1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyumas.
2.Bupati adalah Bupati Banyumas.
3.Inspektorat adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas.
4.Inspektur adalah Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas.
5.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
6.Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundangundangan.
7.Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disingkat TPK adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
8.Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian tindakan untuk pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pemerikaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan perundangan.
9.Whistleblower adalah sesesorang yang melaporkan perbuatan yang berindikasi Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di dalam organisasi tempatnya bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Desa atau pihak terkait lainnya yang ia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi tindak pidana korupsi tersebut.
10.Whistleblowing System adalah mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang telah terjadi, sedang terjadi, atau akan terjadi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara, Aparatur Desa dan pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Desa.
11.Pihak lain yang terkait adalah pihak di luar Aparatur Sipil Negara dan Aparatur Desa yang menjadi bagian dari kegiatan Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Pemerintah Desa antara lain pegawai dengan perjanjian dan pelaksana pengadaan barang/jasa yang sedang mengerjakan kegiatan.
12.Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas.
13.Verifikator adalah Petugas yang melakukan penyaringan data/informasi berdasarkan kriteria yang tersedia dalam aplikasi Whistleblowing System.
14.Tim Penelaah adalah Aparatur Sipil Negara yang melakukan telaahan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Whistleblower yang terdiri dari Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV selaku koordinator dan beranggotakan semua Jabatan Fungsional di bawahnya sesuai dengan wilayah masingmasing.
15.Pengawas adalah Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyumas.
16.Administrator System adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan operasi Whistle Blowing System.
17.Penanggungjawab adalah Inspektur Daerah Kabupaten Banyumas.
2.Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: