Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas. Ditetapkan di Purwokerto pada tanggal 28 November 2025 BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO Diundangkan di Purwokerto pada tanggal 28 November 2025 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS, ttd AGUS NUR HADIE BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2025 NOMOR 85 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN BANYUMAS, ARIF ROHMAN, S.H., M.H. Pembina NIP. 197505312009031002 LAMPIRAN PERATURAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 84 TAHUN 2025 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2026 I. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA, RKP DESA, DAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. A. SINKRONISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DENGAN KEWENANGAN DESA DAN RKP DESA. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026 merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyumas Tahun 2025-2029 yang disusun dalam rangka mewujudkan Visi Misi kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Visi tersebut yaitu “Mewujudkan Banyumas yang Produktif, Adil, dan Sejahtera”. Perwujudan visi tersebut dilakukan melalui 6 (enam) misi pembangunan daerah, yaitu:
a.Meningkatnya tingkat pendidikan masyarakat;
b.Meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat;
c.Terbangunnya karakter masyarakat Banyumas melalui literasi dan pemajuan kebudayaan serta olahraga;
d.Meningkatnya kualitas keluarga serta daya saing pemuda;
2.Meningkatnya daya saing ekonomi daerah, ditempuh dengan beberapa sasaran:
a.Menguatnya lembaga ekonomi daerah dan pelaku usaha yang adaptif terhadap teknologi dan inovasi;
b.Meningkatnya dukungan kebijakan ekonomi hijau sebagai landasan pertumbuhan ekonomi yang inklusif;
c.Meningkatnya sumber daya ekonomi dan nilai tambah produk sebagai landasan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan;
3.Meningkatnya Kesejahteraan Masyarakat, ditempuh dengan beberapa sasaran:
a.Meningkatnya ekonomi masyarakat dan menurunnya ketimpangan pendapatan masyarakat;
b.Tertanganinya kemiskinan;
c.Tertanganinya pengangguran.
4.Meningkatnya ketahanan pangan, ditempuh dengan sasaran meningkatnya ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.
5.Meningkatnya pengembangan wilayah dan infrastruktur yang berdaya saing, ditempuh dengan beberapa sasaran:
a.Meningkatnya Daya Saing Infrastruktur;
b.Berkembangnya perkotaan, perdesaan, dan pusat pertumbuhan.
6.Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang berintegritas, adaptif dan kolaboratif serta mendukung peningkatan daya saing daerah, ditempuh dengan beberapa sasaran:
a.Meningkatnya kualitas dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
b.Meningkatnya Stabilitas dan inovasi daerah.
7.Meningkatnya kualitas lingkungan hidup, ketahanan terhadap perubahan iklim dan bencana, ditempuh dengan beberapa sasaran:
a.Meningkatnya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
b.Menurunnya risiko bencana. Pemerintah Desa harus mendukung tercapainya prioritas pembangunan Daerah yang mendukung pembangunan nasional sesuai dengan potensi dan kondisi masing-masing Desa. Keberhasilan pencapaian prioritas pembangunan daerah sangat tergantung pada sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Desa yang dituangan dalam RKP Desa. Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 disusun sesuai dengan kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa, yang ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa. B. SINKRONISASI PENYUSUNAN APB DESA DENGAN KEBIJAKAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Masyarakat Desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa yaitu :
1.Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan SDGs Desa 1 : Desa tanpa kemiskinan; dan SDGS Desa 2 : Desa tanpa kelaparan.
2.Desa ekonomi tumbuh merata SDGs Desa 8 : pertumbuhan ekonomi Desa merata; SDGs Desa 9 : infrastruktur dan inovasi Desa sadar lingkungan; SDGs Desa 10 : Desa tanpa kesenjangan; dan SDGs Desa 12 : konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.
3.Desa peduli kesehatan SDGs Desa 3 : Desa sehat dan sejahtera; SDGs Desa 6 : Desa dengan air minum dan sanitasi aman; dan SDGs Desa 11: kawasan pemukiman Desa aman dan nyaman.
4.Desa peduli lingkungan SDGs Desa 7 : Desa berenergi bersih dan terbarukan; SDGs Desa 13 : Desa tanggap perubahan iklim; SDGs Desa 14 : Desa peduli lingkungan laut; dan SDGs Desa 15 : Desa peduli lingkungan laut.
5.Desa peduli pendidikan SDGs Desa 4 : pendidikan Desa berkualitas.
6.Desa ramah perempuan SDGs Desa 5 : keterlibatan perempuan Desa.
7.Desa berjejaring SDGs Desa 17 : kemitraan untuk pembangunan Desa.
8.Desa tanggap budaya SDGs Desa 16 : Desa damai berkeadilan. Penggunaan Dana Desa diatur pada Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. rincian prioritas penggunaan dana desa dilakukan sesuai kewenangan desa. Hal-hal strategis di Desa harus dibahas dan disepakati bersama oleh kepala Desa, BPD, dan masyarakat Desa melalui musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh BPD. Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagai berikut:
1.Prioritas Penggunaan Dana Desa Bidang Pembangunan
a.pemenuhan kebutuhan dasar 1) pencegahan dan penurunan stunting di Desa; 2) perluasan akses layanan kesehatan sesuai kewenangan Desa; 3) penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani; dan 4) penurunan beban pengeluaran masyarakat miskin.
b.pembangunan sarana dan prasarana Desa 1) pembangunan sarana dan prasarana pendataan Desa; 2) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka pengentasan kemiskinan dan kawasan kumuh; 3) pembangunan sarana dan prasarana pengembangan listrik alternatif di Desa bagi desa yang belum dialiri listrik; 4) pembangunan sarana dan prasarana transportasi melalui pengadaan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi; 5) pembangunan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi melalui pengadaan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana informasi dan komunikasi; 6) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia masyarakat desa; 7) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa; dan 8) pembangunan sarana dan prasarana dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.
c.pengembangan potensi ekonomi lokal 1) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/badan usaha milik Desa bersama; 2) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/badan usaha milik Desa bersama; dan 3) pengembangan Desa wisata.
d.pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan 1) pemenfaatan energi terbarukan; 2) pengelolaan lingkungan Desa; dan 3) pelestarian sumber daya alam Desa.
