1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati Banyumas sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Kecamatan adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh Camat.
5.Camat adalah Kepala Wilayah Kerja Kecamatan sebagai unsur perangkat Daerah.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Kepala Desa adalah Kepala wilayah di lingkungan Desa Kabupaten Banyumas.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
11.Peraturan Desa adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
12.Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
14.Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
15.Rukun Tetangga, selanjutnya disingkat RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
16.Rukun Warga, selanjutnya disingkat RW adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat yang terdiri dari beberapa RT dalam rangka pelayanan pemerintah dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Kepala Desa.
17.Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disingkat PKK adalah salah satu lembaga kemasyarakatan Desa yang mewadahi partisipasi masyarakat dalam bidang pemberdayaan kesejahteraan keluarga yang berada di tingkat rukun warga dan rukun tetangga yang mengoordinasikan kelompok dasawisma.
18.Karang Taruna adalah wadah bagi sumber daya manusia dari kelompok generasi muda yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial.
19.Pos Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut Posyandu adalah bagian dari lembaga kemasyarakatan desa sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
20.Tim Pembina Posyandu yang selanjutnya disingkat TP Posyandu adalah mitra kerja pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa dan organisasi/lembaga kemasyarakatan lainnya yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, dan Pembina pada masing-masing jenjang untuk terlaksananya program/kegiatan Posyandu.
21.Pengurus Posyandu yang selanjutnya disebut Pengurus adalah seseorang yang memiliki kemampuan, pengetahuan, dan inovasi dalam pembangunan di Desa melalui perencanaan yang partisipatif, pelaksanaan, dan evaluasi Pembangunan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang dilaksanakan di Posyandu.
22.Kader Posyandu selanjutnya disebut Kader adalah anggota masyarakat yang bersedia, mampu, dan memiliki waktu untuk membantu Kepala Desa dalam pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa berdasarkan standar pelayanan minimal.
23.Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang selanjutnya disingkat LPMD adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan desa dengan swadaya gotong royong.
24.Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi Adat Istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.
25.Adat Istiadat adalah seperangkat nilai-nilai, norma- norma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang masih dihayati dan dipelihara sebagai pola perilaku dalam kehidupan masyarakat setempat.
26.Kebiasan-kebiasaan Masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan positif yang dilakukan oleh warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau Adat Istiadat yang diakui keabsahannya oleh warga masyarakat tersebut dan warga masyarakat lainnya.
27.Wilayah Adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air, dan/atau perairan beserta sumber daya alam yang ada di atasnya dengan batas-batas tertentu, dimiliki, dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang diperoleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau Hutan Adat.
28.Aset Lembaga Adat Desa yang selanjutnya disebut Aset LAD adalah aset yang berasal dari harta kekayaan Lembaga Adat sendiri atau hibah dari Pemerintah, atau pihak ketiga dengan jenis barang yang bergerak atau tidak bergerak seperti bangunan rumah adat, kendaraan, tanah dan barang-barang peninggalan sejarah.
29.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya mendorong motivasi dini membangkitkan kesadaran atas potensi yang dimiliki dalam mengembangkan aspek-aspek kepribadian, pengetahuan sistem nilai dan keterampilan kerja, serta meningkatkan peran lembaga adat untuk menunjang pembangunan.
30.Pelestarian adalah upaya untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya yang meliputi etika, moral dan adat serta lembaga adat, agar tetap terjaga dan berlanjut.
31.Perlindungan adalah upaya untuk menjaga nilai sejarah, Adat Istiadat, harta kekayaan dan lembaga adat, sehingga mempunyai nilai lokal maupun nasional.
32.Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah agar kebiasaan-kebiasaan, Adat Istiadat dan lembaga adat dapat berkembang, sehingga mampu meningkatkan peranannya dalam pembangunan.
33.Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian, pengembangan, bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan.
34.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa atau yang disebut dengan sebutan lainnya yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat dan Desa atau yang terkait.
35.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: