akhir (TEA) di lokasi aman yang mudah dijangkau;
7.Mengaktifkan posko lapangan longsor di daerah yang memiliki ancaman longsor. Fase Sasaran Tindakan Penetapan Status Keadaan Darurat28
1.Pengumpulan Data dan Informasi ancaman atau kejadian bencana beserta faktor-faktor yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui team pengkaji cepat multi sektoral maupun kegiatan pengkajian cepat SKPDB.
2.Menggelar Koordinasi dan komunikasi dengan lembaga dan instansi untuk membentuk rekomendasi penetapan status darurat bencana. Hasil dalam rekomendasi:
a.Apabila hasil rapat koordinasi menunjukan belum ada atau keadaan atau situasi belum memenuhi kriteria, maka selanjutnya dapat dinyatakan keadaan tidak darurat bencana.
b.Sebaliknya, apabila hasil rapat koordinasi dan komunikasi menunjukan situasi/keadaan memenuhi kriteria darurat bencana, mak dapat dinyatakan dalam keadaan darurat bencana. Tanggap Darurat
1.Mendukung dalam pelaksanakan koordinasi penyusunan rencana operasi;
2.Mobilisasi sumber daya: personel, peralatan, logistik, untuk pendukungan;
3.Aktivasi satuan tugas penanganan darurat bencana longsor tingkat Kabupaten;
4.Pembentukan Pos Lapangan;
5.Mendorong aktivasi satuan komando penanganan darurat bencana (SKPDB) longsor di 2 kecamatan terdampak;
6.Mendorong aktivasi dan pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan darurat bencana longsor di Kabupaten;
7.Membuka wilayah yang terisolasi guna memperlancar kegiatan rescue (penyelamatan) dan distribusi bantuan;
8.Mendukung operasi pencarian, penyelamatan, evakuasi korban terdampak bencana dan harta benda; 28 Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana.BNPB Tahun 2016 (Merujuk pada perencanaan Rencana Kontingensi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-Asistensi dengan Bidang PK Provinsi Jawa Tengah Pada Tanggal 09 Agustus 2024 si BPBD Provinsi Jawa Tengah) Fase Sasaran Tindakan
9.Mendukung operasi pemenuhan kebutuhan dasar sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada masa kebencanaan;
10.Mendukung upaya perlindungan kepada kelompok rentan (wanita hamil, anak, lansia serta penyandang disabilitas, dan penyandang komorbid/penyakit bawaan);
11.Melakukan update informasi terkait dampak dan penanganan bencana; Transisi Tanggap Darurat ke Pemulihan
1.Diterbitkannya Keputusan Bupati tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan;
2.Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan;
3.Mendukung pemulihan dan keberfungsian sarana - prasarana layanan publik;
4.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana secara periodik dan berjenjang;
5.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasi transisi menuju pemulihan darurat bencana secara periodik dan berjenjang;
6.Penilaian pelaksanaan tanggap bencana sebagai basis penetapan status darurat;
7.Menetapkan status pengakhiran atau perpanjangan operasi;
8.Demobilisasi seluruh personel penanganan darurat bencana jika operasi telah berakhir atau perpanjangan tugas personel jika operasi diperpanjang;
9.Mengakhiri status dari transisi darurat ke pemulihan yang dilanjutkan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi; (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan RENKON 5.0-BNPB-Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024) 4.2. Struktur Organisasi Komando (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024) Gambar 3.4. Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) Tanah Longsor Kabupaten Banyumas 4.3. Fungsi dan Kegiatan Pokok Fungsi BPBD Kabupaten Banyumas dalam kedaruratan memiliki tugas pokok pendukung dan pendampingan kepada SKPDB 2 Kecamatan terdampak bencana Tanah Longsor (Kecamatan Gumelar dan Lumbir), Pemerintah Kabupaten Banyumas membentuk komando sebagai sistem dengan bidang-bidang yang memiliki fungsi spesifik. Fungsi pokok diantaranya (a) Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi Dan Informasi; (b)Perencanaan; (c) Operasi; (d)Logistik; (e) Administrasi dan Keuangan. Fungsi masing-masing bidang pendukung dan pendampingan penaganan darurat bencana sebagai berikut: Tabel 18.4. Fungsi dan Kegiatan Pokok Kabupaten Banyumas dalam Darurat Bencana Tanah Longsor Tindakan Kegiatan Pokok Tindakan 1: Melaksanakan Tindakan Komando, Kendali Koordinasi, Komunikasi,
a.Memastikan komando, terarah, terpadu, terukur dan terbangun interoperabilitas antar pihak terkait operasi penanganan darurat bencana Tanah Longsor;
b.Memastikan terbangunnya pola koordinasi dan rentang kendali multi-pihak yang terlibat dalam operasi penanganan darurat bencana tanah longsor;
c.Memastikan terbangunnya pola komunikasi dan informasi yang terpadu parapihak; Tindakan 2: Melaksanakan Perencanaan Penanganan Darurat Bencana
a.Mendukung mekanisme dan proses perencanaan penanggulangan darurat bencana tanah longsor secara terpadu;
b.Memastikan adanya proses perencanaan terpadu dalam penanganan darurat tanah Longsor, berdasarkan prioritas dan tujuan yang ditentukan;
c.Mendukung dan memantau penyusunan strategi pemulihan pasca darurat bencana tanah longsor. Tindakan 3 : Operasi Penanganan Darurat Tanah Longsor
a.Mendukung dan memantau penyusunan rencana kegiatan operasi penanganan darurat bencana;
b.Mendukung pelaksanaan dan sasaran pencapaian operasi penanganan darurat bencana secara terpadu dan tepat;
c.Mendukung dan mengkoordinasikan semua operasi taktis di lapangan;
d.Memantau dan mendukung penyelesaian tujuan operasi tanggap daurat bencana. Tindakan 4: Pemenuhan Logistik untuk penanganan Darurat Tanah Longsor
a.Menyediakan dan memastikan dukungan logistik (fasilitas, peralatan, sumber daya, sarana, transportasi, layanan medis dan kesehatan, fasilitas akses kemudahan kelompok rentan, dsb) yang diperlukan untuk penanggulangan bencana sesuai yang dibutuhkan;
b.Mendukung pemenuhan layanan medis dan kesehatan, makanan dan fasilitasi peralatan yang diperlukan dalam operasi tanggap darurat. Tindakan 5: Pelayanan Administrasi dan Keuangan untuk penanganan Darurat Tanah Longsor
a.Memonitor biaya terkait penanganan darurat bencana;
b.Memberikan petunjuk terkait manajemen keuangan dalam operasi pendukungan dan pendampingan penanganan darurat bencana; Tindakan Kegiatan Pokok
c.Memfasilitasi mekanisme pendukungan dan penerimaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan luar negeri, swasta dan masyarakat sesuai peraturan yang ada. (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024) 4.4. Tugas Masing Masing Bidang Pencapaian dalam sasaran penanganan bencana, fungsi diturunkan dalam bentuk tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap bidang bersama bagian/unit divisi di bawahnya. Agar pelaksanaan dapat terealisasi, oleh karenanya tugas di susun berdasarkan kemampuan sumber daya yang tersedia. Berikut merupakan penjabaran tugas masing-masing bidang dalam penanganan kedaruratan bencana tanah longsor. Tabel 19.4. Tugas-Tugas Bidang Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas
1.Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikas i dan Informasi Memimpin koordinasi internal dan bertanggung jawab pada proses penanganan darurat bencana Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi
a.Melakukan pengendalian operasi penanganan darurat bencana
b.Menyiapkan posko PDB di Kabupaten terdampak tanah longsor
c.Mengkoordinasikan kesiapan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, pelayanan kesehatan dan penyelamatan
d.Memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi terlibat dalam fasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana Wakil Komandan PDB
a.Mendampingi komandan PDB dalam pelaksanaan tugas darurat bencana
b.Mengkoordinir tugas-tugas sekretariat, keselamatan dan keamanan serta perwakilan instansi/lembaga
c.Melaksanakan peran sesuai dengan yang dimandatkan Pos Pendamping Nasional Berkoordinasi dengan POSKO PDB tanah terkait dukungan Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas penanganan darurat yang dibutuhkan sesuai dengan analisis situasi yang ada Sekretariat Menyiapkan dan mengkoordinasikan semua agenda komandan PDB Perwakilan Institusi/Lembag a Membantu komandan untuk memastikan dukungan sumber daya dari instansi dan lembaga terkait di tingkat Kabupaten Banyumas Keselamatan dan keamanan Mengantisipasi, mendeteksi, dan memberikan perimgatan terhadap kondisi yang da[at membahayakan lingkungan posko PDB dan Pengungsian
2.Bidang Perencanaa n Mendukung mekanisme dan proses perencanaan penanggulangan darurat bencana tanah dan Memastikan komando dan rantai komunikasi berjalan baik operasi pelaksanaan darurat bencana Unit Kajian Situasi
a.Melakukan pemantauan terhadap tanah longsor yang dirilis oleh STALKIM BMKG dan PVMBG maupun EWS yang terpasang sepanjang radius wilayah rawan bencana
b.Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan ahli dan pihak berkompeten penanganan darurat bencana tanah longsor
c.Mengumpulkan dan menganalisa data terkait penanganan darurat bencana tanah longor
a.Mengkoordinasikan hasil evaluasi harian kegiatan operasi tanggap darurat dari wilayah terdampak Unit Technical Spesialist
b.Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan penanganan darurat tanah longsor yang membutuhkan keahlian khusus 3.Bidang Operasi
a.Mendukung dan memantau penyusunan rencana kegiatan operasi penanganan darurat bencana;
b.Mendukung pelaksanaan dan Evakuasi dan Penyelamatan
a.Melakukan koordinasi pelaku evakuasi dan penyelamatan
b.Melakukan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban terdampak bencana
c.Memastikan kebutuhan dan mobilisasi personil pelaku evakuasi dan penyelamatan
d.Mendukung dan memastikan Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas sasaran pencapaian operasi penanganan darurat bencana secara terpadu dan tepat. terpenuhinya kebutuhan peralatan operasi dan peralatan pendukung lainnya bagi pelaku evakuasi dan penyelamatan
e.Menyusun laporan pelaksanaan bidang operasi evakuasi dan penyelamatan. Kesehatan dan Psikososial
a.Memastikan kebutuhan dan mobilisasi tenaga kesehatan yang berasal dari instansi/Lembaga terkait di Kabupaten Banyumas.
b.Memberikan dukungan layanan kesehatan dan psikososial bagi Masyarakat terdampak
c.Mengkoordinasikan dan memastikan ketersediaan kebutuhan dasar bagi kelompok rentan (Ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas) Pendidikan
a.Mendukung kabupaten terdampak agar Pendidikan tetap terlaksana di tenda pengungsian
b.Mendukung kekurangan kebutuhan terkait bidang Pendidikan bagi Masyarakat terdampak bencana 4.Bidang Logistik Menyediakan dan memastikan dukungan logistik (fasilitas, peralatan, sumber daya, sarana, transportasi, layanan medis dan kesehatan, dsb) yang diperlukan untuk penanggulangan bencana sesuai yang dibutuhkan. Unit Transportasi
a.Mendata kekurangan kebutuhan armada transportasi yang dibutuhkan dalam evakuasi dan operasi tanggap darurat bencana
b.Menyiapkan armada transportasi untuk membackup kekurangan armada kabupaten terdampak bencana
c.Menyiapkan sarana transportasi untuk layanan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak
d.Memfasilitasi bantuan penyediaan energi (BBM, LPG dan Listrik) Unit Kesehatan
a.Mendukung kekurangan peralatan medis, obat-obatan, vitamin bagi kabupaten terdampak Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas
b.Mengkoordinasikan pembagian logistik dengan dinas terkait di kabupaten
c.Menyediakan peralatan medis, obat-obatan di pos pengungsian Unit Sarpras dan Peralatan
a.Mendukung dalam bentuk sumberdaya manusia dan peralatan dalam penyiapan akses ke daerah terdampak
b.Mendukung peralatan dan media komunikasi pos komando selama masa tanggap darurat
c.Mengirimkan dukungan peralatan tim operasi tanggap darurat bencana
d.Mendukung perbaikan sarana prasarana krusial bagi masyarakat terdampak bencana guna mempermudah penyaluran bantuan
e.Mendukung penyiapan dan pendirian posko pengungsian dan dapur umum bagi korban terdampak bencana Unit Pangan
a.Mendukung pemenuhan kebutuhan pangan untuk pengungsi korban terdampak bencana
b.Mengkoordinasikan dengan kabupaten terdampak terkait penyaluran bantuan pangan 5.Bidang Administrasi dan Keuangan
a.Memonitor biaya terkait penanganan darurat bencana;
b.Memberikan petunjuk terkait manajemen keuangan dalam operasi pendukungan dan pendampingan Unit Administrasi
a.Menyiapkan kebutuhan surat menyurat lintas Lembaga selama operasi tanggap darurat
b.Menyiapkan draft surat perpanjangan/pengakhiran status darurat
c.Mempersiapkan administrasi meliputi: - Catatan penerimaan - Catatan pengeluaran
d.Laporan pertanggungjawaban Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas penanganan darurat bencana;
c.Memfasilitasi mekanisme pendukungan dan penerimaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan luar negeri sesuai peraturan yang ada. Unit Keuangan
a.Menyiapkan permohonan pencairan Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tidak Terduga (BTT);
b.Menerima dan mencatat bantuan keuangan dari para pihak;
c.Menyiapkan sumber daya keuangan untuk mendukung operasi tanggap darurat;
d.Menyusun laporan keuangan. No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Penanggung Jawab Bupati Banyumas Mengayomi dan memberikan arahan terkait upaya dan kolektifitas PDB 1 Komandan Tanggap Darurat
1.Bupati Banyumas
2.Kapolresta Banyumas
3.Komandan Kodim 0701/Banyumas
4.Sekda Kabupaten Banyumas
5.Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyumas
1.Memberikan Arahan Penanganan Kondisi Tanggap Darurat
2.Memberikan Komando Kepada Para Pejabat Yang Mewakili Instansi/Lembaga/Organisasi Terlibat Dalam Fasilitasi Aksesibilitas Penanganan Darurat Bencana
3.Memimpin Koordinasi Internal Pada Proses Penanganan Darurat Longsor
4.Menghitung Ketepatan Dan Akurasi Penanganan Bencana 2 Wakil Komandan
1.Kapolresta Banyumas
2.Komandan Kodim 0701/Banyumas
3.Sekda Kabupaten Banyumas
4.Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyumas
5.PMI (Palang Merah Indonesia)
1.Mendampingi Komandan PDB Dalam Pelaksanaan Tugas Darurat Bencana
2.Mengkoordinir Tugas-Tugas Sekretariat, Keselamatan Dan Keamanan Serta Perwakilan Instansi/Lembaga;
3.Berkomunikasi Lintas Sektor Maupun Stage Holder Terkait Kemungkinan Kemungkinan Pembiayaan Maupun Bantuan Penanggulangan Bencana.
