1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang memimpin Pelaksanaan urusan Pemerintah yang menjadi kewajiban Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusanan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas Kesehatan adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.
6.Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas.
7.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas.
8.Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyumas.
9.Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas.
10.Satuan Tugas Penegakan Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disebut Satgas Penegakkan KTR adalah Tim yang terdiri dari pejabat aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Daerah dan/atau individu yang ditetapkan oleh Bupati.
11.Rokok adalah salah satu produk atau olahan tembakau yang dimaksud untuk dibakar dan dihisap dan/atau dihirup asapnya, termasuk Rokok kretek, Rokok putih, cerutu, Rokok elektronik (electronic nicotine-delivery system) atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman nicotiana tabacum, nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang asapnya mengandung nikotin dan tar, dengan atau tanpa bahan tambahan.
12.Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan /atau mempromosi produk tembakau.
13.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau menarik perhatian umum terhadap sesuatu.
14.Tempat Umum adalah semua tempat tertutup yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan /atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat, seperti pasar, hotel, restoran, bioskop, terminal, tempat wisata, gedung pertemuan, stasiun, fasilitas olahraga, tempat hiburan, restoran dan pasar swalayan.
15.Tempat Lain adalah tempat terbuka tertentu yang dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat.
16.Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya.
17.Tempat Proses Belajar Mengajar adalah tempat yang dimanfaatkan untuk kegiatan belajar dan mengajar dan/atau pendidikan dan/atau pelatihan.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabiltatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.
19.Tempat Anak Bermain adalah tempat yang diperuntukkan untuk kegiatan anak–anak.
20.Tempat ibadah adalah bangunan atau ruang tertutup yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadah bagi para pemeluk masing-masing agama secara permanen.
21.Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang berupa kendaraan darat dan air yang penggunaannya dengan kompensasi.
22.Setiap Orang adalah orang perseorangan, termasuk korporasi.
23.Pimpinan atau penanggung jawab KTR adalah orang yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggungjawab atas kegiatan dan/atau usaha di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR.