1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Bupati adalah Bupati Banyumas.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas.
4.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah Daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
6.Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
7.Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
8.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah.
9.Belanja Daerah adalah kewajiban Pemerintah Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
10.Piutang Daerah adalah jumlah uang yang harus dibayar kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
11.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
12.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah.
13.Pendapatan Daerah adalah semua hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
14.Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar Kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
16.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan Pemerintahan Daerah di bidang pengelolaan APBD.
17.Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa program.
18.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
19.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi SKPD yang dipimpinnya.
20.Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik Daerah.
21.Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD.
22.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
23.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
24.Kuasa Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD.
25.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa Kegiatan dari suatu Program sesuai dengan bidang tugasnya.
26.Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.
27.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPKom adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Daerah.
28.Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD selaku PPKD.
29.Bendahara Penerimaan adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
30.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada SKPD.
31.Bendahara Pengeluaran Pembantu adalah orang yang ditunjuk untuk membantu untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan Kegiatan tertentu.
32.Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai Kegiatan pemerintahan.
33.Anggaran Kas Pemerintah Daerah berisi dokumen perkiraan realisasi Penerimaan Daerah dan rencana Pengeluaran Daerah setiap bulannya yang datanya bersumber dari kompilasi dan sinkronisasi anggaran Kas SKPD.
34.Anggaran Kas adalah perkiraan arus Kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna mendanai pelaksanaan APBD setiap periode.
35.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
36.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
37.Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja satuan kerja perangkat Daerah atau dokumen yang memuat recana pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum Daerah yang digunakan sebagai dasar penyusunan rancangan APBD.
38.Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran badan/dinas/bagian keuangan selaku bendahara umum Daerah.
39.Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KUD adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah.
40.Rekening KUD yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank yang ditetapkan.
41.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh PA.
42.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPPA-SKPD merupakan dokumen yang memuat perubahan anggaran pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh PA.
43.Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.
44.Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu untuk membiayai pengeluaran atas pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
45.Pembayaran Langsung yang selanjutnya disebut Pembayaran LS adalah pembayaran yang dilakukan langsung kepada bendahara pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian kerja, surat tugas, dan surat perintah kerja lainnya melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
46.Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran atas pelaksanaan APBD.
47.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban DPA SKPD.
48.Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disingkat SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
49.Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai kegiatan.
50.Surat Perintah Membayar GU yang selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang digunakan untuk penertbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan.
51.Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat SPM-TU adalah dokumen digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak dapat menggunakan LS dan UP.
52.Surat Perintah Membayar Pertanggungjawaban Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-PTUP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat penandatangan SPM sebagai pertanggungjawaban atas TUP yang membebani Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
53.Surat Perintah Membayar Pengesahan yang selanjutnya disingkat SPM-Pengesahan adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA/KPA untuk penerbitan SP2D- Pengesahan atas beban pengeluaran DPA SKPD sebagai pengesahan atas UP yang telah dibelanjakan.
54.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar atas beban APBD.
55.Surat Perintah Pencairan Dana Pengesahan yang selanjutnya disingkat SP2D-Pengesahan adalah dokumen yang diterbitkan oleh BUD/Kuasa BUD berdasarkan SPM- Pengesahan sebagai pengesahan atas UP yang telah dibelanjakan.
56.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran.
57.Surat Permintaan Pembayaran LS PPKD yang selanjutnya disingkat SPP-LS PPKD adalah dokumen yang diajukan oleh BP PPKD untuk permintaan pembayaran atas transaksi-transaksi yang dilakukan PPKD dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
58.Surat Permintaan Pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya disingkat SPP-LS melalui Bendahara Pengeluaran adalah dokumen yang diajukan oleh BP untuk permintaan pembayaran selain Gaji dan Tunjangan yang diterimakan kepada pegawai yang dananya dibayarkan melalui BP dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
59.Surat Permintaan Pembayaran UP yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang diajukan oleh BP untuk permintaan uang muka.
60.Surat Permintaan Pembayaran LS untuk Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut SPP-LS untuk Pengadaan Barang/Jasa adalah dokumen yang diajukan oleh BP/BPP untuk permintaan Pembayaran LS kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
61.SPP Langsung untuk Pembayaran Gaji Dan Tunjangan yang selanjutnya disingkat SPP-LS untuk Pembayaran Gaji Dan Tunjangan adalah dokumen yang diajukan oleh BP untuk permintaan pembayaran gaji dan tunjangan dengan jumlah, penerima, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu.
62.Surat Permintaan Pembayaran GU yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh BP untuk permintaan pengganti UP yang tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS.
63.Surat Permintaan Pembayaran TU yang selanjutnya disingkat SPP-TU dokumen yang diajukan oleh BP/BPP untuk permintaan tambahan UP guna melaksanakan kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk Pembayaran LS dan UP.
64.Surat Permintaan Pembayaran Pengesahan yang selanjutnya disingkat SPP-Pengesahan adalah dokumen yang diajukan oleh BP untuk penerbitan SPM-Pengesahan atas beban pengeluaran DPA SKPD sebagai pengesahan atas UP yang telah dibelanjakan.
65.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat Pembina kepegawaian dan diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
66.Unit Kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Program.
67.Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu Program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
68.Gaji adalah hak pegawai yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada pegawai yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan.
69.Tunjangan adalah pembayaran yang dilakukan secara teratur kepada karyawan yang dibayarkan bersamaan dengan Gaji.
70.Tambahan Penghasilan Pegawai yang selanjutnya disingkat TPP adalah adalah penghasilan dalam bentuk uang di luar Gaji dan Tunjangan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagai bentuk penghargaan atas kinerja pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
71.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
72.Uang Muka Pembayaran Kontrak yang selanjutnya disingkat Uang Muka adalah sejumlah uang yang dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa berdasarkan kontrak Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pengadaan Barang/Jasa.
73.Panjar adalah pemberian uang muka dari Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada PPTK untuk menunjang operasional Kegiatan yang dipertanggungjawabkan setelah pelaksanaan Kegiatan.
74.Pelimpahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat Pelimpahan UP adalah alokasi UP yang ada di BP untuk BPP.
75.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
76.Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat pernyataan yang dibuat oleh yang bersangkutan sebagai kebenaran dengan tanggung jawab penuh.
77.Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau Unit SKPD pada SKPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya.
78.Bank Umum adalah bank yang melaksanakan Kegiatan usaha secara konvensional, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
79.Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
80.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
81.Berita Acara Serah Terima yang selanjutnya disingkat BAST adalah dokumen legalitas penyerahan hasil pekerjaan dari penyedia kepada pemberi kerja.
82.Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan yang selanjutnya disingkat BAPP adalah dokumen legalitas untuk dijadikan sebagai bahan bukti pekerjaan telah selesai dikerjakan sesuai dengan kontrak.
83.Perusahaan Asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan/atau konsorsium yang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
84.Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum dan/atau konsorsium yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha utama melakukan penjaminan.
85.Penerima jaminan (Obligee) adalah pihak pemberi pekerjaan yang mengadakan perjanjian/kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa, yang dalam hal ini diwakili oleh PPKom.
86.Terjamin (Principal) adalah penyedia barang/jasa yang mengikatkan diri dengan Penerima jaminan (Obligee) dalam perjanjian/kontrak dan berjanji untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak.
87.Penjamin adalah pihak yang memberikan jaminan kepada Terjamin (Principal) atas kesanggupan untuk melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian/kontrak dan jika tidak dilaksanakan maka Penjamin akan membayar ganti rugi maksimum sebesar nilai jaminan.
88.Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima jaminan (Obligee) kepada Penjamin yang disebabkan karena Terjamin (Principal) tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
89.Surat Pernyataan Kesanggupan Penyedia Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat SPKPBJ adalah pernyataan yang diterbitkan/dibuat oleh penyedia barang/jasa yang memuat jaminan atau pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara dalam hal penyedia barang/jasa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam kontrak/perjanjian/bentuk perikatan lainnya.
90.Jaminan atas Pembayaran untuk Tagihan Pihak Ketiga atas Kontrak yang Prestasi Pekerjaannya Belum Mencapai 100% (seratus persen) pada Akhir Tahun Anggaran yang selanjutnya disebut sebagai jaminan Pembayaran Akhir Tahun Anggaran adalah jaminan tertulis dari Bank dengan nilai jaminan paling sedikit sebesar persentase pekerjaan yang belum diselesaikan untuk menjamin bahwa apabila penyedia barang/jasa tidak menyelesaikan pekerjaan yang telah dilakukan pembayarannya, maka Penjamin akan membayar kepada PPKom sebesar nilai jaminan.
91.Surat jaminan yang selanjutnya disebut jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang Pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga Pembiayaan ekspor Indonesia.
92.Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disingkat OJK adalah lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
93.Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental yang meliputi PUPN pusat dan PUPN cabang.