4.Melaksanakan Peran Sesuai Dengan Yang Dimandatkan 3 Pos Pendamping Nasional Pejabat Yang Ditunjuk BNPB Atau Oleh Rekomendasi BPBD Provinsi Jawa Tengah Berkoordinasi Dengan Posko Provinsi Terkait Dukungan Penanganan Darurat Yang Dibutuhkan Sesuai Dengan Analisis Situasi Yang Ada No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan 4 Pos Pendamfping Provinsi Pejabat Yang Ditunjuk BPBD Provinsi Jawa Tengah Atau Rekomendasi BPBD Kabupaten Banyumas Berkoordinasi Dengan Posko Kabubapaten Terkait Dukungan Penanganan Darurat Yang Dibutuhkan Sesuai Dengan Analisis Situasi Yang Ada 4 Sekretariat Pemimpin Sekretaris BPBD Kabupaten Banyumas
a.Kasubag Keuangan
b.Kasubag Umum Mengkoordinasikan Agenda Komandan PDB Pendukun g
1.Sekda Kabupaten Banyumas
2.Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas
3.Bagian Hukum Setda Kabupaten Anyumas
4.Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
5.Sekretaris BAPPEDALITBANG Kabupaten Banyumas
6.Sekretaris BKAD Kabupaten Banyumas
7.Sekretaris Bankesbangpol Kabupaten Banyumas
8.Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
9.Sekretaris Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas
10.Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
11.Sekretaris Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Banyumas Melakukan Pencatatan Dan Pendokumentasian Pada Setiap Tahapan Komunikasi Dan Koordinasi No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
12.Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
13.Kepala Bidang Operasi Dan Pemeliharan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak
14.Kepala Bidang Operasi Dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy
15.Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Citanduy Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
16.Bagian Pemerintahan Kecamatan Lumbir
17.Bagian Pemerintahan Kecamatan Gumelar 5 Humas Pemimpin
1.Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Banyumas
2.Kepala Bidang Sandi Statistic Dan Komunikasi Dinas Komunikasi Dan Informai Kabupaten Banyumas
3.Bidang Pencegahan Dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Banyumas
4.Kepala Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan
5.Pasi Teritorial Kodim 0701/Banyumas Memberikan Dukungan Update Informasi Kebencanaan Di Lokasi Kejadian Kepada Komandan PDB No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
6.Kepala Satuan Pembina Masyarakat Polresta Banyumas Pendukun g
1.Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas
2.Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Banyumas
3.Bagian Sub Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Banyumas
4.Seluruh Anggota Bidang Pusdalops BPBD Banyumas
5.Kecamatan Lumbir
6.Kecamatan Gumelar Berkomunikasi Kepada Posko Dan Sebaran Coordinator Lapangan Terkait Penanganan Dan Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Kedaruratan Bencana 6 Perwakilan Institusi/Le mbaga Pemimpin Ketua FPRB Kabupaten Banyumas Membantu Komandan Untuk Memastikan Dukungan Sumberdaya Dari Instansi Dan Lembaga Terkait Di Kabupaten Banyumas Pendukun g
1.MDMC Kabupaten Banyumas
2.LPBI NU Kabupaten Banyumas
3.Kwarcab Kabupaten Banyumas
4.PMI Kabupaten Banyumas
5.BAZNAS Kabupaten Banyumas
6.RAPI Kabupaten Banyumas
7.BAGANA (NU) Banyumas
8.Dompet Duafa Banyumas
9.LAZNAS Al-Irsyad Banyumas
10.FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama)
11.Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
1.Memberikan Masukan Terkait Perkembangan Situasi Darurat Akibat Longsor Dan Dampaknya Berdasarkan Hasil Kajian Di Lapangan Dan Instrumen Yang Dimiliki
2.Membantu Komandan Untuk Memastikan Mobilisasi Sumberdaya Instansi Dan Lembaga Terkait Di Kabupaten Banyumas No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan 7 Bidang Keamanan Pemimpin
1.Dandim 0701 Kabupaten Banyumas (Staf Inteldim)
2.Kapolresta Banyumas Mengkoordinasikan Dan Melaporkan Kegiatan Posko Kepada Komandan Tanggap Darurat Pendukun g
1.Kapolresta Banyumas (Kabag Operasi)
2.Satpol PP Kabupaten Banyumas
3.Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik
4.Brimob Yon. D Purwokerto
1.Mengantisipasi, Mendeteksi Dan Memberikan Peringatan Terhadap Kondisi Yang Dapat Membahayakan
2.Memastikan Terlaksananya Pertemuan Koordinasi Antara Pelaku Bidang Keamanan Yang Berasal Dari Instansi/Lembaga Di Kabupaten Banyumas
3.Memastikan Kebutuhan Dan Memobilisasi Bidang Keselamatan Dan Keamanan
4.Memastikan Keamanan Wisatawan Domestik Dan Mancanegara Yang Terdampak Bencana Bidang Perencanaan 8 Unit Kajian Situasi Pemimpin BPBD Kabupaten Banyumas
1.Bidang Darurat Dan Logistik Mengkoordinasikan Dan Melaporkan Hasil Pemantauan Situasi Sungai Serayu Dan Potensi Luas Wilayah Terdampak Pendukun g
1.Kodim 0701/Banyumas (Pasi Ops)
2.Polresta Banyumas (Sat Intel)
3.Kantor Pencarian Dan Pertolongan Cilacap
4.Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Banyumas
a.Melakukan Pemantauan Terhadap Longsor Yang Dirilis Oleh STALKIM BMKG Dan PVMBG Menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dengan Ahli Dan Pihak Berkompeten Penanganan Darurat Longsor;
b.Mengumpulkan Dan Menganalisa Data Terkait Penanganan Darurat Bencana Longsor; No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
5.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
6.Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
7.BPBD Kabupaten Banyumas
8.PMI Kabupaten Banyumas
9.Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
10.Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Banyumas
11.BAZNAS Kabupaten Banyumas
c.Mengkoordinasikan Hasil Evaluasi Harian Kegiatan Operasi Tanggap Darurat Dari Wilayah Terdampak. Unit Technical Spesialis Pemimpin STALKIM BMKG Dan PVMBG Mengkoordinasikan Dan Melaporkan Kegiatan Penanganan Darurat Longsor Yang Membutuhkan Keahlian Khusus Pendukun g
1.Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
2.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
3.Kodim 0701 Banyumas
4.POLRESTA Banyumas
5.Forum FPRB
6.Akademisi Dan Praktisi
7.Sekretaris Pusat Mitigasi Universitas Jendral Soedirman Memberikan Analisa Dalam Menghadapi Situasi Darurat Bencana Longsor Yang Membutuhkan Keahlian Khusus No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
8.Koordinator Bencana Geologi Pusat Mitigasi Universitas Jendral Soedirman Bidang Operasi 9 Unit Evakuasi Dan Penyelamata n Pemimpin
