Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 31 Januari 2025 Pj. BUPATI BANYUMAS, ttd IWANUDDIN ISKANDAR Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 31 Januari 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025 NOMOR 3 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002 LAMPIRAN I PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA UMUM KEGIATAN PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2025 A. BELANJA MAKAN MINUM KODE RINCIAN KEGIATAN SATUAN BIAYA (Rp.) KETERANGAN I 01 JAMUAN MAKAN UNTUK PENERIMAAN TAMU, PENYELENGGARAAN RAPAT/KEGIATAN BIAYA KEGIATAN UMUM 1 Penerimaan Tamu (Kecamatan, Kabupaten. Provinsi, Pusat) Jamuan Minum dan Makanan Kecil orang 12.500 1 kali jamuan Jamuan Makan (Prasmanan) orang 30.000 1 kali jamuan 2 Penyelenggaraan Rapat Jamuan Minum dan Makanan Kecil orang 12.500 1 kali jamuan Makan orang 30.000 1 kali jamuan 3 Jamuan Makan Perseorangan Jamuan makan perseorangan/ Selamatan orang 30.000 Kegiatan/Acara Keagamaan /Istiadat Desa 4 Tumpengan/Selamatan paket 500.000 Kegiatan/Acara Khusus B. BIAYA PERJALANAN DINAS Perjalanan dinas merupakan perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan pemerintahan Desa. Perjalanan dinas adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Staf, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Umum. Perjalanan dinas ini dilakukan dalam rangka:
a.pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan;
b.mengikuti rapat, seminar, dan kegiatan sejenis lainnya; dan
c.mengikuti pendidikan dan pelatihan. Perjalanan dinas jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa prinsip sebagai berikut:
a.selektif, yaitu hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi dan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa;
b.ketersediaan anggaran dan kesesuaian dengan pencapaian kinerja satuan kerja Perangkat Desa;
c.efisiensi penggunaan belanja Desa; dan
d.akuntabilitas pemberian perintah pelaksanaan perjalanan dinas dan pembebanan perjalanan dinas. Perjalanan dinas jabatan terdiri atas komponen sebagai berikut:
a.uang harian;
b.biaya transport; dan
c.biaya penginapan.
1.SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Staf, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Masyarakat Umum dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri kurang atau lebih dari 8 (delapan) jam. Penggantian biaya keperluan sehari-hari meliputi keperluan uang saku, keperluan transportasi lokal, dan keperluan uang makan. Perjalanan dinas di dalam daerah ke 1 (satu) tempat tujuan dengan jarak tempuh minimal 80 kilometer pulang pergi, dapat dikategorikan dalam perjalanan dinas lebih dari 8 (delapan) jam. Ketentuan waktu tempuh perjalanan dinas dalam daerah dihitung dari jam keberangkatan sampai tiba kembali di kantor/balai Desa yang dituangkan dalam risalah perjalanan dinas. Tabel BBM untuk luar Kabupaten Banyumas mengacu pada Peraturan Bupati Banyumas tentang Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Banyumas Tahun Anggaran 2025. Biaya jalan tol diberikan sesuai bukti pengeluaran/at cost. Uang harian pendidikan dan pelatihan diberikan dalam rangka menjalankan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam pelatihan atau diselenggarakan di luar kota. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.2 dan Tabel 1.3. Untuk Perhitungan Jarak dan Perhitungan Uang Kilometer terdapat pada Tabel 1.4, Tabel 1.5, Tabel 1.6, dan Tabel 1.7. TABEL 1.2 UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI UNTUK LUAR DAERAH KAB. BANYUMAS DAN DIKLAT NO. PROVINSI SATUAN ORANG PER HARI (OH) LUAR DAERAH LEBIH DARI 8 JAM DIKLAT LEBIH DARI 8 JAM KETERANGAN MODA TRANSPORTASI UMUM, KENDARAAN PRIBADI/DINAS
(1)(2) (3) (4) (5) (6)
1.ACEH OH 360.000 110.000
2.SUMATERA UTARA OH 370.000 110.000
3.RIAU OH 370.000 110.000
4.KEPULAUAN RIAU OH 370.000 110.000
5.JAMBI OH 370.000 110.000
6.SUMATERA BARAT OH 380.000 110.000 7. SUMATERA SELATAN OH 380.000 110.000
8.LAMPUNG OH 380.000 110.000
9.BENGKULU OH 380.000 110.000
10.BANGKA BELITUNG OH 410.000 120.000
11.BANTEN OH 370.000 110.000
12.JAWA BARAT OH 430.000 130.000
13.D.K.I. JAKARTA OH 530.000 160.000
14.JAWA TENGAH OH 370.000 110.000 Untuk Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara dan Kebumen diatur lebih lanjut pada Tabel 1.3
(1)(2) (3) (4) (5) (6)
15.D.l. YOGYAKARTA OH 420.000 130.000
16.JAWA TIMUR OH 410.000 120.000
17.BALI OH 480.000 140.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH 440.000 130.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH 430.000 130.000 20. KALIMANTAN BARAT OH 380.000 110.000 21. KALIMANTAN TENGAH OH 360.000 110.000 22. KALIMANTAN SELATAN OH 380.000 110.000 23. KALIMANTAN TIMUR OH 430.000 130.000 24. KALIMANTAN UTARA OH 430.000 130.000
25.SULAWESI UTARA OH 370.000 110.000
26.GORONTALO OH 370.000 110.000
27.SULAWESI BARAT OH 410.000 120.000 28. SULAWESI SELATAN OH 430.000 130.000
29.SULAWESI TENGAH OH 370.000 110.000 30. SULAWESI TENGGARA OH 380.000 110.000
31.MALUKU OH 380.000 110.000
32.MALUKU UTARA OH 430.000 130.000
33.PAPUA OH 580.000 170.000
34.PAPUA BARAT OH 480.000 140.000 35. PAPUA BARAT DAYA OH 480.000 140.000
36.PAPUA TENGAH OH 580.000 170.000 37. PAPUA PENGGUNUNGAN OH 580.000 170.000 38 PAPUA SELATAN OH 580.000 170.000 TABEL 1.3 UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI UNTUK DALAM DAERAH KAB. BANYUMAS DAN WILAYAH PURBALINGGA, CILACAP, BANJARNEGARA, KEBUMEN NAMA ZONA BAHAN BAKAR MINYAK (BBM) UANG HARIAN (UH) Perjalanan Dinas Sampai dengan 8 Jam Zona 0 Antar Desa dalam wilayah Kecamatan Tidak diberikan (BBM Operasional) Rp. 30.000,- Zona I Antar wilayah Kecamatan dengan jarak kurang dari 80 Km pulang pergi Uang Kilometer x Jarak Rp. 50.000,- Zona II Antar wilayah Kecamatan dengan jarak 80 Km atau lebih pulang pergi (untuk satu tempat tujuan) Uang Kilometer x Jarak Rp. 70.000,- Zona III Dari wilayah Kabupaten Banyumas ke Kabupaten Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen Uang Kilometer x Jarak Rp. 165.000,- Perjalanan Dinas Lebih dari 8 Jam Zona 0 Antar Desa dalam wilayah Kecamatan Uang Kilometer x Jarak Rp. 70.000,- Zona I Antar wilayah Kecamatan dengan jarak kurang dari 80 Km pulang pergi Uang Kilometer