Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 8 April 2025 BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 8 April 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025 NOMOR 17 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 17 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA STRUKTUR ISI DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA DI KABUPATEN BANYUMAS I. OUTLINE STRUKTUR ISI DOKUMEN RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA Dokumen rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) merupakan dokumen kesiapsiagaan untuk mengantisipasi jika bencana benar-benar terjadi, sesuai lingkup wilayah pemerintahan masing- masing. RPKB adalah rencana yang lebih menitikberatkan pada suatu kerangka kerja bagaimana pemerintah menanggapi darurat bencana secara taktis, baik di tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota. RPKB memuat resume kajian risiko bencana, bencana prioritas, skenario kejadian, dampak, kebijakan dan strategi, mekanisme, pos komando dan kendali, Berikut Outline Struktur isi dokumen Rencana penanggulangan kedaruratan bencana (RPKB) LEMBAR PENGESAHAN PIMPINAN DAERAH RINGKASAN EKSEKUTIF DAFTAR ISI DAFTAR ISTILAH DAN SINGKATAN BAB I SITUASI 1.1 Profil Wilayah 1.2 Risiko Bencana Wilayah 1.3 Prioritas Penanganan Kedaruratan Bencana 1.4 Skenario kejadian dan Asumsi dampak BAB II KEBIJAKAN dan STRATEGI 1.1 Kebijakan 1.2 Strategi BAB III MEKANISME 3.1 Identifikasi Pemangku Pemerintahan 3.2 Konseps Operasi 3.3 Fungsi 3.4 Tugas-tugas 3.5 Instruksi Koordinasi BAB IV KOMANDO, KENDALI, dan KOMUNIKASI BAB V PENUTUP II. PENULISAN DOKUMEN RENCANA RENCANA PENANGGULANGAN KEDARURATAN BENCANA (RPKB) a) Sebelah utara adalah Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang; b) Sebelah timur adalah Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banjarnegara, dan Kabupaten Kebumen. c) Sebelah selatan adalah Kabupaten Cilacap; d) Dan Sebelah barat adalah Kabupaten Cilacap dan Kabupaten Brebes. (Sumber: Bappeda Kabupaten Banyumas, 2018) Gambar 1.1. Peta Kedudukan Kabupaten Banyumas Terhadap Provinsi Jawa Tengah Secara administratif Kabupaten Banyumas terdiri dari 27 kecamatan, 301 Desa, dan 30 Kelurahan. Kabupaten Banyumas memiliki total luas wilayah 132.759 hektar. Wilayah kecamatan terluas adalah Kecamatan Cilongok yang meliputi 7,93% luas Kabupaten Banyumas atau sekitar 10.534 hektar, dan wilayah kecamatan dengan luasan terkecil adalah Kecamatan Purwokerto Barat yaitu 0,56% luas Kabupaten Banyumas atau sekitar 740 hektar 1 . Luas dan persentase luas wilayah kecamatan lainnya dapat dilihat pada tabel berikut ini: Tabel 1.1. Luas Wilayah dan Pembagian Administrasi Kabupaten Banyumas 1 Peraturan Bupati Banyumas Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024-2026 No Kecamatan Jumlah Desa Jumlah Kelurahan Luas (Ha) Persentase 1 Lumbir 10 - 10.266 7,73% 2 Wangon 12 - 6.078 4,58% 3 Jatilawang 11 - 4.816 3,63% 4 Rawalo 9 - 4.964 3,74% 5 Kebasen 12 - 5.400 4,07% 6 Kemranjen 15 - 6.071 4,57% 7 Sumpiuh 11 3 6.001 4,52% 8 Tambak 12 - 5.203 3,92% 9 Somagede 9 - 4.011 3,02% 10 Kalibagor 12 - 3.573 2,69% 11 Banyumas 12 - 3.809 2,87% 12 Patikraja 13 - 4.323 3,26% 13 Purwojati 10 - 3.786 2,85% 14 Ajibarang 15 - 6.650 5,01% 15 Gumelar 10 - 9.395 7,08% 16 Pekuncen 16 - 9.270 6,98% 17 Cilongok 20 - 10.534 7,93% 18 Karanglewas 13 - 3.250 2,45% 19 Kedungbanteng 14 - 6.022 4,54% 20 Baturraden 12 - 4.553 3,43% 21 Sumbang 19 - 5.342 4,02% 22 Kembaran 16 - 2.592 1,95% 23 Sokaraja 18 - 2.992 2,25% 24 Purwokerto Selatan 0 7 1.375 1,04% 25 Purwokerto Barat 0 7 740 0,56% 26 Purwokerto Timur 0 6 842 0,63% 27 Purwokerto Utara 0 7 901 0,68% Jumlah 301 30 132.759 100% (Sumber: BPS Kabupaten Banyumas, 2023) Wilayah Kabupaten Banyumas sebagian besar berada pada ketinggian 0-500 mdpl. Wilayah Kabupaten Banyumas berdasarkan bentuk bentang alam dan penyebaran geografisnya, dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu: 1) pegunungan di sebelah utara (lereng Gunung Slamet) dan daerah pegunungan Serayu Selatan; 2) dataran rendah di antara lereng Gunung Slamet dan pegunungan Serayu Selatan; dan 3) dataran rendah di sebelah selatan pegunungan Serayu Selatan. Daerah dataran potensial sebagai kawasan budidaya, sedangkan daerah perbukitan dengan faktor pembatas kemiringan dan ketinggian lahan diarahkan untuk kawasan konservasi. Wilayah Kabupaten Banyumas memiliki topografi yang kompleks, kondisi topografi di wilayah Kabupaten Banyumas ditunjukkan dengan kondisi ketinggian lahan dan kemiringan lahan. Berdasarkan pengukuran menggunakan data spasial peta ketinggian lahan dan peta kemiringan lahan didapatkan data sebagai berikut:
a.Dataran dengan ketinggian 0 - 200 meter diatas permukaan laut (dpl) terdapat di sebagian besar wilayah di Kabupaten Banyumas, yaitu meliputi Kecamatan Purwokerto Utara, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kembaran, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
b.Dataran dengan ketinggian 200 - 500 meter diatas permukaan laut (dpl) terdapat di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
c.Dataran dengan ketinggian 500 – 1500 meter diatas permukaan laut (dpl) sebagian besar terdapat di wilayah bagian utara dan tenggara, yaitu meliputi Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, dan Kecamatan Tambak.
d.Dataran dengan ketinggian 1500 – 3000 meter diatas permukaan laut (dpl) terdapat di wilayah paling utara yaitu meliputi Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Pekuncen, dan Kecamatan Sumbang.
e.Dataran dengan ketinggian > 3000 meter diatas permukaan laut (dpl) terdapat di wilayah bagian paling utara yaitu meliputi Kecamatan Baturraden dan Kecamatan Sumbang.
2.Sedangkan berdasarkan kemiringan lahannya wilayah Kabupaten Banyumas diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Wilayah datar dengan kemiringan 0% - 8% terdapat sebagian besar wilayah di Kabupaten Banyumas, yaitu meliputi Kecamatan Purwokerto Utara, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Timur, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kembaran, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
b.Wilayah landai dengan kemiringan 8%-15% terdapat di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Purwokerto Barat, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kecamatan Purwokerto Utara, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Sokaraja, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
c.Wilayah agak curam dengan kemiringan 15%–25% terdapat di Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, dan Kecamatan Wangon.
d.Wilayah curam dengan kemiringan 25%-40% terdapat di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon.
e.Wilayah sangat curam dengan kemiringan > 40% terdapat di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Baturraden, Kecamatan Cilongok, Kecamatan Gumelar, Kecamatan Karanglewas, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Pekuncen, Kecamatan Somagede, Kecamatan Sumbang, Kecamatan Sumpiuh, Kecamatan Tambak, dan Kecamatan Wangon. Gambar 2.1.Peta Ketinggian Lahan Kabupaten Banyumas (Sumber : Bappeda Kabupaten Banyumas, 2018) Gambar 3.1. Peta Kemiringan Lahan Kabupaten Banyumas Banyaknya intensitas curah hujan sangat berpengaruh terhadap kesesuaian pemanfaatan lahan. Jumlah hari hujan pada Tahun 2021 di Kabupaten Banyumas terjadi secara fluktuatif yaitu 163 hari dengan curah hujan yang beragam perbulannya. Curah hujan tertinggi tercatat pada bulan Januari yaitu sebanyak 572 mm3 dengan jumlah hari sebanyak 20 hari, sedangkan curah hujan terendah terjadi pada bulan Agustus sebesar 71 mm3 yang terjadi selama 7 hari, Angka ini menunjukkan bahwa curah di Kabupaten Banyumas cukup tinggi, hal tersebut didukung oleh kondisi geografis di wilayah Banyumas yang terletak di lereng Gunung Slamet. Tabel 2.1. Rata-rata Curah Hujan dan Jumlah Hari Hujan Menurut Bulan di Kabupaten Banyumas Tahun 2021 Bulan Curah Hujan (mm3) Hari Hujan Januari 572 20 Februari 375 19 Maret 313 16 April 193 11 Mei 79 5 Juni 174 11 Juli 94 5 Agustus 71 7 September 227 14 Oktober 238 13 November 452 21 Desember 407 21 Jumlah 3.195 163 (Sumber: BPS Kabupaten Banyumas, 2022) Wilayah Kabupaten Banyumas terbagi menjadi empat berdasarkan curah hujan, yaitu wilayah dengan curah hujan 500-1000 mm/tahun, 1000- 1500 mm/tahun, 1500-3000 mm/tahun, dan >3000 mm/tahun (Gambar 2.1). Sesuai dengan letak geografisnya, curah hujan tertinggi (>3000 mm/tahun) terletak di sebelah utara yang terletak di lereng Gunung Slamet seperti Kecamatan Baturraden, Kecamatan Kedungbanteng, Kecamatan Sumbang, dan Kecamatan Pekuncen. Sedangkan curah hujan terendah (500-100 mm/tahun) terletak hanya sedikit di sebagian kecil Kecamatan Pekuncen. Curah hujan yang dominan ada di Kabupaten Banyumas adalah sebesar 1500-3000 mm/tahun yang tersebar di bagian tengah sampai bagian selatan meliputi Kecamatan Gumelar, Kecamatan Ajibarang, Kecamatan Lumbir, Kecamatan Wangon, Kecamatan Purwojati, Kecamatan Jatilawang, Kecamatan Rawalo, Kecamatan Patikraja, Kecamatan Kebasen, Kecamatan Banyumas, Kecamatan Kemranjen, Kecamatan Kalibagor, Kecamatan Sumpiuh, dan Kecamatan Somagede. (Sumber : Bappeda Kabupaten Banyumas, 2018) Gambar 4.1.Peta Curah Hujan Kabupaten Banyumas Kabupaten Banyumas secara fisiografi terletak pada zona pegunungan Serayu Utara, Zona Serayu dan Pegunungan Serayu Selatan, Zona pegunungan Serayu Utara sebagian besar tertutup oleh produk endapan Gunung Slamet sedangkan Pegunungan Serayu Selatan ditempati oleh pegunungan lipatan yang memanjang dari Barat Laut–Tenggara mulai dari Kecamatan Lumbir hingga pegunungan di sekitar Kebasen dan pegunungan di sebelah selatan Banyumas, Antara pegunungan Serayu Utara dengan pegunungan Serayu Selatan dipisahkan oleh zona depresi longitudinal memanjang dari Barat Timur yang disebut Zona Serayu, Zona Serayu Selatan pada umumnya ditempati batuan hasil endapan turbidit laut dalam, sedangkan zona Serayu ditempati oleh endapan aluvium gunung api. Secara struktur geologi, Kabupaten Banyumas terdiri terdiri atas formasi; 1) Aluvial, 2) Anggota Batugamping, 3) Anggota Batupasir, 4) Anggota Breksi, 5) Basal), 6) Bat. Gunungapi Slamet tidak terdiferensiasi, 7) Batuan Terobosan, 8) Endapan Lahar Gunung Slamet, 9) Endapan Undak, 10) Formasi Halang, 11) Formasi Kumbang, 12) Formasi Pasean, 13) Formasi Penosogan, 14) Formasi Rambatan, 15) Formasi Tapak, 16) Lava Gunung Slamet, 17) Produk batuan erupsi tua Slamet. Dilihat dari jenis tanah yang ada di Kabupaten Banyumas, terdapat 9 jenis tanah yaitu sebagai berikut: Alluvial, penyebarannya meliputi wilayah Kecamatan Somagede, Kemranjen, Sumpiuh, Tambak, Banyumas, Kalibagor, Patikraja, Rawalo, Sokaraja, Cilongok, Purwojati, dan Kecamatan Ajibarang. Andosol, Penyebarannya meliputi wilayah Kecamatan Kedungbanteng, Baturraden, dan Kecamatan Sumbang. Asosiasi Andosol dan