1.Daerah adalah Kabupaten Banyumas.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Banyumas.
4.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Banyumas.
5.Badan adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah.
6.Kepala Badan adalah Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah.
7.Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
8.Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
9.Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disebut SIPD merupakan aplikasi nasional dari Kementerian Dalam Negeri yang dipakai oleh pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota untuk mengelola perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan keuangan daerah secara terintegrasi.
10.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD merupakan rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
11.Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan melaksanakan kebijakan Bupati dalam rangka penyusunan APBD.
12.Kebijakan Umum Anggaran yang selanjutnya disebut KUA merupakan dokumen kebijakan yang berisi arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk satu tahun anggaran.
13.Kebijakan Umum Perubahan Anggaran yang selanjutnya disebut KUPA merupakan dokumen kebijakan yang memuat perubahan pada kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah pada saat APBD diubah pada tahun berjalan.
14.Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disebut PPAS merupakan dokumen yang memuat program prioritas daerah dan batas maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan penyusunan rencana kegiatan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
15.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD merupakan unit organisasi di pemerintah daerah baik provinsi atau kabupaten atau kota yang melaksanakan fungsi pemerintahan dan mengelola anggaran berdasarkan APBD.
16.Rencana Kegiatan Anggaran yang selanjutnya disebut RKA merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang disusun oleh setiap perangkat daerah sebagai dasar penetapan DPA dan penyusunan APBD.
17.Rencana Kegiatan Anggaran Perubahan yang selanjutnya disebut RKAP merupakan dokumen yang memuat perubahan perencanaan dan penganggaran yang disusun oleh setiap perangkat daerah pada saat APBD diubah pada tahun berjalan.
18.Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPA SKPD merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah untuk melaksanakan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBD.
19.Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran SKPD yang selanjutnya disebut DPPA SKPD merupakan dokumen resmi yang menjadi dasar hukum bagi perangkat daerah untuk melaksanakan anggaran pada saat APBD diubah pada tahun berjalan.
20.Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disebut SP2D merupakan surat yang diterbitkan oleh PPKD sebagai Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan dana atas beban APBD.
21.Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP merupakan dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan atau Bendahara Pengeluaran pada perangkat daerah untuk mengajukan permintaan pembayaran kepada PPK–SKPD sesuai pelaksanaan kegiatan.
22.Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut SPM merupakan surat yang diterbitkan oleh PPKSKPD untuk melakukan pembayaran atas beban APBD sebagai dasar penerbitan SP2D oleh PPK.
23.Pejabat Penatausahaan Keuangan yang selanjutnya disebut PPK merupakan pejabat yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, pengujian, dan pengesahan dokumen keuangan sebelum diterbitkan SPM dan dilanjutkan ke BUD untuk penerbitan SP2D.
24.Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disebut PPKD merupakan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah yang bertindak sebagai BUD dan mengelola seluruh keuangan daerah.
25.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disebut BUD merupakan pejabat yang melaksanakan fungsi kebendaharaan umum pada pemerintah daerah.
26.Surat Keterangan Penghentian Pembayaran yang selanjutnya disebut SKPP merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi tempat aparatur sipil negara terakhir bekerja untuk menghentikan pembayaran gaji.
27.Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut BMD merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.