DokumenPeraturan Bupati (Perbup)Berlaku

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 31 Tahun 2025

Nomor
31
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 semula berjumlah Rp4.092.600.000.000,00 (empat triliun sembilan puluh dua miliar enam ratus juta rupiah) berkurang sebesar 64.453.069.002,00 (enam puluh empat miliar empat ratus lima puluh tiga juta enam puluh sembilan ribu dua rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp 4.028.146.930.998,00 (empat triliun dua puluh delapan miliar seratus empat puluh enam juta sembilan ratus tiga puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh delapan rupiah).

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…