Regosol, penyebarannya meliputi wilayah di Kecamatan Cilongok. Asosiasi Mediteran, penyebarannya meliputi wilayah Kecamatan Pekuncen, Cilongok, Kedungbanteng, Karanglewas, dan Kecamatan Ajibarang. Glei Humus, penyebarannya meliputi wilayah di Kecamatan Kemranjen. Grumosol Hitam, penyebarannya meliputi wilayah di Kecamatan Lumbir. Kompleks Mediteran, penyebarannya meliputi wilayah Kecamatan Ajibarang, Cilongok, Purwojati, Wangon, Jatilawang, Pekuncen, Gumelar, Kebasen, Banyumas, Rawalo, Baturraden, Sumbang, Kedungbanteng, Kembaran, Patikraja, Karanglewas, Sokaraja, dan wilayah Perkotaan Purwokerto. Komplek Regosol dan Litosol, penyebarannya meliputi wilayah di Kecamatan Baturraden dan Cilongok. Latosol, penyebarannya meliputi wilayah Kecamatan Lumbir, Gumelar, Wangon, Ajibarang, Pekuncen, Purwojati, Jatilawang, Cilongok, Karanglewas, Patikraja, Kalibagor, Banyumas, Kemranjen, Kebasen, Sumpiuh, dan Kecamatan Tambak. (Sumber : Bappeda Kabupaten Banyumas, 2018) Gambar 5.1. Peta Geologi Kabupaten Banyumas Kondisi hidrologi menggambarkan potensi sumber daya air yang meliputi distribusi, pergerakan, dan kualitas sumber daya air. Kondisi hidrologi dipengaruhi oleh struktur tanah, topografi, geologi, geomorfologi dan curah hujan. Sumberdaya air di wilayah Kabupaten Banyumas meliputi air permukaan (sungai dan mata air) dan air tanah. Sungai-sungai yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas mempunyai debit (Q) sebesar 45.456.342 m3/hari atau 16.591.564.830 m3/tahun yang berasal dari sungai besar, seperti Sungai Serayu, Sungai Tajum, Sungai Kranji, Sungai Pelus, Sungai Banjaran, Sungai Logawa serta sungai-sungai kecil lainnya. Sementara itu potensi air bawah tanah di Kabupaten Banyumas dapat diklasifikasikan menjadi 5, yaitu: Potensi air bawah tanah tinggi, berada pada kelulusan sedang pada batuan bersifat tufaan dan tinggi pada lava vesikuler dan breksi (vulkanik muda), Debit (Q) air bawah tanah bervariasi antara 800 sampai >1000 m3/hari/km, Debit (Q) mata air bisa mencapai > 300 liter/detik. Potensi air bawah tanah tinggi sampai sedang, berada pada kelulusan sedang sampai tinggi, air tanah berada pada alluvium gunung api, debit (Q) mata air bisa mencapai 50 liter/detik. Potensi air bawah tanah sedang, berada pada kelulusan sedang, meliput: 1) air tanah pada struktur celah, saluran dan rekahan dalam batu gamping Formasi Tapak, debit (Q) mata air bisa < 10 liter/detik, dan 2) air tanah pada aluvium dataran dan sungai, debit (Q) air tanah sebesar 300 m3/hari/km, debit mata air bisa 10 - 50 liter/detik. Potensi air bawah tanah rendah, berada pada kelulusan kecil sampai sangat kecil, air tanah berada pada aluvium endapan rawa (dataran pantai, hasil rombakan batuan tersier). Potensi air bawah tanah langka, berada pada kelulusan sangat kecil sampai langka, air tanah berada pada lokasi puncak Gunung Api Slamet di batuan Lava dan puncak penyebaran endapan tersier hanya sebagai media aliran. Kondisi hidrologi menyediakan potensi sumber daya air yang diperlukan oleh berbagai kegiatan manusia. Air tanah yang telah termanfaatkan di wilayah Kabupaten Banyumas berasal dari Cekungan Air Tanah Purwokerto–Purbalingga, Cekungan Air Tanah Kroya, dan Cekungan Air Tanah Cilacap. (Sumber : Bappeda Kabupaten Banyumas, 2018) Gambar 6.1.Peta Cekungan Air Tanah Kabupaten Banyumas termasuk dalam Daerah Aliran Sungai (DAS) Cimeneng, Serayu, Ijo, dan Tipar. Keempat DAS ini mencakup beberapa sungai dan anak sungai yang ada di wilayah Kabupaten Banyumas. Di antara empat DAS tersebut, DAS Serayu merupakan DAS dengan luasan paling besar. Sebagai daerah tengah-hilir Sungai Serayu, aktivitas di hulu sungai di Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara akan sangat berpengaruh pada kondisi sungai di Kabupaten Banyumas. Sungai-sungai tersebut dimanfaatkan untuk sumber irigasi pertanian, sumber air baku untuk air minum, dan sumber energi terbarukan. Namun demikian potensi air permukaan dan air tanah di Kabupaten Banyumas tidak merata di seluruh wilayah. Beberapa bagian wilayah Kabupaten Banyumas tidak memiliki potensi air permukaan sedangkan potensi air tanah sulit untuk diperoleh. Selain permasalahan potensi, beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas memiliki permasalahan kualitas air untuk kebutuhan air minum. (Sumber : Bappeda Kabupaten Banyumas, 2018) Gambar 7.1. Peta Daerah Aliran Sungai Kabupaten Banyumas Karakteristik geografi wilayah tidak hanya membentuk potensi bagi pengembangan wilayah namun juga menjadi potensi bagi terjadinya bencana. Potensi bencana di Kabupaten Banyumas terdiri atas bencana gerakan tanah baik karena kemiringan lahan maupun dilalui sesar/patahan, rawan bencana banjir, kekeringan, dan rawan letusan gunung berapi. Wilayah rawan bencana gerakan tanah/Tanah Longsor merupakan jenis bencana yang terdapat di hampir seluruh kecamatan. Hal ini terkait dengan kondisi fisik sebagian wilayah Kabupaten Banyumas yang berada pada tingkat kelerengan tinggi, serta adanya sesar atau patahan yang juga mempengaruhi kerawanan bencana gerakan tanah. Terkait dengan bencana alam lainnya juga terdapat wilayah yang rawan terhadap letusan gunung api yang bersumber dari Gunung Slamet. Bencana alam lain di Kabupaten Banyumas adalah banjir dan kekeringan yang memiliki keterkaitan dengan iklim dan kondisi topografi Kabupaten Banyumas, yang masing-masing tersebar di 7 kecamatan dan 16 kecamatan. Wilayah yang tidak memiliki kerawanan bencana terdapat di 3 kecamatan berdasarkan pemetaan bencana yaitu Kecamatan Kembaran, Purwokerto Barat dan Purwokerto Timur. (Sumber : Bappeda Kabupaten Banyumas, 2018) Gambar 8.1. Peta Rawan Bencana Kabupaten Banyumas Berdasarkan analisis data dari Geoportal Data Bencana Indonesia, kejadian bencana di Kabupaten Banyumas selama 5 (lima) tahun terakhir dari Tahun 2018 sampai dengan bulan Oktober Tahun 2022 didominasi oleh kejadian bencana Tanah Longsor, puting beliung, dan banjir. Kejadian tertinggi untuk Bencana Tanah Longsor sebanyak 63 kejadian terjadi pada Tahun 2020, angin puting beliung sebanyak 21 kejadian terjadi pada Tahun 2019, dan banjir sebanyak 24 kejadian terjadi pada Tahun 2020. (Sumber: BNPB, 2022) Gambar 9.1.Grafik Kejadian Bencana Kabupaten Banyumas 2018 – 2022 1.2. Risiko Bencana Wilayah Dari beberapa kondisi diatas (geografis, topografi, hidrologi, klimatologi, dan geologi), secara kajian risiko bencana mengkategorisasi beberapa ancaman bencana yang muncul di Kabupaten Banyumas sebagaimana berikut, 3 4 24 2 7 15 23 63 12 11 13 21 16 4 4 2 1 0 0 00 10 20 30 40 50 60 70 2018 2019 2020 2021 2022 Banjir Tanah Longsor Puting Beliung Kekeringan Tabel 3.1. Kelas Bahaya di Kabupaten Banyumas NO JENIS BENCANA BAHAYA LUAS (HA) KELAS CUACA EKSTRIM 88.444.71 TINGGI TANAH LONGSOR 70.095.33 TINGGI BANJIR 34.518.87 TINGGI KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN 13.281.84 TINGGI KEKERINGAN 139.142 TINGGI GEMPABUMI 139.142 SEDANG LETUSAN GUNUNGAPI SLAMET 5.904 SEDANG (Sumber: Hasil Analisis KRB Tahun 2022, 2023) Table 3.1. memperlihatkan kelas pada masing-masing bahaya bencana di wilayah Kabupaten Banyumas. Hasil pengkajian bahaya bencana di Kabupaten Banyumas didapatkan berdasarkan hitungan dan rekapitulasi hasil pengkajian per kecamatan.
1.Banjir Banjir yang terjadi di Kabupaten Banyumas terjadi karena factor topografi Bencana banjir akibat pembudidayaan daerah dataran banjir, dan peruntukan tata ruang di dataran banjir yang tidak sesuai, belum adanya pola pengelolaan dan pengembangan dataran banjir, permukiman di bantaran sungai, sistem drainase yang tidak memadai, masih terbatasnya tindakan mitigasi banjir, kurangnya kesadaran masyarakat di sepanjang bantar dan wilayah alur sungai, penggundulan hutan di daerah hulu, terbatasnya upaya pemeliharaan bangunan pengendali banjir, dan elevasi tanah di wilayah rawan banjir belum memperhatikan persil bangunan tahan banjir. Kejadian Bencana banjir terjadi di beberapa wilayah di Utara dan Banjir di wilayah Barat, berikut merupakan beberapa desa terdampak banjir pada tahun 2021, antara laian Desa Karangkemojing, Desa Karanglo, Desa Karanglewas Kidul, Desa Panusupan, Desa Kranji, Desa Grendeng, Desa Sokaraja Lor, Desa Kaliori, dan Desa Kanding. Tabel 4.1.Potensi Luas Bahaya Banjir Kabupaten Banyumas KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Lumbir Banjir 398,61 195,75 703,08 1.297,44 Tinggi Wangon Banjir 890,64 480,60 1.086,39 2.457,63 Tinggi Jatilawang Banjir 1.062,54 652,14 1.161,18 2.875,86 Tinggi Rawalo Banjir 631,89 613,98 1.387,44 2.633,31 Tinggi KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Kebasen Banjir 447,93 442,89 929,43 1.820,25 Tinggi Kemranjen Banjir 722,79 379,35 1.368,00 2.470,14 Tinggi Sumpiuh Banjir 527,76 284,58 1.323,99 2.136,33 Tinggi Tambak Banjir 459,54 356,04 1.273,59 2.089,17 Tinggi Somagede Banjir 328,77 488,16 471,06 1.287,99 Sedang Kalibagor Banjir 583,29 612,27 909,54 2.105,10 Tinggi Banyumas Banjir 315,18 292,41 586,71 1.194,30 Tinggi Patikraja Banjir 406,44 247,77 638,64 1.292,85 Tinggi Purwojati Banjir 410,94 190,26 646,29 1.247,49 Tinggi Ajibarang Banjir 451,80 193,59 378,36 1.023,75 Tinggi Gumelar Banjir 227,70 105,93 663,39 997,02 Tinggi Pekuncen Banjir 388,98 146,25 348,57 883,80 Tinggi Cilongok Banjir 403,29 138,06 632,97 1.174,32 Tinggi Karanglewas Banjir 356,22 126,54 206,37 689,13 Tinggi Kedungbanten g Banjir 154,62 157,77 54,99 367,38 Sedang Baturraden Banjir 70,83 125,37 17,46 213,66 Sedang Sumbang Banjir 87,75 256,59 188,91 533,25 Sedang Kembaran Banjir 204,75 471,87 259,56 936,18 Sedang Sokaraja Banjir 315,81 608,76 426,24 1.350,81 Sedang Purwokerto Selatan Banjir 195,12 69,21 160,38 424,71 Tinggi Purwokerto Barat Banjir 210,06 96,12 139,59 445,77 Tinggi Purwokerto Timur Banjir 54,81 233,73 77,58 366,12 Sedang Purwokerto Utara Banjir 115,92 40,41 48,78 205,11 Rendah KABUPATEN BANYUMAS Banjir 10.423,98 8.006,4 16.088,49 34.518,8 7 Tinggi (Sumber: Hasil Analisis KRB Kab. Banyumas Tahun 2023) Berdasarkan tabel 4.1. terlihat besaran luas bahaya dalam unit analisis kecamatan. Besarnya luas bahaya dipengaruhi kondisi wilayah yang rentan dilihat dari parameter kajian terutama topografi dan sungai. Bahaya banjir terletak pada daerah-daerah bertopografi datar dan dilalui oleh beberapa sungai besar. Rekapitulasi kajian bahaya per kecamatan menentukan total luas bahaya banjir untuk Kabupaten Banyumas. Secara keseluruhan bencana banjir memiliki potensi luas bahaya di Kabupaten Banyumas dengan total 34.518,87 ha yang berada pada kategori Kelas Tinggi. Tabel 5.1. Potensi Kerugian Bencana Banjir di Kabupaten Banyumas Tabel 6.1. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Banjir (Sumber: Data KRB,2022)
2.Cuaca Ekstrim Cuaca eksrim dalam hal ini adalah angin kencang merupakan angin dengan kecepatan 120 km/jam atau lebih yang sering terjadi di wiayah tropis di antara agraris balik utara dan selatan, kecuali di daerah-daerah yang sangat dekat dengan khatulistiwa. Angin ini disebabkan antara lain perbedaan tekanan dalam suatu sistem cuaca seperti peningkatan tekana udara maupun adanya pergerakan semu matahari secara tegak lurus dengan permukaan bumi (kulminasi). Bahaya cuaca ektrim dalam hal ini angin kencang disusun dengan metode skoring terhadap tiga parameter yaitu keterbukaan lahan, kemiringan lereng dan curah hujan tahunan berdasarkan Perka No. 2 BNPB Tahun 2012. Sebagian besar wilayah Kabupaten Banyumas memiliki tingkat risiko sedang terhadap bencana cuaca ekstrim. Hasil kajian kejadian bencana cuaca ekstrim tahun 2017 – 2021 diperoleh argumentasi bahwa lokasi bencana cuaca ekstrim, selalu berpindah pindah dan tidak dapat diprediksikan kapan akan terjadi. Hasil rekapitulasi dampak bencana cuaca ekstrim di Kabupaten Banyumas selama beberapa tahun dapat dipaparkan antara lain dapat menimbulkan kerusakan rumah penduduk, fasilitas umum dan fasilitas sosial, tumbangnya pohon-pohon di kawasan hutan dan pemukiman termasuk jatuhnya korban jiwa manusia. Bencana cuaca ekstrim yang terjadi di Kabupaten Banyumas terjadi akibat bentrokan pertemuan udara panas dan dingin yang kemudian membentuk awan Cumulonimbus. Kala awan terkena radiasi matahari, awan tersebut berubah vertikal. Di dalam awan vertikal tersebut terjadi pergolakan arus udara naik dan turun dengan kecepatan yang cukup tinggi. Arus udara yang turun dengan kecepatan tinggi menghembus kepermukaan bumi secara tiba-tiba dan berjalan secara acak. Bencana cuaca ekstrim di Kabupaten Banyumas pernah terjadi di beberapa wilayah. Pada tahun 2021, cuaca ekstrim terjadi di Desa Gumelar, Desa Purwokerto Lor, dan Desa Karangdadap. Tabel 7.1. Potensi Luas Bahaya Cuaca Ekstrim Kabupaten Banyumas KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Lumbir Cuaca Ekstrim - 589,68 4.947,21 5.536,89 Tinggi Wangon Cuaca Ekstrim - 180,18 5.733,09 5.913,27 Tinggi Jatilawang Cuaca Ekstrim - 179,73 4.387,68 4.567,41 Tinggi Rawalo Cuaca Ekstrim - 697,77 4.105,08 4.802,85 Tinggi Kebasen Cuaca Ekstrim - 276,93 1.949,49 2.226,42 Tinggi Kemranjen Cuaca Ekstrim - 253,08 1.976,31 2.229,39 Tinggi Sumpiuh Cuaca Ekstrim - 66,15 1.641,60 1.707,75 Tinggi Tambak Cuaca Ekstrim - 40,23 1.720,71 1.760,94 Tinggi Somagede Cuaca Ekstrim - 425,70 771,84 1.197,54 Tinggi Kalibagor Cuaca Ekstrim - 362,52 3.632,31 3.994,83 Tinggi Banyumas Cuaca Ekstrim - 66,60 1.154,34 1.220,94 Tinggi KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Patikraja Cuaca Ekstrim - 744,30 3.325,59 4.069,89 Tinggi Purwojati Cuaca Ekstrim - 301,05 3.633,48 3.934,53 Tinggi Ajibarang Cuaca Ekstrim - 320,40 5.107,32 5.427,72 Tinggi Gumelar Cuaca Ekstrim - 594,00 5.186,88 5.780,88 Tinggi Pekuncen Cuaca Ekstrim - 249,57 4.669,83 4.919,40 Tinggi Cilongok Cuaca Ekstrim - 216,99 6.860,52 7.077,51 Tinggi Karanglewas Cuaca Ekstrim - 106,47 2.622,69 2.729,16 Tinggi Kedungbanteng Cuaca Ekstrim - 16,02 2.711,52 2.727,54 Tinggi Baturraden Cuaca Ekstrim - 4,86 2.146,05 2.150,91 Tinggi Sumbang Cuaca Ekstrim - 1,44 4.638,69 4.640,13 Tinggi Kembaran Cuaca Ekstrim - 7,74 2.565,18 2.572,92 Tinggi Sokaraja Cuaca Ekstrim - 26,82 3.035,43 3.062,25 Tinggi Purwokerto Selatan Cuaca Ekstrim - 33,84 1.576,98 1.610,82 Tinggi Purwokerto Barat Cuaca Ekstrim - 3,96 764,82 768,78 Tinggi Purwokerto Timur Cuaca Ekstrim - 0,99 846,99 847,98 Tinggi Purwokerto Utara Cuaca Ekstrim - - 966,06 966,06 Tinggi KABUPATEN BANYUMAS Cuaca Ekstrim - 5.767,02 82.677,69 88.444,71 Tinggi ((Sumber: Hasil Analisa KRB Tahun 2023 *) tanda strip (-) pada tabel menandakan tidak ada data pada daerah tersebut) Berdasarkan tabel 7.1. terlihat besaran luas bahaya per kecamatan. Besarnya luas bahaya dipengaruhi kondisi wilayah yang rentan dilihat dari parameter kajian yaitu topografi dan keterbukaan lahan. Bencana ini terjadi pada wilayah di Kabupaten Banyumas yang topografinya relatif datar dan keterbukaan lahannya tinggi. Rekapitulasi kajian bahaya per kecamatan menentukan total luas bahaya cuaca ekstrim di Kabupaten Banyumas. Secara keseluruhan bencana cuaca ekstrim memiliki potensi luas bahaya di Kabupaten Banyumas dengan total 88.444,71 ha yang berada pada kategori Kelas Tinggi. Penentuan kelas bahaya tingkat Kabupaten Banyumas diperoleh berdasarkan kelas bahaya maksimal per kecamatan. Tabel 8.1. Potensi Kerugian Bencana Cuaca Ekstrim di Kabupaten Banyumas Tabel 9.1. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Cuaca Ekstrim di Kabupaten Banyumas (Sumber: Data KRB,2022)
3.Kekeringan Kekeringan terjadi karena faktor alam dan non alam, dimana kondisi curah hujan kurang dan ditambah jumlah bulan kering yang cukup panjang selain kerusakan sumber air alam dan penyimoan air tanah habis akibat penggundulan kawasan hijau. Pengelolaan sumberdaya air yang belum baik memperbesar masalah kekeringan, termasuk juga adanya perubahan penggunaan lahan di Kabupaten Banyumas yang merusak wilayah resapan tanah (sponge) pada wilayah hikau. Air sebagai penunjang kebutuhan masyarakat menjadi hal penting untuk kehidupan sehingga jika terjadi bencana kekeringan akan sangat mengganggu segala aktivitas masyarakat setempat. Bencana kekeringan pernah terjadi di beberapa wilayah, berikut merupakan desa yang pernah terjadi bencana kekeringan pada tahun 2019 yaitu Desa Karanganyar. Tabel 10.1. Potensi Luas Bahaya Kekeringan di Kabupaten Banyumas KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Lumbir Kekeringan - 3.276,43 7.539,43 10.815,86 Tinggi Wangon Kekeringan - 2.746,87 4.191,09 6.937,96 Tinggi Jatilawang Kekeringan - 1.925,65 2.977,01 4.902,66 Tinggi Rawalo Kekeringan - - 5.133,10 5.133,10 Tinggi Kebasen Kekeringan - 5.270,47 - 5.270,47 Sedang Kemranjen Kekeringan - - 6.287,27 6.287,27 Tinggi Sumpiuh Kekeringan - - 6.138,45 6.138,45 Tinggi Tambak Kekeringan - - 5.343,36 5.343,36 Tinggi Somagede Kekeringan - - 4.373,88 4.373,88 Tinggi Kalibagor Kekeringan - - 4.042,75 4.042,75 Tinggi Banyumas Kekeringan - - 4.175,54 4.175,54 Tinggi Patikraja Kekeringan - 4.523,61 38,41 4.562,02 Sedang Purwojati Kekeringan - 259,20 3.974,84 4.234,04 Tinggi Ajibarang Kekeringan - 6.882,19 - 6.882,19 Sedang Gumelar Kekeringan - 8.892,60 361,80 9.254,40 Sedang Pekuncen Kekeringan - 468,73 7.870,39 8.339,12 Tinggi KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Cilongok Kekeringan - 13.421,14 - 13.421,14 Sedang Karanglewas Kekeringan - 3.274,18 - 3.274,18 Sedang Kedungbanteng Kekeringan - 5.622,10 - 5.622,10 Sedang Baturraden Kekeringan - 4.577,45 - 4.577,45 Sedang Sumbang Kekeringan - 5.685,44 - 5.685,44 Sedang Kembaran Kekeringan - 2.602,94 - 2.602,94 Sedang Sokaraja Kekeringan - 3.072,76 - 3.072,76 Sedang Purwokerto Selatan Kekeringan - 1.610,88 - 1.610,88 Sedang Purwokerto Barat Kekeringan - 767,42 - 767,42 Sedang Purwokerto Timur Kekeringan - 848,15 - 848,15 Sedang Purwokerto Utara Kekeringan - 966,37 - 966,37 Sedang KABUPATEN BANYUMAS Kekeringan - 76.694,58 62.447,32 139.142 Tinggi (Sumber: Hasil Analisa KRB Tahun 2023 *) tanda strip (-) pada tabel menandakan tidak ada data pada daerah tersebut) Berdasarkan tabel 10.1. terlihat besaran luas bahaya per kecamatan. Besarnya luas bahaya dipengaruhi kondisi wilayah yang rentan dilihat dari parameter kajian. Rekapitulasi kajian bahaya per kecamatan menentukan total luas bahaya kekeringan di Kabupaten Banyumas. Secara keseluruhan bencana kekeringan memiliki potensi luas bahaya di Kabupaten Banyumas dengan total 139.142 ha yang berada pada kategori Kelas Tinggi. Penentuan kelas bahaya tingkat Kabupaten Banyumas diperoleh berdasarkan kelas bahaya maksimal per kecamatan. Tabel 11.1. Potensi Kerugian Bencana Kekeringan di Kabupaten Banyumas Tabel 12.1. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Kekeringan di Kabupaten Banyumas (Sumber: Data KRB,2022)
4.Tanah Longsor Tanah Longsor di Kabupaten Banyumas secara kejadian, adalah kasus paling sering dan merarata disetiap kecamatan. Ini menjadi Risiko Bencana cukup serius untuk ditangani. Curah hujan dan factor geologi kawasan menjadi penyebab utama kejadian longsor di hampir semua wilayah di Kabupaten Banyumas. Berikut adalah sebaran kejadian bencana Tanah Longsor di Kabupaten Banyumas, Tabel 13.1. Potensi Luas Bahaya Tanah Longsor di Kabupaten Banyumas KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Lumbir Tanah Longsor 5.511,15 657,00 2.323,89 8.492,04 Rendah Wangon Tanah Longsor 2.412,63 141,21 702,36 3.256,20 Tinggi Jatilawang Tanah Longsor 1.483,11 93,69 675,54 2.252,34 Rendah Rawalo Tanah Longsor 1.251,81 192,78 423,72 1.868,31 Rendah Kebasen Tanah Longsor 2.685,96 801,45 2.027,61 5.515,02 Tinggi Kemranjen Tanah Longsor 302,49 326,07 1.498,59 2.127,15 Tinggi Sumpiuh Tanah Longsor 1.101,96 734,22 1.142,37 2.978,55 Tinggi Tambak Tanah Longsor 803,97 331,74 981,63 2.117,34 Tinggi Somagede Tanah Longsor 1.891,98 1.028,79 2.050,20 4.970,97 Tinggi Kalibagor Tanah Longsor 685,62 0,72 - 686,34 Rendah Banyumas Tanah Longsor 317,70 170,10 1.488,69 1.976,49 Tinggi Patikraja Tanah Longsor 375,21 209,16 1.284,30 1.868,67 Tinggi Purwojati Tanah Longsor 1.417,14 167,76 670,05 2.254,95 Tinggi KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Ajibarang Tanah Longsor 679,86 138,69 2.534,94 3.353,49 Tinggi Gumelar Tanah Longsor 5.451,93 376,20 1.823,76 7.651,89 Tinggi Pekuncen Tanah Longsor 2.280,60 207,90 1.191,33 3.679,83 Tinggi Cilongok Tanah Longsor 3.769,83 310,05 1.930,59 6.010,47 Tinggi Karanglewas Tanah Longsor 766,80 69,48 574,92 1.411,20 Tinggi Kedungbanten g Tanah Longsor 980,55 450,00 1.309,14 2.739,69 Tinggi Baturraden Tanah Longsor 898,20 41,58 1.484,82 2.424,60 Tinggi Sumbang Tanah Longsor 1.000,71 94,77 825,93 1.921,41 Tinggi Kembaran Tanah Longsor 175,86 2,16 13,32 191,34 Rendah Sokaraja Tanah Longsor 147,06 - - 147,06 Rendah Purwokerto Selatan Tanah Longsor 79,74 2,52 1,80 84,06 Rendah Purwokerto Barat Tanah Longsor 56,43 - - 56,43 Rendah Purwokerto Timur Tanah Longsor 20,16 - - 20,16 Rendah Purwokerto Utara Tanah Longsor 39,33 - - 39,33 Rendah KABUPATEN BANYUMAS Tanah Longsor 36.587,79 6.548,04 26.959,5 0 70.095,3 3 Tinggi ((Sumber: Hasil Analisa KRB Tahun 2022 *) tanda strip (-) pada tabel menandakan tidak ada data pada daerah tersebut) Berdasarkan tabel 13.1. di atas, terlihat besaran luas bahaya per kecamatan. Besarnya luas bahaya dipengaruhi kondisi wilayah yang rentan dilihat dari parameter kajian. Rekapitulasi kajian bahaya per kecamatan menentukan total luas bahaya Tanah Longsor untuk Kabupaten Banyumas. Secara keseluruhan bencana Tanah Longsor memiliki potensi luas bahaya sebesar 70.095,33 ha yang berada pada kategori Kelas Tinggi. Kelas bahaya longsor Tinggi Kabupaten Banyumas berdasarkan pada kelas bahaya maksimal dari setiap kecamatan terdampak bencana. Tabel 14.1. Potensi Kerugian Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Banyumas (Sumber: Data KRB,2022) Tabel 15.1. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Tanah Longsor di Kabupaten Banyumas (Sumber: Data KRB,2022)
5.Gempabumi Angaka potensi bencana gempa bumi di Kabupaten Bnayumas juga cukup menjadi konsen terkait domino kejadian bencana lain seperti patahan dan longsor diberbagai tempat (sebaran merata) di masing masing kecamatan. Tabel 16.1.Potensi Luas Bahaya Gempabumi di Kabupaten Banyumas KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Lumbir Gempabumi 10.468,91 346,95 - 10.815,86 Rendah Wangon Gempabumi 4.986,65 1.951,29 - 6.937,94 Sedang Jatilawang Gempabumi 2.672,01 2.230,65 - 4.902,66 Sedang Rawalo Gempabumi 3.256,78 1.876,32 - 5.133,10 Sedang Kebasen Gempabumi 4.401,86 868,61 - 5.270,47 Sedang Kemranjen Gempabumi 5.158,87 1.128,42 - 6.287,29 Sedang Sumpiuh Gempabumi 5.120,10 1.018,35 - 6.138,45 Sedang Tambak Gempabumi 3.989,76 1.353,60 - 5.343,36 Sedang Somagede Gempabumi 3.977,79 396,09 - 4.373,88 Rendah Kalibagor Gempabumi 3.104,59 938,16 - 4.042,75 Sedang Banyumas Gempabumi 3.539,73 635,81 - 4.175,54 Sedang Patikraja Gempabumi 3.565,22 996,80 - 4.562,02 Sedang Purwojati Gempabumi 3.230,63 1.003,41 - 4.234,04 Rendah Ajibarang Gempabumi 5.863,62 1.018,56 - 6.882,19 Sedang Gumelar Gempabumi 8.975,94 278,46 - 9.254,40 Rendah Pekuncen Gempabumi 7.406,11 933,01 - 8.339,12 Rendah Cilongok Gempabumi 12.103,76 1.317,38 - 13.421,14 Sedang Karanglewas Gempabumi 2.424,01 850,16 - 3.274,18 Sedang Kedungbanteng Gempabumi 4.754,39 867,71 - 5.622,10 Sedang Baturraden Gempabumi 3.963,15 614,30 - 4.577,45 Sedang Sumbang Gempabumi 4.835,66 849,78 - 5.685,44 Sedang Kembaran Gempabumi 980,41 1.622,53 - 2.602,94 Sedang Sokaraja Gempabumi 1.424,65 1.648,11 - 3.072,76 Sedang Purwokerto Selatan Gempabumi 558,15 1.052,73 - 1.610,88 Sedang Purwokerto Barat Gempabumi 177,20 590,22 - 767,42 Sedang Purwokerto Timur Gempabumi 65,06 783,09 - 848,15 Sedang KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Purwokerto Utara Gempabumi 239,35 727,02 - 966,37 Sedang KABUPATEN BANYUMAS Gempabumi 111.244,36 27.897,52 - 139.142 Sedang Berdasarkan tabel 16.1. terlihat besaran luas bahaya suatu kecamatan. Besarnya luas bahaya dipengaruhi kondisi wilayah yang rentan dilihat dari parameter kajian terutama topografi dan jauh dekatnya dengan patahan. Berdasarkan kajian potensi bencana gempabumi lebih tinggi pada wilayah di Kabupaten Banyumas yang topografinya datar dan dilalui atau dekat dengan patahan. Rekapitulasi kajian bahaya per kecamatan menentukan total luas bahaya gempabumi untuk Kabupaten Banyumas. Secara keseluruhan bencana gempabumi memiliki potensi luas bahaya di Kabupaten Banyumas adalah 139.142 ha yang berada pada Kelas Sedang. Kelas bahaya sedang Kabupaten Banyumas berdasarkan pada kelas bahaya maksimal dari setiap kecamatan terdampak bencana. Tabel 17.1. Potensi Kerugian Bencana Gempabumi di Kabupaten Banyumas (Sumber: Data KRB,2022) Tabel 18.1. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Gempabumi di Kabupaten Banyumas (Sumber: Data KRB,2022)
6.Kebakaran Hutan dan Lahan Angka Karhutla di Kabupaten Banyumas secara potensi dan risiko cukup rendah, ini menjadi prestasi dan perhatian untuk mempertahankan kondisi yang ada, guna antisipasi bencana kekeringan yang secara risiko lebih tinggi untuk menjadi factor predisposisi karhutla dibeberapa wilayah di Kabupaten Banyumas. Tabel 19.1. Potensi Luas Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Banyumas KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Lumbir Kebakaran Hutan dan Lahan - 1.657,71 - 1.657,71 Sedang Wangon Kebakaran Hutan dan Lahan - 48,33 - 48,33 Sedang Jatilawang Kebakaran Hutan dan Lahan - 24,93 - 24,93 Sedang Sumpiuh Kebakaran Hutan dan Lahan - - 125,01 125,01 Tinggi Ajibarang Kebakaran Hutan dan Lahan - 50,40 - 50,40 Sedang Gumelar Kebakaran Hutan dan Lahan - 1.079,91 - 1.079,91 Sedang Pekuncen Kebakaran Hutan dan Lahan 1.642,41 - - 1.642,41 Rendah Cilongok Kebakaran Hutan dan Lahan 4.223,70 - - 4.223,70 Rendah Karanglewas Kebakaran Hutan dan Lahan 16,83 - - 16,83 Sedang Kedungbanten g Kebakaran Hutan dan Lahan 1.779,48 - - 1.779,48 Rendah KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Baturraden Kebakaran Hutan dan Lahan 1.831,32 - - 1.831,32 Rendah Sumbang Kebakaran Hutan dan Lahan 801,81 - - 801,81 Sedang KABUPATEN BANYUMAS Kebakaran Hutan dan Lahan 10.295,5 5 2.861,28 125,01 13.281,8 4 Tinggi (Sumber: Hasil Analisa Tahun KRB 2023 *) tanda strip (-) pada tabel menandakan tidak ada data pada daerah tersebut) Berdasarkan tabel 19.1, terlihat besaran luas bahaya suatu kecamatan. Besarnya luas bahaya dipengaruhi kondisi wilayah yang rentan dilihat dari parameter kajian. Rekapitulasi kajian bahaya per kecamatan menentukan total luas bahaya kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Banyumas. Secara keseluruhan bencana kebakaran hutan dan lahan memiliki potensi luas bahaya di Kabupaten Banyumas dengan total 13.281,84 ha yang berada pada Kelas Tinggi. Tabel 20.1. Potensi Kerugian Bencana kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Banyumas (Sumber: Data KRB,2022)
7.Letusan Gunungapi Slamet Beberapa kecamatan di Kabupaten Bnyumas secara langsung berada di ring of fire, Gunung Slamet. Ini tentu juga menjadi kewaspadaan tersendiri, mengingat Gunung Api Slamet masih berstatus aktif, dan berpotensi menimbulkan bencana serius pada periode maupun siklus letusan yang terjadi. Tabel 21.1. Potensi Luas Bahaya Letusan Gunungapi Slamet di Kabupaten Banyumas KECAMATAN JENIS BAHAYA BAHAYA LUAS BAHAYA (HA) TOTAL LUAS KELAS RENDAH SEDANG TINGGI Baturraden Letusan Gunungapi Slamet 918,54 1.065,60 425,43 2.409,57 Sedang Cilongok Letusan Gunungapi Slamet 564,21 - - 564,21 Rendah Karanglewas Letusan Gunungapi Slamet 114,75 - - 114,75 Rendah Kedungbante ng Letusan Gunungapi Slamet 537,21 656,10 39,24 1.232,55 Sedang Purwokerto Utara Letusan Gunungapi Slamet 37,71 - - 37,71 Rendah Sumbang Letusan Gunungapi Slamet 813,42 518,13 214,02 1.545,57 Rendah KABUPATEN BANYUMAS Letusan Gunungapi Slamet 2.985,84 2.239,83 678,69 5.904,36 Sedang ((Sumber: Hasil Analisa Tahun 2022 *) tanda strip (-) pada tabel menandakan tidak ada data pada daerah tersebut) Tabel 21.1. menujukkan luas bahaya dan kelas bahaya letusan gunungapi Slamet di Kabupaten Banyumas. Secara keseluruhan bencana letusan gunungapi Slamet memiliki total potensi luas bahaya 5.904,36 ha yang berada pada kategori Kelas Sedang. Penentuan kelas bahaya tingkat Kabupaten Banyumas diperoleh berdasarkan kelas bahaya maksimal per kecamatan. Tabel 22.1. Potensi Kerugian Bencana Letusan Gunungapi Slamet di Kabupaten Banyumas (Sumber:Kajian Risiko Bencana Tahun 2022-2027) Tabel 23.1. Potensi Penduduk Terpapar Bencana Letusan Gunungapi di Kabupaten Banyumas (Sumber:Kajian Risiko Bencana Tahun 2022-2027) 1.3. Prioritas Penanganan Kedaruratan Bencana Sajian pada matriks dibawah ini, merujuk dari Kajian Risiko Bencana Taun 2023 - 2027 dan Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2024 – 2028 Kabupaten Banyumas, diperoleh matrik prioritas penanganan berdasarkan ancaman, bahaya, kapasitas, dan risiko bencana eksisting (Ha). Tabel 24.1. Matriks Prioritas Penanganan Bencana Kabupaten Banyumas PRIORITAS RISIKO YANG DITANGANI (PENCEGAHAN, MITIGASI, KESIAPSIAGAAN) Prioritas Risiko Bencana yang ditangani adalah BANJIR, TANAH LONGSOR, & CUACA EKSTRIM dilakukan dengan melakukan aksi pengurangan risiko bencana berupa pencegahan, mitigasi dan kesiapsiagaan NON PRIORITAS RISIKO YANG DITANGANI (PENCEGAHAN DAN MITIGASI) Non Prioritas Risiko Bencana yang ditangani adalah KEKERINGAN, KARHUTLA, GEMPABUMI, DAN LETUSAN GUNUNG SLAMET dilakukan dengan melakukan aksi pengurangan risiko bencana bersifat umum (kebijakan dan perencanaan) berupa pencegahan dan mitigasi (Sumber: Kajian Risiko Bencana Tahun 2023-2027 dan Rencana Penanggulangan Bencana Tahun 2024-2028 Kabupaten Banyumas) 1.4. Skenario Kejadian Skenario kejadian diuraikan dalam bentuk matriks di bawah ini: (Contoh) Terjadinya Bencana : Bencana Hidrometeorologi terjadi hari Sabtu dini hari ( Malam Hari) Waktu Kejadian : Puncak musim hujan bulan Januari pada malam hari pukul 23.00 WIB Lokasi : Kecamatan X dan Y Pemicu : Hujan Lebat disertai angin kencang dari arah selatan. Penyebab spesifik : a. Intensitas curah hujan tinggi, Area Cekungan dengan padanan tebing tinggi, liqufaksi tanah akibat peningkatan beban oleh peningkatan volume air resapan dalam tanah;
b.Faktor predisposisi seperti karakteristik tanah mudah roboh. Bahaya Primer : Sepanjang laporan kejadian bencana dari tahun 2020 - 2022 kedua kecamatan memiliki kejadian longsor yang merata di semua titik (sebaran) dengan penyebab utama adlah peningkatan curah hujan Peringatan Dini Bencana : a. Peringatan dini bencana Hidrometeorologi di informasikan secara langsung oleh BMKG dan PVMBG, maupun Peringatan dini bencana longsor dikeluarkan melalui sinyal ews (Early Warning System) yang terpasang di penjuru titik lokasi kejadian (dalam asumsi) Cakupan Wilayah Terdampak : a. Kecamatan X ▪ DESA AA
b.Kecamatan Y ▪ DESA BB Bahaya Sekunder : a. Terjadi bencana Hidrometeorologi meluas dengan peningkatan korban jiwa
b.Terjadinya Pergerakan Tanah di Wilayah Rawan Gerakan Tanah Sedang dan tinggi secara bersama-sama, memutuskan aliran listrik, akses jalan, kerusakan pemukiman Bahaya Pendamping : Wabah Penyakit (Endemi & Pandemi) (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 dan Analisis kesesuaian.2024) Penentu pokok yang harus terpenuhi dalam scenario penetapan suatu wilayah masuk dalam status keadaan/status darurat bencana adalah adanya dua faktor besar, diantaranya: 1) Ganguan Kehidupan Suatu kondisi yang mengakibatkan adanya korban bencana dan/atau pengungsian. Menurut Undang-Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dijelaskan sebagai berikut:
a.Korban Bencana adala orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Orang yang menderita dapat diartikan sebagai orang/skelompok orang yang mengalami luka (luka ringan, sedang, dan berat) atau sakit atau hilang/belum ditemukan atau yang tetap tinggal di tempat tinggalnya namun terancam jiwanya sebagai akibat dampak bencana.
b.Pengungsi adalah orang atau sekelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak bencana. 2) Gangguan Penghidupan Suatu kondisi yang mengakibatkan adanya kerusakan prasarana dan sarana,kerusakan lingkungan, kerugian, dan dampak psikologis dengan penjelasan:
a.Kerusakan Prasarana dan sarana meliputi perubahan langsung pada bentuk asset dan infrastruktur sehingga terganggu fungsi dasarnya secara parsial atau total sebagai akibat langsung dari bencana.
b.Kerusakan Lingkungan dengan adanya perubahan langsung pada menurunnya kualitas dan fungsi lingkungan sebagai akibat langsung dari bencana.
c.Kerugian yang ditandai dengan meningkatnya biaya kesempatan atau hilangnya kesempatan untuk memperoleh kuntungan ekonomi karena kerusakan asset sebagai akibat langsung bencana.
d.Dampak Psikologis dengan adanya atau terganggunya kepribadian dan kemampuan individu dlam menghadapi stress akibat langsung bencana 1.5. Asumsi Dampak Bagian ini memuat tentang perkiraan akibat atau dampak langsung dari kejadian bencana sesuai Skenario Kejadian yang ditetapkan. Identifikasi akibat/dampak langsung dituangkan dalam 5 aspek, yaitu kependudukan, fisik/infrastruktur, ekonomi, lingkungan, dan layanan publik/pemerintahan. Identifikasi dampak langsung menjadi pertimbangan penyusunan sektor-sektor atau bidang dan kegiatan penanganan kedaruratan. Asumsi dampak dapat disajikan dalam format tabel. Aspek Kependudukan, perkiraan tentang jumlah dan kondisi (meninggal, luka, mengungsi). Detail data terpilah sebaiknya dirincikan dalam Lampiran Proyeksi Wilayah dan Penduduk Terdampak. Data pilah penduduk dapat disajikan berdasarkan jenis kelamin, usia, kerentanan; bayi, balita, bumil, busui, sakit, lansia, difabel, maupun penduduk dengan komorbid. Asumsi dapak aspek kependudukan (jiwa terdampak) dalam kejadian bencana hidrometeorologi, digambarkan dalam bentuk matrik seperti dibawah ini, pada table matrik ini, disajikan data kelompok rentan yang berpotensi tinggi menjadi korban bencana dengan maksud, bahwa memprioritaskan penanganan pada kelompok rentan menjadi hal yang utama, agar secara teknis kelompok rentan yang menjadi risiko tinggi korban bencana dapat ditangani dengan efektif. Selain kelompok rentan pada table matrik ini juga disajikan perhitungan asumsi kondisi korban bencana dengan beberapa klaster guna menjadi forcase dalam pemenuhan kebutuhan dan disparitas yang ada (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 dan Analisis kesesuaian.2024) Aspek Fisik/Infrastruktur, yaitu perkiraan jenis dan jumlah kerusakan atau perubahan fisik infrastruktur. Selain permukiman penduduk, bagian ini juga merincikan jenis infrastruktur publik vital yang mengalami kerusakan, seperti jalan, jembatan, jaringan listrik, jaringan air, fasilitas energi, jaringan komunikasi, tempat ibadah, sarana pendidikan, tempat pelayanan kesehatan, dan lainnya. Bentuk kerusakan dinilai dalam 3 kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat/hilang. (berikut Contoh Proyeksi Sarana Prasarana Terdampak Bencana Hidrometeorologi) No Jenis Kerusakan Terancam (%) Keterangan 1 Prasarana jalan dan jembatan 30 Rusak Ringan 2 Kantor Pemerintahan 30 Rusak Ringan 3 Instalasi Listrik 30 Rusak Ringan 4 Telekomunikasi (BTS) 30 Rusak Ringan 5 Prasarana Transportasi Darat 30 Gangguan operasional 6 Prasarana Transportasi Laut 30 Gangguan operasional 7 Prasarana Transportasi Udara 80 Tidak beroperasi 8 Prasarana Ekonomi (Pasar, Toko, Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian) 30 Rusak Ringan 9 Penginapan 30 Rusak Ringan 10 Pasar/pertokoan 30 Rusak Ringan (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana dan Analisis kesesuaian.2024) Contoh Infentarisasi Infrastruktur Jalan Contoh Infentarisasi Infrastruktur Jembatan Contoh Infentarisasi Infrastruktur Bangunan Sekolah Contoh Infentarisasi Infrastruktur Jaringan Listrik (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 dan Analisis kesesuaian.2024) Aspek Ekonomi, yaitu perkiraan bentuk-bentuk kehilangan aset dan gangguan fungsi ekonomi yang rusak atau tidak berfungsi. (Sumber: BPS Banyumas dalam Agka, Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 dan Analisis kesesuaian.2024) Aspek Lingkungan, yaitu bentuk kerusakan/gangguan lingkungan hidup, baik kuantitas maupun kualitasnya. Elemen lingkungan, meliputi air, udara, tanah, vegetasi dan lainnya. Contoh asumsi dampak lingkungan Aspek Layanan Publik/Pemerintahan, yaitu perkiraan gangguan fungsi layanan publik vital. Layanan publik tersebut meliputi; layanan administrasi pemerintahan desa/kelurahan/daerah, layanan kesehatan, layanan pendidikan, , layanan ibadah dan lainnya. Contoh Infentarisasi Infrastruktur Jaringan Listrik (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 dan Analisis kesesuaian.2024) BAB II KEBIJAKAN DAN STRATEGI 2.1. Kebijakan dan Strategi Kebijakan penanganan darurat bencana bersifat arahan/pedoman umum, bersifat mengikat bagi para pihak yang terlibat sesuai dengan tugas dan fungsinya serta Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana dalam melaksanakan tugas pokok dan operasinya. Kebijakan- kebijakan tersebut adalah sebagai berikut, Kebijakan Strategi Memobilisasi dan menggerakan semua sumber daya yang dimiliki daerah untuk penanganan darurat bencana Membuat nota kesepahaman dengan pihak swasta terkait pengerahan sumberdaya yang dibutuhkan pada saat terjadi bencana. Seperti: adanya SPBU, PLN, PDAM, dan lain-lain khusus untuk pelaku tanggap darurat, pengerahan alat berat dan Kebijakan Strategi disertai aturan tertulis mengenai tata layanan Memobilisasi segenap kekuatan personil, sarana prasarana yang ada pada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, TNI-KODIM 0701/Banyumas /Polri- POLRESTA Banyumas, Basarnas, Swasta, Perguruan Tinggi, PMI, dan relawan Membuat kesepakatan tertulis/konsensus antar SKPD untuk menjadikan rencana kontingensi menjadi rencana operasi pada saat terjadi bencana Menugaskan TRC ke lokasi bencana secara cepat dan akurat serta melaporkan kepada pihak terkait. Baik untuk tingkat provinsi maupun pusat serta berbagai pihak yang membutuhkan untuk penggalangan dukungan bantuan dari luar Setiap sektor melaksanakan fungsi koordinasi Mengoptimalkan fungsi posko utama dan posko lapangan sebagai lalu lintas pemberian bantuan untuk menghindari duplikasi atau keterabaian Mengoptimalkan seluruh instansi / lembaga / masyarakat yang terkait penanggulangan bencana untuk mengerakkan semua sumber daya baik personil Kebijakan Strategi maupun sarana dan prasarana yang sudah disiapkan sebelumnya untuk di pergunakan Mempersiapkan sarana transportasi yang dapat menjangkan seluruh lokasi bencana Memberikan pelayanan keamanan kepada lembaga pemberi bantuan agar selamat sampai tujuan (lokasi bencana) Pengerahan relawan yang dikerahkan diharapkan memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat dan memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar menghindari tumpeng tindih tugas yang tidak efektif Menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar korban dan perlindungan terhadap kelompok rentan Mengaktifkan Tim Fire and Rescue ke lokasi bencana secara cepat dan akurat, dengan memprioritaskan lansia, anak anak, pasien rumah sakit, penyandang cacat dan ibu hamil dan melaporkan kepada pihak terkait diperuntukan untuk kelompok rentan Mendirikan tenda pengungsi, dapur umum, mck, bak penampungan air bersih dan menyediakan penerangan (generator) diperuntukan untuk kelompok rentan Kebijakan Strategi Mengidentifikasi jenis-jenis kebutuhan yang diperlukan untuk penanggulangan dukungan bantuan dari luar diperuntukan untuk kelompok rentan Mempersiapkan saranan dan prasarana transportasi yang dapat menjangkau seluruh lokasi bencana Memastikan semua warga terdampak tertangani dan tercukupi kebutuhan dasarnya Mengerahkan semua sumber daya dan Potensi yang ada untuk dapat dipergunakan dalam tanggap darurat penanggulangan bencana, dan bersifat partisipasif. Pembentukan Posko Penanggulangan Bencana dan Penyediaan Logistik dan fasilitas pengungsian bagi pengungsi, serta pos-pos kesehatan, rumah sakit lapangan di setiap titik pengungsian, menyiapkan obat- obatan, penyediaan darah, dokter dan paramedis. Mengevaluasi seluruh pelaksanaan kegiatan yang sudah dilaksanakan serta tindak lanjut yang direncanakan Mengoptimalkan manajemen penanganan darurat bencana Mengaktifkan Sistem Komando Penanggulangan Darurat Bencana (SKPDB) Membentuk komando yang berfungsi untuk mempermudah akses pemerintah dalam memberikan Kebijakan Strategi bantuan/kebutuhan daerah nantinya Pembuatan pos bantuan Mengoptimalkan manajemen data dan informasi dalam hal pencatatan bantuan yang diterima dan dikeluarkan (diberikan) kepada korban Merealisasikan prosedur tetap penanggulangan bencana Hidrometeorologi Merealisasikan rencana kontijensi menjadi rencana operasi penanggulangan bencana Hidrometeorologi Mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian serta analisis dan evakuasi terhadap kegiatan penanganan darurat Melaksanakan pencarian dan pertolongan jiwa yang terdampak bencana Hidrometeorologi Pengerahan personil pencarian dan pertolongan yang terlatih, sarana pencarian dan evakuasi yang mencukupi dengan melibatkan masyarakat, relawan dan pemberi bantuan Pemanfaatan semua fasilitas umum yang aman milik pemerintah atau masyarakat sebagai tempat evakuasi Pengobatan gratis bagi korban bencana dan Psychological First Aid Kebijakan Strategi Mendistribusikan cadangan logistik untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak bencana Keluar masuk informasi (data harus melalui satu pintu dari posko utama dan memanfaatkan informasi dan komunikasi baik lokal, nasional maupun internasional) Melakukan pengawasan dan pengendalian, analisa serta evaluasi terhadap setiap kegiatan penanganan darurat Memanfaatkan sistem dan manajemen informasi dan komunikasi. Baik tingkat lokal, nasional dan intemasional Mengadakan kerjasama/MoU dengan lembaga internasional dan lembaga asing non pemerintah Memberi kemudahan akses terhadap penyaluran bantuan tanggap darurat dari negara asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Memastikan tidak munculnya risiko lanjutan Berkoordinasi dengan badan penanggulangan bencana, dan terus memantau informasi terkini. Warning system atau teknologi peringatan bencana Hidrometeorologi dengan menciptkan alat-alat pendeteksi pergerakan tanah yang berisiko Kebijakan Strategi akan longsor di daerah-dareh longsor. Peringatan sebelum longsor bisa dilakukan kepada warga untuk melakukan tindakan mitigasi bencana, maupun bekerjasama dengan Perguruan Tinggi untuk membuat inovasi - inovasi baru. Membagi daerah kab/kota yang terkena dampak bencana berdasarkan zona-zona yang diidentifikasikan berdasarkan keadaan geografis wilayah (iarak dan luas wilayah tersebut) Monitoring dan evaluasi penanganan penanggulangan bencana disemua sektor Memastikan keberlanjutan proses pendidikan Segera mendata anak-anak dalam usia sekolah untuk di berikan pendidikan di posko darurat. Meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik serta memastikan bahwa para korban bebas dari tindakan diskriminasi Mendata seluruh warga yang mengungsi dan memastikan semua warga mendapat perlakuan yang sama. Memastikan semua korban manusia, dapat segera di tolong, bagi korban yang luka-luka diberikan pengobatan, sedangkan yang meninggal dunia segera dimakamkan. Melakukan kegiatan mengurus para korban bencana dengan kegiatan evakuasi, penyelamatan korban luka-luka, dan pelayanan kesehatan Meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik serta memastikan bahwa para korban bebas dari tindakan diskriminasi Mendata seluruh warga yang mengungsi dan memastikan semua warga mendapat perlakuan yang sama. Kebijakan Strategi Memastikan semua korban manusia, dapat segera di tolong, bagi korban yang luka-luka diberikan pengobatan, sedangkan yang meninggal dunia segera dimakamkan. Menerapkan prinsip-prinsip kerja operasi penanggulangan kedaruratan dalam operasi penanganan bencana Melakukan kegiatan mengurus para korban bencana dengan kegiatan evakuasi, penyelamatan korban luka-luka, dan pelayanan kesehatan Melaksanakan kegiatan mengurus para pengungsi korban bencana dengan kegiatan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, hunian sementara, dan MCK serta air bersih Memastikan inventarisasi dan penyelamatan aset penting negara. Mengarahkan kepada tim forum PRB untuk menyelamatkan asset penting Negara dan menunjuk salah satu orang sebagai penanggung jawab. Penataan ruang dan kawasan untuk pencegahan alih fungsi yang tidak tepat Menghindari pembangunan pemukiman di daerah dibawah lereng yang rawan terjadi Hidrometeorologi, dan atau lokasi yang sangat berdekatan dengan radius yang sangat dekat dengan risiko kejadian berulang Mengurangi tingkat keterjangan lereng dengan pengolahan lahan terasering di kawasan lereng Menjaga drainese lereng yang baik untuk menghindarkan air mengalir dari dalam lereng keluar lereng secara langsung, dan tanpa disertai drainase maupun Kebijakan Strategi talut untuk mencegah penggerusan tanah oleh air hujan Pembuatan bangunan penahan supaya tidak terjadi pergerakan tanah penyebab longsor Menghindari membangun rumah di bawah tebing dan di tepi sungai yang rawan akan bencana erosi Relokasi daerah rawan Hidrometeorologi, meskipun butuh dana besar ini adalah upaya penting yang harus dilakukan pemerintah ketika ancaman bencana bisa merenggut nyawa dan kerugian yang besar. Pemulihan kawasan rawan dengan intervensi alami Penanaman pohon yang mempunyai perakaran yang dalam dan jarak tanam yang tidak terlalu rapat diantaranya di seling-selingi tanaman pendek yang bisa menjaga drainase air Menghentikan penebangan pohon penahan lereng Penggantian tanaman produksi berkayu keras seperti tanaman holtikultura untuk mendapatkan dua keuntungan Perbaikan dan pemulihan biodeservasi alami yang ada Edukasi dan Peringatan dini Terhadap Bahaya Longsor Masivikasi rambu dan penanda peringatan bahaya Hidrometeorologi di wilayah yang memiliki potensi bahaya Kebijakan Strategi Membentuk team FPRB sebagai ujung tombak distribusi informasi dan KIE Mengurangi kecemasan masyarakat terhadap isu-isu ancaman bencana yang akan terjadi Perbaikan sarpras vital serta pemulihan fungsi layanan umum dan layanan pemerintahan diwilayah terdampak bencana, Pendaya dan pengupayaan stabilitas pelayanan public tetap terjaga Rekonstruksi ulang gedung pelayanan dan sapras vital di wilayah aman dan dapat dijangkau Dana swadaya peruntukan Alat berat dan alat evakuasi kedaruratan Membuat pos anggaran khusus untuk oprasional pengerahan alat berat Kerjasama pengadaan alat berat peruntukan evakuasi dan penyelamatan berbasis swadaya masyarakat (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 dan Analisis kesesuaian.2024)
1.Koordinasi penanganan kedaruratan bencana;
2.Pemantauan informasi kebencanaan.
1.Analisis lingkup bencana;
2.Analisis jumlah korban.
3.Aktifasi team JITUPASNA.
1.Penilaian kebutuhan pasca bencana;
2.Penyusunan Rencana Aksi Rehabilitasi dan Rekonstruksi; DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYA AN MASYARAKAT DAN DESA
1.Menyiapkan barak pengungsian (shelter);
2.Menyiapkan logistik dan dapur umum;
3.Mempersiapkan sandang dan cadangan sementara kebutuhan dasar hidup (selimut, dsb)
1.Mengelola barak penampungan (shelter);
2.Mengelola logistik dan dapur umum.
3.Menghimpun pendanaan lintas sektoral.
1.Pemenuhan kebutuhan penyintas;
2.Pemulihan psikososial penyintas;
3.Penyiapan rumah singgah (transisi)
4.Pendampingan persiapan hidup layak dan sejahtera paskabencana; TAHAPAN KELOMPO K NAMA ORGANISASI PERAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA SIAGA DARURAT TANGGAP DARURAT TRANSISI DARURAT- PEMULIHAN DINAS PEKERJAAN UMUM Penyiapan peralatan dan alat berat untuk penanganan darurat Perbaikan awal infrastruktur vital dan kondisi lingkungan daerah bencana. Membangun dan mengembalikan berfungsinya jalan, jembatan, kebutuhan air, dan kebutuhan fisik dasar lainnya. DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.Membantu memetakan upaya mengevakuasi korban bencana
2.Memberikan rekomendasi aman tempat, sarana, dan fisik untuk korban bencana
1.Penyediaan tempat pengungsian terpadu
2.Memberikan edukasi dasar tentang pemanfataan fasilitas darurat
3.Membangun sarana kebutuhan dasar seperti akses air, K-MCK, jaringan limbah, dan lokasi penguburan masal apabila
1.Pembangunan hunian sementara
2.Perencanaan FS rumah bagi korban bencana
3.Persiapan pendistribusian rumah korban bencana TAHAPAN KELOMPO K NAMA ORGANISASI PERAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA SIAGA DARURAT TANGGAP DARURAT TRANSISI DARURAT- PEMULIHAN terjadi ledakan korban yang tak terkendali PDAM Perbaikan awal infrastruktur vital dan penyediaan air bersih Penyediaan air bersih RSUD DAN PUSKESMAS
1.Penyiapan petugas dan peralatan, termasuk obat
2.Melakukan update kapasitas nakes tanggap darurat
3.Koordinasi dan komunikasi dengan BPBD untuk pegerahan dan pendistribusian bantuan
4.Pelayanan kesehatan darurat
5.Penyiapan alokasi maupun tempat penyelamatan untuk kondisi korban gawat darurat
6.Pengerahan ambulan dan team evakuasi kesehatan
7.Distrubusi bahan kesehatan atau alat pendukung Pelayanan kesehatan TAHAPAN KELOMPO K NAMA ORGANISASI PERAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA SIAGA DARURAT TANGGAP DARURAT TRANSISI DARURAT- PEMULIHAN kesehatan untuk korban DINAS KESEHATAN Penyiapan petugas dan peralatan, termasuk obat
1.Pelayanan kesehatan Penyelenggaraan layanan psikososial dasar
2.Memeberikan bantuan darurat peananganan dan penyelamatan darurat
3.Memberikan bantuan hidup dasar pada korban bencana
4.Melakukan tresing dan code blue pada korban bencana
5.Melakukan penyelamatan dan evakuasi
6.Pemulihan psikososial dasar
7.Pemenuhan gizi bagi anak anak
8.Pemenuhan gizi bagi lansia
9.Pemenuhan gizi bagi orang sakit
10.Pemenuhan vitamin dan daya tahan tubuh pada korban bencana TAHAPAN KELOMPO K NAMA ORGANISASI PERAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA SIAGA DARURAT TANGGAP DARURAT TRANSISI DARURAT- PEMULIHAN korban bencana berat DINAS PENDIDIKAN Penyiapan pendidikan darurat Mengidentifikasi sekolah yang kena dampak bencana; Mengidentifikasi kerusakan sekolah dampak bencana; Dst. Penyelenggaraan pendidikan di masa darurat DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA Penyiapan peralatan komunikasi Perbaikan jaringan telekomunikasi DINAS PERINDUSTRI AN DAN PERDAGANGA N Penyiapan antisipasi lonjkan harga dan inflasi Pengaturan nilai standar jual harga dan kebutuhan kedaruratan (stabilitas harga utamnya kebutuhan dasar dan perlengkapan pendukung primer saat dan setelah bencana). TAHAPAN KELOMPO K NAMA ORGANISASI PERAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA SIAGA DARURAT TANGGAP DARURAT TRANSISI DARURAT- PEMULIHAN DINAS PERHUBUNG AN Pengaturan lalu lintas saat bencana Perbaikan rambu jalan dan rambu tempat tertentu SATPOL PP DAN DAMKAR Penegakan trantibum Penyiapan peralatan dan personil untuk karhutla dan permukiman Mengoptimalkan pengamanan aset- aset pemerintah Melaksanakan SAR Pemadaman Kebakaran Pengamanan aset pemerintah; Penegakan hukum TNI/POLRI Penyiapan armada/angkutan dan personil untuk evakuasi dan distribusi bantuan; Penegakan hukum ; dst. Pengamanan aset penghidupan korban bencana; Pencarian penyelamatan, pertolongan darurat; dst. Pemulihan keamanan dan ketertiban Instansi Vertikal BASARNAS Penyiapan peralatan dan petugas Pencarian, penyelamatan, pertolongan darurat Dukungan peralatan PLN Survey jaringan listrik Perbaikan jaringan listrik Penyediaan Perbaikan jaringan listrik Penyediaan energi listrik cadangan TAHAPAN KELOMPO K NAMA ORGANISASI PERAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA SIAGA DARURAT TANGGAP DARURAT TRANSISI DARURAT- PEMULIHAN energi listrik cadangan Organisasi Kemasyara katan NGO/LSM/PM I/ORGANISASI KEAGAMAAN/ PRAMUKA/DU NIA USAHA/DSB Penyiapan peralatan dan petugas
1.Pencarian, penyelamatan, pertolongan darurat;
2.Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi;
3.Pelayanan kesehatan;
4.Pelayanan psikososial;
5.Membantu dalam pencarian korban bencana;
6.Pendirian tenda darurat;
7.Pembuatan tenda dapur darurat;
8.Mengaktifkan saluran penyebaran
1.Pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi;
2.Pelayanan kesehatan lansia, anak-anak dan orang sakit;
3.Pelayanan Logistik;
4.Pelayanan psikososial.
5.Penilaian kerusakan. TAHAPAN KELOMPO K NAMA ORGANISASI PERAN SAAT TANGGAP DARURAT BENCANA SIAGA DARURAT TANGGAP DARURAT TRANSISI DARURAT- PEMULIHAN peringatan untuk mencapai kelompok sasaran.
9.Memastikan sanitasi dan kebersihan TAHAPAN KELOMPOK NAMA ORGANISASI PERAN DALAM PASCABENCANA REHABILITASI REKONSTRUKSI TRANSISI DARURAT DAN PASKA BENCAN A OPD BPBD 1. Koordinasi pelaksanaan rehabilitasi;
2.Pemulihan sosial dan ekonomi;
3.dst.
1.Koordinasi pelaksanaan rekonstruksi
2.Peningkatan sosial dan ekonomi
3.dst. BAPPEDA 1. Penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi
2.Review perencanaan pembangunan DINAS PEKERJAAN
1.Perbaikan lingkungan daerah bencana;
2.Perbaikan sarana dan prasarana umum Pembangunan sarana dan prasarana umum, fasilitas masyarakat, prasarana transportasi TAHAPAN KELOMPOK NAMA ORGANISASI PERAN DALAM PASCABENCANA REHABILITASI REKONSTRUKSI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
1.Pembangunan hunian sementara;
2.dst.
1.Perbaikan hunian;
2.Pembangunan hunian tetap DINAS SOSIAL DAN PEMBERDAYAA N MASYARAKAT DAN DESA
1.Pemulihan kesejahteraan sosial masyarakat terdampak;
2.Pemberian bantuan sosial
1.Pembangunan sarana sosial masyarakat;
2.Peningkatan kegiatan sosial masyarakat;
3.dst. DINAS KESEHATAN Perbaikan pusat layanan kesehatan Pembangunan pusat layanan kesehatan DINAS PENDIDIKAN
1.Pelayanan pendidikan darurat;
2.Perbaikan sekolah Pembangunan fasilitas layanan pendidikan SATPOL PP DAN DAMKAR Pemulihan keamanan dan ketertiban umum DINAS PEMUDA, OLAHRAGA, KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA Perbaikan infrastruktur pariwisata Pembangunan sarana dan prasarana pariwisata TAHAPAN KELOMPOK NAMA ORGANISASI PERAN DALAM PASCABENCANA REHABILITASI REKONSTRUKSI DINAS PERHUBUNGAN Pemulihan pelayanan transportasi umum Perbaikan pelayanan transportasi umum DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN Pemulihan perekonomian masyarakat dan UKM
1.Pembangunan sarana vital UKM, seperti pasar maupun lokasi jual beli utama;
2.Pendampingan pengembangan ekonomi UKM dengan pendampingan modal.
3.Membangun sistem dan mekanisme darurat transaksi;
4.Pengaturan nilai standar jual harga dan kebutuhan kedaruratan (stabilitas harga utamnya kebutuhan dasar dan perlengkapan pendukung primer saat dan setelah bencana). DINAS TENAGA KERJA, KOPERASI DAN UKM TNI/POLRI, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Usaha
1.Pemulihan perekonomian masyarakat;
2.Penyediaan hunian sementara;
1.Peningkatan perekonomian;
2.Pembangunan hunian tetap dan fasilitas publik;
3.Peningkatan perekonomian; TAHAPAN KELOMPOK NAMA ORGANISASI PERAN DALAM PASCABENCANA REHABILITASI REKONSTRUKSI
3.Pemulihan perekonomian masyarakat;
4.Penyediaan hunian sementara
4.Pembangunan hunian tetap dan fasilitas publik (Sumber: Data Identifikasi dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Banyumas Tahun 2023-2028, Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 dan Analisis kesesuaian.2024) Tabel 26.3. Matriks Peran dan Mandat BPBD STASE BENCAN A KOORDINASI KOMANDO DUKUNGAN IMPLEMENTASI PELAKSANA SAAT BENCAN A ▪ Membuat rencana strategis dan taktis, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengendalikan operasi tanggap darurat bencana; ▪ Mengkoordinasikan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat dengan Pos Siaga Bencana; ▪ Memberikan arahan kepada Posko Penanggulangan Bencana dalam menyususn / melaksanakan kebijakan kesiapsiagaan dalam rangka penanggulangan Bencana; ▪ Penetapan status/ Tingkat Bencana oleh Kepala Daerah (dalam hal ini Bupati Banyumas); ▪ Mengeluarkan Surat Keputusan pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana.; ▪ Melaksanakan mobilisasi sumberdaya manusia, peralatan dan logistik serta dana dari ▪ BUPATI, ORGANISASI TANGGAP DARURAT BENCANA, PERANGKAT DAERAH, RELAWAN, TNI, POLRI, LSM, NGO, ORMAS MDMC LPBI NU MPBI, PKPU, DOMPET DHUAFA, PLN, PDAM, DUNIA USAHA STASE BENCAN A KOORDINASI KOMANDO DUKUNGAN IMPLEMENTASI PELAKSANA ▪ Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan poso Penanggulangan Bencana; ▪ Penyediaan logistic dan pemenuhan hak dasar korban bencana; ▪ Menerima laporan atas terjadinya bencana alam yang berdampak pada kerusakan jalan dan jembatan ▪ Melaksanakan tugas-tugas yang relevan yang tidak dilaksanakan oleh lembaga lain; ▪ Melaporkan kepada Bupati Banyumas dan Gubernur Jawa tengah juga BNPB; ▪ Memonitor dan membantu agar kondisi jalan dan jembatan dapat dilalui dengan aman setelah terjadinya bencana; ▪ Berkoordinasi dan bersama Balai Besar terkait / Organisasi Vertikal (BMKG)/ESDM/PVMBG instansi/lembaga terkait dan/atau masyarakat; ▪ Meresmikan pembentukan Komando Tanggap Darurat Bencana. ▪ Menyediakan fasilitas untuk mendukung operasi komando: lokasi, media center, dll; ▪ Mengerahkan sumber daya manusia, peralatan dan logistic dari badan-badan yang berpartisipasi dan bekerja dalam koordinasi dengan BPBD Provinsi dan/atau BNPB, mis Tim Kaji Cepat dan/atau Tim STASE BENCAN A KOORDINASI KOMANDO DUKUNGAN IMPLEMENTASI PELAKSANA memfasilitasi Satker (satuan kerja) / PPK / Petugas Lapangan agar dapat melaksanakan penanggulangan bencana alam sesuai prioritas, akurat, dan cepat; ▪ Mengajukan permintaan kebutuhan bantuan; ▪ Melaksanakan dan mengkoordinasikan pengerahan sumberdaya untuk penanganan tanggap darurat bencana secara cepat tepat, efisien dan efektif; ▪ Menyebarluaskan informasi mengenai kejadian bencana dan pananganannya kepada media massa dan masyarakat luas; ▪ Melaksanakan komando dan pengendalian untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, logistik dan penyelamatan serta berwenang memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/organisasi Reaksi Cepat (TRC), tim penyelamat; ▪ Membuka pos Komando Penanganan Darurat Bencana dan Pos Lapangan sesuai keperluan; ▪ Menghimpun, mencatat, memantau, dan mengevaluasi kejadian bencana alam serta dampak yang ditimbulkannya; ▪ Mengaktifkan dan meningkatkan Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) menjadi Pos Komando Tanggap Darurat BPBD Kabupaten/Kota/P STASE BENCAN A KOORDINASI KOMANDO DUKUNGAN IMPLEMENTASI PELAKSANA yang terkait dalam memfasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana. rovinsi atau BNPB, sesuai dengan jenis, lokasi dan tingkatan bencana. TRANSISI DARURAT DAN PASKA BENCAN A ▪ Evaluasi Tanggap Darurat Bencana; ▪ Pelaporan terkait penanganan darurat bencana; ▪ Relokasi dan pengorganisasian pembagian hunian kepada korban bencana. ▪ Mengakhiri operasi penanganan darurat bencana bila kondisinya memungkinkan: tidak ada lagi ancaman terhadap kehidupan, transisi ke fase pemulihan, dan tidak ada potensi kerugian lebih lanjut; ▪ Perumusan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana ; ▪ Pengkoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana; ▪ Pelaksanaan hubungan kerja di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana; ▪ Pemantauan, evaluasi dan BUPATI, ORGANISASI TANGGAP DARURAT BENCANA, PERANGKAT DAERAH, RELAWAN, TNI, POLRI, LSM, NGO, ORMAS MDMC LPBI NU MPBI, PKPU, DOMPET DHUAFA, PLN, PDAM, DUNIA USAHA STASE BENCAN A KOORDINASI KOMANDO DUKUNGAN IMPLEMENTASI PELAKSANA analisis pelaporan tentang pelaksanaan kebijakan di bidang penanggulangan bencana pada pasca bencana; (Sumber: Data Identifikasi dalam Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana Kabupaten Banyumas Tahun 2023-2028, Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 dan Analisis kesesuaian.2024) 3.2. Konsep Operasi Konsep Operasi Komando Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi akibat peningkatan curah hujan melaksanakan operasi tanggap darurat SKPDB (Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana) Hidrometeorologi di Kabupaten Banyumas adalah dalam rangka melaksanakan operasi pencarian, pertolongan, penyelamatan dan pemenuhan kebutuhan dasar warga terdampak bencana Hidrometeorologi, mulai hari “H” jam “J” selama 7 (tujuh) hari, di 27 wilayah Kecamatan dan 30 kelurahan dan 301 Desa terdampak dengan pengerahan sumberdaya personil, peralatan, logistik, dan anggaran, serta memfasilitasi bantuan para pihak di tingkat Kabupaten, provinsi, nasional maupun internasional. Operasi penanganan darurat bencana dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap/fase, dan satu fase tambahan yaitu fase siaga darurat - tanggap darurat bencana, penetapan status tanggap darurat, dan fase transisi menuju pemulihan darurat bencana. Fase Sasaran Tindakan Siaga Darurat
1.Memantau rilis peringatan dini Gerakan Tanah/Gempa/Curah Hujan Lebat/Sesaran Tanah/Longsor dari organisasi vertical (seperti ESDM, STALKIM BMKG Jawa Tengah atau PVMBG secara real- time);
2.Menyiapkan dan menyiagakan personel sesuai dengan komponen dalam organisasi dan tugas penanganan darurat bencana longsor di bawah koordinasi BPBD Kabupaten Bnayumas; (Utamanya TRC)
3.Menyampaikan update informasi potensi Longsor dan bencana sekunder kepada Bupati;
4.Terbitnya Surat Keputusan Bupati tentang Status Siaga Darurat Bencana Longsor;
5.Menyiagakan dan menguji alat perinsgatan dini, sistem komunikasi dan manajemen informasi terpadu agar dapat terhubung dengan semua pihak terkait baik di daerah hingga pusat melalui kegiatan apel siaga;
6.Menyiagakan peralatan evakuasi longsor, merencanakan tempat evakuasi sementara (TES) dan menentukan Fase Sasaran Tindakan tempat evakuasi akhir (TEA) di lokasi aman yang mudah dijangkau;
7.Mengaktifkan posko lapangan longsor di daerah yang memiliki ancaman longsor. Penetapan Status Keadaan Darurat 2
1.Pengumpulan Data dan Informasi ancaman atau kejadian bencana beserta faktor-faktor yang mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui team pengkaji cepat multi sektoral maupun kegiatan pengkajian cepat SKPDB.
2.Menggelar Koordinasi dan komunikasi dengan lembaga dan instansi untuk membentuk rekomendasi penetapan status darurat bencana. Hasil dalam rekomendasi:
a.Apabila hasil rapat koordinasi menunjukan belum ada atau keadaan atau situasi belum memenuhi kriteria, maka selanjutnya dapat dinyatakan keadaan tidak darurat bencana.
b.Sebaliknya, apabila hasil rapat koordinasi dan komunikasi menunjukan situasi/keadaan memenuhi kriteria darurat bencana, mak dapat dinyatakan dalam keadaan darurat bencana. Tanggap Darurat
1.Mendukung dalam pelaksanakan koordinasi penyusunan rencana operasi;
2.Mobilisasi sumber daya: personel, peralatan, logistik, untuk pendukungan;
3.Aktivasi satuan tugas penanganan darurat bencana longsor tingkat Kabupaten;
4.Pembentukan Pos Lapangan ;
5.Mendorong aktivasi satuan komando penanganan darurat bencana (SKPDB) longsor di 2 kecamatan terdampak;
6.Mendorong aktivasi dan pembentukan Pos Komando (Posko) penanganan darurat bencana longsor di Kabupaten;
7.Membuka wilayah yang terisolasi guna memperlancar kegiatan rescue (penyelamatan) dan distribusi bantuan; 2 Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana.BNPB Tahun 2016 (Merujuk pada perencanaan Rencana Kontingensi Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024-Asistensi dengan Bidang PK Provinsi Jawa Tengah Pada Tanggal 09 Agustus 2024 si BPBD Provinsi Jawa Tengah) Fase Sasaran Tindakan
8.Mendukung operasi pencarian, penyelamatan, evakuasi korban terdampak bencana dan harta benda;
9.Mendukung operasi pemenuhan kebutuhan dasar sesuai SPM (Standar Pelayanan Minimal) pada masa kebencanaan;
10.Mendukung upaya perlindungan kepada kelompok rentan (wanita hamil, anak, lansia serta penyandang disabilitas, dan penyandang komorbid/penyakit bawaan);
11.Melakukan update informasi terkait dampak dan penanganan bencana; Transisi Tanggap Darurat ke Pemulihan
1.Diterbitkannya Keputusan Bupati tentang Status Transisi Darurat ke Pemulihan;
2.Memastikan pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan;
3.Mendukung pemulihan dan keberfungsian sarana - prasarana layanan publik;
4.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasi tanggap darurat bencana secara periodik dan berjenjang;
5.Monitoring dan evaluasi pelaksanaan operasi transisi menuju pemulihan darurat bencana secara periodik dan berjenjang;
6.Penilaian pelaksanaan tanggap bencana sebagai basis penetapan status darurat;
7.Menetapkan status pengakhiran atau perpanjangan operasi;
8.Demobilisasi seluruh personel penanganan darurat bencana jika operasi telah berakhir atau perpanjangan tugas personel jika operasi diperpanjang;
9.Mengakhiri status dari transisi darurat ke pemulihan yang dilanjutkan dengan rehabilitasi dan rekonstruksi; (Sumber Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 -BNPB-Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024) 3.3. Fungsi (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024) Gambar 10.4. Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) Hidrometeorologi Kabupaten Banyumas Fungsi BPBD Kabupaten Banyumas dalam kedaruratan memiliki tugas pokok pendukung dan pendampingan kepada SKPDB 2 Kecamatan terdampak bencana Hidrometeorologi, Pemerintah Kabupaten Banyumas membentuk komando sebagai sistem dengan bidang-bidang yang memiliki fungsi spesifik. Fungsi pokok diantaranya (a) Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi Dan Informasi; (b) Perencanaan; (c) Operasi; (d) Logistik; (e) Administrasi dan Keuangan. Fungsi masing-masing bidang pendukung dan pendampingan penaganan darurat bencana sebagai berikut: Tabel 27.4. Fungsi dan Kegiatan Pokok Kabupaten Banyumas dalam Darurat Bencana Hidrometeorologi Tindakan Kegiatan Pokok Tindakan 1: Melaksanakan Tindakan Komando, Kendali Koordinasi, Komunikasi,
a.Memastikan komando, terarah, terpadu, terukur dan terbangun interoperabilitas antar pihak terkait operasi penanganan darurat bencana Hidrometeorologi;
b.Memastikan terbangunnya pola koordinasi dan rentang kendali multi-pihak yang terlibat dalam operasi penanganan darurat bencana Hidrometeorologi;
c.Memastikan terbangunnya pola komunikasi dan informasi yang terpadu parapihak; Tindakan 2: Melaksanakan Perencanaan Penanganan Darurat Bencana
a.Mendukung mekanisme dan proses perencanaan penanggulangan darurat bencana Hidrometeorologi secara terpadu;
b.Memastikan adanya proses perencanaan terpadu dalam penanganan darurat Hidrometeorologi, berdasarkan prioritas dan tujuan yang ditentukan;
c.Mendukung dan memantau penyusunan strategi pemulihan pasca darurat bencana Hidrometeorologi. Tindakan 3 : Operasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi
a.Mendukung dan memantau penyusunan rencana kegiatan operasi penanganan darurat bencana;
b.Mendukung pelaksanaan dan sasaran pencapaian operasi penanganan darurat bencana secara terpadu dan tepat;
c.Mendukung dan mengkoordinasikan semua operasi taktis di lapangan;
d.Memantau dan mendukung penyelesaian tujuan operasi tanggap daurat bencana. Tindakan 4: Pemenuhan Logistik untuk penanganan
a.Menyediakan dan memastikan dukungan logistik (fasilitas, peralatan, sumber daya, sarana, transportasi, layanan medis dan kesehatan, fasilitas akses kemudahan kelompok rentan, dsb) Tindakan Kegiatan Pokok Darurat Bencana Hidrometeorologi yang diperlukan untuk penanggulangan bencana sesuai yang dibutuhkan;
b.Mendukung pemenuhan layanan medis dan kesehatan, makanan dan fasilitasi peralatan yang diperlukan dalam operasi tanggap darurat. Tindakan 5: Pelayanan Administrasi dan Keuangan untuk penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi
a.Memonitor biaya terkait penanganan darurat bencana;
b.Memberikan petunjuk terkait manajemen keuangan dalam operasi pendukungan dan pendampingan penanganan darurat bencana;
c.Memfasilitasi mekanisme pendukungan dan penerimaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan luar negeri, swasta dan masyarakat sesuai peraturan yang ada. (Sumber Modul Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana Tahun 2019 -BNPB-Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024) 3.4. Tugas-tugas Pencapaian dalam sasaran penanganan bencana, fungsi diturunkan dalam bentuk tugas-tugas yang harus dilaksanakan oleh setiap bidang bersama bagian/unit divisi di bawahnya. Agar pelaksanaan dapat terealisasi, oleh karenanya tugas di susun berdasarkan kemampuan sumber daya yang tersedia. Berikut merupakan penjabaran tugas masing- masing bidang dalam penanganan kedaruratan bencana Hidrometeorologi. Tabel 28.4. Tugas-Tugas Bidang Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub-Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas
1.Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi Memimpin koordinasi internal dan bertanggung jawab pada proses Komando, Kendali, Koordinasi, Komunikasi dan Informasi
a.Melakukan pengendalian operasi penanganan darurat bencana
b.Menyiapkan posko PDB di Kabupaten Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub-Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas penanganan darurat bencana terdampak Bencana Hidrometeorologi
c.Mengkoordinasikan kesiapan pengerahan sumber daya manusia, peralatan, pelayanan kesehatan dan penyelamatan
d.Memerintahkan para pejabat yang mewakili instansi/lembaga/orga nisasi terlibat dalam fasilitasi aksesibilitas penanganan tanggap darurat bencana Wakil Komandan PDB
a.Mendampingi komandan PDB dalam pelaksanaan tugas darurat bencana
b.Mengkoordinir tugas- tugas sekretariat, keselamatan dan keamanan serta perwakilan instansi/lembaga
c.Melaksanakan peran sesuai dengan yang dimandatkan Pos Pendamping Nasional Berkoordinasi dengan POSKO PDB tanah terkait dukungan penanganan darurat yang dibutuhkan sesuai Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub-Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas dengan analisis situasi yang ada Sekretariat Menyiapkan dan mengkoordinasikan semua agenda komandan PDB Perwakilan Institusi/Lem baga Membantu komandan untuk memastikan dukungan sumber daya dari instansi dan lembaga terkait di tingkat Kabupaten Banyumas Keselamatan dan keamanan Mengantisipasi, mendeteksi, dan memberikan perimgatan terhadap kondisi yang da[at membahayakan lingkungan posko PDB dan Pengungsian
2.Bidang Perencanaa n Mendukung mekanisme dan proses perencanaan penanggulanga n darurat bencana tanah dan Memastikan komando dan rantai komunikasi berjalan baik operasi Unit Kajian Situasi
a.Melakukan pemantauan terhadap Potensi Bencana Hidrometeorologi yang dirilis oleh STALKIM BMKG dan PVMBG maupun EWS yang terpasang sepanjang radius wilayah rawan bencana
b.Menyelenggarakan rapat koordinasi dengan ahli dan pihak berkompeten penanganan darurat Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub-Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas pelaksanaan darurat bencana bencana Hidrometeorologi
c.Mengumpulkan dan menganalisa data terkait penanganan darurat bencana tanah longor
a.Mengkoordinasikan hasil evaluasi harian kegiatan operasi tanggap darurat dari wilayah terdampak Unit Technical Spesialist
b.Mengkoordinasikan dan melaporkan kegiatan penanganan darurat Bencana Hidrometeorologi yang membutuhkan keahlian khusus 3.Bidang Operasi
a.Mendukung dan memantau penyusunan rencana kegiatan operasi penanganan darurat bencana;
b.Mendukung pelaksanaan dan sasaran pencapaian operasi penanganan darurat Evakuasi dan Penyelamata n
a.Melakukan koordinasi pelaku evakuasi dan penyelamatan
b.Melakukan pencarian, pertolongan dan evakuasi korban terdampak bencana
c.Memastikan kebutuhan dan mobilisasi personil pelaku evakuasi dan penyelamatan
d.Mendukung dan memastikan terpenuhinya kebutuhan peralatan operasi dan peralatan pendukung lainnya bagi pelaku Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub-Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas bencana secara terpadu dan tepat. evakuasi dan penyelamatan
e.Menyusun laporan pelaksanaan bidang operasi evakuasi dan penyelamatan. Kesehatan dan Psikososial
a.Memastikan kebutuhan dan mobilisasi tenaga kesehatan yang berasal dari instansi/Lembaga terkait di Kabupaten Banyumas.
b.Memberikan dukungan layanan kesehatan dan psikososial bagi Masyarakat terdampak
c.Mengkoordinasikan dan memastikan ketersediaan kebutuhan dasar bagi kelompok rentan (Ibu hamil, balita, lansia, dan disabilitas) Pendidikan
a.Mendukung kabupaten terdampak agar Pendidikan tetap terlaksana di tenda pengungsian
b.Mendukung kekurangan kebutuhan terkait bidang Pendidikan bagi Masyarakat terdampak bencana 4.Bidang Logistik Menyediakan dan Unit Transportasi
a.Mendata kekurangan kebutuhan armada Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub-Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas memastikan dukungan logistik (fasilitas, peralatan, sumber daya, sarana, transportasi, layanan medis dan kesehatan, dsb) yang diperlukan untuk penanggulanga n bencana sesuai yang dibutuhkan. transportasi yang dibutuhkan dalam evakuasi dan operasi tanggap darurat bencana
b.Menyiapkan armada transportasi untuk membackup kekurangan armada kabupaten terdampak bencana
c.Menyiapkan sarana transportasi untuk layanan kesehatan dan kebutuhan dasar masyarakat terdampak
d.Memfasilitasi bantuan penyediaan energi (BBM, LPG dan Listrik) Unit Kesehatan
a.Mendukung kekurangan peralatan medis, obat- obatan, vitamin bagi kabupaten terdampak
b.Mengkoordinasikan pembagian logistik dengan dinas terkait di kabupaten
c.Menyediakan peralatan medis, obat-obatan di pos pengungsian Unit Sarpras dan Peralatan
a.Mendukung dalam bentuk sumberdaya manusia dan peralatan dalam penyiapan akses ke daerah terdampak Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub-Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas
b.Mendukung peralatan dan media komunikasi pos komando selama masa tanggap darurat
c.Mengirimkan dukungan peralatan tim operasi tanggap darurat bencana
d.Mendukung perbaikan sarana prasarana krusial bagi masyarakat terdampak bencana guna mempermudah penyaluran bantuan
e.Mendukung penyiapan dan pendirian posko pengungsian dan dapur umum bagi korban terdampak bencana Unit Pangan
a.Mendukung pemenuhan kebutuhan pangan untuk pengungsi korban terdampak bencana
b.Mengkoordinasikan dengan kabupaten terdampak terkait penyaluran bantuan pangan 5.Bidang Administrasi dan Keuangan
a.Memonitor biaya terkait penanganan darurat bencana;
b.Memberikan petunjuk Unit Administrasi
a.Menyiapkan kebutuhan surat menyurat lintas Lembaga selama operasi tanggap darurat
b.Menyiapkan draft surat perpanjangan/pengakhir an status darurat Fungsi Penjabaran Tugas Pelaksana Sub-Bidang /Unit/Seksi Penjabaran Tugas terkait manajemen keuangan dalam operasi pendukunga n dan pendamping an penanganan darurat bencana;
c.Memfasilitasi mekanisme pendukunga n dan penerimaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan luar negeri sesuai peraturan yang ada.
c.Mempersiapkan administrasi meliputi: - Catatan penerimaan - Catatan pengeluaran
d.Laporan pertanggungjawaban Unit Keuangan
a.Menyiapkan permohonan pencairan Dana Siap Pakai (DSP) dan Belanja Tidak Terduga (BTT);
b.Menerima dan mencatat bantuan keuangan dari para pihak;
c.Menyiapkan sumber daya keuangan untuk mendukung operasi tanggap darurat;
d.Menyusun laporan keuangan. (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024) 3.5. Instruksi Koordinasi Instruksi koordinasi berdasarkan SK Bupati Banyumas tentang penetapan STATUS DARURAT BENCANA HIDROMETEOROLOGI, ditindaklanjuti dengan aktivasi Rencana Kontingensi menjadi Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana Hidrometeorologi. Seluruh pihak yang terlibat dalam Struktur Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPDB) agar segera melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing untuk:
1.Mengaktifkan Renkon menjadi Renops, menyesuaikan dengan kejadian yang sebenarnya terjadi
2.Mengaktifkan system komunikasi informasi dan pelaporan di Pos Komando (Posko) Tanggap Darurat
3.Menginventarisasi semua sumber daya yang tersedia
4.Mobilisasi semua sumber daya yang tersedia
5.Penentuan masa tanggap darurat selama 7 hari
6.Memprioritaskan penanganan pada kelompok rentan
7.Menginstruksikan perbaikan sarana vital segera Berikut ini langkah-langkah untuk mendukung instruksi dan koordinasi, antara lain:
1.Pengkajian Cepat Akibat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Banyumas, BPBD Kabupaten Banyumas melakukan pengkajian cepat untuk menilai akibat langsung dari bencana Hidrometeorologi. Pengkajian dilakukan dengan pengumpulan data primer dan sekunder. Data primer dilakukan dengan menugaskan dan mengerahkan Tim Reaksi Cepat ke lokasi terdampak bencana. Data sekunder dihimpun dari pelaporan, media massa, instansi/lembaga terkait, masyarakat, internet, dan informasi lainnya yang relevan. Lingkup kaji cepat meliputi: Apa : Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Banyumas Kapan dan Bilamana : Sabtu, 3 Agustus 2024 jam 23.00 WIB (waktu setempat) berkemungkinan menghantam permukiman di samping lereng terjal berpotensi banyak korban jiwa terdampak. Dimana : Desa di Kabupaten Banyumas Berapa : Korban jiwa diperkirakan hilang 22 orang, meninggal 11 orang, kondisi baik korban terdampak bencana 882 orang, kondisi korban parah sedang 165 orang dan luka luka berat 22 orang Penyebab : Curah hujan tinggi 1 minggiu terakhir Bagaimana : Telah dilakukan evakuasi dan pencairan korban hilang, selain telah mengungsikan sebagian besar korban terdampak bencana dan menangani korban yang mengalami luka luka ringan, sedang dan parah. Korban luka luka parah telah dilarikan ke Faskes terdekat untuk mendapatkan pertolongan intensive. (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024)
2.Penetapan Status/Tingkat Bencana Bupati Banyumas menetapkan Status Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dengan mengindahkan surat rekomendasi dari STALKIM BMKG, PVMBG, maupun EWS (terpasang dan aktif) perihal kenaikan status dan ancaman longsor dengan pencetus cuaca ekstrem (curah hujan) di Kabupaten Banyumas. Berikut beberapa pertimbangan dalam penetapan status: a) Laporan BPBD Kabupaten Banyumas atas hasil pengkajian cepat akibat bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Banyumas b) Pertimbangan para pihak dalam forum rapat dengan instansi/lembaga/organisasi c) Penerbitan Surat Keputusan Bupati tentang Status Darurat Bencana Kabupaten Banyumas • Surat Keputusan Bupati sekaligus sebagai keputusan mengaktivasi rencana kontingensi operasi penanganan kedaruratan, melalui pemutakhiran atau penyesuaian situasi dan dampak kejadian yang ada, menjadi Rencana Operasi Penanganan Darurat Bencana • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus menegaskan keputusan aktivasi Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dan personil-personil yang diberi mandat sebagai pengampu tugas pendukungan penanganan kedaruratan bencana Hidrometeorologi. • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus memastikan dan menegaskan pemerintah kabupaten merupakan pengampu utama penanganan kedaruratan melalui Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana Kabupaten Banyumas dan Pos Komando Kabupaten Banyumas • Dalam Surat Keputusan Bupati sekaligus memastikan penggunaan alokasi anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas untuk penanganan kedaruratan bencana
3.Penyusunan Rencana Operasi Penanganan Kedaruratan Bencana berdasarkan Rencana Kontingensi yang disesuaikan dengan intensitas dampak langsung bencana.
4.Penyelenggaraan Operasi Penanganan Kedaruratan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Banyumas meliputi: a) Pengerahan sumberdaya Kabupaten Banyumas b) Aktivasi Pos Lapangan c) Aktivasi Jaringan Komunikasi
5.Pengorganisasian Sistem Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Banyumas. Apabila pemerintah kabupaten tidak mampu menangani keadaan darurat bencana, maka kepala daerah akan mengajukan peningkatan status bencana menjadi darurat provinsi. Dalam hal ini Pos Komando Kabupaten akan menjalankan fungsi sebagai Pos Lapangan, sementara Pos Pendamping Provinsi akan beralih menjadi Pos Komando. Dalam dokumen ini Pos Komando telah beralih ke tingkat provinsi.
a.Pos Komando Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Tanah Longsor selanjutnya disebut Pos Komando/Posko berfungsi sebagai pusat komando operasi darurat bencana untuk mengkoordinasikan, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan darurat bencana, berkedudukan di Pendopo Sipanji (Kabupaten Banyumas) Pendopo Sipanji Purwokerto Jl. Masjid No.8a, Purwokerto, Sokanegara, Kec. Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah 53115 Koordinat: -7.4232293 LS, 109.230285 BT (Sumber: Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD juga asistensi bersama BPBD Provinsi Jawa Tengah.2024)
b.Pos Lapangan PDB Pos Lapangan Penanganan Darurat Bencana Tanah Longsor, selanjutnya disebut Pos Lapangan PDB, berfungsi sebagai pelaksana operasi pendukungan penanganan darurat bencana kepada SKPDB Kabupaten, berkedudukan dan lebur dalam Komando SKPDB di masing-masing Pos Komando Kecamatan Contoh Pos Lapangan PDB (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024)
c.Pos Pendamping Pos pendamping merupakan pos yang didirikan oleh BPBD Kabupaten Banyumas dan/atau Pos Pendamping BPBD Provinsi Jawa Tengah (sesuai kebutuhan) berfungsi untuk mendukung dan mendampingi Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam penanganan kedaruratan bencana tanah longsor dan berfungsi untuk memperlancar akses masuk, keluar dan mobilisasi/distribusi bantuan penanganan darurat bencana, baik dalam maupun luar negeri. Pos Pendamping berada di BPBD Kabupaten Banyumas. Contoh Pos Pendamping (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024)
d.Pos Pendukung Logistik Pos Pendukung Logistik Penanganan Darurat Bencana Provinsi Jawa Tengah, selanjutnya disebut Pos Pendukung, berfungsi untuk memperlancar akses masuk, keluar, serta mobilisasi atau distribusi bantuan penanganan darurat bencana baik dalam mapupun luar negeri. Contoh Pos Pendukung Logistik (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024) 4.2. KENDALI Kendali utama operasi penanganan darurat bencana tanah longsor berada pada Komandan PDB. Komandan PDB melaksanakan fungsi pengendalian untuk pengerahan sumberdaya manusia, peralatan, logistik dan operasi penangaann darurat bencana 4.3. KOORDINASI Koordinasi melibatkan perwakilan seluruh SKPDB Kabupaten dan SKPDB Kecamatan bersifat wajib, dipimpin oleh komandan dan dilaksanakan di Pos Komando Tanggap Darurat, 1 (satu) kali setiap hari selama masa darurat pada waktu yang disepakati. Koordinasi membahas laporan perkembangan oleh setiap bidang operasi serta alternatif- alternatif solusi. 4.4. KOMUNIKASI
a.Radio • Frekuensi Radio HF/SSB Frekuensi Radio HF yang dialokasikan kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB Provinsi • Frekuensi Radio VHF Frekuensi Radio VHF yang dialokasikan kementerian Komunikasi dan Informatika untuk BNPB adalah 171.300 MHz, dengan frekuensi repeater 170.300 MHz untuk RX dan 169.525 MHz untuk TX dengan Tone TX 164.415 Tone 118.8. Penggunaan frekuensi diperuntukan BNPB dan BPBD Provinsi.
b.Telepon : 081548808886
c.Email : bpbd.banyumas@yahoo.com
d.Fax : 0281-6841931 Gambar 11.4. Jaring Komunikasi (Sumber: Modul Pedoman Penyusunan Renkon 5.0-BNPB dan Analisis Sesuai Kebutuhan dan masukan pada penyelenggaraan FGD.2024) 4.5. INFORMASI Informasi di peroleh dari berbagai sumber seperti laporan dari relawan, aparat desa, kecamatan, serta melalui laporan dari berbagai media sosial secara real-time. Seluruh informasi dikelola oleh Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas. Informasi terkait seluruh kegiatan penanganan hanya dikeluarkan oleh Pusdalops BPBD Kabupaten Banyumas. Informasi tersebut dapat menjadi acuan dalam pengambilan keputusan oleh komandan operasi yang terlibat dalam struktur komando. Pengelolaan informasi dilakukan secara menyeluruh meliputi pengolahan data dan validasi informasi, serta system aplikasi yang digunakan. - - - - - - - - - - - - - - - Garis Koordinasi _______________________ Garis Komando BPBD KABUPATEN BANYUMAS (PUSDALOPS BPBD) KODIM 0701/BANYUMAS POLRESTA BANYUMAS DINKOMINFO BANYUMAS POS KOMANDO PDB KABUPATEN ORARI RAPI POS LAPANGAN POS LAPANGAN POS LAPANGAN POS LAPANGAN Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Kabupaten Banyumas Dilakukan Secara Partisipatif Melaui Focus Group Discussion (FGD) Dengan Melibatkan Seluruh Pemangku Kepentingan Penanggulangan Kedaruratan Bencana Di Kabupaten Banyumas. Penyusunan Dokumen Dokumen Rencana Penanggulanga Kedaruratan Bencana (RPKB) Dilakukan Dengan Melakukan Pemetaan Peran, Fungsi, Dan Tugas Dari Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana (SKPBD) Sesuai Dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Yang Mengidentifikasikan Bahwa Penaggulangan Bencana Dilaksanakan Secara Terencana, Terpadu, Terkoodinasi, Terkomunikasi, Dan Dilaksanakan Secara Menyeluruh Dalam Rangka Memberikan Perlindungan Kepada Masyarakat Dari Bahaya, Risiko, Dan Dampak Yang Ditimbulkan Akibat Bencana. Rencana Penanggulangan Kedaruratan Bencana (RPKB) Disusun Bertujuan Untuk Memperkuat Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas Dalam Merespon Secara Cepat, Tepat, Dan Efektif Terhadap Keadaan Darurat Yang Ditimbulkan Oleh Ancaman Bencana Hidrometeorologi Yang Bervariasi Melalui Suatu Kerangka Kerja Pemerintah Daerah, Peran Phentahelix, Instansi Vertikal Dan Pemangku Kepentingan Keadaan Darurat. Oleh Karena Itu, Diperlukan Perencanaan Penanganan Kedaruratan Yang Lebih Operasional Dan Rinci, juga Spesifik Berdasarkan Jenis Risiko Maupun Ancaman Bencana. Dokumen Rencana Penanggulanga Kedaruratan (RPKB) Ini Selanjutnya Akan Digunakan Dalam Penyusuan Rencana Kontingensi Pada Masing Masing Ancaman Bencana (Single Hazard). Peninjauan Ulang Dokumen Rencana Penanggulanga Kedaruratan Bencana (RPKB) Wajib Dilakukan Minimal Setiap 3 (Tiga) Tahun Sekali Atau Berdasarkan Hasil Update Kajian Penanggulangan Keadaan Darurat Bencana Yang Terus Dinamis, Hal Ini Dimaksudkan Agar Dokumen Tetap Mutakhir Berdasarkan Dengan Perubahan Keadaan Dan Kondisi Yang Terjadi. BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO