(1)Anggaran belanja modal peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1)huruf b direncanakan sebesar Rp106.734.947.779,00 (seratus enam miliar tujuh ratus tiga puluh empat juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh sembilan rupiah), yang terdiri dari:
a.belanja modal alat besar sebesar Rp4.367.000.000,00 (empat miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah);
b.belanja modal alat angkutan sebesar Rp2.559.650.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
c.belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebesar Rp214.643.500,00 (dua ratus empat belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah);
d.belanja modal alat pertanian sebesar Rp827.000.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta rupiah);
e.belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebesar Rp5.142.954.700,00 (lima miliar seratus empat puluh dua juta semblan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah);
f.belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebesar Rp1.082.622.890,00 (satu miliar delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah);
g.belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebesar Rp20.554.748.000,00 (dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah);
h.belanja modal alat laboratorium sebesar Rp478.987.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
i.belanja modal komputer sebesar Rp9.056.331.500,00 (sembilan miliar lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
j.belanja modal alat keselamatan Kerja sebesar Rp0,00 (nol rupiah);
k.belanja modal rambu-rambu sebesar Rp1.592.761.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
l.belanja modal peralatan olahraga sebesar Rp19.811.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus sebelas ribu rupiah);
m.belanja modal peralatan dan mesin bantuan operasional satuan pendidikan (bosp) sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah); dan
n.belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebesar Rp25.838.438.189,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah).
(2)Belanja modal alat besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp4.367.000.000,00 (empat miliar tiga ratus enam puluh tujuh juta rupiah), yang terdiri dari:
a.belanja modal alat besar darat sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah); dan
b.belanja modal alat bantu sebesar Rp2.867.000.000,00 (dua miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta rupiah).
(3)Belanja modal alat angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp2.559.650.000,00 (dua miliar lima ratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri dari:
a.belanja modal alat angkutan darat bermotor sebesar Rp2.481.650.000,00 (dua miliar empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah); dan
b.belanja modal alat angkutan darat tak bermotor sebesar Rp78.000.000,00 (tujuh puluh delapan juta rupiah).
(4)Belanja modal alat bengkel dan alat ukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp214.643.500,00 (dua ratus empat belas juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari:
a.belanja modal alat bengkel bermesin sebesar Rp165.800.000,00 (seratus enam puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah);
b.belanja modal alat bengkel tak bermesin sebesar Rp47.643.500,00 (empat puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah); dan
c.belanja modal alat ukur sebesar Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
(5)Belanja modal alat pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp827.000.000,00 (delapan ratus dua puluh tujuh juta rupiah), dan digunakan seluruhnya untuk belanja modal alat pengolahan.
(6)Belanja modal alat kantor dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp5.142.954.700,00 (lima miliar seratus empat puluh dua juta sembilan ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus rupiah), yang terdiri dari:
a.belanja modal alat kantor sebesar Rp1.053.798.400,00 (satu miliar lima puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
b.belanja modal alat rumah tangga sebesar Rp3.981.656.300,00 (tiga miliar sembilan ratus delapan puluh satu juta enam ratus lima puluh enam ribu tiga ratus rupiah); dan
c.belanja modal meja dan kursi kerja/rapat pejabat sebesar Rp107.500.000,00 (seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(7)Anggaran belanja modal alat studio, komunikasi, dan pemancar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp1.082.622.890,00 (satu miliar delapan puluh dua juta enam ratus dua puluh dua ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah), yang terdiri dari:
a.belanja modal alat studio sebesar Rp917.137.890,00 (sembilan ratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah); dan
b.belanja modal alat komunikasi sebesar Rp165.485.000,00 (seratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
(8)Anggaran belanja modal alat kedokteran dan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)huruf g direncanakan sebesar Rp20.554.748.000,00 (dua puluh miliar lima ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri dari:
a.belanja modal alat kedokteran sebesar Rp18.296.117.000,00 (delapan belas miliar dua ratus sembilan puluh enam juta seratus tujuh belas ribu rupiah); dan
b.belanja modal alat kesehatan umum sebesar Rp2.258.631.000,00 (dua miliar dua ratus lima puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu rupiah).
(9)Anggaran belanja modal alat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h direncanakan sebesar Rp478.987.000,00 (empat ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang terdiri dari :
a.belanja modal unit alat laboratorium sebesar Rp257.287.000,00 (dua ratus lima puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b.belanja modal alat peraga praktek sekolah sebesar Rp221.700.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah); dan
c.belanja modal alat laboratorium lingkungan hidup sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(10)Anggaran belanja modal komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i direncanakan sebesar Rp9.056.331.500,00 (sembilan miliar lima puluh enam juta tiga ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah), yang terdiri dari:
a.belanja modal komputer unit sebesar Rp6.528.499.000,00 (enam miliar lima ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah); dan
b.belanja modal peralatan komputer sebesar Rp2.527.832.500,00 (dua miliar lima ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu lima ratus rupiah).
(11)Anggaran belanja modal alat keselamatan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j direncanakan sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(12)Anggaran belanja modal rambu-rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k direncanakan sebesar Rp1.592.761.000,00 (satu miliar lima ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah), dan digunakan seluruhnya untuk belanja modal rambu-rambu lalu lintas darat.
(13)Anggaran belanja modal peralatan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf l direncanakan sebesar Rp19.811.000,00 (sembilan belas juta delapan ratus sebelas ribu rupiah), dan digunakan seluruhnya untuk belanja modal peralatan olahraga.
(14)Anggaran belanja modal peralatan dan mesin bantuan operasional satuan pendidikan (bosp) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m direncanakan sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah), dan digunakan seluruhnya untuk belanja modal peralatan dan mesin bantuan operasional satuan pendidikan (bosp)-bantuan operasional sekolah (bos).
(15)Anggaran belanja modal peralatan dan mesin BLUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n direncanakan sebesar Rp25.838.438.189,00 (dua puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tiga puluh delapan ribu seratus delapan puluh sembilan rupiah), dan digunakan seluruhnya untuk belanja modal peralatan dan mesin BLUD.