2.Prioritas Penggunaan Dana Desa bidang Pemberdayaan Masyarakat
a.penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat 1) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting di Desa; 2) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular; 3) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional; 4) penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
b.penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Desa 1) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka perbaikan dan konsolidasi data SDGs Desa dan pendataan perkembangan desa; 2) penguatan partisipasi masyarakat dalam ketahanan pangan nabati dan hewani; 3) peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa; 4) peningkatan kualitas sumber daya manusia warga masyarakat Desa; dan 5) penguatan partisipasi masyarakat dalam rangka pengembangan listrik alternatif di Desa.
c.pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa 1) pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat Desa; 2) pendirian, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUM Desa/Badan usaha milik Desa bersama; dan 3) pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola oleh BUM Desa/Badan usaha milik Desa bersama.
d.pengembangan seni budaya lokal
e.penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam 1) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana alam; dan 2) penguatan dan fasilitasi masyarakat Desa dalam kesiapsiagaan menghadapi tanggap darurat bencana nonalam atau kejadian luar biasa. Selain penggunaan Dana Desa yang diatur pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, penggunaan Dana Desa setiap tahunnya juga diselaraskan dengan prioritas nasional yang ditetapkan dalan peraturan perundang-undangan mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa. Pada prinsipnya, penggunaan Dana Desa Tahun 2026 berpedoman pada prioritas nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal mengenai Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023. II. PRINSIP PENYUSUNAN APB DESA Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 didasarkan prinsip sebagai berikut:
1.Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan Bidang dan kewenangannya.
2.Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
3.Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa.
4.Partisipatif, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
5.Memperhatikan azas keadilan dan kepatutan.
6.Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Desa lainnya.
7.Seluruh pendapatan dan belanja dianggarkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
8.Penganggaran jumlah pendapatan merupakan perkiraan terukur dan dapat dicapai serta berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
9.Penganggaran pengeluaran harus didukung dengan adanya kepastian ketersediaan penerimaan dalam jumlah cukup dan harus didukung dengan dasar hukum yang melandasinya. III. KEBIJAKAN PENYUSUNAN APB DESA APB Desa disusun dengan menggunakan pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja. Pendekatan penganggaran berdasarkan prestasi kerja dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran yang diharapkan termasuk dalam efisiensi pencapaian hasil dan keluaran. Prestasi kerja yang dimaksud adalah berdasarkan pada: A. Indikator kinerja, yaitu ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kegiatan yang direncanakan yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa. Keberhasilan indikator pembangunan Desa setiap tahun sehingga kondisi kinerja yang diinginkan pada akhir periode RPJM Desa dapat tercapai. Hal ini diperlukan oleh masyarakat dalam rangka perwujudan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. B. Capaian atau target kinerja, merupakan ukuran prestasi kerja yang akan dicapai yang berwujud kualitas, kuantitas, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan dari setiap kegiatan. Dalam hal ini penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2026 harus sesuai dengan Bidang, Sub Bidang dan Kegiatan yang mendukung tercapainya capaian atau target kinerja yang telah ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa yang telah dijabarkan dalam RKP Desa Tahun 2026. C. Standar Satuan Harga, merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang diatur dengan Peraturan Bupati mengenai standar harga satuan desa di kabupaten Banyumas tahun anggaran 2026. IV. TEKNIS PENYUSUNAN APB DESA Teknis penyusunan Peraturan Desa tentang APB Desa tahun anggaran 2026 diuraikan dengan ketentuan sebagai berikut: A. Penyusunan APB Desa
1.Tahapan penyusunan APB Desa dan penjabaran APB Desa
a.penyusunan rancangan APB Desa 1) Sekretaris Desa mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan; 2) Rancangan APB Desa yang telah disusun merupakan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa; 3) Sekretaris Desa menyampaikan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Kepala Desa.
b.pembahasan dan penyepakatan rancangan APB Desa 1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD; 2) BPD menyelenggarakan musyawarah Desa yang diselenggarakan dalam rangka pembahasan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa berdasarkan RKP Desa; 3) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama paling lambat bulan Oktober tahun berjalan; 4) Dalam hal BPD tidak menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang disampaikan Kepala Desa, Pemerintah Desa hanya dapat melakukan kegiatan yang berkenaan dengan pengeluaran operasional penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya dan selanjutnya Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dimaksud.
c.penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa 1) Atas dasar kesepakatan bersama Kepala Desa dan BPD, Kepala Desa menyiapkan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa; 2) Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1.
d.evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa 1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan Kepala Desa kepada Camat paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi; 2) Camat dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa; 3) Untuk membantu Camat dalam mengevaluasi APB Desa, Camat membentuk tim fasilitasi dan evaluasi rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa pada setiap awal tahun dengan Keputusan Camat, yang terdiri dari: a) Camat selaku ketua; b) Kasi Pemerintahan Desa Kecamatan sebagai sekretaris; dan c) Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kasi Pembangunan Kecamatan sebagai anggota tim. 4) penyampaian rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa kepada Camat dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi: a) surat pengantar; b) rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa tahun berkenaan; c) Peraturan Desa mengenai RKP Desa tahun berkenaan; d) Peraturan Desa mengenai kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa; e) Peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia; f) Peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan g) Berita acara hasil musyawarah BPD. 5) Camat dapat mengundang Kepala Desa dan/atau aparat Desa terkait dalam pelaksanaan evaluasi. 6) Hasil evaluasi dituangkan dalam keputusan Camat tentang hasil evaluasi APB Desa dan disampaikan kepada Kepala Desa paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rancangan APB Desa.
e.penyempurnaan APB Desa Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, Kepala Desa bersama BPD melakukan penyempurnaan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
f.penetapan APB Desa dan penjabaran APB Desa 1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa yang telah dievaluasi ditetapkan oleh Kepala Desa menjadi Peraturan Desa tentang APB Desa; 2) Kepala Desa menetapkan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Desa tentang APB Desa; 3) Dalam hal Camat tidak memberikan hasil evaluasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf d angka 6, rancangan Peraturan Desa dimaksud berlaku dengan sendirinya; 4) Dalam hal hasil evaluasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan RKP Desa, selanjutnya Kepala Desa menetapkan menjadi Peraturan Desa; 5) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya.
g.pembatalan Peraturan Desa tentang APB Desa 1) Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Kepala Desa dan Kepala Desa tetap menetapkan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa menjadi Peraturan Desa dan rancangan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa manjadi Peraturan Kepala Desa, Camat mengajukan usulan pembatalan kepada Bupati; 2) Bupati membatalkan Peraturan Desa dengan keputusan Bupati; 3) Kepala Desa memberhentikan pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pembatalan dan selanjutnya Kepala Desa bersama BPD mencabut Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dimaksud; 4) Dalam hal pembatalan Kepala Desa hanya dapat melakukan pengeluaran terhadap operasional penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan menggunakan pagu tahun sebelumnya sampai penyempurnaan rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa disampaikan dan mendapat persetujuan Camat.
h.penyampaian dan penginformasian APB Desa 1) Kepala Desa menyampaikan Peraturan Desa tentang APB Desa dan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa kepada Bupati paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan; 2) Kepala Desa menyampaikan informasi mengenai APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi; 3) Informasi mengenai APB Desa paling sedikit memuat: a) APB Desa; b) pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan; dan c) alamat pengaduan.
2.Jadwal penyusunan APB Desa Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan rancangan APB Desa hingga penetapan APB Desa tahun anggaran 2026 adalah sebagai berikut: NO URAIAN WAKTU PENANGGUNGJAWAB
1.Penetapan RKP Desa Bulan September 2025 Kepala Desa dan BPD
2.Penyusunan Rancangan APB Desa Minggu II dan III September 2025 Sekretaris Desa
3.Penyampaian Rancangan APB Desa Kepada Kepala Desa Minggu III September 2025 Sekretaris Desa
4.Pencermatan Oleh Kepala Desa Minggu IV September 2025 Kepala Desa
5.Penyampaian Draft Rancangan APB Desa kepada BPD Minggu I Oktober 2025 Kepala Desa
6.Pencermatan Oleh BPD Minggu III Oktober 2025 BPD
7.Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan APB Desa Minggu III Oktober 2025 BPD dan Pemerintah Desa
8.Musyawarah BPD Penyepakatan Rancangan APB Desa Minggu IV Oktober 2025 BPD dan Pemerintah Desa
9.Menyiapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Minggu IV Oktober 2025 Kepala Desa
10.Penyampaian Rancangan APB Desa Kepada Camat Minggu I November 2025 Pemerintah Desa
11.Evaluasi Camat maksimal Selama 20 hari kerja Camat
12.Perbaikan sesuai hasil Evaluasi Camat Minggu I Desember 2025 Pemerintah Desa (Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur/Kasi)
13.Penetapan APB Desa dan Penjabaran APB Desa Minggu II s.d paling lambat 31 Desember 2025 Pemerintah Desa
3.Tahapan penyusunan perubahan penjabaran APB Desa, perubahan APB Desa dan perubahan penjabaran perubahan APB Desa
a.penyusunan perubahan penjabaran APB Desa 1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa sebelum rancangan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa ditetapkan. 2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dapat dilakukan apabila terjadi: a) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; b) keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergeseran antar objek belanja; dan c) kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SiLPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan. 3) Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa.
b.penyusunan perubahan APB Desa 1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi: a) penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan Desa pada tahun anggaran berjalan; b) sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan; c) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar Bidang, antar sub Bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan d) keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. 2) Perubahan APB Desa hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. 3) Kriteria keadaan luar biasa antara lain: a) kejadian luar biasa/wabah/bencana; b) terjadi peristiwa khusus, seperti krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; dan c) perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten. 4) Kriteria keadaan luar biasa diputuskan melalui musyawarah Desa. 5) Perubahan APB Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai perubahan APB Desa dan tetap mempedomani RKP Desa. 6) Ketentuan dan mekanisme penyusunan Peraturan Desa tentang perubahan APB Desa sama dengan penyusunan APB Desa.
c.penyusunan perubahan penjabaran perubahan APB Desa 1) Pemerintah Desa dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa setelah perubahan APB Desa ditetapkan. 2) Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran APB Desa dilakukan dalam hal terjadi penambahan dan/atau pengurangan Pendapatan Desa dari bantuan keuangan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi. 3) Kepala Desa memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran perubahan APB Desa dan selanjutnya disampaikan kepada Bupati melalui Camat dengan surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang perubahan penjabaran perubahan APB Desa.
4.Jadwal penyusunan perubahan APB Desa. Kebijakan Kabupaten waktu tentatif dan tahapan penyusunan rancangan perubahan APB Desa hingga penetapan adalah sebagai berikut: NO URAIAN TANGGAL PENANGGUNGJAWAB 1 2 3 4
1.Perubahan Penjabaran APB Desa Februari s.d Juli 2026 Kepala Desa
2.Penyusunan Perubahan RAB Minggu I Juli 2026 Kaur dan Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran
3.Penyusunan Draft Perubahan APB Desa Minggu II Juli 2026 Sekretaris Desa
4.Penyampaian Draft Rancangan Perubahan APB Desa Kepada Kepala Desa Minggu III Juli 2026 Sekretaris Desa
5.Pencermatan oleh Kepala Desa Minggu IV Juli 2026 Kepala Desa
6.Penyampaian Draft Rancangan Perubahan APB Desa Kepada BPD Minggu I Agustus 2026 Kepala Desa
7.Pencermatan oleh BPD Minggu I Agustus 2026 BPD
8.Musyawarah Desa Rembahasan Rancangan Perubahan APB Desa Minggu III Agustus 2026 BPD dan Pemerintah Desa
9.Musyawarah BPD Penyepakatan Draft Rancangan Perubahan APB Desa Minggu IV Agustus 2026 BPD dan Pemerintah Desa NO URAIAN TANGGAL PENANGGUNGJAWAB 1 2 3 4
10.Persiapan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Minggu IV Agustus 2026 Pemerintah Desa
11.Penyampaian Rancangan Perubahan APB Desa Kepada Camat Minggu IV Agustus 2026 Pemerintah Desa
12.Evaluasi Camat Maksimal selama 20 (dua puluh) hari kerja Camat
13.Penetapan Perubahan APB Desa dan Penjabaran Perubahan APB Desa Minggu IV September 2026 BPD dan Pemerintah Desa B. Substansi APB Desa APB Desa memuat rencana pendapatan, rencana belanja untuk masing- masing program dan kegiatan, serta rencana pembiayaan untuk tahun yang direncanakan, dirinci sampai dengan rincian objek pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Adapun substansi dari APB Desa meliputi:
1.Pendapatan Desa Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa tahun anggaran 2025 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya, terdiri dari:
a.Pendapatan Asli Desa Penganggaran pendapatan Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Hasil usaha Desa Penganggaran pendapatan dari hasil usaha Desa di antaranya bersumber dari BUM Desa dan BUM Desa Bersama. 2) Hasil Aset Desa Hasil aset desa antara lain berasal dari pengelolaan tanah kas desa, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi, dan hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Aset Desa dapat dimanfaatan setelah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang pemanfaatan aset Desa. Pendapatan Desa yang bersumber dari pengelolaan tanah kas Desa agar diestimasikan secara wajar dan rasional sesuai dengan pendapatan tahun 2025. Pendapatan dari pasar Desa dapat bersumber dari sewa kios pasar dan hasil retribusi pasar, sedangkan pendapatan dari tempat pemandian umum dan jaringan irigasi milik Desa bersumber dari retribusi dan sewa pemanfaatannya. Untuk itu penganggarannya agar direncanakan secara terukur dengan memperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun 2025. Sedangkan pendapatan dari hasil aset lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala Desa agar direncanakan secara terukur dengan memperhatikan perkiraan peningkatan dari realisasi pendapatan tahun 2025. Tanah Kas Desa yang berupa tanah eks-bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi tambahan penghasilan masuk dalam APB Desa yang persentasenya diatur dalam Peraturan Desa, sedangkan besaran pertahunnya diatur dalam Peraturan Kepala Desa. 3) Swadaya, partisipasi dan gotong-royong Penganggaran swadaya, partisipasi dan gotong-royong adalah penerimaan yang berasal dari sumbangan masyarakat Desa yang berupa uang. Swadaya, Partisipasi dan gotong-royong dalam bentuk uang dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa dan dicatat sebagai pendapatan asli Desa. Swadaya, partisipasi dan gotong-royong berupa barang dan jasa tidak masuk di Pendapatan tetapi dicatatkan dalam CaLK Desa. 4) Lain-lain pendapatan asli Desa
b.pendapatan Transfer Penganggaran pendapatan desa yang bersumber dari dana transfer memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Penganggaran Dana Desa Penganggaran pendapatan Dana Desa didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Apabila Peraturan tersebut belum ditetapkan, maka desa mengacu pada pagu Dana Desa Tahun 2025. Dalam hal pagu Dana Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang APBDesa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan pendapatan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala desa tentang Penjabaran APBDesa Tahun 2026 dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun 2026. 2) Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Penganggaran pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi didasarkan pada Keputusan Bupati tentang bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah tahun 2026. Apabila Keputusan Bupati mengenai alokasi dana bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi kabupaten Tahun Anggaran 2026 belum ditetapkan, maka Desa mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi Tahun Anggaran 2026, dan apabila alokasi dana bagi hasil pajak dan retribusi dan pagu indikatif belum diterima Desa maka penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun Anggaran 2025. 3) Penganggaran Alokasi Dana Desa Penganggaran pendapatan Alokasi Dana Desa didasarkan pada Keputusan Bupati tentang besaran alokasi dana desa Tahun
2026.Apabila Keputusan Bupati tentang besaran alokasi dana desa tahun 2026 belum ditetapkan, maka Desa mengacu pada pagu indikatif dari informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara disepakati Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai besaran alokasi Tahun Anggaran 2026, dan apabila Keputusan Bupati tentang besaran Alokasi Dana Desa dan pagu indikatif belum diterima Desa maka penganggarannya dapat didasarkan pada asumsi pendapatan Tahun Anggaran 2025. 4) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Penganggaran pendapatan dari bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah didasarkan pada daftar isian pelaksana anggaran dari Pemerintah Provinsi mengenai besaran alokasi bantuan keuangan kepada Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam hal bantuan keuangan ke Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Desa tentang penjabaran APB Desa Tahun 2026 dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya ditampung dalam peraturan Desa tentang perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2025. Dalam hal bantuan keuangan ke Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran. 5) Bantuan Keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penganggaran pendapatan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten didasarkan pada informasi kebijakan umum anggaran dan prioritas serta plafon anggaran sementara yang disepakati oleh Bupati bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dalam hal bantuan keuangan ke Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa Tahun 2026 dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2026. Dalam hal bantuan keuangan ke Desa diterima setelah Peraturan Desa tentang Perubahan APB Desa ditetapkan, maka Pemerintah Desa harus menyesuaikan bantuan keuangan dimaksud dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Perubahan APB Desa Tahun berkenaan dengan pemberitahuan kepada BPD untuk selanjutnya disampaikan dalam bentuk Laporan Realisasi Anggaran.