1.Pasi Oprasi Kodim 0701/Banyumas
2.Pasi Operasi Batalyon D Pelopor Brimob Banyumas
3.Kepala Satuan Sabhara Polresta Banyumas
4.Kasie Ops Kantor BASARNAS Cilacap Mengkoordinir Dan Melaporkan Kegiatan Evakuasi Dan Pertolongan Korban Bencana Longsor Pendukun g
1.Kepala Kantor Dinas Cabang Kehutanan (CDK) Wilayah VI Banyumas
2.Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kabupaten Banyumas
3.Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Banyumas
4.UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Banyumas
5.Bagian Pengendalian Operasi Dinas
1.Mendukung Pelaksanaan Koordinasi Pelaku Evakuasi Dan Penyelamatan
2.Mendukung Pelaksanaan Pencarian, Pertolongan Dan Evakuasi Korban Terdampak Bencana
3.Memastikan Kebutuhan Dan Mobilisasi Personil Pelaku Evakuasi Dan Penyelamatan
4.Mendukung Dan Memastikan Terpenuhinya Kebutuhan Peralatan Operasi Dan Peralatan Pendukung Lainnya Bagi Pelaku Evakuasi Dan Penyelamatan No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Perhubungan Kabupaten Banyumas
6.PMI Kabupaten Banyumas
7.BPBD Kabupaten Banyumas
8.MDMC Kabupaten Banyumas
9.KWARCAB Kabupaten Banyumas (Saka Pena)
10.Baznas Tanggap Bencana (BTB) Kabupaten Banyumas
11.BAGANA
12.TAGANA
13.SATLINMAS
14.DAMKAR
5.Menyusun Laporan Pelaksanaan Bidang Operasi Evakuasi Dan Penyelamatan Unit Kesehatan Dan Psikososial Pemimpin Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
1.Mengkoordinasi Dan Memastikan Terlaksananya Koordinasi Antar Pelaku Bidang Operasi Kesehatan Dan Psikososial
2.Mengkoordinasi Dan Memastikan RSUD, Rumah Sakit Swasta Dan Layanan Kesehatan Milik Kabupaten Banyumas maupun mandiri (swasta) Dapat Beroperasi dengan baik Guna Mendukung Layanan Kesehatan bagi penyelamatan dan pemulihan Korban Terdampak Bencana Pendukun g
1.Klinik Pratama Kodim
2.POLRESTA Banyumas (Sie Dokkes)
3.Bidang Darlok BPBD Kabupaten Banyumas Klaster Pengungsian Dan Perlindungan
1.Memastikan Kebutuhan Dan Mobilisasi Tenaga Kesehatan Yang Berasal Dari Instansi/Lembaga Terkait Di Kabupaten Banyumas
2.Memberikan Dukungan Layanan Kesehatan Dan Psikososial Bagi Masyarakat Terdampak No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
4.Bidang Perlindungan Jaminan Dan Rehabilitasi Social Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas
5.Korps Sukarela (KSR) PMI Kabupaten Banyumas
6.MDMC Kabupaten Banyumas
7.KWARCAB Kabupaten Banyumas (Saka Bhakti Husada)
8.Forum Perguruan Tinggi Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB) Kabupaten Banyumas
9.RSUD Margono
10.RSUD Ajibarang
11.RSUD Banyumas
12.RSU Swasta di Wilayah Kabupaten Banyumas
13.Faskes Pertama (PUSKESMAS) di Kecamatan lingkup wilayah Banyumas
14.Dinas Perempuan Dan Perlindungan Anak
15.Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Banyumas
16.BAPENA PPNI Kabupaten Banyumas
17.Bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Se-Kabupaten Banyumas
3.Mengkoordinasikan Dan Memastikan Ketersediaan Kebutuhan Dasar Bagi Kelompok Rentan (Ibu Hamil, Balita, Lansia, Dan Disabilitas) No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Unit Pendidikan Dan Keagamaan Pemimpin
1.Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas
2.Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Memastikan Dan Mengkoordinasikan Antar Pelaku Bidang Operasi Pendidikan Di Kabupaten Banyumas dan di Tingkat Provinsi Jawa Tengah Pendukun g
1.POLRESTA Banyumas (Bagian Binmas)
2.MDMC Kabupaten Banyumas
3.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
4.Dinporabudpar (Dinas Pemuda Dan Olahraga, Kebudayaan Dan Pariwisata) Kabupaten Banyumas
5.Kemenag Kabupaten Banyumas
6.PMI Kabupaten Banyumas
7.KWARCAB Kabupaten Banyumas
8.DPPKBP3A Kabupaten Banyumas
9.PGRI Kabupaten Banyumas
1.Mendukung Kabupaten Terdampak Agar Pendidikan Tetap Terlaksana Di Tenda Pengungsian
2.Mendukung Kekurangan Kebutuhan Terkait Bidang Pendidikan Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Bidang Logistik 10 Unit Transportasi Pemimpin Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan Dan Melaporkan Kegiatan Mendukung Sarana Transportasi Untuk Mendukung Operasi Tanggap Darurat Pendukun g
1.BPBD Kabupaten Banyumas
2.Kodim 0701 Banyumas (Pasi Log)
3.Satpol PP Kabupaten Banyumas
4.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
1.Mendata Kekurangan Kebutuhan Armada Transportasi Yang Dibutuhkan Dalam Evakuasi Dan Operasi Tanggap Darurat Bencana
2.Menyiapkan Armada Transportasi Untuk Membackup Kekurangan Armada Kabupaten Terdampak Bencana No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
5.POLRESTA Banyumas (Bagian Logistik)
6.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
7.BASARNAS
8.Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan
9.Kantor perwakilan PT. Pertamina Persero
10.PLN
3.Menyiapkan Sarana Transportasi Untuk Layanan Kesehatan Dan Kebutuhan Dasar Masyarakat Terdampak
4.Memfasilitasi Bantuan Penyediaan Energi (BBM, LPG Dan Listrik) Unit Peralatan Dan Sarana Prasarana Pemimpin
1.BPBD Banyumas
2.BBWS Serayu Opak
3.BBWS Citanduy
4.STALKIM BMKG
5.PVMBG Mendukung Dan Mengkoordinasikan Kegiatan Perbaikan Dan Penanganan Bencana Pendukun g
1.Kodim 0701/Banyumas (Pasi Log)
2.POLRESTA Banyumas (Biro Logistik)
3.Biddang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Banyumas
4.Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Banyumas
5.Dinas Pekerjaan Umum Bina Kabupaten Banyumas
6.Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Dan Penataan Ruang Kabupaten Banyumas
1.Mendukung Dalam Bentuk Sumberdaya Manusia Dan Peralatan Dalam Penyiapan Akses Ke Daerah Terdampak
2.Mendukung Peralatan Dan Media Komunikasi Pos Komando Selama Masa Tanggap Darurat
3.Mengirimkan Dukungan Peralatan Tim Operasi Tanggap Darurat Bencana
4.Mendukung Perbaikan Sarana Prasarana Krusial Bagi Masyarakat Terdampak Bencana Guna Mempermudah Penyaluran Bantuan
5.Mendukung Penyiapan Dan Pendirian Posko Pengungsian Dan Dapur Umum Bagi Korban Terdampak Bencana No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
7.Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah
8.Sekretaris Pusat Mitigasi Universitas Jendral Soedirman
9.Koordinator Bencana Geologi Pusat Mitigasi Universitas Jendral Soedirman
10.Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
11.Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
12.Ketua Tim Reaksi Cepat Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kabupaten Banyumas
13.Anggota Pusdalops Bagian Klaster Sarana Dan Prasarana
14.Anggota Pusdalops Bagian Klaster Pemulihan Dini
15.PDAM Kabupaten Banyumas
16.PMI Kabupaten Banyumas
17.ORARI
18.RAPI
19.SENKOM
20.PLN
21.STALKIM BMKG No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Unit Kesehatan Pemimpin
1.Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
2.Ketua Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan Dan Melaporkan Kegiatan Support Logistik Obat-Obatan Dan Peralatan Medis Lainnya Pendukun g
1.Kodim 0701/Banyumas (Bagian Kesehatan)
2.Polresta Banyumas (Bagian Kesehatan)
3.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
4.Anggota Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas
5.Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
6.PMI Kabupaten Banyumas
7.MDMC Kabupaten Banyumas
8.KWARCAB Kabupaten Banyumas (Saka Bhakti Husada)
9.Forum Perguruan Tinggi Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB) Kabupaten Banyumas
10.RSUD Ajibarang
11.RSUD Banyumas
12.RSU Swasta di wilayah Kabupaten Banyumas
1.Mendukung dan menyediakan Kekurangan Peralatan Medis, Obat-Obatan, dan Vitamin Bagi Kecamatan maupun desa Terdampak
2.Mengkoordinasikan Pembagian Logistik Dengan Dinas Terkait Di Kabupaten
3.Menyediakan Peralatan Medis, Obat-Obatan Di Pos Pengungsian Di Kecamatan, Desa, maupun di tingkat layanan Kabupaten Banyumas No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
13.Faskes Pertama (PUSKESMAS) di kecamatan wilayah Kabupaten Banyumas.
14.Dinas Perempuan Dan Perlindungan Anak Kabupaten Banyumas.
15.Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Banyumas
16.Public Safety Center (PSC) 119 Banyumas
17.BAPENA PPNI Kabupaten Banyumas Unit Pangan Pemimpin
1.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
2.Sub Koordinator Klaster Logistic Bidang Darlog BPBD Kabupaten Banyumas
3.Kepala Seksi Pelaynan Dan Relawan PMI Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan Dan Melaporkan Kegiatan Penyediaan Logistik Pangan Selama Operasi Penanganan Darurat Bencana Pendukun g
1.BPBD Kabupaten Banyumas
2.Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
3.Dinas Perikanan Dan Peternakan Kabupaten Banyumas
4.Baznas Kabupaten Banyumas
5.MDMC Kabupaten Banyumas
6.Bulog
1.Mendukung Pemenuhan Kebutuhan Pangan Untuk Pengungsi Korban Terdampak Bencana
2.Mengkoordinasikan Dengan Kabupaten Terdampak Terkait Penyaluran Bantuan Pangan 11 Bidang Administrasi Dan Keuangan No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Unit Administrasi Pemimpin Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan Dan Melaporkan Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Administrasi Selama Operasi Penanganan Darurat Bencana Longsor Pendukun g
1.BPBD Kabupaten Banyumas
2.Bagian Kesra Kabupaten Banyumas
3.Bagian Hukum Kabupaten Banyumas
1.Menyiapkan Kebutuhan Surat Menyurat Lintas Lembaga Selama Operasi Tanggap Darurat
2.Menyiapkan Draft Surat Perpanjangan/Pengakhiran Status Darurat
3.Mempersiapkan Administrasi Meliputi: - Catatan Penerimaan - Catatan Pengeluaran
3.Laporan Pertanggungjawaban Unit Keuangan Pemimpin Badan Keuangan Dan Aset Daerah Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan Dan Melaporkan Kegiatan Yang Berkaitan Dengan Pengelolaan Keuangan Selama Operasi Penanganan Darurat Bencana Pendukun g
1.BPBD Kabupaten Banyumas
2.Inspektorat Kabupaten Banyumas
3.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
4.BAPPEDALITBANG Kabupaten Banyumas
5.BPK Kabupaten Banyumas
1.Menyiapkan Permohonan Pencairan Dana Siap Pakai (DSP) Dan Belanja Tidak Terduga (BTT);
2.Membuat skema pagu penetapan anggaran BTT khusus kebencanaan.
3.Menerima Dan Mencatat Bantuan Keuangan Dari Para Pihak;
4.Menyiapkan Sumber Daya Keuangan Untuk Mendukung Operasi Tanggap Darurat;
5.Menyusun Laporan Keuangan. 4.5. Instruksi Koordinasi Instruksi koordinasi berdasarkan SK Bupati Banyumas tentang penetapan STATUS DARURAT BENCANA TANAH LONGSOR, ditindaklanjuti dengan aktivasi Rencana Kontingensi menjadi Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor. Seluruh pihak yang terlibat dalam Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) agar segera melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk:
1.Mengaktifkan Renkon menjadi Renops, menyesuaikan dengan kejadian yang sebenarnya terjadi
2.Mengaktifkan system komunikasi informasi dan pelaporan di Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat
3.Menginventarisasi semua sumber daya yang tersedia
4.Mobilisasi semua sumber daya yang tersedia
5.Penentuan masa tanggap darurat selama 7 hari
6.Memprioritaskan penanganan pada kelompok rentan
7.Menginstruksikan perbaikan sarana vital segera Berikut ini langkah-langkah untuk mendukung instruksi koordinasi, antara lain:
1.Pengkajian Cepat Akibat Bencana Tanah Longsor di Kecamatan Lumbir dan Gumelar Kabupaten Banyumas, BPBD Kabupaten Banyumas melakukan pengkajian cepat untuk menilai akibat langsung dari bencana Tanah Longsor. Pengkajian dilakukan dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer dilakukan dengan menugaskan dan mengerahkan Tim Reaksi Cepat ke lokasi terdampak bencana. Data sekunder dihimpun dari pelaporan, media massa, instansi/lembaga terkait, masyarakat, internet, dan informasi lainnya yang relevan. Lingkup kaji cepat meliputi: Apa : Bencana Tanah longsor di Kecamatan Gumelar dan Lumbir Kapan dan Bilamana : Sabtu, 3 Agustus 2024 jam 23.00 WIB (waktu setempat) berkemungkinan menghantam permukiman di samping lereng terjal berpotensi banyak korban jiwa terdampak. Dimana : Desa karanggayam Kecamatan Lumbir Kbupaten Banyumas Berapa : Korban jiwa diperkirakan hilang 22 orang, meninggal 11 orang, kondisi baik korban terdampak bencana 882 orang, kondisi korban parah sedang 165 orang dan luka luka berat 22 orang Penyebab : Curah hujan tinggi 1 minggiu terakhir Bagaimana : Telah dilakukan evakuasi dan pencairan korban hilang, selain telah mengungsikan sebagian besar korban terdampak bencana dan menangani korban yang mengalami luka luka ringan, sedang dan parah. Korban luka luka parah telah dilarikan ke Faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan intensive.
2.Penetapan Status/Tingkat Bencana. Bupati Banyumas menetapkan Status Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dengan mengindahkan surat rekomendasi dari STALKIM BMKG, PVMBG, maupun EWS (terpasang dan aktif) perihal kenaikan status dan ancaman longsor dengan pencetus cuaca ekstrem (curah hujan) di Kabupaten Banyumas. Berikut beberapa pertimbangan dalam penetapan status: a) Laporan BPBD Kabupaten Banyumas atas hasil pengkajian cepat akibat bencana Tanah Longsor di Kabupaten Banyumas b) Pertimbangan para pihak dalam forum rapat dengan instansi/lembaga/organisasi c) Penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Status Darurat Bencana Kabupaten Banyumas • Surat Keputusan Bupati sekaligus sebagai keputusan mengaktivasi rencana kontingensi operasi penanganan kedaruratan, melalui pemutakhiran atau penyesuaian situasi dan dampak kejadian yang ada, menjadi Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus menegaskan keputusan aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dan personil-personil yang diberi mandat sebagai pengampu tugas pendukungan penanganan kedaruratan bencana tanah longsor. • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus memastikan dan menegaskan pemerintah kabupaten merupakan pengampu utama penanganan kedaruratan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dan Pos Komando Kabupaten Banyumas • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus memastikan penggunaan alokasi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk penanganan kedaruratan bencana
3.Penyusunan Rencana Operasi Penanganan Kedaruratan Bencana berdasarkan Rencana Kontingensi yang disesuaikan dengan intensitas dampak langsung bencana.
4.Penyelenggaraan Operasi Penanganan Kedaruratan Bencana Tanah Longsor Kabupaten Banyumas meliputi: a) Pengerahan sumberdaya Kabupaten Banyumas b) Aktivasi Pos Lapangan c) Aktivasi Jaringan Komunikasi
5.5. Pengorganisasian Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor Kabupaten Banyumas. 6.
7.BAB V ADMINISTRASI DAN LOGISTIK 5.1 Administrasi Mekanisme administrasi dalam pendukungan penanganan darurat bencana Tanah Longsor di BPBD Banyumas adalah sebagai berikut:
1.Sebelum pengaktifan Komando Penanganan Darurat seluruh sumber daya Kabupaten terdampak longsor mengoptimalkan dana yang berasal dari SKPDB teknis dan instansi terkait yang memiliki anggaran penanggulangan bencana, lembaga non pemerintah, dan dunia usaha;
2.Setelah penetapan status bencana oleh Bupati dan Sistem Komando Penanganan Darurat bencana diaktifkan maka tanggap darurat dapat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari Badan Keuangan Daerah;
3.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan dan dukungan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan bantuan lain yang diperlukan kepada kabupaten/kota terdampak berdasarkan hasil assessment di lapangan;
4.Pemerintah pusat melalui BNPB memberikan bantuan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh kabupaten maupun provinsi. Bantuan yang diberikan meliputi pendampingan terhadap kebijakan serta arahan strategis, pendampingan teknis berupa personel, data informasi, pendampingan akses Dana Siap Pakai (DSP), serta sistem administrasi; Mekanisme Pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
1.Penetapan SK Tanggap Darurat.
2.Penetapan SK Struktur Komando Penanggulangan Darurat.
3.Penetapan SK Pengguna Anggaran dan bendahara penerima.
4.BPBD mengajukan surat permohonan dan rencana kebutuhan belanja kepada Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
5.Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), mencairkan dana kebutuhan belanja kepada BPBD Kabupaten Banyumas.
6.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), mencairkan dana kebutuhan belanja paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak menerimanya rencana kebutuhan belanja. Mekanisme pencairan Dana Siap Pakai (DSP) berdasarkan Perka BNPB No 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai:
1.Penetapan SK Tanggap Darurat.
2.Penetapan SK Struktur Komando Penanggulangan Darurat.
3.Surat Usulan Bupati tentang bantuan Dana siap Pakai (DSP) ke BNPB.
4.Penetapan SK Pengguna Anggaran dan bendahara penerima.
5.Surat pernyataan siap menerima dana hibah.
6.Kwitansi dan berita acara penyerahan bantuan.
7.Kepala BPBD Kabupaten Banyumas berwenang mengelola bantuan Dana Siap Pakai (DSP). Adapun jenis sumber keuangan Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut: Tabel 20.5. Jenis dan Sumber Keuangan Penanganan Darurat Bencana NO JENIS PENDANAAN SUMBER KEUANGAN PDB
2.APBN Dana Siap Pakai BNPB
3.TNI-KODIM 0701/Banyumas /POLRI-POLRESTA Banyumas
1.Alokasi anggaran khusus penanggulangan darurat bencana.
2.Anggaran kontingensi bencana.
4.APBD Provinsi Jawa Tengah Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah dipagukan khusus untuk kepentingan NO JENIS PENDANAAN SUMBER KEUANGAN PDB penanggulangan bencana di kabupaten/Kota
5.APBD Kabupaten/Kota
1.Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Banyumas (Spending dengan jelas untuk kepentingan kesiapsiagaan) dapat dipagukan khusus sebagai dana keperluan kebencanaan)
2.Anggaran Reguler masing masing OPD terkait (yang telah dimandatkan melaui nomenklatur anggaran)
6.Lembaga Internasional Donasi tidak mengikat
7.Swasta/Lembaga Usaha Donasi tidak mengikat
8.Masyarakat Sipil Donasi tidak mengikat
9.Publik (Masyarakat) Donasi tidak mengikat (Sumber: Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024) 5.2 Logistik Pengerahan sumber daya tingkat kabupaten dalam menghadapi bencana Tanah Longsor adalah sebagai berikut:
1.Pada awal kejadian bencana Tanah Longsor sistem komando penanganan darurat bencana diaktifkan, lalu SKPDB dapat dijalankan fungsinya, seluruh sumber daya kabupaten focus pada penanggulangan wilayah terdampak baik berupa personel, logistik dan peralatan yang optimal;
2.Pemerintah Kabupaten Banyumas mengajukan permohonan bantuan personel, logistik, dan peralatan kepada BPBD Provinsi Jawa Tengah dan atau/Kabupaten terdekat dimana biaya operasional ditanggung Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi masing-masing;
3.BPBD Kabupaten Banyumas dan BPBD Provinsi Jawa Tengah mengerahkan sumber daya manusia, perlatan logistik sesuai kebutuhan ke lokasi bencana;
4.Apabila provinsi tidak memiliki ketersediaan sumber daya, maka pemerintah provinsi dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat;
5.Pelaksanaan pengerahan sumber daya berasal dari asal hingga lokasi bencana dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD Kabupaten Banyumas;
6.Apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dapat BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan;
7.Pola pendampingan BNPB dapat berupa dukungan biaya pengepakan, biaya pengiriman, jasa tenaga penangkutan dan dukungan peralatan tanggap darurat bencana. Apabila pemerintah kabupaten tidak mampu menangani keadaan darurat bencana, maka kepala daerah akan mengajukan peningkatan status bencana menjadi darurat provinsi. Dalam hal ini Pos Komando Kabupaten akan menjalankan fungsi sebagai Pos Lapangan, sementara Pos Pendamping Provinsi akan beralih menjadi Pos Komando. Dalam dokumen ini Pos Komando telah beralih ke tingkat provinsi.
