1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas.
5.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan dewan perwakilan rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan daerah.
8.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai aparatur sipil negara termasuk calon pegawai negeri sipil yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
9.Pejabat Lain adalah pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat Daerah serta pimpinan dan anggota lembaga non struktural yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
10.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
11.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
12.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
13.Lembaga Non Struktural yang selanjutnya disingkat LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perUndang-Undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi Pemerintahan Daerah serta dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
14.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
15.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggungjawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
16.Yang Memperoleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
17.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya pewaris.
18.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
19.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian Kerugian Daerah.
20.Majelis Pertimbangan Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
21.Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.
23.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah tersebut.
24.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disebut SKP2KS adalah surat yang dibuat oleh Bupati dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
25.Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat SKP2K adalah surat keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
26.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan oleh peraturan Daerah.
27.Hari Kerja adalah hari untuk bekerja.
28.Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Masehi tanpa kecuali.