DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2025

Nomor
15
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Rencana Kontingensi Bencana Longsor dijabarkan dalam perencanaan masing-masing bidang penanganan kondisi darurat bencana. Perencanaan masing-masing bidang penanganan kondisi darurat bencana dimaksud terdiri atas: a. Bidang keselamatan dan keamanan; b. Bidang humas; c. Bidang perencanaan: 1. Unit Kajian Situasi; dan 2. Unit Technical Specialist. d. Bidang operasi, meliputi: 1. Subbidang Search and Rescue dan evakuasi; 2. Subbidang Kesehatan dan Psikososial; 3. Subbidang Pendidikan; 4. Subbidang pengungsian; dan 5. Subbidang sarana dan prasarana. e. Bidang logistik, meliputi: 1. Unit transportasi; 2. Unit Kesehatan; 3. Unit saran dan prasarana; 4. Unit pangan; dan 5. Unit komunikasi. f. Bidang administrasi dan keuangan. Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Longsor ini merupakan dokumen acuan bagi pelaksanaan penanggulangan Bencana longsor dalam keadaan darurat sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…