menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2026; DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA BUPATIBATANGHARI, PERATURANBUPATI BATANGHARI NOMOR: 15 TAHUN2025 TENTANG RENCANAKERJA PEMERINTAHDAERAH KABUPATENBATANGHARI TAHUNANGGARAN2026 BUPATI BATANG HARI PROVINSI JAMBI Mengingat Menimbang
2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2024 tentang Kabupaten Batanghari di Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6958);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ten tang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6.Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 180);
7.Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2025 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 435);
13.Peraturan Gubernur Jambi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2025 Nomor 14);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 16 Tahun 2013 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2013 Nomor 16);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021-2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2021 Nomor 2);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2022 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2022 Nomor 10);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Batanghari Nomor 2 Tahun 2025 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2025-2045 (Berita Daerah Kabupaten Batanghari Tahun 2025 Nomor 2); "- .) - Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Batang Hari.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi wewenang Daerah Otonom.
3.Bupati adalah Bupati Batang Hari.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Bapperida adalah Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Batang Hari.
8.Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah yang selanjutnya disebut Kepala Bapperida adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Batang Hari.
9.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Hari.
10.Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUAadalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, beIanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
11.Prioritas dan PIafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah sebelum disepakati dengan DPRD.