menetapkan kebutuhan standar biaya kegiatan dan honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat pertemuan di dalam dan di luar kantor, biaya pengadaan kendaraan dinas, biaya pemeliharaan dan standar harga pengadaan barang/jasa kebutuhan pemerintah daerah;
c.bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mengingat perlunya penyesuaian ketentuan mengenai standar harga satuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahum 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 agar sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan bagi masyarakat di daerah, maka peraturan bupati dimaksud perlu dilakukan perubahan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025; SALINAN Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 42);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 tentang Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6867);
4.Peraturan Bupati Banyumas Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2025 Nomor 20); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 33 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN TAHUN ANGGARAN 2025. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2024 tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2025 (Berita Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2024 Nomor 35) diubah sebagai berikut:
1.Ketentuan Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; dan
2.Ketentuan Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 28 November 2025 BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 28 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002