x Jarak Rp. 80.000,- Zona II Antar wilayah Kecamatan dengan jarak 80 Km atau lebih pulang pergi Uang Kilometer x Jarak Rp. 100.000,- Zona III Dari wilayah Kabupaten Banyumas ke Kabupaten Purbalingga, Cilacap, Banjarnegara, Kebumen Uang Kilometer x Jarak Rp. 220.000,- Catatan : - Penentuan jarak pada Zona 0, Zona I dan Zona II berdasarkan Tabel 1.4 - Penentuan jarak pada Zona III berdasarkan Tabel 1.5 TABEL 1.4 TABEL JARAK ANTAR WILAYAH KECAMATAN KECAMATAN LUMBIRWANGON JATILAWANG RAWALOKEBASEN KEMRANJEN SUMPIUHTAMBAK SOMAGEDEKALIBAGORBANYUMASPATIKRAJAPURWOJATIAJIBARANG GUMELARPEKUNCENCILONGOKKRLEWAS KDBANTENGBATURADEN SUMBANG KEMBARANSOKARAJA PURWOKERTO LUMBIR WANGON JATILAWANG RAWALO KEBASEN KEMRANJEN SUMPIUH TAMBAK SOMAGEDE KALIBAGOR BANYUMAS PATIKRAJA PURWOJATI AJIBARANG GUMELAR PEKUNCEN CILONGOK KRLEWAS KDBANTENG BATURADEN SUMBANG KEMBARAN SOKARAJA PURWOKERTO 19 26 30 35 45 55 62 53 52 47 40 33 29 45 36 35 43 58 57 60 50 59 52 19 7 11 16 26 36 53 34 33 28 21 14 10 26 17 16 24 39 38 41 38 40 33 26 7 4 9 19 29 36 27 26 21 14 7 17 33 24 23 31 32 31 34 31 33 26 30 11 4 5 15 25 32 26 22 17 10 11 21 39 28 27 23 28 27 30 27 29 22 35 16 9 5 14 24 31 18 17 12 5 16 26 42 33 32 27 23 22 25 22 20 17 45 26 19 15 14 10 17 10 21 16 19 26 36 52 43 42 37 41 40 43 29 24 35 55 36 29 25 24 10 7 20 31 26 29 36 43 62 53 52 47 51 50 53 39 34 45 62 53 36 32 31 17 7 27 38 33 36 43 53 69 60 59 54 58 57 60 46 41 52 53 34 27 26 18 10 20 27 11 6 16 34 41 56 45 32 24 31 30 21 19 14 25 52 33 26 22 17 21 31 38 11 5 15 33 30 58 35 22 14 20 19 21 8 3 14 47 28 21 17 12 16 26 33 6 5 10 28 35 53 42 29 14 25 24 26 13 8 19 40 21 14 10 5 19 29 36 16 15 10 21 27 44 32 20 12 18 17 20 17 19 12 33 14 7 11 16 26 36 43 34 33 28 21 24 40 35 30 35 39 38 41 28 39 33 29 10 17 21 26 36 43 53 41 30 35 27 24 18 7 6 14 19 25 27 25 27 22 45 26 33 39 42 52 62 69 56 58 53 44 40 18 25 24 32 37 43 45 43 45 40 36 17 24 28 33 43 53 60 45 35 42 32 35 7 25 13 21 26 32 35 32 34 29 35 16 23 27 32 42 52 59 32 22 29 20 30 6 24 13 8 13 19 21 19 21 16 43 24 31 23 27 37 47 54 24 14 14 12 35 14 32 21 8 5 11 12 11 13 8 58 39 32 28 23 41 51 58 31 20 25 18 39 19 37 26 13 5 9 15 15 17 12 57 38 31 27 22 40 50 57 30 19 24 17 38 25 43 32 19 11 9 10 11 13 11 60 41 34 30 25 43 53 60 21 21 26 20 41 27 45 35 21 12 15 10 10 15 14 50 38 31 27 22 29 39 46 19 8 13 17 28 25 43 32 19 11 15 11 10 5 9 59 40 33 29 20 24 34 41 14 3 8 19 39 27 45 34 21 13 17 13 15 5 11 52 33 26 22 17 35 45 52 25 14 19 12 33 22 40 29 16 8 12 11 14 9 11 TABEL 1.5 TABEL JARAK ANTAR KOTA WILAYAH PROVINSI JAWA TENGAH NAMA KOTA BANJARNEGARA BATANGBLORA BOYOLALI BREBESCILACAPDEMAKJEPARA KARANGANYAR KEBUMENKENDALKLATENKUDUS MAGELANG PATI PEKALONGAN PEMALANG PURBALINGGA PURWODADI PURWOKERTOPURWOREJO REMBANGSALATIGASEMARANG SRAGEN SUKOHARJOSURAKARTA TEGAL TEMANGGUNG UNGARANWONOGIRIWONOSOBO BANJARNEGARA 96 330 158 145 96 169 214 194 46 114 142 195 83 221 67 105 46 177 60 80 256 116 143 204 187 183 136 67 113 208 31 BATANG 96 242 162 89 185 120 165 203 140 64 182 147 142 172 31 50 117 150 133 205 207 130 91 208 191 187 80 106 101 212 113 BLORA 330 242 183 297 406 101 140 111 334 159 199 97 249 70 239 257 325 64 342 291 38 210 123 130 170 163 288 173 144 153 213 BOYOLALI 158 162 183 239 232 107 152 50 159 107 23 133 67 159 181 200 268 89 285 98 194 38 81 59 35 38 231 93 64 56 132 BREBES 145 89 297 239 121 198 243 277 159 142 260 225 243 250 80 42 95 228 94 207 285 208 169 286 269 265 13 184 179 290 191 CILACAP 96 185 406 232 121 264 309 274 97 238 209 322 177 347 189 137 70 338 52 135 395 216 265 283 245 245 130 161 208 255 125 DEMAK 169 120 101 107 198 264 45 113 192 66 126 27 109 53 140 158 226 40 243 149 88 67 31 89 135 131 189 103 45 156 144 JEPARA 214 165 140 152 243 309 45 150 238 112 171 37 155 61 186 204 285 77 288 195 103 104 76 126 181 166 235 149 91 180 189 KARANGANYAR 194 203 111 50 277 274 113 150 185 144 64 122 114 122 218 237 238 77 256 130 193 75 117 34 20 18 267 130 100 34 169 KEBUMEN 46 140 334 159 159 97 192 238 185 156 136 220 88 245 112 131 62 201 73 44 280 140 167 210 171 172 145 111 144 181 73 KENDAL 114 64 159 107 142 238 66 112 144 156 129 94 112 130 90 108 176 105 192 128 154 78 38 156 139 134 138 78 38 159 85 KLATEN 142 182 199 23 260 209 126 171 64 136 129 154 65 149 202 221 196 104 201 81 214 59 101 75 36 37 251 90 84 47 118 KUDUS 195 147 97 133 225 322 27 37 122 220 94 154 135 25 166 185 252 48 269 175 60 100 57 97 161 157 215 129 72 182 173 MAGELANG 83 142 249 67 243 177 109 155 114 88 112 65 135 160 151 189 130 116 144 43 195 56 83 123 101 102 232 26 59 111 67 PATI 221 172 70 159 250 347 53 61 122 245 130 149 25 160 191 210 278 46 294 200 36 107 82 98 122 111 241 155 97 151 197 PEKALONGAN 67 31 239 181 80 189 140 186 218 112 90 202 166 151 191 41 85 172 101 146 229 152 112 230 213 209 72 127 123 234 97 PEMALANG 105 50 257 200 42 137 158 204 237 131 108 221 185 189 210 41 69 191 85 174 248 169 130 247 231 226 31 145 140 253 135 PURBALINGGA 46 117 325 268 95 70 226 285 238 62 176 196 252 130 278 85 69 257 22 105 314 159 197 271 233 233 84 109 208 233 74 PURWODADI 177 150 64 89 228 338 40 77 77 201 105 104 48 116 46 172 191 257 280 157 80 70 61 52 77 66 226 111 82 106 151 PURWOKERTO 60 133 342 285 94 52 243 288 256 73 192 201 269 144 294 101 85 22 280 114 330 176 213 280 241 236 102 126 224 251 91 PURWOREJO 80 205 291 98 207 135 149 195 130 44 128 81 175 43 200 146 174 105 157 114 235 88 122 151 118 130 188 66 99 125 56 REMBANG 256 207 38 194 285 395 88 103 193 280 154 214 60 195 36 229 248 314 80 330 235 142 117 120 172 162 276 192 132 190 232 SALATIGA 116 130 210 38 208 216 67 104 75 140 78 59 100 56 107 152 169 159 70 176 88 142 49 85 75 64 199 48 32 96 89 SEMARANG 143 91 123 81 169 265 31 76 117 167 38 101 57 83 82 112 130 197 61 213 122 117 49 127 110 106 161 79 17 131 117 SRAGEN 204 208 130 59 286 283 89 126 34 210 156 75 97 123 98 230 247 271 52 280 151 120 85 127 47 37 279 140 111 65 180 SUKOHARJO 187 191 170 35 269 245 135 181 20 171 139 36 161 101 122 213 231 233 77 241 118 172 75 110 47 13 259 121 92 23 161 SURAKARTA 183 187 163 38 265 245 131 166 18 172 134 37 157 102 111 209 226 233 66 236 130 162 64 106 37 13 255 117 88 34 156 TEGAL 136 80 288 231 13 130 189 235 267 145 138 251 215 232 241 72 31 84 226 102 188 276 199 161 279 259 255 176 171 282 183 TEMANGGUNG 67 106 173 93 184 161 103 149 130 111 78 90 129 26 155 127 145 109 111 126 66 192 48 79 140 121 117 176 48 141 42 UNGARAN 113 101 144 64 179 208 45 91 100 144 38 84 72 59 97 123 140 208 82 224 99 132 32 17 111 92 88 171 48 114 97 WONOGIRI 208 212 153 56 290 255 156 180 34 181 159 47 182 111 151 234 253 233 106 251 125 190 96 131 65 23 34 282 141 114 182 WONOSOBO 31 113 213 132 191 125 144 189 169 73 85 118 173 67 197 97 135 74 151 91 56 232 89 117 180 161 156 183 42 97 182 TABEL 1.6 TABEL JARAK ANTAR KOTA ANTAR PROVINSI NAMA KOTA BANDUNG BANYUWANGI JAKARTA BONDOWOSO BOGOR CIREBONJEMBER YOGYAKARTA KEDIRIMADIUNMALANG PROBOLINGGO SERANG SUKABUMISURABAYA TASIKMALAYAPURWOKERTO BANDUNG 1062 158 963 176 215 952 559 707 640 874 895 234 100 780 121 353 BANYUWANGI 1062 1067 98 1085 857 104 604 399 446 339 169 1142 1147 308 947 766 JAKARTA 158 1067 970 56 222 959 565 716 647 883 901 81 118 787 261 375 BONDOWOSO 963 98 970 985 758 34 504 299 334 239 70 1043 1047 209 848 666 BOGOR 176 1085 56 985 245 982 589 737 671 904 925 133 76 810 282 383 CIREBON 215 857 222 758 245 750 357 505 434 672 693 297 273 578 101 151 JEMBER 952 104 959 34 982 750 497 292 327 232 101 1035 1040 201 840 659 YOGYAKARTA 559 604 565 504 589 357 497 250 183 417 437 639 644 323 300 175 KEDIRI 707 399 716 299 737 505 292 250 99 97 232 807 812 117 612 431 MADIUN 640 446 647 334 671 434 327 183 99 176 266 721 725 152 487 362 MALANG 874 339 883 239 904 672 232 417 97 176 171 953 958 119 758 594 PROBOLINGGO 895 169 901 70 925 693 101 437 232 266 171 944 949 110 741 615 SERANG 234 1142 81 1043 133 297 1035 639 807 721 953 944 190 862 334 435 SUKABUMI 100 1147 118 1047 76 273 1040 644 812 725 958 949 190 836 198 334 SURABAYA 780 308 787 209 810 578 201 323 117 152 119 110 862 836 628 502 TASIKMALAYA 121 947 261 848 282 101 840 300 612 487 758 741 334 198 628 142 PURWOKERTO 353 766 375 666 383 151 659 175 431 362 594 615 435 334 502 142 TABEL 1.7 UANG KILOMETER PERJALANAN DINAS NAMA STANDAR HARGA SATUAN HARGA (RP) Uang Kilometer Kendaraan Roda Dua/Tiga - s.d. 150cc - Luar Daerah Km 500 Uang Kilometer Kendaraan Roda Dua/Tiga - di atas 150cc - Luar Daerah Km 650 Uang Kilometer Kendaraan Roda Empat - s.d. 1300cc - Luar Daerah Km 1.900 Uang Kilometer Kendaraan Roda Empat - di atas 1300cc s.d. 2.000cc - Luar Daerah Km 2.300 Uang Kilometer Kendaraan Roda Empat/Lebih - di atas 2.000cc - Luar Daerah Km 2.500 Uang Kilometer Kendaraan Roda Empat/Lebih - Mesin Diesel - Luar Daerah Km 2.200 Uang Kilometer Kendaraan Umum - Luar Daerah Km 1.900
2.Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk menyusun perencanaan kebutuhan biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri terinci pada Tabel 1.8. TABEL 1.8 SATUAN BIAYA PENGINAPAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO. PROVINSI SATUAN ORANG PER HARI (OH) TARIF HOTEL (Rp.) KEPALA DESA/ SEKDES/ PERANGKAT DESA UNSUR LEMBAGA DESA/ MASYARAKAT
(1)(2) (3) (4) (5)
1.ACEH OH 770.000 770.000
2.SUMATERA UTARA OH 669.000 669.000
3.RIAU OH 852.000 852.000
4.KEPULAUAN RIAU OH 792.000 792.000
5.JAMBI OH 580.000 580.000
6.SUMATERA BARAT OH 701.000 701.000
7.SUMATERA SELATAN OH 861.000 861.000
(1)(2) (3) (4) (5)
8.LAMPUNG OH 580.000 580.000
9.BENGKULU OH 692.000 692.000
10.BANGKA BELITUNG OH 676.000 676.000
11.BANTEN OH 724.000 724.000
12.JAWA BARAT OH 686.000 686.000
13.D.K.I. JAKARTA OH 730.000 730.000
14.JAWA TENGAH OH 600.000 600.000
15.D.I. YOGYAKARTA OH 715.000 715.000
16.JAWA TIMUR OH 664.000 664.000
17.BALI OH 950.000 950.000 18. NUSA TENGGARA BARAT OH 580.000 580.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR OH 550.000 550.000
20.KALIMANTAN BARAT OH 538.000 538.000
21.KALIMANTAN TENGAH OH 659.000 659.000
22.KALIMANTAN SELATAN OH 540.000 540.000
23.KALIMANTAN TIMUR OH 804.000 804.000
24.KALIMANTAN UTARA OH 804.000 804.000
25.SULAWESI UTARA OH 782.000 782.000
26.GORONTALO OH 764.000 764.000
27.SULAWESI BARAT OH 704.000 704.000
28.SULAWESI SELATAN OH 732.000 732.000
29.SULAWESI TENGAH OH 901.000 901.000 30. SULAWESI TENGGARA OH 786.000 786.000
31.MALUKU OH 667.000 667.000
32.MALUKU UTARA OH 600.000 600.000
33.PAPUA OH 829.000 829.000
34.PAPUA BARAT OH 718.000 718.000
(1)(2) (3) (4) (5)
35.PAPUA BARAT DAYA OH 718.000 718.000
36.PAPUA TENGAH OH 829.000 829.000 37. PAPUA PENGGUNUNGAN OH 987.000 987.000
38.PAPUA SELATAN OH 987.000 987.000 Dalam hal perjalanan dinas luar daerah lebih dari 1 (satu) hari dan tidak menggunakan biaya penginapan, maka pelaksana perjalanan dinas diberikan biaya penginapan secara lumpsum sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif penginapan di kota tempat tujuan manakala sudah sampai di kota tempat tujuan pada hari pertama perjalanan dinas. Dalam hal 1 (satu) kamar penginapan digunakan lebih dari 1 (satu) orang, biaya penginapan dibayarkan maksimal 150% (seratus lima puluh persen) dari satuan biaya penginapan tertinggi pelaksana perjalanan dinas. Pj. BUPATI BANYUMAS, ttd IWANUDDIN ISKANDAR LAMPIRAN II PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA DAN HONORARIUM UMUM PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2025 NO. URAIAN KEGIATAN SATUAN HARGA (RP.) KETERANGAN
(1)(2) (3) (4) (5) I Perlengkapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pilkades Antar Waktu (PAW) 1 Surat Suara Pilkades lembar 2.500 2 Kotak Suara Pilkades paket 150.000 3 Bilik Suara Pilkades paket 200.000 4 Bantalan dan Alat Pencoblos Pilkades buah 35.000 5 Tinta Penanda buah 36.500 6 Plano Perhitungan buah 100.000 7 Papan Perhitungan Pilkades buah 150.000 II Honorarium Panitia Pilkades Serentak dan PAW A Panitia Pemilihan :
1.Ketua orang/bulan 350.000
2.Sekretaris orang/bulan 250.000
3.Bendahara orang/bulan 250.000
4.Seksi orang/bulan 200.000 B Panitia Pengawas :
1.Ketua orang/bulan 250.000
2.Sekretaris orang/bulan 200.000
3.Bendahara orang/bulan 200.000
4.Anggota orang/bulan 200.000
5.Petugas Pemungutan dan Penghitungan Suara orang/kegiatan 100.000 III Honorarium Tim yang Dibentuk dengan Keputusan Kepala Desa A Penjaringan, Penyaringan dan Pengangkatan Perangkat Desa
1.Ketua org/keg/bulan 300.000
2.Wakil Ketua org/keg/bulan 200.000
(1)(2) (3) (4) (5)
3.Sekretaris org/keg/bulan 200.000
4.Kepala Seksi org/keg/bulan 175.000
5.Anggota org/keg/bulan 150.000 B Honorarium Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)
1.Pembina orang/kegiatan 250.000
2.Ketua orang/kegiatan 225.000
3.Sekretaris orang/kegiatan 200.000
4.Anggota orang/kegiatan 175.000 IV Pengelolaan Keuangan Desa A Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (Kepala Desa)
1.Nilai pagu s/d 500 juta orang/bulan 200.000
2.Nilai pagu di atas 500 juta s/d 2,5 miliar orang/bulan 250.000
3.Nilai pagu di atas 2,5 miliar s/d 5 miliar orang/bulan 300.000 B Koordinator Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (Sekretaris Desa)
1.Nilai pagu s/d 500 juta orang/bulan 175.000
2.Nilai pagu di atas 500 juta s/d 2,5 miliar orang/bulan 225.000
3.Nilai pagu di atas 2,5 miliar orang/bulan 250.000 C Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) (Perangkat Desa)
1.Nilai pagu s/d 50 juta orang/bulan 100.000
2.Nilai pagu di atas 50 juta s/d 100 juta orang/bulan 125.000
3.Nilai pagu di atas 100 juta s/d 200 juta orang/bulan 150.000
4.Nilai pagu di atas 200 juta orang/bulan 175.000 D Bendahara Pengeluaran Desa (Kaur Keuangan)
1.Nilai pagu s/d 500 juta orang/bulan 175.000
2.Nilai pagu di atas 500 juta s/d 2,5 miliar orang/bulan 200.000
3.Nilai pagu di atas 2,5 miliar orang/bulan 225.000 V Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa A Ketua
1.Nilai pagu s/d 200 juta orang/kegiatan 150.000
(1)(2) (3) (4) (5)
2.Nilai pagu di atas 200 juta orang/kegiatan 200.000 B Sekretaris
1.Nilai pagu s/d 200 juta orang/kegiatan 135.000
2.Nilai pagu di atas 200 juta orang/kegiatan 175.000 C Anggota
1.Nilai pagu s/d 200 juta orang/kegiatan 125.000
2.Nilai pagu di atas 200 juta orang/kegiatan 150.000 VI Perencanaan Kegiatan Bantuan Keuangan Desa (Bankeudes) di Desa Biaya Konsultasi Perencanaan Bankeudes A Biaya Konsultasi Verifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Teknis
1.Nilai pagu s/d 100 juta orang/kegiatan 150.000 Dibayarkan untuk tim verif/pegawai pada dinas teknis
2.Nilai pagu di atas 100 juta orang/kegiatan 300.000 B Biaya Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Gambar Teknis
1.RAB dan Gambar Teknis Sederhana (selain gedung) orang/kegiatan 750.000 Dibayarkan untuk pegawai pada dinas teknis, sepanjang tidak double anggaran atau kepada pihak ketiga yang memiliki kompetensi keahlian
2.RAB dan Gambar Teknis tidak Sederhana (Gedung) orang/kegiatan 2.500.000 VII Tunjangan BPD A Tunjangan Kedudukan
1.Ketua orang/bulan 600.000
2.Wakil Ketua orang/bulan 550.000
3.Sekretaris orang/bulan 550.000
4.Anggota orang/bulan 500.000 B Tunjangan Kinerja
(1)(2) (3) (4) (5)
1.Penyusunan Peraturan Desa yang diinisiasi BPD org/keg/bulan 50.000 Tunjangan Kinerja BPD diberikan paling banyak 4 kegiatan dalam 1 bulan dengan memperhati- kan penambahan beban kinerja
2.Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa org/keg/bulan 50.000
3.Pembinaan Keagamaan, Kepemudaan dan Sosial Masyarakat org/keg/bulan 50.000
4.Penanggulangan Bencana Alam/Non Alam org/keg/bulan 50.000
5.Penggalangan Inovasi Desa org/keg/bulan 50.000
6.Penyelesaian Sengketa/ Permasalahan Masyarakat di Desa org/keg/bulan 50.000
7.Pencegahan Narkotika, Psikotropika dan Bahan Aktif lainnya di Desa org/keg/bulan 50.000
8.Fasilitasi Pendataan Desa org/keg/bulan 50.000
9.Penggalangan Swadaya Masyarakat org/keg/bulan 50.000
10.Pemetaan Potensi Desa org/keg/bulan 50.000
11.Inovasi Srategis org/keg/bulan 50.000
12.Penggalian Potensi Ekonomi Desa org/keg/bulan 50.000
13.Penambahan Beban Kerja lainnya sesuai Kewenangan Desa org/keg/bulan 50.000 VIII Honor Tim/Panitia yang Dibentuk dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)), Panitia Lelang, Posyandu, dan lainnya) 1 Ketua orang/rpt/keg 50.000 2 Sekretaris orang/rpt/keg 45.000 3 Anggota orang/rpt/keg 40.000 4 Honor Admin Website Sistem Informasi Desa (SID) orang/bulan 250.000 IX Honor Panitia Tukar Menukar Tanah Kas Desa/Tim Pencari Tanah Pengganti 1 Ketua orang/kegiatan 175.000 2 Wakil Ketua orang/kegiatan 150.000 3 Sekretaris orang/kegiatan 150.000 4 Anggota orang/kegiatan 125.000 X Honor Panitia Lelang Tanah Kas Desa 1 Ketua orang/kegiatan 150.000 2 Sekretaris orang/kegiatan 125.000 3 Anggota orang/kegiatan 100.000
(1)(2) (3) (4) (5) XI Honor Lainnya berdasarkan SK Kepala Desa 1 Honor Linmas/Petugas Keamanan org/kehadiran 50.000 2 Honor Guru TK Pertiwi/PAUD Milik Pemerintah Desa orang/hari 35.000 3 Insentif RT/RW bulan 100.000 Insentif RT/RW merupakan bantuan uang untuk operasional lembaga Rukun Tetangga/ Rukun Warga 4 Honor Kader Pembangunan Manusia (KPM) orang/bulan 275.000 XII Pengurus Barang 1 Honor Pengurus/Pemegang Barang Desa orang/bulan 125.000 XIII Honor Jasa Petugas Pendataan Desa 1 Petugas Pencacah Data orang/KK 6.000 Honor diberikan untuk petugas pendataan terkait data kemiskinan di Desa 2 Petugas Penginput Data orang/KK 4.000 3 Petugas Verifikator Data orang/KK 2.000 XIV Jasa Lainnya 1 Tenaga Kebersihan Harian orang/hari 75.000 2 Jasa Pengawas Ujian Penjaringan, Penyaringan Perangkat Desa (P3D) orang/hari 100.000 Apabila pelaksanaan dilaksanakan oleh Penyedia 3 Jasa Pembuat Soal P3D Paket 2.500.000 4 Jasa Penguji Komputer P3D Paket 1.000.000 Pj. BUPATI BANYUMAS, ttd IWANUDDIN ISKANDAR LAMPIRAN III PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN DESA TAHUN ANGGARAN 2025 STANDAR BIAYA HONORARIUM KHUSUS PEMERINTAH DESA DI KABUPATEN BANYUMAS TAHUN ANGGARAN 2025 NO. PERINCIAN PEKERJAAN SATUAN BIAYA (Rp.) KETERANGAN 1. 2. 3. HONORARIUM PEKERJAAN-PEKERJAAN KHUSUS JABATAN/TUGAS KEAHLIAN - Menyusun Naskah Ujian - Pengawas Ujian - Menguji Ujian Praktek HONORARIUM KEGIATAN PENGAMBILAN SUMPAH/PELANTIKAN - Pengambil Sumpah - Rohaniwan - Saksi HONORARIUM PESERTA PELATIHAN/BIMTEK - Pelatihan/Bimtek orang/naskah orang/kegiatan orang/kegiatan orang/acara orang/acara orang/acara hari/orang/kegiatan (HOK) 250.000 50.000 100.000 300.000 200.000 150.000 50.000 PENDUKUNG KEGIATAN Untuk Ujian Seleksi Pengangkatan Perangkat Desa dan Ujian Tertulis Pilkades yang dilaksanakan oleh Panitia Pj. BUPATI BANYUMAS, ttd IWANUDDIN ISKANDAR