c.Pendapatan lain-lain Penganggaran pendapatan Desa yang bersumber dari pendapatan lain-lain terdiri atas: 1) penerimaan dari hasil kerja sama Desa; 2) penerimaan dari bantuan perusahan yang berlokasi di Desa; 3) penerimaan dari Hibah dan sumbangan dari pihak ketiga: Penetapan target sumbangan pihak ketiga yang dari badan, lembaga, organisasi swasta dalam negeri/luar negeri, kelompok masyarakat maupun perorangan yang tidak mengikat dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban pihak ketiga atau pemberi sumbangan, dianggarkan dalam APB Desa. 4) koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan. Dalam hal terdapat temuan hasil pemeriksaan laporan keuangan Desa maka dimasukkan pada koreksi kesalahan belanja tahun anggaran sebelumnya yang mengakibatkan penerimaan di kas Desa pada tahun anggaran berjalan. 5) bunga bank; dan 6) lain-lain pendapatan Desa yang sah. lain-lain pendapatan Desa yang sah antara lain Hasil penerimaan atas tuntutan kerugian Desa, bantuan dari Pemerintah/Kementerian, dan penerimaan dari hadiah/undian.
2.Belanja Desa Komposisi penggunaan Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 digunakan dengan ketentuan:
a.paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dari jumlah anggaran Belanja Desa digunakan untuk mendanai: 1) penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja Operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga; 2) pelaksanaan pembangunan Desa; 3) pembinaan kemasyarakatan; dan 4) pemberdayaan masyarakat Desa.
b.paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran Belanja Desa untuk mendanai: 1) penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya; dan 2) tunjangan dan operasional BPD.
c.penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.
d.pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap Kepala Desa, dan Perangkat Desa, menggunakan penghitungan sebagai berikut: 1) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, setiap bulan ditetapkan sebagai berikut: a) Kepala Desa paling sedikit sebesar Rp 4.044.400,00 (empat juta empat puluh empat ribu empat ratus rupiah); b) Sekretaris Desa paling sedikit sebesar Rp 3.033.300,00 (tiga juta tiga puluh tiga ribu tiga ratus rupiah); dan c) Perangkat Desa lainnya paling sedikit sebesar Rp 2.022.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupah). 2) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa. 3) Sumber lain dalam APB Desa selain Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 2) antara lain: a) Pendapatan Asli Desa; b) Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah; dan c) Pendapatan lain-lain. 4) Besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dapat melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dengan ketentuan alokasi belanja untuk mendanai operasional Pemerintah Desa, tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya serta tunjangan dan operasional BPD sudah tercukupi. 5) Penetapan Besaran Penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada angka 4) berdasarkan skema sebagai berikut: I (minimal) II III Kepala Desa 4.044.400 4.246.620 4.448.840 Sekretaris Desa 3.033.300 3.184.965 3.336.630 Perangkat Desa lainnya 2.022.200 2.123.310 2.224.420 6) Besaran penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada angka 5) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
e.selain memperoleh penghasilan tetap, Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan dengan besaran berdasarkan kemampuan.
f.penganggaran dalam APB Desa Tahun Anggaran 2026 dituangkan dalam nama kegiatan berdasarkan sub Bidang dalam Bidang yang dirinci dalam jenis belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal dan belanja tak terduga.
g.penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diperbolehkan dibayarkan setelah Desa menetapkan Peraturan Desa tentang penghasilan tetap, tunjangan, tambahan tunjangan dan penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, di mana Peraturan Desa tersebut sudah disepakati oleh Pemerintah Desa bersama BPD.
h.Memberikan perhatian khusus untuk penganggaran Bidang dan Kegiatan, yaitu: 1) Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: a) pemenuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; b) pemenuhan jaminan ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana telah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran luran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa; c) penyediaan operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dll); d) penyediaan tunjangan BPD; e) penyediaan operasional BPD (Rapat-rapat, ATK, makan- minum), perlengkapan perkantoran, Pakaian Seragam, perjalanan dinas, listrik/telepon, dll); f) peningkatan kapasitas Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD. g) penyediaan insentif/operasional RT/RW; h) penyelenggaraan musyawarah perencanaan Desa Pembahasan APB Desa (Musdes, Musrenbangdes/Pra- Musrenbangdes, dll., bersifat regular); i) penyusunan dokumen perencanaan Desa, pendataan Desa SDGs (RPJM Desa/RKP Desa), dll; j) penyusunan dokumen keuangan Desa (APB Desa/APB Desa perubahan/ laporan pertanggungjawaban APB Desa, dan seluruh dokumen terkait); k) pengelolaan/administrasi/lnventarisasi/penilaian aset Desa; l) penyusunan laporan Kepala Desa/penyelenggaraan Pemerintahan Desa m) penguatan sistem informasi desa, dan penyediaan media informasi terhadap pelaksanaan pembangunan Desa dalam hal penyelenggaraan Pemerintah Desa, pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat Desa dan hal-hal yang berhubungan dengan penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa; dan n) penentuan/penegasan/pembangunan batas Desa. 2) Bidang Pembangunan Desa: a) penyelenggaraan PAUD; b) peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa termasuk stunting; c) pencegahan dan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif; d) pemeliharaan jalan usaha tani; dan e) pemeliharaan sarana dan prasarana wisata milik Desa. 3) Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa: a) pembinaan lembaga adat; b) pembinaan lembaga ketahanan masyarakat Desa (LKMD)/lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM)/lembaga pemberdayaan masyarakat Desa (LPMD); c) pembinaan PKK; d) pelatihan pembinaan lembaga kemasyarakatan; dan e) penguatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyrakat. 4) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa: a) pelatihan dan pengembangan di bidang pertanian, perkebunan, perikanan dan peternakan dalam rangka menunjang ketahanan pangan; b) perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak; c) pengembangan dan promosi produk unggulan Desa; d) pelatihan pengelolaan BUM Desa; dan e) pemeliharaan pasar Desa.
i.Dalam hal pelaksanaan anggaran pada Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa, Sub Bidang Kelembagaan Masyarakat dengan kode rekening 3.4.03, kegiatan pembinaan PKK dapat digunakan dalam rangka penguatan kapasitas PKK seperti pelatihan kader, operasional, dll dengan tetap mengacu pada mekanisme pengelolaan Keuangan Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yaitu: 1) PKK mengajukan kegiatan dan sub kegiatannya pada saat musyawarah Desa dalam rangka penyusunan RKPDesa; 2) PKK kemudian dapat diusulkan dan ditetapkan sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) atas kegiatan dimaksud; 3) setelah APB Desa ditetapkan, maka penggunaannya berdasarkan pengajuan oleh Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (Kasi yang bersangkutan); 4) TPK melakukan pengadaan dan pelaksanaan kegiatan yang dapat bersifat swakelola dan/atau dengan penyedia; dan 5) selanjutnya untuk pelaksanaan anggaran disampaikan kepada Kasi yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti.
j.Pendanaan Padat Karya Tunai Desa, dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.
k.Uraian belanja Desa memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 1) Belanja Pegawai Belanja Pegawai dianggarkan untuk pengeluaran penghasilan tetap, tunjangan, pembayaran jaminan sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dan tunjangan BPD. Belanja Pegawai dianggarkan dalam bidang penyelenggaran Pemerintahan Desa dan pelaksanaannya dibayarkan setiap bulan. Pembayaran jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan APBDes. Dalam rangka meningkatkan efisiensi anggaran Desa, penganggaran Belanja Pegawai agar memperhatikan kemampuan keuangan Desa dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 2) Belanja Barang/Jasa 1) Belanja barang/jasa digunakan untuk pengeluaran bagi pengadaan barang/jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan. Belanja barang/jasa digunakan antara lain untuk operasional Pemerintah Desa, pemeliharaan sarana prasarana Desa, kegiatan sosialisasi/ rapat-rapat/ pelatihan/ bimbingan teknis, operasional BPD, insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga dan pemberian barang pada masyarakat/kelompok masyarakat. 2) Penganggaran Insentif Rukun Tetangga/ Rukun Warga yaitu bantuan uang untuk operasional Lembaga Rukun Tetangga/Rukun Warga untuk membantu pelaksanaan tugas pelayanan pemerintahan, perencanaan pembangunan, ketenteraman dan ketertiban, serta pemberdayaan masyarakat Desa. 3) Penganggaran pemberian barang pada masyarakat/ kelompok masyarakat dilakukan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan Desa dan mendukung pencapaian sasaran kegiatan. 4) Pemberian jasa narasumber/tenaga ahli dalam kegiatan dianggarkan pada jenis Belanja Barang dan Jasa serta besarannya disesuaikan dengan standarisasi kegiatan dan honorarium. 5) Penganggaran belanja barang pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan kegiatan, jumlah pegawai/perkiraan kebutuhan dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2025. 6) Penganggaran belanja perjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan, kunjungan kerja dan studi banding. Perjalanan dinas dilakukan secara selektif, frekuensi dan jumlah harinya dibatasi serta memperhatikan target kinerja dari perjalanan dinas dimaksud sehingga relevan dengan substansi kebijakan Pemerintah Desa. 7) Dalam rangka memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan Desa, penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan aspek pertanggungjawaban dengan at cost atau lumpsum, khususnya untuk hal-hal sebagai berikut: a) Biaya transportasi dibayarkan secara at cost (sesuai dengan biaya riil); b) Biaya penginapan/hotel dibayarkan secara at cost (sesuai dengan biaya riil); dan c) Uang harian dibayarkan secara lumpsum. 8) Penganggaran untuk orientasi dan pendalaman tugas berupa pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenisnya yang terkait dengan pengembangan kapasitas sumber daya manusia bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota BPD serta unsur Lembaga Desa lainnya diprioritaskan penyelenggaraannya di wilayah Kabupaten Banyumas. Dalam hal terdapat kebutuhan untuk melakukan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, sosialisasi, workshop, lokakarya, seminar atau sejenis lainnya di luar daerah tetap dilakukan secara selektif dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, kualitas advokasi dan pelayanan penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh guna efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran Desa serta tertib anggaran dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan. 3) Belanja Modal a) Belanja modal digunakan untuk pengeluaran pengadaan barang yang nilai manfaatnya lebih dari 12 (dua belas) bulan dan menambah aset serta digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan sesuai kewenangan Desa. b) Pemerintah Desa harus memprioritaskan alokasi belanja modal pada APBDes Tahun Anggaran 2026 untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat. c) Penganggaran untuk barang milik Desa dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebutuhan Desa berdasarkan prinsip efisiensi, efektifitas, ekonomis dan transparansi dengan mengutamakan produk-produk dalam negeri. 4) Belanja Tak Terduga Belanja tak terduga merupakan belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan keadaan mendesak yang berskala lokal Desa. Belanja untuk kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut: a) bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Desa dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya; b) tidak diharapkan terjadi berulang; dan c) berada diluar kendali Pemerintah Desa. Kegiatan pada sub bidang penanggulangan bencana merupakan upaya tanggap darurat akibat terjadinya bencana alam dan bencana sosial. Kegiatan pada sub bidang keadaan darurat merupakan upaya penanggulangan keadaan darurat karena adanya kerusakan dan/atau terancamnya penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana akibat kenaikan harga yang menyebabkan terganggunya pelayanan dasar masyarakat. Kegiatan pada sub bidang keadaan mendesak merupakan upaya pemenuhan kebutuhan primer dan pelayanan dasar masyarakat miskin yang mengalami kedaruratan. Dalam hal penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa, Kepala Desa melaporkan kepada Camat dengan tembusan kepada Bupati. Kepala Desa mengajukan permohonan pencairan belanja tak terduga beserta rencana anggaran belanja (RAB) kepada Camat untuk disahkan.
3.Pembiayaan Desa Pembiayaan Desa adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, penganggaran pada pembiayaan Desa meliputi:
a.penerimaan pembiayaan rekening penerimaan pembiayaan terdiri atas: 1) SiLPA tahun sebelumnya SiLPA tahun sebelumnya bersumber dari pelampauan penerimaan pendapatan terhadap belanja, penghematan belanja, dan sisa dana kegiatan yang belum selesai atau lanjutan dari tahun 2025. 2) Pencairan dana cadangan Pencairan dana cadangan digunakan untuk menganggarkan kebutuhan dana cadangan yang selanjutnya dicatatkan dalam penerimaan pembiayaan dalam APB Desa. 3) Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan, kecuali tanah dan bangunan Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan dicatat dalam penerimaan pembiayaan hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan. 4) Penerimaan pembiayaan lainnya.
b.pengeluaran pembiayaan rekening pengeluaran pembiayaan terdiri atas: 1) Pembentukan dana cadangan Pembentukan dana cadangan dilakukan untuk mendanai kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat sekaligus dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran. Pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Desa yang paling sedikit memuat: a) penetapan tujuan pembentukan dana cadangan; b) program dan kegiatan yang akan dibiayai dari dana cadangan; c) besaran dan rincian tahunan dana cadangan yang harus dianggarkan; d) sumber dana cadangan; dan e) tahun anggaran pelaksanaan dana cadangan. ketentuan mengenai dana cadangan antara lain:
i.pembentukan dana cadangan dapat bersumber dari penyisihan atas penerimaan desa, kecuali dari penerimaan yang penggunaannya telah ditentukan secara khusus berdasarkan peraturan perundang-undangan; ii. penganggaran dana cadangan tidak melebihi tahun akhir masa jabatan Kepala Desa; iii. pengelolaan dana cadangan desa dilaksanakan melalui rekening dana cadangan desa pada bank pemerintah; iv. rekening dana cadangan desa dibuat oleh Pemerintah Desa dengan spesimen tanda tangan Kepala Desa dan kaur keuangan;
v.nomor rekening dana cadangan Desa dilaporkan Kepala Desa kepada Bupati melalui Camat; vi. dana cadangan dilarang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan lain di luar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang pembentukan dana cadangan. 2) Penyertaan modal Desa Penyertaan modal Desa digunakan untuk menganggarkan kekayaan Pemerintah Desa yang diinvestasikan dalam BUM Desa dan BUM Desa Bersama untuk meningkatkan pendapatan Desa atau pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan yang dianggarkan dari pengeluaran pembiayaan dalam APB Desa. Penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama melalui proses analisis kelayakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal pada BUM Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal BUM Desa. Penyertaan modal pada BUM Desa dapat terdiri atas: a) kekayaan Desa yang dipisahkan yang berasal dari APB Desa; b) hibah dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; c) bantuan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten yang disalurkan melalui mekanisme APB Desa; d) kerjasama usaha dari pihak swasta, lembaga sosial ekonomi kemasyarakatan dan/atau lembaga donor yang dipastikan sebagai kekayaan kolektif Desa dan disalurkan melalui mekanisme APB Desa; dan e) aset Desa yang diserahkan kepada BUM Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Aset Desa. Tata cara penyertaan modal pada BUM Desa dan BUM Desa Bersama diatur dengan memperhatikan ketentuan indikator penyertaan modal yang dapat disertakan dan indikator analisa kelayakan penyertaan modal. Indikator penyertaan modal yang dapat disertakan meliputi: a) adanya sumber pendapatan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUM Desa; dan/atau b) adanya sumber Penerimaan Pembiayaan yang dapat digunakan untuk penyertaan Modal pada BUM Desa berupa SiLPA APB Desa tahun sebelumnya. Indikator analisa kelayakan penyertaan modal meliputi: a) adanya Peraturan Desa tentang Pendirian BUM Desa yang mengatur tentang organisasi pengelola BUM Desa dan/atau struktur organisasi BUM Desa; modal usaha BUM Desa; Jenis Usaha BUM Desa; Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUM Desa dan pengisian calon pengurus BUM Desa; dan b) adanya kajian yang memuat paling sedikit: Potensi desa sesuai unit usaha BUM Desa, Kelayakan usaha, dan Jumlah penyertaan modal yang dibutuhkan. Tata cara penyertaan modal BUM Desa sebagai berikut: a) pengurus BUM Desa mengajukan permohonan penyertaan modal beserta kajian penyertaan modal; b) berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemerintah Desa menyelenggarakan musyawarah Desa untuk membahas permohonan penyertaan modal; c) apabila berdasarkan hasil musyawarah Desa, permohonan penyertaan modal dianggap layak, Desa menindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Desa tentang penyertaan modal pada BUM Desa sesuai dengan peraturan perundang- undangan; d) Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada huruf c, memuat paling sedikit: jumlah modal yang disertakan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Desa, jangka waktu dan besaran penyertaan modal, Jangka waktu yang dimaksud adalah waktu alokasi penyertaan modal dapat dialokasikan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau lebih, dan Besaran penyertaan modal dirinci dalam alokasi waktu penyertaan modal; e) berdasarkan Peraturan Desa tentang Penyertaan Modal pada BUM Desa, Pemerintah Desa mengalokasikan besaran penyertaan modal dalam rekening pengeluaran pembiayaan; f) BUM Desa mengajukan permohonan pencairan penyertaan modal sesuai dengan alokasi anggaran dilampiri dengan dokumen pendukung; dan g) Pemerintah Desa merealisasikan penyertaan modal pada BUM Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 3) Pengeluaran Pembiayaan Lainnya. C. Cara Mengisi Format APB Desa Cara mengisi format APB Desa Tahun 2025 berpedoman pada ketentuan yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang mana secara umum adalah sebagai berikut:
1.Rencana pendapatan memuat kelompok dan jenis pendapatan Desa, yang dipungut/dikelola/diterima oleh Desa. Jenis dan objek pendapatan Desa selanjutnya dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
2.Rencana belanja terbagi atas klasifikasi Bidang dan klasifikasi ekonomi. Klasifikasi Bidang terbagi atas sub Bidang dan kegiatan. Klasifikasi ekonomi diuraikan menurut jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek. Objek belanja dan rincian objek belanja dituangkan dalam penjabaran APB Desa.
3.Rencana pembiayaan memuat kelompok penerimaan pembiayaan yang dapat digunakan untuk menutup defisit APB Desa dan pengeluaran pembiayaan yang digunakan untuk memanfaatkan surplus APB Desa yang masing-masing diuraikan menurut kelompok, jenis, dan objek, pembiayaan. Objek pembiayaan dan rincian objek pembiayaan dituangkan dalam penjabaran APB Desa. V. HAL KHUSUS LAINNYA Hal-hal lain dan khusus yang perlu diperhatikan dalam penyusunan APB Desa, diantaranya: A. Pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari APB Desa diutamakan dilakukan melalui swakelola, dengan memaksimalkan penggunaan material/bahan dari wilayah setempat, dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat untuk memperluas kesempatan kerja, dan pemberdayaan masyarakat setempat. B. Dalam penyusunan RAB yang dilaksanakan secara swakelola baik berupa Pembangunan Fisik, Pemberdayaan Masyarakat, Pelaksanaan Rapat, Pemberian Makanan Tambahan untuk penanganan stunting, dan sebagainya harus dibuat secara terperinci baik penggunaan material, volume, HOK, sewa alat, belanja barang dan jasa agar capaian output kegiatan dapat diketahui dan PPKD bisa melaksanakan kegiatan secara benar. C. Bagi Desa yang menganggarkan belanja modal peralatan, mesin, dan kendaraan, pembelian barang harus dalam kondisi baru. D. Dalam rangka mendukung percepatan pengentasan kemiskinan dan pelaksanaan Program Strategi Nasional (TSN) yaitu Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dimana diatur bahwa Desa agar mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan musyawarah Desa dan pemutakhiran data kemiskinan berbasis keluarga. E. Mendorong Pelaksanaan PKK sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertujuan untuk memberdayakan perempuan sebagai bagian dari garda terdepan dalam menggerakkan roda pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dalam unit terkecil, yaitu keluarga. Berdasarkan hal tersebut, maka PKK dapat menyampaikan pemikiran dan gagasannya dalam bentuk usulan kegiatan pada pelaksanaan musyawarah Desa penyusunan RKP Desa sebagaimana peran, tugas dan fungsinya yang terbangun dalam 10 program pokok PKK sebagai sasaran atas unit terkecil dalam masyarakat untuk mewujudkan keluarga sejahtera. 10 (sepuluh) Program Pokok PKK, yaitu:
1.Penghayatan dan Pengamalan Pancasila;
2.Gotong Royong;
3.Pangan;
4.Sandang;
5.Perumahan serta Tatalaksana Rumah Tangga;
6.Pendidikan serta Keterampilan;
7.Kesehatan;
8.Pengembangan Kehidupan Berkoperasi;
9.Kelestarian Lingkungan Hidup; dan
10.Perencanaan Sehat. F. Desa dapat menganggarkan Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa. G. Dalam penyusunan APB Desa, Desa agar berpedoman pada:
1.Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa;
2.Peraturan Desa tentang RPJM Desa;
3.Peraturan Desa tentang RKP Desa; dan
4.Peraturan Desa tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penerimaan lain yang sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa. H. Pemeritah Desa wajib menggunakan aplikasi sistem keuangan Desa (Siskeudes) dalam penginputan RPJMDesa, RKPDesa, APBDes dan pengelolaan keuangan Desa. I. Untuk mendukung Sistem Keuangan Desa Online Desa dan pengembangan Sistem Informasi Desa (SID) dapat menganggarkan:
1.Jaringan internet bagi Desa yang belum memiliki jaringan internet di Desa;
2.Pelatihan sistem keuangan desa online dan sistem informasi desa; dan
3.Infrastruktur pendukung jaringan internet bagi Desa yang mengalami masalah kualitas sinyal. J. Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dengan basis Kas yang merupakan pencatatan transaksi pada saat kas diterima atau dikeluarkan dari rekening kas Desa. Pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan menggunakan sistem informasi elektronik dan menerapkan transaksi non tunai pada pencairan SPP dari rekening kas Desa ke rekening penerima tanpa melalui rekening PKA secara bertahap. Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa paling sedikit untuk:
1.Pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa;
2.Pembayaran penghasilan tetap Perangkat Desa; dan
3.Pembayaran tunjangan Badan Persmusyawaratan Desa. BUPATI BANYUMAS, ttd SADEWO TRI LASTIONO