a.Pos Komando Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor selanjutnya disebut Pos Komando/Posko berfungsi sebagai pusat komando operasi darurat bencana untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan darurat bencana, berkedudukan di Pendopo Sipanji (Kabupaten Banyumas) Pendopo Sipanji Purwokerto Jl. Masjid No.8a, Purwokerto, Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53115 Koordinat: -7.4232293 LS, 109.230285 BT (Sumber: Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024)
b.Pos Lapangan PDB Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor, selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB, berfungsi sebagai pelaksana operasi pendukungan penanganan darurat bencana kepada SKPDB Kabupaten, berkedudukan dan lebur dalam Komando SKPDB di masing-masing Pos Komando Kecamatan. Tabel.6.1 Alamat Pos Lapangan Kecamatan Pos Lapangan Koordinat Gumelar Kantor Kecamatan Lumbir, Butulan, Lumbir, Banyumas Regency, Central Java 53177 - 7.4266591,109.021544 - 7.430847,108.9007658 Lumbir Kantor Kecamatan Gumelar, Jalan Raya, Gumelar, Banyumas Regency, Central Java 53165 - 7.4266591,109.021544 4 - 7.3972115,108.960426 4 (Sumber: Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024)
c.Pos Pendamping Pos pendamping merupakan pos yang didirikan oleh BPBD Kabupaten Banyumas dan/atau Pos Pendamping BPBD Provinsi Jawa Tengah (sesuai kebutuhan) berfungsi untuk mendukung dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam penanganan kedaruratan bencana tanah longsor dan berfungsi untuk memperlancar akses masuk, keluar dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana, baik dalam maupun luar negeri. Pos Pendamping berada di BPBD Kabupaten Banyumas. Tabel 6.2 Alamat Pos Pendamping Pos Pendamping Lokasi Koordinat Kantor BPBD Kabupaten Banyumas Jl. HM Bahrun, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten 7o 26’ 3.1” LS, 109 o 15’ 49” BT Pos Pendamping Lokasi Koordinat Banyumas, Jawa Tengah 53146 (Sumber: Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024)
d.Pos Pendamping Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut Pos Pendukung, berfungsi untuk memperlancar akses masuk, keluar, serta mobilisasi atau distribusi bantuan penanganan darurat bencana baik dalam mapupun luar negeri Tabel.6.3 Alamat Pos Logistik No Pos Pendukung Lokasi Koordinat 1 Pos Logistik 1 Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga -7.457898402671063, 109.41245018900874 2 Pos Logistik 2 Bandara Tunggul Wulung Cilacap -7.642046362942644, 109.03500052808404 3 Pos Logistik 3 Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang -6.965902350616222, 110.37498673687293 4 Pos Logistik 4 Bandara YIA Yogyakarta -7.897239, 110.060616 5 Pos Logistik 5 Terminal Bulupitu -7.443321007565341, 109.2564107117363 6 Pos Logistik 6 Stasiun Purwokerto -7.418982895858915, 109.22180595200041 7 Pos Logistik 7 Pelabuhan Tanjung Intan Cilacap -7.732186519249057, 108.99533119748575 8 Pos Logistik Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas -7.423074036372519, 109.22613069307585 9 Pos Logistik Kesehatan Puskesmas Lumbir -7.4438304,108.9532265 108.9558014 10 Pos Logistik Kesehatan Pusat Kesehatan Desa Cidora -7.5040211,108.977466 No Pos Pendukung Lokasi Koordinat 11 Pos Logistik Kesehatan Puskesmas Gumelar -7.3739627,108.9787751 108.98135 12 Pos Logistik Kesehatan Poliklinik Kesehatan Desa Karangkemojing -7.4349237,109.0062411 13 Pos Logistik Kesehatan Puskesmas Pembantu Kedungurang -7.3946781,109.0207771 (Sumber: Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024) 6.3 Kendali Kendali utama operasi penanganan darurat bencana tanah longsor berada pada Komandan PDB. Komandan PDB melaksanakan fungsi pengendalian untuk pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik dan operasi penangaann darurat bencana 6.4 Koordinasi Koordinasi melibatkan perwakilan seluruh SKPDB Kabupaten dan SKPDB Kecamatan bersifat wajib, dipimpin oleh komandan dan dilaksanakan di Pos Komando Tanggap Darurat, 1 (satu) kali setiap hari selama masa darurat pada waktu yang disepakati. Koordinasi membahas laporan perkembangan oleh setiap bidang operasi serta alternatif-alternatif solusi. 6.5 Komunikasi
a.Radio • Frekuensi Radio HF/SSB Frekuensi Radio HF yang dialokasikan kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB Provinsi • Frekuensi Radio VHF Frekuensi Radio VHF yang dialokasikan kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 171.300 MHz, dengan frekuensi repeater 170.300 MHz untuk RX dan 169.525 MHz untuk TX dengan Tone TX 164.415 Tone 118.8. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB dan BPBD Provinsi.
b.Telepon : 081548808886
c.Email : bpbd.banyumas@yahoo.com
d.Fax : 0281-6841931 6.6 Informasi Informasi di peroleh dari berbagai sumber seperti laporan dari relawan, aparat desa, kecamatan, serta melalui laporan dari berbagai media sosial secara real-time. Seluruh informasi dikelola oleh Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas. Informasi terkait seluruh kegiatan penanganan hanya dikeluarkan oleh Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas. Informasi tersebut dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh komandan operasi yang terlibat dalam struktur komando. Pengelolaan informasi dilakukan secara menyeluruh meliputi pengolahan data dan validasi informasi, serta system aplikasi yang digunakan.
1.Simulasi Rapat Koordinasi Kegiatan ini merupakan finalisasi Rencana Kontingensi. Ketentuan simulasi yakni: ▪ Dipimpin oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah; ▪ Diawali dengan paparan setiap bidang operasi tentang kesiapan sumberdaya; ▪ Merumuskan hasil Rencana Kontingensi final disepakati bersama.
2.Kegiatan Uji Pengetahuan / Geladi Meja / Table Top Exercise (TTX) Kegiatan ini merupakan latihan dalam bentuk diskusi pada level pengambil keputusan dari tiap-tiap instansi yang berfungsi membahas kasus atau permasalahan dalam operasi penanganan bencana berdasarkan Skenario Latihan guna meningkatkan pemahaman tentang SOP, buku petunjuk, serta tugas & tanggung jawab masing-masing bidang. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam ruangan, untuk menguji kemampuan peran para pihak dalam kedaruratan didasarkan pada rencana kontingensi.
3.Kegiatan Uji Posko / Geladi Posko / Command Post Exercise (CPX) CPX adalah sebuah latihan yang dilaksanakan terhadap satu atau lebih instansi/organisasi, yang bertujuan untuk menguji fungsi dan kapasitas instansi yang ikut serta, yang dilaksanakan berdasarkan skenario dari rencana kontingensi. Uji/geladi posko ini bertujuan memastikan setiap peserta mengetahui/memahami peran masing-masing dan bagaimana mekanisme dan tata cara koordinasi antar instansi/lembaga maupun antar bidang operasi
4.Kegiatan Uji Lapang/Geladi Lapang / Field Training Exercise (FTX) FTX adalah Gladi Lapang yang dilaksanakan untuk menguji pengetahuan tentang latihan yang telah didapat pada tahap sebelumnya, dengan menggunakan asumsi situasi bencana tertentu. Hasil pengujian ini digunakan untuk evaluasi dengan melibatkan sumberdaya yang ada di Kabupaten Banyumas (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan RENKON 5.0-BNPB-Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024) . Rencana Evakuasi Tingkat peringatan longsor Perkiraan kejadian longsor Saran tindakan peerintah daerah Saran tindakan kepada masyarakat STATUS AWAS: Evakuasi Segera Curah Hujan Tinggi disertai angin kencang di beberapa titik rawan longsor dan telah terjadi longsoran besar dan massif beruntun di banyak wilayah
1.Pos lapangan, Tim Pemantau Lapangan sebagai representative pemerintah dan BPBD Kabupaten Banyumas segera menginformasikan dan mengevakuiasi masyarakat ke okasi aman, atau tempat yang telah dipersiapakan sebgai tempat evakuasi sementara. Mengevakuasi diri dari daerah rawan bahaya terdampak longsor ke tempat aman dan selalu meng-update informasi
2.Menyiapkan dan berkomunikasi dengan SKPDB dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan primer STATUS SIAGA: Evakuasi Segera Curah hujan tinggi dan ada gerakan tanah yang mengarah ke longsoran besar, tanda tanda longsor di beberapa lereng terlihat
3.Pos lapangan, Tim Pemantau Lapangan sebagai representative pemerintah dan BPBD Kabupaten Banyumas segera menginformasikan dan mengevakuiasi masyarakat ke okasi aman, atau tempat yang telah dipersiapakan sebgai tempat evakuasi sementara.
4.Menyiapkan dan berkomunikasi dengan SKPDB dalam pemenuhan kebutuhan dasar dan primer Mengevakuasi diri dari daerah rawan bahaya terdampak longsor ke tempat aman dan selalu meng-update informasi STATUS WASPADA: Menjauhi tebing, kelerengan dan cekungan Curah hujan tinggi dan ada gerakan tanah yang mengarah ke longsoran Pos lapangan, Tim Pemantau Lapangan sebagai representative pemerintah dan BPBD Kabupaten Banyumas segera menginformasikan dan meminta masyarakat menjauhi lokasi Menjauhi wilayag dataran tinggi, lokasi dekat lereng, pinggir suangai yang anjir dan tempat rawan longsor INFO GEMPA, GERAKAN TANAH, dan HUJAN LEBAT: ada namun Tidak Ada Ancaman Kembali ke aktivitas normal (tergantung uptudate) informasi kebencanaan dan dapat menjadi kewaspadaan. (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan RENKON 5.0-BNPB-Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024) Matrik diatas menjadi landasan dalam menjadi Prosedur Tetap Pelaksanaan PRB, kemudian rincian yang dapat dijadikan gambaran umum, dan penelaahan digambarkan pada martiks dibawah ini,
a.Fasilitas Evakuasi Group Warga Titik Aman Titik Evakuasi Titik Pengungsian Desa A 1. Kantor Desa
2.Kantor Kecamatan
3.Lapagan Luas
4.Gedung Serbaguna
1.Balai Desa Desa A di jalan lingkar kecamatan yang berjarak 2 Km dari titik bencana longsor
1.Kantor Kecamatan
2.Tanah Lapang (Lapangan) Desa B dst dst dst Jalur Evakuasi dapat melihat di lampiran Peta Di Lampiran 6 (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan RENKON 5.0-BNPB-Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024)
b.Teknis Evakuasi Jenis Evakuasi Cara/Teknis Keterangan Pengarahan jalan kaki 1. Menyerukan, dan menghimbau perpindahan masyarakat terkait risiko terdampak oleh bencana setidaknya seketika peringatan dini telah ditetapkan dan ada tanda tanda mengarah ke siaga darurat
2.Himbauan disampaikan secara seksama setidaknya sebelum atau masih dalam kondisi aman namun Evakuasi dilakukan dengan kondisi cuaca maupun situasi yang memadai, tidak terjadi hambatan bermakna dan tidak terjadi cidera yang diakibatkan maupun factor penyerta (kelompok rentan) Jenis Evakuasi Cara/Teknis Keterangan dalam kondisi siap siaga Mobilisasi dengan roda empat
1.Evakuasi dilakukan dengan seksama dan telah mengetahui rute penyelamatan secara pasti (memastikan jalan maupun jembatan penghubung yang akan dilalui dapat dipatikan aman)
2.Evakuasi dapat dilakukan bertahap dan sesuai mutan per sekali angsuran.
3.Bila tidak dimungkinkan dengan kendaraan roda empat dengan volume kecil, maka dapat dilakukan dengan kendaraan yang jauh lebih besar. Evakuasi dilakukan dengan banyak variable yang membahayakan dari factor lingkungan, situasi cuaca, maupun kondisi kelompok berisiko. Mobilisasi dengan transportasi udara
1.Evakuasi dilakukan karena jalan dan penghubung dari titik bencana ke lokasi evakuasi terputus dan tidak dimungkinkan untuk dilalui.
2.Kondisi mendesak, karena korban terdampak akibat bencana mendesak untuk ditangani karena ada ancaman jiwa Evakuasi dilakukan dengan pertibangan penyelamatan yang mendesak. Dst Dst dst Perencanaan jalur evakuasi bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif yang dihasilkan oleh bencana dan mencari jalan tersingkat menuju daerah aman bagi masyarakat yang bertempat tinggal didaerah rawan bencana. Penentuan jalur evakuasi disesuaikan dengan jumlah penduduk serta perkiraan kapasitas pengungsian. Penentuan jalur evakuasi bencana Jenis Evakuasi Cara/Teknis Keterangan didasarkan pada kondiisi jaringan jalan, tingkat risiko beencana, lokasi permukiman, lokasi aman dari bencana, jarak dari rawan bencana, guna lahan titik evakuasi, dan kepemilikan lahan titik evakuasi. Penentuan waktu tempuh menuju titik evakuasi berdasarkan rata-rata kecepatan berjalan kaki saat evakuasi bencana menggunakan kecepatan 1,07 m/detik, diasumsikan 1 m/detik atau 3,6 km/jam dan jarak menuju titik evakuasi. Titik evakuasi yang akan ditentukan harus dapat melayani dan menampung sesuai dengan kebutuhan data ruang terhadap pengungsi yang akan ditampung. Kebutuhan ruang pengungsi diperoleh dari jumlah perkiraan penduduk terdampak dikalikan dengan kebutuhan ruang minimal per orang 1,65 m2 . Tujuan dari dibuatnya jalur evakuasi perdesa agar tidak terjadi penumpukan massa ketika evakuasi penduduk saat terjadi bencana agar lebih cepat dan efisien (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan RENKON 5.0-BNPB-Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah) BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO