Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 8 April 2025 BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 8 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA KONTINGENSI BENCANA BANJIR STRUKTUR ISI DOKUMEN RENCANA KONTIGENSI BENCANA BANJIR I. OUTLINE STRUKTUR ISI DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI Dokumen rencana Kontingensi merupakan suatu dokumen yang memuat kesepakatan-kesepakatan tentang sistem tanggapan situasi darurat dalam seluruh proses perencanaan Kontingensi terbagi dalam bab-bab dan lampiran pendukung. Perencanaan Kontingensi disusun dengan mempertimbangkan skenario kejadian, intensitas risiko yang ditimbulkan, dan kemampuan sumberdaya daerah untuk menangani situasi kedaruratan. Berikut Outline Struktur isi dokumen Rencana Kontingensi LEMBAR PENGESAHAN PIMPINAN DAERAH RINGKASAN EKSEKUTIF DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.2 Landasan Hukum 1.3 Kebijakan Strategi 1.4 Maksud dan Tujuan 1.5 Ruang Lingkup 1.6 Pendekatan, Metode, dan Tahapan Proses 1.7 Umpan Balik 1.8 Masa Berlaku dan Pemutakhiran 1.9 Konversi Rencana Kontingensi menjadi Rencana Operasi BAB II SITUASI 1.1 Karakteristik Bahaya 1.2 Skenario Kejadian 1.3 Asumsi Dampak BAB III TUGAS POKOK DAN FUNGSI POKOK ORGANISASI KOMANDO PENANGGULANGAN DARURAT BENCANA 3.1 Tugas Pokok 3.2 Sasaran BAB IV PELAKSANAAN 4.1 Konsep Operasi dan Sasaran Tindakan 4.2 Struktur Organisasi Komando 4.3 Fungsi dan Kegiatan Pokok 4.4 Tugas – tugas Bidang 4.5 Instruksi Koordinasi BAB V ADMINISTRASI DAN LOGISTIK 5.1 Administrasi 5.2 Logistik BAB VI PENGENDALIAN 6.1 Komando 6.2 Kendali 6.3 Koordinasi 6.4 Komunikasi 6.5 Informasi BAB VII RENCANA TINDAK LANJUT 7.1 Komitmen Parapihak dalam penanganan Kedaruratan 7.2 Penyiapan Kesiapsiagaan II. PENULISAN DOKUMEN RENCANA KONTINGENSI ● Sebelah utara : Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang. ● Sebelah timur : Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen. ● Sebelah selatan : Kabupaten Cilacap. ● Sebelah barat : Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Brebes Secara administratif Kabupaten Banyumas terdiri dari 27 kecamatan, 301 Desa, dan 30 Kelurahan. Kabupaten Banyumas memiliki total luas wilayah 132.759 hektar. Wilayah kecamatan terluas adalah Kecamatan Cilongok yang meliputi 7,93% luas Kabupaten Banyumas atau sekitar 10.534 hektar, dan wilayah kecamatan dengan luasan terkecil adalah Kecamatan Purwokerto Barat yaitu 0,56% luas Kabupaten Banyumas atau sekitar 740 hektar. Secara Topografi Wilayah Kabupaten Banyumas sebagian besar berada pada ketinggian 0-500 mdpl. Adanya kontur terendah (pada ketinggian 0- 5 mdpl) di Wilayah Banyumas yaitu terdapat di Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh dan Tambak. Masyarakat memberikan julukan area tersebut dengan area cekungan. Kawasan ini dikenal sebagai langgangan banjir. Dimana kondisi diperparah dengan curah hujan area tersebut berkisar 1500-3000 mm/tahun. Pada Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh dan Tambak terdapat Daerah Aliran Sungai (DAS) antara lain Kecamatan Kemranjen DAS Tipar, Kecamatan Sumpiuh DAS Ijo, Kecamatan Tambak DAS Ijo. DAS Ijo merupakan Sungai dengan hulu di Kabupaten Kebumen dan hilir di Cilacap. Luas cakupan DAS ijo berkisar 32.900 Ha. Memiliki Sub DAS Gatel, Jambe, Tambak dan Pucung. Sedangkan DAS Tipar merupaka Sungai dengan Hulu di Kabupaten Banyumas dan hilir di Cilacap. Luas cakupan DAS Tipar berkisar 25.200 Ha. Memiliki Sub DAS Sarangan, Klenceng, Buntu, Terate, Randegan, Kaliontong, Gumarang, Kepudang, Doplang, Adiraja, Secang, dan Sinding. Dampak banjir terbesar yang pernah terjadi yaitu pada tahun 2022 wilayah terdampak terjadi di Kecamatan Kemranjen antara lain desa sirau, kedungpring dan grujugan. Kecamatan Sumpiuh antara lain desa karanggedang, pandak, kemiri, lebeng, selandaka, kuntili, dan nusadadi. Kecamatan Tambak antara lain desa prembun, plangkapan, gebangsari, gumelar kidul dan karangpetir. Jumlah jiwa yang terdampak antara lain Kecamatan Tambak 8.956 jiwa, Kecamatan Sumpiuh 5.266 jiwa dan Kecamatan Kemranjen 2.083 jiwa. Pengungsian terbagi atas 2 kecamatan yaitu Sumpiuh dan Tambak. Disebar ke beberapa titik antara lain di Kecamatan Sumpiuh masjid selandaka, MI Miftahul Jannah Kuntili, Gedung Eks Alfamart Kuntili, Kantor Kecamatan sumpiuh dan Gedung KPRI Sumpiuh. Sedangkan Kecamatan Tambak antara lain SDN01 Palangkapan, MI Plangkapan, Masjid Plangkapan, Balai Desa Gebangsari, PAUD Teratai Gumelar Kidul, PAUD Al Falah, Balai Desa Karangpetir. Mushola Al Ikhlas. Jumlah pengungsi di Kecamatan Tambak 1.039 jiwa, Sumpiuh 898 jiwa dan Kemranjen 14 orang. Total jumlah pengungsi saat banjir 2022 adlah 1.951 jiwa Bencana banjir ini mengakibatkan kerugian dari segi material (kerusakan rumah, kerusakan lahan pertanian) maupun korban jiwa. Kondisi tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko bencana salah satunya dengan penyusunan dokumen rencana kontingensi bencana banjir Sungai Serayu. Penyusunan dokumen ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapsiagaan masyarakat maupun pemerintah setempat dalam menghadapi bencana banjir. Mengingat pentingnya dari kegiatan tersebut diperlukan adanya kerja sama antar stakeholder terkait. 1.2. Landasan Hukum Peraturan yang menjadi dasar penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Banyumas adalah:
a.Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
b.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
c.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 03 Tahun 2016 Tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana;
d.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pedoman Radio Komunikasi Kebencanaan;
e.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tatacara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar;
f.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pedoman Media Center Tanggap Darurat Bencana;
g.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Bantuan Logistik pada Status Keadaan Darurat Bencana;
h.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
i.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Pedoman Mekanisme Pemberian Bantuan Perbaikan Darurat;
j.Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pembentukan Pos Komando Tanggap Darurat;
k.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Tengah;
l.Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Banyumas
m.Perda Kabupaten Banyumas No 7 Tahun 2021 Tentang RPJMD Kabupaten Banyumas Tahun 2018-2023 1.3. Maksud dan Tujuan Maksud disusunnya Rencana Kontingensi Banjir Kecamatan Kemranjen, Tambak, Sumpiuh adalah sebagai dokumen acuan yang disusun dan disepakati oleh seluruh stakeholders guna mencegah atau menanggulangi secara lebih baik dalam situasi kritis atau darurat, dalam hal ini adalah terjadinya bencana Banjir pada Kecamatan Kemranjen, Tambak, Sumpiuh. Tujuan penyusunan dokumen Rencana Kontingensi Banjir Kecamatan Kemranjen, Tambak, Sumpiuh sebagai berikut:
a.Sebagai acuan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan masyarakat dalam menyusun pedoman perencanaan, kebijakan publik dan implementasi dalam upaya penguranagan risiko bencana Banjir wilayah timur di Kabupaten Banyumas secara lebih terarah, terpadu, terkoordinasi dan efektif.
b.Sebagai pedoman penanganan darurat bencana Banjir wilayah Timur di Kabupaten Banyumas agar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, efektif, serta efisien terutama sebagai dasar mobilisasi sumber daya pemangku kepentingan (stakeholder) yang mengambil peran dalam kondisi darurat.
c.Sebagai rujukan (referensi) dalam penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dan penguatan kapasitas kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana. 1.4. Ruang Lingkup Ruang lingkup dokumen Rencana Kontingensi Banjir Kecamatan Kemranjen, Tambak, Sumpiuh memuat tentang kebijakan dan strategi serta langkah-langkah operasional dalam menghadapi situasi darurat bagi para pemangku kepentingan. Cakupan luasan ancaman bencana Banjir dalam rencana kontingensi ini dibatasi oleh batas administrasi di 3 Kecamatan terdampak yaitu Kecamatan Kemranjen, Tambak, Sumpiuh. 1.5. Kebijakan dan Strategi
a.Kebijakan Kebijakan dan strategi dalam penanganan darurat merupakan arahan dan/atau pedoman yang bersifat mengikat bagi pihak yang terlibat sesuai dengan tugas dan fungsi serta Struktur Komando Penanganan Darurat dalam melaksanakan tugas pokok dan operasinya. Penanganan darurat bencana banjir dilakukan secara menyeluruh dan terintegrasi dengan cakupan layanan meliputi pemenuhan kebutuhan pokok korban bencana serta pemulihan sarana prasarana penting dengan memprioritaskan kelompok rentan dan memperhatikan aspek aksesbilitasnya. Rincian kebijakan tersebut diantaranya yaitu:
1.Pemerintah Kabupaten Banyumas bertanggungjawab dan berwenang dalam koordinasi pelaksanaan penanggulangan kedaruratan bencana yang terjadi di wilayah kabupaten;
2.Memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat terdampak;
3.Pemerintah Kabupaten Banyumas melaksanakan penanggulangan kedaruratan bencana setelah Bupati menyatakan kabupaten dalam status keadaan darurat bencana dan pendirian Pos Pendukung;
4.Memprioritaskan pencarian dan pertolongan untuk penyelamatan jiwa masyarakat terdampak, perbaikan fungsi sarana prasarana vital dan pemulihan fungsi layanan umum;
5.Optimalisasi pos anggaran Dana Tak Terduga/Belanja Tak Terduga (BTT) dalam APBD tahun berjalan untuk penanggulangan kedaruratan bencana;
6.Pemerintah kabupaten dan provinsi mengajukan pendampingan dan fasilitas Dana Siap Pakai kepada pemerintah pusat melalui BNPB hanya ketika dibutuhkan dan untuk pemenuhan kebutuhan sumber daya serta untuk efektifitas penanggulangan kedaruratan;
7.Membuka jejaring bantuan dari masyarakat, organisasi masyarakat, dunia usaha, bantuan luar negeri dan bantuan lain yang tidak mengikat
8.Melibatkan masyarakat, relawan, dan pemberi bantuan dalam penanggulangan kedaruratan;
9.Melakukan sosialisasi dan pendampingan pemenuhan kebutuhan masyarakat pasca bencana;
10.Biaya pelayanan kesehatan terdampak bencana di bebaskan;
11.Mengevaluasi penanggulangan bencana.
b.Strategi Strategi penanggulangan bencana merupakan upaya guna mencapai kebijakan yang telah ditentukan. Strategi dalam merealisasikan kebijakan penanggulangan tersebut yaitu:
1.Penetapan masa tanggap darurat selama 14 hari berdasarkan hasil kajian, perkembangan kondisi terkini di lapangan;
2.Pengerahan sarana angkutan air dan udara yang tersedia untuk operasi Penyelamatan di daerah terpencil dan terisolasi;
3.Pengerahan personel pencarian dan pertolongan yang terlatih, sarana pencarian dan evakuasi yang mencukupi, dan pelibatan masyarakat relawan dan pemberi bantuan dalam pencarian dan pertolongan;
4.Pemanfaatan semua fasilitas umum yang aman milik pemerintah ataupun milik masyarakat sebagai tempat evakuasi dan penampungan sementara dengan memerhatikan kebutuhan kelompok rentan;
5.Pengerahan cadangan logistik kabupaten untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana dan menjamin pelayanan logistik dengan memberdayakan sumber daya kabupaten;
6.Optimalisasi akses informasi satu data penanggulangan bencana termasuk penyediaan data terpilah gender;
7.Perbaikan sarana prasarana vital serta pemulihan fungsi layanan umum terkait kebutuhan dasar masyarakat tetap berfungsi termasuk didalamnya pelayanan kesehatan, pendidikan dan administrasi kependudukan dengan mendirikan pos-pos layanan;
8.Mendirikan Pos Pendamping atau Pos Bantuan;
9.Menyediakan akses informasi masyarakat dan media;
10.Memberikan laporan perkembangan secara periodik;
11.Mengkoordinir penanganan korban terluka, meninggal dunia, dan hilang dengan melakukan pelayanan pencarian dan penyelamatan dengan aktivitas;
12.Mengkoordinir penanganan korban selamat (Pengungsi) dengan memenuhi kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan), termasuk kesehatan, psikososial dan Pendidikan dengan aktivitas sebagai berikut:
a.Pendirian/penentuan shelter/penampungan darurat;
b.Pendirian Dapur Umum ;
c.Pengelolaan logistik;
d.Pelayanan kesehatan dan psikososial;
e.Pendidikan darurat (sekolah darurat);
f.Mendirikan tempat peribadatan darurat;
13.Mengkoordinir pemulihan fungsi sarana dan prasarana umum yang vital (pasar, sekolah, tempat ibadah, fasilitas umum);
14.Memastikan keamanan masyarakat dan aset dengan melakukan patroli keamanan yang melibatkan seluruh potensi yang ada antara lain pihak kepolisian;
15.Memobilisasi seluruh OPD, institusi pemerintahan dan swasta, tingkat Kabupaten dan Kecamatan untuk melaksanakan tugas, peran dan fungsinya sesuai komitmen yang telah disepakati;
16.Pembebasan biaya pelayanan kesehatan bagi korban bencana. 1.6. Pendekatan, Metode, dan Tahapan Proses Pendekatan yang digunakan dalam penyusunan dokumen rencana kontingensi bencana Banjir Kecamatan Kemranjen, Tambak, Sumpiuh dilakukan secara partisipatif. Pendekatan ini digunakan guna memastikan bahwa penyusunan rencana kontingensi disepakati oleh semua pihak yang terlibat dalam penanganan darurat bencana Banjir. Adapun tahapan proses penyusunan rencana kontingensi dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a.Sosialisasi dan penyamaan presepsi terhadap semua OPD dan instansi terkait yang terlibat dalam penanggulangan bencana tentang pentingnya penyusunan rencana kontingensi Banjir.
b.Pengumpulan data, Pengumpulan data dilakukan pada semua OPD dan instansi yang terlibat dalam penanganan bencana.
c.Verifikasi data, Analisa data sumber daya yang diperoleh dibandingkan dengan proyeksi kebutuhan penanganan bencana saat tanggap darurat.
d.Penyusunan dokumen rencana kontingensi, pembahasan serta perumusan dokumen rencana kontingensi disepakati melalui rapat diskusi yang meliputi penentuan karakteristik bahaya banjir; periode, frekuensi dan luasan terdampak banjir, pengembangan skenario, penyusunan kebijakan dan strategi, perencanaan sektoral dan manajerial, penentuan rencana tindak lanjut dan ketentuan aktivasi rencana kontingensi menjadi rencana operasi.
e.Penandatanganan komitmen, konsultasi publik hasil rumusan rencana kontingensi: diseminasi dokumen rencana kontingensi kepada semua pelaku (OPD dan Instansi serta badan usaha) yang terlibat dalam penanggulangan bencana (multi stakeholder). 1.7. Umpan Balik Memastikan rencana kontingensi sesuai dengan situasi dan kondisi yang terbaru, maka diperlukan masukan terkait data, sehingga perlu dilakukan dengan lokakarya atau rapat konsultasi. Inisiatif review dan pemutakhiran perencanaan kontingensi dapat dikoordinasikan melalui BPBD Kabupaten Banyumas. 1.8. Masa Berlaku dan Pemutakhiran Dokumen rencana kontingensi Kecamatan Kemranjen, Tambak, Sumpiuh berlaku selama 3 tahun. Pemutakhiran dokumen renkon dilakukan agar rencana kontingensi sesuai dengan situasi terbaru seperti halnya perubahan luasan terdampak banjir, perubahan besaran dan bentuk jenis kerentanan, perubahan kapasitas atau kemampuan sumber daya maka diperlukan kaji ulang atau review guna memperbaharui isi dokumen sesuai dengan kebutuhan. 1.9. Konversi Rencana Kontingensi menjadi Rencana Operasi Rencana kontingensi Banjir Kecamatan Kemranjen, Tambak, Sumpiuh menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Operasi (RenOps) penanganan kedaruratan bencana Banjir Wilayah Timur Kabupaten Banyumas. Aktivasi rencana kontingensi dilakukan setelah melakukan analisa dan mendapat data hasil kaji cepat bencana dari lapangan. DAS Ijo mengalir sepanjang 36 Km dengan luasan 328.68 km2. DAS Ijo merupakan sungai ini berhulu di Pegunungan Serayu Selatan tepatnya di Gunung Wadasputih (654 mdpl) yang masuk wilayah administrasi Desa Wonoharjo, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen dan bermuara ke Samudra Hindia dekat Pantai Ayah dengan nama Muara Bodo. DAS Ijo memiliki empat sub-DAS yakni sub-DAS Gatel, sub-DAS Jambe, sub-DAS Pucung dan sub-DAS Tambak. Hulu sungai ini berupa perbukitan dengan sungai berjeram, namun demikian sebagian besar sungai ini berada di dataran rendah dengan tipe landai. Sungai Ijo memiliki beberapa anak sungai yang cukup besar terutama di dekat muaranya, sehingga lebar sungai ini di muaranya beberapa kali lipat dari lebarnya di wilayah hulu. Di dekat muaranya, sungai ini dinamakan Bengawan Bodo Gambar 1 DAS Tipar dan Ijo yang terdapat di Kecamatan Kemranjen, Tambak dan Sumpiuh Adanya kondisi topografi unik di 3 kecamatan tersebut menjadikan kondisi banjir semakin berpeluang besar. Masyarakat sekitar menyebutkan area mereka sebagai cekungan atau mangkok. Terlihat pada peta topografi di bawah area dengan zona atau warna merah (elevasi -1 sampai dengan 5) secara keseluruhan berkisar 10.098 Ha. Zona merah yang masuk Kabupaten Banyumas sekitar 2.874 Ha. Dalam peta juga terlihat jalan nasional memiliki elevasi lebih dari 10, artinya banjir yang mengancam berada di area atau zona berwarna kuning dan merah. Gambar 2 Elevasi terendah di Kecamatan Kemranjen, Tambak dan Sumpiuh Dengan kondisi topografi seperti di atas, air Sungai yang berada di seputaran anak DAS tipar atau ijo akan kesulitan menuju hilir yang berpotensi menjadi banjir (Back Water). Keterpengaruhan ROB air laut juga akan mempengaruhi banjir pada area timur ini. Sebagai mitigasi struktural terdapat Embung Prembun di Desa Buniayu Kecamatan Tambak dengan luas 0,4 Ha. Embung tapak bima di Desa Karanggintung Kecamatan Kemranjen dengan luas 0,5 Ha. Rencana embung di Desa Watuagung Kecamatan Tambak dalam tahap pembangunan. Pada Kecamatan Sumpiuh terdapat perencanaan 5 embung yaitu embung kalimati, kemiri, kuntili, ketanda, bogangin. Pada Kecamatan Kemranjen terdapat perencanaan 2 embung yaitu embung grujugan dan sirau. Mitigasi struktural pengendali banjir yang lain adalah kolam retensi dan long storage. Perencanaan di kecamatan kemranjen antara lain kolam retensi pageralang dan alasmalang, serta long storage Kedunggede, alasmalang, karangsalam dan grujugan. Untuk perencanaan kecamatan sumpiuh antara lain kolam retensi karangsalam dengan long storage di banjarpanepen, kalicawang, dan selanegar. Untuk kecamatan tambak kolam retensi di watuagung dengan long storage di gumelar lor, watuagung, karangpetir dan buniayu 2.2. Skenario Kejadian Sesuai kaidah rencana kontingensi, mengingat bencana belum terjadi dan kebutuhan antisipasi kondisi penanganan darurat bencana maka disusun skenario kejadian bencana maupun skenario dampak bencana, dengan tujuan sebagai pedoman penanganan darurat bencana banjir. Tujuannya agar penanganan darurat dapat terlaksana dengan cepat, tepat, dan terkoordinasi dan menyeluruh, serta sebagai dasar dalam memobilisasi sumber daya para pemangku kepentingan. Skenario kejadian dan asumsi dampak diuraikan dalam bentuk matriks di bawah ini Waktu Kejadian Puncak musim hujan bulan desember pada malam hari pukul 19.00 WIB Lokasi Kecamatan Kemranjen, Tambak dan Sumpiuh Penyebab Hujan intensitas tinggi, Area Cekungan, Back Water dari Laut atau Kabupaten cilacap Bahaya Primer Pada tahun 2022 ketiga kecamatan tersebut terendam sedalam 100-180 cm selama 7 hari. Tetapi pada selain tahun 2020 terendam hanya 50-70 cm selama 2-3 jam Potensi terendamnya pasar, kantor pelayanan publik, sawah Peringatan Dini 1. Peringatan dini bencana banjir dikeluarkan dari balai PSDA Serayu Citanduy pukul 07.00 dan 16.00 WIB setiap hari
2.peringatan dini bencana banjir dikeluarkan dari Bendungan…. Pukul … Cakupan Wilayah Terdampak Kecamatan Kemranjen: Desa Kedungpring, sibrama, sibalung, nusamangir, kecila, karangjati, sirau, kebarongan, sidamulya, grujugan, alasmalang, karangjati. Kecamatan Sumpiuh: Desa Sumpiuh, selandaka, karanggedang, nusadadi, kemiri, kuntili, pandak, dan lebeng Kecamatan Tambak: Buniayu, Prembun, pesantren, karangpucung, gebangsari, karangpetir, gumelar kidul, plangkapan, gumelar lor Bahaya Sekunder Terjadi bahaya longsor akibat erosi air Sungai. 2.3. Asumsi Dampak
a.Aspek Kependudukan Asumsi jumlah penduduk yang terdampak banjir Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh, Tambak sebanyak
1.Kecamatan Kemranjen Asumsi wilayah terdampak di Kecamatan Kemranjen meliputi 11 Desa antara lain Desa Kedungpring, sibrama, sibalung, nusamangir, kecila, karangjati, sirau, kebarongan, sidamulya, grujugan, alasmalang. Adapun perkiraan jiwa terdampak sebanyak 34.418 jiwa dengan rincian sebagai berikut (data berdasarkan KRB Banyumas 2023): Luka Ringan 5.831 jiwa Luka Berat 161 jiwa Mengungsi 34.418 jiwa
2.Kecamatan Sumpiuh Asumsi wilayah terdampak di Kecamatan Sumpiuh meliputi 8 Desa antara lain Desa Sumpiuh, selandaka, karanggedang, nusadadi, kemiri, kuntili, pandak, dan lebeng. Adapun perkiraan jiwa terdampak sebanyak 18.859 jiwa dengan rincian sebagai berikut: Luka Ringan 3.197 jiwa Luka Berat 103 jiwa Mengungsi 18.859 jiwa
3.Kecamatan Tambak Asumsi wilayah terdampak di Kecamatan Tambak meliputi 9 Desa antara lain Desa Buniayu, Prembun, pesantren, karangpucung, gebangsari, karangpetir, gumelar kidul, plangkapan, gumelar lor. Adapun perkiraan jiwa terdampak sebanyak 17.781 jiwa dengan rincian sebagai berikut: Luka Ringan 3.015 jiwa Luka Berat 131 jiwa Mengungsi 17.781 jiwa
b.Aspek Fisik/Infrastruktur Berdasarkan skenario banjir yang disebabkan oleh Sungai ijo dan tipar memiliki bahaya primer limpasan dan genangan 50 cm – 1,8 meter. Diperkirakan fasilitas dan sarana prasarana yang terkena adalah : Tabel 2.1 Fasilitas terdampak banjir Fasilitas Kemranjen Sumpiuh Tambak Jaring Jalan 10 10 8 Jembatan 11 11 3 Stasiun 1 1 - Sekolah 5 4 3 Kantor Pemerintahan 6 6 4
c.Aspek Ekonomi Pada sektor ekonomi diperkirakan dampak yang ditimbulkan berupa kerugian baik di bidang perdagangan, pertanian, peternakan, dan wisata Berdasarkan hasil diskusi diperkirakan total kerugian bisa mencapai M. Adapun detail kerugian di aspek ekonomi adalah sebagai berikut (data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, 2022): Tabel 2.2 Aspek Ekonomi terdampak banjir Fasilitas Kemranjen Sumpiuh Tambak Pasar (buah) 2 1 3 Pertanian (Rp) 5.150.880.000 5.753.280.000 7.730.208.000 Perikanan (Rp) 1.784.450.000 45.440.000 Peternakan (Rp) 6,374,000 1,791,786,000 1,684,442,000
d.Aspek Lingkungan Dampak Banjir Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh dan Tambak diperkirakan akan berpengaruh terhadap lingkungan berupa kerusakan pada tanaman di sepanjang sempadan sungai, dan lahan pertanian dan perkebunan.
1.Air Tanah
2.Tanah/Lahan Banjir akan memperngaruhi terhadap berbagai bidang kehidupan manusia termasuk bidang pertanian. Lahan pertanian penduduk dan vegetasi akan tergenang banjir sehingga menyebabkan kerugian pada sektor ini. Genangan air dapat mengakibatkan kerusakan hingga gagal panen. Daerah yang perlu diwaspadai adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Sungai Serayu Orde 2 dan anak Sungai nya (Orde 3-4) Operasi penanganan darurat bencana banjir dan tugas kemanusiaan dilakukan selama 7 hari atau dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan situasi di lapangan yang dijalankan oleh SKPDB Kabupaten Banyumas melalui Posko Penanganan Darurat Bencana (PDB) dan Pos Lapangan PDB. Posko PDB berada di tingkat kabupaten sedangkan Pos Lapangan PDB di tingkat 3 Kecamatan yang terdampak (Kemranjen, Tambak, Sumpiuh). Pos Pendamping PDB berada di tingkat Provinsi Jawa Tengah. 3.2. Sasaran
a.Tersusunnya rencana operasi penanganan darurat bencana banjir dalam waktu 24 jam;
b.Terselenggaranya rapat koordinasi yang melibatkan 5 unsur pentahelix (Pemerintah, Masyarakat, Dunia Usaha, Akademisi, dan Media Massa) dan 3 Kecamatan terdampak;
c.Terlaksananya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak dengan menjalankan fungsi SKPDB;
d.Terlaksananya pengerahan sumber daya dari masing-masing OPD Kabupaten dan atau Provinsi Jawa Tengah yang telah berkomitmen dalam operasi penanganan darurat bencana;
e.Terlaksananya 100% evakuasi masyarakat terdampak atau korban banjir;
f.Terselenggaranya sarana prasarana vital publik meliputi listrik, air, dan jaringan komunikasi;
g.Terlaksananya 7 (tujuh) hari operasi penanganan darurat bencana sesuai dengan tanggung jawab masing-masing dan bertanggung gugat penuh.
h.Terselenggaranya pengungsian dan perlindungan kelompok rentan
i.Terlaksananya pengkajian awal dan pendataan warga terdampak Tabel 4.1 Fungsi dan Kegiatan Pokok Kabupaten Banyumas dalam Kedaruratan Bencana Banjir Kecamatan Kemranjen, Tambak dan Sumpiuh Fase Sasaran Tindakan Siaga Darurat
1.Memantau rilis peringatan dini banjir oleh BBWS Serayu-Opak atau bendungan terdekat secara real-time;
2.Menyiapkan dan menyiagakan personel sesuai dengan komponen dalam organisasi dan tugas penanganan darurat bencana banjir di bawah koordinasi BPBD;
3.Menyampaikan update informasi potensi banjir dan bencana sekunder kepada Bupati;
4.Terbitnya Surat Keputusan Bupati tentang Status Siaga Darurat Bencana Banjir;
5.Menyiagakan dan menguji alat peringatan dini, sistem komunikasi dan manajemen informasi terpadu agar dapat terhubung dengan semua pihak terkait baik di daerah hingga pusat melalui kegiatan apel siaga;
6.Menyiagakan peralatan evakuasi banjir, tempat evakuasi sementara (TES) dan tempat evakuasi akhir (TEA) di lokasi aman yang mudah dijangkau;
7.Mengaktifkan posko lapangan banjir di daerah yang memiliki ancaman banjir. Tanggap Darurat
1.Mendukung dalam pelaksanakan koordinasi penyusunan rencana operasi;
2.Mobilisasi sumber daya: personel, peralatan, logistik, untuk pendukungan;
3.Aktivasi satuan tugas penanganan darurat bencana banjir tingkat Kabupaten;
4.Pembentukan Pos Lapangan ;
5.Mendorong aktivasi satuan komando penanganan darurat bencana (SKPDB) banjir di 3 kecamatan terdampak;
6.Mendorong aktivasi dan pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan darurat bencana banjir di Kabupaten;
7.Membuka wilayah yang terisolasi guna memperlancar kegiatan rescue dan distribusi bantuan;
8.Mendukung operasi pencarian, penyelamatan, evakuasi korban dan harta benda;
9.Mendukung operasi pemenuhan kebutuhan dasar sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada masa kebencanaan;
10.Mendukung upaya perlindungan kepada kelompok rentan (wanita hamil, anak, lansia Fase Sasaran Tindakan serta penyandang disabilitas, dan penyandang komorbid/penyakit bawaan);
11.Melakukan update informasi terkait dampak dan penanganan bencana; Transisi Tanggap Darurat ke Pemulihan
1.Diterbitkannya Keputusan Bupati tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan;
2.Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan;
3.Mendukung pemulihan dan keberfungsian sarana - prasarana layanan publik;
4.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana secara periodik dan berjenjang;
5.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasi transisi menuju pemulihan darurat bencana secara periodik dan berjenjang;
6.Penilaian pelaksanaan tanggap bencana sebagai basis penetapan status darurat;
7.Menetapkan status pengakhiran atau perpanjangan operasi;
8.Demobilisasi seluruh personel penanganan darurat bencana jika operasi telah berakhir atau perpanjangan tugas personel jika operasi diperpanjang;
9.Mengakhiri status dari transisi darurat ke pemulihan yang dilanjutkan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi; 4.2. Struktur Organisasi Komando 4.3. Fungsi dan Kegiatan Pokok Fungsi BPBD Kabupaten Banyumas dalam kedaruratan memiliki tugas pokok pendukung dan pendampingan kepada SKPDB 3 Kecamatan terdampak bencana Banjir (Kecamatan Kemranjen, Sumpiuh dan Tambak), Pemerintah Kabupaten Banyumas membentuk komando sebagai sistem dengan bidang-bidang yang memiliki fungsi spesifik. Fungsi pokok diantaranya: (a) Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi Dan Informasi; (b) Perencanaan; (c) Operasi; (d) Logistik; (e) Administrasi dan Keuangan. Fungsi masing-masing bidang pendukung dan pendampingan penaganan darurat bencana sebagai berikut: Tabel 4.2 Fungsi dan Kegiatan Pokok Kabupaten Banyumas dalam Darurat Bencana Banjir KOMANDAN PDB WAKIL KOMANDAN PDB SEKRETARIAT Perwakilan Lembaga/Instansi Keselamatan dan Keamanan Bidang Perencanaan Bidang Operasi Evakuasi dan Penyelamatan Kesehatan dan Psikososial Pendidikan Sarana Prasarana dan Pengungsian Bidang Logistik Bidang Administrasi dan Keuangan Unit Transportasi Unit Kesehatan Unit Sarpras Unit Pangan Pos Pendamping Propinsi Unit Komunikasi Unit Kajian Situasi Unit Technical Specialist Gambar 3 Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) Banjir Kabupaten Banyumas Tindakan Kegiatan Pokok Tindakan 1: Melaksanakan Tindakan Komando, Kendali Koordinasi, Komunikasi,
a.Memastikan komando, terarah, terpadu, terukur dan terbangun interoperabilitas antar pihak terkait operasi penanganan darurat bencana banjir;
b.Memastikan terbangunnya pola koordinasi dan rentang kendali multi-pihak yang terlibat dalam operasi penanganan darurat bencana banjir;
c.Memastikan terbangunnya pola komunikasi dan informasi yang terpadu parapihak; Tindakan 2: Melaksanakan Perencanaan Penanganan Darurat Bencana
a.Mendukung mekanisme dan proses perencanaan penanggulangan darurat bencana banjir secara terpadu;
b.Memastikan adanya proses perencanaan terpadu dalam penanganan darurat banjir, berdasarkan prioritas dan tujuan yang ditentukan;
c.Mendukung dan memantau penyusunan strategi pemulihan pasca darurat bencana banjir. Tindakan 3 : Operasi Penanganan Darurat Banjir
a.Mendukung dan memantau penyusunan rencana kegiatan operasi penanganan darurat bencana;
b.Mendukung pelaksanaan dan sasaran pencapaian operasi penanganan darurat bencana secara terpadu dan tepat;
c.Mendukung dan mengkoordinasikan semua operasi taktis di lapangan;
d.Memantau dan mendukung penyelesaian tujuan operasi tanggap daurat bencana. Tindakan 4: Pemenuhan Logistik untuk penanganan Darurat Banjir
a.Menyediakan dan memastikan dukungan logistik (fasilitas, peralatan, sumber daya, sarana, transportasi, layanan medis, fasilitas akses kemudahan kelompok rentan, dsb) yang diperlukan untuk penanggulangan bencana sesuai yang dibutuhkan;
b.Mendukung pemenuhan layanan medis, makanan dan fasilitasi peralatan yang diperlukan dalam operasi tanggap darurat. Tindakan Kegiatan Pokok Tindakan 5: Pelayanan Administrasi dan Keuangan untuk penanganan Darurat Banjir
a.Memonitor biaya terkait penanganan darurat bencana;
b.Memberikan petunjuk terkait manajemen keuangan dalam operasi pendukungan dan pendampingan penanganan darurat bencana;
c.Memfasilitasi mekanisme pendukungan dan penerimaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan luar negeri, swasta dan masyarakat sesuai peraturan yang ada. 4.4. Tugas-Tugas Pencapaian dalam sasaran penanganan bencana, fungsi diturunkan dalam bentuk tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap bidang bersama bagian/unit divisi di bawahnya. Agar pelaksanaan dapat terealisasi, oleh karenanya tugas di susun berdasarkan kemampuan sumber daya yang tersedia. Berikut merupakan penjabaran tugas masing- masing bidang dalam penanganan kedaruratan bencana banjir. Tabel 4.3 Tugas-Tugas Bidang Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas
1.Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi Memimpin koordinasi internal dan bertanggung jawab pada proses penanganan darurat bencana Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi
a.Melakukan pengendalian operasi penanganan darurat bencana
b.Menyiapkan posko PDB di Kabupaten terdampak banjir
c.Mengkoordinasikan kesiapan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, pelayanan kesehatan dan penyelamatan
d.Memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi terlibat dalam fasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana Wakil Komandan PDB
a.Mendampingi komandan PDB dalam pelaksanaan tugas darurat bencana
b.Mengkoordinir tugas-tugas sekretariat, keselamatan dan keamanan serta perwakilan instansi/lembaga
c.Melaksanakan peran sesuai dengan yang dimandatkan Pos Pendamping Nasional Berkoordinasi dengan POSKO PDB banjir terkait dukungan penanganan darurat yang dibutuhkan sesuai dengan analisis situasi yang ada Sekretariat Menyiapkan dan mengkoordinasikan semua agenda komandan PDB Perwakilan Institusi/Lembaga Membantu komandan untuk memastikan dukungan sumber daya dari instansi dan Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas lembaga terkait di tingkat Provinsi Jawa Tengah Keselamatan dan keamanan Mengantisipasi, mendeteksi, dan memberikan perimgatan terhadap kondisi yang da[at membahayakan lingkungan posko PDB dan Pengungsian
2.Bidang Perencanaan Mendukung mekanisme dan proses perencanaan penanggulangan darurat bencana banjir dan Memastikan komando dan rantai komunikasi berjalan baik operasi pelaksanaan darurat bencana Unit Kajian Situasi
a.Melakukan pemantauan terhadap banjir yang dirilis oleh BBWS Serayu Opak
b.Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan ahli dan pihak berkompeten penanganan darurat banjir
c.Mengumpulkan dan menganalisa data terkait penanganan darurat bencana banjir
a.Mengkoordinasikan hasil evaluasi harian kegiatan operasi tanggap darurat dari wilayah terdampak Unit Technical Spesialist
b.Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan penanganan darurat banjir yang membutuhkan keahlian khusus 3.Bidang Operasi
a.Mendukung dan memantau penyusunan rencana kegiatan operasi penanganan darurat bencana; Evakuasi dan Penyelamatan
a.Melakukan koordinasi pelaku evakuasi dan penyelamatan
b.Melakukan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban
c.Memastikan kebutuhan dan mobilisasi personil pelaku evakuasi dan Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas
b.Mendukung pelaksanaan dan sasaran pencapaian operasi penanganan darurat bencana secara terpadu dan tepat. penyelamatan
d.Mendukung dan memastikan terpenuhinya kebutuhan peralatan operasi dan peralatan pendukung lainnya bagi pelaku evakuasi dan penyelamatan
e.Menyusun laporan pelaksanaan bidang operasi evakuasi dan penyelamatan Kesehatan dan Psikososial
a.Memastikan kebutuhan dan mobilisasi tenaga kesehatan yang berasal dari instansi/Lembaga terkait di Provinsi Jawa Tengah
b.Memberikan dukungan layanan kesehatan dan psikososial bagi Masyarakat terdampak
c.Mengkoordinasikan dan memastikan ketersediaan kebutuhan dasar bagi kelompok rentan (Ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas) Pendidikan
a.Mendukung kabupaten terdampak agar Pendidikan tetap terlaksana di tenda pengungsian
b.Mendukung kekurangan kebutuhan terkait bidang Pendidikan bagi Masyarakat terdampak bencana Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas 4.Bidang Logistik Menyediakan dan memastikan dukungan logistik (fasilitas, peralatan, sumber daya, sarana, transportasi, layanan medis, dsb) yang diperlukan untuk penanggulangan bencana sesuai yang dibutuhkan. Unit Transportasi
a.Mendata kekurangan kebutuhan armada transportasi yang dibutuhkan dalam evakuasi dan operasi tanggap darurat bencana
b.Menyiapkan armada transportasi untuk membackup kekurangan armada kabupaten terdampak bencana
c.Menyiapkan sarana transportasi untuk layanan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak
d.Memfasilitasi bantuan penyediaan energi (BBM, LPG dan Listrik) Unit Kesehatan
a.Mendukung kekurangan peralatan medis, obat-obatan, vitamin bagi kabupaten terdampak
b.Mengkoordinasikan pembagian logistik dengan dinas terkait di kabupaten
c.Menyediakan peralatan medis, obat- obatan di pos pengungsian Provinsi Jawa Tengah Unit Sarpras dan Peralatan
a.Mendukung dalam bentuk sumberdaya manusia dan peralatan dalam penyiapan akses ke daerah terdampak
b.Mendukung peralatan dan media komunikasi pos komando selama masa tanggap darurat Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas
c.Mengirimkan dukungan peralatan tim operasi tanggap darurat bencana
d.Mendukung perbaikan sarana prasarana krusial bagi masyarakat terdampak bencana guna mempermudah penyaluran bantuan
e.Mendukung penyiapan dan pendirian posko pengungsian dan dapur umum bagi korban terdampak bencana Unit Pangan
a.Mendukung pemenuhan kebutuhan pangan untuk pengungsi korban bencana
b.Mengkoordinasikan dengan kabupaten terdampak terkait penyaluran bantuan pangan 5.Bidang Administrasi dan Keuangan
a.Memonitor biaya terkait penanganan darurat bencana;
b.Memberikan petunjuk terkait manajemen keuangan dalam operasi pendukungan dan pendampingan Unit Administrasi
a.Menyiapkan kebutuhan surat menyurat lintas Lembaga selama operasi tanggap darurat
b.Menyiapkan draft surat perpanjangan/pengakhiran status darurat
c.Mempersiapkan administrasi meliputi: - Catatan penerimaan - Catatan pengeluaran
d.Laporan pertanggungjawaban Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub- Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas penanganan darurat bencana;
c.Memfasilitasi mekanisme pendukungan dan penerimaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan luar negeri sesuai peraturan yang ada. Unit Keuangan
a.Menyiapkan permohonan pencairan Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tidak Terduga (BTT);
b.Menerima dan mencatat bantuan keuangan dari para pihak;
c.Menyiapkan sumber daya keuangan untuk mendukung operasi tanggap darurat;
d.Menyusun laporan keuangan. Fungsi Uraian Fungsi/Keterangan Koordinasi dan Pelaporan ▪ Pelaporan seluruh kegiatan PDB kepada Pos Komando. ▪ Pengkoordinasian kepada Pos Komando serta Pengawasan aktivitas penanganan bencana di Pos Lapangan. Koordinasi dan Pelaporan ▪ Membantu koordinator dalam penyusunan laporan seluruh kegiatan PDB kepada Pos Komando ▪ Membantu Koordinator dalam pengkoordinasian kepada Pos Komando serta Pengawasan aktivitas penanganan bencana di Pos Lapangan. Administrasi ▪ Pelaksanaan fungsi tatakelola administrasi yang memenuhi prinsip akuntabilitas dalam PDB di tingkat Pos Lapangan. ▪ Penyiapan wadah untuk saran, masukan, dan aduan dari masyarakat di tingkat Unit Pos Lapangan Koordinasi ▪ Pengkoordinasian kegiatan Evakuasi, Perlindungan dan Pengungsi Kepada Pos Komando. ▪ Pelaksanaan Evakuasi, Perlindungan dan Pengungsi di Pos Lapangan. ▪ Penyiapan ruang isolasi dan identifikasi bagi korban bencana. ▪ Pelibatan dan pengkoordinasian dengan Forum PRB dan kelompok-kelompok siaga bencana di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. Pengumpulan dan Penyimpanan Logistik ▪ Penyiapan tempat dan penampungan sementara logistik. ▪ Pendistribusian logistik ke masyarakat terdampak. ▪ Pencatatan keluar masuk logistik dari penampungan sementara. Penyediaan ▪ Koordinasi Penyediaan hunian dan bantuan non pangan. ▪ Pelaporan Layanan ▪ Koordinasi Penyediaan layanan air bersih, sanitasi hunian dan layanan kesehatan. ▪ Pelaporan Pengamanan dan Ketertiban ▪ Pengamanan dan penertiban lingkungan. ▪ Pengamanan evakuasi tanggap darurat dan distribusi bantuan logistik kepada pengungsi. Fungsi Uraian Fungsi/Keterangan ▪ Mengkoordinir masyarakat yang tergabung dalam bidang pengamanan. ▪ Pelibatan Forum PRB dan kelompok- kelompok siaga bencana di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa. 4.5. Instruksi Koordinasi Instruksi koordinasi berdasarkan SK Bupati Banyumas tentang penetapan STATUS DARURAT BENCANA BANJIR, ditindaklanjuti dengan aktivasi Rencana Kontingensi menjadi Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana Banjir. Seluruh pihak yang terlibat dalam Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) agar segera melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk:
a.Mengaktifkan Renkon menjadi Renops, menyesuaikan dengan kejadian yang sebenarnya terjadi
b.Mengaktifkan system komunikasi informasi dan pelaporan di Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat
c.Menginventarisasi semua sumber daya yang tersedia
d.Mobilisasi semua sumber daya yang tersedia
e.Penentuan masa tanggap darurat selama 7 hari
f.Memprioritaskan penanganan pada kelompok rentan
g.Menginstruksikan perbaikan sarana vital segera Berikut ini langkah-langkah untuk mendukung instruksi koordinasi, antara lain:
a.Pengkajian Cepat Akibat Bencana Banjir Kabupaten Banyumas BPBD Kabupaten Banyumas melakukan pengkajian cepat untuk menilai akibat langsung dari bencana Banjir. Pengkajian dilakukan dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer dilakukan dengan menugaskan dan mengerahkan Tim Reaksi Cepat ke lokasi terdampak bencana. Data sekunder dihimpun dari pelaporan, media massa, instansi/lembaga terkait, masyarakat, internet, dan informasi lainnya yang relevan. Lingkup kaji cepat meliputi: Apa : Jenis bencana Bilamana : Hari, tanggal, bulan, tahun, jam, waktu setempat Di mana : Tempat/lokasi/daerah bencana Berapa : Jumlah korban, kerusakan sarana dan prasarana Penyebab : Penyebab terjadinya bencana Bagaimana : Upaya yang telah dilakukan
b.Penetapan Status/Tingkat Bencana. Bupati Banyumas menetapkan Status Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dengan mengindahkan surat rekomendasi dari BMKG perihal kenaikan status dan ancaman cuaca ekstrem di Kabupaten Bantul. Berikut beberapa pertimbangan dalam penetapan status: 1) Laporan BPBD Kabupaten Banyumas atas hasil pengkajian cepat akibat Banjir Kabupaten Banyumas 2) Pertimbangan para pihak dalam forum rapat dengan instansi/lembaga/organisasi 3) Penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Status Darurat Bencana Kabupaten Banyumas • Surat Keputusan Bupati sekaligus sebagai keputusan mengaktivasi rencana kontingensi operasi penanganan kedaruratan, melalui pemutakhiran atau penyesuaian situasi dan dampak kejadian yang ada, menjadi Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus menegaskan keputusan aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dan personil- personil yang diberi mandat sebagai pengampu tugas pendukungan penanganan kedaruratan bencana tanah longsor. • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus memastikan dan menegaskan pemerintah kabupaten merupakan pengampu utama penanganan kedaruratan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dan Pos Komando Kabupaten Banyumas • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus memastikan penggunaan alokasi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk penanganan kedaruratan bencana
c.Penyusunan Rencana Operasi Penanganan Kedaruratan Bencana berdasarkan Rencana Kontingensi yang disesuaikan dengan intensitas dampak langsung bencana.
d.Penyelenggaraan Operasi Penanganan Kedaruratan Bencana Banjir Kabupaten Banyumas meliputi: 1) Pengerahan sumberdaya Kabupaten Banyumas 2) Aktivasi Pos Lapangan 3) Aktivasi Jaringan Komunikasi
e.Pengorganisasian Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir Kabupaten Banyumas. No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Penanggung Jawab Bupati Banyumas 1 Komandan Tanggap Darurat
1.Bupati Banyumas
2.Kapolresta Banyumas
3.Komandan Kodim 0701/Banyumas
4.Sekda Kabupaten Banyumas
5.Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyumas
1.Memberikan arahan penanganan kondisi tanggap darurat
2.Memberikan komando kepada para pejabat yang mewakili instansi/Lembaga/organisasi terlibat dalam fasilitasi aksesibilitas penanganan darurat bencana
3.Memimpin koordinasi internal pada proses penanganan darurat banjir 2 Wakil Komandan
1.Kapolresta Banyumas
2.Komandan Kodim 0701/Banyumas
3.Sekda Kabupaten Banyumas
4.Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Banyumas
1.Mendampingi komandan PDB dalam pelaksanaan tugas darurat bencana
2.Mengkoordinir tugas-tugas sekretariat, keselamatan dan keamanan serta perwakilan instansi/lembaga
3.Melaksanakan peran sesuai dengan yang dimandatkan 3 Pos Pendamping Nasional Pejabat yang ditunjuk BNPB atau BPBD Kabupaten Banyumas Berkoordinasi dengan Posko Provinsi terkait dukungan penanganan darurat yang dibutuhkan sesuai dengan analisis situasi yang ada 4 Pos Pendamping Propinsi Pejabat Yang Ditunjuk BPBD Provinsi Jawa Tengah Atau Rekomendasi BPBD Kabupaten Banyumas Berkoordinasi Dengan Posko Kabubapaten Terkait Dukungan Penanganan Darurat Yang Dibutuhkan Sesuai Dengan Analisis Situasi Yang Ada 5 Sekretariat Pemimpin Sekretaris BPBD Kabupaten Banyumas
a.Kasubag Keuangan
b.Kasubag Umum Mengkoordinasikan agenda Komandan PDB No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Pendukung
1.Biro Kesra Sekda Kabupaten Banyumas
2.Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Banyumas
3.Bagian Hukum Setda Kabupaten Anyumas
4.Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
5.Sekretaris BAPPEDALITBANG Kabupaten Banyumas
6.Sekretaris BKAD Kabupaten Banyumas
7.Sekretaris Bangkesbangpol Kabupaten Banyumas
8.Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
9.Sekretaris Dinsospermasdes Kabupaten Banyumas
10.Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
11.Sekretaris Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Banyumas
12.Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
13.Kepala Bidang Operasi Dan Pemeliharan Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak Melakukan Pencatatan Dan Pendokumentasian Pada Setiap Tahapan Komunikasi Dan Koordinasi No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
14.Kepala Bidang Operasi Dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Citanduy
15.Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Serayu Citanduy Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Tengah
16.Bagian Pemerintahan Kecamatan Lumbir
17.Bagian Pemerintahan Kecamatan Gumelar 6 Humas Pemimpin
1.Dinas Komunikasi Dan Informatika Provinsi Jawa Tengah
2.Kepala Bidang Sandi Statistic Dan Komunikasi Dinas Komunikasi Dan Informai Kabupaten Banyumas
3.Bidang Pencegahan Dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Banyumas
4.Kepala Kantor Cabang Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Wilayah Banyumas
5.Pasi Teritorial Kodim 0701/Banyumas Memberikan dukungan update informasi kebencanaan di lokasi kejadian kepada komandan PDB No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
6.Kepala Satuan Pembina Masyarakat Polresta Banyumas Pendukung
1.Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas
2.Bagian Humas Dan Protokol Kabupaten Banyumas
3.Bagian Sub Umum Kepegawaian BPBD Kabupaten Banyumas
4.Seluruh Anggota Bidang Pusdalops BPBD Banyumas
5.Kecamatan Lumbir
6.Kecamatan Gumelar Berkomunikasi Kepada Posko Dan Sebaran Coordinator Lapangan Terkait Penanganan Dan Pemenuhan Kebutuhan Penanganan Kedaruratan Bencana 7 Perwakilan Institusi/Le mbaga Pemimpin Ketua FPRB Kabupaten Banyumas Membantu komandan untuk memastikan dukungan sumberdaya dari instansi dan Lembaga terkait di tingkat Provinsi Jawa Tengah Pendukung
1.MDMC Kabupaten Banyumas
2.LPBI NU Kabupaten Banyumas
3.Kwarcab Kabupaten Banyumas
4.PMI Kabupaten Banyumas
5.BAZNAS Kabupaten Banyumas
6.RAPI Kabupaten Banyumas
7.BAGANA (NU) Banyumas
8.Dompet Duafa Banyumas
9.LAZNAS Al-Irsyad Banyumas
1.Memberikan masukan terkait perkembangan situasi darurat akibat banjir serayu dan dampaknya berdasarkan hasil kajian di lapangan dan instrumen yang dimiliki
2.Membantu komandan untuk memastikan mobilisasi sumberdaya instansi dan lembaga terkait di tingkat Provinsi Jawa Tengah No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
10.FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama)
11.Tim Gerak Cepat (TGC) Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas 8 Bidang Keamanan Pemimpin
1.Komandan Kodim 0701 Banyumas (staff inteldim)
2.Kapolresta Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan posko kepada Komandan tanggap darurat Pendukung
1.Polresta Banyumas (Kabag Operasi)
2.Satpol PP Kabupaten Banyumas
3.Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
4.Brimob Yon. D. Purwokerto
1.Mengantisipasi, mendeteksi dan memberikan peringatan terhadap kondisi yang dapat membahayakan
2.Memastikan terlaksananya pertemuan koordinasi antara pelaku bidang Keamanan yang berasal dari instansi/lembaga di tingkat Kabupaten Banyumas
3.Memastikan kebutuhan dan memobilisasi bidang Keselamatan dan Keamanan
4.Memastikan keamanan wisatawan domestik dan mancanegara yang terdampak bencana 9 Bidang Perencanaan Unit Kajian Situasi Pemimpin BPBD Kabupaten Banyumas (Bidang Darurat dan Logistik) Mengkoordinasikan dan melaporkan hasil pemantauan situasi banjir dan potensi luas wilayah terdampak No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Pendukung
1.Kodim 0701/Banyumas (Pasi Ops)
2.Polresta Banyumas (Sat Intel)
3.Kantor Pencarian Dan Pertolongan Cilacap
4.Dinas Lingkugan Hidup Kabupaten Banyumas
5.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
6.Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
7.BPBD Kabupaten Banyumas
8.PMI Kabupaten Banyumas
9.Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
10.Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Banyumas
11.BBWSSO (serayu opak)
12.BAZNAS Kabupaten Banyumas
d.Melakukan pemantauan terhadap banjir Serayu yang dirilis oleh BBWS Serayu Opak
e.Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan ahli dan pihak berkompeten penanganan darurat banjir
f.Mengumpulkan dan menganalisa data terkait penanganan darurat bencana banjir
g.Mengkoordinasikan hasil evaluasi harian kegiatan operasi tanggap darurat dari wilayah terdampak Unit Technical Spesialis Pemimpin BBWS Serayu Opak Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan penanganan darurat banjir yang membutuhkan keahlian khusus No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Pendukung
1.Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
2.Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang Jawa Tengah
3.Kodim 0701 Banyumas (Pamenahli)
4.POLRES Banyumas (DitIntel)
5.Forum FPRB
6.Akademisi Memberikan Analisa dalam menghadapi situasi darurat bencana banjir yang membutuhkan keahlian khusus 10 Bidang Operasi Unit Evakuasi dan penyelamat an Pemimpin
1.Pasi Oprasi Kodim 0701/Banyumas
2.Pasi Operasi Batalyon D Pelopor Brimob Banyumas
3.Kepala Satuan Sabhara Polresta Banyumas
4.Kasie Ops Kantor BASARNAS Cilacap Mengkoordinir dan melaporkan kegiatan evakuasi dan pertolongan korban bencana banjir Pendukung
1.Bidang Linmas Satpol PP Kabupaten Banyumas
2.UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Banyumas
3.Bagian Pengendalian Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
4.PMI Kabupaten Banyumas
1.Mendukung pelaksanaan koordinasi pelaku evakuasi dan penyelamatan
2.Mendukung pelaksanaan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban
3.Memastikan kebutuhan dan mobilisasi personil pelaku evakuasi dan penyelamatan
4.Mendukung dan memastikan terpenuhinya kebutuhan peralatan No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
5.BPBD Kabupaten Banyumas
6.MDMC Kabupaten Banyumas
7.KWARCAB Kabupaten Banyumas (Saka Pena)
8.Baznas Tanggap Bencana (BTB) Kabupaten Banyumas
9.BAGANA
10.TAGANA
11.SATLINMAS
12.DAMKAR operasi dan peralatan pendukung lainnya bagi pelaku evakuasi dan penyelamatan
5.Menyusun laporan pelaksanaan bidang operasi evakuasi dan penyelamatan Unit kesehatan dan psikososial Pemimpin Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas
1.Mengkoordinasi dan memastikan terlaksananya koordinasi antar pelaku bidang operasi kesehatan dan psikososial
2.Mengkoordinasi dan memastikan RSUD dan layanan kesehatan milik Provinsi Jawa Tengah dapat beroperasi guna mendukung layanan kesehatan korban Pendukung
1.Klinik Pratama Kodim
2.POLRESTA Banyumas (Sie Dokkes)
3.Bidang Darlok BPBD Kabupaten Banyumas Klaster Pengungsian Dan Perlindungan
4.Bidang Perlindungan Jaminan Dan Rehabilitasi Social Dinas Sosial Dan
1.Memastikan kebutuhan dan mobilisasi tenaga kesehatan yang berasal dari instansi/Lembaga terkait di Provinsi Jawa Tengah
2.Memberikan dukungan layanan kesehatan dan psikososial bagi Masyarakat terdampak
3.Mengkoordinasikan dan memastikan ketersediaan kebutuhan dasar bagi kelompok rentan (Ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas) No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Banyumas
5.Korps Sukarela (KSR) PMI Kabupaten Banyumas
6.MDMC Kabupaten Banyumas
7.KWARCAB Kabupaten Banyumas (Saka Bhakti Husada)
8.Forum Perguruan Tinggi Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB) Kabupaten Banyumas
9.RSUD Margono
10.RSUD Ajibarang
11.RSUD Banyumas
12.Dinas Perempuan Dan Perlindungan Anak
13.Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Banyumas
14.PPNI Kabupaten Banyumas
15.Bagian Ketentraman dan Ketertiban Umum Kecamatan Se-Kabupaten Banyumas Unit Pendidikan dan Keagamaan Pemimpin
1.Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Prov. Jawa Tengah
2.Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas Memastikan dan mengkoordinasikan antar pelaku bidang operasi Pendidikan di tingkat Provinsi Jawa Tengah No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Pendukung
1.POLRES Banyumas (Dit Binmas)
2.MDMC Kabupaten Banyumas
3.Dinas Sosial Kabupaten Banyumas
4.Dinporbudpar Kabupaten Banyumas
5.Kemenag Kabupaten Banyumas
6.PMI Kabupaten Banyumas
7.KWARCAB Kabupaten Banyumas
8.DPPKBP3A Kabupaten Banyumas
9.PGRI Kabupaten Banyumas
1.Mendukung kabupaten terdampak agar Pendidikan tetap terlaksana di tenda pengungsian
2.Mendukung kekurangan kebutuhan terkait bidang Pendidikan bagi Masyarakat terdampak bencana 11 Bidang Logistik Unit Transportas i Pemimpin Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan mendukung sarana transportasi untuk mendukung operasi tanggap darurat Pendukung
1.BPBD Kabupaten Banyumas
2.Kodim 0701 Banyumas (Kabekangdam)
3.Satpol PP Kabupaten Banyumas
4.Dinas Sosial Kabupaten Banyumas
5.POLRES Banyumas (Biro Logistik)
1.Mendata kekurangan kebutuhan armada transportasi yang dibutuhkan dalam evakuasi dan operasi tanggap darurat bencana
2.Menyiapkan armada transportasi untuk membackup kekurangan armada kabupaten terdampak bencana No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
6.Dinas LHK Kabupaten Banyumas
7.BASARNAS
8.Dinas ESDM Slamet Selatan
9.Pertamina
10.PLN
3.Menyiapkan sarana transportasi untuk layanan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak
4.Memfasilitasi bantuan penyediaan energi (BBM, LPG dan Listrik) Unit Peralatan dan Sarana Prasarana Pemimpin
1.BBWS Serayu Opak
2.BBWS Citanduy
3.STALKIM BMKG Mendukung dan mengkoordinasikan kegiatan perbaikan dan penanganan bencana Pendukung
1.Kodim 0701/Banyumas (Pasi Log)
2.POLRESTA Banyumas (Biro Logistik)
3.Bidang Rehabilitasi Dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Banyumas
4.Dinas Perumahan Dan Permukiman Kabupaten Banyumas
5.Dinas Pekerjaan Umum Bina Kabupaten Banyumas
6.Dinas Pekerjaan Umum Sumberdaya Air Dan Penataan Ruang Kabupaten Banyumas
7.Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Tengah
8.Sekretaris Pusat Mitigasi Universitas Jendral Soedirman
1.Mendukung dalam bentuk sumberdaya manusia dan peralatan dalam penyiapan akses ke daerah terdampak
2.Mendukung peralatan dan media komunikasi pos komando selama masa tanggap darurat
3.Mengirimkan dukungan peralatan tim operasi tanggap darurat bencana
4.Mendukung perbaikan sarana prasarana krusial bagi masyarakat terdampak bencana guna mempermudah penyaluran bantuan
5.Mendukung penyiapan dan pendirian posko pengungsian dan dapur umum bagi korban terdampak bencana No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
9.Koordinator Bencana Geologi Pusat Mitigasi Universitas Jendral Soedirman
10.Kepala Bidang Penyehatan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
11.Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
12.Ketua Tim Reaksi Cepat Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Kabupaten Banyumas
13.Anggota Pusdalops Bagian Klaster Sarana Dan Prasarana
14.Anggota Pusdalops Bagian Klaster Pemulihan Dini
15.PDAM Kabupaten Banyumas
16.PMI Kabupaten Banyumas
17.ORARI
18.RAPI
19.SENKOM
20.PLN
21.STALKIM BMKG Unit Kesehatan Pemimpin Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan support logistik obat-obatan dan peralatan medis lainnya Pendukung
1.Kodim 0701/Banyumas (Bagian Kesehatan)
1.Mendukung kekurangan peralatan medis, obat-obatan, vitamin bagi kabupaten terdampak No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan
2.Polresta Banyumas (Bagian Kesehatan)
3.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Banyumas
4.Anggota Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas
5.Bidang Pengendalian Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas
6.PMI Kabupaten Banyumas
7.MDMC Kabupaten Banyumas
8.KWARCAB Kabupaten Banyumas (Saka Bhakti Husada)
9.Forum Perguruan Tinggi Pengurangan Risiko Bencana (FPTPRB) Kabupaten Banyumas
10.RSUD Ajibarang
11.RSUD Banyumas
12.Dinas Perempuan Dan Perlindungan Anak.
13.Organisasi Profesi Kesehatan Kabupaten Banyumas
14.PPNI Kabupaten Banyumas
2.Mengkoordinasikan pembagian logistik dengan dinas terkait di kabupaten
3.Menyediakan peralatan medis, obat- obatan di pos pengungsian Kabupaten Banyumas Unit Pangan Pemimpin
1.Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan penyediaan logistik pangan No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan Dan Desa Kabupaten Banyumas
2.Sub Koordinator Klaster Logistic Bidang Darlog BPBD Kabupaten Banyumas
3.Kepala Seksi Pelaynan Dan Relawan PMI Kabupaten Banyumas selama operasi penanganan darurat bencana Pendukung
1.BPBD Kabupaten Banyumas
2.Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Banyumas
3.Dinas Perikanan dan peternakan Kabupaten Banyumas
4.Baznas Kabupaten Banyumas
5.MDMC Kabupaten Banyumas
6.Bulog
1.Mendukung pemenuhan kebutuhan pangan untuk pengungsi korban bencana
2.Mengkoordinasikan dengan kabupaten terdampak terkait penyaluran bantuan pangan 12 Bidang Administrasi dan Keuangan Unit Administras i Pemimpin Sekretariat Daerah Kabupaten Banyumas Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan administrasi selama operasi penanganan darurat bencana banjir Pendukung
1.BPBD Kabupaten Banyumas
2.Biro Kesra Kabupaten Banyumas
3.Biro Hukum Kabupaten Banyumas
1.Menyiapkan kebutuhan surat menyurat lintas Lembaga selama operasi tanggap darurat
2.Menyiapkan draft surat perpanjangan/pengakhiran status darurat
3.Mempersiapkan administrasi meliputi: No Fungsi/Sub Bagian/Unit Institusi/Lembaga/Pejabat Keterangan - Catatan penerimaan - Catatan pengeluaran
3.Laporan pertanggungjawaban Unit Keuangan Pemimpin Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan selama operasi penanganan darurat bencana Pendukung
1.BPBD Kabupaten Banyumas
2.Inspektorat Kabupaten Banyumas
3.Dinas Sosial Kabupaten Banyumas
4.Bappeda Kabupaten Banyumas
5.BPK Kabupaten Banyumas
1.Menyiapkan permohonan pencairan Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tidak Terduga (BTT);
2.Menerima dan mencatat bantuan keuangan dari para pihak;
3.Menyiapkan sumber daya keuangan untuk mendukung operasi tanggap darurat;
4.Menyusun laporan keuangan.
a.Sebelum pengaktifan Komando Penanganan Darurat seluruh sumber daya Kabupaten terdampak banjir mengoptimalkan dana yang berasal dari SKPDB teknis dan instansi terkait yang memiliki anggaran penanggulangan bencana, lembaga non pemerintah, dan dunia usaha;
b.Setelah penetapan status bencana oleh Bupati dan Sistem Komando Penanganan Darurat bencana diaktifkan maka tanggap darurat dapat menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bersumber dari Badan Keuangan Daerah;
c.Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan dan dukungan, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dan bantuan lain yang diperlukan kepada kabupaten/kota terdampak berdasarkan hasil assessment di lapangan;
d.Pemerintah pusat melalui BNPB memberikan bantuan kebutuhan yang tidak dapat dipenuhi oleh kabupaten maupun provinsi. Bantuan yang diberikan meliputi pendampingan terhadap kebijakan serta arahan strategis, pendampingan teknis berupa personel, data informasi, pendampingan akses Dana Siap Pakai (DSP), serta sistem administrasi; Mekanisme Pencairan Belanja Tidak Terduga (BTT) berdasarkan Permendagri No 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah:
1.Penetapan SK Tanggap Darurat.
2.Penetapan SK Struktur Komando Penanggulangan Darurat.
3.Penetapan SK Pengguna Anggaran dan bendahara penerima.
4.BPBD mengajukan surat permohonan dan rencana kebutuhan belanja kepada Badang Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) selaku Bendahara Umum Daerah (BUD).
e.Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), mencairkan dana kebutuhan belanja kepada BPBD Kabupaten Banyumas.
f.Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, selaku Bendahara Umum Daerah (BUD), mencairkan dana kebutuhan belanja paling lambat 1 hari kerja terhitung sejak menerimanya rencana kebutuhan belanja. Mekanisme pencairan Dana Siap Pakai (DSP) berdasarkan Perka BNPB No 6A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai:
1.Penetapan SK Tanggap Darurat.
2.Penetapan SK Struktur Komando Penanggulangan Darurat.
3.Surat Usulan Bupati tentang bantuan Dana siap Pakai (DSP) ke BNPB.
4.Penetapan SK Pengguna Anggaran dan bendahara penerima.
5.Surat pernyataan siap menerima dana hibah.
6.Kwitansi dan berita acara penyerahan bantuan.
7.Kepala BPBD Kabupaten Banyumas berwenang mengelola bantuan Dana Siap Pakai (DSP). Adapun jenis sumber keuangan Penanganan Darurat Bencana Banjir di Kabupaten Banyumas adalah sebagai berikut: Tabel 5.1 Jenis dan Sumber Keuangan Penanganan Darurat Bencana No Jenis Sumber Keuangan Penanganan Darurat Bencana 1 APBN Dana Siap Pakai BNPB 2 APBD Provinsi Belanja Tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah 3 APBD Kabupaten Belanja Tidak Terduga Pemerintah Kabupaten Banyumas 4 Swasta/Lembaga Usaha Donasi tidak mengikat 5 Masyarakat Sipil Donasi tidak mengikat 6 Publik Donasi tidak mengikat 5.2. Logistik Pengerahan sumber daya tingkat kabupaten dalam menghadapi bencana Banjir sebagai berikut:
a.Pada awal kejadian bencana banjir sistem komando penanganan darurat bencana diaktifkan seluruh sumber daya kabupaten terdampak baik berupa personel, logistik dan peralatan dioptimalkan;
b.Pemerintah Kabupaten mengajukan permohonan bantuan personel, logistik, dan peralatan ke Provinsi Jawa Tengah dan atau/Kabupaten terdekat dimana biaya operasional ditanggung Pemerintah Daerah/Pemerintah Provinsi masing-masing;
c.BPBD Provinsi Jawa Tengah mengerahkan sumber daya manusia, perlatan logistik sesuai kebutuhan ke lokasi bencana;
d.Apabila provinsi tidak memiliki ketersediaan sumber daya, maka pemerintah provinsi dapat meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat;
e.Pelaksanaan pengerahan sumber daya berasal dari asal hingga lokasi bencana dilaksanakan dibawah kendali Kepala BPBD Kabupaten Banyumas;
f.Apabila terdapat keterbatasan sumber daya manusia, peralatan dan logistik dapat BNPB dapat membantu melalui pola pendampingan;
g.Pola pendampingan BNPB dapat berupa dukungan biaya pengepakan, biaya pengiriman, jasa tenaga penangkutan dan dukungan peralatan tanggap darurat bencana. Dalam hal ini Pos Komando Kabupaten akan menjalankan fungsi sebagai Pos Lapangan, sementara Pos Pendamping Provinsi akan beralih menjadi Pos Komando. Dalam dokumen ini Pos Komando telah beralih ke tingkat provinsi.
a.Pos Komando Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Banjir Tambak Sumpih Kemranjen, selanjutnya disebut Pos Komando/Posko berfungsi sebagai pusat komando operasi darurat bencana untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan darurat bencana, berkedudukan di Pendopo Sipanji (Kabupaten Banyumas) Pendopo Sipanji Purwokerto Jl. Masjid No.8a, Purwokerto, Sokanegara, Kec. Purwokerto Tim., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53115 Koordinat: -7.4232293 LS, 109.230285 BT
b.Pos Lapangan PDB Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana Banjir Wilayah Timur, selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB, berfungsi sebagai pelaksana operasi pendukungan penanganan darurat bencana kepada SKPDB Kabupaten, berkedudukan dan lebur dalam Komando SKPDB di masing-masing Pos Komando Kecamatan. Tabel 6.1 Alamat Pos Lapangan Kecamatan Pos Lapangan Koordinat Kemranjen Jl. Raya Wijahan No.22, Kemranjen, Kecila, Kec. Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53194 7o 25’ 34.72” LS, 109 o 18’ 26.02” BT Tambak Jl. Raya Barat Tambak No.16, Tambak, Kamulyan, Kec. Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53196 7o 36’ 43.92” LS, 109 o 24’ 29.92” BT Sumpiuh Jl. Lingkungan, Keciples Sumpiuh, Kec. Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53195 7o 36’ 44.93” LS, 109 o 21’ 53.52” BT
c.Pos Pendamping Pos pendamping merupakan pos yang didirikan oleh BPBD Provinsi Jawa Tengah atau BNPB berfungsi untuk mendukung dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam penanganan kedaruratan bencana banjir dan berfungsi untuk memperlancar akses masuk, keluar dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana, baik dalam maupun luar negeri. Pos Pendamping berada di BPBD Kabupaten Banyumas. Tabel 6.2 Alamat Pos Pendamping Pos Pendamping Lokasi Koordinat Kantor BPBD Kabupaten Banyumas Jl. HM Bahrun, Berkoh, Kec. Purwokerto Sel., Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53146 7o 26’ 3.1” LS, 109 o 15’ 49” BT
d.Pos Pendukung Pos Pendukung Penanganan Darurat Bencana Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut Pos Pendukung, berfungsi untuk memperlancar akses masuk, keluar, serta mobilisasi atau distribusi bantuan penanganan darurat bencana baik dalam mapupun luar negeri Tabel 6.3 Alamat Pos Logistik No Pos Pendukung Lokasi Koordinat 1 Pos Logistik 1 Bandara Jenderal Besar Soedirman Purbalingga - 7.457898402671063, 109.4124501890087 4 2 Pos Logistik 2 Bandara Tunggul wulung Cilacap - 7.642046362942644, 109.0350005280840 4 3 Pos Logistik 3 Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang - 6.965902350616222, 110.3749867368729 3 4 Pos Logistik 4 Bandara YIA Yogyakarta -7.897239, 110.060616 5 Pos Logistik 5 Terminal Bulupitu - 7.443321007565341, 109.2564107117363 No Pos Pendukung Lokasi Koordinat 6 Pos Logistik 6 Stasiun Purwokerto - 7.418982895858915, 109.2218059520004 1 7 Pos Logistik 7 Pelabuhan Tanjung intan Cilacap - 7.732186519249057, 108.9953311974857 5 8 Pos Logistik Kesehatan Dinas kesehatan Kabupaten Banyumas - 7.423074036372519, 109.2261306930758 5 6.2. Kendali Kendali utama operasi penanganan darurat bencana banjir Sumpiuh, Tambak, Kemranjen berada pada Komandan PDB. Komandan PDB melaksanakan fungsi pengendalian untuk pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik dan operasi penangaann darurat bencana. 6.3. Koordinasi Koordinasi melibatkan perwakilan seluruh SKPDB Kabupaten dan SKPDB Kecamatan bersifat wajib, dipimpin oleh komandan dan dilaksanakan di Pos Komando Tanggap Darurat, 1 (satu) kali setiap hari selama masa darurat pada waktu yang disepakati. Koordinasi membahas laporan perkembangan oleh setiap bidang operasi serta alternatif-alternatif solusi. 6.4. Komunikasi
a.Radio • Frekuensi Radio HF/SSB Frekuensi Radio HF yang dialokasikan kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB Provinsi • Frekuensi Radio VHF Frekuensi Radio VHF yang dialokasikan kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 171.300 MHz, dengan frekuensi repeater 170.300 MHz untuk RX dan 169.525 MHz untuk TX dengan Tone TX 164.415 Tone 118.8. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB dan BPBD Provinsi.
b.Telepon : 081548808886
c.Email : bpbd.banyumas@yahoo.com
d.Fax : 0281-6841931 6.5. Informasi Informasi di peroleh dari berbagai sumber seperti laporan dari relawan, aparat desa, kecamatan, serta melalui laporan dari berbagai media sosial secara real-time. Seluruh informasi dikelola oleh Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas. Informasi terkait seluruh kegiatan penanganan hanya dikeluarkan oleh Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas. Informasi tersebut dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh komandan operasi yang terlibat dalam struktur komando. Pengelolaan informasi dilakukan secara menyeluruh meliputi pengolahan data dan validasi informasi, serta system aplikasi yang digunakan.
a.Simulasi Rapat Koordinasi Kegiatan ini merupakan finalisasi Rencana Kontingensi. Ketentuan simulasi yakni:
1.Dipimpin oleh Kepala Daerah/Sekretaris Daerah;
2.Diawali dengan paparan setiap bidang operasi tentang kesiapan sumberdaya;
3.Merumuskan hasil Rencana Kontingensi final disepakati bersama.
b.Kegiatan Uji Pengetahuan / Geladi Meja / Table Top Exercise (TTX) Kegiatan ini merupakan latihan dalam bentuk diskusi pada level pengambil keputusan dari tiap-tiap instansi yang berfungsi membahas kasus atau permasalahan dalam operasi penanganan bencana berdasarkan Skenario Latihan guna meningkatkan pemahaman tentang SOP, buku petunjuk, serta tugas & tanggung jawab masing-masing bidang. Kegiatan ini dilaksanakan di dalam ruangan, untuk menguji kemampuan peran para pihak dalam kedaruratan didasarkan pada rencana kontingensi.
c.Kegiatan Uji Posko / Geladi Posko / Command Post Exercise (CPX) CPX adalah sebuah latihan yang dilaksanakan terhadap satu atau lebih instansi/organisasi, yang bertujuan untuk menguji fungsi dan kapasitas instansi yang ikut serta, yang dilaksanakan berdasarkan skenario dari rencana kontingensi. Uji/geladi posko ini bertujuan memastikan setiap peserta mengetahui/memahami peran masing- masing dan bagaimana mekanisme dan tata cara koordinasi antar instansi/lembaga maupun antar bidang operasi
d.Kegiatan Uji Lapang/Geladi Lapang / Field Training Exercise (FTX) FTX adalah Gladi Lapang yang dilaksanakan untuk menguji pengetahuan tentang latihan yang telah didapat pada tahap sebelumnya, dengan menggunakan asumsi situasi bencana tertentu. Hasil pengujian ini digunakan untuk evaluasi dengan melibatkan sumberdaya yang ada di Kabupaten Banyumas. BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO